Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Optimalisasi Sertifikasi


Niat awal program sertifikasi adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Program ini sudah berjalan hampir lima tahun dan diperkirakan akan selesai tahun 2014.

Selain pemantapan proses administrasi tenaga kependidikan, program sertifikasi disertai dengan peningkatan insentif untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dibuat oleh pemerintah.

Mengingat program sertifikasi sangat penting—berimplikasi pada pendanaan untuk kesejahteraan tenaga pendidik—maka pada dasarnya program sertifikasi mesti menghasilkan suatu kondisi kemajuan di segala bidang, baik peningkatan aktivitas guru dan dosen dalam mempersiapkan pembelajaran, pengembangan diri, sampai menghasilkan karya akademik. Luarannya adalah menghasilkan anak didik yang berkualitas.

Belum Dipahami

Belum banyak yang paham apa yang diperbaiki melalui sertifikasi guru dan dosen. Padahal, dari sisi absensi, jika guru dan dosen tak di tempat sewaktu jam mengajar, terjadilah inefisiensi, termasuk keterlambatan datang dan ketidaksiapan dalam proses belajar-mengajar. Lebih dari itu, guru dan dosen dituntut untuk semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pendidik.

Angka absensi guru ini tinggi. Di India, misalnya, ditemukan bahwa 29 persen dari guru tidak hadir di sekolah saat mereka seharusnya bertugas. Korupsi di bidang sosial ini, berupa absensi guru, menjadi pertanyaan besar bagi Esther Duflo et al dalam jurnal di American Economic Review, tahun 2012. Pertanyaan paling mendasar dalam studi itu adalah bagaimana program insentif untuk meningkatkan kehadiran guru di sekolah.

Studi itu mencoba mengintervensi dengan peningkatan insentif guru. Dengan menggunakan kamera pemantau, sekolah yang memperoleh insentif berupa kenaikan gaji dan honorarium dibandingkan dengan sekolah kontrol.

Hasil menunjukkan, terjadi penurunan absensi pada sekolah yang mendapat insentif 21 persen poin relatif dibandingkan sekolah kontrol, dan saat bersamaan ternyata insentif juga meningkatkan indeks capaian anak murid sebesar 0,17 poin. Artinya, sebenarnya masih menjadi pertanyaan jika proses peningkatan insentif tidak disertai peningkatan kapasitas guru, termasuk supervisi akan efektivitas sekolah.

Data yang penulis olah dari isian secara online untuk dosen penerima tunjangan sertifikasi dan guru besar, menunjukkan bahwa setelah ada insentif bagi dosen dan guru besar, memang ada peningkatan kinerja. Bentuknya berupa peningkatan publikasi dalam jurnal dan penulisan buku. Namun, peningkatan tersebut masih relatif terbatas.

Peningkatan insentif justru meningkatkan alokasi mengajar relatif dibandingkan dengan peningkatan waktu untuk melakukan riset. Tentunya fenomena ini cukup aneh mengingat misi dari insentif—melalui proses sertifikasi—adalah untuk peningkatan kapasitas penelitian dan peningkatan mutu pembelajaran sebagai tenaga pendidik.

Maka, untuk konteks Indonesia, program sertifikasi guru dan dosen menjadi bukan sekadar meningkatkan proses pengadministrasian, melainkan juga meningkatkan kapasitas dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap masa depan karier guru dan dosen.

Optimalisasi Sertifikasi

Mengingat instrumen insentif saat ini sudah berjalan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menetapkan kewajiban bagi dosen untuk menulis buku dan artikel. Guru diharapkan juga semakin meningkat jumlah jam mengajarnya. Agar dampak insentif dan regulasi baru optimal, perlu perbaikan berikut.

Pertama, masa berlaku sertifikasi harus ada batasnya. Ibarat ban, semakin lama semakin habis masa berlakunya. Masa berlaku sertifikasi adalah upaya untuk menetapkan bahwa insentif itu bukan berlaku seumur hidup guru dan dosen. Insentif akan berlanjut ketika guru dan dosen dapat memperlihatkan kinerja yang juga semakin membaik.

Dengan pembatasan masa berlaku dan review secara berkala terhadap kinerja guru dan dosen, akan terlaksana proses di mana kinerja dibayar dengan insentif dan begitu pula sebaliknya. Performance pay system dengan sendirinya akan terbangun sebagai sebuah instrumen peningkatan mutu pendidikan.

Kedua, insentif juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan kembali berjalannya penempatan dan penugasan guru dan dosen, baik dari segi fungsionalisasi mata ajar maupun distribusi guru dan dosen berdasarkan lokasi atau unit satuan pendidikan. Begitu banyaknya penugasan guru dan dosen yang tidak sesuai dengan bidangnya membuat sertifikasi tidak banyak artinya untuk kualitas.

Tata Penempatan Guru

Guru pada daerah padat penduduk membuat sekolah-sekolah satelit di kabupaten tidak sepenuhnya memiliki guru berkualifikasi baik. Dengan cara ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan instrumen insentif untuk menata penempatan guru, seperti halnya menyediakan guru di daerah terpencil.

Ketiga adalah peningkatan institusi pendidikan dengan meningkatkan kapasitas dari tenaga edukatif. Kebanyakan sekolah gagal meningkatkan mutu karena kemampuan dasar guru tidak terpenuhi. Maka, proses sertifikasi tidak saja sebaiknya menetapkan penjenjangan guru dan dosen, tetapi sekaligus melahirkan pemetaan akan stok guru berdasarkan kapasitas yang dimiliki.

Di antara kelompok yang akan dilihat adalah kapasitas pedagogi, kapasitas kognitif, serta kapasitas aktualisasi soft skills dan karakter. Ketiga kelompok kapasitas ini penting dipetakan. Insentif dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas guru. Misalnya, guru/dosen yang kurang cakap mengajar ditingkatkan pembekalan pendidikan pedagoginya. Jika unsur kognitif yang kurang, didorong pendalaman ilmunya.

Termasuk bagian yang sangat penting adalah memetakan karakter pendidik yang ada. Dengan demikian, perbaikan pendidikan melalui insentif sertifikasi tidaklah sekadar bagaimana mencapai sasaran program, tetapi bagaimana agar program insentif dapat mengarahkan keberadaan guru/dosen pada harkat dan martabatnya, yaitu memajukan pendidikan di Indonesia.

Elfindri ; 
Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas
KOMPAS, 17 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Evaluasi Guru Bersertifikasi


Guru yang saat ini sudah memegang sertifikat pendidik akan segera dievaluasi. Demikian rencana pemerintah dalam kerangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara terus menerus. Pendidikan dalam prosesnya akan menghasilkan outcome yang final. Artinya, sekali satuan pendidikan memberikan tanda tamat belajar kepada siswa ya itulah hasil akhir dari proses yang ditawarkan sekolah dan dibeli oleh siswa. Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam proses pendidikan yang diakibatkan oleh tidak dimilikinya kompetensi oleh guru, maka tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki outcome dari sebuah proses pendidikan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

Kalau saja guru mengajarkan konsep, pengetahuan, ilmu, maupun sistem nilai yang salah kepada siswa, maka setelah seorang siswa lulus dari sekolahnya semua bentuk kesalahan itu akan dibawa serta oleh para lulusan kemana saja dia hidup dan mengabdi. Oleh karena itu guru harus benar-benar profesional, menguasai kompetensi profesi, akademik, sosial, maupun kompetensi pribadi.

Sungguh sangat beda dalam industri barang yang besifat massif juga, seperti dalam industri otomotif. Jika ada produk mobil yang ternyata salah, maka produsennya dengan mudah pasang pengumuman agar semua pembeli merk mobil yang dibuat pada tahun tertentu datang lagi ke semua agen penjualannya untuk dibetulkan kesalahannya. Lalu bagaimana dalam dunia pendidikan formal persekolahan? Sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa untuk memanggil kembali semua lulusannya untuk dilakukan perbaikan konsep, pengetahuan, keilmuan, maupun tata nilai yang sudah terlanjur mereka terima secara salah dari guru-guru mereka. Itulah sebabnya guru memang sedapat mungkin tidak mengajarkan sedikitpun sesuatu hal yang salah pada siswanya. Oleh karena itu para guru kita yang saat ini telah memagang sertifikat pendidik yang jumlahnya telah mencapai 1.020.000 di jenjang pendidikan dasar dan menengah, perlu meningkatkan dirinya sebagai guru profesional dari hari ke hari tanpa henti. Mengapa begitu? Karena ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini melaju amat sangat cepat.

Tiga puluh tahun lalu suatu ilmu pengetahuan berkembang memerlukan waktu puluhan tahun. Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang berlipat hanya memerlukan waktu dalam kurun bulan saja. Kalau saja guru guru kita yang telah memegang sertifikat profesi tidak dilihat secara periodik kompetensinya, sulit diketahui dan dicegah apakah guru kita memang telah menjalankan proses pembelajaran secara profesional di kelasnya masing-masing, sehingga tidak memberi bekal yang keliru baik secara pedagagis maupun akademik kepada para siswanya setelah lulus nanti.

Mengapa harus dievaluasi? Apakah tidak pantas dipercaya mereka para guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik? Persoalannya bukan percaya tidak percaya, tetapi permasalahnnya lebih terletak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu mengikuti prinsip deret ukur, sedang peningkatan kompetensi para guru bisa dipastikan hanya bisa berjalan sesuai prinsip deret hitung. Di samping itu, saat ini pembangunan pendidikan kita memusatkan pada kebijakan peningkatan mutu layanan.

Jika saja para guru yang telah disertifikasi itu tidak berdampak pada mutu layanan, apa kata dunia pada sektor pendidikan kita? Di negara maju semua profesional juga selalu dievaluasi secara periodik. Seorang mekanik saja, di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus, maka ijin bengkelnya dicabut. Begitu juga seorang dokter, setiap lima tahun sekali harus menjalani uji kompetensi. Kalau tidak lulus mereka di-grounded, tidak bisa prektek kedakteran lagi. Bagaimana semangat eavaluasi para guru bersertifikat pendidik? Tentu tidak ada niatan untuk memutuskan kegiatan mengajar mereka di dunia pendidikan, terlebih lebih memutuskan tunjangan profesinya. Tujuan utamanya ialah agar para guru profesional kita sadar bahwa continues professional development tetap dilakukan secara terus menerus.

Ada gejala bagi guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka. Jika diminta untuk mengikuti seminar akademik saja mereka ogah-ogahan lantaran telah memiliki sertifikat pendidik. Di samping itu, pemerintah memang sudah luar biasa memberikan berbagai tunjangan kepada para guru kita. Paling tidak tahun ini di jenjang pendidikan dasar saja talah mencapai 30 trilyun rupiah untuk membayar berbagai tunjangan guru. Oleh karena itu wajar kalau kompetensi mereka dipetakan melalui sebuah evaluasi kompetensi. Semoga begitu.

Oleh Prof. Suyanto, Ph.D
Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud
Posted Thu, 08/09/2012 - 13:22 by sidiknas
Selengkapnya.. »»  

UKG dan Upaya Perbaikan Kualitas Guru


Uji kompetensi guru (UKG) telah dilakukan. Secara teknis masih ada masalah. Di sejumlah daerah UKG itu tidak bisa dilaksanakan karena ada masalah dalam jaringan internet. Konsekuensinya, guru-guru yang gagal mengikuti UKG itu harus mengikuti UKG ulang. Adanya hambatan teknis itu tentu mengecewakan semua pihak. Tapi, yang membuat kita terbelalak adalah berkaitan dengan hasil nilai UKG. Nilai rata-rata para guru itu tidak menggembirakan.

 Sebagian besar guru memiliki nilai kurang dari 50. Terhadap hasil itu, seorang teman secara spontan mengatakan, “Kepandaian guru-guru kita tidak lebih baik dari murid-muridnya!” Hal ini terlihat dari hasil ujian nasional (UN). Tidak sedikit para murid yang memiliki nilai sempurna,10, dalam mata pelajaran tertentu. Sementara itu, di dalam UKG sulit sekali ditemukan guru yang memiliki nilai sempurna.

Mengapa Rendah?

 Pertanyaannya adalah, mengapa nilai UKG itu rendah? Jawaban dari pertanyaan ini jelas tidak sederhana. Bisa saja hal ini terjadi bukan karena ketidakmampuan para guru di dalam bidang studi yang diuji, melainkan karena ketidakmampuan mereka di dalam menjawab soal-soal melalui instrumen modern seperti internet. Tidak bisa dimungkiri, di antara para guru itu masih ada yang gagap di dalam menggunakan komputer dan internet.

 Tapi, satu hal yang harus kita akui adalah karena kualitas para guru kita memang masih memprihatinkan. Penyebab dari realitas demikian ini cukup kompleks. Di antara guru-guru kita masih ada yang hanya mengenyam pendidikan sekolah guru (SPG). Yang termasuk guru dalam kategori ini biasanya yang sudah berumur 50 tahun ke atas dan tinggal di daerah-daerah yang tidak memiliki akses di dalam melanjutkan pendidikan.

 Kalau di antara para guru itu yang tergolong sarjana, tetapi hasil UKG-nya rendah, hal ini tidak lepas dari proses pendidikan yang ditempuhnya, proses rekrutmen, dan proses peningkatan kualifikasi ketika sudah menjadi guru. Tidak bisa dimungkiri, tidak semua guru yang ada saat ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi yang berkualitas. Tidak sedikit mereka merupakan lulusan perguruan tinggi yang masih tergolong pas-pasan kualitasnya.

 Konsekuensinya, basis proses produksi ilmu pengetahuan yang dimiliki para guru itu sejak awal memang terbatas juga. Hanya, mereka secara formal adalah sarjana pendidikan yang memiliki indeks prestasi memadai dan karena itu berhak melamar sebagai guru. Input calon guru semacam itu bisa dikurangi secara lebih baik sekiranya proses rekrutmen para guru juga berjalan secara baik. Yang terjadi, seperti dijumpai di sejumlah daerah, proses rekrutmen para guru selama ini diwarnai praktik KKN.

 Konsekuensinya, yang terjaring bukanlah yang terbaik, melainkan yang memiliki kedekatan dengan pejabat di daerah atau yang mampu mengeluarkan uang pelicin. Kalaupun tidak ada praktik KKN di dalam melakukan rekrutmen, daerah juga menghadapi masalah lain, yaitu realitas bahwa para pendaftarnya memang kurang berkualitas. Konsekuensinya, yang terjaring tetap bukanlah yang terbaik, melainkan yang terbaik dari yang kurang berkualitas.

 Ketika Indonesia masih tersentralisasi, masalah semacam itu relatif lebih mudah diatasi. Untuk mengatasi kekurangan guru, misalnya, pemerintah pusat bisa melakukan intervensi, mulai dari terlibat di dalam proses rekrutmen sampai melakukan redistribusi guru-guru di daerah-daerah. Tapi ketika sudah terdesentralisasi dan pendidikan dasar sampai menengah menjadi urusan daerah, upaya semacam itu tidak bisa lagi dilakukan.

 Meskipun demikian, bibit yang tidak bagus itu bisa diatasi oleh dua proses yang saling menopang. Pertama, terdapat kesadaran dari para guru untuk terus-menerus belajar. Kesadaran demikian ini diperlukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu terus berkembang. Kedua, secara kelembagaan terdapat upaya untuk terus-menerus memfasilitasi para guru untuk memperbaiki kualitasnya seperti melalui pertemuan dan pelatihan para guru dalam mata pelajaran tertentu.

 Hanya saja, dua proses semacam itu belum sepenuhnya mampu meningkatkan kualitas para guru yang masih terbatas itu. Pandangan masyarakat tentang guru juga berpengaruh terhadap kemunculan realitas semacam itu. Terdapat “kesalahan” branding tentang guru seperti “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Artinya, para guru itu adalah pekerja yang tidak harus memperoleh imbalan yang baik.

 Pandangan semacam itu membuat banyak siswa terbaik tidak ada yang berkeinginan menjadi guru. Yang masuk ke lembaga pendidikan guru adalah murid-murid yang tergolong kelas tiga. Kalaupun ada kelompok kelas satu yang masuk lembaga pendidikan guru, mereka adalah murid-murid yang terpaksa melakukannya karena merasa tidak mungkin mencapai cita-cita yang diinginkannya.

 Belakangan, upaya memperbaiki kualitas para guru secara lebih sistematis lebih terlihat. Branding “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” mengalami modifikasi. Usaha untuk memperbaiki kehidupan guru sudah dilakukan seperti melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Sejumlah daerah bahkan telah memberi tunjangan tambahan untuk para guru.

Untuk Apa?

 Tapi, terhadap realitas hasil UKG yang memprihatinkan itu, apa yang bisa dilakukan? Di antara para guru, terdapat ketakutan bahwa UKG akan dijadikan sebagai instrumen untuk memotong tunjangan sertifikasi yang telah diberikan. Karena itu banyak guru yang tidak setuju diadakannya UKG ini. Ketakutan semacam itu bisa dipahami karena program tunjangan sertifikasi baru saja diberikan.

 Bahkan tidak sedikit yang belum menikmati tunjangan sertifikasi itu. Tapi, tujuan pokok UKG tidak berkaitan langsung dengan tunjangan sertifikasi. UKG lebih dimaksudkan sebagai untuk memetakan kompetensi para guru sebagai basis untuk meningkatkan kualitas para guru itu. UKG, dengan demikian, bukan sebagai basis utama untuk menghukum para guru melalui pencabutan tunjangan sertifikasi.

 Meningkatkan kualitas para guru jelas tidak sekadar meningkatkan pengetahuan mereka atas bidang studi yang digeluti dan diajarkan. Yang tidak kalah penting adalah memberikan kesadaran tentang posisi sentral para guru. Di dalam kamus Webster disebutkan bahwa guru adalah “one who is an acknowledged leader or chief proponent, or a person with knowledge or expertise”. Orang Jawa sering menyebut guru sebagai orang yang “digugu” dan “ditiru” atau orang-orang yang menjadi rujukan. Ini berarti guru bukanlah orang sembarangan.

 Yang perlu ditanamkan kepada para guru, dengan demikian, adalah kesadaran bahwa mereka bukanlah orang-orang sembarangan. Adanya kesadaran semacam itu akan memudahkan implementasi intervensi khusus seperti program training dan retraining terhadap para guru yang dilakukan secara regular

Kacung Marijan
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
SINDO, 16 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Menyoal UKG Online 2012


Menyoal UKG Online 2012

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online yang dilaksanakan pertama kali dan serentak mulai 30 Juli 2012 lalu ternyata menemui kendala teknis. Beberapa surat kabar memberitakan bahwa pada UKG hari pertama di Salatiga, Riau, Surabaya dan kota-kota lain secara umum mengalami kendala teknis terkait dengan koneksi dengan server pusat dan gagalnya login ujian.

Hanya di Jakarta yang notabene pusat pemerintahan mengalami kendala kecil di sesi awal UKG. Di daerah, peserta tidak mau beranjak dan bahkan dilarang beranjak oleh pengawas karena khawatir server-nya tiba-tiba berfungsi sehingga ujian bisa berjalan. Namun apa daya, sampai waktu ujian berakhir, ada beberapa sekolah tetap tidak memeroleh koneksi dengan pusat. Ada yang sudah konek selama 50 menit dan akhirnya koneksinya juga drop.

Para guru akhirnya hanya duduk terpaku di depan monitor karena server tidak kunjung konek dengan pusat. Mereka hanya bisa menggerutu karena sudah mengorbankan waktu, tenaga dan rupiah yang mereka punya demi keikutsertaan dalam UKG ini. Kegalauan mereka agak sedikit terobati dengan munculnya pengumuman akan adanya UKG ulang bulan Oktober mendatang.

Jutaan guru yang sudah galau dengan adanya pelaksanaan UKG ini menjadi tambah risau. Mereka secara umum takut akan kehilangan tunjangan profesi jika nilai UKG-nya jelek. Belum lagi, guru usia lanjut yang tidak terampil menggunakan komputer, UKG online menjadi bentuk ujian yang cukup mengkhawatirkan bagi mereka. Ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya mutasi apabila nilai UKG jeblok.

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pentingnya mengenalkan teknologi agar guru tidak gaptek memang ada benarnya. Dengan adanya UKG online, mau tidak mau, guru harus belajar bersentuhan dengan teknologi. Namun demikian, hal ini seyogianya diikuti dengan sosialisasi lebih dini mengenai apa itu UKG online dan bagaimana mengaksesnya secara online sehingga ketakutan dan kegalauan di lingkungan guru tidak terjadi. Mereka akan menyadari bahwa UKG hanyalah bagian dari proses pemetaan kompetensi guru dan tidak terkait dengan pemutusan tunjangan profesi.

Sosialisasi yang dilakukan harus lebih intensif sejak jauh-jauh hari dan menyeluruh. Seperti pada pelaksanaan sertifikasi dosen secara online, dua tahun terakhir, peserta sertifikasi bisa diberikan password sejak sebulan sebelum batas akhir pengisian instrumen sehingga sudah familiar dengan template yang harus mereka jawab. Ketika tahap latihan, apabila ada kendala teknis atau pertanyaan yang ingin disampaikan, peserta dapat menulis keluhannya di kotak suara yang bisa dipantau oleh admin pengelola situs dan diberikan solusinya.

Guru-guru yang sudah diberi password bisa belajar mengerjakan soal di rumah atau di sekolah dengan teman-temannya. Paling tidak, agar mereka sudah familiar dengan template-nya dan tidak menjadi risau.

Pihak pengelola situs bisa memberikan simulasi pengerjaan soal yang soalnya pasti berbeda dengan soal ujian kompetensi guru nanti dengan bobot yang sesuai. Masa uji coba ini bisa dijadikan semacam try out UKG bagi seluruh peserta UKG yang bisa mengakses situs UKG online kapan saja dan di mana saja. Ketika terjadi kendala server drop, maka hal ini bisa disampaikan juga secara langsung melalui kotak suara yang disediakan sehingga sistem benar-benar siap ketika akan digunakan untuk ujian kompetensi guru.

Ditilik dari pedoman pelaksanaan UKG yang sudah diunggah di situs resmi UKG, seharusnya kegalauan sudah tidak perlu terjadi lagi apabila pedoman tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Pada pedoman tersebut sudah jelas disebutkan bahwa UKG hanya berfungsi sebagai alat pemetaan kompetensi guru bukan resertifikasi sehingga tidak terkait dengan mutasi apalagi pencabutan tunjangan profesi.

Pada pedoman tersebut juga dicantumkan sistem pengendalian soal dan jawaban UKG online. Apabila koneksi internet stabil, maka server lokal akan men-download soal dari server pusat dan peserta bisa langsung mengakses dari ruang tersebut. Apabila koneksi tidak stabil, maka soal akan dikirim lewat email kemudian dibagi lewat server lokal. Apabila tidak ada jaringan internet tetapi jaringan lokal berfungsi baik, maka soal di-copy dalam cd/dvd dan di-copy ke server lokal.

Namun yang terjadi di lapangan berbeda dengan yang disyaratkan dalam pedoman. Apabila server pusat drop, mengapa alternatif kedua atau ketiga yang sudah dicantumkan di pedoman tidak berjalan? Apabila panduan tersebut dijalankan dengan baik, maka UKG online tidak harus ditunda dan tidak perlu menimbulkan keresahan lagi. Kalau panduan tidak diikuti, lalu apa yang harus diikuti?

UKG Online yang sejatinya menjadi alat pemetaan kompetensi guru tampaknya juga telah menjadi alat pemetaan bagi kesiapan dunia pendidikan kita untuk mewujudkan pendidikan berbasis Teknologi Informasi (TI) secara menyeluruh. Selain Jakarta, beberapa wilayah yang juga terdiri dari kota-kota besar di Indonesia ternyata juga belum sepenuhnya siap mewujudkan pendidikan berbasis TI apabila terjadi permasalahan dengan server pusat.

Upaya peningkatan kualitas guru dengan mengadakan UKG online yang praktis, ramah lingkungan dan hemat karena sifat paperless-nya ternyata harus diikuti dengan persiapan piranti yang tersistem dan terkoordinasi dengan baik, tidak hanya di tingkat regional, nasional namun bahkan internasional. Sosialisasi informasi dan optimalisasi sistem TI harus menjadi bagian utama dari rangkaian persiapan UKG online di masa-masa mendatang. Teknologi diciptakan untuk membantu manusia bukan untuk menjadi tempat bergantungnya manusia. Teknologi yang dipersiapkan secara optimal akan menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Rizka Safriyani
Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya
SUARA KARYA, 02 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»  

Maju-Mundur Kebijakan Guru


Maju-Mundur Kebijakan Guru

Pemerintah berencana melakukan tes ulang bagi para guru yang telah lolos sertifikasi dengan alasan untuk menguji tingkat kompetensi mereka. Hal itu terkait dengan munculnya kritik terhadap kualitas guru penerima tunjangan profesional yang ternyata masih rendah. Artinya, tidak ada relevansi antara tunjangan profesi yang diterima dan kualitas yang dimiliki. Secara obyektif gagasan tersebut bagus, tapi sekaligus memperlihatkan maju-mundurnya kebijakan pemerintah mengenai guru.

Pada 2005, Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen disahkan menjadi undang-undang. Dengan undang-undang tersebut, semula diharapkan nasib guru di Indonesia dapat diperbaiki, karena UU ini menempatkan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal (pasal 2 ayat 1). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat pendidik (ayat 2).

Harapan semakin membubung ketika pada Desember 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan bahwa guru adalah tenaga profesional, sama halnya dengan profesi dokter atau pengacara. Deklarasi tersebut seolah merupakan babak baru tentang nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Namun mereka yang sejak awal mengikuti perjalanan RUU Guru (dan Dosen) telah memperkirakan bahwa keberadaan UU Guru dan Dosen tidak akan serta-merta membuat nasib guru berubah sejahtera dan berkualitas. Mengapa?

Pertama, beban guru mengajar selama 24-40 jam tatap muka dalam seminggu (pasal 35 ayat 2) jelas bertentangan dengan semangat meningkatkan kualitas guru itu sendiri. Dengan mengajar selama 24-40 jam tatap muka dalam seminggu, jelas tidak ada waktu bagi guru untuk belajar, karena sibuk dengan urusan mengajar dan administrasi, termasuk mengoreksi pekerjaan murid. Substansi pasal ini telah digugat sejak awal oleh sejumlah guru yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU Guru karena, selain dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan kualitas guru, sulit dipenuhi oleh guru yang mengajar di Jawa dan/atau di pusat kota.

Kedua, amanat melakukan sertifikasi pendidik tersebut disambut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 12 menyebutkan: "Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik" dan "uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio".

Ketiga, dana pemerintah terbatas, sehingga program sertifikasi tidak dapat dilaksanakan secara serentak untuk 2,7 juta guru di Indonesia. Hal itu jelas melahirkan persoalan baru berupa konflik horizontal antara guru yang sudah mengikuti program sertifikasi serta menerima tunjangan profesional dan guru yang belum memperoleh jatah. Mereka melaksanakan tugas yang sama, tapi besaran gaji yang diterima berbeda.

Urut Kacang

Karena dana pemerintah untuk membayar tunjangan profesional bagi 2,7 juta guru sekaligus terbatas, kemudian diaturlah dengan sistem kuota. Pada tahun I-III guru yang mengikuti uji kompetensi rata-rata 200 ribu orang per tahun. Lantaran kuota terbatas, pilihan prioritasnya adalah para guru senior alias urut kacang. Mereka yang mengajar lebih dari 20 tahun mendapat giliran lebih dulu. Kebijakan urut kacang ini diterima oleh semua pihak karena dianggap paling adil. Semua akan memperoleh giliran yang sama, hanya soal waktu yang membedakannya. Yang tua mendapat giliran lebih dulu, sedangkan yang muda mendapat giliran belakangan. Bila kuota sertifikasi tidak urut kacang, dikhawatirkan bakal didominasi oleh guru-guru muda yang masih bersemangat untuk belajar, sehingga akhirnya yang tua tidak akan pernah menikmati tunjangan profesional.

Pasal 66 PP Nomor 74 Tahun 2008 secara jelas mengatur bahwa guru yang setelah lima tahun dari keluarnya PP tersebut belum mencapai kualifikasi S-1 atau D-IV tapi usianya telah mencapai 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV-a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a, dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Pasal ini dapat menjadi indikasi bahwa sertifikasi pendidik tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas guru, tapi syarat untuk dapat menerima tunjangan profesional sebagaimana dituntut sebelum adanya UU Guru dan Dosen.

Implementasinya, tidak semua guru yang ikut sertifikasi dengan sistem portofolio lolos. Mereka yang gagal kemudian wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 90 jam di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mendapat tugas untuk itu. Namun, setelah lolos sertifikasi, mereka tidak serta-merta memperoleh tunjangan profesional. Tunjangan profesional hanya diterima oleh guru yang mengajar 24 jam seminggu. Ketentuan itulah yang kemudian menimbulkan persoalan di lapangan, terutama para guru di Jawa, karena berebut jam mengajar untuk memenuhi 24 jam mengajar.

Berdasarkan regulasi sertifikasi, baik UU maupun PP tersebut, jelas sekali bahwa sertifikasi guru saat ini sudah di jalur yang benar (on the track). Bila hasil sertifikasi yang berlanjut pada pembayaran tunjangan profesi guru itu tidak otomatis berdampak pada peningkatan kualitas guru secara signifikan, hal itu sangat wajar karena sasaran awal tidak ke sana, melainkan untuk peningkatan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru adalah sarana untuk menyaring agar pembayaran tunjangan profesional tidak dilakukan dalam waktu serentak untuk 2,7 juta guru, mengingat pemerintah tidak memiliki uang yang cukup untuk itu. Karena pelaksanaan sertifikasi guru dengan penilaian portofolio itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, gagasan untuk mengetes kembali guru-guru yang telah lolos sertifikasi dengan alasan kualitasnya rendah jelas tidak tepat secara yuridis. Kebijakan tersebut melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Bila pemerintah tetap kukuh akan melaksanakan kebijakan tersebut, sebaiknya UU dan PP tentang Guru khusus yang mengatur sertifikasi guru diubah terlebih dulu. Sebelum diubah, UU dan PP itu tidak bisa dilaksanakan karena melanggar peraturan perundangan yang ada.

Persoalan kualitas guru tidak bisa diselesaikan dari sisi hilir saja, tapi yang utama justru harus dikendalikan dari hulu, yaitu memperketat perizinan pendirian LPTK baru. Data menunjukkan, setelah tunjangan profesional guru diberikan, jumlah LPTK (swasta) meningkat tajam, bahkan mampu menyelamatkan perguruan tinggi swasta yang akan gulung tikar. Hal itu terjadi karena banyak lulusan sekolah menengah tingkat atas yang tidak diterima di PTN memilih jurusan kependidikan di PTS dengan harapan dapat menjadi guru. Menurut penulis, jauh lebih bijak bila pemerintah memperketat perizinan pendirian LPTK baru dan menyeleksi LPTK yang ada untuk diperkecil jumlahnya, sesuai dengan kebutuhan, daripada mengetes ulang guru yang sudah lolos sertifikasi. Sebab, dilakukannya tes ulang menunjukkan tidak konsistennya kebijakan tentang guru dan tidak menyelesaikan masalah. Guru yang akan datang tetap dari bibit-bibit sisa. Tapi, bila menyeleksi dan membatasi jumlah LPTK di setiap provinsi, itu jelas menyelesaikan masalah dari akarnya. Calon guru yang akan datang sudah tersaring sejak awal kuliah dan tidak melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. ●

Darmaningtyas
Pengurus Pusat Badan Musyawarah Perguruan Swasta
Sumber :  KORAN TEMPO, 19 Juni 2012




Selengkapnya.. »»