Otonomi Pendidikan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013, berdasarkan surat ederan Menteri Pendidikan No 080/MPK.F/LL/2013 mengambil tema, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Tema itu terasa sangat paradoks. Penyebabnya, silang sengkarutnya wajah pendidikan kita saat ini. Satu di antaranya kisruh ujian nasional (UN).

Permasalahan distribusi soal, soal yang tertukar, tidak cukup lembaran soal dan harus difotokopi di luar, kertas jawaban berkualitas rendah dan lain-lainnya, hanya beberapa persoalaan yang mengemuka dalam pelaksanaan UN kali ini, khususnya di 11 provinsi di Indonesia Tengah. Parahnya lagi, UN harus ditunda di 30 kabupaten di Sumatera Utara. Pertanyaannya, di manakah kualitas dan akses berkeadilan itu, kalau UN-nya saja silang sengkarut?

Adanya kisruh UN ini semakin menambah sentimen negatif masyarakat terhadap kinerja Kemendikbud. UN yang sejak awal banyak diperdebatkan akan semakin disorot. Ini bisa membuat masyarakat semakin meragukan pengelolaan pendidikan.

Selanjutnya, atas berbagai kisruh UN 2013, Kemendikbud seharusnya mau mengevaluasi diri, termasuk UN SD yang dilaksanakan pada 6-8 Mei. Namun, bagaimanapun, kisruh UN sempat mendatangkan kecemasan bagi pesertanya. Casbarro J (2005) menyebutkan bahwa manifestasi kecemasan ujian terwujud sebagai kolaborasi dan perpaduan tiga aspek yang tidak terkendali dalam diri individu, yaitu manifestasi kognitif, afektif, dan perilaku motorik.

Manifestasi kognitif yang terwujud dalam bentuk ketegangan pikiran siswa, sehingga membuat siswa sulit konsentrasi, kebingungan menjawab soal dan mengalami mental blocking. Kemudian, manifestasi afektif, yang diwujudkan dalam perasaan yang tidak menyenangkan seperti khawatir, takut dan gelisah yang berlebihan. Terakhir, perilaku motorik bisa tidak terkendali, yang terwujud dalam gerakan tidak menentu seperti gemetar, sering merasa ingin ke belakang dan sebagainya.

Dalam keadaan siswa dilanda kecemasan, kemampuan maksimal tidak akan keluar. Karena, konsentrasi mereka tidak secara total. Kondisi siswa seperti ini berakibat pada rendahnya capaian hasil pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam menghadapi UN khususnya SD, pihak Kemendikbud sepantasnya terbuka dan mengevaluasi diri terhadap apa pun yang terjadi.

Selanjutnya, kisruh UN ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Penyebabnya, reformasi pengelolaan pendidikan tidak disertai reformasi mental penyelenggaranya, yang masih mempunyai mindset lama dengan kacamata kudanya.

Meminjam istilahnya, Rhenald Kasali bahwa pendidikan di Indonesia tidak menghasilkan pribadi yang unggul, yang minim DNA perubahan. Para pejabat penyelenggara pendidikan belum mempunyai jiwa OCEAN yaitu, openness to experience (keterbukaan pikiran), conscientousness(keterbukaan hati dan telinga), extrovertion (keterbukaan terhadap penderitaan rakyat), agreeableness  (keterbukaan terhadap kesepakatan),  dan neuruticism (keterbukaan terhadap tekanan-tekanan).

Padahal, untuk mengelola pendidikan di abad 21 yang semakin kompleks dibutuhkan orang-orang berjiwa OCEAN seperti disebutkan oleh Rhenald Kasali. Dibutuhkan orang-orang yang luar biasa (extra ordinary people) untuk membawa pendidikan yang bisa menjemput masa depan. Jika tidak jadilah pendidikan kita, bak tarian poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), meminjam istilahnya Megawati.

Apalagi melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, hal ini sudah seringkali menjadi pembahasan banyak pihak. Kondisi heterogen ini tidak akan mampu dibawa pada satu aturan yang seragam. Artinya, pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan UN perlu dipertimbangkan. Keunikan daerah beserta karakteristik seluruh penghuninya seharusnya diakomodasikan melalui sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan hanya sesuai kehendak Jakarta. Kita diingatkan pepatah lama, "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Kearifan lokal seharusnya menjadi satu pijakan untuk menentukan sistem yang akan diterapkan. Bukannya memaksakan satu sistem yang baku yang terus diyakini akan sukses membawa pendidikan ini kepada visi yang dicita-citakan.

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bisa ditempuh dengan cara-cara yang berbeda. Tidak harus dengan cara yang monoton dan seragam dari Sabang sampai Meurauke. Secara logika saja, hal tersebut tidaklah mungkin. Sebagai bahan perenungan, siswa yang ada di pucuk pegunungan Jaya Wijaya (Papua) tidaklah bisa diperlakukan sama dengan siswa yang ada di Jakarta. Siswa di Papua tidak bisa setiap hari menemukan gurunya yang siap berada di kelasnya, tidak setiap siswa pula mampu membeli buku-buku pelajaran, dan bahkan setiap hari mereka harus melewati jalanan yang becek dan berlumpur untuk mencapai sekolahnya.

Dengan sistem pendidikan yang terpusat di Jakarta, merupakan bentuk pengingkaran atas keunikan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Potensi yang ada di berbagai daerah seharusnya dioptimalkan dengan cara memberdayakan daerah. Ini lebih masuk akal. Alasannya pun logis. Di samping untuk efektivitas pelaksanaannya juga bisa menekan anggaran. Karena, untuk saat ini, anggaran UN lebih besar dihabiskan untuk operasional. Dengan memperpendek rantai koordinasi, dengan sendirinya memangkas jalur birokrasi.

Sistem pendelegasian wewenang juga akan menggerakkan roda usaha yang ada di daerah. Sehingga, uang yang beredar di daerah pun semakin meningkat jumlahnya. Tidak seperti sekarang semua ditentukan di Jakarta. Dengan sendirinya daerah hanya sebagai penonton. Namun, ketika bermasalah, merekalah yang kena getahnya (ora mangan nangkane, keno pulute). Kalau pendidikan/UN tidak ada pendelegasian ke daerah, tema Hardiknas, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan," hanyalah sebagai pemanis kata. Atau, "bertanam tebu di bibir." Nah! 

Arbai  ;  
Pendidik, Mahasiswa S2 Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA, 11 Mei 2013


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar demi Refleksi