Tampilkan postingan dengan label Biaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya. Tampilkan semua postingan

Mitos Pengelolaan Biaya Pendidikan

AKAN sangat menarik sekiranya kita dapat bertanya kepada para kepala sekolah kita mengenai apa pandangan mereka mengenai uang dalam pembiayaan pendidikan? Apakah uang adalah berkah, hadiah, atau musibah? Ke manakah uang yang ada di sekolah sebaiknya dialokasikan? Berapa uang yang tersedia dan bagaimana uang dikelola sepertinya masih menjadi misteri di banyak sekolah di negeri ini. 

Peningkatan anggaran pendidikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir belum berkorelasi dengan peningkatan kualitas, hal yang juga menjadi fenomena di banyak negara lainnya. Berlawanan dengan kepercayaan bahwa lebih banyak uang dikucurkan ke sekolah akan meningkatkan kualitas pendidikan, Grubb (2011) menyatakan yang banyak terjadi justru ialah ketidaktepatan pengeluaran (misspent).

Ketidaktepatan pengeluaran, atau bisa juga disebutkan sebagai pemubaziran, keuangan di sekolah dapat terjadi dengan beberapa cara, salah satunya ialah pengeluaran untuk membayar gaji bagi guru-guru yang tidak memiliki kemampuan mengajar. Pembelian buku-buku teks yang tidak relevan dengan pembelajaran juga menjadi salah satu bentuk ketidaktepatan pengeluaran yang banyak dilakukan sekolah. 
Menambah peralatan teknologi informasi yang canggih, tetapi tidak disertai dengan pelatihan penggunaan peralatan tersebut sehingga hanya akan menjadi barang pajangan di kantor kepala sekolah ialah contoh lainnya. Masih banyak contoh ketidaktepatan pengeluaran lainnya. Dalam keadaan ini, menambah dana atau uang yang dikucurkan ke sekolah tidak akan membuat perbedaan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Pengelolaan berbasis visi sekolah

Grubb (2011) membedakan antara uang (funding) dan sumber daya (resources). Dua hal yang sering digunakan bergantian, padahal memiliki arti yang berbeda. Uang hanyalah sebagian kecil dari sumber daya sekolah. Dengan memperluas perspektif dalam melihat pengelolaan keuangan menjadi mengelola sumber daya, akan muncul penekanan kepada efektivitas dan efisiensi.

Menurut Miles dan Frank (2008), kepala sekolah perlu mengganti cara pandang mereka dari uang menjadi sumber daya dengan penekanan pertama kepada orang (people), waktu (time) dan uang (money) sehingga uang tidak lagi menjadi apa yang dapat dibeli atau disediakan, tetapi lebih kepada bagaimana ia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pendidikan sebagai bagian dari sumber daya sekolah yang sudah ada ataupun untuk menunjang sumber daya yang sudah ada di sekolah.

Cara pandang yang lazim kita temui dalam pengelolaan keuangan sekolah biasanya berkutat pada apa yang diperlukan oleh sekolah (guru, fasilitas, peralatan, buku) dan berapa uang yang diperlukan untuk menyediakannya. Perspektif itu membatasi pengelolaan keuangan menjadi sesuatu yang jangka pendek dan penekanan pada barang dan jasa yang dapat dibeli sehingga gagal mempertimbangkan sumber daya abstrak seperti sumber daya sosial dan budaya yang justru menentukan kepada bagaimana sekolah akan beroperasional dan apa yang menjadi tujuan dari pendidikan di sekolah itu sendiri.

Selain dari perspektif yang tepat, dasar utama dari pengelolaan sumber daya di sekolah seharusnya ialah visi dan misi sekolah itu sendiri. Hal itulah yang akan menentukan bagaimana alokasi sumber daya akan dilakukan agar sekolah dapat mencapai tujuan dari keberadaannya sebagai institusi pendidikan berdasarkan skala prioritas.

Menurut Miles dan Frank (2008), menyelaraskan sumber daya dengan prioritas melibatkan tiga fungsi utama sebagai berikut: mendefinisikan dengan jelas apa yang sekolah ingin capai, mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan tujuan tersebut, dan mengelola sumber daya untuk menunjang model pembelajaran tersebut. Dalam hal ini, kegiatan merumuskan sebuah visi sekolah yang dapat dioperasionalkan ke dalam model pembelajaran harus dilakukan bersama-sama oleh warga sekolah itu sendiri untuk memastikan agar pemahaman yang sama akan visi dimiliki semua elemen sekolah. Dari pemahaman yang selaras, akan muncul kebutuhan akan sumber daya untuk mendukung terwujudnya pembelajaran yang diinginkan bersama, baik sumber daya yang kasatmata (guru, barang, jasa) dan yang abstrak (budaya sekolah, kepercayaan, relasi sosial).

Perspektif mengelola sumberdaya menekankan kepada pengelolaan yang jangka panjang dan menyeluruh, tetapi perspektif itu juga memasukkan orangtua dan masyarakat sebagai bagian integral dari sumber daya sekolah. Orangtua dalam hal ini, selain stakeholder sekolah, juga merupakan sumber daya yang belum dikelola secara maksimal. Keterlibatan orangtua masih sering diposisikan sebagai sumber keuangan lainnya, yaitu sebagai pemberi sumbangan. Lagi-lagi hal ini menyempitkan peran yang dapat diambil orangtua sebagai bagian dari sumber daya sekolah.

Pelibatan orangtua sebagai sumber daya dalam proses di sekolah seyogianya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya dengan meminta orangtua menjadi guru tamu, pengelola kegiatan tertentu, hingga pengelola keuangan sekolah dengan keterlibatan orangtua sebagai bagian dari komite sekolah. Orangtua dapat dilibatkan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program di sekolah. Sayangnya, dari data yang dilansir Ombudsman RI dalam pelaksanaan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013, didapati bahwa komite sekolah justru tidak membela kepentingan anak didik, tetapi membela kepentingan sekolah dengan menetapkan sumbangan dan iuran siswa baru yang merugikan dan menyulitkan orangtua. Lagi-lagi, hal itu membuktikan pengelola sekolah masih cenderung melihat orangtua sebagai sumber keuangan sekolah, bukan menjadi mitra dan sumber daya dari sekolah.

Akuntabilitas

Salah satu hal terpenting dalam penge lolaan sumber daya, termasuk uang tentunya, ialah akuntabilitas, tetapi akuntabilitas sekolah masih merupakan hal yang jarang dituntut masyarakat. Jalur akuntabilitas pada sekolah pemerintah yang terlalu panjang juga menyebabkan tuntutan akan pengelolaan sekolah yang lebih baik menjadi hilang. Menurut James Tooley (2005), yang meneliti fenomena munculnya sekolah swasta murah di India, China, dan Afrika, jalur akuntabilitas pada sekolah swasta yang sederhana tetapi efektif menyebabkan orangtua lebih memilih sekolah swasta daripada sekolah negeri.

Dari responden orangtua dalam penelitian Tooley, mereka yang membayar sejumlah uang kepada sekolah swasta dapat mengajukan tuntutan dan keluhan mengenai proses pembelajaran kepada kepala sekolah yang akan menindaklanjuti hal itu dengan guru-gurunya. Hal itulah yang menyebabkan proses akuntabilitas di sekolah-sekolah tersebut lebih efektif dan menjamin sumber daya yang ada di sekolah akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pencapaian siswa.

Konsep akuntabilitas dalam pendidikan sendiri memang konsep yang luas, tetapi yang lazim ditemui ialah akuntabilitas yang melibatkan mekanisme berbasis data administratif yang bertujuan meningkatkan pencapaian siswa (Figlio & Loeb, 2011). Secara kasatmata, akuntabilitas lebih sering dilihat melalui hasil ujian nasional yang proses pelaksanaan dan hasilnya masih dipertanyakan banyak pihak. Hal itu tentunya tidak banyak membantu untuk melihat efektivitas alokasi sumber daya di sekolah yang sudah berlangsung saat ini.

Dalam perspektif yang berbeda, akuntabilitas sekolah juga dapat dilihat melalui akreditasi yang dilakukan lembaga independen mengenai kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Jika akreditasi dapat menjadi salah satu tolok ukur dari akuntabilitas sekolah yang diakses khalayak, termasuk orangtua, serta menjadi salah satu basis kebijakan pendidikan di daerah, bisa dimungkinkan peningkatan akreditasi dapat berimplikasi secara nyata kepada efektivitas pengelolaan sumber daya di sekolah. Terlebih jika akreditasi dilakukan dengan menyeluruh dan hasilnya memberikan gambaran utuh akan pengelolaan sekolah.

Jika merujuk kepada perspektif pengelolaan sumber daya sekolah, masyarakat khususnya orangtua merupakan bagian dari sumber daya sekolah yang seharusnya dapat dilibatkan sebagai bagian dari sistem akuntabilitas pengelolaan sekolah, termasuk pengelolaan keuangan. Saat ini orangtua dan masyarakat terlibat dalam pengelolaan keuangan melalui komite sekolah, tetapi prosedur pengangkatan serta kurangnya sosialisasi terkait dengan fungsi dan kewenangan komite sekolah menyebabkan lembaga itu tidak mewakili kepentingan masyarakat dan orangtua.

Perlu dilakukan perubahan terkait dengan prosedur pengangkatan komite sekolah, jalur kewenangan dan komunikasi yang jelas, serta peran mereka dalam sistem akuntabilitas sekolah. Jika memungkinkan, pemberlakuan single account untuk setiap sekolah yang dapat diawasi orangtua dan masyarakat perlu dilakukan untuk meminimalkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan visi dan misi sekolah.

Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan ke sekolah dalam bentuk dana BOS bagi tingkat SD, SMP, dan SMA, diperlukan paradigma baru dalam pengelolaan dana di sekolah dengan uang menjadi salah satu dari sumber daya sekolah. Uang tidak dipandang sebagai akhir dari tujuan, tetapi merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan itu sendiri, yaitu pendidikan yang menanamkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran dan tanggung jawab. Hal itu sejatinya dimulai dari pengelolaan sumber daya sekolah, termasuk uang, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

Satia P Zen  ;  
Direktur Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, Aceh
MEDIA INDONESIA, 14 Oktober 2013



Selengkapnya.. »»  

PTN Jer Basuki Wani Pira

MURID SMA atau madrasah aliyah yang lulus ujian nasional (unas) dengan nilai setiap pelajaran 100 tidak terjamin secara akademis bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, tidak ada kaitan langsung unas dengan sistem rekrutmen masuk PTN. Inilah salah satu keblingeran dalam sistem pendidikan kita.
Sedikitnya, ada empat jalur masuk PTN. Pertama, jalur undangan. Yang dijadikan referensi agar diterima melalui jalur ini adalah nilai rapor mulai semester pertama kelas IX. Dengan demikian, jika baru mencapai puncak performa pada saat unas sehingga memperoleh nilai sempurna, tetapi karena nilai rapor dianggap tidak memenuhi syarat, mereka tidak bisa mengetuk pintu jalur undangan.
Jalur undangan juga mempertimbangkan sekolah. Betapapun murid hebat, baik nilai rapor maupun nilai unasnya, tetapi jika sekolahnya berstatus di-blacklist  PTN, hampir mustahil bisa menerobos jalur undangan. Blacklist itu bisa disebabkan kesalahan masa lalu. Sekalipun sudah berbenah, tetapi seperti sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.
Kondisi ini semakin rumit jika ternyata jalur undangan pun menggunakan pendekatan "wani pira". Lulus unas dengan nilai sempurna plus rapor bagus akhirnya juga tidak menjadi jaminan lolos jalur undangan karena harus kalah dalam adu "wani pira".
Kedua, jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBM PTN). Kriteria yang dipergunakan adalah bagaimana hasil tes SBM PTN ditambah tes khusus untuk program studi tertentu seperti olahraga, seni budaya, desain program. Jalur ini menafikan hasil unas maupun rapor. Jalur ini dinilai relatif terbaik di antara jalur lain karena lebih objektif. Namun, di jalur ini masih ada potensi manipulasi melalui percaloan, bocornya soal, sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Herannya, sudah tahu bahwa percaloan itu banyak melalui SMS dan BBM, mengapa peserta tes dibiarkan membawa HP.
Di jalur ini, anak pintar, bahkan peserta program akselerasi sekalipun, belum tentu lolos karena kuotanya hanya sekitar 30 persen. Dengan demikian, mereka bukan tidak lulus karena nilai tesnya kurang, tetapi terjegal oleh kuota.
Ketiga, jalur mandiri. Jangan dipersepsi mandiri ini untuk mendapatkan calon mahasiswa yang hebat, bisa belajar secara mandiri. Tetapi, ini lebih dalam konteks uang. Artinya, jatah bagi yang mampu membayar dengan ditetapkan batas bawah. Adapun batas atas tak terbatas. Ini benar-benar jalur untuk mendapatkan duit. Tidak peduli pintar atau bodoh, yang penting bisa membayar setinggi-tingginya. 
Mekanisme pemilihannya jelas, dibuat ranking berdasar jumlah bayaran, kemudian diambil dari nomor satu sampai nomor kuota jalur. Jika kuotanya 60 calon mahasiswa, berarti diambil nomor 1-60. Dengan demikian, meskipun nilai unas dan rapor sempurna, jika tidak kuat membayar sesuai level kuota, harap lupakan jalur yang mengambil sekitar 30-40 persen mahasiswa ini.
Keempat, jalur kemitraan. Jalur ini merupakan kesepakatan PTN dengan memberikan kuota suatu institusi. Jalur ini berawal dari kepercayaan institusi tertentu kepada suatu PTN untuk mendidik calon tenaga kerja yang dibutuhkan institusi tersebut. Institusi tersebut menyeleksi siswa potensial. Namun, pada perkembangannya, jalur ini bisa disalahgunakan untuk memfasilitasi keluarga pejabat institusi tersebut agar bisa masuk PTN tanpa bersusah payah ikut SBM PTN. Di sini pun ada nuansa "wani pira".
Implikasi dari sistem banyak jalur ini PTN bisa mendapatkan dana segar langsung. Ransum dari pemerintah selama ini dinilai kurang. Karena itu, secara retorika dana ini bisa untuk "meningkatkan kualitas dan pelayanan PTN".
Implikasi lain yang tidak bisa dimungkiri adalah tidak terjaminnya kualitas enrolment (masukan calon mahasiswa). Menjadi mahasiswa karena "wani mbayar". Karena sejak awal "jer basuki wani pira", pada akhirnya dalam mengikuti proses perkualiahan pun lebih mengandalkan "wani pira". Lulus dengan uang.
Praktik demikian dulu lebih dikenal terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS). Di "PTS komersial", mahasiswa boleh jarang kuliah, tetapi bisa meraih gelar akademik mulai sarjana sampai doktor. Akhirnya masyarakat sendiri yang mengevaluasi. PTS demikian sepi peminat, lulusannya tidak laku di pasar tenaga kerja. Jembret.
Hal demikian bisa saja terjadi pada PTN. Memang sekarang PTN masih menjadi pilihan utama masyarakat. PTN masih menjadi simbol status. Namun, jika kualitas lulusannya rendah karena dimulai dari kualitas enrolment yang rendah, lambat laun kualitasnya akan terdegradasi. Mereka akan kehilangan kredibilitas sebagai lembaga moral dan profesional. 
Ke depan perlu mempertimbangkan penggunaan satu sistem masuk PTN, yaitu kombinasi SBM PTN dengan rapor. Artinya, menggunakan nilai hasil SBM PTN dan hasil rapor dua semester terakhir. Komposisinya bisa 50-50, 60-40, 70-30. Untuk pelaksanaan SBM PTN menggunakan 30 soal berbeda untuk mempersempit peluang percaloan. Cuma masalahnya, berani atau tidak pelaku sistem yang ada sekarang kehilangan ceperan. Gusti Allah ora dhahar ora sare.

Anwar Hudijono ;  
Jurnalis, Media Consultant, dan Facebooker
JAWA POS, 01 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

Keprihatinan Awal Tahun Ajaran


Negeri ini belum memiliki visi dan misi pendidikan yang benar, Pancasilais, dan solid. Diakui atau tidak, pemerintah masih suka mencoba-coba berbagai sistem pendidikan dengan alasan peningkatan kualitas. Karena, setiap ganti menteri ada kecenderungan ganti kebijakan, maka boleh dikatakan sistem pendidikan kita terus berubah-ubah dari waktu ke waktu, bahkan sistem yang satu belum dipahami, sudah ganti sistem baru.

Kalau begitu, penanganan pendidikan di Indonesia sering membingungkan. Aneka titipan dari kepentingan kementerian-lementerian dimasukkan. Sehingga, anak didik dibebani mata-pelajaran yang over-loaded. Metode-metode pembelajaran yang didapat dari negara-negara asing begitu saja diterapkan, sehingga terciptalah visi-misi pendidikan yang amburadul, tidak karuan. Karena hal itu telah berlangsung lama, maka tidak mengherankan kalau hasil-hasil pendidikan di Indonesia semakin ketinggalan dari negara-negara yang lebih memiliki visi dan misi pendidikan nasional jelas dan kuat.

Salah satu ekses dari kebijakan yang berubah-ubah itu, maka muncullah ketidakadilan dalam pendidikan. Tiap sekolah atau lembaga pendidikan membuat label-label sendiri sebagai daya tarik merekrut siswa baru. Karena itu, tidak mengherankan, di negeri ini masyarakat menyebut sekolah menengah (terutama SLTP dan SLTA) ada yang berlabel favorit atau top, walaupun sekolah-sekolah tersebut jauh dari tempat kediamannya.

Padahal, sekolah favorit itu sendiri sebenarnya tidak ada, kecuali sebagai ciptaan atau penafsiran kalangan masyarakat saja. Sebab, bagaimana pun kualitas dan keadaan sekolah-sekolah negeri tersebut semuanya sama, berkat pengaturan yang demikian rupa oleh pemerintah. Mereka berpendapat, jika bisa masuk sekolah favorit maka akan mudah melanjutkan atau mendapat pekerjaan.

Buntut dari pengkotak-kotakan itu, maka sistem rekrutmen siswa menjadi mencemaskan, para orangtua merasa runyam dan pusing memikirkan sekolah anak-anaknya yang berada di sekolah-sekolah negeri atau sekolah swasta, sebab ternyata biayanya jauh dari yang dibayangkan dan hampir-hampir tak terjangkau oleh kekuatan ekonominya.

Semula, banyak orangtua murid mengira bahwa masuk ke sekolah negeri biayanya akan jauh lebih murah. Itu kan dulu, sebelum otonomi. Namun, setelah otonomi, tiap sekolah bisa mengatur sendiri anggarannya. Bahkan, dengan adanya Komite Sekolah, banyak kegiatan bisa dimunculkan, yang ujung-ujungnya duit pula. Karena itu, banyak orangtua terkejut melihat sejumlah uang yang segera harus dibayar agar nama anaknya tidak dicoret dari sekolah yang akan dimasuki itu.

Bagi para orangtua berpenghasilan cukupan, dan punya sejumlah anak yang harus sekolah di TK, SD, SLTP dan SLTA, bahkan perguruan tinggi, mereka harus memeras otak untuk mendapatkan uang agar anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah. Karena itu, kebutuhan-kebutuhan lain yang mendesak, terutama kebutuhan orangtua, terpaksa ditunda.

Walaupun demikian, ada juga sekolah-sekolah yang dana pengembangan pendidikannya sedang-sedang saja, namun masih cukup mahal untuk ukuran pegawai negeri golongan rendah. Karena itu, jika ada anak pegawai negeri saja tidak bisa melanjutkan belajar karena tipisnya dana yang ada.

Kadang-kadang kemiskinan orangtua membawa penderitaan berganda. Di samping biaya untuk anaknya yang masuk sekolah hanya pas-pasan, kondisi makan juga berkadar rendah menyebabkan anak mengalami kelambatan berpikir. Jadi, keluarga miskin merasa sangat berat untuk membayar uang sekolah, sedangkan anak yang dibiayai juga hanya memiliki kemampuan yang pas-pasan saja.

Dengan demikian, dalam tahun ajaran baru 2012/ 2013 ini, banyak orangtua kembali harus mengalami keprihatinan dalam mengupayakan lanjutan pendidikan putra-putri mereka. Untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah yang diinginkan, ternyata gagal. Hal ini disebabkan, selain tempat yang tersedia terbatas, juga peminatnya melimpah. Lembaga-lembaga pendidikan yang dianggap baik dan bermutu pun, menuntut pembayaran yang relatif tinggi.

Banyak orangtua dan anak-anak kita pun harus kecewa, karena keinginan untuk mendapatkan tempat belajar yang baik belum terpenuhi. Mereka kalah dalam hal prestasi studi lewat tes dan kemampuan finansial.

Adalah benar bahwa salah satu dari kedua faktor penyebab kegagalan itu sering dapat mengkompensir atau mengimbangi faktor yang lainnya. Misalnya, prestasi studi yang baik dapat mengkompensir kemampuan finansial yang kurang, dan sebaliknya, sehingga akhirnya dapat diterima. Namun, kebanyakan mereka harus mengalami kekecewaan itu memang lemah untuk kedua-duanya, sehingga tidak dapat tertolong lagi.

Dalam kesempatan ini kita tidak merefleksikan mahalnya biaya pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Hal itu sudah merupakan kenyataan yang sampai saat ini masih sulit dicarikan jalan keluarnya, meski ada label sekolah gratis, karena masalahnya kompleks dan sukar dipecahkan.

Dhus, kiranya dapat kita ketahui bahwa peluang dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang baik, pada umumnya lebih terbuka hanya bagi mereka yang berasal dari lingkungan sosial-ekonomi kuat. Di sisi lain, kaum lemah atau si miskin tetap terpinggirkan. Keprihatinan ini selalu terjadi di setiap tahun ajaran baru.

Di sinilah letak persoalannya, apabila kita mempermasalahkan keadilan di bidang pendidikan. Sebab, kenyataan yang tidak adil itu telah membelenggu sebagian besar masyarakat kita. Mudah-mudahan problema pendidikan yang gawat itu terus menggetarkan hati para pimpinan kita, sebab sebenarnya masih banyak cara dan upaya lain yang masih bisa ditempuh.

A Kardiyat Wiharyanto
Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
SUARA KARYA, 06 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»  

Biaya Operasional Mahasiswa


Biaya Operasional Mahasiswa

Ada kabar gembira bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri karena, mulai 2013, pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mematok biaya kuliah maksimal Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, seperti ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso kepada wartawan (17 Juli 2012), pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN) dengan alokasi Rp 5-6 triliun per tahun yang akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Mahasiswa (BOM).

Sepintas, ini adalah kabar gembira karena memberi harapan kepada masyarakat mengenai kemungkinan biaya kuliah yang semakin murah. Kebijakan ini untuk menjawab kritik masyarakat mengenai makin mahalnya biaya pendidikan di PTN terkemuka selama satu dekade terakhir, terutama setelah perguruan tinggi tersebut berubah status menjadi perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Perubahan status itu identik dengan perubahan jumlah pembayaran, menjadi sangat mahal.

Penegasan Dirjen Pendidikan Tinggi Djoko Santoso itu dimaksudkan untuk meredam gejolak mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjadi undang-undang baru (13 Juli 2012 lalu). Penolakan mahasiswa tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan makin mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus PT BHMN. Hal itu amat wajar karena keberadaan Undang-Undang Perguruan Tinggi memang untuk memberi payung hukum yang kuat bagi keberadaan PT BHMN setelah Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010.

Masih Diskriminatif

Kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah tersebut. Sebab, bila hal itu dapat terwujud, termasuk untuk biaya kuliah di Fakultas Kedokteran, sungguh merupakan terobosan perbaikan akses terhadap pendidikan tinggi secara signifikan. Tahun ajaran baru 2013/2014 sebagai awal permulaan pemberian BOM karena jelas bahwa itu terkait dengan masa pemberlakuan Undang-Undang Perguruan Tinggi, yang tidak bisa seketika. Dengan dimulai pada tahun 2013, berarti masih ada waktu bagi pemerintah untuk memasukkan anggaran tersebut ke dalam APBN 2013.

Dasar hukum pemberian BOM untuk mahasiswa PTN itu adalah Pasal 89: ayat (1) Dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dialokasikan untuk: a. PTN sebagai biaya operasional, dosen, dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan; dan butir c. Mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan; serta ayat (5) "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan".

Jadi, landasan hukumnya sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu diperdebatkan adalah mengapa hanya untuk PTN? Bukankah mahasiswa di perguruan tinggi swasta kecil lebih memerlukan? Ini mengingat yang kuliah di perguruan-perguruan tinggi swasta kecil itu anak-anak orang miskin. Sedangkan 96 persen yang kuliah di perguruan tinggi negeri/PT BHMN adalah anak-anak golongan mampu. Karena kemampuan orang tuanya, maka sejak SD hingga SMA mereka ikut les ini-itu, ikut bimbingan belajar, sehingga pada saat UN nilainya bagus dan lolos tes ke PTN/PT BHMN.

Tapi anak-anak golongan miskin, karena kemiskinannya, tidak bisa ikut les ini-itu, juga tidak ikut bimbingan belajar. Akhirnya, saat UN, nilai mereka jelek dan tidak bisa lolos masuk ke PTN/PT BHMN. Mereka tidak masuk ke perguruan tinggi swasta terkenal karena tidak mampu membayar. Satu-satunya cara untuk bisa kuliah adalah ke PTS kecil, yang SPP-nya murah, tidak peduli kualitas, yang penting bisa kuliah. Mayoritas di antara mereka bisa kuliah karena sambil bekerja. Ironis sekali bila mereka justru tidak memperoleh BOM. Sebaiknya BOM menyasar ke mereka, tidak diskriminatif.

Bukan Pepesan Kosong?

Persoalan lain yang perlu dicatat adalah apakah BOM ini bukan sekadar pepesan kosong? Pertanyaan ini relevan terutama bila dikaitkan dengan postur anggaran pendidikan yang riilnya untuk operasional pendidikan yang amat kecil. Bagi yang tidak mengetahui, anggaran pendidikan setiap tahun amat besar, karena mencapai 20 persen lebih dari APBN. Dalam APBN 2012, misalnya, anggaran pendidikan mencapai Rp 289,9 triliun (20,2 persen). Tapi, ketika kita melihat perinciannya, ternyata yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya Rp 64,350 triliun untuk mengurusi pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik formal maupun nonformal. Penyerapan anggaran pendidikan yang terbesar justru transfer ke daerah (Rp 186,439 triliun) dalam bentuk DAU dan DAK. Salah satu fungsi DAU adalah untuk keperluan gaji guru.

Selebihnya adalah alokasi untuk Kementerian Agama (Rp 32,007 triliun), kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan (Rp 6,159 triliun), dan 18 kementerian lain namun tidak disebutkan secara terperinci.

Anggaran tersebut mengalami kenaikan Rp 18,134 triliun (6,3 persen) pada APBN-P 2012 atau menjadi Rp 308,957 triliun. Namun pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan dalam RAPBN-P tahun 2012 diarahkan untuk: merespons arahan Presiden guna menjawab keluhan masyarakat terkait dengan pendidikan; perluasan sasaran dan peningkatan unit cost untuk subsidi siswa miskin agar siswa tidak putus sekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa untuk mendukung program kompensasi pengurangan subsidi BBM; menuntaskan rehabilitasi gedung SD/MI dan SMP/MTs yang rusak; peningkatan kualitas pendidikan; serta penguatan pelaksanaan pendidikan karakter bangsa.

Berdasarkan uraian di atas, jelas sekali bahwa anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional itu amat kecil dibandingkan dengan jumlah yang diurus, rata-rata 25 juta jiwa murid SD-PT. Dengan postur anggaran yang seperti itu, apakah kita bisa berharap banyak pada janji pemerintah untuk mematok biaya kuliah per tahun hanya Rp 2 juta saja? Jumlah PT BHMN saja ada tujuh, rata-rata anggaran belanja mereka setiap tahun berkisar Rp 1-3 triliun (tergantung universitas/institutnya). Bila pemerintah mematok anggaran untuk BOM itu hanya Rp 5-6 triliun saja, secara otomatis dana tersebut akan habis terserap di PT BHMN, sedangkan PTN lainnya tinggal menerima sisanya saja. Wajar bila kemudian kita pesimistis terhadap niat baik pemerintah.

Pesimisme itu menguat terkait dengan tuntutan terhadap PTN/PT BHMN untuk meningkatkan kualitasnya, bahkan didorong untuk memiliki level internasional (world class university). Untuk mencapai tuntutan world class internasional, hanya mungkin dilakukan bila disokong oleh pendanaan yang besar. Dana itu bisa berasal dari pemerintah atau masyarakat atau bahkan dua-duanya. Bila pemerintah mematok jumlah maksimal yang harus dibayarkan oleh mahasiswa, konsekuensi logisnya adalah menyediakan dana yang cukup untuk dialokasi ke PTN/PT BHMN.

Jujur saja, sebagai orang yang selama ini berjuang untuk peningkatan aksesibilitas masuk ke PTN/PT BHMN, saya mendukung penuh niat baik pemerintah tersebut. Meskipun demikian, saya juga perlu memberi catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak menjadi pepesan kosong saja, tapi betul-betul terimplementasi secara konkret tanpa mengorbankan mutu PTN/PT BHMN. Jangan sampai niat baik pemerintah tersebut berdampak merosotnya mutu PTN/PT BHMN. Agar kualitas perguruan tinggi negeri/PT BHMN tetap terjaga, peningkatan anggaran pendidikan tinggi mutlak diperlukan. Alihkan subsidi untuk energi ke pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.

Darmaningtyas
Penasihat di Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia
KORAN TEMPO, 01 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»  

Keterjangkauan Pendidikan Tinggi


Keterjangkauan Pendidikan Tinggi

Pada tingkat makro, pendidikan tinggi mempunyai peran strategis dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia demi peradaban manusia.
Secara pragmatis-ekonomis, pendidikan tinggi akan mengembangkan komunitas warga terdidik, terampil, berbudaya, dan berakhlak mulia untuk meningkatkan daya saing bangsa. Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945.

Dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang semakin mengutamakan basis ilmu pengetahuan, pendidikan tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia demi peradaban manusia. Pada tingkat individual, pendidikan tinggi merupakan salah satu rute yang bisa diambil warga masyarakat untuk mempertahankan atau meningkatkan status dan kelas sosial-ekonomi.

Setelah melalui beberapa proses revisi, Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT) direncanakan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 13 Juli 2012. Bisa dipastikan UU PT yang baru akan menghadapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi karena kalangan akademisi, terutama dari PTN, mencemaskan pengebirian otonomi perguruan tinggi. Penempatan permasalahan dalam perspektif berbagai kepentingan bisa membantu memberikan alternatif solusi bagi kebutuhan otonomi dan keterjangkauan terhadap pendidikan tinggi.

Pusaran Kepentingan

Komplikasi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan pendidikan tinggi tampak dalam dinamika pro-kontra yang berakhir pada pembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). DPR dan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai pemegang kewenangan berupaya melegalisasi kewenangan pengaturan tata kelola pendidikan tinggi dalam UU PT. Rully Chairul Azwar, anggota Komisi X DPR, menyebutkan tiga permasalahan pendidikan tinggi (keterbatasan daya tampung PT bermutu, keterjangkauan biaya, dan kompetensi-relevansi) sebagai alasan pengesahan RUU PT.

Kalangan akademisi mencemaskan UU PT yang baru akan berakhir pada pengebirian otonomi dalam pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Potensi intervensi pemerintah terhadap perguruan tinggi dikhawatirkan, seperti soal kurikulum, pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat, akan menghambat inovasi, kreativitas, dan keunggulan akademik. Bahkan, sebagian kalangan akademisi ini ”merindukan” kembali ke UU No 9/2009 tentang BHP yang dianggap lebih membawa semangat otonomi. Kalangan akademisi juga berupaya menepis kekhawatiran masyarakat bahwa otonomi universitas akan menyebabkan ketiadaan akses bagi masyarakat kurang mampu (Sulistyowati Irianto, 2012).

Sementara itu, kalangan warga masyarakat (mahasiswa dan sebagian akademisi yang lain) mencemaskan implementasi otonomi sebagai pengurangan akses bagi masyarakat miskin. Wacana ”kastanisasi” oleh Darmaningtyas dkk dan penolakan terhadap penyeragaman oleh kalangan PTS menjadi motor dalam proses pembatalan UU tentang BHP. Komisi X DPR memberi tagline yang terdengar populis, MPR (Melindungi Stakeholders, Pro-Rakyat, Relevan) untuk UU PT baru.

Pendanaan

Pengelolaan perguruan tinggi harus berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, dan transparansi. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, kehidupan seluruh bangsa Indonesia, bukan segolongan tertentu. Karena itu, banyak pihak yang beranggapan, sudah selayaknya pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan tinggi negeri, setidaknya mencegah terjadinya privatisasi dan/atau komersialisasi pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa dari keluarga miskin tidak menjadi terpinggirkan.

Namun, realitas keterbatasan anggaran pemerintah serta komitmen pendidikan dasar untuk semua dan pengalokasian yang lebih besar untuk pendidikan dasar dan menengah menyebabkan pilihan-pilihan yang sulit bagi perguruan tinggi.

Dalam era keterbatasan ini, kompetisi untuk merebut sumber-sumber dana dari masyarakat menjadi makin marak. Pada masa pra-BHMN (badan hukum milik negara), kompetisi hanya terjadi secara kasatmata di kalangan PTS. Namun, kini PTN pun terseret dalam kompetisi ini. Bahkan, beberapa PTN tidak segan-segan membuka cabang di kota lain dengan mengirim dosen terbang. Ketika pendidikan tinggi sudah menjadi komoditas, diskriminasi terhadap kalangan miskin akan terjadi secara sistematis dan legal. Pendidikan tinggi yang prorakyat menjadi sebuah keharusan mengingat salah satu strategi pembangunan nasional yang didengung-dengungkan adalah prorakyat.

Otonomi perguruan tinggi memang menjadi hakikat yang tidak bisa diganggu gugat demi penjaminan mutu dan pencapaian keunggulan. Ini membutuhkan biaya besar. DPR dan pemerintah sudah menunjukkan niat mulia untuk mengatur dan memastikan tiga permasalahan pendidikan tinggi (keterbatasan daya tampung PT bermutu, keterjangkauan biaya, dan kompetensi-relevansi) bisa diatasi. Namun, pasal-pasal dalam UU PT justru berlebihan dalam pengaturan.

Kebebasan dalam pengelolaan akademik maupun non-akademik dalam perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, harus dijamin dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kekhawatiran terhadap PTS ”kelas ruko” yang dilontarkan oleh kalangan PTN terlalu berlebihan karena seiring dengan berjalannya waktu dan pendewasaan masyarakat, PTS semacam ini pada akhirnya harus mengambil pilihan membenahi dan meningkatkan diri atau tumbang dalam persaingan dengan PTS lain dan PTN.

Alternatif solusi bagi kebutuhan otonomi dan keterjangkauan terhadap pendidikan tinggi adalah alokasi dana beasiswa oleh suatu badan yang terpisah dari PTN. Bisa saja para rektor perguruan tinggi terpilih (negeri ataupun swasta) menjadi bagian dari badan ini, tetapi penyaluran dana tidak seperti block grant yang diberikan langsung kepada PTN.

Mahasiswa dari PTN dan PTS terpilih bisa mengajukan serta mendapat beasiswa atau pinjaman berdasarkan merit dan/atau kebutuhan. Dana disalurkan ke akun mahasiswa di perguruan tinggi dan hanya bisa digunakan untuk biaya pendidikan. Praktik ini dilakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Singapura.

Bahkan, beberapa korporasi di Indonesia juga sudah menjalankan program beasiswa ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Solusi ini akan membantu sebagian permasalahan keterjangkauan tanpa intervensi terhadap otonomi perguruan tinggi dalam pencapaian keunggulan akademik. Selain itu, solusi ini juga akan menerobos dikotomi PTN-PTS dan menempatkan tanggung jawab pendidikan tinggi secara bersama-sama oleh negeri dan swasta secara adil dan kompetitif.

Anita Lie
Guru Besar Unika Widya Mandala, Surabaya
KOMPAS, 18 Juli 2012



Selengkapnya.. »»