Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Hegemoni Politik Guru

KEPRIHATINAN Presiden SBY saat memahami hegemoni politik kepala daerah terhadap profesi guru belakangan ini patut memperoleh perhatian. Kebijakan pendidikan terus-menerus dan susul-menyusul mengambinghitamkan guru sebagai generasi bisu, inferior, dan menjadi bagian bidak-bidak kekuasaan kepala daerah. Betapa besar kuasa kepala daerah atas guru sehingga nasib pendidik senantiasa digenggam dalam arus kekuasaan.
Guru bisa menjadi bagian dari mobilisasi kekuasaan. Tetapi bila ia beroposisi terhadap kekuasaan, karier bisa terancam: dipindah, disingkirkan, dimarginalisasikan sesuai kehendak kepala daerah. Ada paradoks nasib yang bisa dialami guru dalam arus kekuasaan kepala daerah. Bila menjadi bagian mesin politik kekuasaan kepala daerah, kemungkinan guru memperoleh kesempatan mendapatkan kekuasaan. 
Meskipun, jabatan itu tak ada kaitan sama sekali dengan dunia pendidikan.
Apakah guru memang benar-benar bisa membebaskan diri dari arus besar pusaran politik kepala daerah? Selama ini guru diperlakukan sebagai komoditas kebijakan pendidikan kepala daerah. Guru diposisikan sebagai objek, bahkan dipersalahkan dalam segala kemerosotan mutu pendidikan. Desentralisasi pendidikan yang membawa dampak hegemoni politik terhadap guru telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Karena itu, Presiden SBY memerintah Mendikbud, Mendagri, serta Menpan dan RB di depan Ketua Umum PB PGRI selesai pembukaan Kongres PGRI beberapa waktu lalu untuk mencegah keberlarut-larutan hegemoni politik terhadap guru. Memerdekakan guru dari ketakutan terhadap hegemoni politik kepala daerah akan bermakna pada peningkatan mutu pendidikan, bila tak ingin mengulangi sejarah politik masa lalu, yang meletakkan guru sebagai mesin politik partai berkuasa.
Pada masa lalu, hegemoni kekuasaan terhadap guru merasuki kurikulum, bahan ajar, sikap perilaku, dan ideologi guru terhadap kekuasaan. Kurikulum yang mendukung program pemerintah, bahan ajar yang membawa harmoni bagi program pemerintah, dan perilaku guru yang memiliki loyalitas tunggal terhadap kekuasaan, menjadi syarat utama  guru semasa itu.
Niat baik pemerintah untuk meretas desentralisasi guru  mesti diikuti beberapa syarat yang memerdekakan nasib guru dari hegemoni kekuasaan yang lebih besar seperti masa lalu. Hendaknya guru kembali pada fitrah sebagai pendidik, yang tak terombang-ambing kepentingan-kepentingan politik. Guru menumbuhkan kreativitas, menumbuhkan etos siswa dalam dinamika zaman, dan memiliki kegairahan meningkatkan mutu pendidikan secara murni.
Bagaimana kita membebaskan guru dari hegemoni politik kepala daerah agar dapat memberdayakan profesinya? Tiga tokoh pemerhati pendidikan menjadi menarik untuk dikutip gagasannya. Pertama; gagasan Erich Fromm.  ìMencintai negara tanpa mencintai kemanusiaan sama saja dengan menyembah berhala,î tulisnya. Inilah gagasan Fromm dalam pendidikan agar individu tak kehilangan hakikat dirinya.
Kedua; gagasan Paulo Freire, yakni pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang memanusiakan. Jangan sampai berkembang dehumanisasi dalam dunia pendidikan karena  dikerdilkan lewat ketidakadilan dan eksploitasi. Penerapan pendidikan yang membebaskan memerlukan kekuatan politik: proyek-proyek  pendidikan. Guru dan siswa sama-sama menjadi subjek dalam tugas menciptakan pengetahuan.
Ketiga; gagasan pemerhati pendidikan yang lain, yang tak kalah memikat datang dari Ivan Illich. Ia melihat celah alternatif persekolahan. Pengajaran yang diwajibkan di sekolah dipandang membunuh kehendak banyak orang untuk belajar secara mandiri; pengetahuan diperlakukan ibarat komoditas, dikemas-kemas dan dijajakan, diterima sebagai sejenis harta pribadi oleh yang menerimanya, dan selalu langka di pasaran.

Mengembalikan Martabat
Kritik Erich Fromm, Paulo Freire, dan Ivan Illich, merupakan katarsis bagi kita untuk menyelenggarakan pendidikan yang tak terkungkung hegemoni politik. Kita tidak perlu mengembangkan skeptisisme dan sinisme terhadap dunia pendidikan sebagaimana diulas Erich Fromm. Kita tidak perlu melakukan revolusi membebaskan diri dari institusi pendidikan—  yang diidentifikasikan sebagai kaum penindas— untuk mengembalikan humanisme seperti ditandaskan Paulo Freire. Kita juga tak perlu mengikuti paradigma Ivan Illich, untuk ìmenggulingkan sekolah mapanî atau ìmembebaskan kebudayaan dari sekolah.
Mestinya kita melihat kelemahan hegemoni politik atas guru dan institusi pendidikan supaya bisa memberi sugesti untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan. Sudah waktunya kita tak memberangus institusi pendidikan sebagaimana kritik tajam Ivan Illich. Ia berhasrat mengembalikan martabat institusi pendidikan, memancarkan citra humanisme dan kebudayaan di dalamnya.
Saat ini manajemen dan perlakuan terhadap guru jelek dan tidak jelas arahnya. Jika pemerintah berkehendak memenuhi usul PGRI supaya guru ditarik ke pusat atau setidak-tidaknya ke provinsi, pemerintah harus menyiapkan sistem, perangkat, dan tenaga terpilih untuk mengurus. Penyiapan itu supaya guru tidak keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya yang sangat buas. 

Sulistyo ;  
Ketua Umum Pengurus Besar  PGRI, Anggota DPD Wakil Provinsi Jateng
SUARA MERDEKA, 27 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Politik Kebudayaan Pancasila

PENGHARGAAN internasional, Word Statesman Award atau Anugerah Negarawan Dunia untuk Presiden SBY berkenaan dengan toleransi beragama, perdamaian, dan demokrasi di Indonesia seyogianya diterima dengan baik, walaupun beberapa pihak  mempertanyakan, bahkan menyatakan tidak setuju.

Mereka mendalihkan pada kekerasan terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah, komunitas Syiah di Sampang Madura Jatim, dan pelarangan beribadah untuk komunitas sebuah gereja di Bogor Jabar yang mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah melindungi kaum minoritas agama. Karena itu, beberapa pihak menyarankan SBY menolak penghargaan itu.

Toleransi beragama di Indonesia ini sebenarnya sudah lama terbangun. Semasa Kerajaan Majapahit misalnya, walaupun kerajaan ini menganut agama Hindu dan Buddha, realitasnya sangat toleran terhadap kehadiran Islam. Sunan Ampel, salah satu Walisongo bahkan datang ke Surabaya atas undangan raja Majapahit guna memberikan penyuluhan dan memperbaiki moral masyarakat yang dinilai sudah rusak.

Kerajaan Majapahit menjalankan politik secara sekuler karena itu sangat toleran terhadap tamu kerajaan dari golongan apa pun, semisal kehadiran Laksamana Cheng Ho yang beragama Islam. Bahkan di situs bekas kota Majapahit di Trowulan Mojokerto Jatim ditemukan kompleks makam orang Islam. Zaman sebelum Majapahit pun toleransi beragama sudah terbentuk, semisal kerukunan antara agama Hindu dan Buddha yang terbangun sejak awal abad Masehi. Padahal di negara asalnya, di India, pengikut dua agama tersebut tidak bisa akur.

Contoh lain dari toleransi itu, yakni ketika Raja Wisnuwardhana dan Kertanegara dari Kerajaan Singasari memproklamirkan diri sebagai pemeluk Syiwa Buddha. Bukti atau testimoni mengenai hal itu kini masih bisa dilihat pada peninggalan Candi Jago dan Candi Singosari Malang.

Realitas itu menunjukkan bahwa toleransi kehidupan beragama di Indonesia sudah lama terbangun. Sebelum agama besar (Hindu, Buddha, Islam, Kristen, dan Katolik) masuk ke Indonesia, di Nusantara sudah berkembang kepercayaan asli yang bersumber pada pemujaan arwah leluhur. Karena itu, agama-agama ''asing'' yang datang kemudian, dalam proses budaya hanya diterima sebagai agama tamu yang harus dihormati.

Kalaupun akhirnya agama-agama besar itu diterima oleh masyarakat Indonesia, agama asli itu tetap menjadi akarnya. Dalam ajaran Pancayajnya di Bali misalnya, doktrin agama Hindu dan Buddha bisa bersatu-padu dengan akar penghormatan kepada roh dan arwah leluhur. Sebagian pemeluk Islam di Jawa ini pun tak bisa meninggalkan keyakinannya terhadap arwah leluhur dan tokoh masa lampau. Itu dimanifestasikan lewat wisata ziarah ke makam Walisongo atau para leluhur, terutama ketika nyadran dan Idul Fitri.

Sila pertama Pancasila, yaitu Ke Tuhanan Yang Maha Esa, merupakan hasil pemikiran mendalam penggali dan perumus Pancasila, dengan mengambil akar-akar agama dan kepercayaan, untuk disarikan guna menemukan persamaan. Akar-akar itu kemudian digunakan sebagai landasan pembuatan konsep sila pertama itu, yang mengandung pengertian bertoleransi dalam kehidupan beragama.

Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan toleransi agama ini sudah demikian mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Karena itu, penghargaan internasional untuk SBY itu layak diterima sebab sangat terkait dengan sila pertama Pancasila. Kalaupun saat ini masih ada persoalan terkait toleransi beragama, itu karena kekurangtegasan pemerintah menyikapi persoalan yang sudah digariskan dalam sila pertama itu.

Hal lain yang berkenaan dengan Pancasila adalah pengimplementasian sila-sila ataupun nilai-nilai luhur dalam Pancasila yang saat ini masih kacau-balau. Berbagai kejahatan dan kekerasan, juga diskriminasi merebak, smisal perampokan, penipuan, korupsi, terorisme, tawuran, kekerasan agama, kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

Relevansi Nilai

Semua itu merupakan indikasi kemelunturan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai sosial budaya dan etika yang terkait dengan nilai-nilai luhur dasar negara kita. Pancasila merupakan strategi politik kebudayaan, gagasan orisinal yang dicetuskan pendiri bangsa. Itu juga hasil pemikiran yang brilian pada eranya mengingat nilai-nilai yang terkandung di dalamnya senantiasa relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang masa.

Namun nilai-nilai luhur itu perlu selalu diaktualisasikan dan disosialisasikan supaya tidak tergerus. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa ini, yang digali dari kebudayaan yang terbentuk dan berkembang di negara ini. Sejarah juga mencatat bahwa keterbentukan kebudayaan-kebudayaan di negara ini penuh toleransi terhadap kelompok dan agama yang berbeda-beda.

Peringatan hari lahir Pancasila yang waktunya berdekatan dengan pemberian penghargaan internasional kepada Presiden SBY harus menjadi momentum untuk menanggulangi persoalan bangsa yang menyimpang dari norma, etika, dan nilai kebudayaan. Banyak negara menganggap Indonesia sebagai negara yang sukses dalam membangun perekonomian.

Yang tidak kalah penting adalah membangun manusianya, yang juga berarti membangun kebudayaan guna membentuk manusia Indonesia yang berbudaya dan bermartabat. Inilah yang sering dilupakan pemerintah, dan saatnya nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa harus benar-benar diaktualisasi dan disosialisasikan. 

Eko P Hendro  ;  
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

Jurnal Predator dan Politik Pengetahuan

Di balik perdebatan tentang jurnal predator terkesan ada upaya saling merebut pengakuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atas eksistensi peneliti dan karyanya.
Umum diketahui, menerbitkan artikel pada jurnal internasional dengan  peer review merupakan proses panjangdan tak mudah. Disisi lain, jurnal-jurnal kategori predato rbersedia menerbitkan artikel secara cepat dan relatif mudah. Jika artikel-artikel yang diterbitkan melalui mutu proses yang amat berbeda itu diakui sama secara kualitas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), masuk akal bila para penulis pada jurnal peer review merasa keberatan.
Saya setuju dengan gagasan Terry Mart (Kompas, 13/5) bahwa Dikti harus memiliki standar penilaian yang lebih tegas dan jelas tentang definisi dan kategori jurnal ilmiah yang baik. Tidak semua jurnal yang berlabel internasional, misalnya, sungguh-sungguh berkaliber internasional.
Pengakuan oleh komunitas komunitas keilmuan sebidang merupakan indikator proses yang krusial untuk menilai kredibilitas dan mutu jurnal. Indikator krusial lainnya yakni tahap-tahap penilaian artikel yang harus dilalui sebelum editor memutuskan menerbitkan atau menolak. Tahap-tahap itu bisa menjadi panduan meneropong derajat mutu artikel-artikel yang dipublikasikan suatu jurnal.
Pada jurnal kategori predator, saringan atas kualitas artikel praktis tidak ada. Editor dengan mudah dan cepat memenuhi permintaan penulis artikel untuk ”menaikkan” atau ”menurunkan” artikelnya dari situs web jurnal (Kompas, 24/4).
Segera merevisi
Kiranya Dikti perlu segera merevisi daftar jurnal yang diakuinya dengan membuat kategorisasi dan kriteria standar mutu penilaian berdasarkan temuan dan perdebatan terbaru ini.
Di luar itu harus disadari bahwa menjamurnya gejala jurnal predator bukan semata-mata persoalan kredibilitas jurnal dan derajat mutu artikel-artikel yang diterbitkannya, tetapi berkaitan erat dengan politik ilmu pengetahuan.
Pada jurnal-jurnal dengan peer review, proses seleksi artikel yang secara substantif sudah ketat itu sering menjadi lebih ”ketat” karena unsur-unsur non akademik yang mendasari arah kebijakan editor dan penerbit jurnal.
Ada dua hal. Pertama, jurnal-jurnal berbasis komunitas keilmuan sering ”dikuasai” anggota-anggota komunitas atau bahkan oleh segelintirelite dengan aliran keilmuan tertentu dari komunitas itu. Kasus yang telah lama beredar adalah jurnal kedokteran umummilik sebuah asosiasi kedokteran di Amerika Serikat. Bukan hanya niranggota asosiasi yang kesulitan memasukkan artikel pada jurnal asosiasi, anggota asosiasi pun mengalami kesulitan jika mereka berbeda aliran keilmuan dengan elite berpengaruh di asosiasi itu.
Kedua, kebanyakan penulis dari negara-negara ”berkembang” mengalami kesulitan ketika memasukkan artikel kejurnal  peer review di negara-negara maju, kecuali jika mereka berafiliasi denganinstitusi tertentu di negara maju. Dalam hal ini saya tidak sepakat dengan pendapat peneliti Ariel Heryanto (2007), yang menyebutkan rendahnya produktivitas karya ilmiah ilmuwan Indonesia sebagai penyebab kesenyapan kiprah mereka di kancah keilmuan internasional.
Jika diperhatikan, banyak peneliti Indonesia menerbitkan artikel mereka di aneka jurnal ilmiah berkaliber dunia atau mempresentasikan hasil penelitian pada konferensi-konferensi asosiasi keilmuan internasional yang bergengsi. Namun, nyaris semua ilmuwan Indonesia itu memakai bendera institusi dari negara maju.
Kenyataan itu telah memunculkan perdebatan tentang gejala brain-drain  ilmuwan-ilmuwan Indonesia atau soal garingnya kebijakan Pemerintah RI dalam memfasilitasi dan mengelola sumberdaya manusia terdidik. Namun,yang luput dari perhatian adalah adagaris politik bersuasana kolonialisme baru dalam produksi (dan penyebaran) ilmu pengetahuan oleh negara-negara maju, khususnya di Barat.
Sebagaimana pendidikan formal di negara-negara kolonial di Asia, Amerika Latin dan Afrika dulu dibangun dengan kendali kebijakan yang berorientasi ke metropolimperial di Barat, demikian pun sekarang. Ilmu dan pengetahuan tentang bekas negara-negara kolonial, termasuk Indonesia, diproduksi oleh ilmuwan negara-negara maju atau lewat lembaga dan kacamata negara maju.Meskipun tidak sistemik, praktik ini tampaknya terjadi  by design, bukan  by accident.
Dugaan tersebut terdukung fakta bahwa jurnal-jurnal peer review yang diterbitkan oleh negara-negara maju bekas koloni kenyataannya dikelola dan dengan editor para ahli (bukan mitra bestari) yang disewa dari Amerika Serikatdan Eropa. Jurnal kajian Asia Tenggara yang cukup bergengsi di Singapura dan Jepang dikelola oleh editor profesional dari universitas-universitas di Eropa yang dikontrak khusus untuk tugas mengelola jurnal. Sebuah jurnal baru tentang kajian Asia di sebuah universitas di Korea Selatan pada acara peluncurannya tegas-tegas menyatakan peran utama editor berkebangsaan Eropa yang telah dikontrak untuk beberapa tahun ke depan.
Kendali ideologis
Terkesan  xenophobic, anti-asing, tetapi fakta-fakta itu menegaskan bahwa proses produksi dan penyebaran ilmu pengetahuan, khususnya lewat jurnal dan konferensi ilmiah, tak lepas dari kendali ideologis yang aromanya agak-agak neokolonialis. Jadi, bukan semata-mata soal mutu karya dan kredibilitas jurnal.
Kehadiran jurnal-jurnal kategori predator mungkindapat dibaca dalam kerangka gugatan atau protes dari mereka yang selama ini tidak terwadahi dalam jurnal-jurnal  peer review terhadap dominasi negara-negara maju atau elite ilmuwan tertentu dari suatu komunitas keilmuan atas proses produksi, aksesibilitas, dan penyebaran ilmu pengetahuan.
Karena itu, tidak cukup jika Dikti hanya membuat kriteria penilaian dan kategorisasi jurnal-jurnal yang baik dan yang predator berdasarka klasifikasi (dan klaim) yang dibuat ”orang luar” dan telah beredar global belakangan ini.
Dikti harus memfasilitasi dirintisnya jaringan jurnal-jurnal Indonesia berkaliber internasional dengan patokan mutu yang ditentukan sendiri oleh komunitas-komunitas akademisi Indonesia sesuai dengan peta kebutuhan dan kondisi keilmiahan di Indonesia saat ini.
Jika Dikti hanya menampik mengakui artikel-artikel yang diterbitkan jurnal berkategori predator tanpa menawarkan solusi, itu sama saja ia abai terhadap aneka faktor yang menyebabkan banyak akademisi Indonesia dengan bendera institusi Indonesia tidak dapat menembus jurnal internasionalpeer review. 

Agus Suwignyo  ;  
Pedagog cum Sejarawan Pendidikan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
KOMPAS, 23 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Politik Eksperimen Pendidikan


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini menyimpulkan model sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) harus dihapuskan dalam praktik pendidikan Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi.

 Penghapusan RSBI memberikan semangat kesamaan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa tidak terstratifikasi ibarat kasta pendidikan. Kritik keras terhadap RSBI bermuara pada kastanisasi sekolah yang dimonopoli orangorang kaya dan praktik komersialisasi pendidikan dengan dalil internasionalisasi pendidikan. Ini bukan kemenangan dan kekalahan. Ini adalah manifestasi filosofis pendidikan dalam mengakomodasi seluruh murid untuk menikmati bangku sekolah. Persoalan kualitas pendidikan harus dibangun secara mendasar oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

 Keputusan MK menghapus kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bukan pertama dalam sejarahnya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan UU No 29 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Kebijakan UU BHP juga ditentang berbagai kalangan.Berbagai perlawanan muncul terhadap UU tersebut sejak proses draf RUU. Pemerintah dan DPR tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut hingga disahkan.

 UU tersebut dibatalkan karena dianggap bertentangan secara konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia dalam mengakses dunia pendidikan. Pada November 2009, MK juga mengeluarkan putusan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional (UN) di seluruh satuan pendidikan. Meski demikian, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh melaksanakan UN di seluruh satuan pendidikan.

 Selain UU BHP yang diajukan uji materi ke MK,beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan uji materi UU No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012. Hingga saat ini,MK masih mengkaji proses uji materi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kasus dan pengalaman UU BHP akan terjadi pada UU Pendidikan Tinggi. Pihak Kemendikbud sejak akhir 2012 juga intensif merancang perubahan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/ 2013.

 Sejak November– Desember 2012, pihak Kemendikbud gencar melakukan uji publik di berbagai daerah. Bukan tidak mungkin, suatu saat setelah Kurikulum 2013 diterapkanakankembali digugat oleh kalangan pendidikan. Sejak awal penyusunan Kurikulum 2013, sudah lahir kritik dan resistensi dari berbagai pihak. Beberapa kasus uji materi di mana MK membatalkan kebijakan pemerintah, menggambarkan dua kondisi penting.

 Pertama,kebijakan pendidikan tersebut tidak memiliki basis filosofis yang substansial. Faktanya, dalam persidangan, berbagai asumsi dan rasionalisasi yang dibangun pemerintah terbantahkan oleh pihak penggugat. Pihak pemerintah lemah dalam membangun filosofi kebijakan pendidikan. Kedua, dibatalkannya beberapa kebijakan pendidikan menggambarkan juga buruknya kemampuan hukum dan legalitas pemerintah dalam perdebatan di persidangan MK.

Visi dan Filosofis

 Apa pun kebijakan pendidikan harus dibangun oleh rasionalisasi dan filosofi pendidikan yang kuat, tidak hanya berdasarkan selera dan kepentingan penguasa, apalagi dipaksakan. Beberapa kebijakan pendidikan yang dibatalkan sangat kuat mencerminkan selera dan kepentingan penguasa dibandingkan mengakomodasi kepentingan aktor-aktor pendidikan di lapangan yang merasakan getirnya mengelola pendidikan.

 Lihat misalnya kebijakan perubahan Kurikulum 2013 yang sama sekali tidak melibatkan guru sejak awal pembahasan desainnya. Semua dilaku-kan secara top down. Guru hanya tinggal menerima produk akhir yang sudah jadi. Guru ibarat robot pendidikan. Kebijakan penghapusan RSBI setali tiga uang.Sekarang guru dan murid yang menjadi korban dari politik eksperimen pemerintah.Berapa biaya yang sudah dikeluarkan orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI?

 Bagaimana perasaan dan suasana kebatinan muridmurid cerdas tapi miskin,yang seharusnya bisa masuk ke kelas RSBI,tapi tersingkir oleh murid dari kalangan mampu? Kurikulum RSBI diotakatik sesuai dengan kemauan penguasa.Sekolah RSBI ramairamai melakukan proyek sister school ke luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit.Pendidikan bukan alat eksperimen penguasa.Penguasa tidak bisa memaksakan kepentingan tanpa membaca suasana psikologis masyarakat di lapangan.

 Kebijakan pendidikan dengan model top downadalah warisan lama yang ketinggalan zaman. Kebijakan pendidikan yang dibangun harus berbasiskan kepentingan dan partisipasi masyarakat pendidikan.Pola yang harus dilakukan adalah bottom up. Guru adalah aktor utama pendidikan di lapangan.Dalam perubahan Kurikulum 2013, seharusnya sejak awal guru yang diwakili berbagai organisasi profesi bisa duduk bersama membahas aspirasi dan kebutuhan kurikulum pendidikan.

 Guru dengan asosiasinya memiliki suara dan aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah sejak awal, bukan mengundang mereka dalam uji publik.Mengundang guru hanya dalam uji publik adalah kesalahan berpikir dalam perubahan kebijakan. Kebijakan pendidikan tanpa dibangun secara lebih filosofis hanya akan menjadi ke-bijakan yang rapuh.Visi yang harus dibangun adalah kurikulum yang memiliki semangat kemanusiaan (humanisme), berbasiskan prinsip demokratis dan menjunjung tinggi nasionalisme.

 Tiga visi ini diharapkan menjadi basis filosofis kebijakan pendidikan. Adanya penguatan visi ini diharapkan mampu menjadi moral bagi gerak pendidikan yang semakin kompleks tantangan dan dinamikanya. Berbagai kasus kekerasan, tawuran, bullying, dan ancaman pornografi di kalangan pelajar dapat dicegah dengan kuatnya visi dan filosofis kurikulum.Visi ini penting dibangun agar kebijakan pendidikan tidak dalam bentuk cek kosong yang miskin dengan kekuatan filosofisnya. Dengan dialektika ini,kebijakan pendidikan akan lebih visioner dan strategis.Tidak kontraproduktif sesuai selera dan kepentingan pemerintah.

Rakhmat Hidayat ; 
Pengajar Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) & Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan
Université Lumière Lyon 2, Perancis
SINDO, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan di Pusaran Kerawanan


Menarik direnungkan apa yang pernah dikemukakan oleh Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. Bagi Malaysia, kata Badawi, pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia bukan sekadar sesuatu yang mutlak atau sangat vital, melainkan persoalan hidup matinya Malaysia.

Jika Indonesia berpandangan sama, bahwa pendidikan adalah persoalan hidup matinya bangsa ini di masa depan, maka sudah waktunya bangsa ini membenahi pendidikan secara sungguh-sungguh pada semua dimensi persoalan pendidikan. Beberapa waktu lalu (27/11/2012) harian ini melaporkan peringkat pendidikan Indonesia pada urutan terendah di dunia. Berdasarkan tabel liga global yang diterbitkan oleh firma pendidikan Pearson, sistem pendidikan Indonesia berada di posisi terbawah bersama Meksiko dan Brasil. Tempat pertama dan kedua diraih Finlandia dan Korea Selatan.

Tiga Titik Rawan

Jika wajah pendidikan kita seperti itu, proses perjalanan peradaban modern bangsa ini ke masa depan akan bergerak di atas pelataran yang amat rapuh. Berikut ini titik-titik rawan itu. Pertama, pada 21 Maret 2011, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR melaporkan, 88,8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal.

Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia berada di bawah standar pelayanan minimal, 48,89 persen pada posisi standar pelayanan minimal, dan 10,15 persen yang memenuhi standar nasional pendidikan. Sekolah-sekolah yang dinilai mampu bersaing dengan mutu pendidikan negara-negara lain, yang disebut rintisan sekolah bertaraf internasional, hanya 0,65 persen.

Jika potret suram itu tidak segera berubah, di masa depan pendidikan kita hanya akan menghasilkan bangsa kuli yang tidak mampu bersaing dengan bangsa lain. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 kita akan memasuki satu komunitas masyarakat tunggal ASEAN. Namun, sayang sekali, hingga kini belum terlihat adanya tanda-tanda perubahan secara signifikan pembenahan pendidikan nasional memasuki era baru itu. Dengan mutu pendidikan yang rendah, Indonesia sesungguhnya akan memasuki era kolonialisme baru dari bangsa lain yang kualitas pendidikannya lebih maju. Terdapat sekitar 2,7 juta buruh migran Indonesia bekerja di Malaysia, diperkirakan 60 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga, buruh perkebunan, dan buruh konstruksi.

Kerawanan kedua, saat ini tercatat sekitar 3.600 perguruan tinggi swasta dan hanya ada 92 perguruan tinggi negeri. Dari jumlah itu terdapat 6.000 program studi yang belum terakreditasi atau tak legal (Kompas, 18/5/2012), 42 persen dari semua tenaga pengajarnya masih berpendidikan S-1. Hanya 6-7 persen dari semua program studi yang berjumlah 1.7000- 18.000 yang terakreditasi A.

Gambaran ini kelihatannya jauh lebih suram jika dibandingkan dengan wajah pendidikan dasar dan menengah. Jika ditambah dengan jumlah akademi komunitas yang akan segera dikembangkan di semua provinsi yang tersebar di 300 kabupaten/kota, Indonesia akan tercatat sebagai negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia.

Sekadar perbandingan, China dengan penduduk mendekati 1,4 miliar atau sekitar enam kali lebih besar daripada Indonesia hanya memiliki 2.263 perguruan tinggi (Fact about China Education, 2011). Lebih menarik lagi, China menggalakkan kebijakan penggabungan perguruan tinggi yang kecil-kecil menjadi perguruan tinggi besar dengan pengelolaan yang lebih profesional. Pada 2011 terdapat sekitar 900 perguruan tinggi kecil-kecil yang dikelola dengan pendekatan seperti itu.

Moratorium pembukaan program studi dan perguruan tinggi baru yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bukanlah solusi, bahkan akan menciptakan masalah baru yang lebih rumit. Perguruan tinggi harus terus-menerus berubah dan berkembang seirama dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dinamika perubahan masyarakat. Sungguh satu kekeliruan jika tuntutan itu harus dihalangi.

Kerawanan ketiga, sejak lebih dari satu dekade terakhir terdapat pergeseran kebijakan pengelolaan pendidikan secara keseluruhan—baik di pusat maupun di daerah—dari pendekatan teknis profesional ke kepentingan politik praktis. Padahal, UNESCO dan ILO (1966) telah mengeluarkan rekomendasi tentang pengembangan profesi guru dan jabatan apa saja yang terkait dengan pendidikan. Pada butir 43 rekomendasi tersebut disebutkan, posisi pengawas, kepala dinas pendidikan, inspektur jenderal, direktur jenderal, termasuk menteri pendidikan atau jabatan apa saja yang memerlukan tanggung jawab khusus yang terkait dengan urusan pendidikan, haruslah diprioritaskan pada urutan pertama kepada guru yang sudah berpengalaman.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, urusan pendidikan telah dikavling menjadi jatah politik dari Muhammadiyah dan kementerian agama jatah NU. Akibatnya, kementerian pendidikan telah didominasi oleh mereka yang didukung oleh kepentingan Muhammadiyah, mulai dari menteri hingga jabatan-jabatan lain. Latar belakangan keahlian di jajaran struktural cukup variatif, mulai dari dokter, ahli batuan, ahli rayap, hingga listrik arus lemah. Ironisnya, terabaikan adalah bidang yang disarankan UNESCO, yaitu keguruan dan ilmu pendidikan. Hal ini terus terpelihara hingga sekarang. Pengkavlingan seperti itu hasilnya ternyata adalah keadaan pendidikan Indonesia dinilai terburuk di dunia.

Demi Politik Pencitraan

Keadaan yang lebih rawan lagi terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga ke pranata-pranata unit birokrasi pendidikan paling bawah. Dengan otonomi daerah, para bupati/wali kota terpilih dengan bebas menempatkan orang-orang dekatnya yang telah dinilai berjasa atas kemenangannya di proses pilkada untuk mengisi semua pos di dinas pendidikan daerah. Ada daerah yang mempromosikan seseorang yang mengurus urusan pasar ke urusan pendidikan, ada pula yang berasal dari urusan pemakaman ke dinas pendidikan. Pertimbangan-pertimbangan ilmiah seperti saran UNESCO sudah kering di dada elite politik negeri ini.

Elite-elite kepemimpinan pendidikan di pusat dan daerah kelihatannya baru mencari bentuk karena umumnya tidak tumbuh di ranah pendidikan dan keguruan. Mereka umumnya mementingkan pencitraan. Misalnya, jika ada 2-3 anak menang di olimpiade sains, misalnya, itulah yang dibesar-besarkan untuk memberikan kesan bahwa mereka telah berhasil luar biasa memajukan pendidikan. Mereka tidak menyadari bahwa mafia penyelenggara olimpiade seperti itu tersebar dan menjamur di berbagai belahan dunia.

Dengan kepentingan pencitraan, keputusan strategis pun sering kali diambil tanpa melalui hasil penelitian ilmiah. Ada tawuran antarsiswa, solusinya adalah perubahan kurikulum. Apa benar semua itu disebabkan oleh kurikulum? Menyalahkan kurikulum adalah modus paling aman. Sebab, kalau sang pengambil kebijakan keliru, hasilnya baru diketahui 10-20 tahun kemudian. Lagi pula, satu lembar yang berubah dalam kurikulum dapat melahirkan sekian ribu proyek baru yang dapat memberi lahan baru bagi mitra-mitra luar untuk membantu meningkatkan daya serap anggaran di kementerian pendidikan.

Semoga bangsa kita segera terbebas dari belenggu kepentingan politik pencitraan dan bangkit dari keterpurukannya dari posisi yang terendah di dunia, seperti yang dilaporkan oleh Pearson baru-baru ini

Hafid Abbas ; 
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 28 Desember 2012


Selengkapnya.. »»  

Perspektif Pembangunan Pendidikan Nasional


SEJARAH mencatat tekad utama para founding fathers ketika mengumandangkan proklamasi kemerdekaan ialah mewujudkan cita-cita mulia dalam membangun negarabangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana tertuang di dalam Preambul UUD 1945.

Ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum dapat ditempuh antara lain melalui pendidikan, yang di dalam konstitusi dinyatakan sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dipenuhi negara. Di dalam UUD ditegaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak dan berkeadilan.

Pembangunan pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun global. Juga, pembangunan pendidikan harus diletakkan dalam konteks sosial-budayaekonomi-politik, yang masingmasing memiliki persoalan dan tantangan tersendiri yang amat kompleks.

Dengan kata lain, pembangunan pendidikan tidak cukup berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) semata dalam rangka menyiapkan tenaga-tenaga terdidik dan berkeahlian yang siap memasuki pasar kerja.

Pembangunan pendidikan harus dilihat dalam perspektif pembangunan manusia Indonesia secara utuh dan menyeluruh. Dalam hal ini, pembangunan pendidikan harus berorientasi pada upaya menumbuhkembangkan segenap potensi manusia yang dapat memberi manfaat baik individual maupun sosial sekaligus.

Pembangunan pendidikan nasional ialah suatu usaha yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri, dan modern. Pembangunan pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Keberhasilan dalam membangun pendidikan akan memberikan kontribusi besar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dalam konteks demikian, pembangunan pendidikan mencakup berbagai dimensi yang sangat luas: sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Dimensi Sosial dan Budaya

Dalam perspektif sosial, pendidikan akan melahirkan insaninsan terpelajar yang mempunyai peranan penting dalam proses perubahan sosial di dalam masyarakat. Pendidikan menjadi determinan dalam mendorong percepatan mobilitas masyarakat, yang mengarah ke pembentukan formasi sosial baru. Formasi sosial baru itu terdiri dari lapisan masyarakat kelas menengah terdidik, yang menjadi elemen penting dalam mengukuhkan daya rekat sosial (social cohesion). Pendidikan yang melahirkan lapisan masyarakat terdidik itu menjadi kekuatan perekat yang menautkan unit-unit sosial di dalam masyarakat: keluarga, komunitas, perkumpulan masyarakat, dan organisasi sosial yang kemudian menjelma dalam bentuk organisasi besar berupa lembaga negara. Dengan demikian, pendidikan dapat memberikan sumbangan penting pada upaya memantapkan integrasi sosial.

Dalam perspektif budaya, pendidikan juga merupakan wahana penting dan medium yang efektif untuk mengajarkan norma, menyosialisasi nilai, dan menanamkan etos (pengetahuan, kemajuan, dan kerja kerja produktif ) di kalangan warga masyarakat. Pendidikan juga dapat menjadi instrumen untuk memupuk kepribadian bangsa, memperkuat identitas nasional, dan memantapkan jati diri bangsa.

Peran pendidikan bahkan menjadi lebih penting lagi ketika arus globalisasi demikian kuat, yang membawa pengaruh nilai-nilai dan budaya yang acap kali bertentangan dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam konteks itu, pendidikan dapat menjadi wahana strategis untuk membangun--meminjam istilah Emile Durkheim-kesadaran kolektif (collective consciousness) sebagai warga bangsa dan mengukuhkan ikatan-ikatan sosial, dengan tetap menghargai keragaman budaya, ras, suku bangsa, dan agama sehingga dapat memantapkan keutuhan nasional.

Pendidikan merupakan sarana strategis untuk mengukuhkan kebudayaan sebuah bangsa. Melalui pendidikan, akar-akar kebudayaan masyarakat diperkuat serta nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan ditransformasikan antargenerasi. Proses transmisi kebudayaan di dalam masyarakat dapat dilakukan dengan baik melalui pendidikan. Karena itu, pendidikan lazim pula dimaknai sebagai strategi kebudayaan suatu bangsa. Tak mengherankan, bangsa-bangsa dengan kebudayaan maju dan peradaban unggul niscaya memiliki basis pendidikan yang baik, maju, dan unggul pula.

Dimensi Ekonomi dan Politik

Dalam perspektif ekonomi, pendidikan akan menghasilkan manusia-manusia yang andal untuk menjadi subjek penggerak pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pendidikan harus mampu melahirkan lulusan-lulusan bermutu yang memiliki pengetahuan, yang memiliki pengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keteram pilan teknis memadai.

Pendidikan juga harus dapat menghasil kan tenaga-tenaga pro fesional yang memiliki kemampuan kewirausahaan, yang menjadi salah satu pilar utama aktivitas perekonomian nasional. Peran pendi dikan sangatlah pen ting dan strategis untuk meningkatkan daya saing nasional dan membangun kemandirian bangsa, yang menjadi prasyarat mutlak da lam memasuki persaingan antarbangsa di era global. Di era global sekarang ini, berbagai bangsa di dunia telah mengembangkan knowledge-based economy (KBE), yang mensyaratkan dukungan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Karena itu, pendidikan mutlak diperlukan guna menopang pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan--education for the knowledge economy (EKE). Dalam konteks itu, lembaga pendidikan harus pula berfungsi sebagai pusat pene litian dan pengembangan (research and development) yang menghasilkan produk-produk riset unggulan yang mendukung KBE. Ketersediaan SDM bermutu yang menguasai iptek sangat menentukan kemampuan bangsa dalam memasuki kompetensi global dan ekonomi pasar bebas yang menuntut daya saing tinggi. Dengan demikian, pendidikan diharapkan dapat mengantarkan bangsa Indonesia meraih keunggulan dalam persaingan global.

Dalam perspektif politik, pendidikan harus mampu mengembangkan kapasitas individu untuk menjadi warga negara yang baik (good citizen), yang memiliki kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, pendidikan harus dapat melahirkan individu yang memiliki visi dan idealisme untuk membangun kekuatan bersama sebagai bangsa. Visi dan idealisme tersebut merujuk dan bersumber pada paham ideologi nasional, yang dianut seluruh komponen bangsa.

Dalam jangka panjang, pendidikan niscaya akan melahirkan lapisan masyarakat terpelajar yang kemudian membentuk critical mass, yang menjadi elemen pokok dalam upaya membangun masyarakat madani. Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha besar untuk meletakkan landasan sosial yang kukuh bagi terciptanya masyarakat demokratis, yang bertumpu pada golongan masyarakat kelas menengah terdidik. Kelompok masyarakat kelas menengah itu merupakan pilar utama civil society yang menjadi salah satu tiang penyangga bagi upaya perwujudan pembangunan masyarakat demokratis.

Penggerak Perubahan

Dalam perspektif demikian, pendidikan dapat menjadi wahana bagi proses transformasi sosial, yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat maju. Masyarakat maju selalu diikuti proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang bertumpu pada pertanian menuju masyarakat berbasis industri.

Di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian mengantarkan pada masyarakat berpengetahuan (knowledge society). Di dalam masyarakat berpengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sangat dominan. Dalam kehidupan yang maju dan modern, tantangan utama bagi masyarakat Indonesia ialah kemampuan untuk memanfaatkan iptek yang mengalami perkembangan pesat dan menjadi penggerak utama (prime mover) perubahan di dalam masyarakat.

Dengan pemahaman demikian, pendidikan diharapkan dapat mengantarkan Indonesia menuju bangsa maju yang berkualitas, yang tecermin pada penguasaan iptek, kepribadian dengan landasan moral dan etika yang kuat, serta kemampuan mengembangkan nilai-nilai estetika untuk mencapai keunggulan bangsa di era global. Melalui pendidikan yang berkualitas, akan tercipta kemandirian bangsa yang menjadi determinan untuk dapat bersaing dalam kompetisi antarnegara dan mampu bertahan hidup dalam sistem dunia yang bertumpu pada persaingan bebas. Tanpa kemandirian, sulit bagi bangsa Indonesia untuk dapat bertahan dalam kehidupan global yang semakin kompetitif.

Amich Alhumami ; 
Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Bappenas
MEDIA INDONESIA, 05 November 2012


Selengkapnya.. »»  

Kepekaan Sosial Kaum Muda


SEMANGAT Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah kemerdekaan dan antipenjajahan. Artinya, dalam peringatan Sumpah Pemuda yang setiap tahun digelar, apakah hal tersebut sudah menjiwai para pemuda Indonesia untuk mengambil bagian dalam berpikir dan berbuat merdeka.

Jiwa Sumpah Pemuda adalah nasionalisme dan kebersatuan untuk menolak imperialisme dan segala bentuknya.

Pemahaman bahwa imperialisme zaman dahulu berbeda dengan masa sekarang sudah seharusnya menjiwai semangat peringatan Sumpah Pemuda masa kini. Itu berarti makna Sumpah Pemuda masih bisa dipetik sampai hari ini.

Kepekaan Sosial

Kontradiktif bila Sumpah Pemuda terus diperingati setiap tahun tapi tidak melahirkan pemuda yang memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi bangsanya. Permasalahan bangsa saat ini demikian kompleks.

Kita tidak lagi berperang untuk membangkitkan kebersatuan melawan penjajah secara fisik, melainkan berperang untuk menegakkan harga diri bangsa yang semakin hari hilang digerus oleh keserakahan dalam bingkai individualisme.

Saat kemiskinan bukan menjadi masalah bersama dan sering dipolitisasi oleh kekuasaan demi keuntungan sekelompok orang, saat kebodohan dianggap sebagai fenomena biasa, saat itulah refleksi kepemudaan tidak memiliki banyak arti, kecuali seremoni belaka.

Pemuda adalah tulang punggung. Mereka yang akan meneruskan perjalanan bangsa ini. Pemuda adalah agen perubahan.

Hal ini penting ditekankan dalam kerangka nasionalisme sebab hakikat Sumpah Pemuda adalah pernyataan sikap cinta Tanah Air. “Satoe” dalam setiap butir sumpah itu merujuk pada kesadaran tentang adanya kesatuan dalam perjuangan untuk memerdekakan bangsa dari ketidakadilan.

Peran Masa Kini

Masih belum maksimalnya peran pemuda dalam kepemimpinan di masa kini harus diakui. Secara positif hal tersebut harus dimaknai dalam konteks refleksi para calon pemimpin politik bangsa ini. Memahami konteks dan fakta politik kekinian, kita semua bisa merasakannya dalam berbagai level kehidupan kita.

Kaum muda yang berperan demikian besar dalam merombak struktur kekuasaan
negeri ini nyatanya tidak sedikit dari mereka yang mengisi reformasi dengan semangat oportunistik, dan malah tak sadar mengembangkan sikap kepolitikan yang dahulu dibenci.

Mereka “tidak gigih” menjaga aura reformasi dengan idealisme untuk membangun habitus kebangsaan yang sehat dan benar-benar bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Ini karena tidak sedikit pula dari mereka yang menjadi bagian dari hal itu dalam berbagai petualangan politiknya.

Tentu saja ini harus direspons sebagai autotokritik bagi kaum muda dalam dunia politik, pun dunia lainnya. Persoalan kita saat ini adalah lemahnya cara pandang yang mampu menggempur pola pikir yang seolah-olah kehidupan hanya akan berjalan bila ditopang dengan uang dan kuasa.

Pola pikir ini sering membentuk watak kekuasaan kita dalam wajah yang demikian bengis. Kehidupan rakyat sering dirusak karena pola pikir yang individualistik, dan “mencari selamat sendiri-sendiri”.

Kaum muda nyaris kehilangan kemampuan untuk mendobrak semua ini karena setelah mereka masuk dalam lingkaran kekuasaan, justru mereka hanyut.
Cara berpikir, bertindak, dan berelasi dalam dunia politik nyaris stagnan karena tak ada perubahan. Mentalitas reformis, kreatif, dan pengenalan budaya alternatif hanya ada dalam kata-kata dan tak pernah menjelma menjadi tindakan nyata.

Dunia politik digadaikan untuk kepentingan “sendiri-sendiri”, bukan untuk kepentingan rakyat semesta.
Uang menjadi mahakuasa dalam menentukan berbagai hal yang menguntungkan para pemimpin dan pejabatnya, dan tak jarang bahkan menjadi elemen perusak kehidupan rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang bersifat menindas.

Petualangan Politik

Politik kita lebih identik dengan petualangan bagi pelakunya untuk merebut dan meraih keuntungan individual, dan tidak menjadi bagian untuk memperbaiki kehidupan kolektif. Itu nyatanya.

Bila kita tidak jeli, fakta ini sering menipu. Dalam dunia politik sering terlontar kata-kata “kesejahteraan rakyat”, namun dalam fakta sesungguhnya intrik untuk keuntungan pribadi lebih mudah dibaca daripada kepentingan rakyat.

Semakin bertambah waktu, fenomena ini begitu mudah dimengerti bahkan oleh “rakyat bodoh” sekalipun. Antipati terhadap perilaku politik bersemi di hati rakyat dan sering melahirkan ketidakpercayaan secara massal terhadap berbagai tindakan penguasa, yang positif sekalipun.

Kaum muda memiliki tugas demikian berat dalam situasi sulit ini. Mereka diharapkan menjadi pelopor perubahan nyata.

Yang paling utama berkaitan dengan masalah yang dipaparkan di muka adalah bagaimana menata kembali dunia politik kita menjadi media untuk melayani kesejahteran bersama. Tekad itu sebenarnya sudah pernah dikatakan oleh kaum muda dalam sebuah deklarasi untuk menawarkan jalan baru bagi bangsa ini keluar dari kesempitan paradigmatik.

Cara pandang yang sempit dalam melihat permasalahan kebangsaan ini akan membuat putusnya lingkaran kepedulian, sebab yang ada dalam pikiran hanyalah problem individu dan identitas.

Saat “identitas” dijadikan bahasa politik, ekonomi, agama, dan pendidikan, bangsa ini akan demikian mudah terpuruk ke dalam sikap reaksioner terhadap perbedaan. Di sinilah dibutuhkan pemikiran yang reflektif dan jujur, serta memiliki ketulusan untuk menata kembali bangsa ini dari berbagai kebuntuan.

Sumpah Pemuda harus dimaknai sebagai momentum bagi kaum muda ini untuk kembali bergerak, dan tampil ke depan mendobrak semua kebuntuan ini.
Dibutuhkan sebuah regenerasi yang memiliki visi yang jelas, terukur, bernalar, bertanggung jawab, menjunjung etika, dan moralitas, serta yang utama adalah mengembangkan dunia politik sebagai media untuk memperbaiki kehidupan semua.

Yang utama di sini kaum muda harus berani mengadakan perubahan dari dirinya sendiri. Kesempatan memang harus diraih dengan kualitas pribadi yang berintegritas tinggi, bukan semata-mata diminta.

Rasanya sejarah kepemudaan Soekarno, Hatta, Tan Malaka, dan Syahrir harus dibaca kembali untuk menata kembali visi dan misi kebangsaan dan kerakyatan, serta untuk mengarahkan bagaimana jiwa kaum muda harus berperan positif membangun bangsa ini.

Benny Susetyo ; 
Pemerhati Sosial
SINAR HARAPAN, 29 Oktober 2012
 

Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Materi Politik PKn


"THE end (telos) of education is to produce good citizens, where 'good' here is partly determined in light of the constitution of the state." Kutipan dari karya Stephan Millett ini menjelaskan kaitan kepentingan yang erat antara pendidikan dan ideologi sebuah negara. Pertama, penguatan ideologi bangsa akan mengalami kesinambungan yang kuat jika melalui jalur pendidikan. Kedua,                                         negara berkepentingan dengan pendidikan bangsa untuk menciptakan warga negara yang baik. Kata "baik" di sini merujuk pada nilai ideologi bersama.

 Di belahan mana pun di dunia ini, terlepas dari apa pun ideologinya, negara memiliki kepentingan dengan berbagai bentuk pendidikan oleh warga negaranya. Kepentingan pada titik paling ekstrem adalah agar pendidikan yang ada di tengah warganya tidak bertentangan dengan ideologi negara. Pada titik paling sederhana, pendidikan dibutuhkan untuk lahirnya warga negara seperti yang diharapkan oleh nilai ideologi bersama itu.

PKn Cenderung Politik

 Dalam konteks di atas, dimunculkannya kembali Pancasila dalam revisi kurikulum baru di semua jenjang pendidikan oleh Kemendikbud harus diapresiasi secara positif. Pasalnya, pembelajaran mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) selama ini, yang di antaranya merupakan hasil peleburan mata pelajaran Pancasila, menyisakan sejumlah masalah.

Pertama, kompetensi yang diharapkan lahir dan dikuasai oleh peserta didik serta materi ajar yang disampaikan guru lebih condong ke pengetahuan politik daripada penguatan nilai kewarganegaraan. Tengoklah kurikulum PKn untuk anak kelas V SD. Kompetensi dan materi ajarnya lebih banyak membahas struktur pemerintahan daripada pengembangan nilai kewarganegaraan melalui sejumlah aktivitas pembelajaran.

 Akibatnya, peserta didik didorong lebih "fasih" berbicara tentang politik pemerintahan dalam pengertian sederhana daripada pembudayaan nilai kewargaan dan atau kewarganegaraan. Maka, pertanyaan yang penting untuk diajukan, apakah pendidikan kita akan mencetak politisi ataukah warga negara yang baik? Dalam kerangka ini, nilai ideologis Pancasila yang mendasari bangunan kewarganegaraan dan kebangsaan Indonesia tidak mampu secara maksimal disemai oleh PKn.

 Kalaulah ada, hanya nilai sila ke-4 yang dikembangkan oleh pembelajaran PKn. Nilai empat sila yang lain cenderung terpinggirkan, untuk tidak mengatakan terabaikan sama sekali. Padahal, lima sila itu merupakan satu kesatuan.

Kedua, peleburan materi Pancasila ke dalam mata pelajaran PKn menjauhkan kesadaran guru dari esensi penanaman nilai kewarganegaraan berdasar nilai-nilai Pancasila. Guru dalam faktanya lebih banyak disibukkan target pencapaian materi ajar daripada pembudayaan nilai ideologi melalui pembelajaran. Guru diburu paket "kejar tayang" dalam pembelajaran. Sementara itu, materi ajar PKn cenderung abai dan lalai terhadap penguatan nilai kewarganegaraan Pancasila.

 Akibatnya, pendidikan tak mempan menjawab kecenderungan untuk memperkuat kepentingan pribadi-individual daripada pengutamaan atas kepentingan kewargaan-kewarganegaraan bersama. Kuatnya keserakahan ekonomi kelompok elite, maraknya terorisme dan kekerasan sosial, merebaknya tawuran antarpelajar, serta tak kunjung pudarnya gerakan ideologi yang ingin mengganti dasar negara, seperti diakui Mendikbud Muhammad Nuh (Jawa Pos, 02/10/2012), bisa menjadi bukti pembenar. Atas dasar itu, pendidikan nasional harus mampu membantu menyelesaikan problem sosial bangsa.

Guru sebagai Model

 Nah, melihat kelemahan pembelajaran PKn selama ini, minimal ada dua agenda penting yang mendesak untuk dilakukan. Pertama, pentingnya dilakukan rekonstruksi buku ajar Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan (PPKn). Kompetensi yang diharapkan dimiliki peserta didik harus lebih digerakkan ke orientasi agar mereka bisa menjadi warga negara yang baik, bukan sebagai politisi. Maka, muatan tentang penguatan pendidikan kewargaan harus diperkuat.

 Pendidikan kita selama ini hanya banyak mengurusi kebajikan pribadi (private virtues) daripada kebajikan umum (civic virtues). Pendidikan kita lebih banyak membuat peserta didik terdorong untuk berpikir atas kebajikan dirinya sendiri daripada penciptaan kebaikan bersama. Di sinilah lalu muncul praktik keserakahan, kecurangan, korupsi, dan egoisme personal untuk memuaskan kepentingan pribadi daripada kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).

 Bila tidak disadari segera, praktik kecurangan dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai rekrutmen hingga ujian nasional, akan melenyapkan semangat dan roh penciptaan civic virtues yang justru dibutuhkan oleh perjalanan bangsa ini ke depan. Praktik-praktik kecurangan itu hanya akan menyuburkan pribadi-pribadi yang orientasinya ke dalam, yakni kepentingan diri sendiri, daripada ke luar untuk kepentingan bersama.

 Maka, rekonstruksi buku ajar PPKn harus dibangun, meminjam istilah Tan dan Wong (2008: 3-12), di atas prinsip pencarian seumur hidup terhadap pengetahuan dan praktik kebajikan bersama (the knowledge and practice of virtue). Dengan begitu, tata pikir dan perilaku peserta didik bisa diarahkan pada pencapaian kepentingan kewargaan secara lebih utama daripada sekadar kepentingan pribadi.

Kedua, rekonstruksi buku ajar PPKn harus segera disertai dengan penguatan kapasitas guru. Karena posisi guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional, guru berperan sentral dalam penguatan nilai kewargaan yang dikembangkan oleh buku ajar. Oleh karena itu, praktik pembelajaran yang dikenal dengan istilah teaching through examples (mengajar dengan contoh/teladan) harus diperkuat.

 Praktik pembelajaran itu memosisikan guru tidak sekadar sebagai penyampai materi, akan tetapi sekaligus sebagai model. Dengan kapasitas dan posisi guru yang demikian, peserta didik dengan segera bisa menyerap, mengembangkan, dan sekaligus mempraktikkan karakter sebagai good citizens sebagaimana yang dapat mereka contoh dari guru mereka.

 Memasukkan kembali Pancasila ke dalam mata pelajaran PKn merupakan sebuah ikhtiar akademik menarik di tengah mandulnya pembelajaran kewargaan-kewarganegaraan dalam menciptakan warga negara yang baik. Sisanya, penguatan materi ajar dan peningkatan kapasitas pendidik merupakan langkah konkret dan mendesak untuk menerjemahkan kebijakan strategis dimaksud.

Akh Muzakki ; 
Ketua PW LP Maarif NU Jatim, Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Anggota Dewan Pendidikan Jatim
JAWA POS, 15 Oktober 2012


Selengkapnya.. »»