Tampilkan postingan dengan label L Wilardjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label L Wilardjo. Tampilkan semua postingan

Mengatasi Penjiplakan

Ada berita bahwa Universitas Sam Ratulangi yang biasa disingkat Unsrat itu mewajibkan mahasiswa S-1 dan S-2 menulis tangan naskah akademik mereka (Kompas, 31/8/2013). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memerangi budaya penjiplakan.
Pertanyaannya ialah, kalau Unsrat yakin bahwa peraturan itu merupakan langkah kreatif yang efektif, mengapa tidak diberlakukan juga bagi mahasiswa S-3? Peraturan yang aneh ini mengundang celetukan sinis Mang Usil: ”Lama-lama harus ditulis di atas daun lontar, prof?"(Kompas, 2/9/2013).
Penjiplakan dilakukan bukan saja oleh mahasiswa, melainkan juga oleh dosen dan peneliti. Bertahun-tahun yang lalu ada mahasiswa S-3 di UGM yang ketahuan menjiplak karya mahasiswa S-1. Maka oleh Dewan Guru Besar UGM yang diketuai Prof Ir Boma W Tyoso, MSc PhD (almarhum), gelar doktor si penjiplak dicabut.
Di Unpar juga ada dosen/peneliti yang menjiplak. Ia secara ksatria mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri. Di BMKG Dr Ratag mengundurkan diri sebagai protes terhadap penjiplakan yang dilakukan oleh atasannya. Karena penjiplakan itu, kenaikan pangkat atasannya lalu dibatalkan.
Ada juga dosen yang mengajukan permohonan kenaikan JaFA (Jabatan Fungsional Akademik)-nya untuk menjadi guru besar dan diketahui oleh Dikti bahwa karya ilmiah yang dilampirkan pada permohonan itu jiplakan.
Pada waktu itu (dua tahun lalu) sumber di Program Doktor UNS mengatakan bahwa proses penilaian kepantasan dosen untuk menjadi guru besar diperketat.
Konon semua usulan disaring sendiri oleh Dirjen Dikti. Entah apakah ini benar atau tidak. Akan tetapi, teman yang anggota AIPI tidak setuju dengan cara pengetatan itu. Sebab, Dirjen Dikti tidak mempunyai waktu untuk meneliti sekian banyaknya berkas usulan yang masuk. Lagi pula, kompetensinya untuk menilai karya-karya ilmiah di luar bidang keahlian dapat dipertanyakan.

Skripsi dan tesis
Kalau yang dimaksudkan Unsrat dengan ”naskah akademik” mahasiswa ialah makalah yang terkait dengan mata kuliah yang sedang diambil, ”wajib tulis-tangan” itu agak masuk akal. Setidak-tidaknya itu akan sedikit menyulitkan mahasiswa yang menjiplak.
Asumsinya di sini adalah bahwa kelasnya besar sehingga tidak ada waktu untuk mewajibkan setiap mahasiswa mempresentasikan makalah di kelas, menanggapi kritik dari teman-temannya, dan menjawab pertanyaan dosen.
Kalau cara Unsrat itu ternyata tidak efektif, kewajiban membuat skripsi lebih baik dihapus saja. Bahkan, di S-2 ada baiknya dibuka jalur tanpa tesis sebagai opsi di samping jalur tesis. Misalnya, bobot SKS dari tesis diganti dengan mata kuliah aras S-2 yang SKS-nya sama.
Untuk skripsi dan tesis, yang lebih ampuh ialah bimbingan dosen sepanjang proses penyusunan dan sidang ujian pertahanan karya ilmiah itu. Penjiplakan akan terdeteksi oleh dosen pembimbing dalam proses konsultasi.
Kalau mahasiswa melakukan penelitian dan membuat tesis itu sendiri, pastilah ia mampu menyajikan tesis itu dengan baik dan jelas. Pastilah ia mampu pula menjawab pertanyaan-pertanyaan para penguji. Kuncinya di sini adalah konsistensi dalam menjalankan prosedur dan peraturan akademik. Jangan ada yang diluluskan hanya karena kasihan.

Sanksi dosen
Rasanya tidak adil kalau sanksi atas penjiplakan tesis atau disertasi hanya dijatuhkan kepada si mahasiswa. Lulusan S-3 di UGM yang gelar doktornya kemudian dicabut yang diceritakan di atas tentulah tidak benar-benar dibimbing oleh promotornya. Sebut sajalah ini kasus IA-IA sebab initial promovendus-nya IA dan inisial promotornya juga IA. Maklum, promotornya ialah rektor, yang pasti sangat sibuk. Seharusnya sang promotor juga diberi sanksi, minimum sanksi sosial yang membuat dia malu.
Di universitas yang baik di luar negeri, promotor yang promovendus atau promovendanya gagal dalam sidang pertahanan disertasi biasanya mengundurkan diri saking malunya.
Di Vrije Universiteit Amsterdam, beberapa bulan yang lalu ada promovenda yang sudah siap maju dalam sidang pertahanan lisan disertasinya. Tanggal sidang terbuka pun sudah ditetapkan. Namun, secara mendadak ujian terbuka itu dibatalkan atau ditunda.
Disertasi itu untuk memperoleh gelar doktor di bidang Ekonomika. Promotornya, Prof Peter Nijkamp, adalah seorang guru besar yang cukup ternama. Konon dekan fakultasnya, Prof Verbruggen, mendapat info bahwa terdapat ”ketaktelitian” dalam disertasi promovenda tersebut dan ada ”potential malpractice”. Padahal, KK (promovenda tersebut) dinominasikan untuk memperoleh Amsterdam Science & Innovation Award 2013.
Dari delapan publikasi promovenda itu, enam di antaranya ditulis bersama dengan Nijkamp. Konon si promovenda itu dalam publikasinya mencantumkan gelar doktor di depan namanya. Padahal, dia belum doktor, dan Nijkamp pun semestinya tahu tentang hal itu.
”Kasus KK” ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan etika dalam program S-3 di Vrije Universiteit Amsterdam. Terungkapnya kasus KK ini dan perbincangannya di media sosial merupakan salah satu bentuk sanksi sosial terhadap sang promotor.

L Wilardjo  ;   
Fisikawan
KOMPAS, 06 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Mutu Dosen

Dalam artikel berjudul ”Perguruan Tinggi Berkualitas” (Kompas, 19/8), Hendra Gunawan (ITB) menyenaraikan delapan syarat untuk menjamin mutu perguruan tinggi. Dua yang pertama ialah sistem perekrutan dan sistem promosi berbasis merit serta sistem peer review. Ia juga mengingatkan betapa pentingnya mencegah inbreeding.
Ketiga hal itu saling berkait. Untuk PT di Indonesia, promosi sebaiknya didasarkan pada hasil evaluasi yang meliputi penilaian (1) diri sendiri, (2) atasan, (3) sejawat [rekan kerja sesama dosen], dan (4) mahasiswa.
Idealnya, menurut Prof Tjia May On (ITB), ilmuwan itu biar dinilai oleh masyarakat saja, seperti seniman. Pengubah (dirigent/conductor) Herbert von Karajan dijuluki maestro oleh masyarakat pengagumnya. Affandi disebut maestro juga oleh masyarakat yang mengagumi keindahan lukisannya.
Akan tetapi, yang didambakan Tjia tak sesuai dengan Indonesia. Di Indonesia dosen harus proaktif mengusulkan kenaikan jabatan fungsional akademiknya melalui sistem ”kum” (cumulative credit-points). Sejarawan Onghokham (alm) sampai pensiun ”mangkrak” di golongan III/a sebab ia tidak peduli pada pengumpulan kum.

Dwidharma
Di PT kita ada tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian (kepada masyarakat). Jadi evaluasi catursula (four-pronged assessment) tersebut di atas terutama—tetapi tak hanya—meliputi ketiga dharma itu. Saya katakan ”terutama”, tetapi ”tidak hanya”, sebab ada PT yang mementingkan sikap dan perilaku moral. Kalau Anda cacat moral, jangan harap Anda bisa menjadi guru besar di UGM. Pernah ada dekan yang dicopot dari jabatannya karena masalah moral yang menyangkut WIL.
Di Amerika juga ada tridharma, tetapi yang mengemuka hanya dua dharma yang pertama. Urutannya pun penelitian dulu, baru pendidikan. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak dilakukan.
Meskipun pendidikan disebut sebagai dharma kedua, tidak berarti pendidikan diabaikan terhadap penelitian. Di Michigan State University, Prof Osgood tak banyak penelitiannya, tapi sangat piawai mengajar di kelas. Dosen lain, Dr V Kane yang hebat prestasinya sebagai peneliti di Cyclotron Laboratory dipecat karena serampangan memberi nilai blanket A kepada mahasiswanya. Dengan dukungan massa mahasiswa, melalui ombudsman ia memprotes pemecatannya, tetapi sia-sia belaka. Richard P Feynman terkenal bukan saja karena ia ”dosen gaul” dan peneliti ulung (ia pemenang Nobel Fisika), tetapi juga karena sangat piawai memberi kuliah.
Ungkapan ketus ”yang mampu, meneliti; yang tidak mampu, mengajar” pernah terdengar. Tetapi itu dulu. Bahwa Amerika mementingkan pendidikan, juga terlihat pada tiadanya program doktor jalur penelitian seperti di Inggris dan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) dan ”laku” di negeri kita.
Pembentukan komisi pembimbing (plus 2-3 anggota tim lainnya) dan penelitian purnawaktu baru diizinkan setelah mahasiswa S-3 mengambil coursework dan lulus ujian komprehensif yang berat. Di sana kandidat PhDjuga harus menguasai tiga bahasa asing yang dipakai dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Memang, yang dituntut hanya penguasaan pasif, artinya dapat membaca dan memahami artikel dalam jurnal berbahasa asing. Akan tetapi, syarat itu bukan hanya formalitas, sebab si calon benar-benar diuji.
Bahkan secara individual, tidak ”ombyokan”. Di S-3 kita juga ada syarat bahasa asing, tapi hanya Inggris dan markah (score) TOEFL yang dituntut rendah saja. Itu pun kalau sampai si mahasiswa hampir menempuh ujian terbuka (promosi doktor) tak dapat memenuhi syarat itu, dia dimaafkan.

Jeruk makan jeruk
Secara genetika, inbreeding tak baik sebab kelemahan yang dibawa dalam gen-gen induk diturunkan ke anak, lalu ke cucu, dan seterusnya sehingga kelemahan itu kian menjadi-jadi. Sejalan dengan itu, secara ”memetika” pun, kelemahan pada dosen dibawa dalam meme-nya dan direplikasi oleh mahasiswanya. Meme ialah konsep yang direka cipta Richard Dawkins, yang setara dengan gene  dalam genetika. Bedanya, meme ada di relung sosial-budaya. Meme juga tidak menurun melalui proses reproduksi/prokreasi, tetapi melalui interaksi sosio-kultural antar-manusia, yang dapat melewati media dan mesin/komputer di antaranya. Dalam interaksi itu terjadi replikasi dan imitasi yang ditingkatkan (augmented).
Jadi, dosen yang pendidikan S-1, S-2, dan S-3-nya ditempuh di PT tempat dia jadi guru besar (Kompas, 21/7/2013) dianggap tak lucu. Sama tak lucunya dengan rektor yang lulus S-3 dengan pujian dari PT yang dipimpinnya hanya dalam waktu 1 tahun 11 bulan dan menandatangani sendiri ijazahnya. Dalam ungkapan Joshua, ini ”jeruk makan jeruk”. 

L Wilardjo ;     
Guru Besar Fisika UKSW
KOMPAS, 24 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»