Tampilkan postingan dengan label M Hadi Shubhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Hadi Shubhan. Tampilkan semua postingan

PTN Masih Bermoral

CUKUP menarik tulisan Saudara Anwar Hudijono yang berjudul PTN Jer Basuki Wani Pira (Jawa Pos, 1 Juli). Namun, tulisan tersebut perlu diklarifikasi karena semua fakta yang diuraikan hanya berdasar asumsi. Tidak seperti yang digambarkan di sana, PTN tetap dapat diandalkan sebagai salah satu benteng terakhir dari komponen bangsa ini. PTN dijadikan rujukan untuk menguraikan masalah-masalah yang pelik negeri ini, karena memiliki kapasilitas dan integritas untuk itu.
Dikatakan, jalur undangan, sebagai salah satu jalur masuk PTN, ternyata ada transaksi "wani pira". Pendapat ini jelas sangat tendensius karena jalur undangan tidak mensyaratkan adanya uang sumbangan masuk. Mulai tahun ini diberlakukan uang kuliah tungggal (UKT). UKT berlaku untuk semua PTN, baik yang berbadan hukum, PPK-BLU (pola pengelolaan keuangan-badan layanan umum), maupun PTN Satker (satuan kerja). Pemberlakuan UKT didasarkan pada Peraturan Mendikbud RI Nomor 55/2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Dengan uang kuliah tunggal tersebut dimungkinkan calon mahasiswa yang lulus seleksi, tetapi kurang mampu secara ekonomis, tidak membayar sama sekali. Uang kuliah itu akan ditanggung negara sesuai perintah UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui skema BOPTN (biaya operasional PTN). Penentuan bagi mahasiswa yang dibebaskan membayar uang kuliah dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh PTN melalui jalur undangan tersebut, dan bukan ditentukan sebelum dinyatakan lulus.
Jalur masuk lain yang disoroti adalah seleksi bersama masuk PTN (SBM PTN). Disesalkan bahwa nilai unas dan nilai rapor tidak dipertimbangkan sebagai salah satu penentu kelulusan. Dinilai pula, pada jalur SBM PTN masih ada percaloan, bocornya soal sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Padahal, justru yang sering terjadi kebocoran dan beredar jawaban melalui SMS dan BBM adalah soal-soal unas. Hampir tidak ada kasus yang besar dan sistematis tentang kebocoran soal SBM PTN (dulu jalur tulis nasional bernama SNM PTN, SPMB, UMPTN, Skalu, Perintis, dan nama sejenisnya). 
Pelaksanaan ujian tulis nasional (SBM PTN, dan nama sejenisnya) masih merupakan jalur terbaik, kredibel, akuntabel dari berbagai jalur masuk perguruan tinggi. Bahkan, ini merupakan jalur tes tulis terbaik dari berbagai tes tulis di negeri ini, seperti tes unas dan tes CPNS. Semua orang pasti akan mengakui bahwa yang lulus melalui tes tulis nasional ini adalah putra-putri terbaik yang pantas mendapatkan kursi untuk belajar di PTN.
Pelaksanaan ujian tulis nasional ini juga jauh dari percaloan. Panitianya terpusat, bukan dilaksanakan setiap PTN. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku dapat memasukkan seseorang melalui jalur tulis nasional ini, pasti itu spekulan belaka. Penentuan kelulusan di pusat pun hanya dihadiri rektor langsung dari masing-masing PTN. 
Tentang masalah kuota yang terbatas pada jalur tes tulis nasional adalah suatu keniscayaan dari terbatasnya daya tampung di PTN, sekitar 10 persen. Peminatnya 10 kali lipat. Ini fenomena seluruh dunia, dan bahkan di Amerika Serikat sekalipun tidak 100 persen penduduknya berkesempatan dan mengenyam pendidikan tinggi. Hampir mustahil mencanangkan wajib belajar hingga perguruan tinggi di PTN.
Seleksi mahasiswa baru lain yang ada di PTN adalah jalur mandiri. Dikatakan, mekanisme pemilihannya dibuat ranking berdasar jumlah bayaran. Tuduhan ini jelas sama sekali tidak benar, karena tidak terdapat satu PTN pun yang mengeluarkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasar besar-besaran jumlah sumbangan yang diberikan. Logika sederhananya saja, jika terdapat kebijakan tersebut, tentu banyak mahasiswa di PTN dari kelompok anak-anak pengusaha dan konglomerat. Nyatanya hal tersebut tidak ada di PTN mana pun. 
Untuk membuktikan bahwa penerimaan jalur mandiri tidak berdasar besaran sumbangan yang diberikan adalah banyak calon mahasiswa yang diterima dengan menuliskan sumbangan minimal. Sebaliknya, banyak calon mahasiswa yang tidak diterima, padahal menuliskan jumlah sumbangan yang jauh di atasnya. Selain itu, dengan pemberlakuan UKT tersebut, besaran uang kuliah yang dapat ditarik PTN tidak boleh melebihi apa yang ditentukan Mendikbud. Dengan demikian, tidak benar bahwa di PTN, apalagi pada tahun akademik 2013 ini, terdapat jor-joran sumbangan pendidikan agar dapat diterima sebagai mahasiswa di PTN.
PTN dari dulu dan sampai sekarang adalah medan kawah candradimuka tempatnya menggodok para pemimpin dan calon pemimpin negeri ini. Integritas PTN tentu masih menjadi hal utama dalam penyelenggaraannya. Jika terdapat PTN yang sudah keluar dari khittah-nya, mari kita sama-sama mengingatkan dengan cara yang elegan dan tidak dengan menggeneralisasi. Wallahu a'lam bi shawab.

M Hadi Shubhan ;   
Sekretaris Universitas Airlangga
JAWA POS, 03 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

Harapan Baru dari UU Dikti


PENGELOLA perguruan tinggi (PT) akan memasuki era baru dengan telah diundangkannya UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada 10 Agustus 2012. Alas hukum ini memberikan harapan baru, terutama tentang jaminan aksesabilitas masyarakat kurang mampu dalam mengenyam pendidikan di PT serta jaminan otonomi keilmuan PT dengan memberikan status dalam bentuk PT negeri badan hukum (PTN BH).

UU Dikti ini bukan "reinkarnasi" dari UU BHP (UU No 9 Tahun 2009) yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Tapi, UU Dikti merupakan pengaturan yang mengarah pada pemberian kesempatan yang luas bagi si kurang mampu yang berkualifikasi kemampuan akademik yang sesuai standar sebagai mahasiswa PT. Selain itu, UU ini memberikan kepastian mengenai jaminan kemandirian kampus dalam mengekspresikan kebebasan akademiknya, dan mengelola kampus yang bebas dari intervensi dan kooptasi penguasa.

Dana "BOS" PT

 Isu pendidikan tinggi yang paling seksi dalam beberapa tahun terakhir ini adalah mahalnya biaya kuliah, baik di PTN maupun PTS. Akibatnya, akses masuk bagi calon mahasiswa miskin menjadi sempit.

 Isu mahalnya biaya ini ada benarnya, tapi ada pula salahnya. Benarnya, karena memang secara faktual terdapat beberapa PTN dan PTS yang memasang tarif mahal untuk fakultas tertentu (antara lain FK, FKG, dan FTI). Biaya operasional minimal di fakultas tersebut memang cukup mahal. Sedangkan tidak benarnya, masih terdapat PTN yang menetapkan biaya murah, bahkan ada PT BHMN di Jawa Timur ini yang masih sangat terjangkau.

 Bagi PTN yang menyelenggarakan FK, FKG, atau FTI, mahalnya biaya operasional pendidikan karena subsidi negara kecil, sehingga biaya yang ditarik dari masyarakat menjadi mahal. Jadi, mahalnya biaya pendidikan FK di PTN bukan karena statusnya yang BHMN. Secara faktual PTN yang non-BHMN justru jauh lebih mahal daripada yang di PT BHMN. (Tentang ini, saya menulis Tentang Otonomi PT, Jawa Pos, 11 Juli 2012).

 Isu mahalnya biaya ini dicarikan solusi dalam UU Dikti. Menurut UU itu, salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi (pasal 6 huruf i). PTN diwajibkan mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi (pasal 74). Pemerintah, pemda, dan/atau PT berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi dengan cara memberikan: beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan (pasal 76).

 Lebih tegas lagi, terdapat payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan biaya operasional, khususnya bagi PTN. Biaya operasional ini dimaksudkan sebagai subsidi dari negara kepada PTN, sebagaimana yang sudah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah dalam bentuk biaya operasional sekolah (BOS). Dengan adanya "BOS-PT" ini PTN akan dibatasi dalam menarik biaya dari masyarakat, karena sebagian besar akan ditanggung negara.

 Jika UU Dikti konsisten dilaksanakan, baik oleh pemerintah dalam bentuk pengucuran "BOS-PT" maupun oleh PTN dalam bentuk penetapan biaya pendidikan yang murah ditarik dari masyarakat, era pendidikan tinggi yang murah tapi berkualitas bukan merupakan utopia lagi. Dengan demikian, UU Dikti patut didukung dan dijaga/dikawal dari gangguan pihak-pihak yang mencoba melakukan judicial review untuk kepentingan komersial pribadi dan kelompoknya, atau kepentingan karena ada sponsor finansial dari pihak ketiga.

Otonomi PTN-BH

 Isu lain yang tidak kalah seksi adalah otonomi PT. Kebebasan akademik dan kebebasan mengelola PT ini lazimnya disebut otonomi PT. UU Dikti memberikan otonomi luas, baik terhadap PTN maupun PTS dengan batas-batas tertentu.

 Wujud kebebasan akademik, khususnya bagi para guru besar (profesor), adalah dinaikkannya usia pensiun menjadi 70 tahun dari 65 tahun. Diharapkan produktivitas para guru besar dalam rangka mencerdaskan bangsa akan meningkat dan lebih lama karena telah dijamin kesejahteraannya oleh negara sampai usia tersebut.

 Otonomi yang lebih luas diberikan UU Dikti terhadap PTN yang berstatus badan hukum (PTN-BH). PTN-BH ini dicikalbakali oleh PT BHMN yang sekarang ada. Nanti PTN lain yang sudah siap menjadi PTN BH dapat mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai PTN BH setelah dievaluasi Mendikbud.

 Cermin otonomi PT yang diberikan terhadap PTN-BH, antara lain, tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri. Juga unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, hak mengelola dana secara mandiri-transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan. Tak kalah penting, wewenang membuka-menyelenggarakan dan menutup program studi.

 Namun, meskipun telah berstatus PTN-BH, aksesabilitas masyarakat kurang mampu tetap berlaku bagi PTN-BH tersebut. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran tentang mahalnya biaya pendidikan.

M Hadi Shubhan
Sekretaris Universitas Airlangga dan Doktor Ilmu Hukum
JAWA POS, 27 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»