Tampilkan postingan dengan label Otonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi. Tampilkan semua postingan

Otonomi BHPT Publik

Gagasan pendiri Indonesia melembagakan otonomi kampus dalam bentuk Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri publik telah dituangkan dalam UU Pendidikan Tinggi 2012. Akan tetapi, capaian reformasi ini dinilai tidak relevan dari sisi rezim pengelolaan keuangan (”Paradoks Rasionalitas PTN-BH”, Kompas, 22/6).

Paham rasionalitas pengelolaan modal oleh pemegang saham ini mereduksi raison d’etre Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BHPT) publik sebagai subyek hukum. Di balik reduksionisme ini ada pendapat bahwa negara dilarang mengatur dan membentuk BHPT publik. Mahkamah Konstitusi juga didesak membubarkannya meski bukan kewenangan konstitusional MK.

Persona moralis

Menjelang Pemerintah RI (Yogyakarta) akan kembali beribu kota di Jakarta, acting Presiden RI Assaat menerbitkan PP Nomor 37/1950 (tanggal 14/8/1950) untuk mengatur Universitas Gadjah Mada sebagai ”masyarakat-hukum-kepentingan” (Belanda: publiekrechtelijke doel corporatie). BHPT publik diawasi oleh dewan kurator yang diangkat oleh pemerintah, dapat mempunyai keuangan dan milik sendiri, serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri. Pemerintah dapat mengizinkan badan hukum lain, misalnya Yayasan Hatta, menyelenggarakan kegiatan di UGM. Sumber keuangannya berasal dari anggaran negara, mahasiswa, dan dari trust fund (dana perwalian) yang dibentuk oleh atau dengan bantuan pemerintah.

Keberadaan BHPT publik dipengaruhi rezim politik. UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 1989 menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi akademik dan otonomi pengelolaan lembaga. Kebijakan ini baru diwujudkan setelah Orde Baru berakhir, yaitu melalui penerbitan PP Nomor 60/1999 dan PP Nomor 61/1999 oleh Presiden BJ Habibie. Tujuh BHPT publik kemudian ditetapkan semasa kepresidenan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pembentukan BHPT publik merujuk teori badan hukum pada Pasal 1653-1665 KUH-Perdata: bahwa negara dapat mengatur, mengakui, membolehkan, atau membentuk empat jenis badan susila (persona moralis, zedelijke lichaamen). Para penganut teori hukum kodrat menganggapnya fiksi karena hanya manusia (persona naturalis) yang menjadi subyek hukum. Namun, sudah jamak dianut bahwa negara adalah subyek hukum dan dapat melahirkan subyek hukum sepertiInternational Criminal Court (Statuta Roma 1998).

Badan hukum didirikan bukan hanya berdasarkan ideologi liberal-kapitalis, yaitu dengan memisahkan harta pendirinya (termasuk pemisahan kekayaan negara) untuk mengejar tujuan kapital dimaksud. Badan hukum dapat didirikan karena kesamaan tujuan atau kepentingan. Tujuan negara atau kepentingan publik, misalnya menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau masyarakat (Pasal 65 UU Pendidikan Tinggi), jadi rasionalitas pembentukan badan hukum publik. Ketundukan subyek hukum pada UU, misalnya tanggung jawab sosial perusahaan, bukanlah paradoks.

UU Sisdiknas 2003 meneruskan kebijakan otonomi perguruan tinggi, tetapi menyeragamkan bentuk BHPT melalui UU Badan Hukum Pendidikan 2009, termasuk bagi perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh badan hukum. MK (31/3/2010) membatalkan keseluruhan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan penjelasan Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas 2003. Namun, MK tidak membatalkan UU Sisdiknas 1989 dan teori badan hukum serta tak pernah membubarkan BHPT publik maupun swasta. Kini BHPT publik disebut PTN badan hukum (PTN-BH) dan harus menyesuaikan dengan UU Dikti paling lambat Agustus 2014.

UU Dikti mengakui keberadaan BHPT swasta yang sudah ada dan memungkinkan pembentukan BHPT publik. Setelah MK membatalkan UU BHP, otonomi PTS mengikuti peraturan dari badan hukum pembentukannya. PTN diberikan pilihan sebagai satuan kerja Kemdikbud, PTN badan layanan umum, atau BHPT publik. Statuta PTN ditetapkan dengan peraturan menteri, sementara statuta BHPT publik ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Model pengelolaan otonomi sesuai statuta perguruan tinggi itu dibangun karena UU Dikti menderivasikan kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai otonomi akademik dan otonomi pengelolaan PTN, sekaligus menjamin tiga otonomi akademik (kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan) dan dua otonomi pengelolaan PTN (pengelolaan akademik dan pengelolaan non-akademik).

Otonomi pengelolaan akademik meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan non-akademik meliputi penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana. Mereduksi otonomi kampus dan status BHPT publik jadi rezim pengelolaan keuangan lembaga pendidikan tidak menjawab otonomi akademik dan otonomi pengelolaan selain soal keuangan.

Otonomi subyek hukum

BHPT publik bukan yayasan atau wakaf (harta bertujuan), bukan badan usaha seperti koperasi (berkeanggotaan) atau perseroan terbatas (didirikan atas saham, ada pemegang saham, dan rapat pemegang saham). Namun, BHPT publik bukanlah lembaga yang bukan-bukan. BHPT publik adalah lembaga di bidang pendidikan tinggi yang berstatus subyek hukum, punya hak dan kewajiban tertentu (seperti tunduk pada rezim rahasia negara bagi penelitiannya dan fiduciary duty), harus berprinsip nirlaba (seluruh sisa hasil usaha dari kegiatannya harus ditanamkan kembali untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan tinggi), serta ditugaskan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau masyarakat.

Otonomi perguruan tinggi sebagai otonomi subyek hukum diakui dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sejak Indonesia merdeka. Derajat implementasinya beragam, termasuk sebagai persona moralis. Bukan wewenang konstitusional pengadilan melarang negara untuk membentuk, mengesahkan, atau mengatur badan hukum. Tugas konstitusional pengadilan adalah melindungi status otonom subyek hukum itu.

Mohammad Fajrul Falaakh    
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
KOMPAS, 26 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Otonomi Pendidikan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013, berdasarkan surat ederan Menteri Pendidikan No 080/MPK.F/LL/2013 mengambil tema, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Tema itu terasa sangat paradoks. Penyebabnya, silang sengkarutnya wajah pendidikan kita saat ini. Satu di antaranya kisruh ujian nasional (UN).

Permasalahan distribusi soal, soal yang tertukar, tidak cukup lembaran soal dan harus difotokopi di luar, kertas jawaban berkualitas rendah dan lain-lainnya, hanya beberapa persoalaan yang mengemuka dalam pelaksanaan UN kali ini, khususnya di 11 provinsi di Indonesia Tengah. Parahnya lagi, UN harus ditunda di 30 kabupaten di Sumatera Utara. Pertanyaannya, di manakah kualitas dan akses berkeadilan itu, kalau UN-nya saja silang sengkarut?

Adanya kisruh UN ini semakin menambah sentimen negatif masyarakat terhadap kinerja Kemendikbud. UN yang sejak awal banyak diperdebatkan akan semakin disorot. Ini bisa membuat masyarakat semakin meragukan pengelolaan pendidikan.

Selanjutnya, atas berbagai kisruh UN 2013, Kemendikbud seharusnya mau mengevaluasi diri, termasuk UN SD yang dilaksanakan pada 6-8 Mei. Namun, bagaimanapun, kisruh UN sempat mendatangkan kecemasan bagi pesertanya. Casbarro J (2005) menyebutkan bahwa manifestasi kecemasan ujian terwujud sebagai kolaborasi dan perpaduan tiga aspek yang tidak terkendali dalam diri individu, yaitu manifestasi kognitif, afektif, dan perilaku motorik.

Manifestasi kognitif yang terwujud dalam bentuk ketegangan pikiran siswa, sehingga membuat siswa sulit konsentrasi, kebingungan menjawab soal dan mengalami mental blocking. Kemudian, manifestasi afektif, yang diwujudkan dalam perasaan yang tidak menyenangkan seperti khawatir, takut dan gelisah yang berlebihan. Terakhir, perilaku motorik bisa tidak terkendali, yang terwujud dalam gerakan tidak menentu seperti gemetar, sering merasa ingin ke belakang dan sebagainya.

Dalam keadaan siswa dilanda kecemasan, kemampuan maksimal tidak akan keluar. Karena, konsentrasi mereka tidak secara total. Kondisi siswa seperti ini berakibat pada rendahnya capaian hasil pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam menghadapi UN khususnya SD, pihak Kemendikbud sepantasnya terbuka dan mengevaluasi diri terhadap apa pun yang terjadi.

Selanjutnya, kisruh UN ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Penyebabnya, reformasi pengelolaan pendidikan tidak disertai reformasi mental penyelenggaranya, yang masih mempunyai mindset lama dengan kacamata kudanya.

Meminjam istilahnya, Rhenald Kasali bahwa pendidikan di Indonesia tidak menghasilkan pribadi yang unggul, yang minim DNA perubahan. Para pejabat penyelenggara pendidikan belum mempunyai jiwa OCEAN yaitu, openness to experience (keterbukaan pikiran), conscientousness(keterbukaan hati dan telinga), extrovertion (keterbukaan terhadap penderitaan rakyat), agreeableness  (keterbukaan terhadap kesepakatan),  dan neuruticism (keterbukaan terhadap tekanan-tekanan).

Padahal, untuk mengelola pendidikan di abad 21 yang semakin kompleks dibutuhkan orang-orang berjiwa OCEAN seperti disebutkan oleh Rhenald Kasali. Dibutuhkan orang-orang yang luar biasa (extra ordinary people) untuk membawa pendidikan yang bisa menjemput masa depan. Jika tidak jadilah pendidikan kita, bak tarian poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), meminjam istilahnya Megawati.

Apalagi melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, hal ini sudah seringkali menjadi pembahasan banyak pihak. Kondisi heterogen ini tidak akan mampu dibawa pada satu aturan yang seragam. Artinya, pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan UN perlu dipertimbangkan. Keunikan daerah beserta karakteristik seluruh penghuninya seharusnya diakomodasikan melalui sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan hanya sesuai kehendak Jakarta. Kita diingatkan pepatah lama, "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Kearifan lokal seharusnya menjadi satu pijakan untuk menentukan sistem yang akan diterapkan. Bukannya memaksakan satu sistem yang baku yang terus diyakini akan sukses membawa pendidikan ini kepada visi yang dicita-citakan.

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bisa ditempuh dengan cara-cara yang berbeda. Tidak harus dengan cara yang monoton dan seragam dari Sabang sampai Meurauke. Secara logika saja, hal tersebut tidaklah mungkin. Sebagai bahan perenungan, siswa yang ada di pucuk pegunungan Jaya Wijaya (Papua) tidaklah bisa diperlakukan sama dengan siswa yang ada di Jakarta. Siswa di Papua tidak bisa setiap hari menemukan gurunya yang siap berada di kelasnya, tidak setiap siswa pula mampu membeli buku-buku pelajaran, dan bahkan setiap hari mereka harus melewati jalanan yang becek dan berlumpur untuk mencapai sekolahnya.

Dengan sistem pendidikan yang terpusat di Jakarta, merupakan bentuk pengingkaran atas keunikan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Potensi yang ada di berbagai daerah seharusnya dioptimalkan dengan cara memberdayakan daerah. Ini lebih masuk akal. Alasannya pun logis. Di samping untuk efektivitas pelaksanaannya juga bisa menekan anggaran. Karena, untuk saat ini, anggaran UN lebih besar dihabiskan untuk operasional. Dengan memperpendek rantai koordinasi, dengan sendirinya memangkas jalur birokrasi.

Sistem pendelegasian wewenang juga akan menggerakkan roda usaha yang ada di daerah. Sehingga, uang yang beredar di daerah pun semakin meningkat jumlahnya. Tidak seperti sekarang semua ditentukan di Jakarta. Dengan sendirinya daerah hanya sebagai penonton. Namun, ketika bermasalah, merekalah yang kena getahnya (ora mangan nangkane, keno pulute). Kalau pendidikan/UN tidak ada pendelegasian ke daerah, tema Hardiknas, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan," hanyalah sebagai pemanis kata. Atau, "bertanam tebu di bibir." Nah! 

Arbai  ;  
Pendidik, Mahasiswa S2 Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA, 11 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Otonomi dan PTN Badan Hukum


   Otonomi kampus adalah ruh suatu perguruan tinggi. Otonomi kampus tidak sekadar kebebasan mimbar akademik, tetapi juga otonomi non-akademik, antara lain di bidang keuangan, sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana.
 Meski saat ini otonomi kampus diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, masih ada resistansi terhadap UU itu, khususnya terkait isu komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Karena itu, penulis mencoba memaparkan alasan mengapa otonomi non-akademik sangat dibutuhkan secara faktual berdasarkan pengalaman dalam mengelola perguruan tinggi negeri (PTN).
 Karakteristik unik PTN yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah lain membutuhkan otonomi non-akademik yang lebih luas. Namun, peraturan yang ada cenderung kurang bisa mengakomodasi dan bahkan membatasi gerak PTN melakukan Tri Darma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) perguruan tinggi dengan baik.
 Untuk mendapatkan otonomi non-akademik, PTN dihadapkan pada pilihan untuk bermain di dalam ”rumah” atau di luar ”rumah” peraturan yang sudah ada. Pilihan pertama jelas kurang mengakomodasi dinamika PTN. Koridor yang harus dilewati antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Begitu penerimaan PTN masuk kategori penerimaan negara bukan pajak, segala peraturan di bawahnya akan memagari gerak PTN, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
 Pilihan kedua lebih masuk akal, yaitu PTN dibuatkan ”rumah” peraturan tersendiri. Rumah baru itu saat ini dimanifestasikan dalam bentuk PTN berbadan hukum yang diatur UU No 12 Tahun 2012. Dengan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, PTN badan hukum bisa memiliki aturan main yang lebih sesuai dengan karakteristiknya dan memungkinkan untuk berkembang lebih baik. Kebutuhan akan otonomi non-akademik bagi PTN badan hukum sebenarnya merupakan amanah UU No 12 Tahun 2012 Pasal 89 Ayat 3, yang menyatakan, perlu ditetapkan PP tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN badan hukum.

Empat Alasan Pokok
 Pentingnya otonomi non-akademik tercermin dari berbagai kondisi berikut. Pertama, tahun anggaran pemerintah, Januari sampai Desember, tak sama dengan tahun akademik (tahun ajaran) yang dimulai Juli sampai Juni tahun berikutnya. Di PTN biasa, pada akhir tahun sisa saldo kas harus disetorkan kembali ke negara. Di sisi lain, sering kali kegiatan Tri Darma—misalnya riset atau ujian tetap—harus berjalan awal tahun. Padahal, dana DIPA sering kali belum cair.
 Terkait perbedaan siklus itu, bagi auditor, pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa di laporan keuangan akhir tahun PTN badan layanan umum atau eks badan hukum milik negara (BHMN) menyisakan saldo kas? Ini menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan saldo kas PTN itu adalah keuntungan. Perlu diketahui, saldo kas tersebut adalah bagian dari penerimaan tahun ajaran berjalan untuk semester kedua. Situasi semacam ini menunjukkan institusi pendidikan, khususnya PTN, tidak dapat disamakan perlakuannya dengan institusi pemerintah lainnya.
 Kedua, sisi permasalahan sumber daya manusia. Meski PTN badan hukum (dulu PT BHMN) bisa merekrut dosen dan tenaga kependidikan, karier dan penggajian tak bisa disinkronkan dengan sistem penggajian PNS. Sistem anggaran pemerintah bukan block grant yang memberi otonomi kepada PTN untuk menggunakan anggarannya.
 Ketiga, sistem pelaporan keuangan pemerintah kurang bisa mengakomodasi laporan keuangan PTN yang bisa lebih kompleks dibandingkan laporan keuangan satuan kerja pemerintah. Dalam menjalankan Tri Darma, PTN bisa punya rumah sakit, asrama, wisma, laboratorium, dan unit usaha. Konsekuensinya, dalam hal sistem pelaporan keuangan, PTN membuat laporan yang menggunakan standar akuntansi nirlaba, yaitu PSAK 45 dan standar akuntansi instansi. Kewajiban akuntabilitas dengan membuat dua jenis laporan keuangan tersebut sangat tidak efisien waktu dan tenaga. Kerumitan ini ditambah dengan kewajiban untuk dikonsolidasikan pada laporan keuangan kementerian/lembaga yang hanya mengacu pada standar akuntansi instansi.
 Keempat, ketika keuangan PTN mengacu kepada UU Keuangan Negara, proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti peraturan pemerintah yang belum tentu cocok dengan siklus akademik dan kebutuhan hilirisasi produk penelitian. Dengan otonomi non-akademik, PTN bisa merancang sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristiknya.
 Sebagai PTN yang pernah menjadi BHMN, banyak manfaat yang dirasakan dari otonomi non-akademik. Di bidang keuangan, sebagai contoh, penggunaan dana internal bisa menalangi keterlambatan cairnya beasiswa mahasiswa dan dosen yang tugas belajar. Di kegiatan kemahasiswaan, kegiatan yang sangat dinamis sering kali tidak terakomodasi di sistem penganggaran pemerintah yang jadwalnya sangat kaku dan nilainya kurang memadai.
 Sebenarnya, sejak 2000 pemerintah melalui PT BHMN telah mencoba memberi otonomi akademik dan non-akademik yang lebih besar kepada beberapa PTN. Otonomi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap kinerja PT BHMN, misalnya, tercermin dalam sejumlah indikator seperti akreditasi dalam dan luar negeri.

Cermin Prinsip Demokrasi
 Tentu saja harus diakui, prestasi PT BHMN itu tidak lepas dari sejumlah kritik, misalnya komersialiasi kampus. Namun, kritik tersebut dijawab pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, antara lain penghapusan uang pangkal di PTN dan pemberian beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa tidak mampu. UGM juga telah membuka akses bagi mahasiswa tidak mampu dengan memberi beasiswa dan menerima mahasiswa Bidik Misi yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
 Secara kelembagaan, otonomi non-akademik dalam bentuk PTN badan hukum lebih mencerminkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan check and balance. Otonomi tersebut memberi peran serta kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk ikut dalam pengawasan pengelolaan PTN melalui Majelis Wali Amanat. Upaya untuk membatalkan pasal-pasal terkait PTN badan hukum akan mengebiri peran mahasiswa, alumni, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan PTN badan hukum.
 Selain itu, kekhawatiran akan adanya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di balik UU No 12 Tahun 2012 merupakan hipotesis yang perlu diuji lebih lanjut dengan data empiris. Dugaan dan prasangka bukanlah bukti empiris yang layak dijadikan alat untuk menguji hipotesis secara ilmiah.
 Akhirnya, mari kita lihat permasalahan otonomi pendidikan tinggi ini secara jernih, arif, dan komprehensif. Sejarah akan mencatat siapa pihak yang menjadi pendukung kemajuan dan kemandirian bangsa melalui pendidikan tinggi dengan tetap memberikan otonomi yang menyeluruh. Akankah sejarah mencatat hal yang sebaliknya?

Didi Achjari  ; 
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi UGM
KOMPAS, 13 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Nasib Buruk Madrasah


  Otonomi daerah terasa menyesakkan bagi madrasah. Surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang melarang pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus dan atau memberi bantuan kepada madrasah melalui APBD menjadi salah satu buktinya. Pelarangan itu dilakukan oleh Mendagri dengan alasan bahwa madrasah adalah urusan agama. Karena persoalan agama tidak menjadi bagian dari kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah maka APBD dipandang tidak boleh di- berikan kepada madrasah.

Parlemen pun bereaksi keras. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaeni menyatakan, madrasah di dunia pendidikan nasional masih dianaktirikan.

 Dampak negatif dari kebijakan yang didasarkan pada dan atas nama otonomi daerah di atas sangat jelas. Pemda yang belakangan dalam jumlah kecil memberikan perhatian khusus kepada pendidikan agama, seperti madrasah dan pesantren, akhirnya ketakutan me nyalurkan APBD untuk membantu madrasah.  

Tengok saja kasus program bantuan operasional madrasah diniyah (Bosda Madin) Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Menyusul lahirnya surat edaran mendagri di atas, Pemprov Jatim pun harus "tiarap" atas program itu. Padahal, sejak 2009 kebijakan tersebut menjadi salah satu program unggulan Pemprov Jatim. Per tahun, pemprov mengucurkan bantuan untuk madin Rp 260 miliar. Program Bosda Madin tersebut menyediakan beasiswa bagi para pengajar dan siswa, asistensi akademik, hingga bantuan honorarium. Total, ada 1.327.907 siswa yang mendapatkan bantuan.

Rinciannya, 1.117.144 siswa madin level dasar (ula), 210.763 madin level menengah (wustho). Jumlah guru madin yang menerima bantuan mencapai 37.113 orang. Bantuan tersebut untuk meningkatkan pendidikan madin Dalam skema bantuan untuk madin itu pula, tidak kurang dari 4.390 guru madin telah dikuliahkan S-1 untuk memenuhi syarat sertifi kasi guru. Pada 2013, ditargetkan 10 ribu orang sarjana strata satu (S-1) dari madin akan lahir. Setiap tahun sekitar 1.500 orang ustaz lulusan madin disekolahkan. Hingga saat ini, jumlah tersebut sudah mencapai 4.350 orang.

Kebijakan Bosda Madin di atas lalu menjadi salah satu teladan unggulan (best practice) dari kebijakan pendidikan Jatim. Buktinya, pemerintah pusat pun memberikan pengakuan dan penghargaan atasnya.

Saat hari jadi Kementerian Agama (Kemenag) RI, 3 Januari 2011, sebagai misal, Gubernur Jatim Soekarwo menerima Penghargaan Amal Bhakti Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan dari Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Pemerintah Jatim dinilai telah memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan Islam dan pemeliharaan ke- rukunan umat beragama.

Kini, program tersebut harus tergolek oleh surat edaran Mendagri di atas.
 Ikhtiar inovatif pemerintah Pemprov Jatim tersebut akhirnya harus kandas oleh surat edaran Mendagri. Akhirnya, ikhtiar pemda untuk meningkatkan pendidikan dan pembangunan masyarakat lokalnya harus terberangus oleh argumen otonomi daerah yang dipertontonkan oleh pemerintah pusat secara telanjang bulat.

Dilihat dari perspektif politik pendidikan dan pertimbangan akademik, dasar kebijakan seperti di atas merupakan sebuah nalar sesat yang tak perlu dilestarikan. Mengapa begitu? Karena pemerintah sendiri yang membuat regulasi dan pemerintah sendiri pula yang melanggarnya. Kasus keberadaan status madrasah menjadi buktinya.

Madrasah itu urusan pendidikan, bukan urusan agama. Keberadaan madrasah dilegalisasi UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sebagai varian bersama sekolah. Lalu, pada UU Sisdiknas tersebut dan regulasi derivatifnya, selalu kata "sekolah" disebut secara ber dampingan dengan "madrasah".

Jadi, memang benar urusan agama tidak termasuk paket otonomi daerah.
 Tetapi, agama yang dimaksud dalam paket otonomi daerah tersebut adalah persoalan ajaran dan keyakinan serta praktik implementasi atas ajaran dan keyakinannya. Lebih dari itu, ketimpangan anggaran sangat mencolok antara sekolah dan madrasah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah anggaran di Kemendikbud yang membawahi sekolah dan Kemenag yang membawahi madrasah.

Anggaran yang diberikan kepada Kemenag di 2013 untuk urusan pendidikan "hanya" sebesar 40 triliun, sementara Kemendikbud mencapai hampir Rp 74 triliun. Padahal, jumlah sekolah lebih kecil daripada madrasah.

Semangat awal otonomi daerah sangat menjanjikan bagi perkembangan dan pembangunan masing-masing daerah di Indonesia. Dan, itu sangat potensial untuk mengurangi kesenjangan serta ketimpangan antardaerah. Namun, terbitnya surat edaran Mendagri yang melarang pemda untuk memberikan bantuan kepada madrasah atas nama otonomi daerah, justru akan menimbulkan masalah ketimpangan baru. Pasalnya, sejarah kelak akan mencatat timpangnya pertumbuhan sumber daya manusia di negeri ini disebabkan utamanya oleh kebijakan diskriminatif nan ironis yang menimpa dunia pendidikan nasional. Dan, otonomi daerah menjadi pemantik nasib buruk madrasah pada khususnya.

Akh Muzakki ; 
Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur,
Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampel
REPUBLIKA,  04 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Kaji Ulang Otonomi Daerah


BEBERAPA elemen penting dari otonomi daerah (otoda) saat ini sedang dipersoalkan oleh banyak kalangan. Paling baru, Munas PB NU di Cirebon yang baru usai merekomendasikan agar pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) ditiadakan. Bupati dan wali kota cukup dipilih oleh DPRD seperti sebelum otoda, sedangkan pemilihan gubernur masih dimungkinkan memakai sistem sekarang. Pertimbangannya adalah mahalnya pengeluaran pemerintah (dari APBN dan APBD) untuk membiayai pilkada, ongkos kandidat makin menjulang (akibat praktik politik uang) sehingga meruapkan korupsi (setelah calon terpilih), dan kerap menimbulkan konflik sosial berlatar SARA.

Tetapi, di luar itu, dari sisi ekonomi, juga terdapat fenomena lain yang tidak kalah gawat sehingga kaji ulang terhadap konsep desentralisasi ekonomi sangat dibutuhkan. Aneka paradoks ekonomi menyeruak sehingga wajah otoda menjadi compang-camping.

Paradoks Otonomi Daerah

Dari tinjauan ekonomi, sekurangnya terdapat empat paradoks otoda yang laik dipertanyakan secara saksama. Pertama, desentralisasi dimaksudkan untuk menggeser sentralisasi pembangunan ke luar Jakarta (atau secara umum luar Jawa) sehingga beban ekonomi dan penduduk bisa disebar ke daerah-daerah lain. Namun, alih-alih hal itu terjadi, otoda justru makin memerkuat peran perekonomian Jawa (dan Sumatera) dalam konfigurasi perekonomian. Sekarang, sekitar 82 persen PDRB (produk domestik regional bruto) Indonesia dikuasai oleh dua pulau tersebut, yang makin meningkat seiring dengan implementasi otoda.

Kedua, semangat desentralisasi juga dipahami untuk mengurangi peran campur tangan pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam perekonomian. Fungsi regulasi tetap harus dijalankan, namun hanya terhadap aspek-aspek yang memang betul-betul diperlukan agar tidak disinsentif bagi perekonomian. Tetapi, sejak otoda diselenggarakan, kurang lebih terdapat 13 ribu perda bermasalah dan sekitar 4.000 yang telah dibatalkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri.

Ketiga, otoda secara implisit mengharapkan adanya partisipasi kegiatan ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat sehingga peran pemda (lewat APBD) makin mengecil. Sayangnya, ketergantungan beberapa daerah terhadap APBD juga tidak mengecil meskipun desentralisasi ekonomi telah berjalan hampir 12 tahun. Di beberapa provinsi dan kabupaten, nyaris ekonomi hanya bergerak dengan topangan belanja pemda. Pengusaha hidup dari proyek-proyek pemda, seperti pembangunan infrastruktur.

Keempat, otoda secara eksplisit memberikan ruang yang besar bagi daerah untuk mendesain kebijakan dan menjalankan program sehingga model penyeragaman kebijakan (yang disodorkan pemerintah pusat) sudah tidak terjadi lagi. Tetapi, harapan itu nyatanya tidak seluruhnya benar. Sebab, beberapa program vital, seperti kemiskinan, masih dikuasai oleh pemerintah pusat. Pemda cuma diberi ruang sedikit untuk memodifikasi konsep yang didesain oleh pusat.

Perubahan Gradual

Implikasi dari paradoks-paradoks di atas menimbulkan masalah yang cukup pelik untuk dipecahkan. Misalnya, pada 2011 masih ada sekitar 23 provinsi yang mendapat bagian (share) PMA kurang dari 1 persen, bahkan 16 provisi bisa dikatakan nyaris tidak mendapatkan bagian karena porsinya kurang dari 0,2 persen (BKPM, 2012). Pola yang sama persis juga terjadi dalam proporsi penanaman modal dalam negeri (PMDN). Ini tentu menyedihkan sekaligus menerbitkan pertanyaan fundamental: akankah otoda masih memiliki peluang untuk mendistribusikan pembangunan antardaerah?

Berikutnya, disparitas pembangunan/investasi antardaerah tersebut mengakibatkan perputaran uang/modal juga terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Tengok saja, DKI Jakarta pada 2011 menguasai 50,9 persen dana pihak ketiga dan menggenggam 49,1 persen kredit perbankan, selanjutnya diikuti Jatim dan Jabar masing-masing dalam kisaran 7-9 persen (BI, 2012). Bisa dibayangkan, bila modal bank tidak tersedia, pembangunan kian muskil dilakukan.

Harapan pembangunan daerah akhirnya bertumpu kepada anggaran pemda (APBD). Masalahnya, struktur APBD dalam banyak hal jauh lebih parah daripada APBN. Studi yang dilakukan oleh The Asia Foundation (2011) menunjukkan, pada 2007 sekitar 65 persen dana transfer dalan bentuk DAU (dana alokasi umum) habis untuk belanja PNS, yang kemudian pada 2010 melonjak menjadi 95 persen.

Data dari Kemenkeu (2011) juga menunjukkan, selama periode 2007-2011 rata-rata pertumbuhan belanja pegawai sebesar 29 persen, belanja barang 20 persen, belanja modal 9 persen, dan belanja lainnya 19 persen. Padahal, belanja modal itulah yang diharapkan bisa menstimulus pembangunan daerah, misalnya untuk alokasi infrastruktur. Studi Indef (2011) juga menemukan, jika belanja daerah (APBD) dinaikkan 10 persen, maka hanya menyumbang kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,06 persen. Jika DAU dan DAK (dana alokasi khusus) ditingkatkan 10 persen, maka donasi terhadap kenaikan pertumbuhan ekonomi daerah lebih kecil lagi, yaitu 0,03 persen dan 0,02 persen.

Deskripsi itu rasanya cukup untuk melakukan kaji ulang terhadap konsep otoda, tidak saja secara politik, tetapi juga ekonomi. Pemerintah tidak harus melakukan perombakan secara drastis, tetapi opsi perubahan secara gradual lebih mungkin untuk diambil. Beberapa hal penting yang perlu dilakukan, antara lain, (i) adanya pembatasan alokasi belanja pegawai sehingga ruang APBD untuk pembangunan masih memadai, diikuti dengan langkah reformasi birokrasi; (ii) formula dana transfer sebaiknya ditambahkan dengan variabel beban daerah terbelakang, misalnya kemiskinan, pengangguran, dan ketertinggalan infrastruktur; tidak cukup beban itu ditutup dengan alokasi DAK; (iii) moratorium investasi asing (PMA) di Pulau Jawa, tentu disertai dengan percepatan pembangunan infrastruktur di luar Jawa; dan (iv) mengembalikan kewenangan izin investasi SDA ke pemerintah pusat karena konsesi eksplorasi SDA selama ini diberikan secara ugal-ugalan sehingga merusak lingkungan. Tentu saja, ada hal-hal lain di luar ide ini yang masih perlu didalami lebih lanjut.

Ahmad Erani Yustika ;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
JAWA POS, 26 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Otonomi Butuh Perspektif Progresif


ADA tiga miskonsepsi terhadap otonomi daerah (otoda) di Indonesia yang selama ini jadi pijakan kritik. Pertama, praktik-praktik buruk otoda selalu ditimpakan kepada daerah. Padahal, daerah hanyalah penerima desain otonomi. Sementara pemerintah (pusat) sebagai desainer seolah bukan penyebab situasi itu.

Kedua, otoda lebih banyak ditelaah sebagai disinsentif. Kritik-kritik tersebut lebih banyak mengedepankan sisi negatif otoda. Sementara, praktik-praktik baik oleh daerah sepertinya tidak mampu memuaskan para pengkritik.

Berikutnya, para pengkritik menetapkan standar sempurna kebijakan otoda. Padahal, terbitnya UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kala itu lebih tepat dikatakan sebagai peredam semangat disintegrasi. Pemerintah sejatinya tidak menyiapkan kebijakan otoda secara baik (well planned) dan cukup waktu untuk persiapan implementasinya (well prepared). Melainkan sebagai strategi penyeimbang kala posisi pendulum politik lebih kuat dipegang daerah.

Bila ditelaah secara kritis, perdebatan otoda justru sengaja sedang digiring untuk mematenkan sudut pandang pemerintah sebagai yang paling benar (getting fundamental right). Secara tidak sadar, banyak substansi kritisisme terjebak dalam konstruksi perangkap diskursus sentralisasi. Maka, tidak heran apabila banyak kritik yang muaranya cenderung menganjurkan resentralisasi daripada memperkuat desentralisasi.

Miskomparasi dan Miskompleksitas

Berbagai sodoran dan temuan dampak negatif otoda lebih sering menampilkan fakta sepihak. Sebab, faktanya Indonesia tidak memiliki praktik otoda sebelum 2001. Keberadaan UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah tidak bisa dikatakan sebagai cikal bakal otoda. Sebab, itu baru diterapkan saat uji coba pada 1995 dengan transfer kewenangan yang sangat terbatas.

Dengan kata lain, cukup sulit membandingkan capaian-capaian daerah setelah otoda dijalankan. Sebab, daerah sebelumnya tidak pernah mendapat delegasi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri seperti sekarang. Alhasil, data dan fakta memburuknya performa daerah sulit dijustifikasi.

Misalnya, kritik terkait membengkaknya belanja pegawai daerah. Sangat logis apabila belanja pegawai membesar karena sebelum otoda, sebagian besar birokrasi di daerah berstatus pegawai pemerintah. Angka itu wajar naik fantastis karena setelah otoda terjadi penyerahan personel dan anggaran, terutama bidang pendidikan.

Di tengah kenaikan alokasi APBD untuk belanja pegawai, beberapa kritik luput dari salah satu indikasi kemandirian fiskal daerah. Kabupaten dan kota sebenarnya semakin mengurangi porsi dana alokasi umum (DAU). Untuk kasus Jawa Timur, the Jawa Pos Institute of Pro-Otoda (JPIP) menemukan besaran rata-rata kontribusi DAU terhadap APBD kabupaten dan kota menyusut dari 71 persen pada 2006 menjadi 58 persen pada 2010. Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kenaikan tiap tahun.

Fakta penting lainnya yang sering luput dari analisis anggaran setelah otoda adalah besaran transfer ke daerah. Menurut data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dalam kurun 2007-2010 besaran transfer itu tidak pernah beranjak dari angka 30-an persen. Padahal, belanja negara terus naik.

Selain itu, tren ruang fiskal kabupaten dan kota terus turun. Salah satu penyebabnya kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS. Pada 2007, ruang fiskal daerah masih berada pada kisaran 64 persen. Sedangkan, 2010 nilainya turun hingga sekitar 51 persen. Karena itu, cukup sulit menuntut perbaikan pelayanan publik dan sektor pembangunan daerah lainnya.

Selain kritik yang sering menampilkan wacana bias pusat, analisis kegagalan otoda tidak jarang disebabkan dominasi cara pandang dan fakta normatif. Maka, tidak heran apabila fakta dan analisis yang disajikan tidak lebih dari kampanye negatif otoda. Ironisnya, praktik empiris pelaksanaan otoda tidak bisa dilepaskan dari kompetisi politik lokal maupun dalam hubungan pusat-daerah.

Hadiz (2004) mengingatkan kesalahan diagnosis kegagalan kebijakan desentralisasi bila hanya bertumpu pada pendekatan rasionalitas teknis. Alasannya, fakta empiris di daerah maupun pusat memperlihatkan bahwa proses kebijakan otoda melibatkan kekuasaan, pertarungan, dan kepentingan.

Sehingga, kegagalan otoda tidak bisa semata dipandang karena persoalan-persoalan teknis. Misalnya, ketidakmampuan atau mismanajemen daerah dalam mengimplementasikan kebijakan otonomi. Melainkan memasukkan pula unsur kompetisi kepentingan di daerah dan antara pusat dan daerah.

Hubungan politik eksekutif dan legislatif di daerah yang saling menyandera tentu bisa memperlambat akselerasi kemajuan daerah. Begitu pula, delegasi kewenangan setengah hati pemerintah kepada daerah akan berimplikasi serupa. Juga, hasil studi JPIP (2011) menemukan beberapa hambatan otoda menurut versi kabupaten dan kota di Jatim.

Yakni, ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan kondisi daerah karena proses yang tidak partisipatif, keterbatasan anggaran dan infrastruktur daerah, belum konsistennya pelaksanaan UU 32/2004 oleh pemerintah, dan eksistensi provinsi yang ambigu. Secara elegan, daerah mengakui pula kendala dinamika politik lokal pascapilkada.

Implikasi yang telah teridentifikasi, antara lain, fakta politisasi birokrasi, tidak harmonisnya hubungan kepala daerah dan wakilnya, dan sandera praktik politik transaksional antara kepala daerah, DPRD, partai politik, serta aktor-aktor informal. Sejumlah fakta problematik tersebut kemudian berimplikasi menghambat kinerja pemerintahan daerah.

Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah perspektif progresif yang berkarakter adil dan proporsional atas otoda. Otoda dipahami sebagai kombinasi kebebasan dan kemajuan daerah. Dengan kata lain, permintaan dan kebutuhan lokal bukanlah semata perwujudan daerah untuk bebas.

Wawan Sobari ;
Peneliti JPIP, Sedang menyusun disertasi Doktor Ilmu Politik
di Flinders University, Adelaide, Australia
JAWA POS, 26 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Cara Pandang Baru Otonomi Daerah


RUU pengganti UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah dibahas di DPR merupakan ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki pemerintahan daerah menjadi lebih lebih efektif dan stabil. Juga untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Namun, artikel Ramlan Surbakti berjudul ”Otonomi Daerah dari Presiden?” (Kompas, 31 Juli 2012) mempertanyakan RUU dimaksud. Ia mengkritisi beberapa ”cara pandang baru” yang dirumuskan pemerintah, utamanya terkait kekuasaan Presiden dalam otonomi daerah.

Sejatinya, cara pandang baru merupakan terobosan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan pemerintahan daerah yang semakin kronik dan sistemik pasca-reformasi pemerintahan daerah. UU No 32/2004 telah menghadirkan ribuan kasus. Pilkada yang makin pelik dan kompleks, pemekaran daerah dan eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali, ratusan pemimpin daerah kena kasus hukum, pembangkangan kepala daerah terhadap pemerintah atasan, lahirnya aneka peraturan daerah (perda) bermasalah, dan lain sebagainya.

Negara apa pun di dunia pasti menginginkan keteraturan dan keserasian dalam kehidupan pemerintahan daerahnya, apalagi di negara kesatuan yang sangat majemuk seperti Indonesia. Padahal, ciri utama otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan adalah adanya hubungan hierarki antara pusat dan daerah.

Dalam praktik negara kesatuan, daerah otonom dibentuk oleh pemerintah pusat dan bahkan juga dapat dihapus bila dia tak mampu melaksanakan otonominya. Sumber kewenangan untuk menjalankan pemerintahan daerah berasal dari pemerintah pusat dan tanggung jawab pemerintahan pun dipegang oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sesuai Pasal 4 (1) UUD 1945.

Menafsirkan Otda

Untuk menafsirkan konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang bersumber dari UUD 1945 secara tepat, sangat penting bila kita memahami asbabun nuzul serta berbagai pemikiran para pendiri bangsa yang merumuskan konsep tersebut. Menurut Mohammad Hatta, ”...adalah hak rakyat untuk menentukan nasibnya, yang tidak hanya ada pada pucuk pimpinan negeri, melainkan juga pada setiap tempat di kota, di desa, dan di daerah” (Kompilasi UU Otonomi Daerah, 2004). Artinya, otonomi daerah sangat penting dalam menentukan kemajuan rakyat, bukan semata dari petinggi pemerintah pusat.

Demikian pula pemikiran Soepomo dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945: ”...di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan”. Ini artinya, kehadiran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah kita merupakan wujud dari politik desentralisasi, bukan hanya semata-mata administratif desentralisasi yang lebih menekankan pada pendelegasian kewenangan. Dengan demikian, pemikiran untuk menghapus DPRD dengan pertimbangan efisiensi semata tak saja inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18 (3) UUD 1945, juga perampasan terhadap hak rakyat dalam berdemokrasi yang bersendikan permusyawaratan.

Untuk mengakomodasi hak rakyat, seraya menjalankan kewajiban mempertahankan NKRI melalui pemerintahan daerah yang teratur dan efektif, maka RUU pengganti UU No 32/2004 berpijak pada dasar-dasar konstitusional yang kontekstual seiring perkembangan masyarakat.

Pertama, pada dasarnya terdapat kaitan erat antara Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945. Pasal 18 Ayat (5) menyatakan, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah. Sementara Pasal 4 Ayat (1) menyatakan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.

Kedua, dalam konteks negara kesatuan, pelaksanaan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif hanya ada di tingkat pusat. Karena itu, dalam memaknai Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945 berarti tidak bisa dilepaskan begitu saja dari konsep negara kesatuan.

Ini berarti kekuasaan yang diotonomikan pada hakikatnya kekuasaan eksekutif yang ada di tangan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Tanggung jawab akhir dari seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk yang diotonomikan, tentunya berada di tangan Presiden.

Konsekuensi logis dari pengaturan itu, maka Presiden punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, bahkan sanksi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak amanah, tidak menaati perundang- undangan dan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hubungan itu, maka perda sebelum diberlakukan dievaluasi, daerah-daerah tiap tahun dinilai kinerjanya, dan kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan dapat diberhentikan.

Meluruskan Pijakan

Konstitusi negara adalah pijakan utama dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, terutama Pasal 4 (1) dan Pasal 18 UUD 1945. Dengan demikian, pemerintahan daerah disusun dengan mengedepankan demokrasi, serta harus mengakomodasi hak-hak masyarakat di daerah. Demikian juga dengan tata cara pembuatan kebijakan, maka kehadiran DPRD dalam tatanan pemerintahan daerah tak sepenuhnya mengadopsi teori trias politika. Buktinya, tidak ada korelasi dan hubungan hierarkis antara DPRD dengan DPR dalam sistem politik Indonesia.

Penilaian Ramlan terhadap pengaturan penataan daerah yang dianggap berpikir terbalik dan ”mendikte” DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya perlu dikoreksi. Sebenarnya, RUU pengganti UU No 32/2004 memasukkan pengaturan desain besar penataan daerah (Desartada) ke dalam RUU itu. Namun, penjabarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah karena Desartada merupakan pedoman teknis dalam penataan daerah.

Keberadaan Desartada bukan untuk ”mendikte” DPR, melainkan justru membantu DPR dalam membentuk UU pemekaran daerah yang baik melalui tahapan daerah persiapan lebih dahulu. Secara legal formal DPR tetap memiliki wewenang menolak atau menerima daerah persiapan yang diusulkan pemerintah untuk ditingkatkan jadi daerah otonom.

Pengalaman menunjukkan, DPR pernah membuat 205 UU tentang pembentukan daerah otonom baru selama 1999-2009. Sebagian besar daerah otonom baru yang dilahirkan melalui UU yang kerap disebut pengamat sebagai UU copy paste itu sarat dengan masalah, terutama berkaitan dengan sengketa batas wilayah, ibu kota dan aset dengan daerah induk yang mengganggu jalannya pemerintahan. UU yang dibentuk itu lebih cenderung mengakomodasi kepentingan politik semata, tetapi mengabaikan aspek dan indikator teknis pemerintahan sehingga persyaratan minimum suatu daerah otonom baru tidak terpenuhi.

Karena itu, guna mengatasi karut-marut berbagai dampak negatif kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah kita dewasa ini, pemerintah harus mengambil langkah nyata dengan cara pandang baru. Penataan otonomi daerah melalui RUU pengganti UU No 32/2004 diharapkan dapat jadi solusi

Djohermansyah Djohan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
KOMPAS, 28 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Harapan Baru dari UU Dikti


PENGELOLA perguruan tinggi (PT) akan memasuki era baru dengan telah diundangkannya UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada 10 Agustus 2012. Alas hukum ini memberikan harapan baru, terutama tentang jaminan aksesabilitas masyarakat kurang mampu dalam mengenyam pendidikan di PT serta jaminan otonomi keilmuan PT dengan memberikan status dalam bentuk PT negeri badan hukum (PTN BH).

UU Dikti ini bukan "reinkarnasi" dari UU BHP (UU No 9 Tahun 2009) yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Tapi, UU Dikti merupakan pengaturan yang mengarah pada pemberian kesempatan yang luas bagi si kurang mampu yang berkualifikasi kemampuan akademik yang sesuai standar sebagai mahasiswa PT. Selain itu, UU ini memberikan kepastian mengenai jaminan kemandirian kampus dalam mengekspresikan kebebasan akademiknya, dan mengelola kampus yang bebas dari intervensi dan kooptasi penguasa.

Dana "BOS" PT

 Isu pendidikan tinggi yang paling seksi dalam beberapa tahun terakhir ini adalah mahalnya biaya kuliah, baik di PTN maupun PTS. Akibatnya, akses masuk bagi calon mahasiswa miskin menjadi sempit.

 Isu mahalnya biaya ini ada benarnya, tapi ada pula salahnya. Benarnya, karena memang secara faktual terdapat beberapa PTN dan PTS yang memasang tarif mahal untuk fakultas tertentu (antara lain FK, FKG, dan FTI). Biaya operasional minimal di fakultas tersebut memang cukup mahal. Sedangkan tidak benarnya, masih terdapat PTN yang menetapkan biaya murah, bahkan ada PT BHMN di Jawa Timur ini yang masih sangat terjangkau.

 Bagi PTN yang menyelenggarakan FK, FKG, atau FTI, mahalnya biaya operasional pendidikan karena subsidi negara kecil, sehingga biaya yang ditarik dari masyarakat menjadi mahal. Jadi, mahalnya biaya pendidikan FK di PTN bukan karena statusnya yang BHMN. Secara faktual PTN yang non-BHMN justru jauh lebih mahal daripada yang di PT BHMN. (Tentang ini, saya menulis Tentang Otonomi PT, Jawa Pos, 11 Juli 2012).

 Isu mahalnya biaya ini dicarikan solusi dalam UU Dikti. Menurut UU itu, salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi (pasal 6 huruf i). PTN diwajibkan mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi (pasal 74). Pemerintah, pemda, dan/atau PT berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi dengan cara memberikan: beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan (pasal 76).

 Lebih tegas lagi, terdapat payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan biaya operasional, khususnya bagi PTN. Biaya operasional ini dimaksudkan sebagai subsidi dari negara kepada PTN, sebagaimana yang sudah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah dalam bentuk biaya operasional sekolah (BOS). Dengan adanya "BOS-PT" ini PTN akan dibatasi dalam menarik biaya dari masyarakat, karena sebagian besar akan ditanggung negara.

 Jika UU Dikti konsisten dilaksanakan, baik oleh pemerintah dalam bentuk pengucuran "BOS-PT" maupun oleh PTN dalam bentuk penetapan biaya pendidikan yang murah ditarik dari masyarakat, era pendidikan tinggi yang murah tapi berkualitas bukan merupakan utopia lagi. Dengan demikian, UU Dikti patut didukung dan dijaga/dikawal dari gangguan pihak-pihak yang mencoba melakukan judicial review untuk kepentingan komersial pribadi dan kelompoknya, atau kepentingan karena ada sponsor finansial dari pihak ketiga.

Otonomi PTN-BH

 Isu lain yang tidak kalah seksi adalah otonomi PT. Kebebasan akademik dan kebebasan mengelola PT ini lazimnya disebut otonomi PT. UU Dikti memberikan otonomi luas, baik terhadap PTN maupun PTS dengan batas-batas tertentu.

 Wujud kebebasan akademik, khususnya bagi para guru besar (profesor), adalah dinaikkannya usia pensiun menjadi 70 tahun dari 65 tahun. Diharapkan produktivitas para guru besar dalam rangka mencerdaskan bangsa akan meningkat dan lebih lama karena telah dijamin kesejahteraannya oleh negara sampai usia tersebut.

 Otonomi yang lebih luas diberikan UU Dikti terhadap PTN yang berstatus badan hukum (PTN-BH). PTN-BH ini dicikalbakali oleh PT BHMN yang sekarang ada. Nanti PTN lain yang sudah siap menjadi PTN BH dapat mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai PTN BH setelah dievaluasi Mendikbud.

 Cermin otonomi PT yang diberikan terhadap PTN-BH, antara lain, tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri. Juga unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, hak mengelola dana secara mandiri-transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan. Tak kalah penting, wewenang membuka-menyelenggarakan dan menutup program studi.

 Namun, meskipun telah berstatus PTN-BH, aksesabilitas masyarakat kurang mampu tetap berlaku bagi PTN-BH tersebut. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran tentang mahalnya biaya pendidikan.

M Hadi Shubhan
Sekretaris Universitas Airlangga dan Doktor Ilmu Hukum
JAWA POS, 27 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»