Tampilkan postingan dengan label Kreativitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kreativitas. Tampilkan semua postingan

Guru yang Membebaskan


Guru itu lentera kehidupan. Perjumpaannya bersama para murid adalah perjumpaan yang mencerahkan. Guru hadir menyingkapkan tabir gelap para muridnya dengan ilmu dan tubuhnya. Pendeknya, hidup guru adalah lentera bagi para muridnya.

Hal itu penulis sadari ketika membaca kisah-kisah guru kehidupan. Pada buku Tokoh + Pokok (2011), Goenawan Mohamad menulis kisah guru-guru besar negeri ini. Ada kisah tentang Kartini yang kental dengan tema ”Habis Gelap Terbitlah Terang”, juga Hatta atau Sjahrir. Tokoh-tokoh ini menginspirasi kehidupan bangsa kita hingga hari ini.

Ada yang sama dari kisah mereka. Ketiga tokoh itu mengalami masa-masa kehidupan yang sulit. Mereka punya pengalaman ketertindasan sebagai manusia, terlebih sebagai bangsa. Yang menarik, dan mungkin yang membuat mereka berbeda, adalah mereka tak hanyut oleh nestapa. Masa sulit dan penindasan justru memantik semangat juang mereka untuk menggapai kehidupan yang lebih cerah. Lebih mengagumkan lagi adalah mereka peduli dan berjuang untuk mencerahkan sesama.

Pada peristiwa itu kita belajar bahwa situasi sulit, bahkan ekstrem sulit, kadang berguna bagi proses pencerahan. Dalam situasi hidup yang tidak ideal itu seseorang seperti bertarung dan diseret hingga sampai pada kesadaran diri terdalamnya. Memang ia bisa menyerah dan musnah. Namun, ketiga tokoh kita itu menunjukkan kemungkinan lain, yaitu berpikir dan bertindak yang lain demi menggapai pencerahan diri dan bangsanya. Di sini kita belajar: kehidupan yang tidak ideal adalah ruang dan saat yang istimewa bagi seorang pendidik.

Kreatif dalam Keterbatasan
Kisah para guru Laskar Pelangi menunjukkan hal serupa. Kehidupan yang sulit terkadang justru menuntun para guru untuk menemukan kemungkinan lain dalam mendidik dan mencerdaskan anak didiknya.

Hingga hari ini kita selalu saja dibuat kagum dengan cara-cara sederhana tetapi cerdas dari para guru di tempat pembelajaran yang sulit untuk mencerdaskan para muridnya. Itulah yang sering ditunjukkan para guru kreatif. Keterbatasan justru sering menjadi ruang yang menantang sekaligus menuntun mereka untuk menemukan metode pembelajaran yang terbaik.

Di sini kita belajar, pergulatan guru menerabas kehidupan yang sulit, tertindas, dan menantang adalah berkat bagi kehidupan, khususnya dunia pendidikan. Para guru yang berhasil menerabas kesulitan hidup dengan tetap merawat idealisme sebagai pendidik pada akhirnya memuncratkan gairah hidup dan mencerahkan kehidupan. Itu tak mengherankan karena para guru semacam itu hidupnya dilimpahi semangat juang. Ia memompa daya juang dan menolak menjadi pecundang kehidupan.

Jiwa guru yang menolak dipecundang realitas kehidupan yang pahit pada akhirnya menyengat jiwa anak didiknya. Menolak dipecundang adalah ekspresi tentang berpikir yang lain (alternatif). Dengan sikap itu seorang guru tidak mudah tunduk, kalah, dan menyerah. Ia tetap mampu menjadi orang bebas yang berpegang teguh pada prinsip dan idealisme.

Sampai di sini kita menyadari, guru yang bebas adalah guru yang mampu berpikir serta bersikap yang lain tentang realitas hidupnya yang sulit. Lalu mereka memperjuangkan sikapnya dengan sebuah aksi nyata. Pelan-pelan ia kian membadankan karakter sebagai manusia bebas itu hingga menjadi spontanitas ekspresi hidupnya. Guru-guru semacam itu bakal menyalakan api kerinduan jiwa akan kebebasan yang menuntun kita untuk berpikir yang lain.

Negeri ini butuh guru-guru semacam itu. Guru yang berlimpah semangat juang, menolak menjadi pecundang, teguh pada idealisme, hingga mampu menawarkan dan melakukan yang lain. Guru semacam itulah yang bakal terus menggulirkan kehidupan.

Sidharta Susila ;
Pemerhati Pendidikan; Tinggal di Muntilan, Magelang
KOMPAS, 27 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Peti Mati Pendidikan Tinggi


Peti Mati Pendidikan Tinggi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa mulai 2013 mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya membayar sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional PTN dengan alokasi Rp 5 triliun-Rp 6 triliun per tahun (Kompas, 18 Juli 2012).

Jika pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini terwujud, nantinya biaya kuliah di PTN akan setara dengan biaya 20 tahun lalu ketika belum terjadi gelombang liberalisasi pendidikan. Saat itu, SPP mahasiswa PTN rata-rata Rp 200.000, sedangkan harga es teh manis di Kota Yogyakarta adalah Rp 150 per gelas. Saat ini harga es teh telah mencapai Rp 1.500 per gelas. Angka biaya SPP Rp 2 juta per tahun cukup wajar dan sebanding dengan kenaikan harga es teh.

Masalahnya, apakah pernyataan tersebut bukan pepesan kosong alias sekadar untuk ”menyeimbangkan” berita-berita penolakan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan? Dengan anggaran rata-rata Rp 14,1 triliun per tahun untuk 92 PTN se-Indonesia selama ini, mahasiswa harus membayar biaya kuliah Rp 10 juta hingga 65 juta per tahun (Kompas, 20/7/2012). Jika biaya kuliah dipatok rata-rata hanya Rp 2 juta per tahun, mungkinkah pemerintah menutup seluruh kekurangan biaya operasional PTN secara berkesinambungan?

Problem utama dalam implementasi kebijakan pendidikan selama ini adalah rendahnya konsistensi dan komitmen pemerintah. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan perbaikan infrastruktur pendidikan saja pemerintah pusat dan daerah masih sering inkonsisten kendati anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN telah terpenuhi. Berapa lama pemerintah akan mampu (dan mau) menanggung sepenuhnya biaya operasional PTN yang kian mahal?

Di balik pernyataan Dirjen Dikti sebenarnya terkirim sinyal bahwa pengesahan UU PT merupakan peti mati bagi visi besar pengembangan PTN, misalnya sebagai universitas penelitian berkelas dunia. Ada tiga hal mengapa demikian.

Pertama, tidak seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang penuh ”lubang”, UU PT disusun cukup rapi dari aspek konstitusionalitas sehingga kecil kemungkinan upaya uji materi akan berhasil.

Tidak seperti UU BHP yang menyeragamkan model pengelolaan PT dan bertentangan dengan hak berserikat, sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945, UU PT menjamin hak itu, baik institusional maupun individual. Penilaian bahwa UU PT membatasi otonomi perguruan tinggi dan memangkas kebebasan akademik tidak bermakna bahwa UU PT inkonstitusional.

Faktanya, sejumlah peraturan produk Orde Baru yang membuka campur tangan pemerintah pun masih berlaku hingga sekarang. Misalnya Keputusan Dirjen Dikti No 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri, yang merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1980 tentang Fungsi Pendidikan Tinggi.

Peraturan-peraturan itu menyubordinasikan kebebasan akademik di bawah kewenangan jabatan struktural yang politis dan sekarang sifatnya melulu administratif. Dua peraturan ini juga dijadikan landasan penyusunan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tahun 2010 oleh Ditjen Dikti.

Pembatasan Kreativitas

Kedua, UU PT membatasi kreativitas pengembangan ilmu melalui pengetatan pembukaan program studi (prodi), khususnya yang pohon keilmuannya dinilai tidak jelas (Kompas, 20/7/2012). Proposal untuk membuka prodi manajemen pada fakultas ekonomi, misalnya, berpeluang besar untuk disetujui karena pohon ilmunya jelas dan sudah mapan meskipun prodi manajemen sudah ada di banyak institusi pendidikan tinggi saat ini.

Sebaliknya, seperti dialami sebuah universitas di Yogyakarta, proposal pembukaan prodi mekatronika sulit disetujui. Bukan hanya pohon ilmunya dianggap tidak jelas, nama mekatronika mungkin juga belum pernah didengar oleh para pejabat Ditjen Dikti.

Niat melindungi masyarakat dari praktik ilegal penyelenggaraan pendidikan seharusnya dilakukan dengan mendorong kreativitas pengembangan ilmu melalui bidang-bidang yang belum mapan tetapi prospektif. Sebagaimana sejarahnya, tahun 1950-an institusi pendidikan tinggi didirikan di setiap provinsi agar keunggulan khas setiap daerah dapat dikembangkan dan kebutuhan daerah akan tenaga terdidik terpenuhi.

Pembatasan diperlukan justru untuk prodi-prodi yang telah banyak jumlahnya agar hubungan penawaran-permintaan (supply-demand) di pasar kerja tidak jenuh. Sayangnya, UU PT tidak dilandasi cara pandang demikian.

Ketiga, dikotomi PTN-PTS (perguruan tinggi swasta) terpancar kuat dalam UU PT. Jika biaya operasional 92 PTN ditanggung pemerintah, berapa dana dari pemerintah untuk PTS yang jumlahnya lebih banyak dan kondisinya lebih bervariatif daripada PTN? Sebaliknya, jika PTN diawasi dalam hal pemanfaatan anggaran, apakah pengumpulan dana masyarakat secara langsung oleh PTS juga diawasi pemerintah dan DPR?

Jadi, bagi PTS, UU PT diskriminatif. Bagi PTN, UU PT bersifat sentralistis karena pembiayaan PTN akan ditanggung pemerintah, tetapi aspek-aspek kunci manajerial dan akademik diambil alih. Untuk dunia pendidikan tinggi Indonesia secara umum, UU PT membatasi kreativitas keilmuan.

Oleh karena itu, meskipun konstitusional, UU PT sebenarnya tidak legitimitas karena tidak mewadahi kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang. Jadi, upaya uji materi mungkin bisa berangkat dari aspek legitimasi UU PT.

Agus Suwignyo
Pedagog cum Sejarawan Pendidikan FIB-UGM
KOMPAS, 25 Juli 2012



Selengkapnya.. »»