Tampilkan postingan dengan label Kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan. Tampilkan semua postingan

Mata Rantai Kekerasan dalam Pendidikan

TAHUN ajaran 2013/2014 ini dunia pendidikan masih menyisakan persoalan kekerasan yang terjadi pada saat orientasi siswa. Beberapa waktu lalu seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, harus tewas mengenaskan lantaran mengikuti kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Adalah Anindya Ayu Puspita, meninggal karena diminta melakukan squat jump oleh seniornya hanya gara-gara tidak membawa sepatu. Rupanya, panitia MOS di sekolah itu tidak tahu jika Anindya tidak kuat dan pingsan jika dibentak apalagi dihukum berat. Tak ayal, kejadian tragis itu membuat gerah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh. Mendikbud segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menginvestigasi kejadian yang mencoreng korps pendidikan itu (Media Indonesia, 23/7).

Dengan belajar dari tragedi MOS di Bantul itu, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kekerasan ternyata masih membayangi dunia pendidikan. Meski berbagai tuntutan sudah dialamatkan kepada para stakeholders, tetapi kekerasan masih menjadi alat dominan dalam pendidikan kita. Alih-alih bukannya anak didik semakin menikmati proses pendidikan yang menyenangkan dan mencerahkan, malah justru bersiap menanti giliran menjadi korban keberingasan itu. Ironis sekali.

Sebenarnya Mendikbud Mohammad Nuh (2013) jauh hari sudah mengingatkan para stakeholdersdi tingkat sekolah untuk berhati-hati dalam melaksanakan MOS. Itu karena tindak kekerasan mengalami kenaikan yang cukup signifikan justru pada pelaksanaan MOS. Jika dikelola dengan baik, kata Nuh, MOS bisa menjadi sarana efektif bagi siswa untuk mengenal, memahami, dan berusaha menjadi bagian dari sekolah, sebelum mereka terlibat dalam proses pembelajaran. Singkatnya, melalui orientasi ini diharapkan siswa mengenal bagaimana proses pembelajaran yang nantinya akan mereka jalani: mengenal lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya dukung pembelajaran.

Namun, jika tidak dikelola dengan baik, lanjut Nuh, bisa saja MOS menjadi ajang kekerasan bahkan anarkisme. Kekerasan itu bisa berwujud kekerasan lisan atau kata-kata kasar yang bisa menimbulkan kekerasan psikologi. Kekerasan dalam MOS tidak jarang menyebabkan kematian. Itulah yang harus menjadi perhatian utama stakeholders pendidikan di sekolah.

Balas dendam?

Berdasarkan data, sampai dengan tahun ajaran 2012/2013 lalu, MOS dan sejenisnya lebih sering menjadi monster mengerikan--yang siap merampas nyawa anak didik. Data yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setahun lalu menunjukkan bahwa angka kekerasan kepada siswa, baik dalam proses MOS maupun kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tinggi. Hasil survei di 9 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total 1.026 responden, menyebutkan masih tingginya tindak kekerasan kepada siswa. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 56,3% siswa (578 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan senior mereka selama MOPDB, kemudian 66,5% siswa (628 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan guru, dan 74,8% siswa (767 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas.

Kekerasan tidak dianjurkan dalam pendidikan, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa, jelas sangat dikutuk. Benar dalam ajar tuk. Benar dalam ajaran kitab-kitab klasik (baca: kitab kuning) kekerasan bisa dijadikan alternatif mendidik siswa. Namun, menurut penulis, itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian. Pendidikan bukan lagi tempat pukul-memukul dan penjara bagi siswa--dengan aneka kebengisan di dalamnya. Pendidikan, kata Ki Hadjar Dewantara (1977:14), mestinya menjadi proses sebuah bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan secara baik, untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmaninya, serta agar bisa selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan bertujuan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Ber dasarkan UU Sisdiknas itu, jelas bahwa kekerasan bukan bagian dan metode tepat dalam pendidikan kita.

Jika benar kekerasan diharamkan dalam dunia pendidikan, pertanyaannya kemudian, mengapa tindak kekerasan itu masih terus terjadi? Galtung (2003) dan Robert Gurr (2000) melihat kekerasan dalam dunia pendidikan disebabkan deprivasi relatif. Sementara itu, Abdurrahman Assegaf (2004) dan Simon Fisher (2001) menyebut kekerasan dalam dunia pendidikan sebagai kekerasan konteks dan struktur, yaitu tindak kekerasan berdasarkan sistem yang mengakibatkan penderitaan orang lain.

Senada dengan Assegaf dan Fisher, penulis berpendapat jika kekerasan di sekolah lebih sering dipicu budaya `balas dendam' yang terus dilestarikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal tersebut akan sangat terasa, khususnya dalam dunia pendidikan militer dan kedinasan.

Segera hentikan

Tujuan panitia MOS memerintahkan siswa baru memakai aneka atribut aneh memang baik. Namun, mereka lupa--atau memang belum tahu--bahwa psikologis siswa sekarang berbeda dengan 10 tahun lalu. Sebagian besar siswa mungkin merasa malu mengenakan atribut itu! Karena takut mendapat sanksi jika tidak menuruti pihak sekolah, siswa rela menjadi `badut' yang ditonton para senior mereka (Agus Wibowo, 2012). Ketika junior mendapatkan tindak kekerasan dari seniornya, tidak ada keberanian untuk langsung membalasnya, kecuali menyimpan dan menjadi dendam psikologis yang menumpuk.

Dendam yang mendalam akan di lampiaskan manakala ada kesempatan. Apabila menjadi panitia MOS, tersalurkan sudah dendam yang selama ini menumpuk kepada para junior mereka. Belum lagi jika kekerasan juga kerap dipertontonkan para guru mereka, baik di dalam maupun di luar kelas. Guru beranggapan jika kekerasan merupakan sarana efektif `menundukkan' dan `mendisiplinkan' siswa. 

Sementara itu, istilah `disiplin' atau mendisiplinkan siswa, selama ini lebih sering menjadi tameng bagi sekolah, khususnya para guru dalam memberikan hukuman fisik. Padahal, berbagai bentuk hukuman fisik bisa membuat trauma siswa, serta berakibat buruk bagi perkembangan psikologis mereka kelak.
Menurut banyak ahli pendidikan, kekerasan akan terus terulang selama mata rantainya tidak secara bertahap dan komprehensif dihilangkan. Guna meminimalkan tindak kekerasan pada siswa, Mendikbud dan KPAI merekomendasikan agar pihak sekolah dan dinas pendidikan memastikan bahwa pelaksanaan MOS tidak melenceng dari tujuan pendidikan. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MOS dan tidak boleh lengah.

Pengawasan yang ekstra ketat juga harus dilaksanakan Kemendikbud. Tidak kalah pentingnya masyarakat, termasuk wali murid dan komite sekolah, harus berpartisipasi mengontrol pelaksanaan MOS ini agar berjalan bagus, bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, dan terbebas dari kekerasan.

Bagaimanapun MOS diperlukan agar anak didik menjadi `kenal' dengan lingkungan beserta seluk-beluk pembelajaran di sekolah, sebelum mereka terjun di dalamnya. Yang perlu dihilangkan ialah budaya kekerasan dalam pelaksanaannya. Sudah saatnya para guru dan stakeholders sekolah memahami bahwa esensi dasar pendidikan adalah wahana membentuk jati diri dan perilaku dalam koridor kognitif (kecerdasan), afektif (sikap), dan psikomotorik (perilaku).
Bukan sarana balas dendam yang mengarah pada tindak kekerasan sehingga muaranya mencetak siswa yang beringas dan tidak berkemanusiaan.
Semoga.

Agus Wibowo ;  
Magister Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 12 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Geng Sekolah dan Kekerasan

ADA geng sekolah, ada kekerasan. Anak anak muda satu geng (biasanya beranggotakan lebih dari dua orang) dari sebuah sekolah yang sedang nongkrong sangat mungkin kemudian terlibat tawuran dengan anak-anak dari sekolah lain, baik yang memiliki sejarah permusuhan maupun tidak. Pemandangan itu kerap kita lihat. Meski tawuran bisa terjadi tanpa geng, keberadaan geng dalam banyak kasus menjadi sarana penyedia aksi perkelahian antarpelajar.

Mekanisme yang sama terjadi pada kasus perundungan (bullying). Meski perundungan bisa terjadi tanpa geng, geng cenderung menjadi sarana penyedia aksi perundungan. Geng memberikan rasa `aman' bagi pelaku untuk melecehkan korban yang dianggap lemah tak berdaya. Geng memberikan kekuatan psikis dan fisik bagi pelaku untuk melakukan kekerasan atas korbannya. Tanpa geng, pelaku bukanlah siapa-siapa.

Mendapati rumah seseorang atau fasilitas publik yang sarat dengan grafiti--yang bertuliskan singkatan atau kata-kata yang penuh dengan kekerasan-sudah hampir dipastikan itu ulah geng sekolah. Dalam hal ini, geng juga menjadi sarana penyedia aksi perusakan terhadap properti milik seseorang atau publik.

Geng sekolah melibatkan tidak hanya murid laki-laki, tapi murid perempuan pula. Sebagai contohnya, berita kekerasan fisik yang dilakukan sebuah geng siswi terhadap teman mereka sendiri terjadi di salah satu SMA di Jember pada September 2012. Hanya gara-gara menolak undangan BBM, korban dipukul, ditampar, dan dicambuk dengan ikat pinggang oleh sekelompok siswi (lima orang) yang salah satu anggotanya tidak terima karena penolakan tersebut.
Pihak sekolah memanggil kelima pelaku dan menyatakan sanksi menyusul.

Geng sekolah pun tidak mengenal usia sekolah. Anak di bangku SD telah melakukannya seperti kasus di salah satu SD di Purwokerto pada Oktober 2009. Setelah korban menolak memberi uang, ia dipukul dan diminta berkelahi dengan anggota geng lain. Korban mengalaminya sejak di kelas 4. Ia merasa trauma dan tidak berani datang ke sekolah sampai akhirnya sekolah mengeluarkan keempat pelaku seperti harapan orangtua korban-sebelumnya pihak sekolah memanggil orangtua pelaku dan memberikan kelas khusus.

Faktor penyebab

Sekelompok anak yang membuat onar mendapatkan label geng sekolah dari deklarasi yang mereka buat sendiri, atau pihak lain yang menganggap dan menerima mereka sebagai geng. Anak-anak itu tergabung dalam geng karena bersumber dari faktor eksternal, antara lain alienasi dari proses belajar-mengajar di sekolah, tekanan teman sebaya, ikatan keluarga, kebutuhan rasa aman (White, 2002). Banyak psikolog pendidikan mengakui bahwa faktor internal yang paling ber tanggung jawab. Seorang anak menjadi anggota geng karena emosi labil atau masa rentan dalam mencari jati diri.

Lebih jauh mengenai kedua faktor, faktor eksternal mengacu ke perilaku seseorang (dan itu berarti kita) atau situasi di luar anak secara tidak langsung turut memberikan kontribusi baginya untuk memutuskan terlibat dalam geng sekolah. Faktor internal mencerminkan konsekuensi logis dari seorang anak yang secara emosional sedang labil, yakni dengan menjadikan geng sekolah sebagai wadah yang memberikan ikatan emosional dan menciptakan identitas bersama--kenyamanan yang tidak mereka dapatkan melalui interaksi sehari-hari dengan teman lain atau guru.

Dalam menyadari kontribusi kita terhadap pembentukan geng sekolah dan perlunya menyelesaikan masalah geng setidaknya bisa kita mulai dari mengubah prasangka buruk terhadap anak-anak geng sekolah. Tidak sedikit orang melabel mereka sebagai anak nakal atau pembuat onar. Padahal, mereka menjadi pembuat onar juga karena kita. Maka dari itu, ubah pandangan kita yang tadinya negatif menjadi setidaknya netral terhadap anak-anak muda itu.

Strategi mengubah prasangka buruk semakin penting dilakukan mengingat, seperti yang disebutkan sebelumnya, anak terlibat geng dalam masa pencarian jati diri--sesuatu hal yang alamiah dan lumrah yang terjadi pada anak-anak. Justru karena itulah, orang-orang dewasa merasa bertanggung jawab untuk membimbing mereka menjadi seseorang yang berarti bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Kita masih sering mendengar berita bahwa anak-anak geng sekolah yang terlibat tawuran, perundungan, atau melakukan aksi kekerasan lainnya dikeluarkan dari sekolah. Yang paling kerap dijadikan sebagai alasan ialah pelaku telah mencoreng nama baik sekolah. Keputusan semacam itu ber sumber dari prasangka buruk dan sudah barang tentu tidak menyelesaikan masalah, malah bertentangan dengan hakikat dari pendidikan. Bukankah esensi dari pendidikan ialah mengubah anak yang tadinya bodoh menjadi pandai/cerdas; yang tadinya tidak/kurang beradab menjadi beradab?

Transformasi yang positif pada diri anak pada akhirnya akan dapat mewujudkan transformasi sosial yang positif pula di masyarakat. Jika pelaku dikeluarkan dari sekolah, bagaimana proses transformasi itu bisa berjalan tanpanya? Hilangkan prasangka buruk dan tangani perilaku kekerasan mereka--jangan orangnya.

Perilaku kekerasan bersifat menahun dan jika dibiarkan akan berbahaya. Kata Mahatma Gandhi, “I object to violence because when it appears to do good, the good is only temporary; the evil it does is permanent (Aku menolak kekerasan karena ketika kekerasan tampak baik, kebaikannya hanya sementara; kejahatan yang dilakukannya permanen).“

Manajemen konflik

Bagaimana menangani geng sekolah beserta perilaku kekerasannya? Selain strategi mengubah persepsi, strategi yang lebih sistematis juga perlu diusahakan. Maksudnya, strategi tersebut terintegrasi di dalam sistem pendidikan sekolah atau yang disebut manajemen konflik berbasis sekolah (MKBS). Strategi itu disokong tiga pilar MKBS yang relevan dan yang melibatkan kelas, sekolah, dan masyarakat: (1) kelas yang damai, (2) budaya sekolah, dan (3) partisipasi keluarga dan masyarakat.

Pertama, guru dan murid bersama-sama menciptakan kelas yang damai. Hal itu bergantung pada kondisi fisik dan suasana kelas yang inklusif dan aman bagi siapa saja untuk belajar bersama. Kondisi fisik yang dimaksud ialah, misalnya, dengan mengubah posisi tempat duduk secara rutin sehingga anak-anak dapat saling berbaur. Suasana kelas yang dimaksud ialah, misalnya, dengan guru menugasi anak anak dengan kelompok yang berbeda-beda un tuk membuka pergaulan mereka, berko munikasi dengan semua anak secara merata. 

Dengan demikian, tidak satu pun anak merasa teralienasi dan menerapkan metode mengajar bervariasi serta mengekspos semua kemampuan anak secara positif atau yang memasrahi anak dengan tanggung jawab sehingga ia merasa dibutuhkan.

Kedua, warga sekolah menyepakati norma-norma apa saja yang dapat menangani geng dan berbagai aktivitias mereka, seperti norma saling menghormati sesama, norma jangan merusak properti yang bukan miliknya, dan norma anti-bullying. Setiap warga sekolah menerapkan norma yang dipilih dan memeliharanya dengan berbagai macam pembiasaan, seperti menempelkan slogan `Geng = Eksklusivisme = Kekerasan', `Setop perundungan!', di tempat-tempat strategis, membuat sanksi yang konsisten dengan pendidikan bagi pelanggar, dan anak-anak diajak menjadi duta perdamaian dengan mengampanyekan antiperundungan di sekolahsekolah lain seperti yang sudah dilakukan Sekolah Budi Mulia Yogyakarta dan SMPN 6 Banjarmasin.

Ketiga, keluarga dan masyarakat juga perlu dilibatkan bersama-sama dalam MKBS. Berkaitan dengan peran keluarga dalam usaha menangani geng sekolah, misalnya, pihak sekolah dan para orangtua bertemu untuk membicarakan masalah geng, mencarikan solusinya, dan membuat langkah-langkah bersama antara sekolah dan orangtua. Mengenai peran masyarakat, mengundang polisi sebagai narasumber di kelas, misalnya, ialah salah satu bentuk pelibatan anggota masyarakat dalam MKBS. Mereka berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak konsekuensi legal dari geng sekolah.

Karena kelas yang demokratis, budaya sekolah yang tidak menoleransi kekerasan termasuk geng sekolah, dan partisipasi aktif dari orangtua dan masyarakat, faktor-faktor penyebab geng akan dapat ditanggulangi seawal mungkin. Pendekatan MKBS cukup strategis melakukan peran tersebut mengingat melibatkan pihak sebanyak-banyaknya, berguna seumur hidup, mendukung hakikat dari pendidikan, dan juga berbiaya murah.

Titik Firawati    
Staf pengajar Jurusan HI UGM,
Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM
MEDIA INDONESIA, 03 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan dan Kekerasan

Kekerasan tampaknya masih menjadi mantra kehidupan berbangsa. Kekerasan oleh aparat kembali muncul di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Peristiwa terjadi saat petugas akan membubarkan massa yang memblokade jalan lintas Sumatera dengan tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Empat korban tewas akibat penembakan pada Senin (29/4), di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tiga dari empat korban, yaitu Mikson (35), Apriyanto (18), dan Suharto (18), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rupit dalam satu liang lahat. Satu korban lainnya, Padilah (45), dimakamkan di Desa Pantai atau sekitar 1 kilometer dari Desa Rupit.

Sementara itu, 10 korban luka masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Lubuklinggau. Sebelumnya kita juga menyaksikan penembakan anggota Kopassus terhadap tahanan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Kota Palopo pun tak lepas dari bara konflik. Kasus anarkistis di Kota Palopo (31/3) diduga sebagai buntut ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Massa yang diduga pendukung calon wali kota/wakil wali kota yang kalah, Haidir Basir-Thamrin Jufri, mengamuk dan membakar sejumlah bangunan.

Bangunan yang menjadi sasaran yakni kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor Harian Palopo Pos.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana pendidikan mengurai persoalan tersebut?

Pendidikan Humanis

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Menilik konsepsi di atas, pendidikan merupakan proses saling menghargai antarkomponen. Semua adalah sama. Guru bukanlah seseorang yang serbatahu. Siswa pun bukanlah manusia bodoh yang perlu dicekoki berbagai teori sesuai buku ajar.

Pendidikan merupakan bagian integral mengenal diri terhadap realitas empiris. Pendidikan bukan saja mengecap teori dan menghafalkan rumus. Pendidikan merupakan pemerdekaan pribadi. Pendidikan adalah pengelolaan potensi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, pendidikan adalah proses memanusiakan manusia (humanizing human being). Proses pendidikan humanis dilakukan dengan sadar dan terencana. Pola pendidikan humanis, penyadaran dalam bahasa Romo Mangun, pengangkatan manusia muda ke taraf insani dalam bahasa Romo Driyarkara dan principle of reaction dalam bahasa Ki Hajar Dewantara sudah saatnya diimplementasikan.

Bangsa ini memiliki banyak tokoh pendidikan yang mengemukakan gagasan brilian. Mengapa mereka tidak pernah kita rujuk? Mungkin benar pendidikan nasional Indonesia lebih berorientasi kerja atau pasar, tanpa memedulikan aspek-aspek humanis dalam pendidikan.

Ruh pendidikan nasional tergadai oleh gemerlap dunia kerja dan kejar setoran demi sebuah “prestasi”. Prestasi tampil di aras internasional, namun melupakan hakikat dan makna pendidikan sebagai sebuah proses hidup.

Dalam pendidikan yang bercorak humanis, seseorang dianggap sama. Artinya, semua manusia memiliki potensi yang telah diberikan Tuhan sejak lahir. Potensi inilah yang diolah dan dikembangkan untuk bekal hidup. Tidak dengan jalan pemaksaan (kekerasan), melainkan dengan saling tegur sapa dan saling mengisi.

Sekolah merupakan persemaian cinta kasih tanpa batas, antara guru dan siswanya. Relasi ini tergambar jelas dalam penelitian T Priyo Widianto (2000). Guru dapat bersikap seperti simbah, simbok, dan babu. Jika semua guru mampu bersikap seperti ini, harmoni di dalam sekolah akan tercapai. Sekolah menjadi tempat menyenangkan bagi siswa untuk belajar, berinteraksi, dan tumbuh kembang.

Komunitas Beradab

Proses seperti itu merupakan esensi pendidikan. Sebuah proses tiada henti yang menjadikan setiap insan nyaman untuk hidup berdampingan. Manusia hidup dalam komunitas beradab (homo homini socius), bukan dalam komunitas saling terkam dan mematikan (homo homini lupus).

Komunitas beradab terbangun dari cita bersama. Cita menyadarkan posisi manusia sebagai makhluk berakal dan berbudi. Manusia merupakan masterpiece ciptaan Tuhan. Manusia adalah manusia utama sehingga ciptaan Tuhan terdahulu wajib bersujud kepadanya. Makhluk mulia selayaknya berperilaku santun.

Santun dalam ucapan maupun sikap. Kesantunan ini terbentuk dari sistem pendidikan yang kuat. Sistem pendidikan yang memberi keleluasaan (kebebasan) kepada komponen pendidikan untuk berkembang tanpa terbebani kurikulum yang ndakik-ndakik.

Kurikulum pun selayaknya diarahkan untuk menjadikan proses belajar sebagai hal yang menyenangkan. Bukan menegangkan atau bahkan membebani siswa. Hal ini karena kurikulum merupakan hal utama.

Dari sinilah seorang guru mengimplementasikan sistem pendidikan. Jika kurikulumnya saja tidak mampu menjadi acuan yang benar maka berlangsungnya proses pendidikan pun akan kacau dan tanpa arah. Dengan demikian, kurikulum selayaknya bersumber dari semangat pemanusiaan.

Jika hal tersebut tidak menjadi agenda dalam pendidikan nasional, maka kekerasan, aksi brutal, dan bahkan konflik horizontal tinggal menunggu waktu. Pasalnya, generasi muda dididik menjadi bengis dan menghalalkan cara kekerasan atas nama pendidikan.

Ketika pendidikan tidak mampu memberikan kontribusi terhadap keadaban publik maka pelapukan bangsa akan semakin cepat. Bangsa Indonesia akan semakin sulit keluar dari krisis multidimensional. Bangsa Indonesia pun semakin terseok dalam kubangan masalah.

Pada akhirnya, beberapa peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan secara gamblang bahwa pendidikan nasional masih jauh dari cita pembangunan manusia seutuhnya ala founding fathers and mothers. Pendidikan Indonesia masih saja berjibaku oleh tarikan kepentingan yang jauh dari semangat kebangsaan.

Benni Setiawan ;  
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),
Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
SINAR HARAPAN, 07 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Memotong Reproduksi Kekerasan Mahasiswa


Belum senyap perbincangan mengenai perkelahian antarsiswa di Jakarta, kita kembali melihat perkelahian menggunakan instrumen kekerasan oleh mahasiswa di Makassar.

Dua mahasiswa tewas. Yang mengerikan, keduanya justru tewas di rumah sakit saat mengunjungi kawan-kawannya yang sedang dirawat karena terluka.
Kekerasan yang melibatkan mahasiswa memang cukup unik di Makassar. Selain frekuensi cukup tinggi, pola kekerasannya pun berbeda dengan apa yang terjadi di banyak daerah lain.

Di banyak tempat, kekerasan biasanya terjadi antara mahasiswa dan aparat keamanan, misalnya saat mahasiswa sedang berdemonstrasi menentang ketidakadilan. Di Makassar, tidak hanya demikian. Kekerasan acap terjadi antarmahasiswa di dalam satu perguruan tinggi. Yang menyedihkan, kekerasan seperti ini terkesan direproduksi dan tidak ada pemotongan rantai informasi sehingga terus berulang.

Dari 1992 sampai 2011, paling tidak terdapat 69 kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa di Makassar. Dari jumlah ini, 41 persen terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM), 28 persen di Universitas Hasanuddin (Unhas), 9 persen di Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan 21 persen di kampus-kampus lain.

Pemicu terjadinya kekerasan sebagian besar tidak berkaitan dengan gerakan ideologis sebagaimana terjadi di banyak gerakan mahasiswa, misalnya menentang kebijakan tertentu yang mereka anggap tidak memihak kepada rakyat. Sebagian besar, 29 persen, dipicu oleh permasalahan antarfakultas/program studi disusul oleh permasalahan pribadi (23 persen). Kekerasan akibat kebijakan hanya 9 persen.

Reproduksi

Baik yang terjadi di UNM maupun Unhas, dua kampus yang sering menjadi tempat terjadinya kekerasan, terdapat pola yang sama. Kedua kampus itu selalu melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik. Di UNM, lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas bahasa dan seni, sedangkan di Unhas lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Kekerasan yang memola ini tidak lepas dari adanya reproduksi yang belum terputus. Para mahasiswa baru memperoleh ”sosialisasi” dari para senior, bahkan alumni, tentang siapa yang menjadi ”musuh”. ”Sosialisasi” semacam ini biasanya terjadi saat penerimaan mahasiswa baru.

Pemahaman tentang ”musuh” kolektif ini acapkali menjadi minyak pada konflik-konflik yang sebetulnya sangat kecil. Misalnya, ada mahasiswa dari fakultas teknik yang sedang berselisih dengan mahasiswa fakultas bahasa dan seni untuk masalah yang sangat personal dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kolektif. Namun, tawuran terjadi begitu mahasiswa yang bertikai itu membawanya ke wilayah kolektif.

Memotong

Pertikaian semacam itu memang tidak masuk akal, tetapi inilah realitas yang terjadi. Para petinggi kampus juga tak kurang-kurang berupaya mengatasi masalah yang sangat memalukan itu. Di UNM pernah dibuat ”Tembok Berlin” yang memisahkan fakultas teknik dengan fakultas bahasa dan seni. Namun, upaya ini tidak cukup efektif. Unhas bahkan memindahkan fakultas teknik ke daerah lain.

Upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini memang perlu diapresiasi. Namun, upaya yang lebih sistematis dan terintegrasi harus terus-menerus dilakukan. Upaya ”memisahkan” kelompok mahasiswa yang berkonflik, misalnya, pada akhirnya hanya bersifat temporer karena mereka masih bisa bertemu di ruang lain yang lebih terbuka.

Ujung dari semua upaya yang dilakukan adalah bagaimana memotong reproduksi kekerasan yang melibatkan mahasiswa sehingga tidak akan terulang di kemudian hari. Semua pemangku kepentingan, mulai dari mahasiswa, alumni, dosen, komunitas lain yang terakhir, harus sama-sama memiliki kesadaran bahwa konflik kolektif itu harus menjadi catatan hitam dan catatannya harus ditutup. Semua pihak harus menyadari bahwa kekerasan semacam itu tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga akan merugikan diri sendiri, korps mahasiswa, dan institusi.

Pandangan Negatif

Seorang kawan dari Makassar dalam suatu kesempatan bercerita tentang branding mahasiswa yang jelek di mata masyarakat. Suatu hari seorang tukang becak mendapati dua kawannya sedang bertikai dan hendak berkelahi. Tukang becak itu berkata kepada temannya, ”Kalian bertengkar kayak mahasiswa saja!”

Memang, memangkas reproduksi kekerasan semacam itu tidak mudah dilakukan. Selain berkaitan dengan kegiatan dan organisasi mahasiswa, pemangkasan itu juga tidak lepas dari kurikulum yang kita ajarkan.

Untuk kurikulum, misalnya, perlu kita pikirkan untuk merumuskan ulang nilai-nilai keberagaman, toleransi (terhadap perbedaan identitas dan keilmuan), dan resolusi konflik serta perdamaian di dalam mata kuliah pengembangan kepribadian dengan melibatkan universitas dan fakultas. Kurikulum semacam ini diharapkan bisa menjadi pembunuh semangat kolektif yang tidak masuk akal selama ini.

Melihat realitas bahwa pertikaian antarmahasiswa di Makassar sering melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik, perlu dipikirkan penataan organisasi fakultas teknik.

Di dua universitas itu, fakultas teknik bercorak tunggal, melibatkan program studi dan mahasiswa yang cukup besar. Ke depan perlu dipikirkan upaya memecah fakultas teknik ke dalam dua atau lebih fakultas. Dengan demikian, kesadaran kolektif yang berlebihan di fakultas yang bercorak macho tersebut bisa diredam dan tawuran pun dihentikan.

Kacung Marijan ; 
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
KOMPAS, 17 Oktober 2012
 

Selengkapnya.. »»  

Humanisasi Vs Kekerasan


PENDIDIKAN merupakan sarana humanisasi bagi anak didik. Itu disebabkan pendidikan memberikan ruang bagi pengajaran etika moral, dan segenap aturan luhur yang membimbing anak didik mencapai humanisasi. Melalui proses itu, anak didik menjadi terbimbing, tercerahkan, dan tabir ketidaktahuannya terbuka sehingga mereka mampu meniadakan aspek-aspek yang mendorong ke arah dehumanisasi. Itulah ancangan pendidikan bangsa kita, yang tidak saja menggaransikan keluaran manusia sejati, tetapi juga sosok yang kaya akan visi humanisme dalam kerangka kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.

Apakah ancangan mulia pendidikan bangsa itu saat ini sudah bisa direalisasikan? Tampaknya belum! Pendidikan kita belum mampu menjadi wahana humanisasi bagi anak didiknya. Pendidikan kita bukannya menjadi ruang menyemai humanisasi, malah menjadi wahana melanggengkan kekerasan (bullying) dan ketidakmanusiawian terhadap anak didiknya. Pendidikan kita sepertinya justru digegas menjadi ajang unjuk kekerasan guru atas siswa, atau senior terhadap juniornya.

Kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan yang salah. Menurut WHO (2000), kekerasan terhadap anak atau child abuse dan neglect adalah tindakan melukai berulang-ulang secara fisik dan emosional anak yang ketergantungan, melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan bisa berbentuk kekerasan fisik, psikologis, verbal, emosi dan sosial.

Menurut Francis Wahono (2003), kekerasan lebih sering terjadi pada unsur utama pendidikan, yakni pelaku pendidikan. Kekerasan itu bersifat horizontal, individu vis a vis individu yang lain. Bentuk kekerasan struktural dan kultural terjadi pada unsur selain pelaku utama pendidikan. Kekerasan itu mewujud dalam kerangka, pranata, dan kurikulum pendidikan. Kekerasan itu bersifat vertikal karena melibatkan negara melalui aparatus, institusi, dan kebijakan vis a vis masyarakat.

Anak didik menjadi objek langsung dari kurikulum yang didukung kerangka dan pranata pendidikan. Pendekatan pendidikan yang digunakan para guru lebih sering bersifat top down, dari atas ke bawah dan mendikte. Pendekatan seperti itu berasumsi bahwa guru ialah pusat kebenaran dan pengetahuan, lebih bermoral dan pandai, sehingga tidak dapat dibantah. Sistem pendidikan model itu sebenarnya cocok dalam dunia militer, dengan disiplin seragam, ketat ideologi, dan taat perintah tanpa boleh banyak bertanya. Sebagai konsekuensinya, metode pendidikan yang dipakai ialah metode anjing.

Sebagaimana tuan dan anjing, tulis Agus Wibowo (2008), anjing dididik tuannya dengan sistem reward and punishment agar si anjing menjadi setia dan tunduk kepada tuannya. Pendekatan top down, sistem militer, dan metode anjing yang selama ini cenderung dipakai dalam sistem pendidikan kita telah menjadikan lembaga kependidikan sebagai penghantar kekerasan.

Tindak kekerasan terhadap anak didik akan sangat terasa sekali setiap diadakan masa orientasi siswa (MOS) atau masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). Benar, tujuan awal MOS sangat ideal, agar anak didik mengenal bagaimana proses pembela pembelajaran nantinya akan diikuti, mengenal lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya dukung pembelajaran. Jika memakai prinsip tersebut, pelaksanaan MOS sebenarnya tidak ada masalah.

Kekerasan psikologis?

Namun, dalam praktik MOS di lapangan, sekolah dalam hal ini masih tetap melanggengkan budaya kekerasan pada anak didiknya. Kekerasan dalam bentuk halus, misalnya, anak didik baru diperintahkan mengenakan berbagai atribut yang tidak lumrah, seperti memakai topi dari koran bekas, menyandang tas dari `kantong gandum', dan memakai sepatu serta kaus kaki aneh. Dasar-dasar militeristis juga mulai diajarkan, seperti baris-berbaris dan penghormatan kepada senior dalam hal ini kakak kelas atau panitia MOS.

Pada kasus sebagaimana disebutkan, anak didik mengalami kekerasan yang disebut Ted Robert Gurr (2000) sebagai kekerasan yang timbul akibat deprivasi relatif. Saya menyebutnya sebagai perasaan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Sebagaimana kita ketahui, kondisi psikologis siswa saat ini mengalami kemajuan yang amat pesat. Televisi terutama menyumbang hampir separuh perubahan persepsi. Anak didik sekarang lebih cepat dewasa sebelum waktunya.

Tujuan pihak sekolah memerintahkan anak didik memakai aneka atribut aneh mungkin baik. Namun, mereka lupa atau memang belum lupa--atau tahu--bahwa psikologis anak didik sekarang berbeda dengan sepuluh tahun lalu. Sebagian besar siswa mungkin merasa malu mengenakan atribut itu! Karena takut mendapat sanksi jika tidak menuruti pihak sekolah, anak didik rela menjadi `badut' yang ditonton para seniornya. Perasaan malu bercampur takut sudah pasti membawa dampak tersendiri. Ada blocking--meminjam istilah Siti Fathimatuz Zahroh (2010)--emosi yang menyumbat tataran kongnitif mereka.
 Perasaan benci, kesal, sebal, dan sebagainya mulai meng hambat penalaran mereka untuk belajar.

Belum lagi, jika MOS masih kental dengan upaya pen disiplinan. Istilah `disiplin' atau mendisiplinkan anak didik selama ini menjadi salah satu tameng bagi sekolah, khususnya para guru, dalam memberikan hukuman fisik. Padahal, berbagai bentuk hukuman fisik bisa membuat trauma siswa serta berakibat buruk bagi perkembangan psikologis siswa kelak.

Kasus kekerasan fisik dengan dalih pendisiplinan belum lama ini kembali terjadi dalam acara MOS di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Salah seorang siswa baru yang mengikuti MOS mengaku dipukul dan disundut rokok oleh kakak kelasnya. Meski kasus kekerasan dalam MOS di SMA Don Bosco sudah d ditangani pihak berwajib, seg genap insan pendidikan patut prihatin. Meski MOS sudah diupayakan minus kekerasan, pada praktiknya beberapa sekolah masih melanggengkan budaya mengebiri proses humanisasi anak didik itu.

Perlu Kerja Sama

Kasus kekerasan dalam MOS masih seperti gunung es. Artinya yang terjadi di SMA Don Bosco barangkali hanya sebagian kecil yang bisa terungkap. Di tempat lain, diduga juga masih terjadi. Data teranyar yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2012) berdasarkan survei di sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total responden 1.026 siswa, menyebutkan masih tingginya tindak kekerasan pada siswa.

Survei yang dilaksanakan pada April 2012 itu menunjukkan 66,5% (628 anak) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh guru, 74,8% (767 anak) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas, dan sebanyak 56,3% (578 anak) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman lain kelas selama MOS.

Guna meminimalkan tindak kekerasan pada anak didik itu, KPAI merekomendasikan agar pihak sekolah dan dinas pendidikan memastikan pelaksanaan MOS sesuai dengan tujuan pendidikan, serta bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MOS. Pihak Kemendikbud juga harus memberikan pendampingan dan pengawasan secara ketat. Masyarakat, termasuk wali murid dan komite sekolah, juga perlu berpartisipasi untuk mengontrol pelaksanaan MOS ini agar berjalan bagus, bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, sejalan dengan prinsip perlindungan anak, dan terbebas dari kekerasan.

Akhirnya, kita berharap di masa yang akan datang MOS tidak menimbulkan penderitaan bagi anak didik. Bukan zamannya lagi masa MOS dijadikan sarana ‘balas dendam’ senior kepada junior, kekerasan dengan dalih pendisiplinan, eksploitasi, dan berbagai pungutan liar. Para guru harus menyadari persepsi awal anak didik tentang sekolah dan para gurunya akan berpengaruh pada kualitas belajar mereka. Selain itu, keengganan anak didik mempelajari sebuah mata pembelajaran yang diajarkan seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan mereka terhadap mata pelajaran tersebut.

Sudah saatnya para guru dan stakeholder sekolah memahami bahwa esensi dasar pendidikan ialah wahana humanisasi anak didik melalui pembentukan jati diri dan prilaku dalam koridor kognitif (kecerdasan), afektif (sikap), dan psikomotorik (perilaku). Lingkungan, kurikulum, metode, dan kultur budaya merupakan unsur-unsur yang bertalian erat dengan outcome pendidikan itu sendiri.

Sekolah yang dikelola secara humanis, nirkekerasan, tanpa eksploitasi, dan pelaksanaan disiplin yang tidak kaku akan menciptakan iklim budaya yang nyaman.  Sekolah dengan budaya yang demikian akan melahirkan anak didik yang kaya akan perspektif humanisasi di samping berkarakter, bukan mereka yang beringas lantaran diedukasi dengan kekerasan. Mestinya, para stakeholder sekolah bisa memilih mana yang terbaik!

Agus Wibowo ; 
Magister Pendidikan dan Penulis buku Malpraktik Pendidikan
MEDIA INDONESIA, 24 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Kekerasan di Sekolah


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pendidikan yang disertai kekerasan baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kekerasan di beberapa sekolah terkait masa orientasi sekolah baru-baru ini.

Kekerasan di sekolah ternyata tak hanya terjadi ketika masa orientasi sekolah, juga sepanjang tahun dengan beragam modus, intensitas, dan pelaku. Data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa dari 1.026 responden, 87,6 persen anak mengaku pernah mengalami kekerasan di lingkungan sekolah. Dari persentase itu, 29,9 persen kekerasan dilakukan guru, 42,1 persen oleh teman sekelas, dan 28,0 persen oleh teman lain kelas.

Menghilangkan perilaku kekerasan di lingkungan pendidikan bukan perkara mudah. Faktor penyebabnya sangat kompleks. Paulus Wirutomo (2007) menyebutkan bahwa kekerasan dapat disebabkan faktor yang bersifat individual, kultural, dan struktural. Perpeloncoan, menurut Guru Besar Sosiologi UI itu, merupakan wujud kekerasan struktural: sekolah kasih kesempatan dan wewenang resmi kepada senior melakukan kekerasan atas yunior.

Kekerasan adalah satu pilihan di antara sejumlah kemungkinan perilaku. Secara psikologis memang pelajar adalah anak muda yang tengah mengalami pancaroba, mencari identitas diri dan pengakuan. Yang jadi persoalan, mengapa tindak kekerasan bera-da dalam urutan teratas dalam jiwa, lalu jatuh sebagai pilihan para pelaku? Ini tentu berkorelasi dengan bagaimana persekolahan dan proses pembelajarannya diselenggarakan.

Pertama, kondisi lingkungan fisik pendidikan kita tak mendukung hadirnya rasa aman dan nyaman. Arsitektur sekolah kebanyakan dibangun memanjang dan terbuka seperti barak darurat tanpa memperhitungkan sisi- sisi edukatif. Situasi serupa itu, selain sulit memungkinkan kontrol, memudahkan pihak/pengaruh luar untuk masuk, juga mengurangi perasan terayomi.

Kedua, pembelajaran di seko- lah kurang mengembangkan kemampuan memilih sehingga murid dan lulusannya sering kesukaran memutuskan pilihan secara benar dan tepat. Memilih adalah proses mental yang mendahului setiap tindakan sadar dan menuntut sejumlah data pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan menalar.

Meskipun filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan bangsa, strategi pemelajarannya tak mementingkan pengembangan kemampuan berpikir. Kuriku- lum dan metodologi pendidikan nasional dirancang lebih mengisi pikiran dengan seabrek fakta pengetahuan; tak memberi cukup ruang bagi tumbuhnya kemampuan nalar sehingga pemelajaran di sekolah tak mencerahkan.

Ketiga, relasi dalam pemela- jaran di sekolah kita sangat tidak demokratis. Bertahun-tahun murid jadi obyek dominasi guru yang memosisikan diri sebagai sumber utama belajar dan kebenaran. Kebanyakan guru mengajar secara otoriter tanpa memberi kesempatan bagi murid mengekspresikan dan memekarkan potensi dirinya. Anak tidak mendapat pengakuan, kenikmatan, dan kepuasan dalam proses pemelajaran yang kemudian berakumulasi mencari penyalurannya sendiri.

Keempat, iklim pemelajaran yang menegangkan, terlebih dengan adanya ujian nasional, bercampur dengan ketakpastian masa depan dalam situasi bangsa (juga keluarga) yang karut-marut seperti sekarang, menyimpan banyak potensi konflik yang laten. Problem ketakpastian hukum, kesenjangan ekonomi, ketaktegasan pemimpin serta ketakpuasan terhadap kelompok dominan setiap saat mudah memantik amuk yang mengerikan.

Kelima, media massa yang silih berganti dan terus-menerus mendedah segala macam kekera-san, irasionalitas, dan percabulan jadi sumber inspirasi, imitasi, dan referensi bertindak ketika anak menghadapi masalah.

Presiden SBY menekankan reformasi pendidikan besar-besaran sebagai solusi menghilangkan kekerasan. Ini kali kedua presiden menyampaikan gagasan demikian setelah yang pertama saat membuka Temu Nasional pada 29 Oktober 2009.

Solusi

Secara normatif, reformasi pendidikan telah dimulai sejak amendemen UUD 1945, berlanjut pada UU Sisdiknas 2003, dan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Ada tiga ide utama yang ditetapkan mengawali perubahan besar: anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, perubahan copernican definisi pendidikan dari guru aktif ke murid aktif, dan profesionalisme jabatan guru.

Sayangnya, dalam implementasi, ketiga gagasan itu banyak terdistorsi sehingga pendidikan kita kuyup anomali, antara lain kekerasan di sekolah. Presiden seharusnya mengaudit jalannya reformasi pendidikan yang dicanangkan, bukannya tertarik pada hal sepele: masa orientasi sekolah atau gedung rusak.

Kekerasan di sekolah itu kompleks dan sukar dihilangkan seca- ra instan. Reformasi yang fundamental, total, dan gradual merupakan keniscayaan. Solusi sementara ialah pelatihan guru dan murid, terutama anak yang tergabung dalam kelompok dominan: OSIS dan kelompok lain.

Pelatihan guru terutama meningkatkan motivasi dan menginspirasi perubahan ke arah yang lebih demokratis. Problem kinerja guru adalah rendahnya motivasi yang tak akan membaik dengan diceramahi para pejabat atau dengan sertifikasi portofolio. Diperlukan model pelatihan yang partisipatif, efektif, dan menyenangkan.

Pelatihan murid bertujuan memberi orientasi hidup, motivasi berprestasi, dan kepemimpinan. Model pelatihan dengan pendekatan dinamika kelompok yang digunakan Pelajar Islam Indonesia untuk membina para pelajar selama ini ternyata efektif.

Mohammad Abduhzen
Direktur Eksekutif
Institute for Education Reform Universitas Paramadina
KOMPAS, 11 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Berbasis Kekerasan


Kurikulum Berbasis Kekerasan

Orangtua murid satu sekolah swasta di Pondok Indah, Jakarta Selatan, melapor ke polisi karena anaknya menjadi korban kekerasan dalam acara orientasi sekolah. Hasil visum membuktikan ada sundutan rokok ke kulit korban oleh para seniornya.

Orangtua korban semula meminta pertanggungjawaban sekolah, tetapi pihak sekolah menyatakan bahwa kejadian itu berada di luar lingkungan pengawasan sekolah. Kekerasan tersebut, menurut pihak sekolah, terjadi setelah program sekolah berakhir, Selasa (24 Juli 2012). Polisi menindaklanjutinya dengan menyatakan akan memproses kasus itu sebagai tindakan pidana.

Bila diletakkan dalam kerangka politik pendidikan di Indonesia, pertanyaan utamanya adalah soal mekanisme pembentukan karakter peserta didik. Setelah kita menyerahkan anak kita kepada pihak sekolah melalui mekanisme penjaringan dan pembayaran biaya operasional sekolah, lantas bagaimana sekolah membentuk mental anak kita selama ini?

Bila direfleksikan lebih luas lagi dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana mekanisme perundang-undangan mengantisipasi salah bentuk karakter yang bisa saja terjadi di tengah-tengah proses belajar-mengajar?

Salah Bentuk Identitas

Kasus kekerasan di sekolah selama ini hanya dipandang melalui perspektif pencarian jati diri individu remaja. Hal itu sekurang-kurangnya menggunakan perspektif psikologi perkembangan. Bila mengikuti nalar disiplin ilmu tersebut, remaja digambarkan berada pada upaya mengidentifikasi diri melalui setumpuk pengalaman lingkungan sosial yang sudah ada.

Erik Erikson (1998: 231) menyebutkan delapan krisis dalam kehidupan manusia. Jika melihat tabel krisis tiap fase kehidupan, krisis remaja adalah krisis yang kelima, yakni antara umur 13-19 tahun. Nilai utamanya adalah penguatan keyakinan individu. Untuk memperoleh keyakinan itu, menurut dia, seorang remaja akan terombang-ambing pada dua hal: memperoleh identitas atau mengalami kebingungan peran.

Akan tetapi, teori ini mengalami kesulitan manakala harus berurusan dengan kasus salah bentuk identitas. Sebab, kebingungan peran juga membentuk identitas baru. Lagi pula, kekerasan di perguruan tinggi tak serta-merta menjadi sebab berganti teori perkembangan kepribadian karena fase pembentukan identitas itu dianggap sudah selesai saat kelulusan SMA.

Itulah kenapa kekerasan yang terjadi pada peserta didik tidak bisa dibidik melalui pencarian identitas. Persoalan yang sedang dibicarakan dalam diskusi ini adalah kesalahan membentuk identitas dalam mekanisme pendidikan sedang berjalan.

Buktinya, proses internalisasi kekerasan sebetulnya berlangsung dalam mekanisme pendidikan yang pincang. Suka atau tidak, isu besar pemerintah yang dirangkum dalam pembentukan watak sebetulnya masih jadi utopia. UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan tujuan pendidikan adalah menghasilkan orang yang cerdas dan berakhlak mulia. Namun, pada praktiknya, dalam sistem pendidikan di sekolah dasar dan menengah hanya mengenal kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diterjemahkan melalui standar kompetensi dasar dan standar kompetensi lulusan.

Item-item standardisasi pengetahuan itu sudah terpola sedemikian rupa. Melenceng satu item saja berdampak terhadap skor siswa dalam kelulusan. Lihat saja, keberhasilan pendidikan selalu diukur dari skor kognitif yang mampu menjawab benar semua pertanyaan pilihan ganda. Skor tersebut dapat diperoleh bila guru mampu menyampaikan bahan ajar melalui pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.

Pertanyaan sederhana yang selalu muncul, item-item apa yang bisa diturunkan dari definisi berakhlak mulia? Akronim apa yang bisa dipraktikkan secara mudah oleh para guru sebagai pelaksana? Tentulah bukan sekadar mampu menghafal ayat suci, mencium tangan, atau mempraktikkan cara beribadah yang benar. Karena itu, tidak sulit mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan tidak menjamin adanya indikator berakhlak mulia bisa beroperasi secara optimal. Hal yang sungguh-sungguh terjadi, mekanisme formal baru bisa berjalan manakala kejadian-kejadian yang terkait moralitas menimpa peserta didik, seperti hamil di luar pernikahan, tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, serta kasus-kasus lain yang sejenis. Di luar itu, mekanisme pendidikan kembali pada orientasi mengejar standar kelulusan. Tidak aneh, pengejaran peserta didik baru ditentukan oleh reputasi sekolah yang mampu meluluskan semua peserta didiknya.

Kurikulum Siluman

Bila dilihat dari perspektif psikologi pendidikan, disadari atau tidak, kekerasan itu telah meresap ke dalam kesadaran peserta didik sebagai media sosial yang efektif. Melukai yunior dianggap kemampuan menunjukkan identitas dominasi dalam kelompok. Karena, sebagai media interaksi, kekerasan juga menjadi solusi atas problem-problem sosial yang muncul kemudian. Bertindak menyimpang dianggap unsur keberanian dalam pembentukan identitas. Kasus-kasus kekerasan dengan pelaku remaja yang tersebar di media massa, jejaring sosial, serta media sosial lain memperkuat pernyataan di atas.

Bila logika itu dipahami, cukuplah fakta-fakta tersebut menunjukkan betapa pemerintah telah gagap menerjemahkan visi sampai pada tingkat operasional yang mampu dipahami oleh para pelaksana. Pengembangan pendidikan kehilangan fokus. Konsentrasi di pusat pengembangan tenaga pendidikan seperti hilang prioritas. Pendeknya begini: organ-organ fungsional pendidikan tidak memiliki kemampuan mendeteksi salah bentuk karakter yang secara diam-diam sedang berlangsung.

Saifur Rohman
Pengajar Program Doktor Ilmu Pendidikan
KOMPAS, 03 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»