Tampilkan postingan dengan label SINAR HARAPAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SINAR HARAPAN. Tampilkan semua postingan

Konvensi UN dan Intimidasi Pendidikan

Meski banyak digugat, pemerintah tetap mempertahankan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. Demikian penegasan dalam Konvensi UN yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pencapaian mutu sekolah dapat dicapai dengan standar yang telah ditetapkan (baca: UN) dan peningkatan standar secara berkala.

Di sini, tampak sekali betapa orientasi pendidikan kita sejauh ini masih mengutamakan hasil akhir dari serangkaian proses belajar mengajar. Jika demikian, apa bedanya sekolah dengan sebuah pabrik yang memproduksi barang secara massal?

Seperti diketahui bahwa dalam sebuah pabrik pengecekan kualitas (bagus atau tidaknya) setiap barang selalu ditentukan di akhir proses produksi. Pola inilah yang tampaknya ingin diterapkan pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan kita melalui pelaksanaan UN.

Padahal, pola semacam ini tak akan mampu mengukur kemampuan dan potensi akademis siswa secara holistik. Sebaliknya, siswa akan mengalami keterasingan dari diri dan realitasnya sendiri, karena peran nilai (values), perasaan (feelings), bakat (talents)dan kecerdasan diri (gifts) yang beragam diabaikan.
Berbagai elemen, seperti daya nalar, berpikir kompleks, rasa ingin tahu, sikap kritis, kreatif, kejujuran, dan kemampuan berkomunikasi dikesampingkan dalam proses pendidikan.

Persoalan semakin runyam ketika pemerintah belum sepenuhnya memberikan layanan pendidikan secara merata terutama bagi daerah-daerah. Misalnya terkait dengan sarana prasarana belajar, fasilitas sekolah, perpustakaan, tenaga pengajar (guru), materi pembelajaran, model dan kualitaspembelajararan.

Belum lagi ketika dihadapkan dengan fakta bahwa masing-masing daerah punya tipologi sumber daya manusia (SDM), budaya, letak geografis yang sangat beragam atau bahkan njomplangdengan daerah yang sudah menikmati layanan pendidikan memadai. Untuk itu, tidak adil jika kualitas pendidikan di daerah dengan akses layanan pendidikan terbatas itu juga diukur sesuai kualitas standar nasional.

Kultur Positivistik

Pada dasarnya, tujuan pendidikan adalah untuk membangun siswa agar menjadi manusia seutuhnya (holistik). Tercapainya keutuhan ini ditunjukkan dengan terbentuknya pribadi yang bermoral (moral character), sehingga mampu menjalankan perbuatan yang utama. Kemampuan seperti ini terletak pada
kepekaan hati nurani, nilai, perasaan dan makna subyektif setiap pribadi siswa. Namun, pelaksanaan UN telah membenamkan aspek-aspek itu, baik dalam proses kegiatan belajar-mengajar maupun dalam mengevalasi hasil belajar. Kenyataan inilah yang sudah sejak lama dikhawatirkan oleh Henry A Giroux (1997) bahwa kultur positivistik telah mendominasi praktik pendidikan modern.

Dalam kultur positivistik ini netralitas dan objektivitas menjadi tolok ukur dalam praktik pendidikan. Demi mewujudkan itu diperlukan reliabilitas, konsistensi dan prediksi yang bersifat kuantitatif.
Tak heran jika pedagogi yang diterapkan di sekolah belum menyentuh pada pandangan serta problem-problem keseharian siswa sebagai bahan pembelajaran. Orientasi pendidikan dipaksa berkiblat kepada standarisasi yang dibuat dalam kerangka teknokrasi, bukan demi tujuan bagi proses demokratisasi.

Kemampuan siswa diukur dengan angka-angka kuantitatif yang sering kali jauh dari potensi yang sebenarnya mereka miliki. Proses-proses psikologi siswa, seperti eksplorasi diri, kritik nilai, kesempatan untuk berefleksi, mengasah kepekaan hati nurani dan membangun karakter masih terabaikan. Yang tampak hanya proses uniformitas pendidikan.

Siswa hendak dicetak seragam dengan menafikan potensi mereka yang notabene sangat khas dan beragam.

Di sini, proses pendidikan hanya diarahkan sebatas agar siswa dapat berpikir sederhana, menguasai materi, bahkan menghafal (memorisasi) pengetahuan tentang nilai. Bukan kemampuan untuk mengamalkan atau mempraktikkannya di lapangan sosial. Inilah yang menyebabkan kepribadian siswa terpecah (split of personality).

Tidak ada kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, antara teori dan praktik. Siswa berjiwa kerdil, tidak responsif dan kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkkan berbagai bidang keilmuan ke dalam realitas sosial. Pendek kata, pendidikan tercerabut dari problem riil yang seharusnya dapat dijawab dan diselesaikan.

Mengancam Keberhasilan

Sekilas adanya UN memang tampak efektif untuk memotivasi siswa dalam belajar. Namun, fakta yang terjadi justru menyebabkan siswa merasa tertekan dan tidak bahagia.

Siswa seolah-oleh dianggap sebagai pribadi yang malas, suka menghindari tanggung jawab. Jika tidak diintervensi dengan UN maka mereka akan pasif sehingga harus dipaksa. Akibatnya, banyak siswa mengalami depresi dan perasaan takut tingkat tinggi jika gagal dalam ujian.

Momentum UN menjadi momok yang mengancam keberhasilan siswa dalam belajar. Dengan adanya ancaman, siswa tidak bisa mengembangkan potensinya, mengalami ketumpulan berfikir, dan ketegangan jiwa (stress). Prestasi siswa bukan meningkat menjadi lebih baik, melainkan akan mengakibatkan penderitaan dan rusaknya kepribadian.

Lebih parah lagi, cara intimidasi dalam pendidikan ini akan menyakiti siswa secara fisik, psikologi, dan sosial. Siswa yang terancam olah UN akan merasa buruk di hadapannya sendiri. Mereka merasa melakukan sesuatu yang salah, tapi tidak tahu apa kesalahan yang telah diperbuat. Jika cara-cara ini terus menerus dilakukan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan siswa kehilangan kepercayaan diri, selalu menyalahkan diri sendiri dan pertumbuhan mental siswa akan terganggu.

Demikian pula, sekolah tidak lagi menjadi tempat bagi siswa untuk mengembangkan gambaran diri secara positif, tetapi justru tampak menyeramkan dan menakutkan. Target lulus 100 persen dalam UN sering kali menyebabkan sekolah menempuh jalan pintas dengan melakukan cara-cara yang tidak jujur untuk mendapatkan keberhasilan dalam ujian.

Inilah yang dinamakan Deighton (2008) sebagai kecurangan akademik. Sekolah dan siswa terjebak dalam kubangan ketidakjujuran yang diakibatkan oleh sistem pendidikan yang tidak lagi liberatif, melainkan sangat represif dan intimidatif.

Niken Ulfah R  ;  
Pengajar di MTsN Model Sumberlawang, Sragen
SINAR HARAPAN, 04 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Aksara dan Indeks Pembangunan Manusia

Setiap tanggal 8 September, masyarakat dunia memperingati Hari Aksara Internasional (HAI). Peringatan hari aksara dimaksudkan agar masyarakat dunia menjadi melek aksara, dan akhirnya melek pengetahuan. Melek aksara kemudian menjadi salah satu hak asasi manusia yang disepakati oleh bangsa-bangsa dunia.
Buta aksara memberikan kontribusi tinggi rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Angka buta aksara menyumbang dua pertiga dalam penentuan HDI. Sepertiga ada dalam pendidikan, lainnya ekonomi dan kesehatan (Kemendiknas: 2012).
Data dari Human Development Indeks (HDI) menjelaskan angka buta aksara penduduk Indonesia sebesar 12,1 persen. Artinya, satu dari delapan orang masih buta aksara. Dibandingkan Malaysia, Thailand, dan Filipina yang rata-rata 7 persen, dan Brunei Darussalam 6 persen, Indonesia masih di atas 10 persen.
Jumlah penduduk buta aksara saat ini diklaim Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tinggal 10.1 juta orang. Angka ini menurun drastis 1.7 juta orang dibanding tahun 2007 yang tercatat 11,8 juta orang. Pada akhir 2009, jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas ditargetkan tinggal 7,7 juta orang (Kemendikbud: 2012).
Kalau data yang dikemukakan Depdikbud itu benar, kita layak apresiasi dengan positif. Walaupun demikian, data tersebut tidak memberikan jaminan kepastian. Itu adalah hasil rekayasa kebijakan pemerintah.
Terbukti, Depdikbud merasa ada banyak kendala yang dihadapi terkait pemberantasan buta aksara, khususnya mereka yang masih dijerat kemiskinan, keterbelakangan, dan jauh dari peradaban, selain minimnya spirit belajar yang menancap dalam diri mereka.
Walaupun demikian, bukan berarti Depdikbud kemudian berpangku tangan tanpa adanya sebuah rekayasa baru yang lebih inovatif dan bisa langsung menyentuh jantung persoalan masyarakat. Kalau galau dan lunglai dengan persoalan aksara, masyarakat Indonesia bisa tertinggal dari kereta peradaban dunia yang melaju begitu cepat, bersamaan dengan kecepatan teknologi dan komunikasi yang menembus lintas batas peradaban manusia.

Melek Peradaban
Laju peradaban dunia memang dimulai dari aksara. Aksara memainkan peran penting penciptaan tata peradaban yang maju dan modern. Untuk mengerti aksara saja, para pencipta peradaban selalu bekerja keras menyusun huruf demi huruf.
Lihatlah bangsa Aida yang bekerja keras menata batu bata peradaban Barat lewat salinan ensiklopedi pengetahuan selama delapan abad lamanya. Bangsa Aida, menurut Taufik Rahzen, menjadi ujung tombak lahirnya peradaban modern yang menelurkan ragam keilmuan yang berkembang pesat hingga sekarang.
Bangsa Aida dengan tekun menyalin pengetahuan yang berasal dari Yunani, Islam, Romawi, India, China, dan berbagai khazanah peradaban agung lainnya. Dengan ketekunan beraksara, ciptaan mereka menjadi agung sampai sekarang.
Lihat pula yang dilakukan Harun al-Rasid dengan proyek perpustakaan baitul hikmahnya. Sang Khalifah mengeluarkan dana sangat besar untuk mendanai berbagai program keilmuan dan kebersaksaraan dalam rangka menjulangkan peradaban Islam hingga tampil dengan gemilang.
Para penyalin pengetahuan yang bergelut di perpustakaan baitul hikmah tersebut, menjalani prosesi agung mentranskrip ragam pengetahuan yang terhampar di dunia. Salinan pengetahuan dengan ketekunan beraksara kemudian menjadikan Islam di Timur Tengah sebagai pemimpin peradaban dunia selama beberapa abad.
Demikian juga yang terkisah dalam pembuatan kamus Oxford English Dictionary. Kamus yang penyusunannya diketuai Prof Murroy tersebut menghabiskan waktu penyusunan 70 tahun. Kamus tersebut disusun dengan ketelitian dunia aksara yang sangat mendalam. Setiap kata yang lahir ditashih dengan penuh khidmat.
Tak salah kalau kamus tersebut kemudian menjadi kamus standar literasi dalam dunia akademik Barat. Kamus ini selalu dipajang dalam meja para peneliti dan pengkaji pengetahuan. Ketelitian dalam beraksara yang dilakukan Prof Murroy adalah pelajaran berharga, bahwa dunia aksara sarat dengan ketekunan dan kedisiplinan.
Dari situlah peradaban lahir dengan tegak dan kokoh. Bagaimana dengan Indonesia? Beraksara belum mendapat tempat yang layak di Bumi Indonesia. A Teeuw (1994) melihat Indonesia masih terombang-ambing antara tradisi kelisanan dan keberaksaraan. Kelisanan masih mendominasi dalam gerak pengetahuan di Indonesia.
Terbukti karya tulis belum mendapatkan tempat standar dan ideal dalam laju keilmuan yang berkembang di Indonesia. Tak salah juga kalau buta aksara masih berderet di Indonesia sepanjang deretan kepulauan yang membujur se-Nusantara.
Tak mendapatkan perhatian yang layak, padahal melek aksara sangat menentukan kualitas bangsa, tidak salah kalau Human Development Index (HDI) Indonesia selalu berada di peringkat rendah, sudah tertinggal dengan negara tetangga Asia Tenggara lainnya.
Dalam konteks ini, peradaban di Indonesia sejatinya sedang menggantung, sedang di persimpangan jalan. Kualitas beraksara masih dalam krisis kalut. Itikad baik pemerintah untuk meminimalisasi angka buta aksara tahun 2009 tinggal 7,7 juta orang harus didukung bersama seluruh elemen bangsa.
Program pemberantasan buta aksara harus segera diselesaikan. Bekerja sama dengan perguruan tinggi dan swasta secara maksimal bisa menjadi langkah strategis dalam menyegerakan bebas buta aksara.
Keputusan anggaran pendidikan 20 persen seharusnya juga menjadi pelecut kebijakan negara dalam mengentaskan program buta aksara bersama berbagai lembaga pendidikan negeri dan swasta. Ingat, hak beraksara sama dengan hak-hak pelayanan kesehatan dalam standar hak asasi manusia.
Peradaban Indonesia harus ditegakkan bersama. Bukan saja oleh kaum terpelajar dan elite kota, melainkan juga oleh masyarakat desa yang berjejer di berbagai pelosok.
Semua bertugas sama dalam menegakkan kaki ke-Indonesia-an. Indonesia yang melek aksara, yang terus berjuang menjaga kedaulatan aksara dalam gerak peradaban yang telah diperjuangkan sejak Indonesia berdiri.

Siti Muyassarotul Hafidzoh  ;    
Peneliti pada Program Pascasarjana
Universitas Negeri Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 10 September 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan yang Tak “Mendidik”

Hadirnya pendidikan merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan menjadi wadah penanaman nilai dan membentuk karakter serta kepribadian anak bangsa. Dengan pendidikan, diharapkan kehidupan masyarakat lebih bermartabat.

Bila masalah pendidikan diperhatikan dengan saksama maka tampak jelas bahwa pendidikan berbanding lurus antara krisis moral dan komersialisasi pendidikan. Pendidikan diarahkan untuk dikomersialisasikan sehingga hal ini akan menimbulkan krisis moral terhadap anak bangsa.

Hal demikian terjadi karena orientasi pendidikan sebagai akibat dari sistem ekonomi pasar dunia yang material-kapitalistik. Sistem pendidikan yang berbasis material-kapitalistik itu sudah melekat mulai dari kebijakan hingga penyelenggaraan; sehingga tujuan serta fungsi pendidikan yang diimplikasikan dalam materi dan kurikulum hanya menjadi slogan verbal belaka.

Sistem pendidikan yang berbasis material-kapitalistik tersebut berdampak terhadap sikap masyarakat dan warga sekolah. Adanya sistem tersebut menimbulkan sikap pragmatis bagi warga sekolah, sehingga berdampak terhadap cara pandang masyarakat. Saat ini masyarakat menganggap pendidikan identik dengan mencari kerja. Pendidikan hanya dijadikan tempat pengembangan potensi, agar setelah lulus sekolah bisa bekerja di tempat yang layak.

Hal demikian menjadi pertimbangan utama bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Mereka berlomba-lomba menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit ataupun sekolah yang menjanjikan pekerjaan bagi muridnya.

Selain orang tua, sekolah pun berlomba-lomba menjanjikan pekerjaan bagi siswanya ketika sudah lulus sekolah. Ini merupakan salah satu potret sistem pendidikan yang pragmatis.

Lantas yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa masyarakat menganggap pendidikan hanya dijadikan tempat mencari ijazah dan pekerjaan? Bukankah sudah jelas dalam UU No 20 Pasal 3 Tahun 2003 dijelaskanbahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tidak terealisasinya tujuan pendidikan itu akibat dominasi budaya serta sistem pragmatisme dalam dunia pendidikan.

Bukan hanya dalam dunia pendidikan, budaya pragmatis juga menjalar di masyarakat. Hal itu karena adanya ketidaksesuaian dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pasar.
Penanaman nilai serta pembentukan karakter dan kepribadian pun kian terbengkalai, karena yang ditekankan adalah agar siswa dapat bekerja. Proses tidak lagi mendapatkan ruang yang banyak dalam pendidikan, tapi hasil menjadi hal yang urgen. Lulus ujian dan mendapatkan ijazah merupakan harapan utama para siswa.

Dengan lulus ujian dan mendapatkan ijazah, siswa dapat melamar pekerjaan, karena kedua hal tersebut menjadi salah satu syarat. Ironisnya, berhasil tidaknya siswa mengenyam pendidikan itu ditentukan dengan Ujian Nasional (UN). Inilah yang mendukung dominasi sistem pendidikan yang pragmatis.

Dengan sistem pendidikan pragmatis, pendidikan tidak lagi mencetak siswa yang berkarakter, tetapi mencetak siswa yang hanya ahli bekerja. Dengan demikian, yang terjadi adalah banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan siswa saat mengenyam pendidikan, tawuran antarpelajar, menyontek, bolos sekolah misalnya.

Sistem pendidikan pragmatis, juga menyeret banyak lembaga pendidikan untuk terjebak dalam budaya pragmatis. Budaya pragmatis tersebut menjadikan corporate values sebagai nilai utama dalam membangun pendidikan. Pendidikan tidak lebih hanya seperti supermarket. Pengelola pendidikan akan berbondong-bondong untuk mencari siswa sebanyak-banyaknya dengan memberikan jaminan mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

Akibatnya, kecurangan kerap kali menghiasi lembaga pendidikan pada saat pelaksanaan UN, guna menjaga popularitas lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dapat meluluskan siswa 100 persen yang akan dicari masyarakat. Jika seperti itu terus dilestarikan, nilai-nilai pendidikan sedikit demi sedikit akan pudar.

Sistem pragmatis pastinya akan memengaruhi pada proses pendidikan. Menurut pandangan Habermas, ada tiga kategori pengetahuan yaitu teknis, praktis dan emansipatoris. Jika budaya pragmatis mendominasi dunia pendidikan, pengetahuan teknis-praktis akan mendominasi proses pendidikan. Yang terjadi dalam proses pendidikan adalah pengetahuan dipisahkan dari proses pembentukannya.

Tak “Mendidik”

Pergolakan antara idealisme dan sistem pragmatisme dalam dunia pendidikan akan terus terjadi. Di satu sisi, pendidikan mempunyai peran dalam membentuk dan menanamkan nilai, kepribadian serta karakter siswa. Namun, di sisi lain pendidikan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Idealisme pendidikan tidak akan berarti ketika disandingkan dengan sistem pragmatis yaitu berupa ekonomi. Tidak dapat dipungkiri, pendidikan dewasa ini diarahkan untuk memperbaiki ekonomi seseorang. Jika hal ini terjadi, “Kehidupan publik seperti apa yang hendak dibentuk oleh dunia pendidikan?” (Neil Postman: 1996).

Pendidikan diyakini untuk memainkan peran yang signifikan dalam membentuk kehidupan masyarakat yang bermartabat. Bahkan, pendidikan diyakini sebagai tolok ukur keberhasilan bangsa. Namun, jika pendidikan diarahkan ke hal yang bersifat pragmatis maka yang menjadi basis pendidikan bukan lagi nilai-nilai idealisme.

Saat ini pasarlah yang membentuk pendidikan. Pendidikan memenuhi kebutuhan pasar. Sedikit sekali lembaga pendidikan yang mempertahankan idealismenya. Pendidikan mengikuti kebutuhan pasar, karena tanpa bekerja seseorang tidak akan bisa hidup.

Paradigma seperti itulah yang sudah tertanam dalam masyarakat. Lembaga pendidikan jika mempunyai prospek untuk kerja maka lembaga pendidikan tersebut akan laris. Bahkan, hal itu sangat kentara di tataran perguruan tinggi.

Orang tua akan lebih senang jika anaknya kuliah di fakultas yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang lebih kelak ketika sudah kerja. Jadi, tidak heran fakultas yang digemari masyarakat adalah fakultas yang berorientasi pasar dan mudah untuk kerja, misalnya fakultas ekonomi, akuntansi, dan kedokteran.
Fakultas yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pasar maka sedikit yang berminat, seperti fakultas filsafat dan antropologi. Saat ini masyarakat menyekolahkan anak bukan berdasarkan keilmuan yang akan diperoleh, tetapi berdasarkan prospek kerja ke depan.

Nur Sholikhin ;  
Peneliti Bidang Pendidikan di Garawiksa Institute Yogyakarta
SINAR HARAPAN, 04 Juli 2013


Selengkapnya.. »»  

Kejujuran Pendidikan

Terungkapnya dugaan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) begitu menyentakkan. Apalagi kasus itu diduga melibatkan Wakil  Mendikbud  Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti.

Wiendu selama ini kita kenal rekam jejaknya sebagai pendidik yang dapat dipercaya. Kasus itu bermula dari laporan Ketua Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar. Sebagai mantan komisioner KPK laporan itu tentulah sangat bisa dipercaya. Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dengan jasa event organizer yang mengelola beberapa acara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada beberapa perusahaan yang ditunjuk melaksanakan proyek senilai Rp 27,31 miliar. Antara lain konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta yang lelangnya dimenangkan PT Fokus Konvensindo dengan nilai kontrak Rp 910 juta.

Kemudian persiapan World Culture Forum 2013 di Bali yang dimenangi PT Patihindo Convex senilai Rp 13,85 miliar. Hasil investigasi Inspektorat PT Fokus berafiliasi dengan Yayasan Stuppa Indonesia organisasi pengelola pertunjukan dan budaya milik Wiendu (Koran Sindo, 4 Juni 2013).   

Kasus itu memang telah dilaporkan Mendikbud M Nuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola anggaran negara Rp 68 triliun – ketiga terbesar setelah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum membutuhkan pengawasan yang sangat ketat. Lemahnya pengawasan dan pengelolaan anggaran tercermin dari audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menempatkan Kemendikbud peringkat terburuk (disclaimer).

Inspektorat Kemendikbud sebelumnya juga pernah menyatakan indikasi korupsi pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Inspektorat pun telah memberikan rekomendasi yang sebagian dilaksanakan Mendikbud.

Ini artinya melengkapi korupsi proyek pengadaan laboratorium di sejumlah perguruan tinggi negeri yang sekarang sedang disidik KPK. Ironis memang. Lembaga yang mengurusi pendidikan disebut-sebut dalam kasus korupsi. Sebagai lembaga yang mengelola watak anak bangsa korupsi di Kemendikbud harus dianggap persoalan serius dan memalukan.

Pertama, kasus korupsi itu dilakukan instansi penting yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan. Di tangan orang-orang yang duduk di dalamnya ditelurkan kebijakan pendidikan dari Sabang sampai Merauke. Mereka adalah jantungnya pembentukan watak anak-anak bangsa.

Bagaimana mungkin kebijakan yang membentuk perilaku generasi muda terkontaminasi korupsi? Mereka yang duduk di Kemendikbud harusnya orang-orang yang kredibel, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Maklum sebagian dari mereka ditarik ke Kemendikbud dari perguruan tinggi negeri yang kredibel baik sebagai rektor, dosen, dan guru besar.

Yang menjadi pertanyaan kemudian apakah lingkungan kerja di Kemendikbud sudah demikian korup sehingga pejabat-pejabat yang masuk ikut-ikutan korupsi? Pengelolaan anggaran yang demikian telah menggiurkan para pendidik yang notabene juga teladan anak didiknya terjerembab dalam kubangan korupsi. Masalah utamanya tidak hanya menyangkut penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang pasti berdampak pada kemerosotan mutu pendidikan.

Uang dan anggaran yang besar memang menggiurkan bagi siapa pun tanpa kecuali. Kritik terhadap Kemendikbud anggaran yang besar tidak berdampak pada perbaikan mutu pendidikan.

Yang terpapar justru banyak kegagalan yang mencuat ke permukaan seperti lambatnya perbaikan mutu, tidak terserapnya beasiswa, pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda-tunda. Korupsi ini serasa ironis dengan masih banyaknya gedung sekolah yang nyaris roboh di berbagai pelosok Tanah Air.

Kedua, korupsi di Kemendikbud pasti memiliki efek domino di dunia pendidikan. Apa yang dilakukan pejabat di tingkat pusat akan ditiru pejabat di daerah bahkan kepala sekolah dan guru. Yang terjadi kemudian adalah pembusukan pendidikan.

Ketika pejabat yang mengurusi pendidikan, kepala sekolah dan guru terjebak korupsi yang muncul kemudian adalah ketidakpercayaan publik terhadap pendidikan. Sukar mendidik anak-anak untuk jujur seperti tidak boleh menyontek dalam ujian ketika para pembuat kebijakan pendidikan saja bertindak tidak jujur.

Apa argumentasi melakukan UN dengan 20 variasi soal agar tidak terjadi kecurangan kalau pejabat-pejabatnya saja korup? Korupsi di Kemendikbud pasti meresahkan dunia pendidikan.

Selama ini kasus-kasus korupsi dan penyimpangan berhasil ditutup-tutupi para pejabat di Kemendikbud sehingga tidak menjadi pemberitaan yang besar di media massa. Namun, repotnya upaya menutupi tidak menyelesaikan masalah. Kasus-kasus kronis justru makin marak di lembaga yang dipercaya mengelola pendidikan.

Momentum Bersih

Langkah Mendikbud melaporkan kasus ini ke KPK harus diapresiasi. Ini semata-mata untuk membersihkan Kemendikbud dari praktik KKN. Imbasnya tentu saja mereka yang bersalah harus diproses secara hukum dan harus ada yang bertanggung jawab. Kemendikbud berbeda dengan kementerian lain karena berhubungan langsung dengan pembentukan karakter jutaan peserta didik seluruh Tanah Air. Sanksi moral terhadap pejabat yang melakukan penyimpangan sangat diperlukan.

Korupsi oleh pendidik adalah kiamat dunia pendidikan. Kasus korupsi di Kemendikbud melengkapi kasus-kasus korupsi yang menguasai hajat rakyat; dan di negeri korup ini apa pun menjadi ajang bancaan korupsi mulai pendidikan, kitab suci, daging sapi, pupuk yang memotret kian bejatnya pejabat dan wakil rakyat dari pusat sampai ke daerah. Keagungan Kemendikbud yang setiap tahun memberikan penghargaan kepada siswa dan guru berprestasi bisa luntur karena kepercayaan masyarakat yang cenderung merosot.

Terungkapnya kasus korupsi ini menjadi momentum yang tepat agar Mendikbud M Nuh segera melangkah konkret melakukan bersih-bersih ke dalam. Kepercayaan rakyat jauh lebih penting ketimbang menyelamatkan muka pejabat.

Kehendak publik agar Kemendikbud direformasi total adalah suara nurani rakyat yang menyaksikan Kemendikbud dikelola secara kurang profesional. Kisruh pendidikan seperti karut-marut UN, tertunda-tundanya pembayaran tunjangan sertifikasi adalah cermin pengelolaan lembaga yang kacau.

Penyelesaian secara terbuka dan transparan memang sangat diperlukan. Jangan sampai ada upaya saling menutupi. Betapa pahit rasanya ketika kementerian yang selalu menekankan kejujuran kepada guru dan siswa, pejabat-pejabatnya harus dihadapkan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Tetapi, ibarat dahan yang tidak produktif, tindakan itu harus dilakukan demi pertumbuhan batang secara keseluruhan.

Paulus Mujiran   
Pendidik, Alumnus S-2 Universitas Diponegoro Semarang
SINAR HARAPAN, 11 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

TK dan Cerita tentang Pancasila

Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, Taufiq Kiemas wafat, selain meninggalkan nama, juga meninggalkan banyak cerita tentang Pancasila.

Pancasila, menurut Taufiq Kiemas, selama dua belas tahun telah kita lupakan. Kata-kata ini beliau ucapkan tahun 2010, saat “empat pilar” mulai disosialisasikan. Empat pilar adalah nomenklatur yang dilahirkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merujuk pada: (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) Bhinneka Tunggal Ika.

Salah satu tugas pemimpin MPR, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD RI tahun 1945. Dari tugas inilah, pemimpin MPR kemudian merumuskannya dalam “sosialisasi empat pilar kebangsaan”.

Karena kata “empat pilar” lahir pada periode MPR yang dipimpin Taufiq Kiemas, tak ayal suami Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputeri, ini kerap dijuluki sebagai “Bapak Empat Pilar”.

Di antara empat pilar yang paling menjadi pusat perhatian Taufiq Kiemas adalah Pancasila, bukan lantaran beliau mempunyai hubungan kekerabatan (menantu) Presiden pertama RI, Soekarno, yang pertama kali memperkenalkan rumusan Pancasila, tapi karena dasar negara ini, sebagaimana disinggung di atas, telah dilupakan banyak orang. Padahal, Pancasila memiliki nilai strategis terutama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Pada saat berkunjung ke Jakarta, November 2010, dalam pidato yang disampaikan di kampus Universitas Indonesia, Depok, Presiden Amerika Serikat Barack Obama memberi apresiasi yang tinggi pada Pancasila. Menurutnya, jika di Amerika ada E pluribus unum, beragam tapi bersatu, di Indonesia disebut Bhinneka Tunggal Ika, persatuan dalam keberagaman.

Amerika dan Indonesia mampu menyatukan ratusan juta orang yang memiliki kepercayaan berbeda di bawah satu panji. “Itulah semangat Indonesia, itulah pesan yang tertuang dalam Pancasila,” kata Obama dalam pidatonya.

Taufiq Kiemas gembira sekali mendengar pidato Obama. Kalau presiden negara adikuasa saja mengapresiasi Pancasila, mengapa kita sendiri yang memilikinya tidak? Karena itu, dalam setiap kesempatan berbicara, baik dalam pidato-pidato resmi maupun pada saat berbincang-bincang, politikus yang oleh masyarakat Minangkabau diberi gelar “Datuk Basa Batuah” ini selalu menekankan pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa.

Pancasila, dalam pandangan Taufiq, bukan kata keramat yang jauh dari rakyat, tapi dasar bernegara yang harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari seluruh masyarakat. Karenanya, ketimbang memperingati Kesaktian Pancasila, 1 Oktober, Taufiq lebih condong memperingati kelahiran Pancasila, 1 Juni.

Upayanya menyosialisasikan kelahiran Pancasila 1 Juni bukan tanpa tantangan. Banyak kalangan menolak, terutama dari para politikus partai-partai berhaluan Islam. Penolakan itu karena 1 Juni merujuk pada hari pidato pertama Bung Karno mengenai Pancasila, 1 Juni 1945 di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Karena pidato itulah, Pancasila dianggap identik dengan Bung Karno. Karena identik dengan Bung Karno, ada beberapa politikus partai Islam yang mengkhawatirkan Pancasila hanya menjadi milik golongan tertentu, dalam hal ini, kaum nasionalis pelanjut gagasan Soekarno.

AM Fatwa –yang kurang setuju dengan penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila—misalnya menegaskan dalam banyak kesempatan bahwa Pancasila adalah karya bersama milik bangsa, bukan hak paten suatu golongan saja. Siapa yang dimaksud dengan suatu golongan oleh politikus senior PAN ini, publik sudah mafhum.

Taufiq Kiemas adalah satu dari sedikit tokoh politik yang enggan berkonflik. Ia selalu berusaha menjalin silaturahmi dengan semua kalangan tanpa membedakan agama, suku, dan partai politik. Dengan sikapnya yang terbuka dan bersahabat dengan siapa saja, kita yakin bahwa nasionalisme yang menjadi landasan perjuangan Taufiq Kiemas bukan untuk satu golongan saja, begitu pun kelahiran Pancasila.

Taufiq Kiemas tak mau menanggapi mereka yang tak setuju hari lahir Pancasila 1 Juni dengan kata-kata, tapi ia lebih memilih tindakan nyata.

Setiap datang 1 Juni ia selalu memperingatinya. Bahkan, 1 Juni 2013 lalu, ia berangkat ke Ende –bersama Wapres Boediono—untuk memperingati lahirnya Pancasila sekaligus peresmian situs Bung Karno. Karena kelelahan, sepulang dari Ende beliau langsung diterbangkan menuju salah satu rumah sakit di Singapura, untuk dirawat hingga wafat (8/6/2013).

Pancasila, di tangan Taufiq Kiemas, selain menjadi ideologi yang profan, merakyat, juga menjadi ajaran yang mudah diterima semua kalangan. Oleh karena itu, sosialisasi empat pilar yang digagasnya dinilai banyak kalangan sebagai upaya brilian, yang mengontraskannya dengan indoktrinasi P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) ala Orde Baru.

Karena P-4, banyak generasi baru antipati pada Pancasila dan melupakannya. Banyak aktivis memelesetkan sila-sila Pancasila sehingga dasar negara itu menjadi bahan ledekan. Pancasila dipelesetkan menjadi Pancasial.

Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi Kemanusiaan yang labil dan biadab, Persatuan Indonesia menjadi Persatean Indonesia, dan seterusnya. Mengapa demikian? Karena yang diajarkan hanya doktrin yang tidak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak diberi contoh oleh para pejabat dan para petinggi negara yang memegang amanat rakyat.

Sementara itu, banyak kalangan menilai, cara berpolitik Taufiq Kiemas adalah cermin hidup dari Pancasila. Untuk mengimplementasikan sila Ketuhanan, beliau mendorong lahirnya Baitul Muslimin Indonesia, sayap agama dalam PDIP; untuk mengamalkan sila kedua, beliau selalu memberi bantuan kepada siapa pun yang membutuhkan uluran tangan; untuk sila ketiga beliau selalu berupaya merajut persatuan dengan semua kalangan; untuk sila keempat beliau senantiasa mendorong musyawarah mufakat dalam setiap momen permusyawaratan; dan untuk sila kelima beliau tak pernah lelah mendorong tegaknya keadilan.

Berbeda dengan indoktrinasi P-4 yang minus keteladanan. 4-P (empat pilar) benar-benar diamalkan Taufiq Kiemas sebagai pejabat yang menjadi motor utama sosialisasinya. Tak berlebihan jika beliau disebut sebagai living legend dari empat pilar.

Jeffrie Geovanie   
Founder The Indonesian Institute
SINAR HARAPAN, 10 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Meluruskan Pancasila Notonagoro

Selama ini, nama Prof Notonagoro sangatlah lekat dengan Pancasila. Berbicara tentang dasar negara kita itu beserta filsafat di baliknya tidak bisa lepas dari wibawa intelektual beliau.

Boleh dibilang, Notonagoro adalah salah satu “pengasuh” Pancasila yang tekun merawat kelima sila hasil cetusan ide Soekarno hingga mencapai bentuknya yang mapan sebagai ideologi bangsa sebagaimana kita kenal saat ini.

Karena statusnya yang demikian mulia tersebut, pemikiran Notonagoro sering diterima tanpa reserve (tanpa kritik) atau bahkan taken for granted (sudah dianggap lumrah kebenarannya).

Padahal, jika kita menyimak saksama pemikiran Notonagoro tentang Pancasila, ada satu “celah” mendasar yang patut dicermati di sana. Inilah satu “retakan” yang bisa berakibat kurang baik jika terus dibiarkan menyelinap di dalam kurikulum pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi kita terkait mata ajar/mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Cangkokan Aristotelian

Jika kita sering mendengar bahwa kelima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait, itu adalah salah satu sumbangsih terbesar Prof Notonagoro. Sebagaimana diringkaskan Slamet Sutrisno dalam Filsafat dan Ideologi Pancasila (Penerbit Andi, 2006), Prof Notonagoro pada 1951 menyatakan bahwa sila-sila Pancasila mewujud dalam suatu bangun hierarkis-piramidal.

Artinya, sila-sila di dalam Pancasila saling terkait dengan sila terdahulu yang menjiwai sila berikutnya. Tiap-tiap sila itu merupakan asas peradaban dan asas keadaban yang memungkinkan negara Indonesia menjadi Negara Hukum yang Berkebudayaan.

Kemudian, untuk memberikan pendasaran filosofis kuat bagi Pancasila, Prof Notonagoro mencangkokkan teori filsuf Yunani, Aristoteles, ke dalam ideologi bangsa tersebut. Secara khusus, Prof Notonagoro menggunakan pisau analisis teori empat causa Aristotelian untuk membedah Pancasila.

Pertama, causa materialis Pancasila ialah hidup kebudayaan dan keagamaan bangsa Indonesia. Kedua, causa formalis Pancasila ialah Soekarno, BPUPKI, dan PPKI. Ketiga, causa finalis Pancasila adalah peruntukannya sebagai dasar filsafat kenegaraan. Keempat, causa efisiennya adalah proses musyawarah mufakat dalam serangkaian sidang BPUPKI dan PPKI tahun 1945.

Pada titik inilah terdapat “retakan” dalam pemikiran Prof Notonagoro. Pasalnya, Prof Notonagoro tampaknya mengacaukan causa formalis Aristotelian dengan prosedur formalistis-legalistis ketika Soekarno, BPUPKI, dan PPKI secara historis merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar filsafat kenegaraan. Padahal, bukan pengertian itu yang dimaksud Aristoteles.

Jika merujuk pada teori causa sejati hasil buah-pikir Aristoteles (Kees Bertens, Pengantar Filsafat Yunani, Gramedia, 1995), dalam bahasa mudahnya causa materialis adalah bahan yang menyebabkan sesuatu. Causa efisien adalah penyebab langsung (efisien) yang menimbulkan akibat. Causa finalis adalah tujuan dari produk yang dihasilkan oleh proses sebab-akibat (kausal) yang ada. Causa formalis adalah bentuk (forma) yang dicita-citakan sebagai hasil akhir.

Beranjak pada teori Aristoteles di atas, Prof Notonagoro tepat ketika mengatakan causa materialis alias bahan mentah pengolah Pancasila adalah hidup kebudayaan dan keagamaan bangsa Indonesia. Selain itu, Prof Notonagoro benar ketika menyatakan causa efisien-nya adalah proses musyawarah mufakat dalam serangkaian sidang BPUPKI dan PPKI tahun 1945—atau perlu ditambahkan lagi, Soekarno sebagai penggagas awal Pancasila. Bahkan, beliau pun tepat ketika mengatakan causa finalis Pancasila adalah sebagai dasar filsafat kenegaraan.

Akan tetapi, causa formalis Pancasila yang lebih tepat adalah lima sila Pancasila yang kita kenal sekarang ini. Maksudnya, bukan Pancasila versi awal Soekarno: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan (pidato asli dalam Herbert Feith dan Lance Castles, Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965, LP3ES, 1970) yang menempatkan ketuhanan di urutan sila paling bawah. Bukan pula Pancasila versi Piagam Jakarta di mana sila pertama berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Kekeliruan

Oleh karena itu, causa formalis yang dikemukakan Prof Notonagoro sebenarnya setali tiga uang atau bisa dimasukkan sekaligus ke dalam causa efisien Pancasila-nya.

Bayangkan konsekuensi kekeliruan yang sudah berurat dan berakar ini; yaitu para anak bangsa yang duduk di bangku sekolah, kuliah, atau seminar-seminar dan forum-forum ilmiah seakan diajak berpikir ahistoris untuk melupakan fakta bahwa forma alias bentuk Pancasila seperti sekarang ini sejatinya tidaklah  datang dengan mudah begitu saja, melainkan melalui proses berjenjang pergumulan dan pemikiran rumit serta melelahkan antara para founding fathers bangsa ini.

Pertama, jenjang ketidaksetujuan komponen agama, terutama Islam, dengan ditempatkannya nilai ketuhanan sebagai sila kelima. Perdebatan ini kemudian berujung pada kompromi hasil bentukan Panitia Kecil pada 22 Juni 1945 yang memindahkan nilai ketuhanan sebagai sila pertama dengan tambahan “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya) yang kita kenal sebagai Pancasila versi Piagam Jakarta.

Kedua, jenjang ketidaksetujuan komponen nasionalis dan non-Islam dengan Piagam Jakarta di atas. Muncul kembali perdebatan yang berujung pada kompromi umat Islam pada 18 Agustus 1945 untuk menanggalkan tujuh kata dan mengganti rumusan sila pertama cukup dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari sini, terbetiklah satu jargon terkenal bahwa Pancasila yang kita kenal saat ini (causa formalis Pancasila) adalah hadiah umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia demi menjaga persatuan (disertasi Ahmad Syafii Maarif di Chicago University, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara, LP3ES, 1996). Sealur pikir dengan ini, Endang Saifuddin Anshari dalam tesis MA di McGill University, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (Gema Insani Press, 1997), menyatakan Pancasila adalah dasar negara yang dijiwai oleh spirit Piagam Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Dekrit 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 beserta Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan.

Akhirulkalam, sudah saatnya kita meluruskan “retakan kecil” dalam pemikiran bernas Prof Notonagoro tentang Pancasila. Tentu pelurusan ini tidak mengurangi kecemerlangan pemikiran beliau, melainkan justru menghormatinya.

Satrio Wahono   
Magister Filsafat UI,
Pengajar Mata Kuliah Pancasila/Kewarganegaraan
SINAR HARAPAN, 04 Juni 2013



Selengkapnya.. »»