Tampilkan postingan dengan label Kacung Marijan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kacung Marijan. Tampilkan semua postingan

Memotong Reproduksi Kekerasan Mahasiswa


Belum senyap perbincangan mengenai perkelahian antarsiswa di Jakarta, kita kembali melihat perkelahian menggunakan instrumen kekerasan oleh mahasiswa di Makassar.

Dua mahasiswa tewas. Yang mengerikan, keduanya justru tewas di rumah sakit saat mengunjungi kawan-kawannya yang sedang dirawat karena terluka.
Kekerasan yang melibatkan mahasiswa memang cukup unik di Makassar. Selain frekuensi cukup tinggi, pola kekerasannya pun berbeda dengan apa yang terjadi di banyak daerah lain.

Di banyak tempat, kekerasan biasanya terjadi antara mahasiswa dan aparat keamanan, misalnya saat mahasiswa sedang berdemonstrasi menentang ketidakadilan. Di Makassar, tidak hanya demikian. Kekerasan acap terjadi antarmahasiswa di dalam satu perguruan tinggi. Yang menyedihkan, kekerasan seperti ini terkesan direproduksi dan tidak ada pemotongan rantai informasi sehingga terus berulang.

Dari 1992 sampai 2011, paling tidak terdapat 69 kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa di Makassar. Dari jumlah ini, 41 persen terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM), 28 persen di Universitas Hasanuddin (Unhas), 9 persen di Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan 21 persen di kampus-kampus lain.

Pemicu terjadinya kekerasan sebagian besar tidak berkaitan dengan gerakan ideologis sebagaimana terjadi di banyak gerakan mahasiswa, misalnya menentang kebijakan tertentu yang mereka anggap tidak memihak kepada rakyat. Sebagian besar, 29 persen, dipicu oleh permasalahan antarfakultas/program studi disusul oleh permasalahan pribadi (23 persen). Kekerasan akibat kebijakan hanya 9 persen.

Reproduksi

Baik yang terjadi di UNM maupun Unhas, dua kampus yang sering menjadi tempat terjadinya kekerasan, terdapat pola yang sama. Kedua kampus itu selalu melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik. Di UNM, lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas bahasa dan seni, sedangkan di Unhas lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Kekerasan yang memola ini tidak lepas dari adanya reproduksi yang belum terputus. Para mahasiswa baru memperoleh ”sosialisasi” dari para senior, bahkan alumni, tentang siapa yang menjadi ”musuh”. ”Sosialisasi” semacam ini biasanya terjadi saat penerimaan mahasiswa baru.

Pemahaman tentang ”musuh” kolektif ini acapkali menjadi minyak pada konflik-konflik yang sebetulnya sangat kecil. Misalnya, ada mahasiswa dari fakultas teknik yang sedang berselisih dengan mahasiswa fakultas bahasa dan seni untuk masalah yang sangat personal dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kolektif. Namun, tawuran terjadi begitu mahasiswa yang bertikai itu membawanya ke wilayah kolektif.

Memotong

Pertikaian semacam itu memang tidak masuk akal, tetapi inilah realitas yang terjadi. Para petinggi kampus juga tak kurang-kurang berupaya mengatasi masalah yang sangat memalukan itu. Di UNM pernah dibuat ”Tembok Berlin” yang memisahkan fakultas teknik dengan fakultas bahasa dan seni. Namun, upaya ini tidak cukup efektif. Unhas bahkan memindahkan fakultas teknik ke daerah lain.

Upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini memang perlu diapresiasi. Namun, upaya yang lebih sistematis dan terintegrasi harus terus-menerus dilakukan. Upaya ”memisahkan” kelompok mahasiswa yang berkonflik, misalnya, pada akhirnya hanya bersifat temporer karena mereka masih bisa bertemu di ruang lain yang lebih terbuka.

Ujung dari semua upaya yang dilakukan adalah bagaimana memotong reproduksi kekerasan yang melibatkan mahasiswa sehingga tidak akan terulang di kemudian hari. Semua pemangku kepentingan, mulai dari mahasiswa, alumni, dosen, komunitas lain yang terakhir, harus sama-sama memiliki kesadaran bahwa konflik kolektif itu harus menjadi catatan hitam dan catatannya harus ditutup. Semua pihak harus menyadari bahwa kekerasan semacam itu tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga akan merugikan diri sendiri, korps mahasiswa, dan institusi.

Pandangan Negatif

Seorang kawan dari Makassar dalam suatu kesempatan bercerita tentang branding mahasiswa yang jelek di mata masyarakat. Suatu hari seorang tukang becak mendapati dua kawannya sedang bertikai dan hendak berkelahi. Tukang becak itu berkata kepada temannya, ”Kalian bertengkar kayak mahasiswa saja!”

Memang, memangkas reproduksi kekerasan semacam itu tidak mudah dilakukan. Selain berkaitan dengan kegiatan dan organisasi mahasiswa, pemangkasan itu juga tidak lepas dari kurikulum yang kita ajarkan.

Untuk kurikulum, misalnya, perlu kita pikirkan untuk merumuskan ulang nilai-nilai keberagaman, toleransi (terhadap perbedaan identitas dan keilmuan), dan resolusi konflik serta perdamaian di dalam mata kuliah pengembangan kepribadian dengan melibatkan universitas dan fakultas. Kurikulum semacam ini diharapkan bisa menjadi pembunuh semangat kolektif yang tidak masuk akal selama ini.

Melihat realitas bahwa pertikaian antarmahasiswa di Makassar sering melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik, perlu dipikirkan penataan organisasi fakultas teknik.

Di dua universitas itu, fakultas teknik bercorak tunggal, melibatkan program studi dan mahasiswa yang cukup besar. Ke depan perlu dipikirkan upaya memecah fakultas teknik ke dalam dua atau lebih fakultas. Dengan demikian, kesadaran kolektif yang berlebihan di fakultas yang bercorak macho tersebut bisa diredam dan tawuran pun dihentikan.

Kacung Marijan ; 
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
KOMPAS, 17 Oktober 2012
 

Selengkapnya.. »»  

Hukuman Sosial bagi Koruptor


KPK telah lama dibentuk. Para koruptor juga sudah banyak yang dijebloskan ke penjara. Namun, korupsi masih terus merajalela dan terkesan semakin menjadi-jadi. Bahkan ada koruptor yang bangga telah menjadi koruptor. Para pegiat antikorupsi, termasuk penegak hukum yang serius melakukan pemberantasan korupsi, terus berusaha mencari jalan bagaimana mengatasi masalah ini.

Meskipun demikian, terdapat pertanyaan mengemuka yang selalu diperdebatkan jawabannya. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana membangun desain kelembagaan berupa hukuman yang memiliki efek jera terhadap para koruptor dan orang-orang yang berniat melakukan praktik korupsi?

Terdapat dua kelompok aliran di dalam menjawab pertanyaan ini. Pertama adalah kelompok yang menekankan pentingnya hukuman penjara maksimalis. Kelompok ini berpendapat, agar para koruptor jera dan mereka yang akan melakukan korupsi mengurungkan niatnya, para koruptor harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan, kalau perlu, tempat hukuman mereka adalah tempat yang terisolasi. Malah ada yang mengusulkan hukuman mati sekalian.

Kedua adalah kelompok yang menekankan pentingnya hukuman sosial. Para koruptor, menurut pendapat kelompok ini, tidak harus menjalani hukuman penjara secara fisik di dalam penjara. Mereka cukup ”dipenjara” secara sosial, tetapi konsekuensinya tidak kalah dahsyat kalau dibandingkan dengan hukuman penjara secara fisik.

Contohnya, kalau ada kepala daerah yang terbukti bersalah melakukan praktik korupsi, mereka bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu.

Setengah-Setengah

Di Indonesia, sanksi bagi koruptor lebih diarahkan untuk hukuman fisik. Itu pun tidak termasuk kategori hukuman penjara maksimalis.

Memang, koruptor dari kelompok tertentu dan pelaku kejahatan korupsi tertentu bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akan tetapi, amat jarang koruptor dijatuhi hukum secara maksimal ini. Malah tidak sedikit koruptor yang dihukum kurang dari tiga tahun. Bahkan, ketika kasus-kasus korupsi itu ditangani lembaga yang bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sedikit pula yang diputus bebas oleh pengadilan.

Hukuman terhadap koruptor yang masih setengah-setengah itulah, antara lain, yang dipandang sebagai salah satu pangkal mengapa kasus-kasus korupsi masih bermunculan. Hukuman setengah-setengah itu dipandang tidak memiliki efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang akan melakukannya.

Adanya hukuman yang lebih berat merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan efek jera yang lebih besar. Akan tetapi, satu hal yang perlu kita pikirkan adalah terkait adanya realitas bahwa tidak sedikit para koruptor yang berperilaku biasa-biasa saja. Bahkan ada yang merasa tidak pernah bersalah setelah sekian lama mendekam di penjara. Dengan kata lain, tidak tebersit rasa malu pada mereka meskipun pernah menyandang label koruptor dan pernah dipenjarakan.

Penjara Sosial

Dalam kondisi seperti itu, adanya hukuman sosial bagi para koruptor bisa menjadi salah satu alternatif yang tidak bisa dianggap enteng. Di dalam konsep penjara sosial, narapidana tidak serta-merta harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Mereka bisa dihukum sebagai pekerja sosial untuk membantu masyarakat.

Namun, dalam hal kasus korupsi, hukuman sosial yang harus diterima jelas harus dibedakan dengan hukuman untuk kasus-kasus lain yang tergolong sebagai kejahatan biasa. Hukuman sosial yang setimpal untuk koruptor adalah menjalankan pekerjaan-pekerjaan ”kasar” di dalam kantor tempat mereka memegang jabatan. Misalnya, mereka harus bekerja melayani orang-orang yang sebelumnya menjadi bawahannya.

Hukuman sosial semacam itu sekaligus berfungsi mempermalukan koruptor di dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa membayangkan adanya bupati yang koruptor memakai baju koruptor. Sehari-hari ia harus membersihkan toilet dan menyapu lantai kantor kabupaten yang pernah dia pimpin.

Hukuman sosial semacam itu tidak serta-merta menghilangkan hukuman secara fisik di penjara sama sekali. Hukuman sosial diberlakukan pada pagi hingga sore hari. Sementara itu, malam hari para koruptor tetap diwajibkan tinggal di penjara.

Meskipun demikian, keberhasilan dalam melakukan pemberantasan korupsi jelas tidak semata-mata bisa dinilai oleh seberapa banyak koruptor yang memperoleh hukuman, baik secara sosial maupun secara fisik. Keberhasilan itu juga sangat ditentukan oleh kemampuan melakukan pencegahan, termasuk menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks seperti itu, institusi pendidikan, keluarga, dan komunitas memiliki peranan yang sangat penting. Budaya antikorupsi jelas tidak akan bisa lahir begitu saja. Budaya antikorupsi merupakan produk dari pembudayaan nilai-nilai tertentu, seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas, di dalam kehidupan sehari-hari.

Institusi pendidikan belakangan sudah mulai bergerak melalui pendidikan antikorupsi kepada para peserta didik. Akan tetapi, gerakan demikian menjadi kurang bermakna ketika institusi lain, seperti keluarga dan komunitas, masih menyebarkan toleransi terhadap nilai-nilai dan praktik korupsi. Pembentukan antikorupsi pada dasarnya merupakan gerakan bersama yang harus dilakukan semua pihak.

Kacung Marijan
Profesor Emeritus Ohio State University, Columbus, Ohio, AS
KOMPAS, 24 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

UKG dan Upaya Perbaikan Kualitas Guru


Uji kompetensi guru (UKG) telah dilakukan. Secara teknis masih ada masalah. Di sejumlah daerah UKG itu tidak bisa dilaksanakan karena ada masalah dalam jaringan internet. Konsekuensinya, guru-guru yang gagal mengikuti UKG itu harus mengikuti UKG ulang. Adanya hambatan teknis itu tentu mengecewakan semua pihak. Tapi, yang membuat kita terbelalak adalah berkaitan dengan hasil nilai UKG. Nilai rata-rata para guru itu tidak menggembirakan.

 Sebagian besar guru memiliki nilai kurang dari 50. Terhadap hasil itu, seorang teman secara spontan mengatakan, “Kepandaian guru-guru kita tidak lebih baik dari murid-muridnya!” Hal ini terlihat dari hasil ujian nasional (UN). Tidak sedikit para murid yang memiliki nilai sempurna,10, dalam mata pelajaran tertentu. Sementara itu, di dalam UKG sulit sekali ditemukan guru yang memiliki nilai sempurna.

Mengapa Rendah?

 Pertanyaannya adalah, mengapa nilai UKG itu rendah? Jawaban dari pertanyaan ini jelas tidak sederhana. Bisa saja hal ini terjadi bukan karena ketidakmampuan para guru di dalam bidang studi yang diuji, melainkan karena ketidakmampuan mereka di dalam menjawab soal-soal melalui instrumen modern seperti internet. Tidak bisa dimungkiri, di antara para guru itu masih ada yang gagap di dalam menggunakan komputer dan internet.

 Tapi, satu hal yang harus kita akui adalah karena kualitas para guru kita memang masih memprihatinkan. Penyebab dari realitas demikian ini cukup kompleks. Di antara guru-guru kita masih ada yang hanya mengenyam pendidikan sekolah guru (SPG). Yang termasuk guru dalam kategori ini biasanya yang sudah berumur 50 tahun ke atas dan tinggal di daerah-daerah yang tidak memiliki akses di dalam melanjutkan pendidikan.

 Kalau di antara para guru itu yang tergolong sarjana, tetapi hasil UKG-nya rendah, hal ini tidak lepas dari proses pendidikan yang ditempuhnya, proses rekrutmen, dan proses peningkatan kualifikasi ketika sudah menjadi guru. Tidak bisa dimungkiri, tidak semua guru yang ada saat ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi yang berkualitas. Tidak sedikit mereka merupakan lulusan perguruan tinggi yang masih tergolong pas-pasan kualitasnya.

 Konsekuensinya, basis proses produksi ilmu pengetahuan yang dimiliki para guru itu sejak awal memang terbatas juga. Hanya, mereka secara formal adalah sarjana pendidikan yang memiliki indeks prestasi memadai dan karena itu berhak melamar sebagai guru. Input calon guru semacam itu bisa dikurangi secara lebih baik sekiranya proses rekrutmen para guru juga berjalan secara baik. Yang terjadi, seperti dijumpai di sejumlah daerah, proses rekrutmen para guru selama ini diwarnai praktik KKN.

 Konsekuensinya, yang terjaring bukanlah yang terbaik, melainkan yang memiliki kedekatan dengan pejabat di daerah atau yang mampu mengeluarkan uang pelicin. Kalaupun tidak ada praktik KKN di dalam melakukan rekrutmen, daerah juga menghadapi masalah lain, yaitu realitas bahwa para pendaftarnya memang kurang berkualitas. Konsekuensinya, yang terjaring tetap bukanlah yang terbaik, melainkan yang terbaik dari yang kurang berkualitas.

 Ketika Indonesia masih tersentralisasi, masalah semacam itu relatif lebih mudah diatasi. Untuk mengatasi kekurangan guru, misalnya, pemerintah pusat bisa melakukan intervensi, mulai dari terlibat di dalam proses rekrutmen sampai melakukan redistribusi guru-guru di daerah-daerah. Tapi ketika sudah terdesentralisasi dan pendidikan dasar sampai menengah menjadi urusan daerah, upaya semacam itu tidak bisa lagi dilakukan.

 Meskipun demikian, bibit yang tidak bagus itu bisa diatasi oleh dua proses yang saling menopang. Pertama, terdapat kesadaran dari para guru untuk terus-menerus belajar. Kesadaran demikian ini diperlukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu terus berkembang. Kedua, secara kelembagaan terdapat upaya untuk terus-menerus memfasilitasi para guru untuk memperbaiki kualitasnya seperti melalui pertemuan dan pelatihan para guru dalam mata pelajaran tertentu.

 Hanya saja, dua proses semacam itu belum sepenuhnya mampu meningkatkan kualitas para guru yang masih terbatas itu. Pandangan masyarakat tentang guru juga berpengaruh terhadap kemunculan realitas semacam itu. Terdapat “kesalahan” branding tentang guru seperti “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Artinya, para guru itu adalah pekerja yang tidak harus memperoleh imbalan yang baik.

 Pandangan semacam itu membuat banyak siswa terbaik tidak ada yang berkeinginan menjadi guru. Yang masuk ke lembaga pendidikan guru adalah murid-murid yang tergolong kelas tiga. Kalaupun ada kelompok kelas satu yang masuk lembaga pendidikan guru, mereka adalah murid-murid yang terpaksa melakukannya karena merasa tidak mungkin mencapai cita-cita yang diinginkannya.

 Belakangan, upaya memperbaiki kualitas para guru secara lebih sistematis lebih terlihat. Branding “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” mengalami modifikasi. Usaha untuk memperbaiki kehidupan guru sudah dilakukan seperti melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Sejumlah daerah bahkan telah memberi tunjangan tambahan untuk para guru.

Untuk Apa?

 Tapi, terhadap realitas hasil UKG yang memprihatinkan itu, apa yang bisa dilakukan? Di antara para guru, terdapat ketakutan bahwa UKG akan dijadikan sebagai instrumen untuk memotong tunjangan sertifikasi yang telah diberikan. Karena itu banyak guru yang tidak setuju diadakannya UKG ini. Ketakutan semacam itu bisa dipahami karena program tunjangan sertifikasi baru saja diberikan.

 Bahkan tidak sedikit yang belum menikmati tunjangan sertifikasi itu. Tapi, tujuan pokok UKG tidak berkaitan langsung dengan tunjangan sertifikasi. UKG lebih dimaksudkan sebagai untuk memetakan kompetensi para guru sebagai basis untuk meningkatkan kualitas para guru itu. UKG, dengan demikian, bukan sebagai basis utama untuk menghukum para guru melalui pencabutan tunjangan sertifikasi.

 Meningkatkan kualitas para guru jelas tidak sekadar meningkatkan pengetahuan mereka atas bidang studi yang digeluti dan diajarkan. Yang tidak kalah penting adalah memberikan kesadaran tentang posisi sentral para guru. Di dalam kamus Webster disebutkan bahwa guru adalah “one who is an acknowledged leader or chief proponent, or a person with knowledge or expertise”. Orang Jawa sering menyebut guru sebagai orang yang “digugu” dan “ditiru” atau orang-orang yang menjadi rujukan. Ini berarti guru bukanlah orang sembarangan.

 Yang perlu ditanamkan kepada para guru, dengan demikian, adalah kesadaran bahwa mereka bukanlah orang-orang sembarangan. Adanya kesadaran semacam itu akan memudahkan implementasi intervensi khusus seperti program training dan retraining terhadap para guru yang dilakukan secara regular

Kacung Marijan
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
SINDO, 16 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»