Tampilkan postingan dengan label Satrio Wahono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satrio Wahono. Tampilkan semua postingan

Meluruskan Pancasila Notonagoro

Selama ini, nama Prof Notonagoro sangatlah lekat dengan Pancasila. Berbicara tentang dasar negara kita itu beserta filsafat di baliknya tidak bisa lepas dari wibawa intelektual beliau.

Boleh dibilang, Notonagoro adalah salah satu “pengasuh” Pancasila yang tekun merawat kelima sila hasil cetusan ide Soekarno hingga mencapai bentuknya yang mapan sebagai ideologi bangsa sebagaimana kita kenal saat ini.

Karena statusnya yang demikian mulia tersebut, pemikiran Notonagoro sering diterima tanpa reserve (tanpa kritik) atau bahkan taken for granted (sudah dianggap lumrah kebenarannya).

Padahal, jika kita menyimak saksama pemikiran Notonagoro tentang Pancasila, ada satu “celah” mendasar yang patut dicermati di sana. Inilah satu “retakan” yang bisa berakibat kurang baik jika terus dibiarkan menyelinap di dalam kurikulum pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi kita terkait mata ajar/mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Cangkokan Aristotelian

Jika kita sering mendengar bahwa kelima sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait, itu adalah salah satu sumbangsih terbesar Prof Notonagoro. Sebagaimana diringkaskan Slamet Sutrisno dalam Filsafat dan Ideologi Pancasila (Penerbit Andi, 2006), Prof Notonagoro pada 1951 menyatakan bahwa sila-sila Pancasila mewujud dalam suatu bangun hierarkis-piramidal.

Artinya, sila-sila di dalam Pancasila saling terkait dengan sila terdahulu yang menjiwai sila berikutnya. Tiap-tiap sila itu merupakan asas peradaban dan asas keadaban yang memungkinkan negara Indonesia menjadi Negara Hukum yang Berkebudayaan.

Kemudian, untuk memberikan pendasaran filosofis kuat bagi Pancasila, Prof Notonagoro mencangkokkan teori filsuf Yunani, Aristoteles, ke dalam ideologi bangsa tersebut. Secara khusus, Prof Notonagoro menggunakan pisau analisis teori empat causa Aristotelian untuk membedah Pancasila.

Pertama, causa materialis Pancasila ialah hidup kebudayaan dan keagamaan bangsa Indonesia. Kedua, causa formalis Pancasila ialah Soekarno, BPUPKI, dan PPKI. Ketiga, causa finalis Pancasila adalah peruntukannya sebagai dasar filsafat kenegaraan. Keempat, causa efisiennya adalah proses musyawarah mufakat dalam serangkaian sidang BPUPKI dan PPKI tahun 1945.

Pada titik inilah terdapat “retakan” dalam pemikiran Prof Notonagoro. Pasalnya, Prof Notonagoro tampaknya mengacaukan causa formalis Aristotelian dengan prosedur formalistis-legalistis ketika Soekarno, BPUPKI, dan PPKI secara historis merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar filsafat kenegaraan. Padahal, bukan pengertian itu yang dimaksud Aristoteles.

Jika merujuk pada teori causa sejati hasil buah-pikir Aristoteles (Kees Bertens, Pengantar Filsafat Yunani, Gramedia, 1995), dalam bahasa mudahnya causa materialis adalah bahan yang menyebabkan sesuatu. Causa efisien adalah penyebab langsung (efisien) yang menimbulkan akibat. Causa finalis adalah tujuan dari produk yang dihasilkan oleh proses sebab-akibat (kausal) yang ada. Causa formalis adalah bentuk (forma) yang dicita-citakan sebagai hasil akhir.

Beranjak pada teori Aristoteles di atas, Prof Notonagoro tepat ketika mengatakan causa materialis alias bahan mentah pengolah Pancasila adalah hidup kebudayaan dan keagamaan bangsa Indonesia. Selain itu, Prof Notonagoro benar ketika menyatakan causa efisien-nya adalah proses musyawarah mufakat dalam serangkaian sidang BPUPKI dan PPKI tahun 1945—atau perlu ditambahkan lagi, Soekarno sebagai penggagas awal Pancasila. Bahkan, beliau pun tepat ketika mengatakan causa finalis Pancasila adalah sebagai dasar filsafat kenegaraan.

Akan tetapi, causa formalis Pancasila yang lebih tepat adalah lima sila Pancasila yang kita kenal sekarang ini. Maksudnya, bukan Pancasila versi awal Soekarno: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan (pidato asli dalam Herbert Feith dan Lance Castles, Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965, LP3ES, 1970) yang menempatkan ketuhanan di urutan sila paling bawah. Bukan pula Pancasila versi Piagam Jakarta di mana sila pertama berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Kekeliruan

Oleh karena itu, causa formalis yang dikemukakan Prof Notonagoro sebenarnya setali tiga uang atau bisa dimasukkan sekaligus ke dalam causa efisien Pancasila-nya.

Bayangkan konsekuensi kekeliruan yang sudah berurat dan berakar ini; yaitu para anak bangsa yang duduk di bangku sekolah, kuliah, atau seminar-seminar dan forum-forum ilmiah seakan diajak berpikir ahistoris untuk melupakan fakta bahwa forma alias bentuk Pancasila seperti sekarang ini sejatinya tidaklah  datang dengan mudah begitu saja, melainkan melalui proses berjenjang pergumulan dan pemikiran rumit serta melelahkan antara para founding fathers bangsa ini.

Pertama, jenjang ketidaksetujuan komponen agama, terutama Islam, dengan ditempatkannya nilai ketuhanan sebagai sila kelima. Perdebatan ini kemudian berujung pada kompromi hasil bentukan Panitia Kecil pada 22 Juni 1945 yang memindahkan nilai ketuhanan sebagai sila pertama dengan tambahan “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya) yang kita kenal sebagai Pancasila versi Piagam Jakarta.

Kedua, jenjang ketidaksetujuan komponen nasionalis dan non-Islam dengan Piagam Jakarta di atas. Muncul kembali perdebatan yang berujung pada kompromi umat Islam pada 18 Agustus 1945 untuk menanggalkan tujuh kata dan mengganti rumusan sila pertama cukup dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari sini, terbetiklah satu jargon terkenal bahwa Pancasila yang kita kenal saat ini (causa formalis Pancasila) adalah hadiah umat Islam kepada bangsa dan kemerdekaan Indonesia demi menjaga persatuan (disertasi Ahmad Syafii Maarif di Chicago University, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara, LP3ES, 1996). Sealur pikir dengan ini, Endang Saifuddin Anshari dalam tesis MA di McGill University, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (Gema Insani Press, 1997), menyatakan Pancasila adalah dasar negara yang dijiwai oleh spirit Piagam Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Dekrit 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 beserta Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan.

Akhirulkalam, sudah saatnya kita meluruskan “retakan kecil” dalam pemikiran bernas Prof Notonagoro tentang Pancasila. Tentu pelurusan ini tidak mengurangi kecemerlangan pemikiran beliau, melainkan justru menghormatinya.

Satrio Wahono   
Magister Filsafat UI,
Pengajar Mata Kuliah Pancasila/Kewarganegaraan
SINAR HARAPAN, 04 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Memutus Mata Rantai Tawuran


Lagi-lagi, wajah dunia pendidikan kita tercoreng! Betapa tidak, hanya dalam waktu dua hari tragedi tawuran yang menelan korban jiwa kembali terjadi di Ibu Kota Jakarta. Pertama, terjadi tawuran Senin (24/9/2012) antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 di bilangan Blok M, mengakibatkan seorang siswa tewas terkena bacokan senjata tajam. Tawuran kedua terjadi di Manggarai, Jaksel, antara SMK Yayasan Karya 66 dan SMA Kartikaa Zeni yang juga menimbulkan korban jiwa seorang pelajar pada Rabu (26/9/2012). Parahnya, FR, tersangka kasus pembacokan di Blok M, Jaksel, tampak tak menunjukkan penyesalan sama sekali atas tindakannya itu.

Tak pelak, deretan kasus ini laksana tamparan serius bagi para stakeholders (pemangku kepentingan) dunia pendidikan. Sungguh, tawuran sudah menjadi fenomena yang meluas. Artinya, institusi pendidikan tampaknya gagal mendidik siswa-siswa mereka menjadi pribadi yang diharapkan muncul dari pendidikan. Yaitu, mengutip Anita Lie dalam Cooperative Learning (2005), siswa menjadi manusia yang mandiri sekaligus mampu hidup berdampingan dan menunjang kelangsungan hidup sesamanya.

Sejatinya, ada dua mata rantai yang bisa teramati dari peristiwa tawuran di atas. Pertama, tawuran sebagai institusi atau pranata. Maksudnya, sebagai suatu nilai yang sudah demikian melembaga serta dihayati betul oleh para anggota suatu kelompok.
Dalam kerangka antropologi, tawuran adalah semacam perekat identitas khas kelompok dan berperan sebagai ritus akil baliq atau inisiasi (rites of passage) bagi para anggota baru kelompok.

Dalam masyarakat tradisional, ritus itu bisa berupa tugas perburuan hewan. Namun, dalam konteks sekolah yang memiliki budaya tawuran, ritusnya adalah tawuran itu sendiri.
Jadi, seorang pelajar baru, tidak akan dianggap sah menjadi bagian dari kelompok pelajar yang lebih besar jika dia tidak melewati ritus akil baliq berupa tawuran. Sekaligus, ritus tawuran akan menegaskan identitas kelelakian sempurna atau kedewasaan seorang pelajar, sebuah prestasi yang kemudian bisa dibangga-banggakan kepada khalayak lebih luas. "Filosofi" ritus tawuran jadinya adalah upaya menunjukkan kekuatan fisik khas laki-laki yang militan atas orang lain yang menciptakan budaya militerisme.

Tanpa melakoni ritus tawuran, seorang pelajar akan diberikan stigma sebagai "warga kelas dua" atau warga belum dewasa yang tidak memiliki martabat dan hak penuh sebagaimana mereka, yang sudah melewati tawuran. Stigma inferior itu juga tercermin dari istilah-istilah ejekan yang dilekatkan kepada siswa anti-tawuran.

Kedua, aspek hilangnya keteladanan dan anutan (role model) bagi pelajar untuk mencontoh perilaku positif. Cakupan panutan, yang biasanya berusia lebih tua itu, mulai dari orangtua, guru, kepala sekolah, hingga para penguasa. Inilah buah dari praktik-praktik tak patut para "orangtua" kita yang menghiasi media dan layar kaca setiap hari. Yakni, praktik seperti korupsi, konflik antarkelompok, kebohongan publik, dan lain-lain.

Solusi Konkret

Beranjak dari dua hal di atas, sebetulnya kita bisa merumuskan sejumlah solusi konkret demi memutus mata rantai tawuran yang sudah demikian melembaga. Pertama, mengalihkan rites of passage tawuran yang berbau militerisme ke arah budaya militer yang genuine (sungguhan). Maksudnya, para murid SMA bisa diberikan latihan kemiliteran selama, misalnya, satu bulan, sebagai ganti program masa orientasi siswa (MOS).

Tujuannya, supaya siswa mendapatkan nilai-nilai militer sejati yang positif seperti patriotisme, jiwa ksatria, kehormatan, etika, dan lain sebagainya. Dengan begitu, budaya militerisme berubah menjadi budaya militer yang lebih konstruktif. Pemberian latihan militer ini, sebagai contoh, juga sudah dicoba di sejumlah politeknik dan terbukti berhasil meredam potensi kekerasan di antara mahasiswa.

Kedua, kita seyogianya mulai memberikan tingkah laku penuh teladan kepada para generasi di bawah kita supaya tercipta rasa hormat siswa terhadap mereka yang lebih tua. Terutama lagi, yang perlu memberikan teladan adalah orangtua, keluarga dekat, dan guru. Sebab, merekalah yang pada hakikatnya bersentuhan langsung dan dari waktu ke waktu dengan siswa.

Terakhir, perlu diberikan suatu pelajaran etika, atau filsafat moral dalam bahasa Kees Bertens (Etika, 1995), dalam kurikulum SMA. Khususnya lagi, etika kepedulian (ethics of care). Kurikulum etika kepedulian itu seyogianya memasukkan ke delapan ciri kepedulian yang diberikan MC Raugust (1992). Satu, etika kepedulian mengutamakan hubungan saling peduli terhadap orang lain. Dua, orang dalam situasi khasnya masing-masing dapat menerima dan memberikan kepedulian itu.

Tiga, menjunjung tinggi individualitas, bukan individualisme. Maksudnya, masing-masing individu, sesama pelajar, wartawan, atau siapa pun, wajib diterima sebagai pribadi yang unik, membuat mereka saling membutuhkan. Konsekuensinya, manusia harus mengutamakan saling memberi dan menerima ketimbang menerima saja kebaikan orang lain.

Empat, etika ini berfokus pada pribadi yang konkret, bukan pada sosok yang tak berwajah atau anonim. Lima, keputusan diambil berdasarkan konteks dan kekhususan kasus, bukan berdasarkan universalitas situasi dan kondisi. Enam, hubungan antarmanusia dipandang sebagai proses jangka-panjang, bukan jangka-pendek.

Tujuh, kebajikan (virtue) lebih diutamakan daripada kewajiban berlaku adil (justice). Delapan, perasaan peduli haruslah diikuti dengan aksi yang mensyaratkan kompetensi atau kemampuan untuk melaksanakan aksi tersebut.

Semoga kita tidak lagi menyaksikan babakan kelam dunia pendidikan, tawuran antar-pelajar.

Satrio Wahono ; 
Budayawan
SUARA KARYA, 28 September 2012


Selengkapnya.. »»