Tampilkan postingan dengan label BHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BHP. Tampilkan semua postingan

Mahkamah Konstitusi dalam Kerikil Dunia Pendidikan


Tepat pada tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 kembali menunjukkan semangat perlawanan terhadap kapitalisme yang menggerogoti bangsa ini. Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait pengaturan keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) semakin membuktikan bahwa pendidikan itu untuk semua, bukan untuk kalangan tertentu semata.

 Pelaksanaan RSBI dan SBI selama ini diagung-agungkan oleh beberapa sekolah yang merasa berprestasi, telah berakhir. Sebab dengan adana predikat tersebut memberikan hak previlage kepada sekolah berstatus RSBI dan SBI untuk mendapa fasilitas atau sarana lainnya yang tidak didapatkan oleh sekolah Non–RSBI dan SBI. Di samping itu sekolah RSBI dan SBI juga diperbolehkan untuk melakukan pungutan-pungutan tertentu terhadap siswa dengan alasan untuk peningkatan mutu sekolah, sehingga pembiayaan tersebut sangat membebankan para orang tua siswa. Perbedaan tersebut akan semakin kentara di sekolah-sekolah penganut dulisme sistem, yang memiliki beberapa lokal RSBI atau masih ada kelas reguler.

 Adanya pembedaan kelas tersebut memiliki dampak negatif terhadap proses pendidikan, dimana siswa yang berada di kelas RSBI merasa lebih hebat daripada siswa yang berada di kelas reguler. Tidak hanya siswa, perlakuan diskriminatif juga terjadi dikalangan tenaga pendidik, dimana guru selalu membangga-banggakan siswa kelas RSBI kepada siswa kelas reguler yang cenderung membandingkan kedua kelas tersebut.

 Perlakuan-perlakuan diskriminatif tersebut memiliki dampak negatif terhadap para siswa, hal tersebut akan menjadikan siswa yang berada dikelas reguler merasa rendah diri, sehingga akan akan menghambat proses transformasi ilmu di sekolah, dan akan menghilangkan tujuan atau hakikat pendidikan itu sendiri. Padahal belum tentu siswa di kelas RSBI lebih hebat dibanding siswa Reguler, sebab untuk masuk kelas RSBI yang pertamakali berbicara adalah uang, siapa yang memiliki uang maka dia diprioritaskan untuk masuk kelas RSBI, sehingga mereka yang lebih berprestasi tapi tidak memiliki cukup uang maka jangan harap untuk diprioritaskan masuk kelas RSBI.

Putusan MK, Harapan Dunia Pendidikan

 Ibaratkan tokoh fiksi Superman yang menolong orang-orang yang terancam bahaya, MK dalam hal ini bisa dikatakan sebagai pahlawan konsititusi. Kalau superman dianggap pahlawan ketika dia berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman musuk, maka MK berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia dari ancaman kapitalisme pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI menurut MK tidak tepat atau inskonstitusional. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk keseluruhannya. 

Berikut alasan para Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pertama, satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi tidak semata-mata mewajibkan negara memfasilitasi tersedianya sarana dan sistem pendidikan yang menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan yang sama dengan negara-negara maju, tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSB dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

 Kedua, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan. Dengan adanya RSBI-SBI menyebabkan terjadinya dualisme sistem pendidikan di Indonesia yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan (bertaraf) internasional. Dalam pelaksanaannya sekolah bertaraf internasional berorientasi kepada kurikulum internasional dan menggunakan bahasa internasional dalam hal ini bahasa inggris sebagai bahasa pengantar. Sedangkan sekolah umum atau nasional menggunakan kurikulum nasional dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

 Ketiga, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Jiwa dan semangat RSBI dan SBI merupakan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan dengan membawa para pelaku penyelenggara pendidikan sebagai pelaku pasar. Pemerintah yang seharusnya menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan hanya ditempatkan menjadi fasilitator. Dengan konsep demikian, maka negara mereduksi peran dan kewajibannya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan. 

 Keempat, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI membuka potensi lahirnya diskriminasi. Dengan citra RSBI-SBI di daerah-daerah menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah unggulan. Oleh karenanya dinilai wajar jika sekolah selektif dalam menerima siswanya. Namun prateknya dasar seleksi yang dilakukan pihak RSBI atau SBI tidak saja memperhatikan kemampuan intelektual dari siswanya namun juga kemampuan finansial dari orang tua siswa. Disamping itu satuan pendidikan bertaraf internasional melalui RSBI dan SBI juga menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler. Bahkan dalam satu lingkungan sekolah juga muncul kasta kelas RSBI maupun kasta kelas reguler. Kastanisasi mengingatkan pada sistem kolonial yang membeda-bedakan antara pendidikan untuk bumi putera, pendidikan untuk timur asing, dan pendidikan untuk kaum penjajah.

 Kelima, satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Proses pendidikan RSBI atau SBI ditekankan kepada mata pelajaran bahasa inggris, matematika dan fisika serta penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah yang dikelola pemerintah akan mengurangi makna bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan "bahasa negara adalah bahasa indonesia".

 Kelima hal di atas yang menjadi poin yang menjadi alasan para Pemohon mengajukan permohonan untuk pembatalan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, yang dalam hal ini dijadikan MK sebagai alasan pertimbangan dalam putusannya. Jika mengutip pendapat Hywel Coleman konsultan pendidikan dari British Council dan pengajar di Universitas Leeds, Inggris pada tahun 2011 tentang RSBI pada intinya menyebutkan penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia dari siswa. Mestinya Indonesia menyiapkan siswa berwawasan internasional dengan bangga terhadap budaya bangsanya. Bukan dengan mengubah cara penyampaian pelajaran menggunakan bahasa Inggris (Putusan MK No. 5/PUU-X/2012, hlm. 50).

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Menanti

 Dikabulkannya permohonan Pembatalan terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menambah rentetan permohonan pembatalan pasal-pasa pada undang-undang terkait pendidikan yang dibatalkan MK. Sebelumnya Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan oleh MK keseluruhannya. Pembatalan UU BHP juga tidak lepas dari adanya upaya internasionalisasi, dikriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan, sebagaiman yang terjadi dalam UU Sisdiknas. Pembatalan terhadap pasal-pasal pada undang-undang terkait pendidikan itu, mencerminkan tidak adanya upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan sebagaimana yang di cita-citakan, yang juga diamanatkan dalam Konstitusi negara ini.

 Adapun upaya untuk memajukan pendidikan hanya terjadi pada kalangan tertentu, serta menciptakan diskriminasi, dan memuaskan kalangan-kalangan tertentu. Campur tangan MK dalam membendung upaya-upaya liberalisasi, diskriminasi, kastanisasi, dan upaya-upaya lainnya terhadap dunia pendidikan masih belum berakhir, mungkin tidak akan pernah berakhir.

 Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diundangan 10 Agustus 2012 lalu, memberikan tugas baru terhadap MK, sebab undang-undang yang baru lahir tersebut tidak jauh beda dengan para pendahulunya terutama dengan UU BHP, adapun perbedaan lebih kepada penamaan, dan gramatikal yang lebih diperhalus.

 UU Dikti ini telah diajukan permohonan Judicial Review oleh beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, secara terpisah. Permohonan tersebut telah diajukan beberapa bulan setelah undang-undang tersebut di sahkan, dan sedang proses di MK. Adapun alasan pengajuan permohonan tidak jauh berbeda dengan alasan pada UU BHP dan UU Sisdiknas, bedanya UU Dikti ini khusus untuk pendidikan tinggi.

 Semoga pengajuan Judicial Review terhadap UU Dikti tersebut, dapat berakhir seperti halnya permohonan terhadap UU BHP, dan UU Sisdiknas yang telah dikabulkan MK. Sehingga upaya-upaya komersialisasi pendidikan oleh pihak-pihak tertentu di negara ini tidak terjadi atau tidak terwujud. Sehingga tujuan dan hakekat dari pendidikan tersebut dapat diwujudkan, demi kemajuan bangsa ini.

Syahrul Fitra ; 
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang,
Anggota Komnas Pendidikan
NEWS.DETIK.COM, 14 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Kesesatan RSBI


RINTISAN sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan langkah awal menuju SBI (sekolah bertaraf internasional) ibarat bunga rontok sebelum berkembang. Bukan hanya layu, melainkan sudah rontok sekaligus sebelum berkembang dengan keluarnya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 5/PUU-X/2012 Perilah Pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945 yang mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pembubaran RSBI/SBI itu sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pendidikan nasional karena sekolah-sekolah yang dilabeli RSBI/SBI itu sudah bermutu sejak semula. Justru karena sudah bermutu itu, mereka dilabeli RSBI/SBI. Kekhawatiran akan memengaruhi kualitas itu bila yang dilabeli RSBI/SBI itu ialah sekolah-sekolah tidak bermutu, setelah dilabeli kemudian bermutu. Namun, ini tidak.

Implikasi putusan MK tersebut ialah RSBI harus bubar karena tidak memiliki landasan hukum lagi. Mempertahankan nama RSBI/SBI jelas tidak dapat dibenarkan sama sekali sebab hal itu berarti pembangkangan terhadap putusan MK.

Munculnya dissenting opinion dalam sidang MK disebabkan hakim konstitusi Achmad Sodiki mungkin lebih mendasarkan pada logika linier saja daripada mendasarkan realitas. Bila hakim konstitusi Achmad Sodiki memiliki referensi lapangan yang cukup, pastilah suaranya akan tunggal.

RSBI/SBI yang Menyesatkan

Keberadaan RSBI/SBI sejak awal telah menimbulkan masalah karena dalam praktiknya menyesatkan. Praktik RSBI/SBI yang menyesatkan itu tecermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, dari batasan pengertian RSBI/SBI, dalam permendiknas tersebut dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang memenuhi standar nasional penm didikan dan diperkaya dengan mutu tertentu yang berasal dari negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju lainnya. Tujuannya meningkatkan daya saing, salah satunya dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu, dan bentuk penghargaan internasional lainnya.

Itu sungguh batasan yang konyol mengingat negara-negara OECD itu banyak dan masing-masing memiliki sistem pendidikannya sendiri, lalu kita akan mengikuti negara mana? Tujuan pendidikan sekadar untuk meningkatkan daya saing juga merupakan bentuk reduksionisme terhadap makna pendidikan itu sendiri sebagai proses pemerdekaan manusia dan proses budaya.

Apalagi ketika hanya untuk memperoleh medali emas, jelas ini amat instrumentalis.
Kedua, kurikulum RSBI/SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar negara anggota OECD atau negara maju lainnya. SBI juga menerapkan satuan kredit semester (SKS) untuk SMP, SMA, dan SMK (Pasal 4) serta mempergunakan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lain sebagai pengantar untuk mata pelajaran, kecuali mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan sejarah, dan muatan lokal (Pasal 5).

Aturan tentang kurikulum dan standar proses yang demikian jelas amat menyesatkan karena secara sadar kita menghamba pada sistem pendidikan bangsa lain yang belum tentu cocok. Terbukti krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara anggota OECD (Eropa dan Amerika Serikat) sampai sekarang belum reda juga.

Ketiga, Pasal 7 Permendiknas No 78/2009 tersebut juga mengamanatkan bahwa SBI diberikan hak untuk mempekerjakan tenaga asing sebagai pendidik bila tidak ada pendidik WNI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk mengampu mata pelajaran/bidang studi tertentu (ayat 1). Pendidik warga negara asing tersebut paling banyak 30% dari keseluruhan jumlah pendidik (ayat 2). Itu sungguh-sungguh pasal yang kurang ajar karena ayat (1) tersebut sama dengan menghina dan meremehkan bangsa kita sendiri.
Masak dari 4.000 guru besar dan 23.000 doktor di negeri ini tidak ada yang dapat mengampu materi di tingkat SD-SMTA sehingga harus impor guru?
Ayat (2) tersebut sama saja mengundang penjajah asing untuk datang ke Indonesia dengan peran sebagai guru di sekolah-sekolah RSBI/SBI.

Bila pasal tersebut terlaksana, berarti keberadaan RSBI/SBI menggusur 30% guru-guru dalam negeri di sekolah-sekolah tersebut dan digantikan guru asing. Sulit dipahami oleh akal sehat bahwa banyak lulusan LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang belum mendapatkan pekerjaan, tapi yang sudah menjadi guru (di RSBI/SBI) justru di-PHK demi memberi tempat bagi tenaga kerja asing.

Keempat, Pasal 9 (ayat 3) memberikan kebebasan kepada SBI memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RKS (rencana kerja sekolah) dan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah). Oleh karena RSBI/SBI itu meliputi tingkat SD-SMTA, per mendiknas itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 mengingat pendidikan dasar menurut UUD 1945 itu gratis.

Kelima, masalah pengelolaan SBI yang harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD dan negara maju lainnya; serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; jelas menyesatkan. Keharusan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir itu sama saja memperlakukan sekolah seperti perusahaan manufaktur.

Berdasarkan kajian terhadap Permendiknas No 78/2009 itulah penulis memiliki keyakinan bahwa implementasi dari konsep sekolah bertaraf internasional seperti dimaksud dalam Sisdiknas 20/2003 Pasal 53 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, 29, 31, 32, dan 36. Kami patut mengapresiasi putusan MK tersebut yang mencerminkan keluasan berpikir dan kewicaksanaan bertindak para hakim konstitusi.

Agar putusan MK tentang RSBI tersebut dipatuhi Kemendikbud, kontrol dari publik harus terus dilakukan. Jangan pengalaman sebelumnya terjadi, yaitu UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dibatalkan oleh MK, tapi kemudian muncul UU PT (Pendidikan Tinggi). Dengan kata lain, harus ditolak pula ketika RSBI/SBI dibubar kan, tapi kemudian muncul SKM (sekolah kategori mandiri) atau sejenisnya yang hanya merupakan ganti baju.

Semua regulasi yang mengatur tentang RSBI/SBI, termasuk Permendiknas No 78/2009 dan turunannya, harus dicabut. Alihkan alokasi dana untuk ke RSBI/SBI ke sekolah-sekolah swasta pinggiran atau yang ada di daerah-daerah tertinggal demi pemerataan mutu pendidikan.

Para penentu kebijakan pendidikan perlu menyimak kembali amanat para founding father kita yang disampaikan melalui `Subpanitia Pendidikan dan Pengajaran' BPUPKI, yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara. Dengan para anggotanya terdiri dari Prof Dr Husein Djajadiningrat, Prof Dr Asikin, Prof Ir Rooseno, Ki Bagus Hadji Hadikusumo, dan Kiai Hadji Masykur, yang kelak menjadi landasan rumusan Pasal 31 UUD 1945 asli.

Mereka mengamanatkan bahwa “Dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat“. Menciptakan sistem pendidikan yang mengekor ke negara-negara OECD dengan meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa, sama saja meninggalkan amanat para pendiri bangsa.

Darmaningtyas ; 
Perguruan Tamansiswa Jakarta
MEDIA INDONESIA, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Peti Mati Pendidikan Tinggi


Peti Mati Pendidikan Tinggi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa mulai 2013 mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya membayar sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional PTN dengan alokasi Rp 5 triliun-Rp 6 triliun per tahun (Kompas, 18 Juli 2012).

Jika pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini terwujud, nantinya biaya kuliah di PTN akan setara dengan biaya 20 tahun lalu ketika belum terjadi gelombang liberalisasi pendidikan. Saat itu, SPP mahasiswa PTN rata-rata Rp 200.000, sedangkan harga es teh manis di Kota Yogyakarta adalah Rp 150 per gelas. Saat ini harga es teh telah mencapai Rp 1.500 per gelas. Angka biaya SPP Rp 2 juta per tahun cukup wajar dan sebanding dengan kenaikan harga es teh.

Masalahnya, apakah pernyataan tersebut bukan pepesan kosong alias sekadar untuk ”menyeimbangkan” berita-berita penolakan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan? Dengan anggaran rata-rata Rp 14,1 triliun per tahun untuk 92 PTN se-Indonesia selama ini, mahasiswa harus membayar biaya kuliah Rp 10 juta hingga 65 juta per tahun (Kompas, 20/7/2012). Jika biaya kuliah dipatok rata-rata hanya Rp 2 juta per tahun, mungkinkah pemerintah menutup seluruh kekurangan biaya operasional PTN secara berkesinambungan?

Problem utama dalam implementasi kebijakan pendidikan selama ini adalah rendahnya konsistensi dan komitmen pemerintah. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan perbaikan infrastruktur pendidikan saja pemerintah pusat dan daerah masih sering inkonsisten kendati anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN telah terpenuhi. Berapa lama pemerintah akan mampu (dan mau) menanggung sepenuhnya biaya operasional PTN yang kian mahal?

Di balik pernyataan Dirjen Dikti sebenarnya terkirim sinyal bahwa pengesahan UU PT merupakan peti mati bagi visi besar pengembangan PTN, misalnya sebagai universitas penelitian berkelas dunia. Ada tiga hal mengapa demikian.

Pertama, tidak seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang penuh ”lubang”, UU PT disusun cukup rapi dari aspek konstitusionalitas sehingga kecil kemungkinan upaya uji materi akan berhasil.

Tidak seperti UU BHP yang menyeragamkan model pengelolaan PT dan bertentangan dengan hak berserikat, sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945, UU PT menjamin hak itu, baik institusional maupun individual. Penilaian bahwa UU PT membatasi otonomi perguruan tinggi dan memangkas kebebasan akademik tidak bermakna bahwa UU PT inkonstitusional.

Faktanya, sejumlah peraturan produk Orde Baru yang membuka campur tangan pemerintah pun masih berlaku hingga sekarang. Misalnya Keputusan Dirjen Dikti No 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri, yang merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1980 tentang Fungsi Pendidikan Tinggi.

Peraturan-peraturan itu menyubordinasikan kebebasan akademik di bawah kewenangan jabatan struktural yang politis dan sekarang sifatnya melulu administratif. Dua peraturan ini juga dijadikan landasan penyusunan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tahun 2010 oleh Ditjen Dikti.

Pembatasan Kreativitas

Kedua, UU PT membatasi kreativitas pengembangan ilmu melalui pengetatan pembukaan program studi (prodi), khususnya yang pohon keilmuannya dinilai tidak jelas (Kompas, 20/7/2012). Proposal untuk membuka prodi manajemen pada fakultas ekonomi, misalnya, berpeluang besar untuk disetujui karena pohon ilmunya jelas dan sudah mapan meskipun prodi manajemen sudah ada di banyak institusi pendidikan tinggi saat ini.

Sebaliknya, seperti dialami sebuah universitas di Yogyakarta, proposal pembukaan prodi mekatronika sulit disetujui. Bukan hanya pohon ilmunya dianggap tidak jelas, nama mekatronika mungkin juga belum pernah didengar oleh para pejabat Ditjen Dikti.

Niat melindungi masyarakat dari praktik ilegal penyelenggaraan pendidikan seharusnya dilakukan dengan mendorong kreativitas pengembangan ilmu melalui bidang-bidang yang belum mapan tetapi prospektif. Sebagaimana sejarahnya, tahun 1950-an institusi pendidikan tinggi didirikan di setiap provinsi agar keunggulan khas setiap daerah dapat dikembangkan dan kebutuhan daerah akan tenaga terdidik terpenuhi.

Pembatasan diperlukan justru untuk prodi-prodi yang telah banyak jumlahnya agar hubungan penawaran-permintaan (supply-demand) di pasar kerja tidak jenuh. Sayangnya, UU PT tidak dilandasi cara pandang demikian.

Ketiga, dikotomi PTN-PTS (perguruan tinggi swasta) terpancar kuat dalam UU PT. Jika biaya operasional 92 PTN ditanggung pemerintah, berapa dana dari pemerintah untuk PTS yang jumlahnya lebih banyak dan kondisinya lebih bervariatif daripada PTN? Sebaliknya, jika PTN diawasi dalam hal pemanfaatan anggaran, apakah pengumpulan dana masyarakat secara langsung oleh PTS juga diawasi pemerintah dan DPR?

Jadi, bagi PTS, UU PT diskriminatif. Bagi PTN, UU PT bersifat sentralistis karena pembiayaan PTN akan ditanggung pemerintah, tetapi aspek-aspek kunci manajerial dan akademik diambil alih. Untuk dunia pendidikan tinggi Indonesia secara umum, UU PT membatasi kreativitas keilmuan.

Oleh karena itu, meskipun konstitusional, UU PT sebenarnya tidak legitimitas karena tidak mewadahi kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang. Jadi, upaya uji materi mungkin bisa berangkat dari aspek legitimasi UU PT.

Agus Suwignyo
Pedagog cum Sejarawan Pendidikan FIB-UGM
KOMPAS, 25 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir


RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir

Bagaimana perguruan tinggi negeri kenamaan bisa bertarung di tingkat dunia jika keleluasaan geraknya terbatas. Pembelian kertas sampai pembiayaan penelitian harus seizin pemerintah pusat. Perguruan tinggi menjadi tak dinamis. Tak heran jika wacana soal otonomi perguruan tinggi pun bergema sejak era Orde Baru.

Akhirnya, impian perguruan tinggi negeri kenamaan Indonesia pun terwujud pada era reformasi. Mereka mendapat status badan hukum milik negara (BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999.

Perguruan tinggi pertama yang mendapat status ini adalah Universitas Indonesia. Disusul kemudian enam perguruan tinggi lain, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dengan status BHMN, ketujuh perguruan tinggi ”papan atas” tersebut lebih leluasa bergerak. Mereka memiliki ”otonomi” untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk soal kerja sama penelitian, penerimaan mahasiswa baru, hingga masalah keuangan.

Status BHMN kemudian digantikan badan hukum pendidikan (BHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Meskipun BHP harus bersifat nirlaba, dalam praktiknya badan hukum pendidikan banyak dikeluhkan masyarakat. Karena otonomi tidak disertai dengan kucuran dana yang memadai dari pemerintah, perguruan tinggi tersebut dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk kegiatan kampus.

Tidak terlatih berbisnis, langkah yang paling praktis bagi pengelola perguruan tinggi tentu saja dengan menarik dana dari calon mahasiswa baru. Berbagai jalur masuk perguruan tinggi pun dibuka. Selain seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), ada perguruan tinggi yang membuka lima, enam, bahkan 11 jalur masuk bagi calon mahasiswa baru.

Biaya masuk calon mahasiswa baru untuk setiap jalur berbeda-beda. Ada yang hanya Rp 2 juta, sementara di ujung yang lain ada yang sampai menarik bayaran di atas Rp 400 juta untuk program studi tertentu.

Kondisi inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi tersebut menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Pro-Kontra

Setelah dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi seolah mengalami kekosongan payung hukum. Karena itulah, DPR dengan hak inisiatifnya mengajukan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang drafnya diajukan Januari 2011. Dalam perkembangannya, RUU Perguruan Tinggi ini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) dengan cakupan yang lebih luas.

Meski DPR dan pemerintah berdalih konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum sudah dilakukan dengan sejumlah pihak, tetap saja banyak pihak merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

”Kalaupun diajak konsultasi, beberapa masukan yang disampaikan tidak diakomodasi sama sekali. Pemerintah dan DPR tetap jalan sendiri dengan konsepnya. Pertemuan hanya sekadar formalitas,” kata Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dalam diskusi panel bertema ”Mengkaji RUU Pendidikan Tinggi dalam Menuju Pendidikan Tinggi Indonesia yang Berdaya Saing” yang digelar Kompas pada Kamis (12/7) pekan lalu.

Dalam diskusi tersebut, kalangan perguruan tinggi pun merasa heran karena sangat sulit mendapatkan draf RUU PT. ”Jika punya niat baik, mestinya dibuka kepada publik. Kami khawatir ada yang disembunyikan dari RUU tersebut,” kata sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.

Kekhawatiran itu terbukti. Ketika RUU PT disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 13 Juli lalu, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan banyak pula pasal yang dinilai tidak perlu ada. Soal otonomi perguruan tinggi, misalnya, campur tangan pemerintah dinilai terlalu besar.

”Pemerintah seolah-olah menjamin otonomi perguruan tinggi, tetapi campur tangan pemerintah sangat kuat,” ujar Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim pada diskusi tersebut.

Adapun pasal yang tidak perlu ada, misalnya Pasal 66 dalam RUU PT yang menyatakan, statuta PTN Badan Hukum ditetapkan oleh pemerintah. ”Pemerintah tak perlu ikut campur dalam penentuan statuta perguruan tinggi,” kata Johanes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, pada diskusi yang sama.

Disparitas Tinggi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berkeyakinan, otonomi perguruan tinggi perlu diatur karena disparitas antar-perguruan tinggi sangat beragam. Dari sekitar 92 perguruan tinggi negeri (PTN), misalnya, hanya tujuh perguruan tinggi yang mampu mandiri secara keuangan. Sebanyak 20 PTN lain siap mandiri, tetapi 65 PTN lain belum mampu untuk mandiri.

”Kondisi 3.200 perguruan tinggi swasta (PTS) bahkan lebih beragam. Jika tidak diatur, semua akan menafsirkan otonomi sendiri-sendiri,” kata Nuh.

Guru besar lain mempertanya- kan kuatnya kewenangan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tecermin dari banyaknya peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk pelaksanaan RUU PT. Pemerintah, misalnya, punya kewenangan luas melakukan mutasi dosen antar-perguruan tinggi, pengaturan keuangan perguruan tinggi, pengaturan rumpun ilmu dan program studi, serta kewenangan lain yang dianggap terlalu luas.

Kalangan PTS justru mempertanyakan tidak adanya kewajiban pemerintah memberikan kucuran dana kepada PTS. Padahal, PTS merasa sudah berbuat banyak untuk meningkatkan pendidikan masyarakat. ”Kami masih mempelajari RUU tersebut. Jika banyak yang merugikan, pasti akan kami uji materi ke MK,” kata Thomas Suyatno.

Jadi, disetujuinya RUU Pendidikan Tinggi oleh DPR tidak serta-merta disambut gembira banyak pihak. Polemik masih akan terjadi. Entah sampai kapan...

Laporan Khusus Tim Kompas (Try Harijono dan Ester Lince Napitupulu)
KOMPAS, 22 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik


Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik

Biaya kuliah di Indonesia sama sekali tidak murah. Yang termurah setara 38 persen dari pendapatan per kapita. Bandingkan dengan di Finlandia yang cuma 1 persen dari pendapatan per kapita.

Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Maret 2010, langsung buyar juga status badan hukum milik negara (BHMN) yang disandang tujuh perguruan tinggi negeri. Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara.

Padahal, dengan menyandang status BHMN itulah ketujuh perguruan tinggi negeri tersebut memiliki otonomi akademis dan nonakademis. Untuk yang terakhir, nonakademis, meliputi juga otonomi keuangan.

Anggota Komisi X DPR sekaligus mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi, Rully Chairul Azwar, melihat adanya kesenjangan antara daya beli masyarakat yang rendah dan biaya kuliah yang tinggi. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia sekitar Rp 26,3 juta per tahun, sedangkan biaya kuliah paling murah—di jurusan sosial—Rp 10 juta per tahun.

Biaya akan lebih mahal jika masuk jurusan teknik, yakni Rp 14 juta-Rp 20 juta per tahun. Apalagi, jurusan kedokteran yang dapat menyedot ongkos Rp 32 juta hingga Rp 62 juta per tahun.

Mengapa biaya tinggi itu terjadi? Masalahnya, tiga sumber penerimaan perguruan tinggi yang ada tidak satu pun yang berfungsi maksimal. Sumber penerimaan itu adalah, pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, masyarakat (berupa dana abadi) dan industri. Ketiga, usaha yang dirintis perguruan tinggi sendiri.

”Mahasiswa memang salah satu sumber, tetapi jangan dieksploitasi dengan tarif tinggi. Ketujuh BHMN itu mengambil sumber dari mahasiswa karena sumber penerimaan lain tidak jalan. Sumber dari APBN tidak masuk dan dana abadi tidak lancar karena dana abadi belum berkembang di Indonesia. Sementara industri belum percaya mendanai penelitian di universitas,” ujar Rully, di Jakarta, pekan lalu.

Kondisi itu menyebabkan biaya pendidikan tinggi di Indonesia tergolong mahal
dibandingkan dengan negara lain. Sebagai contoh, ongkos kuliah di Jepang dan Amerika Serikat masing-masing sekitar 29 persen dan 26 persen dari pendapatan per kapita penduduknya. Biaya kuliah paling murah ada di Finlandia yang menetapkan 1 persen dari pendapatan per kapitanya, sekitar 271 dollar AS per tahun (setara Rp 2,5 juta).

Sementara biaya kuliah paling murah di Indonesia setara 38 persen dari pendapatan per kapita.

Subsidi

Ketimpangan antara daya beli dan biaya kuliah itu idealnya ditutup oleh intervensi pemerintah, yakni dengan subsidi, seperti diamanatkan Pasal 89 Ayat 2 RUU Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri dapat memberikan beasiswa untuk menumbuhkan kekuatan mahasiswa agar mampu membayar biaya kuliahnya.

Soal beasiswa ini, pemerintah baru memulai terobosan, yakni memanfaatkan penerimaan minyak dan gas yang meningkat seiring dengan kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Dana ini dihimpun dan dikelola sebuah Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

”Lembaga ini ada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan mendapatkan modal bukan hanya dari dana abadi yang dipisahkan dari kenaikan anggaran belanja tahun 2009, melainkan juga dari kenaikan anggaran belanja pada beberapa APBN Perubahan (APBN-P),” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, di Jakarta, awal Juli.

Dalam nota keuangan APBN-P 2012 tercatat, lembaga tersebut mengelola dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) sebesar Rp 7 triliun, lebih besar dari alokasi sebelumnya yang ditetapkan Rp 1 triliun. Bahkan, data Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam sebuah paparan pada 26 April 2012 menargetkan akan ada tambahan DPPN senilai Rp 2,5 triliun untuk 2013.

Dengan DPPN ini, anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN menjadi lebih besar, yakni Rp 289,9 triliun untuk 2012 (belum termasuk tambahan Rp 6 triliun pada DPPN) dan ditargetkan Rp 316,5 triliun pada 2013. Namun, sebagian besar tidak digunakan untuk mendanai operasional pendidikan, tetapi untuk gaji guru melalui mekanisme dana alokasi umum ke daerah.

Belum Layak

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung Djoko Suharto di Jakarta, pekan lalu, menyebutkan, anggaran pendidikan dalam APBN itu memang mencapai 20 persen dari anggaran belanja negara, tetapi masih pada kisaran 3,7 persen produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu belum layak menopang investasi pendidikan yang disetarakan dengan negara-negara besar di dunia, seperti China. Anggaran pendidikan idealnya setara 10 persen PDB atau sekitar Rp 600 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan di Jakarta juga menangkap pertentangan antara cita-cita mendasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kehendak UU perguruan tinggi. Di satu sisi, otonomi pendidikan tinggi adalah kodrat perguruan tinggi sehingga negara (pemerintah) bertanggung jawab menjamin keberadaan otonomi itu.

Namun, dalam RUU Pendidikan Tinggi versi 10 Juli 2012 muncul pengaturan bahwa pelaksanaan otonomi perguruan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah, yang notabene disusun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

”Jika otonomi perguruan tinggi adalah kewenangan asli yang secara atribusi diperoleh dari undang-undang, peraturan perundang-undangan lain yang menghendaki otonomi perguruan tinggi harus diberikan oleh Mendikbud jelas bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 50 Ayat (6) UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Johannes.

Lihat pengalaman Universitas Edinburgh, Skotlandia, pada 1990. Universitas dengan 11.500 mahasiswa ini mengalami defisit neraca 1 juta poundsterling karena kontribusi pemerintah merosot drastis. Solusinya adalah memangkas semua kegiatan yang tak ada kaitannya dengan pendidikan dan penelitian.

Kendati ada pemangkasan, semua sumber daya yang tersisa tetap dialokasikan untuk memperkuat identitasnya sebagai pusat pendidikan tinggi dan riset terkemuka di Inggris. Artinya, kodrat perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan dan riset yang otonom tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam kondisi sesulit apa pun.

Laporan Khusus Tim Kompas (Orin Basuki)
KOMPAS, 22 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Beda UU PT dan UU BHP


Beda UU PT dan UU BHP

Meski sudah secara aklamasi dinyatakan disetujui oleh DPR bersama pemerintah, penolakan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) masih terjadi. Bahkan, ada kelompok yang akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) segera setelah UU ini diundangkan atau ditandatangani oleh presiden dan dimasukkan dalam lembar negara, sebagaimana lazimnya UU lain.

Perdebatan yang terjadi seputar pemberian hak otonomi. Selain otonomi, ada juga kelompok masyarakat yang menyejajarkan UU PT dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang telah dibatalkan oleh MK pada 31 Maret 2010, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi karena memaksakan pengelolaan perguruan tinggi harus berbentuk badan hukum.

Sangat Berbeda

Logikanya, pemerintah maupun DPR tidak ingin `jatuh' di lubang yang sama untuk menyiapkan dan membuat UU. Jika sebelumnya UU BHP telah dibatalkan karena dinilai telah mencederai hak konstitusi berkait dengan pengelolaan perguruan tinggi, dalam UU PT hal yang berkait dengan kemungkinan akan dibatalkannya UU ini di MK pun menjadi pertimbangan.

Jika dilihat substansinya, tentu sangat berbeda konsep otonomi yang pernah ada dalam UU BHP dan apa yang ada dalam RUU PT. Klausul dan pertimbangan yang melatarbelakangi pemberian otonomi itu pun berbeda.

Dalam amar putusan MK No 11-1412-126-136/PUU-VII/2009 tertanggal 31 Maret 2010 dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan, pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan, dan tidak terjadi liberalisasi serta komersialisasi pendidikan. Amar putusan MK ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan UU PT sehingga memang sangat berbeda dan tidak bisa disejajarkan antara UU PT dengan UU BHP.

Berkait dengan kekhawatiran pemberian otonomi, wajar adanya karena pengalaman membuktikan, praktik dari tujuh PT BHMN nyata dirasakan telah memberatkan dan membatasi akses masyarakat kurang mampu masuk ke perguruan tinggi. Tapi, itu `cerita lama' karena setelah dibatalkannnya UU BHP oleh MK yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010, telah jelas diatur bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN harus memberikan porsi minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru untuk keluarga tidak mampu.

Dalam UU PT, kepastian bagi masyarakat tidak mampu untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi yang sebelumnya diatur dalam PP, kini diperkuat dengan kehadiran UU ini. Hal ini sangat penting karena selama ini menunjukkan, masyarakat tidak mampu yang melanjutkan dan mengakses pendidikan tinggi baru mencapai 2,8 persen pada 2009.

Dengan UU PT ini, pemerintah juga berharap ke depan bukan hanya akses bagi masyarakat tidak mampu yang terwadahi, melainkan kenaikan terhadap angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, yang pada 2010/2011 baru mencapai angka 26,34 persen. Dalam UU PT sejak awal dinyatakan, perguruan tinggi dikelola dengan prinsip nirlaba. Itu sebabnya, UU PT ini mengamanatkan pula bahwa bagi PTN, penentuan besaran biaya pendidikan akan diatur tersendiri dalam sebuah peraturan menteri dengan mempertimbangkan pada indeks kemahalan wilayah (pasal 88 ayat 5).

Dua Otonomi

Soal otonomi yang diperdebatkan sesungguhnya ada dua hal. Pertama, otonomi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah.
 Untuk hal ini, sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Artinya, otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas. Bagaimana dengan masih adanya pasal yang menyatakan kurikulum, program studi, penelitian, akan diatur melalui peraturan menteri. Sekali lagi, ini adalah bagian lain dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka progran studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi.

Kedua, otonomi pengelolaan keuangan. Ada dua bentuk pengelolaan keuangan bagi PTN sebagaimana tercantum dalam pasal 65 ayat 1. Pertama, PTN dengan pengelolaan keuangan berbentuk satuan kerja badan layanan umum (BLU).

PTN dalam kelompok otonomi ini adalah perguruan tinggi dengan organisasi dan tata kelola berpola BLU di mana aset sepenuhnya milik negara, dengan anggaran atau pendanaan melalui mekanisme APBN di kementerian. Sementara, penerimaan dana masyarakat dibukukan sebagai PNBP yang bisa langsung digunakan setelah melalui pelaporan dan pencatatan.

Kedua, PTN Berbadan Hukum (PTN BH). Perguruan tinggi yang diberikan otonomi penuh di dalam organisasi dan tata kelola yang asetnya bisa dipisahkan antara milik negara dan milik perguruan tinggi dengan alokasi pembiayaan APBN melalui mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik.

Dalam hal memberikan kepercayaan penuh untuk mengelola keuangan itulah diperlukan penilaian dari kementerian. Dalam konteks inilah, otonomi diberikan oleh pemerintah melalui proses dan penilaian (pasal 65 ayat 1). Penilaian ini menjadi penting, antara lain berkait dengan kemampuan keuangan dan pengelolaan sumber daya sehingga ke depan dapat mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan bersih.

Melalui penilaian inilah pemerintah harus dapat memastikan PTN yang akan menjadi PTN BH telah mendapatkan penguatan dalam tata kelola keuangan, mampu melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya yang dimiliki, dan dapat bersinergi. Dengan demikian, tidak mementingkan diri sendiri.

Sementara untuk pengelolaan keuangan, sepenuhnya berada di tangan badan penyelenggara yang dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 60 ayat 1 dan 2). Itulah beberapa perbedaan antara UU PT dan UU BHP. Dengan perbedaan yang signifikan itu dan mengandung nilai-nilai kesetaraan dalam mengakses pendidikan tinggi, kita berharap UU ini tidak kandas lagi di meja MK.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 19 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

RUU Perguruan Tinggi yang Problematik


RUU Perguruan Tinggi yang Problematik

Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) pada 13 Juli 2012 dalam suatu sidang yang singkat, sehingga para mahasiswa yang berencana melakukan aksi penolakan pun kecele: RUU PT itu telah disahkan ketika mahasiswa baru memasuki pintu gerbang DPR untuk menggelar demo penolakan. Info yang diterima sebelumnya adalah RUU PT akan disahkan setelah Jumatan, tapi ternyata sebelum Jumatan telah disahkan. Ini menunjukkan bahwa proses pengesahan RUU PT tersebut seperti main kucing-kucingan.

Meskipun telah disahkan menjadi UU, resistansi terhadap keberadaan UU PT ini tetap tinggi. Bahkan resistansi itu semakin besar. Yang menarik adalah perkembangan kelompok yang menolak RUU PT. Sampai April 2012, kelompok yang menolak RUU PT itu hanya berasal dari mahasiswa dan aktivis yang dulu juga menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan). Tapi, setelah April, kelompok penolak itu bertambah, dari para civitas academica perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Menariknya lagi, dasar penolakan keduanya adalah pada kata “otonomi”.

Kelompok pertama, yang sejak awal menolak RUU PT, menilai UU PT ini merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Kata “otonomi” yang ada dalam UU PT dipersepsikan akan menimbulkan komersialisasi pendidikan tinggi. Persepsi tersebut tidak salah karena didasari pengalaman satu dekade terakhir terhadap pelaksanaan PT BHMN. Anggapan itu cukup mendasar karena beberapa pasal dalam UU PT masih mengakomodasi pasal-pasal dalam UU BHP, hanya dengan perubahan kalimat, seperti pembentukan badan hukum (pendidikan tinggi), badan usaha, penerimaan mahasiswa baru dengan jalur lain di luar seleksi bersama, dan penerapan kontrak kerja dosen. Kelompok ini meyakini bahwa pengesahan RUU PT hanya melegitimasi praktek-praktek komersialisasi pendidikan yang selama ini diperankan oleh PT BHMN. Dengan dalih otonomi kampus, PT BHMN memiliki kebebasan menerima mahasiswa melalui jalur mandiri yang mahal itu.

Bagi kelompok kedua, setidaknya ini direpresentasikan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia dan ITB, menolak keberadaan UU PT ini karena dinilai terlalu mengekang otonomi kampus. Bagi mereka, otonomi perguruan tinggi itu bersifat kodrati, melekat pada keberadaan perguruan tinggi itu sendiri. Artinya, sesuatu yang given, seperti hak asasi manusia. Sebagai hal yang sifatnya kodrati, negara (baca: pemerintah) tidak bisa melarang, tapi sebaliknya, justru harus mendorong, memfasilitasi, dan menjamin otonomi kampus. Otonomi tersebut mencakup otonomi akademik (kebebasan akademik) maupun non-akademik (anggaran, pengelolaan keuangan, staf, dll).

Kelompok ini meyakini bahwa intervensi pemerintah yang terlalu jauh akan mengerdilkan keberadaan perguruan tinggi, yang mempunyai tugas mencari kebenaran. Mereka khawatir kebebasan akademik pun akan terancam, seperti pada masa Orde Baru dulu, bila negara terlalu mengintervensi. Dengan kata lain, kelompok kedua ini menolak UU PT justru karena otonomi dikebiri oleh pemerintah. Ini berbeda sekali dengan kelompok pertama, yang menolak UU PT justru karena menilai negara terlalu memberi kebebasan kepada PTN, terutama BHMN, sehingga PTN-PTN tersebut semakin sulit diakses oleh publik karena terlalu mahal. Jadi sama-sama menolak keberadaan UU PT dengan berpangkal pada kata “otonomi”, tapi dengan persepsi yang berbeda. Yang pertama, mempersepsikan otonomi sebagai bentuk komersialisasi dan itu didasarkan pada pengalaman; sedangkan yang kedua justru berjuang tentang pentingnya otonomi perguruan tinggi untuk kemajuan pendidikan tinggi itu sendiri.

Problematik

Pertanyaan yang selalu dikemukakan kepada penulis oleh para jurnalis adalah mengapa RUU/UU PT ini ditolak? UU PT ini sebetulnya jelmaan dari UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK guna memberi payung hukum kepada PT BHMN yang selama ini hanya didasari peraturan pemerintah (PP) di masing-masing PTN. Payung hukum yang kuat itu semula didapatkan pada UU BHP. Tapi, karena UU BHP dibatalkan oleh MK, kembali pada PP di masing-masing PTN. Dan, melalui PP Nomor 66/2010, pemerintah mengamanatkan agar PT BHMN kembali menjadi PTN dengan masa transisi dua tahun, atau terakhir adalah 31 Desember 2012.

Amanat untuk kembali ke PTN itu ternyata menimbulkan resistansi terhadap para pimpinan PT BHMN. Karena itu, mereka kemudian mendesak DPR segera membuatkan payung hukum baru sebelum masa transisi tersebut terlaksana. Maka, sejak akhir 2010, muncullah konsep RUU tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, sebagai pengganti UU BHP, yang hanya mengatur masalah tata kelola. Tapi, pada perkembangannya, muncul perluasan konsep, RUU tersebut bukan hanya mengatur masalah tata kelola, tapi juga keseluruhan persoalan di perguruan tinggi. Maka kemudian nama RUU-nya pun berubah menjadi RUU tentang Perguruan Tinggi, dan selanjutnya berubah lagi menjadi RUU Pendidikan Tinggi. Ditargetkan, RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2011. Tapi, karena berbagai kendala, hal itu ditunda. Bila kemudian RUU tersebut disahkan pada Juli 2012, ini tidak lain agar sah dan siap diimplementasikan sebelum akhir 2012. Dengan adanya UU PT yang baru ini, maka PT BHMN yang seharusnya balik menjadi PTN, tidak perlu terjadi. Mereka tetap berstatus sebagai PT BHMN. Bahkan PT BHMN yang saat ini telah kembali menjadi PTN, seperti ITB dan UI, dengan adanya UU PT ini, mereka diamanatkan kembali menjadi PT BHMN dengan masa transisi maksimal dua tahun.

Pengesahan RUU PT menjadi UU ini bagi publik sebetulnya menimbulkan problem. Pertama, pengesahan RUU PT menjadi UU baru tidak memberi perubahan kondisi yang lebih baik dari yang ada sekarang, kecuali melegitimasi praktek-praktek yang telah dijalankan oleh PT BHMN ataupun PTN-PTN umumnya yang sudah mulai mematok biaya masuk kuliah cukup tinggi dengan menerapkan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Keberadaan pasal yang mengatur bahwa PTN-PT BHMN wajib menerima sekurang-kurangnya 20 persen dari keluarga tidak mampu sesungguhnya makin memperkuat persepsi publik bahwa PT BHMN hanya untuk yang kaya. UU PT ini dapat bermakna bagi publik bila ada satu pasal saja yang dapat menjamin kepala SD/SMP dapat menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran dengan biaya yang terjangkau seperti pada masa lalu. Dengan kata lain, ada UU PT atau tidak, sama sekali tidak berdampak apa-apa terhadap masyarakat luas.

Kedua, bagi PT BHMN sendiri, UU PT ini menjadi problematik ketika masalah penyusunan statuta saja harus mendapat pengesahan dari menteri. Di satu sisi, PT BHMN diberi kebebasan melalui otonomi yang luas, tapi di sisi lain otonomi mereka dikendalikan oleh menteri melalui PP atau peraturan menteri.

Ketiga, pengaturan mengenai tenaga dosen dan administrasi yang didasarkan pada sistem kontrak tidak akan menjamin kualitas PTN menjadi lebih baik, sebaliknya bisa menurun. Keterbatasan dana PT yang bersangkutan menyebabkan PT tersebut tidak mampu membayar gaji dosen secara profesional dan mampu menyekolahkan sampai tingkat doktor. Pengalaman para tenaga PT BHMN selama ini, mereka ternyata memperoleh gaji lebih rendah daripada gaji dosen PNS, dan kesempatan untuk bersekolah harus mereka cari sendiri dengan berburu beasiswa dari luar negeri. Jadi, baik gaji maupun imbalan lain yang diterima oleh para dosen PT BHMN sangat tidak menarik. Siapa yang akan tertarik menjadi dosen?

Kondisi yang sama buruk dialami oleh perguruan tinggi swasta (PTS). Bagi PTS, ada atau tidak ada UU PT sama sekali tidak akan membuat perhatian pemerintah terhadap PTS meningkat. Yang terjadi sebaliknya, pemerintah justru menegerikan PTS-PTS yang sudah maju. Karena problematik, tidak terelakkan bila pengesahan RUU PT ini akan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Darmaningtyas
Penulis Buku ‘Tirani Kapital dalam Pendidikan’
KORAN TEMPO, 16 Juli 2012



Selengkapnya.. »»