Tampilkan postingan dengan label BHMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BHMN. Tampilkan semua postingan

Otonomi dan PTN Badan Hukum


   Otonomi kampus adalah ruh suatu perguruan tinggi. Otonomi kampus tidak sekadar kebebasan mimbar akademik, tetapi juga otonomi non-akademik, antara lain di bidang keuangan, sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana.
 Meski saat ini otonomi kampus diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, masih ada resistansi terhadap UU itu, khususnya terkait isu komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Karena itu, penulis mencoba memaparkan alasan mengapa otonomi non-akademik sangat dibutuhkan secara faktual berdasarkan pengalaman dalam mengelola perguruan tinggi negeri (PTN).
 Karakteristik unik PTN yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah lain membutuhkan otonomi non-akademik yang lebih luas. Namun, peraturan yang ada cenderung kurang bisa mengakomodasi dan bahkan membatasi gerak PTN melakukan Tri Darma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) perguruan tinggi dengan baik.
 Untuk mendapatkan otonomi non-akademik, PTN dihadapkan pada pilihan untuk bermain di dalam ”rumah” atau di luar ”rumah” peraturan yang sudah ada. Pilihan pertama jelas kurang mengakomodasi dinamika PTN. Koridor yang harus dilewati antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Begitu penerimaan PTN masuk kategori penerimaan negara bukan pajak, segala peraturan di bawahnya akan memagari gerak PTN, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
 Pilihan kedua lebih masuk akal, yaitu PTN dibuatkan ”rumah” peraturan tersendiri. Rumah baru itu saat ini dimanifestasikan dalam bentuk PTN berbadan hukum yang diatur UU No 12 Tahun 2012. Dengan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, PTN badan hukum bisa memiliki aturan main yang lebih sesuai dengan karakteristiknya dan memungkinkan untuk berkembang lebih baik. Kebutuhan akan otonomi non-akademik bagi PTN badan hukum sebenarnya merupakan amanah UU No 12 Tahun 2012 Pasal 89 Ayat 3, yang menyatakan, perlu ditetapkan PP tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN badan hukum.

Empat Alasan Pokok
 Pentingnya otonomi non-akademik tercermin dari berbagai kondisi berikut. Pertama, tahun anggaran pemerintah, Januari sampai Desember, tak sama dengan tahun akademik (tahun ajaran) yang dimulai Juli sampai Juni tahun berikutnya. Di PTN biasa, pada akhir tahun sisa saldo kas harus disetorkan kembali ke negara. Di sisi lain, sering kali kegiatan Tri Darma—misalnya riset atau ujian tetap—harus berjalan awal tahun. Padahal, dana DIPA sering kali belum cair.
 Terkait perbedaan siklus itu, bagi auditor, pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa di laporan keuangan akhir tahun PTN badan layanan umum atau eks badan hukum milik negara (BHMN) menyisakan saldo kas? Ini menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan saldo kas PTN itu adalah keuntungan. Perlu diketahui, saldo kas tersebut adalah bagian dari penerimaan tahun ajaran berjalan untuk semester kedua. Situasi semacam ini menunjukkan institusi pendidikan, khususnya PTN, tidak dapat disamakan perlakuannya dengan institusi pemerintah lainnya.
 Kedua, sisi permasalahan sumber daya manusia. Meski PTN badan hukum (dulu PT BHMN) bisa merekrut dosen dan tenaga kependidikan, karier dan penggajian tak bisa disinkronkan dengan sistem penggajian PNS. Sistem anggaran pemerintah bukan block grant yang memberi otonomi kepada PTN untuk menggunakan anggarannya.
 Ketiga, sistem pelaporan keuangan pemerintah kurang bisa mengakomodasi laporan keuangan PTN yang bisa lebih kompleks dibandingkan laporan keuangan satuan kerja pemerintah. Dalam menjalankan Tri Darma, PTN bisa punya rumah sakit, asrama, wisma, laboratorium, dan unit usaha. Konsekuensinya, dalam hal sistem pelaporan keuangan, PTN membuat laporan yang menggunakan standar akuntansi nirlaba, yaitu PSAK 45 dan standar akuntansi instansi. Kewajiban akuntabilitas dengan membuat dua jenis laporan keuangan tersebut sangat tidak efisien waktu dan tenaga. Kerumitan ini ditambah dengan kewajiban untuk dikonsolidasikan pada laporan keuangan kementerian/lembaga yang hanya mengacu pada standar akuntansi instansi.
 Keempat, ketika keuangan PTN mengacu kepada UU Keuangan Negara, proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti peraturan pemerintah yang belum tentu cocok dengan siklus akademik dan kebutuhan hilirisasi produk penelitian. Dengan otonomi non-akademik, PTN bisa merancang sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristiknya.
 Sebagai PTN yang pernah menjadi BHMN, banyak manfaat yang dirasakan dari otonomi non-akademik. Di bidang keuangan, sebagai contoh, penggunaan dana internal bisa menalangi keterlambatan cairnya beasiswa mahasiswa dan dosen yang tugas belajar. Di kegiatan kemahasiswaan, kegiatan yang sangat dinamis sering kali tidak terakomodasi di sistem penganggaran pemerintah yang jadwalnya sangat kaku dan nilainya kurang memadai.
 Sebenarnya, sejak 2000 pemerintah melalui PT BHMN telah mencoba memberi otonomi akademik dan non-akademik yang lebih besar kepada beberapa PTN. Otonomi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap kinerja PT BHMN, misalnya, tercermin dalam sejumlah indikator seperti akreditasi dalam dan luar negeri.

Cermin Prinsip Demokrasi
 Tentu saja harus diakui, prestasi PT BHMN itu tidak lepas dari sejumlah kritik, misalnya komersialiasi kampus. Namun, kritik tersebut dijawab pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, antara lain penghapusan uang pangkal di PTN dan pemberian beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa tidak mampu. UGM juga telah membuka akses bagi mahasiswa tidak mampu dengan memberi beasiswa dan menerima mahasiswa Bidik Misi yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
 Secara kelembagaan, otonomi non-akademik dalam bentuk PTN badan hukum lebih mencerminkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan check and balance. Otonomi tersebut memberi peran serta kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk ikut dalam pengawasan pengelolaan PTN melalui Majelis Wali Amanat. Upaya untuk membatalkan pasal-pasal terkait PTN badan hukum akan mengebiri peran mahasiswa, alumni, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan PTN badan hukum.
 Selain itu, kekhawatiran akan adanya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di balik UU No 12 Tahun 2012 merupakan hipotesis yang perlu diuji lebih lanjut dengan data empiris. Dugaan dan prasangka bukanlah bukti empiris yang layak dijadikan alat untuk menguji hipotesis secara ilmiah.
 Akhirnya, mari kita lihat permasalahan otonomi pendidikan tinggi ini secara jernih, arif, dan komprehensif. Sejarah akan mencatat siapa pihak yang menjadi pendukung kemajuan dan kemandirian bangsa melalui pendidikan tinggi dengan tetap memberikan otonomi yang menyeluruh. Akankah sejarah mencatat hal yang sebaliknya?

Didi Achjari  ; 
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi UGM
KOMPAS, 13 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Biaya Operasional Mahasiswa


Biaya Operasional Mahasiswa

Ada kabar gembira bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri karena, mulai 2013, pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mematok biaya kuliah maksimal Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, seperti ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso kepada wartawan (17 Juli 2012), pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN) dengan alokasi Rp 5-6 triliun per tahun yang akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Mahasiswa (BOM).

Sepintas, ini adalah kabar gembira karena memberi harapan kepada masyarakat mengenai kemungkinan biaya kuliah yang semakin murah. Kebijakan ini untuk menjawab kritik masyarakat mengenai makin mahalnya biaya pendidikan di PTN terkemuka selama satu dekade terakhir, terutama setelah perguruan tinggi tersebut berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Perubahan status itu identik dengan perubahan jumlah pembayaran, menjadi sangat mahal.

Penegasan Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso itu dimaksudkan untuk meredam gejolak mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang baru (13 Juli 2012 lalu). Penolakan mahasiswa tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan makin mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus PT BHMN. Hal itu amat wajar karena keberadaan Undang-Undang Perguruan Tinggi memang untuk memberi payung hukum yang kuat bagi keberadaan PT BHMN setelah Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010.

Masih Diskriminatif

Kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah tersebut. Sebab, bila hal itu dapat terwujud, termasuk untuk biaya kuliah di Fakultas Kedokteran, sungguh merupakan terobosan perbaikan akses terhadap pendidikan tinggi secara signifikan. Tahun ajaran baru 2013/2014 sebagai awal permulaan pemberian BOM karena jelas bahwa itu terkait dengan masa pemberlakuan Undang-Undang Perguruan Tinggi, yang tidak bisa seketika. Dengan dimulai pada tahun 2013, berarti masih ada waktu bagi pemerintah untuk memasukkan anggaran tersebut ke dalam APBN 2013.

Dasar hukum pemberian BOM untuk mahasiswa PTN itu adalah Pasal 89: ayat (1) Dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dialokasikan untuk: a. PTN sebagai biaya operasional, dosen, dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan; dan butir c. Mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan; serta ayat (5) "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan".

Jadi, landasan hukumnya sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu diperdebatkan adalah mengapa hanya untuk PTN? Bukankah mahasiswa di perguruan tinggi swasta kecil lebih memerlukan? Ini mengingat yang kuliah di perguruan-perguruan tinggi swasta kecil itu anak-anak orang miskin. Sedangkan 96 persen yang kuliah di perguruan tinggi negeri/PT BHMN adalah anak-anak golongan mampu. Karena kemampuan orang tuanya, maka sejak SD hingga SMA mereka ikut les ini-itu, ikut bimbingan belajar, sehingga pada saat UN nilainya bagus dan lolos tes ke PTN/PT BHMN.

Tapi anak-anak golongan miskin, karena kemiskinannya, tidak bisa ikut les ini-itu, juga tidak ikut bimbingan belajar. Akhirnya, saat UN, nilai mereka jelek dan tidak bisa lolos masuk ke PTN/PT BHMN. Mereka tidak masuk ke perguruan tinggi swasta terkenal karena tidak mampu membayar. Satu-satunya cara untuk bisa kuliah adalah ke PTS kecil, yang SPP-nya murah, tidak peduli kualitas, yang penting bisa kuliah. Mayoritas di antara mereka bisa kuliah karena sambil bekerja. Ironis sekali bila mereka justru tidak memperoleh BOM. Sebaiknya BOM menyasar ke mereka, tidak diskriminatif.

Bukan Pepesan Kosong?

Persoalan lain yang perlu dicatat adalah apakah BOM ini bukan sekadar pepesan kosong? Pertanyaan ini relevan terutama bila dikaitkan dengan postur anggaran pendidikan yang riilnya untuk operasional pendidikan yang amat kecil. Bagi yang tidak mengetahui, anggaran pendidikan setiap tahun amat besar, karena mencapai 20 persen lebih dari APBN. Dalam APBN 2012, misalnya, anggaran pendidikan mencapai Rp 289,9 triliun (20,2 persen). Tapi, ketika kita melihat perinciannya, ternyata yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya Rp 64,350 triliun untuk mengurusi pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik formal maupun nonformal. Penyerapan anggaran pendidikan yang terbesar justru transfer ke daerah (Rp 186,439 triliun) dalam bentuk DAU dan DAK. Salah satu fungsi DAU adalah untuk keperluan gaji guru.

Selebihnya adalah alokasi untuk Kementerian Agama (Rp 32,007 triliun), kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan (Rp 6,159 triliun), dan 18 kementerian lain namun tidak disebutkan secara terperinci.

Anggaran tersebut mengalami kenaikan Rp 18,134 triliun (6,3 persen) pada APBN-P 2012 atau menjadi Rp 308,957 triliun. Namun pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012 diarahkan untuk: merespons arahan Presiden guna menjawab keluhan masyarakat terkait dengan pendidikan; perluasan sasaran dan peningkatan unit cost untuk subsidi siswa miskin agar siswa tidak putus sekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa untuk mendukung program kompensasi pengurangan subsidi BBM; menuntaskan rehabilitasi gedung SD/MI dan SMP/MTs yang rusak; peningkatan kualitas pendidikan; serta penguatan pelaksanaan pendidikan karakter bangsa.

Berdasarkan uraian di atas, jelas sekali bahwa anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional itu amat kecil dibandingkan dengan jumlah yang diurus, rata-rata 25 juta jiwa murid SD-PT. Dengan postur anggaran yang seperti itu, apakah kita bisa berharap banyak pada janji pemerintah untuk mematok biaya kuliah per tahun hanya Rp 2 juta saja? Jumlah PT BHMN saja ada tujuh, rata-rata anggaran belanja mereka setiap tahun berkisar Rp 1-3 triliun (tergantung universitas/institutnya). Bila pemerintah mematok anggaran untuk BOM itu hanya Rp 5-6 triliun saja, secara otomatis dana tersebut akan habis terserap di PT BHMN, sedangkan PTN lainnya tinggal menerima sisanya saja. Wajar bila kemudian kita pesimistis terhadap niat baik pemerintah.

Pesimisme itu menguat terkait dengan tuntutan terhadap PTN/PT BHMN untuk meningkatkan kualitasnya, bahkan didorong untuk memiliki level internasional (world class university). Untuk mencapai tuntutan world class internasional, hanya mungkin dilakukan bila disokong oleh pendanaan yang besar. Dana itu bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat atau bahkan dua-duanya. Bila pemerintah mematok jumlah maksimal yang harus dibayarkan oleh mahasiswa, konsekuensi logisnya adalah menyediakan dana yang cukup untuk dialokasi ke PTN/PT BHMN.

Jujur saja, sebagai orang yang selama ini berjuang untuk peningkatan aksesibilitas masuk ke PTN/PT BHMN, saya mendukung penuh niat baik pemerintah tersebut. Meskipun demikian, saya juga perlu memberi catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak menjadi pepesan kosong saja, tapi betul-betul terimplementasi secara konkret tanpa mengorbankan mutu PTN/PT BHMN. Jangan sampai niat baik pemerintah tersebut berdampak merosotnya mutu PTN/PT BHMN. Agar kualitas perguruan tinggi negeri/PT BHMN tetap terjaga, peningkatan anggaran pendidikan tinggi mutlak diperlukan. Alihkan subsidi untuk energi ke pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.

Darmaningtyas
Penasihat di Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia
KORAN TEMPO, 01 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»  

RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir


RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir

Bagaimana perguruan tinggi negeri kenamaan bisa bertarung di tingkat dunia jika keleluasaan geraknya terbatas. Pembelian kertas sampai pembiayaan penelitian harus seizin pemerintah pusat. Perguruan tinggi menjadi tak dinamis. Tak heran jika wacana soal otonomi perguruan tinggi pun bergema sejak era Orde Baru.

Akhirnya, impian perguruan tinggi negeri kenamaan Indonesia pun terwujud pada era reformasi. Mereka mendapat status badan hukum milik negara (BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999.

Perguruan tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia. Disusul kemudian enam perguruan tinggi lain, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dengan status BHMN, ketujuh perguruan tinggi ”papan atas” tersebut lebih leluasa bergerak. Mereka memiliki ”otonomi” untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah keuangan.

Status BHMN kemudian digantikan badan hukum pendidikan (BHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Meskipun BHP harus bersifat nirlaba, dalam praktiknya badan hukum pendidikan banyak dikeluhkan masyarakat. Karena otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, perguruan tinggi tersebut dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan kampus.

Tidak terlatih berbisnis, langkah yang paling praktis bagi pengelola perguruan tinggi tentu saja dengan menarik dana dari calon mahasiswa baru. Berbagai jalur masuk perguruan tinggi pun dibuka. Selain seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), ada perguruan tinggi yang membuka lima, enam, bahkan 11 jalur masuk bagi calon mahasiswa baru.

Biaya masuk calon mahasiswa baru untuk setiap jalur berbeda-beda. Ada yang hanya Rp 2 juta, sementara di ujung yang lain ada yang sampai menarik bayaran di atas Rp 400 juta untuk program studi tertentu.

Kondisi inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Pro-Kontra

Setelah dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi seolah mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR dengan hak inisiatifnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) dengan cakupan yang lebih luas.

Meski DPR dan pemerintah berdalih konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum sudah dilakukan dengan sejumlah pihak, tetap saja banyak pihak merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

”Kalaupun diajak konsultasi, beberapa masukan yang disampaikan tidak diakomodasi sama sekali. Pemerintah dan DPR tetap jalan sendiri dengan konsepnya. Pertemuan hanya sekadar formalitas,” kata Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dalam diskusi panel bertema ”Mengkaji RUU Pendidikan Tinggi dalam Menuju Pendidikan Tinggi Indonesia yang Berdaya Saing” yang digelar Kompas pada Kamis (12/7) pekan lalu.

Dalam diskusi tersebut, kalangan perguruan tinggi pun merasa heran karena sangat sulit mendapatkan draf RUU PT. ”Jika punya niat baik, mestinya dibuka kepada publik. Kami khawatir ada yang disembunyikan dari RUU tersebut,” kata sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.

Kekhawatiran itu terbukti. Ketika RUU PT disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Juli lalu, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan banyak pula pasal yang dinilai tidak perlu ada. Soal otonomi perguruan tinggi, misalnya, campur tangan pemerintah dinilai terlalu besar.

”Pemerintah seolah-olah menjamin otonomi perguruan tinggi, tetapi campur tangan pemerintah sangat kuat,” ujar Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim pada diskusi tersebut.

Adapun pasal yang tidak perlu ada, misalnya Pasal 66 dalam RUU PT yang menyatakan, statuta PTN Badan Hukum ditetapkan oleh pemerintah. ”Pemerintah tak perlu ikut campur dalam penentuan statuta perguruan tinggi,” kata Johanes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, pada diskusi yang sama.

Disparitas Tinggi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berkeyakinan, otonomi perguruan tinggi perlu diatur karena disparitas antar-perguruan tinggi sangat beragam. Dari sekitar 92 perguruan tinggi negeri (PTN), misalnya, hanya tujuh perguruan tinggi yang mampu mandiri secara keuangan. Sebanyak 20 PTN lain siap mandiri, tetapi 65 PTN lain belum mampu untuk mandiri.

”Kondisi 3.200 perguruan tinggi swasta (PTS) bahkan lebih beragam. Jika tidak diatur, semua akan menafsirkan otonomi sendiri-sendiri,” kata Nuh.

Guru besar lain mempertanya- kan kuatnya kewenangan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tecermin dari banyaknya peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk pelaksanaan RUU PT. Pemerintah, misalnya, punya kewenangan luas melakukan mutasi dosen antar-perguruan tinggi, pengaturan keuangan perguruan tinggi, pengaturan rumpun ilmu dan program studi, serta kewenangan lain yang dianggap terlalu luas.

Kalangan PTS justru mempertanyakan tidak adanya kewajiban pemerintah memberikan kucuran dana kepada PTS. Padahal, PTS merasa sudah berbuat banyak untuk meningkatkan pendidikan masyarakat. ”Kami masih mempelajari RUU tersebut. Jika banyak yang merugikan, pasti akan kami uji materi ke MK,” kata Thomas Suyatno.

Jadi, disetujuinya RUU Pendidikan Tinggi oleh DPR tidak serta-merta disambut gembira banyak pihak. Polemik masih akan terjadi. Entah sampai kapan...

Laporan Khusus Tim Kompas (Try Harijono dan Ester Lince Napitupulu)
KOMPAS, 22 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik


Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik

Biaya kuliah di Indonesia sama sekali tidak murah. Yang termurah setara 38 persen dari pendapatan per kapita. Bandingkan dengan di Finlandia yang cuma 1 persen dari pendapatan per kapita.

Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Maret 2010, langsung buyar juga status badan hukum milik negara (BHMN) yang disandang tujuh perguruan tinggi negeri. Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara.

Padahal, dengan menyandang status BHMN itulah ketujuh perguruan tinggi negeri tersebut memiliki otonomi akademis dan nonakademis. Untuk yang terakhir, nonakademis, meliputi juga otonomi keuangan.

Anggota Komisi X DPR sekaligus mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi, Rully Chairul Azwar, melihat adanya kesenjangan antara daya beli masyarakat yang rendah dan biaya kuliah yang tinggi. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia sekitar Rp 26,3 juta per tahun, sedangkan biaya kuliah paling murah—di jurusan sosial—Rp 10 juta per tahun.

Biaya akan lebih mahal jika masuk jurusan teknik, yakni Rp 14 juta-Rp 20 juta per tahun. Apalagi, jurusan kedokteran yang dapat menyedot ongkos Rp 32 juta hingga Rp 62 juta per tahun.

Mengapa biaya tinggi itu terjadi? Masalahnya, tiga sumber penerimaan perguruan tinggi yang ada tidak satu pun yang berfungsi maksimal. Sumber penerimaan itu adalah, pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, masyarakat (berupa dana abadi) dan industri. Ketiga, usaha yang dirintis perguruan tinggi sendiri.

”Mahasiswa memang salah satu sumber, tetapi jangan dieksploitasi dengan tarif tinggi. Ketujuh BHMN itu mengambil sumber dari mahasiswa karena sumber penerimaan lain tidak jalan. Sumber dari APBN tidak masuk dan dana abadi tidak lancar karena dana abadi belum berkembang di Indonesia. Sementara industri belum percaya mendanai penelitian di universitas,” ujar Rully, di Jakarta, pekan lalu.

Kondisi itu menyebabkan biaya pendidikan tinggi di Indonesia tergolong mahal
dibandingkan dengan negara lain. Sebagai contoh, ongkos kuliah di Jepang dan Amerika Serikat masing-masing sekitar 29 persen dan 26 persen dari pendapatan per kapita penduduknya. Biaya kuliah paling murah ada di Finlandia yang menetapkan 1 persen dari pendapatan per kapitanya, sekitar 271 dollar AS per tahun (setara Rp 2,5 juta).

Sementara biaya kuliah paling murah di Indonesia setara 38 persen dari pendapatan per kapita.

Subsidi

Ketimpangan antara daya beli dan biaya kuliah itu idealnya ditutup oleh intervensi pemerintah, yakni dengan subsidi, seperti diamanatkan Pasal 89 Ayat 2 RUU Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri dapat memberikan beasiswa untuk menumbuhkan kekuatan mahasiswa agar mampu membayar biaya kuliahnya.

Soal beasiswa ini, pemerintah baru memulai terobosan, yakni memanfaatkan penerimaan minyak dan gas yang meningkat seiring dengan kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Dana ini dihimpun dan dikelola sebuah Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

”Lembaga ini ada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan mendapatkan modal bukan hanya dari dana abadi yang dipisahkan dari kenaikan anggaran belanja tahun 2009, melainkan juga dari kenaikan anggaran belanja pada beberapa APBN Perubahan (APBN-P),” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, di Jakarta, awal Juli.

Dalam nota keuangan APBN-P 2012 tercatat, lembaga tersebut mengelola dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) sebesar Rp 7 triliun, lebih besar dari alokasi sebelumnya yang ditetapkan Rp 1 triliun. Bahkan, data Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam sebuah paparan pada 26 April 2012 menargetkan akan ada tambahan DPPN senilai Rp 2,5 triliun untuk 2013.

Dengan DPPN ini, anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN menjadi lebih besar, yakni Rp 289,9 triliun untuk 2012 (belum termasuk tambahan Rp 6 triliun pada DPPN) dan ditargetkan Rp 316,5 triliun pada 2013. Namun, sebagian besar tidak digunakan untuk mendanai operasional pendidikan, tetapi untuk gaji guru melalui mekanisme dana alokasi umum ke daerah.

Belum Layak

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung Djoko Suharto di Jakarta, pekan lalu, menyebutkan, anggaran pendidikan dalam APBN itu memang mencapai 20 persen dari anggaran belanja negara, tetapi masih pada kisaran 3,7 persen produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu belum layak menopang investasi pendidikan yang disetarakan dengan negara-negara besar di dunia, seperti China. Anggaran pendidikan idealnya setara 10 persen PDB atau sekitar Rp 600 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan di Jakarta juga menangkap pertentangan antara cita-cita mendasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kehendak UU perguruan tinggi. Di satu sisi, otonomi pendidikan tinggi adalah kodrat perguruan tinggi sehingga negara (pemerintah) bertanggung jawab menjamin keberadaan otonomi itu.

Namun, dalam RUU Pendidikan Tinggi versi 10 Juli 2012 muncul pengaturan bahwa pelaksanaan otonomi perguruan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah, yang notabene disusun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

”Jika otonomi perguruan tinggi adalah kewenangan asli yang secara atribusi diperoleh dari undang-undang, peraturan perundang-undangan lain yang menghendaki otonomi perguruan tinggi harus diberikan oleh Mendikbud jelas bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 50 Ayat (6) UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Johannes.

Lihat pengalaman Universitas Edinburgh, Skotlandia, pada 1990. Universitas dengan 11.500 mahasiswa ini mengalami defisit neraca 1 juta poundsterling karena kontribusi pemerintah merosot drastis. Solusinya adalah memangkas semua kegiatan yang tak ada kaitannya dengan pendidikan dan penelitian.

Kendati ada pemangkasan, semua sumber daya yang tersisa tetap dialokasikan untuk memperkuat identitasnya sebagai pusat pendidikan tinggi dan riset terkemuka di Inggris. Artinya, kodrat perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan dan riset yang otonom tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam kondisi sesulit apa pun.

Laporan Khusus Tim Kompas (Orin Basuki)
KOMPAS, 22 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Beda UU PT dan UU BHP


Beda UU PT dan UU BHP

Meski sudah secara aklamasi dinyatakan disetujui oleh DPR bersama pemerintah, penolakan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) masih terjadi. Bahkan, ada kelompok yang akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) segera setelah UU ini diundangkan atau ditandatangani oleh presiden dan dimasukkan dalam lembar negara, sebagaimana lazimnya UU lain.

Perdebatan yang terjadi seputar pemberian hak otonomi. Selain otonomi, ada juga kelompok masyarakat yang menyejajarkan UU PT dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang telah dibatalkan oleh MK pada 31 Maret 2010, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi karena memaksakan pengelolaan perguruan tinggi harus berbentuk badan hukum.

Sangat Berbeda

Logikanya, pemerintah maupun DPR tidak ingin `jatuh' di lubang yang sama untuk menyiapkan dan membuat UU. Jika sebelumnya UU BHP telah dibatalkan karena dinilai telah mencederai hak konstitusi berkait dengan pengelolaan perguruan tinggi, dalam UU PT hal yang berkait dengan kemungkinan akan dibatalkannya UU ini di MK pun menjadi pertimbangan.

Jika dilihat substansinya, tentu sangat berbeda konsep otonomi yang pernah ada dalam UU BHP dan apa yang ada dalam RUU PT. Klausul dan pertimbangan yang melatarbelakangi pemberian otonomi itu pun berbeda.

Dalam amar putusan MK No 11-1412-126-136/PUU-VII/2009 tertanggal 31 Maret 2010 dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan, pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan, dan tidak terjadi liberalisasi serta komersialisasi pendidikan. Amar putusan MK ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan UU PT sehingga memang sangat berbeda dan tidak bisa disejajarkan antara UU PT dengan UU BHP.

Berkait dengan kekhawatiran pemberian otonomi, wajar adanya karena pengalaman membuktikan, praktik dari tujuh PT BHMN nyata dirasakan telah memberatkan dan membatasi akses masyarakat kurang mampu masuk ke perguruan tinggi. Tapi, itu `cerita lama' karena setelah dibatalkannnya UU BHP oleh MK yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010, telah jelas diatur bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN harus memberikan porsi minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru untuk keluarga tidak mampu.

Dalam UU PT, kepastian bagi masyarakat tidak mampu untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi yang sebelumnya diatur dalam PP, kini diperkuat dengan kehadiran UU ini. Hal ini sangat penting karena selama ini menunjukkan, masyarakat tidak mampu yang melanjutkan dan mengakses pendidikan tinggi baru mencapai 2,8 persen pada 2009.

Dengan UU PT ini, pemerintah juga berharap ke depan bukan hanya akses bagi masyarakat tidak mampu yang terwadahi, melainkan kenaikan terhadap angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, yang pada 2010/2011 baru mencapai angka 26,34 persen. Dalam UU PT sejak awal dinyatakan, perguruan tinggi dikelola dengan prinsip nirlaba. Itu sebabnya, UU PT ini mengamanatkan pula bahwa bagi PTN, penentuan besaran biaya pendidikan akan diatur tersendiri dalam sebuah peraturan menteri dengan mempertimbangkan pada indeks kemahalan wilayah (pasal 88 ayat 5).

Dua Otonomi

Soal otonomi yang diperdebatkan sesungguhnya ada dua hal. Pertama, otonomi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah.
 Untuk hal ini, sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Artinya, otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas. Bagaimana dengan masih adanya pasal yang menyatakan kurikulum, program studi, penelitian, akan diatur melalui peraturan menteri. Sekali lagi, ini adalah bagian lain dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka progran studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi.

Kedua, otonomi pengelolaan keuangan. Ada dua bentuk pengelolaan keuangan bagi PTN sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 1. Pertama, PTN dengan pengelolaan keuangan berbentuk satuan kerja badan layanan umum (BLU).

PTN dalam kelompok otonomi ini adalah perguruan tinggi dengan organisasi dan tata kelola berpola BLU di mana aset sepenuhnya milik negara, dengan anggaran atau pendanaan melalui mekanisme APBN di kementerian. Sementara, penerimaan dana masyarakat dibukukan sebagai PNBP yang bisa langsung digunakan setelah melalui pelaporan dan pencatatan.

Kedua, PTN Berbadan Hukum (PTN BH). Perguruan tinggi yang diberikan otonomi penuh di dalam organisasi dan tata kelola yang asetnya bisa dipisahkan antara milik negara dan milik perguruan tinggi dengan alokasi pembiayaan APBN melalui mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik.

Dalam hal memberikan kepercayaan penuh untuk mengelola keuangan itulah diperlukan penilaian dari kementerian. Dalam konteks inilah, otonomi diberikan oleh pemerintah melalui proses dan penilaian (pasal 65 ayat 1). Penilaian ini menjadi penting, antara lain berkait dengan kemampuan keuangan dan pengelolaan sumber daya sehingga ke depan dapat mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan bersih.

Melalui penilaian inilah pemerintah harus dapat memastikan PTN yang akan menjadi PTN BH telah mendapatkan penguatan dalam tata kelola keuangan, mampu melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya yang dimiliki, dan dapat bersinergi. Dengan demikian, tidak mementingkan diri sendiri.

Sementara untuk pengelolaan keuangan, sepenuhnya berada di tangan badan penyelenggara yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 60 ayat 1 dan 2). Itulah beberapa perbedaan antara UU PT dan UU BHP. Dengan perbedaan yang signifikan itu dan mengandung nilai-nilai kesetaraan dalam mengakses pendidikan tinggi, kita berharap UU ini tidak kandas lagi di meja MK.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 19 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Keterjangkauan Pendidikan Tinggi


Keterjangkauan Pendidikan Tinggi

Pada tingkat makro, pendidikan tinggi mempunyai peran strategis dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia demi peradaban manusia.
Secara pragmatis-ekonomis, pendidikan tinggi akan mengembangkan komunitas warga terdidik, terampil, berbudaya, dan berakhlak mulia untuk meningkatkan daya saing bangsa. Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945.

Dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang semakin mengutamakan basis ilmu pengetahuan, pendidikan tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia demi peradaban manusia. Pada tingkat individual, pendidikan tinggi merupakan salah satu rute yang bisa diambil warga masyarakat untuk mempertahankan atau meningkatkan status dan kelas sosial-ekonomi.

Setelah melalui beberapa proses revisi, Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT) direncanakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 13 Juli 2012. Bisa dipastikan UU PT yang baru akan menghadapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi karena kalangan akademisi, terutama dari PTN, mencemaskan pengebirian otonomi perguruan tinggi. Penempatan permasalahan dalam perspektif berbagai kepentingan bisa membantu memberikan alternatif solusi bagi kebutuhan otonomi dan keterjangkauan terhadap pendidikan tinggi.

Pusaran Kepentingan

Komplikasi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan pendidikan tinggi tampak dalam dinamika pro-kontra yang berakhir pada pembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). DPR dan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai pemegang kewenangan berupaya melegalisasi kewenangan pengaturan tata kelola pendidikan tinggi dalam UU PT. Rully Chairul Azwar, anggota Komisi X DPR, menyebutkan tiga permasalahan pendidikan tinggi (keterbatasan daya tampung PT bermutu, keterjangkauan biaya, dan kompetensi-relevansi) sebagai alasan pengesahan RUU PT.

Kalangan akademisi mencemaskan UU PT yang baru akan berakhir pada pengebirian otonomi dalam pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Potensi intervensi pemerintah terhadap perguruan tinggi dikhawatirkan, seperti soal kurikulum, pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat, akan menghambat inovasi, kreativitas, dan keunggulan akademik. Bahkan, sebagian kalangan akademisi ini ”merindukan” kembali ke UU No 9/2009 tentang BHP yang dianggap lebih membawa semangat otonomi. Kalangan akademisi juga berupaya menepis kekhawatiran masyarakat bahwa otonomi universitas akan menyebabkan ketiadaan akses bagi masyarakat kurang mampu (Sulistyowati Irianto, 2012).

Sementara itu, kalangan warga masyarakat (mahasiswa dan sebagian akademisi yang lain) mencemaskan implementasi otonomi sebagai pengurangan akses bagi masyarakat miskin. Wacana ”kastanisasi” oleh Darmaningtyas dkk dan penolakan terhadap penyeragaman oleh kalangan PTS menjadi motor dalam proses pembatalan UU tentang BHP. Komisi X DPR memberi tagline yang terdengar populis, MPR (Melindungi Stakeholders, Pro-Rakyat, Relevan) untuk UU PT baru.

Pendanaan

Pengelolaan perguruan tinggi harus berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, dan transparansi. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, kehidupan seluruh bangsa Indonesia, bukan segolongan tertentu. Karena itu, banyak pihak yang beranggapan, sudah selayaknya pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan tinggi negeri, setidaknya mencegah terjadinya privatisasi dan/atau komersialisasi pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa dari keluarga miskin tidak menjadi terpinggirkan.

Namun, realitas keterbatasan anggaran pemerintah serta komitmen pendidikan dasar untuk semua dan pengalokasian yang lebih besar untuk pendidikan dasar dan menengah menyebabkan pilihan-pilihan yang sulit bagi perguruan tinggi.

Dalam era keterbatasan ini, kompetisi untuk merebut sumber-sumber dana dari masyarakat menjadi makin marak. Pada masa pra-BHMN (badan hukum milik negara), kompetisi hanya terjadi secara kasatmata di kalangan PTS. Namun, kini PTN pun terseret dalam kompetisi ini. Bahkan, beberapa PTN tidak segan-segan membuka cabang di kota lain dengan mengirim dosen terbang. Ketika pendidikan tinggi sudah menjadi komoditas, diskriminasi terhadap kalangan miskin akan terjadi secara sistematis dan legal. Pendidikan tinggi yang prorakyat menjadi sebuah keharusan mengingat salah satu strategi pembangunan nasional yang didengung-dengungkan adalah prorakyat.

Otonomi perguruan tinggi memang menjadi hakikat yang tidak bisa diganggu gugat demi penjaminan mutu dan pencapaian keunggulan. Ini membutuhkan biaya besar. DPR dan pemerintah sudah menunjukkan niat mulia untuk mengatur dan memastikan tiga permasalahan pendidikan tinggi (keterbatasan daya tampung PT bermutu, keterjangkauan biaya, dan kompetensi-relevansi) bisa diatasi. Namun, pasal-pasal dalam UU PT justru berlebihan dalam pengaturan.

Kebebasan dalam pengelolaan akademik maupun non-akademik dalam perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus dijamin dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kekhawatiran terhadap PTS ”kelas ruko” yang dilontarkan oleh kalangan PTN terlalu berlebihan karena seiring dengan berjalannya waktu dan pendewasaan masyarakat, PTS semacam ini pada akhirnya harus mengambil pilihan membenahi dan meningkatkan diri atau tumbang dalam persaingan dengan PTS lain dan PTN.

Alternatif solusi bagi kebutuhan otonomi dan keterjangkauan terhadap pendidikan tinggi adalah alokasi dana beasiswa oleh suatu badan yang terpisah dari PTN. Bisa saja para rektor perguruan tinggi terpilih (negeri ataupun swasta) menjadi bagian dari badan ini, tetapi penyaluran dana tidak seperti block grant yang diberikan langsung kepada PTN.

Mahasiswa dari PTN dan PTS terpilih bisa mengajukan serta mendapat beasiswa atau pinjaman berdasarkan merit dan/atau kebutuhan. Dana disalurkan ke akun mahasiswa di perguruan tinggi dan hanya bisa digunakan untuk biaya pendidikan. Praktik ini dilakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Singapura.

Bahkan, beberapa korporasi di Indonesia juga sudah menjalankan program beasiswa ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Solusi ini akan membantu sebagian permasalahan keterjangkauan tanpa intervensi terhadap otonomi perguruan tinggi dalam pencapaian keunggulan akademik. Selain itu, solusi ini juga akan menerobos dikotomi PTN-PTS dan menempatkan tanggung jawab pendidikan tinggi secara bersama-sama oleh negeri dan swasta secara adil dan kompetitif.

Anita Lie
Guru Besar Unika Widya Mandala, Surabaya
KOMPAS, 18 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

RUU Perguruan Tinggi yang Problematik


RUU Perguruan Tinggi yang Problematik

Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) pada 13 Juli 2012 dalam suatu sidang yang singkat, sehingga para mahasiswa yang berencana melakukan aksi penolakan pun kecele: RUU PT itu telah disahkan ketika mahasiswa baru memasuki pintu gerbang DPR untuk menggelar demo penolakan. Info yang diterima sebelumnya adalah RUU PT akan disahkan setelah Jumatan, tapi ternyata sebelum Jumatan telah disahkan. Ini menunjukkan bahwa proses pengesahan RUU PT tersebut seperti main kucing-kucingan.

Meskipun telah disahkan menjadi UU, resistansi terhadap keberadaan UU PT ini tetap tinggi. Bahkan resistansi itu semakin besar. Yang menarik adalah perkembangan kelompok yang menolak RUU PT. Sampai April 2012, kelompok yang menolak RUU PT itu hanya berasal dari mahasiswa dan aktivis yang dulu juga menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan). Tapi, setelah April, kelompok penolak itu bertambah, dari para civitas academica perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Menariknya lagi, dasar penolakan keduanya adalah pada kata “otonomi”.

Kelompok pertama, yang sejak awal menolak RUU PT, menilai UU PT ini merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Kata “otonomi” yang ada dalam UU PT dipersepsikan akan menimbulkan komersialisasi pendidikan tinggi. Persepsi tersebut tidak salah karena didasari pengalaman satu dekade terakhir terhadap pelaksanaan PT BHMN. Anggapan itu cukup mendasar karena beberapa pasal dalam UU PT masih mengakomodasi pasal-pasal dalam UU BHP, hanya dengan perubahan kalimat, seperti pembentukan badan hukum (pendidikan tinggi), badan usaha, penerimaan mahasiswa baru dengan jalur lain di luar seleksi bersama, dan penerapan kontrak kerja dosen. Kelompok ini meyakini bahwa pengesahan RUU PT hanya melegitimasi praktek-praktek komersialisasi pendidikan yang selama ini diperankan oleh PT BHMN. Dengan dalih otonomi kampus, PT BHMN memiliki kebebasan menerima mahasiswa melalui jalur mandiri yang mahal itu.

Bagi kelompok kedua, setidaknya ini direpresentasikan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia dan ITB, menolak keberadaan UU PT ini karena dinilai terlalu mengekang otonomi kampus. Bagi mereka, otonomi perguruan tinggi itu bersifat kodrati, melekat pada keberadaan perguruan tinggi itu sendiri. Artinya, sesuatu yang given, seperti hak asasi manusia. Sebagai hal yang sifatnya kodrati, negara (baca: pemerintah) tidak bisa melarang, tapi sebaliknya, justru harus mendorong, memfasilitasi, dan menjamin otonomi kampus. Otonomi tersebut mencakup otonomi akademik (kebebasan akademik) maupun non-akademik (anggaran, pengelolaan keuangan, staf, dll).

Kelompok ini meyakini bahwa intervensi pemerintah yang terlalu jauh akan mengerdilkan keberadaan perguruan tinggi, yang mempunyai tugas mencari kebenaran. Mereka khawatir kebebasan akademik pun akan terancam, seperti pada masa Orde Baru dulu, bila negara terlalu mengintervensi. Dengan kata lain, kelompok kedua ini menolak UU PT justru karena otonomi dikebiri oleh pemerintah. Ini berbeda sekali dengan kelompok pertama, yang menolak UU PT justru karena menilai negara terlalu memberi kebebasan kepada PTN, terutama BHMN, sehingga PTN-PTN tersebut semakin sulit diakses oleh publik karena terlalu mahal. Jadi sama-sama menolak keberadaan UU PT dengan berpangkal pada kata “otonomi”, tapi dengan persepsi yang berbeda. Yang pertama, mempersepsikan otonomi sebagai bentuk komersialisasi dan itu didasarkan pada pengalaman; sedangkan yang kedua justru berjuang tentang pentingnya otonomi perguruan tinggi untuk kemajuan pendidikan tinggi itu sendiri.

Problematik

Pertanyaan yang selalu dikemukakan kepada penulis oleh para jurnalis adalah mengapa RUU/UU PT ini ditolak? UU PT ini sebetulnya jelmaan dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK guna memberi payung hukum kepada PT BHMN yang selama ini hanya didasari peraturan pemerintah (PP) di masing-masing PTN. Payung hukum yang kuat itu semula didapatkan pada UU BHP. Tapi, karena UU BHP dibatalkan oleh MK, kembali pada PP di masing-masing PTN. Dan, melalui PP Nomor 66/2010, pemerintah mengamanatkan agar PT BHMN kembali menjadi PTN dengan masa transisi dua tahun, atau terakhir adalah 31 Desember 2012.

Amanat untuk kembali ke PTN itu ternyata menimbulkan resistansi terhadap para pimpinan PT BHMN. Karena itu, mereka kemudian mendesak DPR segera membuatkan payung hukum baru sebelum masa transisi tersebut terlaksana. Maka, sejak akhir 2010, muncullah konsep RUU tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, sebagai pengganti UU BHP, yang hanya mengatur masalah tata kelola. Tapi, pada perkembangannya, muncul perluasan konsep, RUU tersebut bukan hanya mengatur masalah tata kelola, tapi juga keseluruhan persoalan di perguruan tinggi. Maka kemudian nama RUU-nya pun berubah menjadi RUU tentang Perguruan Tinggi, dan selanjutnya berubah lagi menjadi RUU Pendidikan Tinggi. Ditargetkan, RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2011. Tapi, karena berbagai kendala, hal itu ditunda. Bila kemudian RUU tersebut disahkan pada Juli 2012, ini tidak lain agar sah dan siap diimplementasikan sebelum akhir 2012. Dengan adanya UU PT yang baru ini, maka PT BHMN yang seharusnya balik menjadi PTN, tidak perlu terjadi. Mereka tetap berstatus sebagai PT BHMN. Bahkan PT BHMN yang saat ini telah kembali menjadi PTN, seperti ITB dan UI, dengan adanya UU PT ini, mereka diamanatkan kembali menjadi PT BHMN dengan masa transisi maksimal dua tahun.

Pengesahan RUU PT menjadi UU ini bagi publik sebetulnya menimbulkan problem. Pertama, pengesahan RUU PT menjadi UU baru tidak memberi perubahan kondisi yang lebih baik dari yang ada sekarang, kecuali melegitimasi praktek-praktek yang telah dijalankan oleh PT BHMN ataupun PTN-PTN umumnya yang sudah mulai mematok biaya masuk kuliah cukup tinggi dengan menerapkan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Keberadaan pasal yang mengatur bahwa PTN-PT BHMN wajib menerima sekurang-kurangnya 20 persen dari keluarga tidak mampu sesungguhnya makin memperkuat persepsi publik bahwa PT BHMN hanya untuk yang kaya. UU PT ini dapat bermakna bagi publik bila ada satu pasal saja yang dapat menjamin kepala SD/SMP dapat menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran dengan biaya yang terjangkau seperti pada masa lalu. Dengan kata lain, ada UU PT atau tidak, sama sekali tidak berdampak apa-apa terhadap masyarakat luas.

Kedua, bagi PT BHMN sendiri, UU PT ini menjadi problematik ketika masalah penyusunan statuta saja harus mendapat pengesahan dari menteri. Di satu sisi, PT BHMN diberi kebebasan melalui otonomi yang luas, tapi di sisi lain otonomi mereka dikendalikan oleh menteri melalui PP atau peraturan menteri.

Ketiga, pengaturan mengenai tenaga dosen dan administrasi yang didasarkan pada sistem kontrak tidak akan menjamin kualitas PTN menjadi lebih baik, sebaliknya bisa menurun. Keterbatasan dana PT yang bersangkutan menyebabkan PT tersebut tidak mampu membayar gaji dosen secara profesional dan mampu menyekolahkan sampai tingkat doktor. Pengalaman para tenaga PT BHMN selama ini, mereka ternyata memperoleh gaji lebih rendah daripada gaji dosen PNS, dan kesempatan untuk bersekolah harus mereka cari sendiri dengan berburu beasiswa dari luar negeri. Jadi, baik gaji maupun imbalan lain yang diterima oleh para dosen PT BHMN sangat tidak menarik. Siapa yang akan tertarik menjadi dosen?

Kondisi yang sama buruk dialami oleh perguruan tinggi swasta (PTS). Bagi PTS, ada atau tidak ada UU PT sama sekali tidak akan membuat perhatian pemerintah terhadap PTS meningkat. Yang terjadi sebaliknya, pemerintah justru menegerikan PTS-PTS yang sudah maju. Karena problematik, tidak terelakkan bila pengesahan RUU PT ini akan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Darmaningtyas
Penulis Buku ‘Tirani Kapital dalam Pendidikan’
KORAN TEMPO, 16 Juli 2012



Selengkapnya.. »»