Tampilkan postingan dengan label Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dosen. Tampilkan semua postingan

Mengatasi Penjiplakan

Ada berita bahwa Universitas Sam Ratulangi yang biasa disingkat Unsrat itu mewajibkan mahasiswa S-1 dan S-2 menulis tangan naskah akademik mereka (Kompas, 31/8/2013). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memerangi budaya penjiplakan.
Pertanyaannya ialah, kalau Unsrat yakin bahwa peraturan itu merupakan langkah kreatif yang efektif, mengapa tidak diberlakukan juga bagi mahasiswa S-3? Peraturan yang aneh ini mengundang celetukan sinis Mang Usil: ”Lama-lama harus ditulis di atas daun lontar, prof?"(Kompas, 2/9/2013).
Penjiplakan dilakukan bukan saja oleh mahasiswa, melainkan juga oleh dosen dan peneliti. Bertahun-tahun yang lalu ada mahasiswa S-3 di UGM yang ketahuan menjiplak karya mahasiswa S-1. Maka oleh Dewan Guru Besar UGM yang diketuai Prof Ir Boma W Tyoso, MSc PhD (almarhum), gelar doktor si penjiplak dicabut.
Di Unpar juga ada dosen/peneliti yang menjiplak. Ia secara ksatria mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri. Di BMKG Dr Ratag mengundurkan diri sebagai protes terhadap penjiplakan yang dilakukan oleh atasannya. Karena penjiplakan itu, kenaikan pangkat atasannya lalu dibatalkan.
Ada juga dosen yang mengajukan permohonan kenaikan JaFA (Jabatan Fungsional Akademik)-nya untuk menjadi guru besar dan diketahui oleh Dikti bahwa karya ilmiah yang dilampirkan pada permohonan itu jiplakan.
Pada waktu itu (dua tahun lalu) sumber di Program Doktor UNS mengatakan bahwa proses penilaian kepantasan dosen untuk menjadi guru besar diperketat.
Konon semua usulan disaring sendiri oleh Dirjen Dikti. Entah apakah ini benar atau tidak. Akan tetapi, teman yang anggota AIPI tidak setuju dengan cara pengetatan itu. Sebab, Dirjen Dikti tidak mempunyai waktu untuk meneliti sekian banyaknya berkas usulan yang masuk. Lagi pula, kompetensinya untuk menilai karya-karya ilmiah di luar bidang keahlian dapat dipertanyakan.

Skripsi dan tesis
Kalau yang dimaksudkan Unsrat dengan ”naskah akademik” mahasiswa ialah makalah yang terkait dengan mata kuliah yang sedang diambil, ”wajib tulis-tangan” itu agak masuk akal. Setidak-tidaknya itu akan sedikit menyulitkan mahasiswa yang menjiplak.
Asumsinya di sini adalah bahwa kelasnya besar sehingga tidak ada waktu untuk mewajibkan setiap mahasiswa mempresentasikan makalah di kelas, menanggapi kritik dari teman-temannya, dan menjawab pertanyaan dosen.
Kalau cara Unsrat itu ternyata tidak efektif, kewajiban membuat skripsi lebih baik dihapus saja. Bahkan, di S-2 ada baiknya dibuka jalur tanpa tesis sebagai opsi di samping jalur tesis. Misalnya, bobot SKS dari tesis diganti dengan mata kuliah aras S-2 yang SKS-nya sama.
Untuk skripsi dan tesis, yang lebih ampuh ialah bimbingan dosen sepanjang proses penyusunan dan sidang ujian pertahanan karya ilmiah itu. Penjiplakan akan terdeteksi oleh dosen pembimbing dalam proses konsultasi.
Kalau mahasiswa melakukan penelitian dan membuat tesis itu sendiri, pastilah ia mampu menyajikan tesis itu dengan baik dan jelas. Pastilah ia mampu pula menjawab pertanyaan-pertanyaan para penguji. Kuncinya di sini adalah konsistensi dalam menjalankan prosedur dan peraturan akademik. Jangan ada yang diluluskan hanya karena kasihan.

Sanksi dosen
Rasanya tidak adil kalau sanksi atas penjiplakan tesis atau disertasi hanya dijatuhkan kepada si mahasiswa. Lulusan S-3 di UGM yang gelar doktornya kemudian dicabut yang diceritakan di atas tentulah tidak benar-benar dibimbing oleh promotornya. Sebut sajalah ini kasus IA-IA sebab initial promovendus-nya IA dan inisial promotornya juga IA. Maklum, promotornya ialah rektor, yang pasti sangat sibuk. Seharusnya sang promotor juga diberi sanksi, minimum sanksi sosial yang membuat dia malu.
Di universitas yang baik di luar negeri, promotor yang promovendus atau promovendanya gagal dalam sidang pertahanan disertasi biasanya mengundurkan diri saking malunya.
Di Vrije Universiteit Amsterdam, beberapa bulan yang lalu ada promovenda yang sudah siap maju dalam sidang pertahanan lisan disertasinya. Tanggal sidang terbuka pun sudah ditetapkan. Namun, secara mendadak ujian terbuka itu dibatalkan atau ditunda.
Disertasi itu untuk memperoleh gelar doktor di bidang Ekonomika. Promotornya, Prof Peter Nijkamp, adalah seorang guru besar yang cukup ternama. Konon dekan fakultasnya, Prof Verbruggen, mendapat info bahwa terdapat ”ketaktelitian” dalam disertasi promovenda tersebut dan ada ”potential malpractice”. Padahal, KK (promovenda tersebut) dinominasikan untuk memperoleh Amsterdam Science & Innovation Award 2013.
Dari delapan publikasi promovenda itu, enam di antaranya ditulis bersama dengan Nijkamp. Konon si promovenda itu dalam publikasinya mencantumkan gelar doktor di depan namanya. Padahal, dia belum doktor, dan Nijkamp pun semestinya tahu tentang hal itu.
”Kasus KK” ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan etika dalam program S-3 di Vrije Universiteit Amsterdam. Terungkapnya kasus KK ini dan perbincangannya di media sosial merupakan salah satu bentuk sanksi sosial terhadap sang promotor.

L Wilardjo  ;   
Fisikawan
KOMPAS, 06 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Bongkar Pendidikan Tinggi Kita

Tulisan Hendra Gunawan (Kompas, 19/8) sangat menarik dan patut disimak semua insan yang terlibat dalam kegiatan pendidikan tinggi.
Hendra mengupas fakta kerdilnya perguruan tinggi (PT) kita dibandingkan dengan PT di negara jiran sekalipun; jangan dulu dibandingkan dengan PT di negara maju. Rayap-rayap kecil di bawah tanah yang sulit terlihat telah menggerogoti akar PT kita sehingga sulit tumbuh meski sudah dirawat dengan perhatian penuh dan penanganan khusus.
Beberapa PT kita sudah berusia lebih dari 50 tahun, tetapi pertumbuhan mutunya tak normal. Karena PT bukanlah pohon yang sembarang dapat ditebang dibuang begitu saja, satu-satunya jalan, ya, membongkarnya.
Jelas dari paparan Hendra, solusi harus radikal, sampai ke akar. Jika tidak, program insentif, hibah, akreditasi, dan sertifikasi tak akan pernah menumbuhkan pohon PT kita sebagaimana pohon di negara tetangga atau di negara maju. Hendra memaparkan delapan masalah. Saya hanya membahas tiga yang urgen: sistem, kualitas dosen, dan dana yang bermuara pada riset di PT.
Benar bahwa semuanya berawal dari sistem perguruan tinggi kita yang kurang/tidak berbasis merit. Sistem perekrutan dosen, sistem penilaian kinerja, hingga sistem kepangkatan kita terlalu manusiawi: beberapa dosen PTN masih tetap menikmati gaji meski hanya datang ke kampus satu-dua kali seminggu. Tak perlu mati-matian riset, asal ada satu-dua di antara berkas yang diajukan terindeks Scopus, seorang dosen dapat menjadi profesor. Di negara maju betapa sulit memperoleh posisi profesor di PT sana.

Mental amtenar
Ada benarnya bahwa kualitas dosen kita rendah karena sistem perekrutan dosen kita tak pernah diperbaiki sejak tempo dulu. Kualitas dosen PTN seharusnya lebih tinggi dari yang lain, tetapi mental amtenar sudah menjelma menjadi salah satu rayap tadi. Meski mengamini ihwal ini, saya masih yakin bahwa cukup banyak dosen kita berkualitas mumpuni untuk bersaing di dunia internasional. Buktinya, banyak dosen kita yang menamatkan S-3 di PT papan atas negara maju dengan hasil riset yang bahkan mencengangkan koleganya di sana. Sayangnya, pembusukan akademis selama puluhan tahun di Tanah Air telah menurunkan kualitas kebanyakan mereka hingga hampir mencapai titik nadir.
Cerita tentang dana riset PT membosankan, tetapi tetap mengherankan mengapa hingga kini pemerintah tak berambisi berinvestasi besar-besaran di PT? Mestinya pemerintah berani karena, jika tidak, PT kita akan makin jauh ketinggalan dari PT di Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam (”Antara Langit dan Bumi”, Kompas24 November 2011).
Pemerintah harus berupaya memberi otonomi seluas-luasnya kepada PTN meski bagi sekelompok orang di republik ini, otonomi sudah masuk barang haram karena diterjemahkan dengan kamus yang tak tepat. Sebenarnya tanpa otonomi, PTN akan terus dibebani para amtenar yang menuntut lebih banyak hak dibandingkan dengan menunaikan kewajiban. Dengan otonomi, PTN ditantang membuat sendiri sistem yang sehat, berbasis merit yang dituntut Hendra, yang tidak mengizinkan hidupnya rayap-rayap tadi.
PTN, misalnya, dapat langsung menghukum dosen yang malas atau memberi jabatan profesor untuk yang berprestasi tanpa harus menunggu izin pemerintah. Sistem berbasis merit ini rasanya sulit diciptakan secara nasional karena disparitas mutu PT di Tanah Air yang sangat lebar.
Harus diakui bahwa bukan hanya PTS yang melakukan bisnis pendidikan. PTN pun turut mengais rezeki. Meski bisnis ini halal selama tidak menzalimi orang, kegiatan ini harus dikurangi agar PT mulai berorientasi kepada riset. Tingginya kegiatan pendidikan di PTN yang terlihat dengan tingginya aktivitas para dosen, baik dalam kelas maupun dalam pembuatan perangkat pendidikan, jelas mengindikasikan kelalaian pada riset. Jumlah mahasiswa sarjana dan pascasarjana yang berimbang merupakan syarat mutlak perbaikan kualitas PT, asalkan program pascasarjana tersebut berbasis riset.
Tidak ada pilihan lain, kecuali dosen yang direkrut adalah lulusan terbaik yang ada. Dosen yang direkrut haruslah berjenjang S-3 sehingga dapat langsung masuk ke dunia riset di kelompoknya. Apabila masih S-1 atau S-2, kemungkinan yang bersangkutan pindah bidang sewaktu studi S-3 sehingga menyulitkan pengembangan kelompok riset yang sudah ada.

Dosen yang periset
Perekrutan harus langsung melibatkan departemen bahkan kelompok riset karena hanya mereka yang lebih tahu bidang dan dengan kualifikasi apa seorang pelamar bisa diterima. Harus ditekankan, seorang dosen adalah juga periset sehingga pelamar yang tak berbakat riset hanya akan merepotkan PT di belakang hari. Jadi, perekrutan melalui sistem pegawai negeri seperti yang berlaku saat ini jelas tak tepat. Di sini otonomi PTN mutlak perlu.
Profesor yang sebenarnya adalah profesor paripurna yang sudah didefinisikan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49 Ayat 3 dan 4). Meski memiliki ribuan kum, profesor yang ada saat ini belum tentu profesor sebenarnya dan mungkin harus direposisi ke jabatan profesor asosiasi atau madya.
Untuk mendapatkan jabatan paripurna, profesor harus dinilai ulang atau harus melakukan penelitian lebih giat lagi untuk memenuhi tuntutan ayat 3 yang mensyaratkan pengakuan internasional sehingga posisinya jelas setara dengan posisi profesor di negara maju dan dampaknya jelas signifikan dalam menaikkan kualitas PT.
Profesor adalah jabatan, bukan hadiah atau gelar. Yang berhak mendapat jabatan itu ialah mereka yang mampu mengemban tugas jabatan. Pikiran bahwa profesor adalah hak bagi mereka yang telah memiliki sejumlah kum tertentu jelas akan terus mengerdilkan PT.
Pada akhirnya rekomendasi di atas tak dapat dijalankan jika tak ada komitmen pemerintah berinvestasi besar-besaran dalam dunia riset PT. Riset di PT butuh dana sangat besar. Tak semua menghasilkan produk hilir yang langsung dinikmati masyarakat.
Memanggil lulusan terbaik jadi dosen tak mudah jika insentif dan fasilitas yang ditawarkan tak menarik. Namun, dengan PDB lebih dari Rp 1.500 triliun rasanya tak mustahil mewujudkan hal ini. Lagi pula, apa mungkin kita dapat memancing ikan paus dengan umpan ikan teri seperti yang selama ini kita lakukan?

Terry Mart ;   
Pengajar Fisika FMIPA UI
KOMPAS, 30 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Mutu Dosen

Dalam artikel berjudul ”Perguruan Tinggi Berkualitas” (Kompas, 19/8), Hendra Gunawan (ITB) menyenaraikan delapan syarat untuk menjamin mutu perguruan tinggi. Dua yang pertama ialah sistem perekrutan dan sistem promosi berbasis merit serta sistem peer review. Ia juga mengingatkan betapa pentingnya mencegah inbreeding.
Ketiga hal itu saling berkait. Untuk PT di Indonesia, promosi sebaiknya didasarkan pada hasil evaluasi yang meliputi penilaian (1) diri sendiri, (2) atasan, (3) sejawat [rekan kerja sesama dosen], dan (4) mahasiswa.
Idealnya, menurut Prof Tjia May On (ITB), ilmuwan itu biar dinilai oleh masyarakat saja, seperti seniman. Pengubah (dirigent/conductor) Herbert von Karajan dijuluki maestro oleh masyarakat pengagumnya. Affandi disebut maestro juga oleh masyarakat yang mengagumi keindahan lukisannya.
Akan tetapi, yang didambakan Tjia tak sesuai dengan Indonesia. Di Indonesia dosen harus proaktif mengusulkan kenaikan jabatan fungsional akademiknya melalui sistem ”kum” (cumulative credit-points). Sejarawan Onghokham (alm) sampai pensiun ”mangkrak” di golongan III/a sebab ia tidak peduli pada pengumpulan kum.

Dwidharma
Di PT kita ada tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian (kepada masyarakat). Jadi evaluasi catursula (four-pronged assessment) tersebut di atas terutama—tetapi tak hanya—meliputi ketiga dharma itu. Saya katakan ”terutama”, tetapi ”tidak hanya”, sebab ada PT yang mementingkan sikap dan perilaku moral. Kalau Anda cacat moral, jangan harap Anda bisa menjadi guru besar di UGM. Pernah ada dekan yang dicopot dari jabatannya karena masalah moral yang menyangkut WIL.
Di Amerika juga ada tridharma, tetapi yang mengemuka hanya dua dharma yang pertama. Urutannya pun penelitian dulu, baru pendidikan. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak dilakukan.
Meskipun pendidikan disebut sebagai dharma kedua, tidak berarti pendidikan diabaikan terhadap penelitian. Di Michigan State University, Prof Osgood tak banyak penelitiannya, tapi sangat piawai mengajar di kelas. Dosen lain, Dr V Kane yang hebat prestasinya sebagai peneliti di Cyclotron Laboratory dipecat karena serampangan memberi nilai blanket A kepada mahasiswanya. Dengan dukungan massa mahasiswa, melalui ombudsman ia memprotes pemecatannya, tetapi sia-sia belaka. Richard P Feynman terkenal bukan saja karena ia ”dosen gaul” dan peneliti ulung (ia pemenang Nobel Fisika), tetapi juga karena sangat piawai memberi kuliah.
Ungkapan ketus ”yang mampu, meneliti; yang tidak mampu, mengajar” pernah terdengar. Tetapi itu dulu. Bahwa Amerika mementingkan pendidikan, juga terlihat pada tiadanya program doktor jalur penelitian seperti di Inggris dan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) dan ”laku” di negeri kita.
Pembentukan komisi pembimbing (plus 2-3 anggota tim lainnya) dan penelitian purnawaktu baru diizinkan setelah mahasiswa S-3 mengambil coursework dan lulus ujian komprehensif yang berat. Di sana kandidat PhDjuga harus menguasai tiga bahasa asing yang dipakai dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Memang, yang dituntut hanya penguasaan pasif, artinya dapat membaca dan memahami artikel dalam jurnal berbahasa asing. Akan tetapi, syarat itu bukan hanya formalitas, sebab si calon benar-benar diuji.
Bahkan secara individual, tidak ”ombyokan”. Di S-3 kita juga ada syarat bahasa asing, tapi hanya Inggris dan markah (score) TOEFL yang dituntut rendah saja. Itu pun kalau sampai si mahasiswa hampir menempuh ujian terbuka (promosi doktor) tak dapat memenuhi syarat itu, dia dimaafkan.

Jeruk makan jeruk
Secara genetika, inbreeding tak baik sebab kelemahan yang dibawa dalam gen-gen induk diturunkan ke anak, lalu ke cucu, dan seterusnya sehingga kelemahan itu kian menjadi-jadi. Sejalan dengan itu, secara ”memetika” pun, kelemahan pada dosen dibawa dalam meme-nya dan direplikasi oleh mahasiswanya. Meme ialah konsep yang direka cipta Richard Dawkins, yang setara dengan gene  dalam genetika. Bedanya, meme ada di relung sosial-budaya. Meme juga tidak menurun melalui proses reproduksi/prokreasi, tetapi melalui interaksi sosio-kultural antar-manusia, yang dapat melewati media dan mesin/komputer di antaranya. Dalam interaksi itu terjadi replikasi dan imitasi yang ditingkatkan (augmented).
Jadi, dosen yang pendidikan S-1, S-2, dan S-3-nya ditempuh di PT tempat dia jadi guru besar (Kompas, 21/7/2013) dianggap tak lucu. Sama tak lucunya dengan rektor yang lulus S-3 dengan pujian dari PT yang dipimpinnya hanya dalam waktu 1 tahun 11 bulan dan menandatangani sendiri ijazahnya. Dalam ungkapan Joshua, ini ”jeruk makan jeruk”. 

L Wilardjo ;     
Guru Besar Fisika UKSW
KOMPAS, 24 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Dosen Lulusan Luar Negeri

Apa kabar dosen lulusan luar negeri? Perguruan tinggi (PT) di Indonesia sejak awal abad ke-21 sedang dibanjiri oleh dosen hasil didikan luar negeri. Bukan saja PT di kota-kota besar, tetapi PT di berbagai kota kabupaten juga kebanjiran dosen lulusan luar negeri. Mereka itu dielu-elukan oleh civitas kampus, bak seorang dewa yang datang membawa panji keselamatan dan kebahagiaan. Mereka datang langsung mendapatkan tempat khusus dari kampus, tanap harus capek mengabdi bertahun-tahun terlebih dahulu.

Diakui, kedatangan mereka memberikan "sesuatu yang berbeda" bagi kampus. Setidaknya menambah daya tawar kampus tersebut karena tenaga pengajarnya tidak hanya lulusan PT lokal, tetapi juga lulusan luar negeri. "Nilai tambah" ini sangat berarti, dan bisa memicu animo publik untuk studi di PT tersebut. Di samping itu, lulusan luar negeri tentu mempunyai kelebihan dalam penguasaan bahasa asing, sehingga memicu mahasiswa untuk mengembangkan keilmuannya.

Akan tetapi, dosen lulusan luar negeri itu juga memendam banyak keganjilan. Hampir setiap mengajar, mereka menyampaikan ketidakpuasannya terhadap PT di Indonesia secara umum. Mereka akhirnya terbiasa dengan berbagai ucapan dan kelakar yang mengolok-olok negeri sendiri. Mereka merasa fun, senang dan puas.

Kalau model dosen yang berseberangan dengan negara dan kekuasaan seperti itu terjadi pada era orde baru, tentu bisa menjadi salah satu kebanggaan. Tetapi, menjadi suatau "kemunafikan" kalau dilakukan hari ini, saat kampus masih berbenah diri.

Jujur diakui, mengolok-olok menghadirkan kepuasan tersendiri tetapi olokan tanpa berusaha memperbaiki mungkin omong kosong. Jika seorang dosen yang disekolahkan negara kemudian pulang ke negerinya, lalu menjadikan kelemahan bangsa sebagai bahan olok-olok tanpa usaha memperbaikinya hal itu sama artinya dengan mencederai nafas reformasi, mencederai rakyat dan membuat pendidikan makin runyam.

Kalau lulusan luar negeri hanya untuk mengolok-olok kampus dalam negeri tanpa melakukan perbaikan yang berarti, maka kebanggaan seorang dosen karena lulusan luar negeri adalah kebanggaan semu. Karena, tidak menambah baik keadaan yang dianggap "lemah" selama ini.

Inilah yang menjadi cermin manusia Indonesia yang retak, gagal memahami peradaban Barat secara utuh. Kita tentu harus ingat sosok Sutan Takdir Alisyahbana (STA) yang pernah menggelorakan bangsa Indonesia untuk meniru budaya Barat. Tetapi saat itu STA bukanlah orang yang ingin mengolok-olok peradaban Indonesia. STA ingin membangkitkan peradaban Indonesia dengan strategi kebudayaan dan STA membuktikan diri mampu menjadi salah satu pemikir cerdas yang menggelorakan semangat pembaharuan dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia.

Tentu saja lulusan luar negeri adalah kebanggaan, karena tidak banyak orang Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan luar negeri. Tetapi, kebanggaan itu seyogyanya menjadi pintu masuk bagi dosen lulusan negeri untuk membangun pendidikan Indonesia yang setara dan sederajat dengan pendidikan di luar negeri. Itu harus dibuktikan oleh dosen lulusan negeri, serius melakukan gerak perjuangan jika tidak ingin menjadi kebanggaan semu.

Barangkali apa yang dilakukan para tokoh seperti Mohammad Hatta atau dikenal Bung Hatta, dan para pendiri bangsa ini sangat baik menjadi contoh oleh para dosen lulusan luar negeri. Bung Hatta menjadikan pengalaman studi di luar negeri sebagai bahan dan inspirasi perjuangan menegakkan peradaban Indonesia. Tidak salah kemudian dia menjadi tokoh sangat penting dalam proses berdirinya Indonesia. Bung Hatta juga yang menjadi pelopor berdirinya ekonomi kerakyatan lewat koperasi. Bahkan, beliau didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Bermutu Internasional

Pendidikan adalah kunci untuk meraih perubahan, eskalator sosial ekonomi. dan resep untuk mendapatkan janji kemerdekaan. Karena itulah, kemajuan di Indonesia bisa kita raih jika keterdidikan sudah menjadi kewajaran. Itulah yang menjadi tugas para dosen lulusan luar negeri agar mampu menjadikan pendidikan sebagai kunci perubahan dan kemajuan bangsa. Pengalaman mereka di luar negeri menjadi momentum untuk menjadikan berbagai PT di Indonesia supaya bermutu internasional. Studi di luar negeri memang menarik, tetapi akan lebih menarik kalau mampu menjadikan PT di Indonesia lebih bermutu dan setara dengan PT bergengsi di luar negeri.

Dalam hal ini, menarik yang dilakukan Anies Baswedan, doktor ilmu politik lulusan Amerika Serikat dan sekarang menjadi rektor di Universitas Paramadina. Anies bertekad menjadikan Universitas Paramadina sebagai PT bertaraf internasional.

Artinya, gebrakkan Anies ini seharusnya menjadi inspirasi bagi para dosen lulusan luar negeri. Kuncinya adalah stop cursing darkness, let's light candles, lakukan perubahan dan beri kontribusi sekecil apapun sesuai kemampuan. Apalagi, dosen lulusan luar negeri adalah kelompok berpendidikan dan, tentu berkewajiban mendidik kelompok lain yang kurang terdidik. Sebab itu, janganlah terus menerus mengecam kekurangan pendidikan, namun dorong upaya membangun pendidikan di negeri ini.

Dalam persaingan global ke depan, para mahasiswa dituntut untuk menjadi future leader berwawasan global. Para mahasiswa harus didorong untuk tetap menjaga prestasi akademik, kemampuan bahasa asing, dan prestasi lain. Di titik inilah, dosen lulusan luar negeri harus berperan besar. Bangsa Indonesia menunggu peran Anda, Pak Dosen!

Siti Muyassarotul Hafidzoh ;  
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
SUARA KARYA, 30 April 2013


Selengkapnya.. »»  

Wapres dan Gagasan Kuliah “Online”


Dalam pembukaan Konvensi Kampus Ke-9 dan Temu Tahunan Ke-15 Forum Rektor Indonesia di Semarang, Januari lalu, Wakil Presiden Boediono mengangkat sebuah gagasan yang layak dikaji oleh kalangan pendidikan tinggi di negeri ini.

Demi meningkatkan mutu dan daya saing di ranah internasional, Wapres Boediono menyarankan agar perguruan tinggi Indonesia memanfaatkan mata kuliah online yang banyak tersedia saat ini. Menurut Wapres, ”Materi dan proses pengajaran itu umumnya disusun dan diolah oleh pendidik dan pengajar dari lembaga-lembaga pendidikan ternama di dunia di luar negeri. Oleh karena itu, standarnya dijamin memenuhi standar internasional.”

Gagasan Wapres terkesan menjanjikan. Alih-alih menunggu tersedianya dosen bermutu nan mumpuni di kampus-kampus seluruh Nusantara, mengapa kita tidak langsung saja ”mengudap” hasil ramuan para pengajar hebat dari kampus-kampus ternama di luar negeri.

Bisnis Pendidikan Tinggi

Wapres rupanya terpikat tawaran Massive Open Online Courses (MOOCs), sebuah wabah yang sedang melanda bisnis pendidikan tinggi internasional, terutama di Amerika Serikat. Apalagi, saat ini MOOCs umumnya tersedia secara prodeo. Para penyedia MOOCs, seperti Coursera, Audacity, EdX, MITx, dan Khan Institute, masih membebaskan bea bagi para pengguna jasa kuliah online mereka.

Pembebasan bea tadi tentu tak selamanya. Penyedia MOOCs sudah merancang langkah-langkah taktis untuk meraup penghasilan. Peter Lange, provost salah satu universitas mitra Coursera—Duke University—dengan optimistis menyatakan, ”Kami akan menghasilkan uang ketika Coursera menghasilkan uang. Saya pikir hal itu akan terjadi tidak lama lagi. Kita tak ingin mengulang kesalahan industri surat kabar yang menggratiskan produk online mereka terlalu lama.” (Jakarta Post, 8/1).

Coursera, yang dibangun dua profesor ilmu komputer di Stanford University, Daphne Koller dan Andrew Ng, telah menyiapkan strategi untuk mendapatkan aliran uang masuk. Coursera merancang penarikan biaya dari: (1) sertifikasi (sertifikat kelulusan peserta); (2) rekrutmen karyawan (akses terhadap data nilai dan prestasi peserta); (3) tutorial tatap muka dan penilaian; (4) sponsor; (5) uang kuliah; dan (6) penjualan platform MOOCs kepada lembaga penyelenggara kuliah. Butir yang terakhir rupanya telah punya pasar. Disadari atau tidak, solusi ala Wapres itulah yang justru ditunggu-tunggu para penyedia MOOCs.

Dengan keleluasaan finansial yang dimiliki, kiranya tidak sulit bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeli platform MOOCs dan memberikan akses kepada perguruan tinggi. Namun, solusi yang disarankan Wapres harus dipertanyakan secara kritis. Perlu disadari, dalam pengembangan mutu pendidikan tinggi tidak ada resep yang instan dan mujarab.

Konsep MOOCs sendiri masih sarat kontroversi. Pada awal peluncurannya, portal MOOCs berhasil memikat begitu banyak peminat; melampaui sukses jejaring sosial Facebook dan Twitter. Hingga Desember 2012, pendaftar kuliah Coursera telah mencapai lebih dari dua juta. Setiap minggu, ada 70.000 pendaftar untuk 200 mata kuliah yang ditawarkan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak diluncurkan, Coursera mampu menggandeng 33 universitas mitra dalam pengembangan bahan kuliah, dan mampu menarik modal ventura sebesar 16 juta dollar AS.

Istilah MOOCs diangkat pertama kali oleh Dave Cormier dan Bryan Alexander untuk menyebut perkuliahan online tentang ”Connectivism and Connective Knowledge” oleh George Siemens dan Stephen Downes di Universitas Manitoba, Kanada. Kuliah online dalam platform MOOCs adalah rekaman video perkuliahan biasa yang dipilah dalam segmen 15 menit.

Setiap minggu, peserta mendapat semacam ujian dengan soal pilihan ganda. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah (algoritme), bukan penguasaan konsep. Setelah mengerjakan soal, peserta kuliah tak mendapatkan umpan balik apa pun kecuali nilai. Dalam telaahnya atas sejumlah institusi peserta Coursera, Amstrong (2012) menengarai kurangnya keterlibatan ahli pedagogi dalam pengembangan mata kuliah online yang mereka tawarkan.

Dalam konteks daya saing, praksis penggunaan MOOCs justru berpotensi mereduksi makna dan menurunkan mutu pendidikan tinggi, serta mengancam kebebasan akademik. Penggunaan MOOCs di kampus-kampus kita sejatinya mereduksi kegiatan pengajaran jadi sekadar usaha waralaba. Kampus hanya jadi pembeli lisensi paket pengajaran dari pihak pengembang MOOCs. Kalaupun nanti tersedia MOOCs versi Indonesia dan gratis, risiko yang mengadang sama saja.

Anjuran penggunaan MOOCs sebenarnya berisiko menggerus kebebasan akademik. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan kebebasan akademik ”Merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma” (ayat 2).

Dalam kebebasan akademik melekat otonomi keilmuan, yaitu ”..Otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik” (ayat 3).

Jadi, setiap dosen justru harus mengembangkan bahan perkuliahannya sendiri, bukan hanya mengasongkan paket perkuliahan yang disusun dan dikemas dosen lain. Tentu saja dalam mengembangkannya sang dosen selayaknya didorong memanfaatkan kekayaan sumber ilmu, baik konvensional maupun online, termasuk melongok isi MOOCs. Namun, sekali lagi, bukan sekadar mencomot dan menggunakan modul yang sudah tersedia.

Sekadar ”Sopir Tembak”

Dalam ranah praktis, penggunaan MOOCs justru dapat menjerumuskan para dosen jadi sekadar ”sopir tembak”. Hal ini tentu saja bertabrakan langsung dengan rumusan tugas dosen dalam Pasal 12 UU No 12/2012. Dua ayat pertama dalam pasal itu menegaskan bahwa dosen (1) sebagai anggota sivitas akademika bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya, dan (2) sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Artinya, para dosen harus berupaya keras dan terus mengembangkan ilmu dan menularkannya kepada mahasiswa melalui proses belajar-mengajar yang interaktif dalam rumah universitas magistrorum et scholarium. Jalan terjal masih harus dilalui untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dosen kompeten dan mumpuni yang banyak diidap perguruan tinggi kita saat ini. Dalam dunia pendidikan, jalan pintas memang tidak pernah ada

Budi Widianarko  ;   
Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 14 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Liberalisasi Pendidikan


Salah satu isu perdebatan antara pemohon uji materi dan pemerintah tentang Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisasi pendidikan.

Isu ini muncul karena pemohon berpendapat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Liberalisasi pendidikan menjadikan pendidikan sebagai komoditas global dan pasar global. Pasar global melahirkan ketidakadilan dalam mengakses pendidikan di negara berkembang. Sementara pemerintah dengan tegas menyatakan RSBI/SBI bukan liberalisasi pendidikan.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyinggung isu ini. MK hanya berpendapat, satuan pendidikan yang bertaraf internasional antara lain berpotensi merugikan jati diri bangsa, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Komersialisasi Pendidikan

Liberalisasi pendidikan di Tanah Air berupa masuknya tenaga kerja asing di bidang pendidikan dan kehadiran sekolah dasar dan perguruan tinggi asing sudah cukup lama ada. Di Jakarta atau Bandung, sekolah dengan label nama suatu negara—diikuti kata international school—sudah cukup lama beroperasi. Begitu juga dengan perguruan tinggi. Papan nama atau label perguruan tinggi asing dapat ditemui dengan mudah di suatu gedung bisnis di ibu kota.

Keberadaan tenaga kerja atau lembaga pendidikan asing di Tanah Air diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tenaga kerja asing pendidikan diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 27 UU ini menyatakan, tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 UU ini juga menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Lembaga pendidikan asing dibolehkan kehadirannya di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 161 Ayat (1) PP ini menyatakan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari praktik dan aturan hukum di Indonesia, tampak liberalisasi pendidikan bukan saja sudah berjalan, tetapi juga secara hukum diperbolehkan. Dalam putusannya, memang MK tidak dengan tegas menyatakan apakah MK setuju atau tidak terhadap liberalisasi. Akan tetapi, secara implisit MK melarang komersialisasi pendidikan.

Intinya, komersialisasi pendidikan senapas dengan liberalisasi pendidikan. Dengan adanya putusan MK, kita bisa melihat, liberalisasi pendidikan di Indonesia menjadi dilematis.

Persoalan dilematis ini dihadapkan pula dengan realitas global dewasa ini, yakni globalisasi perdagangan WTO dan regionalisme perdagangan ASEAN. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memiliki aturan perdagangan bebas di bidang sektor jasa, yaitu General Agreement on Trade in Services (GATS). Agenda liberalisasi pendidikan sudah cukup lama dipandang sebagai sektor yang akan diliberalisasi. Selama ini, yang sudah masuk ke dalam liberalisasi jasa ini adalah sektor keuangan, pariwisata, telekomunikasi, dan tenaga kerja (movement of persons).

Liberalisasi sektor jasa pendidikan dalam ASEAN tampaknya mengikuti langkah GATS. Lambat atau cepat, liberalisasi pendidikan akan masuk ke agenda. Mau tidak mau, tekanan negosiasi dan tekanan ekonomis atau diplomatik akan mendorong pembahasan agenda perundingan liberalisasi pendidikan di Tanah Air.

Liberalisasi Progresif

Satu hal yang perlu kita simak, liberalisasi jasa GATS tidak mewajibkan setiap negara anggota WTO—termasuk Indonesia—harus meliberalisasi seluruh sektor jasanya. Prinsip GATS dalam WTO yang terpenting adalah liberalisasi progresif (Article XIX-XXI GATS) dan ketentuan khusus bagi negara berkembang (Article IV GATS).

Liberalisasi progresif berarti setiap negara anggota WTO dapat meliberalisasi jasanya secara bertahap. Liberalisasi ini bergantung negosiasi negara-negara anggota. Termasuk di dalamnya negosiasi berdasarkan prinsip resiprositas atau timbal balik.

Ketentuan khusus bagi negara berkembang membolehkan negara berkembang meliberalisasi bidang-bidang apa saja yang menurut kepentingan ekonomi mereka dapat diliberalisasi. Sebaliknya, negara berkembang dapat tidak meliberalisasi sektor jasa yang menurut kepentingan ekonominya tidak atau belum dapat diliberalisasi.

Masalahnya, seperti disebut di atas, adanya kenyataan bahwa praktik dan peraturan perundang-undangan kita sudah pro kepada liberalisasi ini. Bagaimana mengantisipasinya?

Alternatif pertama, mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang pro-liberalisasi di atas. Konsekuensi dari pilihan langkah ini adalah penutupan lembaga pendidikan asing. Implikasinya, pemerintah harus siap diprotes, atau skenario terburuknya digugat secara hukum oleh lembaga pendidikan asing.

Alternatif kedua, memperberat syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan asing, termasuk penerapan syarat resiprositas yang ketat. Persyaratan dirancang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dipenuhi.

Huala Adolf ; 
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KOMPAS, 19 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Menimbang Studi di Malaysia


JAWA POS Metropolis edisi 5 Januari 2013 memberitakan rencana ITS untuk menyetop pengiriman mahasiswa (mungkin dosen) untuk belajar di Malaysia mulai tahun ini. Alasannya, kualitas kuliah di ITS tidak kalah jika dibandingkan dengan kampus di Malaysia. ITS akan mengirimkan mahasiswanya untuk belajar ke negara maju seperti Inggris, Amerika, atau Jepang.

 Unair dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) juga akan ikut. Kepala International Office Unair menyatakan bahwa saat ini Malaysia memang bukan tujuan utama studi dosen Unair. Hanya ada sepuluh dosen yang sedang belajar di sana. Wakil rektor Unesa juga menyatakan bahwa Unesa tidak kalah kualitas dengan perguruan tinggi di Malaysia.

 Kemendikbud juga makin langka memberikan beasiswa tugas belajar ke Malaysia. Saya pernah mengajukan beasiswa studi luar negeri ke Dirjen Dikti. Nama saya sempat ada di daftar calon penerima beasiswa dan setelah itu hilang tanpa penjelasan apa pun.

Self Proclaimed

 Ada kesan, penyetopan belajar S2 dan S3 adalah adanya self proclaimed (merasa diri lebih baik) daripada jiran. Sayang, klaim ini tidak didasari ukuran yang jelas. Di Malaysia ada Institusi Pengajian Tinggi Awam (IPTA) dan Institusi Pengajian Tinggi Swasta (IPTS). Tidak seperti kita yang PTN-nya sering dianggap lebih baik, ada beberapa kampus yang seminegeri (dimiliki oleh negeri, state atau negara bagian) dengan kualitas setara atau bahkan melebihi IPTA.

 Berdasar peringkat 100 universitas terbaik berusia di bawah 50 tahun versi Time Higher Education, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) berada pada peringkat 98, satu level di bawah Universitas Limerick, Irlandia. Pada level Asia, UKM peringkat ke-58, setara dengan Universitas Indonesia (59), USM Penang (63), Universiti Putra Malaysia (76). Lantas, Institut Teknologi Bandung (113), UGM (118), Unair (135).

 Di Malaysia, universitas sudah dikelompokkan dalam tiga grup, yaitu universitas riset, universitas fokus khusus (seperti teknologi, pendidikan, dan pertahanan), dan universitas umum. Dosen junior yang kurang berpengalaman dalam riset jangan masuk unversitas riset karena kultur di sana sangat berbeda. Kinerja riset yang diukur dengan jumlah publikasi di jurnal yang terindeks Scopus mutlak. Tanpa publikasi di jurnal, tidak akan ada viva voce alias tidak akan lulus S3.

Kenapa Tidak

 Meski belum sebanding negara maju, eksposur international universitas di Malaysia relatif baik. Banyak mahasiswa asing, baik dari Timur Tengah, Afrika, dan wilayah bekas Uni Soviet, Pakistan, Bangladesh, selain juga banyak mahasiswa dari Indonesia. Banyak dosen dari Indonesia, Jepang, Inggris, India, dan beberapa negara persemakmuran yang mengajar sebagai dosen kontrak di Malaysia. Di universitas kita umumnya dosen adalah pegawai tetap dan kalaupun tidak berprestasi dipelihara sampai pensiun.

 Otomatis, eksposur penggunaan bahasa Inggris dan Arab relatif lebih baik. Kalau kita berkunjung ke Universiti Islam Antar Bangsa (UAIA), bahasa sehari-hari 50 persen Inggris, 35 persen Arab, 10 persen Melayu, dan 5 persen bahasa Indonesia karena banyaknya dosen dan mahasiswa dari Indonesia. Alhasil, bagi mahasiswa dari Indonesia, kemampuan berbahasa Inggrisnya menjadi lebih baik yang berguna saat presentasi makalah di luar negeri.

 Biaya studi S3 di Malaysia relatif lebih murah. Ada universitas negeri dalam peringkat ke-4 (very good) yang SPP-nya per semester hanya setara Rp 5 juta. Tidak ada biaya lain seperti sumbangan operasional pendidikan (SOP). Sebagai pembanding, di Unair SPP untuk S3 ekonomi Rp 15 juta plus SOP Rp 10 juta. Belum lagi kesempatan untuk memperoleh tambahan income sebagai asisten pengajaran atau asisten riset sampai RM 3.000 (Rp 8,5 juta). Bagi yang belajar atas biaya orang tua, bonus setelah lulus boleh menjadi asisten dosen dengan gaji RM 4.000. Keunggulan lain adalah jarak dan biaya lebih murah karena faktor Air Asia maupun Mandala Air.

 Profesor di Malaysia juga relatif fokus karena tidak "ngobyek" proyek. Gajinya sudah tingggi. Dalam sebulan, profesor penuh (VK) mendapat gaji dan tunjangan sampai RM 20.000 (Rp 55 juta). Kalau perjalanan dinas, profesor selalu naik pesawat first class dan hotel bintang 5 yang dibiayai negara. Namun, kalau menguji di kampus atau ceramah di universitas lain, tidak boleh menerima honorarium lain-lain dari APBN.

 Semua hibah penelitian di sana dikelola pusat penelitian dengan pengawasan akuntan. Ketika ada teman dosen dari Indonesia mendapat hibah penelitian senilai RM 100.000, saya pikir paling tidak akan mengantongi RM 30.000. Ketika itu saya tanyakan, dia tertawa dan "Sini bukan Indonesia, Mas". Hibah penelitian yang dapat dinikmati adalah publikasi jurnal dan ikut konferensi dengan dana hibah. Hanya itu dan harus itu saja. Cerita dana riset jadi pagar rumah atau uang muka mobil tidak ada.

 Kita harus membuat universitas dan dunia pendidikan kita lebih baik. Mengirim dosen untuk belajar sains dan teknologi ke negara maju memang keharusan. Malaysia mengirim dosen ke Inggris dan Amerika secara besar-besaran. Dihindari adanya inbreeding, yaitu menyekolahkan dosen ke kampus sendiri karena merasa lebih bagus.

 Sebelum berangkat perlu studi awal dan pemetaaan keahlian serta kekuatan sebuah universitas dan fakultas. Contoh, kalau mau studi Islamic banking dan Islamic finance, kuliah di UAIA atau INCEIF (International Centre for Education in Islamic Finance) jelas lebih baik, bahkan jika dibandingkan dengan universitas di negara maju sekalipun.

Abdul Mongid ;  
Dosen STIE Perbanas Surabaya; Sedang studi S3 di Malaysia
JAWA POS,  09 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Optimalisasi Sertifikasi


Niat awal program sertifikasi adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Program ini sudah berjalan hampir lima tahun dan diperkirakan akan selesai tahun 2014.

Selain pemantapan proses administrasi tenaga kependidikan, program sertifikasi disertai dengan peningkatan insentif untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dibuat oleh pemerintah.

Mengingat program sertifikasi sangat penting—berimplikasi pada pendanaan untuk kesejahteraan tenaga pendidik—maka pada dasarnya program sertifikasi mesti menghasilkan suatu kondisi kemajuan di segala bidang, baik peningkatan aktivitas guru dan dosen dalam mempersiapkan pembelajaran, pengembangan diri, sampai menghasilkan karya akademik. Luarannya adalah menghasilkan anak didik yang berkualitas.

Belum Dipahami

Belum banyak yang paham apa yang diperbaiki melalui sertifikasi guru dan dosen. Padahal, dari sisi absensi, jika guru dan dosen tak di tempat sewaktu jam mengajar, terjadilah inefisiensi, termasuk keterlambatan datang dan ketidaksiapan dalam proses belajar-mengajar. Lebih dari itu, guru dan dosen dituntut untuk semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pendidik.

Angka absensi guru ini tinggi. Di India, misalnya, ditemukan bahwa 29 persen dari guru tidak hadir di sekolah saat mereka seharusnya bertugas. Korupsi di bidang sosial ini, berupa absensi guru, menjadi pertanyaan besar bagi Esther Duflo et al dalam jurnal di American Economic Review, tahun 2012. Pertanyaan paling mendasar dalam studi itu adalah bagaimana program insentif untuk meningkatkan kehadiran guru di sekolah.

Studi itu mencoba mengintervensi dengan peningkatan insentif guru. Dengan menggunakan kamera pemantau, sekolah yang memperoleh insentif berupa kenaikan gaji dan honorarium dibandingkan dengan sekolah kontrol.

Hasil menunjukkan, terjadi penurunan absensi pada sekolah yang mendapat insentif 21 persen poin relatif dibandingkan sekolah kontrol, dan saat bersamaan ternyata insentif juga meningkatkan indeks capaian anak murid sebesar 0,17 poin. Artinya, sebenarnya masih menjadi pertanyaan jika proses peningkatan insentif tidak disertai peningkatan kapasitas guru, termasuk supervisi akan efektivitas sekolah.

Data yang penulis olah dari isian secara online untuk dosen penerima tunjangan sertifikasi dan guru besar, menunjukkan bahwa setelah ada insentif bagi dosen dan guru besar, memang ada peningkatan kinerja. Bentuknya berupa peningkatan publikasi dalam jurnal dan penulisan buku. Namun, peningkatan tersebut masih relatif terbatas.

Peningkatan insentif justru meningkatkan alokasi mengajar relatif dibandingkan dengan peningkatan waktu untuk melakukan riset. Tentunya fenomena ini cukup aneh mengingat misi dari insentif—melalui proses sertifikasi—adalah untuk peningkatan kapasitas penelitian dan peningkatan mutu pembelajaran sebagai tenaga pendidik.

Maka, untuk konteks Indonesia, program sertifikasi guru dan dosen menjadi bukan sekadar meningkatkan proses pengadministrasian, melainkan juga meningkatkan kapasitas dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap masa depan karier guru dan dosen.

Optimalisasi Sertifikasi

Mengingat instrumen insentif saat ini sudah berjalan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menetapkan kewajiban bagi dosen untuk menulis buku dan artikel. Guru diharapkan juga semakin meningkat jumlah jam mengajarnya. Agar dampak insentif dan regulasi baru optimal, perlu perbaikan berikut.

Pertama, masa berlaku sertifikasi harus ada batasnya. Ibarat ban, semakin lama semakin habis masa berlakunya. Masa berlaku sertifikasi adalah upaya untuk menetapkan bahwa insentif itu bukan berlaku seumur hidup guru dan dosen. Insentif akan berlanjut ketika guru dan dosen dapat memperlihatkan kinerja yang juga semakin membaik.

Dengan pembatasan masa berlaku dan review secara berkala terhadap kinerja guru dan dosen, akan terlaksana proses di mana kinerja dibayar dengan insentif dan begitu pula sebaliknya. Performance pay system dengan sendirinya akan terbangun sebagai sebuah instrumen peningkatan mutu pendidikan.

Kedua, insentif juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan kembali berjalannya penempatan dan penugasan guru dan dosen, baik dari segi fungsionalisasi mata ajar maupun distribusi guru dan dosen berdasarkan lokasi atau unit satuan pendidikan. Begitu banyaknya penugasan guru dan dosen yang tidak sesuai dengan bidangnya membuat sertifikasi tidak banyak artinya untuk kualitas.

Tata Penempatan Guru

Guru pada daerah padat penduduk membuat sekolah-sekolah satelit di kabupaten tidak sepenuhnya memiliki guru berkualifikasi baik. Dengan cara ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan instrumen insentif untuk menata penempatan guru, seperti halnya menyediakan guru di daerah terpencil.

Ketiga adalah peningkatan institusi pendidikan dengan meningkatkan kapasitas dari tenaga edukatif. Kebanyakan sekolah gagal meningkatkan mutu karena kemampuan dasar guru tidak terpenuhi. Maka, proses sertifikasi tidak saja sebaiknya menetapkan penjenjangan guru dan dosen, tetapi sekaligus melahirkan pemetaan akan stok guru berdasarkan kapasitas yang dimiliki.

Di antara kelompok yang akan dilihat adalah kapasitas pedagogi, kapasitas kognitif, serta kapasitas aktualisasi soft skills dan karakter. Ketiga kelompok kapasitas ini penting dipetakan. Insentif dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas guru. Misalnya, guru/dosen yang kurang cakap mengajar ditingkatkan pembekalan pendidikan pedagoginya. Jika unsur kognitif yang kurang, didorong pendalaman ilmunya.

Termasuk bagian yang sangat penting adalah memetakan karakter pendidik yang ada. Dengan demikian, perbaikan pendidikan melalui insentif sertifikasi tidaklah sekadar bagaimana mencapai sasaran program, tetapi bagaimana agar program insentif dapat mengarahkan keberadaan guru/dosen pada harkat dan martabatnya, yaitu memajukan pendidikan di Indonesia.

Elfindri ; 
Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas
KOMPAS, 17 September 2012


Selengkapnya.. »»