Tampilkan postingan dengan label Arbai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arbai. Tampilkan semua postingan

Pendidikan Multikultural

Kita harus lebih toleran, damai, berbelas kasih kepada sesama, dan jangan membiarkan diri penuh kecurigaan (Karen Armstrong).
Keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnik, suku, agama dan bahasa daerah yang menghuni di 17 ribu pulau merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya. Namun, jika kita amati kondisi bangsa saat ini kita sepertinya tidak berdaya dan kurang mampu mengelola perbedaan itu.
Keberagaman pun seakan membawa petaka sebagai akibat dari sekelompok orang yang tidak menghargai perbedaan pandangan. Mereka lebih memilih cara-cara kekerasan dan mengabaikan dialog sebagai solusi konflik. Hal ini perlu perhatian secara cermat oleh pemerintah. Pendidikan harus ikut memberikan andil dalam membentuk masyarakat yang toleransi dan berkeadaban. Sebab itu, pendidikan harus berperan untuk menciptakan masyarakat yang rukun, damai dan berkeadaban. Caranya mengenal pendidikan multikultural bagi anak didik sejak dari awal.
Pendidikan multikultural dalam pandangan Bill Martin dalam Gunadi (2013) adalah keseluruhan isu tentang multikultural memunculkan pertanyaan tentang "perbedaan" yang nampak sudah dilakukan berbagai teori filsafat atau teori sosial. Multikultural lebih dari sekedar tempat bernaung berbagai kelompok yang berbeda, maka harus benar-benar menjadi 'pertemuan' dari berbagai kelompok itu, yang tujuannya untuk membawa pengaruh radikal bagi semua umat manusia untuk sebuah kerukunan.
Kerukunan adalah kata kunci bagi sebuah perdamaian. Kerukunan dalam keberagaman akan membawa negara atau bangsa pada tujuan yang dicita-citakan. Segala sesuatunya tidak akan bermakna apa-apa, jika saja dalam masyarakat tidak bisa hidup damai.
Lalu, James Banks (1997) mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai pendidikan untukpeople of color. Artinya, keberagaman harus mampu dipahami sebagai sebuah anugerah yang datangnya dari Yang Maha Esa. Pemahaman akan keberagaman akan melahirkan sikap "berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah" dalam kehidupan masyarakat.
Meskipun pada saat ini sudah ada pendidikan kewarganegaraan, namun hal ini belum memenuhi semua harapan agar peserta didik memahami bahwa bangsa Indonesia disatukan dari keberagamanan, melalui konsep 'Bhineka Tunggal Ika.'
Jauh hari sebelum Indonesia merdeka, pluralisme itu sudah ada pengakuan, dan masyarakat pun dipertemukan dalam sautu kerukunan. Ini dapat kita jumpai dalam babad Negarakertagama karya penulis Majapahit, Empu Prapanca. Negarakertagama mengisahkan bagaimana Hayam Wuruk dan Patih Gadjah Mada, bahu membahu memberikan perhatian terhadap rakyatnya dan menyokong pluralisme yang ada pada masyarkatnya.
Nurcholish Madjid (2004) menyatakan bagi yang sempat berusaha memahami lebih mendalam, ungkapan Bhineka Tunggal Ika gubahan Empu Tantular itu dimaksudkan sebagai pengakuan positif kepada keanekaragaman orientasi keagamaan dalam masyarakat. Karena hakikat dan tujuan semuanya itu satu dan sama, yaitu berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbuat baik kepada sesama makhluk, tan hana dharma mangroa, tidak ada jalan kebaikan yang mendua dalam tujuan.
Kemudian, penanaman pendidikan multikultural pada anak-anak didik sejak dini dan pada pendidikan dasar dan menengah ibarat menabur benih perdamaian. Benih-benih perdamaian yang ditanamkan pada anak didik sangat penting terutama aspek-aspek belas kasih. Jika dari dini ditanamkan ini akan berdampak sangat panjang bagi terciptanya kerukunan ke depan. Seperti yang diingatkan oleh Karen Amstrong di paragrap pembuka tulisan di atas.
Oleh sebab itu, sekolah atau pihak berwenang mengelola pendidikan sudah saatnya memasukan pendidikan multikultural ini dalam pembalajarannya di kelas. Alasannya pun sangat logis. Karena sekolah dan ruang kelas adalah representasi dari masyarakat Indonesia dalam skala kecil.
Pemahaman anak didik dari awal tentang perbedaan suku, agama, ras diharapkan mampu menumbuh-kembangkan toleransi, sikap saling menghargai dan memahami orang lain yang ada di sekitarnya. Adanya pemahaman bahwa orang tidak seragam, suku, agama, dan keyakinan hidup oleh anak didik akan mengantarkan mereka kepada sikap tan hana dharma mangroa yakni, berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbuat baik kepada sesama makhluk.
Dengan adanya pendidikan multikultural diharapkan anak didik mampu memiliki pemahaman, bahwa negara atau daerah tempat tinggal mereka adalah "rumah yang teduh untuk semua." Tidak boleh ada lagi suku bangsa, ataupun individu yang harus terusir dari rumahnya, atau harus menggungsi karena perbedaan keyakinan, gender, ras, ataupun suku.
Pendidikan sebagai rekayasa sosial harus mampu mengarahkan dan menempatkan nilai-nilai kemajemukan bangsa Indonesia pada fungsi dan peran masing-masing individu. Reformasi yang telah mengilhami kebebasan setiap orang dalam bernegara dan berbangsa tidak boleh kebablasan. Etika dan budaya ketimuran kita tidak boleh terkikis dan hanyut dibawa arus globalisasi.
Sebagai penutup, kemajemukan yang ada dalam masyarakat Indonesia apabila dapat dikelola dengan baik merupakan suatu potensi yang cukup besar bagi kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia ke depan. Karenanya sangat relevan jika kita mampu memberdayakan kemajemukan itu sejak dari dini, yaitu melalui pendidikan multikultural. Semoga

Arbai  ;   
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 Kemendiknas di MM UGM, Yogyakarta
SUARA KARYA, 14 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Guru Masih Terbelit dengan Persoalan

Berbagai persoalan masih membelit guru, baik guru honorer, PNS dan guru bersertifikasi, meskipun reformasi sudah berjalan 15 tahun di negeri ini. Guru honorer misalnya masih saja terbelit dalam ketidakpastian nasib. Apabila dibandingkan dengan nasib guru PNS dan sudah mengikuti sertifikasi, nasib guru honorer sungguh memprihatinkan.

Lebih miris lagi, kesejahteraan guru honorer pun masih kalah jauh bila dibandingkan dengan gaji seorang buruh kasar. Bahkan masih ada guru honorer yang gajinya tidak lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Termasuk, pembayaran honor itu pun tidak tepat waktu. Alasan keterlambatan yang sangat lumrah sekarang adalah menunggu cairnya dana biaya operasional sekolah (BOS).

Dari segi kuantitas, jumlah guru honorer di Indonesia saat ini tidaklah sedikit. Guru yang bernaung dibawah madrasah dengan segala tingkatan, misalnya mencapai 650.809 guru, dan 80 persen di antaranya berstatus non PNS (Republika, Jumat, 3 Mei 2013). Beban tugas seorang guru honorer pun tidak jauh berbeda dengan guru PNS. Namun, soal kesejahteraan, fasilitas yang dimiliki jangan dibandingkan ataupun dipertanyakan, kalah jauh. Di beberapa daerah tidak sedikit pula mereka terpaksa harus turun ke jalan menjadi tukang ojek memperjuangkan nasibnya untuk memenuhi kebutuhan dapur.

Namun, perhatian terhadap mereka kurang memadai. Ada guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun tetapi tidak diperhatian untuk menjadi PNS. Kepada siapakah mereka harus mengadukan nasibnya, padahal masalah itu sudah menjadi rahasia umum. Sementara mereka yang cerdik, pintar menjilat dan dekat dengan kekuasaan akan meraup keuntungan. Namun, mereka yang polos-polos saja, terabaikan. 

Meski sudah belasan tahun mengajar, nasib guru honorer di "belantara" era otonomi dan belenggu kekuasaan ini, masih saja terpuruk. Hal ini semakin menguatkan bahwa guru honorer memang "seorang pejuang tanpa tanda jasa."

Setali tiga uang nasib guru PNS dan guru bersertifikasi pun hampir sama meskipun mereka ini diuntungkan karena sudah menjadi PNS dan menyandang sertifikasi. Satu hal yang hampir selalu dialaminya adalah, keterlambatan pembayaran dan ketidakpastian pembayaran sudah lumrah dialami oleh guru PNS dan guru bersertifikasi. Jika pada tahun sebelumnya sertifikasi dikelola di daerah sering sekali mengalami keterlambatan pembayaran, maka pada tahun 2013 ini pengelolaannya diambil alih oleh pusat.

Itu pun diduga tidak akan jauh berbeda, dihantui keterlambatan penerimaan honor sertifikasit. Bahkan di antaranya mereka terbersit kecemasan dan kecemaasan itu semakin meningkat karena sertifikasi mereka ada yang diterima sebagian dan ada pula yang dipotong. Alasan yang muncul, karena data yang telah mereka isi dan kirimkan dari daerah secara online ternyata tidak dapat diverifikasi di Kemdikbud. Saling tuding pun tak dapat dihindarkan, namun ketiban sialnya tetap guru.

Kemdikbud menyalahkan guru, sementara guru sertifikasi telah merasa yakin dengan pemenuhan persyaratan yang diminta. Usut punya usut, rupa-rupanya UKG online yang tahun lalu bermasalah belum bisa juga diatasi dan hal itu tidak dijadikan pembelajaran bagi Kemdikbud. Lagi-lagi teknologi menjadi penyebabnya. Guru yang seharusnya menerima tunjangan sertifikasi harus menerima pil pahit. Mereka tidak mempunyai SK untuk dibayarkan tunjangan sertifikasinya. Mereka inipun akhirnya resah dan panik.

Padahal, lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang di dalamnya memuat usaha untuk menata dan memperbaiki mutu guru Indonesia. Namun, pemberian tunjangan sertifikasi sebagaimana amanah dari UU seringkali mengalami permasalahan. Sejak dari berbelit-belitnya sistem birokrasi, terjadinya penundaan pencairannya dan yang saat ini verifikasi yang mengalami kendala.

Pun pada tahun ini mengenai srtifikasi itu persyaratannya di tambah. Jika pada tahun sebelumnya guru yang mengambil jam tambahan di sekolah yang tidak sama jenjangnya dan mengajar bukan pada bidang studi yang relevan masih diakui, maka pada tahun ini hal itu tidak berlaku. Sehingga, menimbulkan masalah baru lagi bagi guru yang sudah sertifikasi. Mereka dinyatakan tidak memiliki jam mengajar yang cukup di sekolahnya.

Kemudian, kisruh pengelolaan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru akan berpengaruh terhadap motivasi dan kinerja mereka. Seperti disebutkan oleh berbagai pakar bahwa peningkatan kinerja seseorang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal bersumber pada diri individu guru itu sendiri, sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang datang dari luar. Tunjangan sertifikasi merupakan salah satu contoh faktor eksternal yang berpengaruh terhadap kinerja guru. Apabila penyalurannya sarat masalah, ini akan berdamapak pada semangat guru dalam mengajar dan menjalakan tugasnya.

Melihat nasib guru honorer maupun guru PNS, masih belum terkelola dengan baik. Sudah saatnya Kemdikbud mengevaluasi dan memberikan solusi yang memihak kepada para guru tersebut. Untuk guru honorer jangan biarkan mereka berkubang dalam penderitaan. Kemudian para guru honorer yang telah belasan tahun mengabdi tidak boleh luput dari pendataan. Keadilan harus berlaku untuk semua dan nurani kejujuran haruslah diutamakan dalam mengelola mereka.

Terakhir harapannya, pengelolaan tunjangan sertifikasi harus sesuai dengan harapan para guru, agar kualitas pendidikan semakin baik. Sebagaimana tujuan diberikannya tunjangan sertifikasi yang diamanahkan UU yaitu, menata dan memperbaiki mutu guru yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan.

Arbai ;    
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2
Kemendiknas di MM UGM, Yogyakarta
SUARA KARYA, 24 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Nilai Ujian Nasional Bahasa Indonesia

Hasil ujian nasional tingkat SMA/K dan sederajat telah diumumkan. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, persentase kelulusan ujian nasional SMA dan sederajat tahun ini mencapai 99,4 persen. Ini berarti hanya 0,52 siswa peserta UN yang tidak lulus. Namun juga ada suatu hal yang mencengangkan, yaitu ada 24 SMA dan sederajat dengan tingkat kelulusan nol persen.

Pun ada yang lebih menarik lagi dari hasil UN kali ini, yakni mengenai nilai bahasa Indonesia. Nilai UN mata pelajaran bahasa Indonesia pada siswa jurusan bahasa tingkat SMA lebih rendah daripada nilai UN siswa jurusan IPA dan IPS. Hal ini tentunya menjadi sebuah ironi dan menjadi tanda tanya besar.

Berdasarkan logika dan bidang yang ditekuni, nilai bahasa Indonesia siswa jurusan bahasa semestinya lebih tinggi daripada nilai siswa jurusan IPS dan IPA. Pernyataan ini didasari fokus keilmuan yang ditekuni oleh siswa yang bersangkutan. Namun kenyataannya tidaklah begitu.

Rendahnya nilai UN bahasa Indonesia ini patut menjadi catatan bagi Kemdikbud dan para guru yang mengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. Guru bahasa Indonesia harus mau mengevaluasi dan mengoreksi diri agar tahun depan nilai bahasa Indonesia bisa ditingkatkan.

Nilai UN bahasa Indonesia yang rendah bukan hanya kali ini terjadi. Hasil UN pada 2012 juga menunjukkan bahwa 25 persen siswa jurusan bahasa tidak lulus mata pelajaran bahasa Indonesia. Sedangkan siswa jurusan IPS yang tidak lulus mata pelajaran ini hanya 19 persen, dan siswa IPA hanya 12 persen.

Lalu, apa penyebab rendahnya nilai UN bahasa Indonesia ini? Ada beberapa penyebab. Di antaranya, pertama, adanya pandangan dari para siswa bahwa bahasa Indonesia kalah pamor atau kalah kelas dibanding mata pelajaran lain. Dengan adanya pandangan seperti itu, minat dan keinginan siswa untuk mempelajari bahasa Indonesia menurun. Rendahnya minat dan keinginan siswa berakibat pada keseriusan mereka dalam belajar bahasa Indonesia.

Kedua, rendahnya kemampuan membaca di kalangan siswa juga ikut mempengaruhi rendahnya nilai bahasa Indonesia, karena soal UN bahasa Indonesia banyak dalam bentuk teks bacaan yang sifatnya analisis dan pemahaman. Ini menuntut kecakapan siswa dalam membaca dan bernalar. Namun kemampuan membaca itulah yang kurang dimiliki para siswa kita.

Survei Progress in International Reading and Literacy Study (PIRLS) telah dilakukan oleh International Study Center-Boston College USA, yang bertujuan mengukur mutu pendidikan suatu negara, khususnya dalam kemampuan membaca. Dari studi tersebut, rata-rata nilai anak Indonesia untuk kemampuan membaca pada 2011 masih jauh di bawah rata-rata dunia, yaitu pada angka 33, sedangkan rata-rata dunia adalah 55. Jadi, tidak perlu heran jika nilai bahasa Indonesia rendah. Sebab, kemampuan anak-anak kita dalam membaca juga masih rendah.

Ketiga, guru yang mengajarkan bahasa Indonesia merangkap mengajar untuk seluruh pengajaran bidang bahasa. Misalnya, guru bahasa Indonesia harus mengajarkan puisi dan berbagai hal lainnya yang masuk dalam pelajaran bahasa Indonesia. Padahal bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi sangat berbeda dengan bahasa Indonesia sebagai sebuah ilmu pengetahuan. Dengan adanya guru yang mengajarkan seluruh aspek mata pelajaran bahasa Indonesia, dengan sendirinya bahasa Indonesia yang diajarkan tidak mendalam.

Menurut guru besar Suhardi, adanya guru bahasa Indonesia yang merangkap mengajar puisi, sastra, jurnalistik, dan lainnya berakibat pembelajaran bahasa Indonesia sebagai sebuah ilmu pengetahuan tidak utuh. Yang dibahas hanya sebatas elementer atau hanya sebatas pengetahuan informatif.

Keempat, penguasaan bahasa Indonesia sebagai sebuah ilmu pengetahuan oleh guru masih rendah. Dengan demikian, dalam proses transfer pengetahuan, yang terjadi masih sebatas hal teoretis. Guru belum memiliki keterampilan dan kemampuan dalam mengaplikasikan ilmu bahasa dalam kegiatan pembelajaran.

Melihat beberapa penyebab rendahnya nilai bahasa Indonesia setiap tahun, berbagai pihak harus terus berupaya meningkatkan kemampuan guru bahasa Indonesia. Pelatihan dan pengembangan ilmu pengetahuan guru bahasa Indonesia harus terus digenjot agar kasus rendahnya nilai bahasa Indonesia tidak terus berulang setiap tahun.

Selanjutnya, rendahnya nilai UN bahasa Indonesia ini juga harus menjadi renungan kita semua, bukan hanya membebankan pada tanggung jawab guru bahasa Indonesia semata. Bahasa Indonesia harus dipakai oleh setiap orang. Kata lainnya, bahasa Indonesia harus dimartabatkan dan digunakan secara benar oleh semua pihak dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semua pihak ikut bertanggung jawab dalam mencintai bahasa Indonesia, diharapkan siswa pun ikut mencontoh, yang pada akhirnya akan menumbuhkan minat di kalangan siswa untuk mempelajari bahasa Indonesia lebih serius. Keterampilan dan kemampuan siswa akan terlahir jika mereka telah jatuh hati pada pelajaran bahasa Indonesia.

 Siswa juga harus digalakkan untuk gemar membaca. Dengan adanya kegemaran  membaca, diharapkan kemampuan mereka dalam membaca akan meningkat. Dengan adanya kemauan membaca yang tumbuh dari dalam diri siswa, hal itu akan mengasah cara berpikir mereka. Dengan demikian, ketika dihadapkan pada soal teks bacaan, mereka tidak akan menemui hambatan. Sebagai penutup, bukankah bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa Indonesia. Karena itu, jangan biarkan identitas itu lekang oleh arus zaman.

Arbai  
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di MM UGM, Yogyakarta
TEMPO.CO, 30 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Otonomi Pendidikan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013, berdasarkan surat ederan Menteri Pendidikan No 080/MPK.F/LL/2013 mengambil tema, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Tema itu terasa sangat paradoks. Penyebabnya, silang sengkarutnya wajah pendidikan kita saat ini. Satu di antaranya kisruh ujian nasional (UN).

Permasalahan distribusi soal, soal yang tertukar, tidak cukup lembaran soal dan harus difotokopi di luar, kertas jawaban berkualitas rendah dan lain-lainnya, hanya beberapa persoalaan yang mengemuka dalam pelaksanaan UN kali ini, khususnya di 11 provinsi di Indonesia Tengah. Parahnya lagi, UN harus ditunda di 30 kabupaten di Sumatera Utara. Pertanyaannya, di manakah kualitas dan akses berkeadilan itu, kalau UN-nya saja silang sengkarut?

Adanya kisruh UN ini semakin menambah sentimen negatif masyarakat terhadap kinerja Kemendikbud. UN yang sejak awal banyak diperdebatkan akan semakin disorot. Ini bisa membuat masyarakat semakin meragukan pengelolaan pendidikan.

Selanjutnya, atas berbagai kisruh UN 2013, Kemendikbud seharusnya mau mengevaluasi diri, termasuk UN SD yang dilaksanakan pada 6-8 Mei. Namun, bagaimanapun, kisruh UN sempat mendatangkan kecemasan bagi pesertanya. Casbarro J (2005) menyebutkan bahwa manifestasi kecemasan ujian terwujud sebagai kolaborasi dan perpaduan tiga aspek yang tidak terkendali dalam diri individu, yaitu manifestasi kognitif, afektif, dan perilaku motorik.

Manifestasi kognitif yang terwujud dalam bentuk ketegangan pikiran siswa, sehingga membuat siswa sulit konsentrasi, kebingungan menjawab soal dan mengalami mental blocking. Kemudian, manifestasi afektif, yang diwujudkan dalam perasaan yang tidak menyenangkan seperti khawatir, takut dan gelisah yang berlebihan. Terakhir, perilaku motorik bisa tidak terkendali, yang terwujud dalam gerakan tidak menentu seperti gemetar, sering merasa ingin ke belakang dan sebagainya.

Dalam keadaan siswa dilanda kecemasan, kemampuan maksimal tidak akan keluar. Karena, konsentrasi mereka tidak secara total. Kondisi siswa seperti ini berakibat pada rendahnya capaian hasil pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam menghadapi UN khususnya SD, pihak Kemendikbud sepantasnya terbuka dan mengevaluasi diri terhadap apa pun yang terjadi.

Selanjutnya, kisruh UN ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Penyebabnya, reformasi pengelolaan pendidikan tidak disertai reformasi mental penyelenggaranya, yang masih mempunyai mindset lama dengan kacamata kudanya.

Meminjam istilahnya, Rhenald Kasali bahwa pendidikan di Indonesia tidak menghasilkan pribadi yang unggul, yang minim DNA perubahan. Para pejabat penyelenggara pendidikan belum mempunyai jiwa OCEAN yaitu, openness to experience (keterbukaan pikiran), conscientousness(keterbukaan hati dan telinga), extrovertion (keterbukaan terhadap penderitaan rakyat), agreeableness  (keterbukaan terhadap kesepakatan),  dan neuruticism (keterbukaan terhadap tekanan-tekanan).

Padahal, untuk mengelola pendidikan di abad 21 yang semakin kompleks dibutuhkan orang-orang berjiwa OCEAN seperti disebutkan oleh Rhenald Kasali. Dibutuhkan orang-orang yang luar biasa (extra ordinary people) untuk membawa pendidikan yang bisa menjemput masa depan. Jika tidak jadilah pendidikan kita, bak tarian poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), meminjam istilahnya Megawati.

Apalagi melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, hal ini sudah seringkali menjadi pembahasan banyak pihak. Kondisi heterogen ini tidak akan mampu dibawa pada satu aturan yang seragam. Artinya, pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan UN perlu dipertimbangkan. Keunikan daerah beserta karakteristik seluruh penghuninya seharusnya diakomodasikan melalui sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan hanya sesuai kehendak Jakarta. Kita diingatkan pepatah lama, "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Kearifan lokal seharusnya menjadi satu pijakan untuk menentukan sistem yang akan diterapkan. Bukannya memaksakan satu sistem yang baku yang terus diyakini akan sukses membawa pendidikan ini kepada visi yang dicita-citakan.

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bisa ditempuh dengan cara-cara yang berbeda. Tidak harus dengan cara yang monoton dan seragam dari Sabang sampai Meurauke. Secara logika saja, hal tersebut tidaklah mungkin. Sebagai bahan perenungan, siswa yang ada di pucuk pegunungan Jaya Wijaya (Papua) tidaklah bisa diperlakukan sama dengan siswa yang ada di Jakarta. Siswa di Papua tidak bisa setiap hari menemukan gurunya yang siap berada di kelasnya, tidak setiap siswa pula mampu membeli buku-buku pelajaran, dan bahkan setiap hari mereka harus melewati jalanan yang becek dan berlumpur untuk mencapai sekolahnya.

Dengan sistem pendidikan yang terpusat di Jakarta, merupakan bentuk pengingkaran atas keunikan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Potensi yang ada di berbagai daerah seharusnya dioptimalkan dengan cara memberdayakan daerah. Ini lebih masuk akal. Alasannya pun logis. Di samping untuk efektivitas pelaksanaannya juga bisa menekan anggaran. Karena, untuk saat ini, anggaran UN lebih besar dihabiskan untuk operasional. Dengan memperpendek rantai koordinasi, dengan sendirinya memangkas jalur birokrasi.

Sistem pendelegasian wewenang juga akan menggerakkan roda usaha yang ada di daerah. Sehingga, uang yang beredar di daerah pun semakin meningkat jumlahnya. Tidak seperti sekarang semua ditentukan di Jakarta. Dengan sendirinya daerah hanya sebagai penonton. Namun, ketika bermasalah, merekalah yang kena getahnya (ora mangan nangkane, keno pulute). Kalau pendidikan/UN tidak ada pendelegasian ke daerah, tema Hardiknas, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan," hanyalah sebagai pemanis kata. Atau, "bertanam tebu di bibir." Nah! 

Arbai  ;  
Pendidik, Mahasiswa S2 Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA, 11 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Kontroversi Kurikulum 2013


Perubahan kurikulum pada 2013 ini sedikit banyak membawa "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pendidik. Adanya pro dan kontra dalam menyikapi perubahan kurikulum ini merupakan cerminan dari dinamika pikiran masyarakat yang jamak. Pun demikian tampaknya Kemendikbud mempunyai keputusan final bahwa Kurikulum 2013 tetap dilaksanakan pada awal Tahun Ajaran Baru 2013/2014. Alasannya, yang paling santer kita dengar adalah karena tuntutan zaman.

Sejak Indonesia merdeka, sudah 10 kali perubahan kurikulum dilakukan oleh Kemendikbud, sejak Rencana Pembelajaran tahun 1947 hingga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006. Apabila jadi dilaksanakan, Kurikulum 2013 adalah yang ke-11 kalinya. Apabila kita rata-ratakan maka setiap 6 atau 7 tahun terjadi pergantian kurikulum. Mungkin ini hanya terjadi di Indonesia saja.

Memasuki era reformasi - yang melahirkan kebebasan luar biasa -, euforia pada pengelolaan pendidikan pun tak tertahankan. Sehingga, lahirlah dua buah kurikulum, tahun 2004 dan tahun 2006. Pada masa ini, arah tujuan kurikulum kurang jelas, karena semua dianggap penting sebagaimana kita lihat begitu banyaknya mata pelajaran yang dibebankan kepada anak. Tidak mengherankan, tas anak-anak sekolah penuh dengan buku-buku. Syarat beban, begitulah tepatnya.

Disebutkan dalam Kurikulum 2013 ini bahwa sistem penilaian akan menekankan pada proses belajar anak. Pun demikian tidak pada sistem ujian nasional (UN). Ada sesuatu yang aneh bin ajaib, kurikulum berubah. UN masih tetap dijadikan "dewa" oleh Kemendikbud. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya dan yang akan datang sebetulnya masih memiliki nafas yang sama, adanya ujian yang terstandarisasi, yaitu UN.

Kebijakan masih mempertahankan angka-angka dalam menentukan kelulusan seorang anak adalah parameter semu untuk mengukur keberhasilan seorang anak. Nyatanya, anak-anak yang memiliki nilai ujian nasional belum tentu mampu masuk dan menembus perguruan tinggi. Kenyataan pahit lainnya yang harus kita terima adalah anak-anak kita masih memiliki kompotensi rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Kontroversi selanjutnya adalah penghapusan pelajaran TIK (teknologi komputer) untuk tingkat SMP, dengan alasan TIK diintegrasikan pada seluruh mata pelajaran. Asumsi dasar bahwa para guru di lapangan sudah menguasai kemampuan TIk semua, hal ini sedikit keliru. Sebagaimana tes Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang baru-baru ini dilaksanakan menunjukan bahwa tidak semua guru melek TI (teknologi informasi). Keluhan dalam UKG yang paling banyak kita dengar adalah guru masih tidak paham menggunakan teknologi alias gaptek (gagap teknologi). Tapi, mengapa ini diabaikan begitu saja?

Lalu, kontroversi lainnya terkait pengabaian pelajaran Bahasa Inggris pada anak SD. Ini terasa asing dan bertolak belakang dengan tuntutan masa depan. Padahal, era persaingan ke depan semakin ketat, membutuhkan anak yang mampu menguasai bahasa asing.

Kalaupun Bahasa Inggris dikhawatirkan akan menyebabkan berkurangnya kecintaan anak terhadap bahasa ibunya ataupun Bahasa Indonesia, tentunya harus disertai dengan alasan yang ilmiah dan didasarkan pada hasil penelitian. Kita tidak boleh bertindak berdasarkan suatu asumsi.

Banyak hal yang harus dicermati dalam kurikulum baru ini. Salah satunya masalah UN. Sudah seharusnya pendidikan yang terjebak kepada angka-angka tidak lagi dipertahankan. UN tidak mengarahkan anak untuk menjadi seorang pemikir. Anak-anak dibiasakan dengan soal pilihan yang jawabannya sudah tersedia. Soal seperti itu membatasi anak untuk bebas dalam menuangkan apa yang ada dalam pikirannya.

Sehingga, anak-anak menjadi kaku, ujung-ujungnya berimbas terhadap rendahnya daya nalar mereka dan kemampuan berpikir analitisnya. Mengapa kita tidak mencoba menekankan pada pembelajaran yang memfokuskan kemampuan anak untuk berpikir tingkat tinggi dan kasmaran terhadap pengetahuan? (Baca: Kasmaran Berilmu Pengetahuan)

UN boleh saja dilaksanakan, namun bukan jadi patokan satu-satunya dalam menentukan kelulusan anak. Hanya untuk mengukur secara nasional kemampuan semua peserta didik pada tiap-tiap jenjangnya, sehingga pemerintah dapat melihat peta kemampuan lulusan di berbagai daerah, dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan, dan kesenjangan lain yang mungkin masih bisa terlihat dari hasil yang didapatkan dari kegiatan ini. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membenahi segala kekurangan atau kesenjangan yang ada agar setiap daerah bisa memiliki delapan standar nasional pendidikan yang sama.

Kompotensi guru tidak boleh diabaikan. Tak dapat dipungkuri, hasil UKA dan UKG baru-baru ini menunjukkan bahwa guru-guru kita masih rendah pada kompotensi pedagogis dan profesionalnya. Hal ini tidak boleh luput dari perhatian. Dalam kurikulum baru, guru masih tetap tokoh utama yang akan memainkan perannya di lapangan. Oleh karena itu, perbaikan kemampuan guru harus seiring sejalan dengan perubahan kurikulum.

Akhirnya marilah kita kembalikan pendidikan kepada makna sebenarnya. Seperti apa yang dikatakan oleh Paulo Freire yang menekankan bahwa pendidikan seharusnya merupakan a practice of freedom atau praktik pembebasan, di mana secara sederhana dapat diartikan bahwa pendidikan dapat memberikan nilai-nilai yang membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan. Atau dengan kata lain pendidikan tidak harus mengungkung anak dengan suatu sistem yang baku. Anak harus diberikan "kebebasan" untuk menggali potensi dirinya. Harapannya perubahan kurikulum kali ini benar-benar bermakna dan membawa perubahan pada wajah pendidikan Indonesia. Semoga.

Arbai ;  
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 Kemendiknas di MM UGM, Program Manajemen Kepengawasan Kependidikan
SUARA KARYA, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»