Tampilkan postingan dengan label Beasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beasiswa. Tampilkan semua postingan

Siswa Miskin Silakan ke Kedokteran


JAWA POS edisi Rabu (12 Desember halaman 15) menurunkan berita bersumber Mendikbud M. Nuh: Jatah untuk Mahasiswa Miskin Harus Sampai FK-FE. Di depan forum rektor PTN, Mendikbud menyatakan bahwa alokasi kursi mahasiswa baru untuk keluarga miskin belum merata. Masih banyak terserap di fakultas nonfavorit dan berbiaya murah saja, tak termasuk fakultas kedokteran (FK) dan fakultas ekonomi (FE).

Presiden SBY pun prihatin dan berkomentar. Saat rakor terbatas bidang pendidikan Juli lalu, presiden mengkritik biaya mahasiswa jalur mandiri untuk FK yang bisa mencapai Rp 200 juta. Presiden sampai meminta agar tidak ada lagi kenaikan biaya pendidikan di PTN.

Awal pendidikan kedokteran hingga mengubah perilaku menjadi dokter profesional memang dilalui dengan proses seleksi yang sangat kompetitif. Proses kuliah mahasiswa kedokteran dimulai dengan kuliah klasik, lalu menuju materi berorientasi klinis, hingga latihan yang intens. Mereka diwajiban menguasai ilmu biomedis termasuk anatomi, fisiologi, biokimia, farmakologi, patologi, dan ilmu perilaku serta medical ethics and law hingga ilmu klinik, baik rumpun bedah maupun nonbedah, yang didapat dari program clerkships maupun putaran klinik.

Dalam proses pendidikan itu, yang dibutuhkan bukan hanya transfer ilmu pengetahuan, tapi juga pembentukan sikap serta perilaku yang baik terhadap pasien dan kolega. Mereka masuk pembelajaran seperti kuliah berkelas besar, seminar dengan 10-25 mahasiswa, problem based learning dengan 8-12 mahasiswa, tutorial dengan 4-12 mahasiswa, praktikum dengan 8-12 mahasiswa, maupun bedside teaching dengan 2-4 mahasiswa.

Intinya, mereka harus melewati serangkaian kapasitas dalam proses pencetakan menjadi anggota baru kelak dengan citranya. Lalu, perlahan-lahan mereka melewati ujian hingga akhirnya belajar mendiagnosis pasien. Persis yang ada pada Blooms's taxonomy, mereka tidak sekadar tahu, tapi harus tahu dan mampu berdiskusi -menginterpretasi, mengaplikasi, menganalisis, menyinstesis, dan akhirnya mampu mengevaluasi.

Setelah lulus, seorang dokter akan memberikan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat yang dinamis. Kepercayaan masyarakat akan terguncang jika terjadi banyak kasus kelalaian medis dan malapraktik. Karena itu, dibuat regulasi yang mengatur profesi kesehatan untuk menjaga budaya dan standar kualitas produk profesi kedokteran.

Carr-Sunders & Wilson (1933) menyebutkan beberapa elemen pada profesi kedokteran. Yaitu, adanya pengetahuan khusus (lewat pendidikan), kontrol atas pekerjaannya, standar etika yang tinggi, etos yang tinggi, nilai kebersamaan yang kuat, posisi tunggal dalam pasar kerja, serta status sosial yang tinggi (tingginya minat sekaligus tingginya respek masyarakat terhadap profesi dokter).

Kurikulum pendidikannya diawasi secara rutin dengan standar ketat. Masih ada lagi kurikulum informal yang akan menuntun sikap, perilaku, serta integritas. Proses pendidikan kedokteran yang ketat itu berlangsung bertahap dan saling terkait dengan kemampuan negara dalam membiayainya. Nah, di sinilah masalahnya.

Dalam negara berkembang dengan penduduk yang sangat besar seperti Indonesia, kebutuhan profesi dokter sangat besar, sedangkan yang tersedia masih sedikit. Rasio antara dokter dan jumlah penduduk masih sangat timpang.

Mulanya, negara mengambil solusi konservatif dengan menyelenggarakan pendidikan kedokteran lewat FK di PTN yang jumlahnya sangat terbatas. Dulu hanya dikenal UI, UGM, Unair, Undip, USU, dan Unhas. Berikutnya ditambah Unibraw, Unpad, Unsoed, UNS, Unila, dan lain-lain. PTN-PTN itu bisa dikatakan menerapkan prinsip konservatif dan prudential.

Demi menjaga kualitas lulusannya, proses pendidikannya sangat ketat, berstandar sangat tinggi, berbiaya sangat mahal, dan lulusnya sulit. Bahkan, iklimnya bisa dibilang sangat feodal. Jika di fakultas sastra seorang mahasiswa menyapa dosen seniornya cukup dengan ''Pak'', mahasiswa FK menyapa dosennya harus dengan sapaan ''Dok'' atau ''Prof''. Warna itu mungkin memang dimaksudkan untuk menjaga standar kualitas dan perilaku profesi kedokteran. Namun, hasilnya, jumlah dokter lulusan PTN-PTN masih sangat sedikit, tak sebanding dengan kebutuhan ratusan juta warga kita. Biayanya sangat mahal, hasil lulusannya sedikit.

Lalu, pendirian FK di PTS yang sebelumnya langka diperbanyak. Pendidikan kedokteran di PTS itu ''ditengarai'' berprinsip lebih moderat. Kurikulum dan sumber ilmunya sama dengan PTN. Tapi, proses dan iklim belajarnya tak seketat serta seseram di PTS yang konservatif. Rasio dosen dan mahasiswanya bisa lebih longgar dibanding FK di PTN. Karena itu, biaya pendidikannya lebih murah. Selain itu, terbuka kemungkinan bisa menghasilkan lulusan dalam waktu yang relatif lebih cepat dan lebih banyak. Dengan demikian, ''jalur moderat'' di PTS itu bisa membantu mempercepat penambahan dokter baru. Mereka juga harus melewati UKD (uji kompetensi dokter Indonesia) untuk menjaga kualitas.

Pembiayaan Negara

Meski bersikap lebih ''moderat'', biaya pendidikan kedokteran di PTS tetap saja paling tinggi dibanding fakultas lainnya. Dokter adalah profesi yang berhubungan dengan kesehatan dan nyawa manusia. Ibaratnya, salah mendiagnosis pasien akan berakibat salah memberikan tindakan dan resep obat yang bisa berisiko fatal. Dibutuhkan keahlian, keterampilan, serta sikap profesional dengan standar tinggi yang hanya bisa dicapai lewat serangkaian proses pendidikan dan latihan yang ketat, lama, serta berbiaya mahal.

FK membutuhkan lulusan SMA yang pandai agar nanti bisa lulus sebagai dokter yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Kenyataannya, banyak lulusan SMA yang dari sisi kualitas cukup pandai, tapi takut masuk FK gara-gara biaya yang mencekik.

Karena itu, pemerintah lalu memberikan alokasi bagi siswa berprestasi namun miskin agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Salah satunya, mengucurkan bantuan operasional (BO) dan program bidik misi yang dari tahun ke tahun jumlahnya ditingkatkan. Bisa dikatakan, pemerintah sudah memulai revolusi pendanaan pendidikan untuk level perguruan tinggi.

Nah, bisakah model pembiayaan seperti itu diterapkan di perguruan tinggi, termasuk untuk FK dan FE, tanpa menurunkan kualitas? Tentu harus bisa agar si miskin mendapat kesempatan pendidikan seluas-luasnya seiring meningkatnya APBN pendidikan. Monggo, Pak Nuh.

Djoko Santoso ; 
Dosen FK Unair dan Dokter RSUD dr Soetomo
JAWA POS, 15 Desember 2012



Selengkapnya.. »»  

Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik


Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik

Biaya kuliah di Indonesia sama sekali tidak murah. Yang termurah setara 38 persen dari pendapatan per kapita. Bandingkan dengan di Finlandia yang cuma 1 persen dari pendapatan per kapita.

Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Maret 2010, langsung buyar juga status badan hukum milik negara (BHMN) yang disandang tujuh perguruan tinggi negeri. Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara.

Padahal, dengan menyandang status BHMN itulah ketujuh perguruan tinggi negeri tersebut memiliki otonomi akademis dan nonakademis. Untuk yang terakhir, nonakademis, meliputi juga otonomi keuangan.

Anggota Komisi X DPR sekaligus mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi, Rully Chairul Azwar, melihat adanya kesenjangan antara daya beli masyarakat yang rendah dan biaya kuliah yang tinggi. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia sekitar Rp 26,3 juta per tahun, sedangkan biaya kuliah paling murah—di jurusan sosial—Rp 10 juta per tahun.

Biaya akan lebih mahal jika masuk jurusan teknik, yakni Rp 14 juta-Rp 20 juta per tahun. Apalagi, jurusan kedokteran yang dapat menyedot ongkos Rp 32 juta hingga Rp 62 juta per tahun.

Mengapa biaya tinggi itu terjadi? Masalahnya, tiga sumber penerimaan perguruan tinggi yang ada tidak satu pun yang berfungsi maksimal. Sumber penerimaan itu adalah, pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, masyarakat (berupa dana abadi) dan industri. Ketiga, usaha yang dirintis perguruan tinggi sendiri.

”Mahasiswa memang salah satu sumber, tetapi jangan dieksploitasi dengan tarif tinggi. Ketujuh BHMN itu mengambil sumber dari mahasiswa karena sumber penerimaan lain tidak jalan. Sumber dari APBN tidak masuk dan dana abadi tidak lancar karena dana abadi belum berkembang di Indonesia. Sementara industri belum percaya mendanai penelitian di universitas,” ujar Rully, di Jakarta, pekan lalu.

Kondisi itu menyebabkan biaya pendidikan tinggi di Indonesia tergolong mahal
dibandingkan dengan negara lain. Sebagai contoh, ongkos kuliah di Jepang dan Amerika Serikat masing-masing sekitar 29 persen dan 26 persen dari pendapatan per kapita penduduknya. Biaya kuliah paling murah ada di Finlandia yang menetapkan 1 persen dari pendapatan per kapitanya, sekitar 271 dollar AS per tahun (setara Rp 2,5 juta).

Sementara biaya kuliah paling murah di Indonesia setara 38 persen dari pendapatan per kapita.

Subsidi

Ketimpangan antara daya beli dan biaya kuliah itu idealnya ditutup oleh intervensi pemerintah, yakni dengan subsidi, seperti diamanatkan Pasal 89 Ayat 2 RUU Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri dapat memberikan beasiswa untuk menumbuhkan kekuatan mahasiswa agar mampu membayar biaya kuliahnya.

Soal beasiswa ini, pemerintah baru memulai terobosan, yakni memanfaatkan penerimaan minyak dan gas yang meningkat seiring dengan kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Dana ini dihimpun dan dikelola sebuah Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

”Lembaga ini ada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan mendapatkan modal bukan hanya dari dana abadi yang dipisahkan dari kenaikan anggaran belanja tahun 2009, melainkan juga dari kenaikan anggaran belanja pada beberapa APBN Perubahan (APBN-P),” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, di Jakarta, awal Juli.

Dalam nota keuangan APBN-P 2012 tercatat, lembaga tersebut mengelola dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) sebesar Rp 7 triliun, lebih besar dari alokasi sebelumnya yang ditetapkan Rp 1 triliun. Bahkan, data Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam sebuah paparan pada 26 April 2012 menargetkan akan ada tambahan DPPN senilai Rp 2,5 triliun untuk 2013.

Dengan DPPN ini, anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN menjadi lebih besar, yakni Rp 289,9 triliun untuk 2012 (belum termasuk tambahan Rp 6 triliun pada DPPN) dan ditargetkan Rp 316,5 triliun pada 2013. Namun, sebagian besar tidak digunakan untuk mendanai operasional pendidikan, tetapi untuk gaji guru melalui mekanisme dana alokasi umum ke daerah.

Belum Layak

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung Djoko Suharto di Jakarta, pekan lalu, menyebutkan, anggaran pendidikan dalam APBN itu memang mencapai 20 persen dari anggaran belanja negara, tetapi masih pada kisaran 3,7 persen produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu belum layak menopang investasi pendidikan yang disetarakan dengan negara-negara besar di dunia, seperti China. Anggaran pendidikan idealnya setara 10 persen PDB atau sekitar Rp 600 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan di Jakarta juga menangkap pertentangan antara cita-cita mendasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kehendak UU perguruan tinggi. Di satu sisi, otonomi pendidikan tinggi adalah kodrat perguruan tinggi sehingga negara (pemerintah) bertanggung jawab menjamin keberadaan otonomi itu.

Namun, dalam RUU Pendidikan Tinggi versi 10 Juli 2012 muncul pengaturan bahwa pelaksanaan otonomi perguruan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah, yang notabene disusun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

”Jika otonomi perguruan tinggi adalah kewenangan asli yang secara atribusi diperoleh dari undang-undang, peraturan perundang-undangan lain yang menghendaki otonomi perguruan tinggi harus diberikan oleh Mendikbud jelas bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 50 Ayat (6) UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Johannes.

Lihat pengalaman Universitas Edinburgh, Skotlandia, pada 1990. Universitas dengan 11.500 mahasiswa ini mengalami defisit neraca 1 juta poundsterling karena kontribusi pemerintah merosot drastis. Solusinya adalah memangkas semua kegiatan yang tak ada kaitannya dengan pendidikan dan penelitian.

Kendati ada pemangkasan, semua sumber daya yang tersisa tetap dialokasikan untuk memperkuat identitasnya sebagai pusat pendidikan tinggi dan riset terkemuka di Inggris. Artinya, kodrat perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan dan riset yang otonom tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam kondisi sesulit apa pun.

Laporan Khusus Tim Kompas (Orin Basuki)
KOMPAS, 22 Juli 2012



Selengkapnya.. »»