Tampilkan postingan dengan label Agus Wibowo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Wibowo. Tampilkan semua postingan

Mata Rantai Kekerasan dalam Pendidikan

TAHUN ajaran 2013/2014 ini dunia pendidikan masih menyisakan persoalan kekerasan yang terjadi pada saat orientasi siswa. Beberapa waktu lalu seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, harus tewas mengenaskan lantaran mengikuti kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Adalah Anindya Ayu Puspita, meninggal karena diminta melakukan squat jump oleh seniornya hanya gara-gara tidak membawa sepatu. Rupanya, panitia MOS di sekolah itu tidak tahu jika Anindya tidak kuat dan pingsan jika dibentak apalagi dihukum berat. Tak ayal, kejadian tragis itu membuat gerah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh. Mendikbud segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menginvestigasi kejadian yang mencoreng korps pendidikan itu (Media Indonesia, 23/7).

Dengan belajar dari tragedi MOS di Bantul itu, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kekerasan ternyata masih membayangi dunia pendidikan. Meski berbagai tuntutan sudah dialamatkan kepada para stakeholders, tetapi kekerasan masih menjadi alat dominan dalam pendidikan kita. Alih-alih bukannya anak didik semakin menikmati proses pendidikan yang menyenangkan dan mencerahkan, malah justru bersiap menanti giliran menjadi korban keberingasan itu. Ironis sekali.

Sebenarnya Mendikbud Mohammad Nuh (2013) jauh hari sudah mengingatkan para stakeholdersdi tingkat sekolah untuk berhati-hati dalam melaksanakan MOS. Itu karena tindak kekerasan mengalami kenaikan yang cukup signifikan justru pada pelaksanaan MOS. Jika dikelola dengan baik, kata Nuh, MOS bisa menjadi sarana efektif bagi siswa untuk mengenal, memahami, dan berusaha menjadi bagian dari sekolah, sebelum mereka terlibat dalam proses pembelajaran. Singkatnya, melalui orientasi ini diharapkan siswa mengenal bagaimana proses pembelajaran yang nantinya akan mereka jalani: mengenal lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya dukung pembelajaran.

Namun, jika tidak dikelola dengan baik, lanjut Nuh, bisa saja MOS menjadi ajang kekerasan bahkan anarkisme. Kekerasan itu bisa berwujud kekerasan lisan atau kata-kata kasar yang bisa menimbulkan kekerasan psikologi. Kekerasan dalam MOS tidak jarang menyebabkan kematian. Itulah yang harus menjadi perhatian utama stakeholders pendidikan di sekolah.

Balas dendam?

Berdasarkan data, sampai dengan tahun ajaran 2012/2013 lalu, MOS dan sejenisnya lebih sering menjadi monster mengerikan--yang siap merampas nyawa anak didik. Data yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setahun lalu menunjukkan bahwa angka kekerasan kepada siswa, baik dalam proses MOS maupun kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tinggi. Hasil survei di 9 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total 1.026 responden, menyebutkan masih tingginya tindak kekerasan kepada siswa. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 56,3% siswa (578 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan senior mereka selama MOPDB, kemudian 66,5% siswa (628 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan guru, dan 74,8% siswa (767 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas.

Kekerasan tidak dianjurkan dalam pendidikan, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa, jelas sangat dikutuk. Benar dalam ajar tuk. Benar dalam ajaran kitab-kitab klasik (baca: kitab kuning) kekerasan bisa dijadikan alternatif mendidik siswa. Namun, menurut penulis, itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian. Pendidikan bukan lagi tempat pukul-memukul dan penjara bagi siswa--dengan aneka kebengisan di dalamnya. Pendidikan, kata Ki Hadjar Dewantara (1977:14), mestinya menjadi proses sebuah bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan secara baik, untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmaninya, serta agar bisa selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan bertujuan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Ber dasarkan UU Sisdiknas itu, jelas bahwa kekerasan bukan bagian dan metode tepat dalam pendidikan kita.

Jika benar kekerasan diharamkan dalam dunia pendidikan, pertanyaannya kemudian, mengapa tindak kekerasan itu masih terus terjadi? Galtung (2003) dan Robert Gurr (2000) melihat kekerasan dalam dunia pendidikan disebabkan deprivasi relatif. Sementara itu, Abdurrahman Assegaf (2004) dan Simon Fisher (2001) menyebut kekerasan dalam dunia pendidikan sebagai kekerasan konteks dan struktur, yaitu tindak kekerasan berdasarkan sistem yang mengakibatkan penderitaan orang lain.

Senada dengan Assegaf dan Fisher, penulis berpendapat jika kekerasan di sekolah lebih sering dipicu budaya `balas dendam' yang terus dilestarikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal tersebut akan sangat terasa, khususnya dalam dunia pendidikan militer dan kedinasan.

Segera hentikan

Tujuan panitia MOS memerintahkan siswa baru memakai aneka atribut aneh memang baik. Namun, mereka lupa--atau memang belum tahu--bahwa psikologis siswa sekarang berbeda dengan 10 tahun lalu. Sebagian besar siswa mungkin merasa malu mengenakan atribut itu! Karena takut mendapat sanksi jika tidak menuruti pihak sekolah, siswa rela menjadi `badut' yang ditonton para senior mereka (Agus Wibowo, 2012). Ketika junior mendapatkan tindak kekerasan dari seniornya, tidak ada keberanian untuk langsung membalasnya, kecuali menyimpan dan menjadi dendam psikologis yang menumpuk.

Dendam yang mendalam akan di lampiaskan manakala ada kesempatan. Apabila menjadi panitia MOS, tersalurkan sudah dendam yang selama ini menumpuk kepada para junior mereka. Belum lagi jika kekerasan juga kerap dipertontonkan para guru mereka, baik di dalam maupun di luar kelas. Guru beranggapan jika kekerasan merupakan sarana efektif `menundukkan' dan `mendisiplinkan' siswa. 

Sementara itu, istilah `disiplin' atau mendisiplinkan siswa, selama ini lebih sering menjadi tameng bagi sekolah, khususnya para guru dalam memberikan hukuman fisik. Padahal, berbagai bentuk hukuman fisik bisa membuat trauma siswa, serta berakibat buruk bagi perkembangan psikologis mereka kelak.
Menurut banyak ahli pendidikan, kekerasan akan terus terulang selama mata rantainya tidak secara bertahap dan komprehensif dihilangkan. Guna meminimalkan tindak kekerasan pada siswa, Mendikbud dan KPAI merekomendasikan agar pihak sekolah dan dinas pendidikan memastikan bahwa pelaksanaan MOS tidak melenceng dari tujuan pendidikan. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MOS dan tidak boleh lengah.

Pengawasan yang ekstra ketat juga harus dilaksanakan Kemendikbud. Tidak kalah pentingnya masyarakat, termasuk wali murid dan komite sekolah, harus berpartisipasi mengontrol pelaksanaan MOS ini agar berjalan bagus, bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, dan terbebas dari kekerasan.

Bagaimanapun MOS diperlukan agar anak didik menjadi `kenal' dengan lingkungan beserta seluk-beluk pembelajaran di sekolah, sebelum mereka terjun di dalamnya. Yang perlu dihilangkan ialah budaya kekerasan dalam pelaksanaannya. Sudah saatnya para guru dan stakeholders sekolah memahami bahwa esensi dasar pendidikan adalah wahana membentuk jati diri dan perilaku dalam koridor kognitif (kecerdasan), afektif (sikap), dan psikomotorik (perilaku).
Bukan sarana balas dendam yang mengarah pada tindak kekerasan sehingga muaranya mencetak siswa yang beringas dan tidak berkemanusiaan.
Semoga.

Agus Wibowo ;  
Magister Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 12 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Ke Mana Arah Pendidikan Kita?

REFLEKSI mengenai ke mana arah pendidikan sejauh ini dibawa dan hendak menuju menjadi sangat penting untuk dikritisi. Pendidikan merupakan aspek penting bangsa. Bukan saja pendidikan menjadi wahana bagi penyadaran esensi, kesejatian, harga diri dan hak asasi, tetapi pendidikan juga menjadi kekuatan perubahan sebuah bangsa untuk merdeka lepas dari belenggu penjajahan. Tanpa pendidikan, sulit dipastikan bangsa ini sadar akan harga diri, yang selama lebih dari setengah abad dirampas penjajah.

Kesadaran itulah, yang mendorong para founding fathers berusaha mendidik bangsa dengan berbagai cara. Ada yang melalui pesantren, sekolah rakyat, sekolah Nahdlatul Ulama, Sekolah Muhammadiyah, Taman Siswa, dan sebagainya. Para founding fathers seperti Ki Hadjar Dewantara, Raden Ajeng Sartika, KH Hasyim As'ary, KH Ahmad Dahlan, dan sebagainya juga memperjuangkan kesetaraan pendidikan bagi rakyat Indonesia.

Pendidikan harus dinikmati seluruh rakyat tanpa pandang bulu, tanpa membedakan suku, bangsa, bahasa, status ekonomi/sosial, dan sebagainya. Buah dari perjuangan itu adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan seluruh rakyat, seperti tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, juga ditegaskan bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan nasional minimal sebesar 20%, yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan begitu, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mencerdaskan rakyatnya. Sekali lagi, tugas konstitusi negara adalah mencerdaskan rakyatnya! Pertanyaannya kemudian adalah, apakah saat ini pemerintah telah mencerdaskan rakyatnya?

Problem pelik

Jika kita cermati, pemerintah belum serius melaksanakan amanat konstitusi. Benar, aneka kebijakan pendidikan dibuat seolah-olah hendak mencerdaskan rakyat. Namun, kenyataannya kebijakan pendidikan itu justru merampas hak asasi rakyat. Kebijakan pendidikan terkadang justru berpihak kepada golongan elite, pemilik modal, dan mereka yang memiliki status sosial tinggi. Lebih ironis lagi, kebijakan itu tidak jarang menciptakan tatanan feodal-feodal baru.

Kebijakan sekolah bertaraf internasional (SBI) misalnya, justru menimbulkan kesenjangan yang menganga. Hanya kalangan berduit yang bisa menikmati sekolah bermutu internasional. Meski kebijakan itu sudah dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukan tidak mungkin akan muncul kebijakan serupa selama pemerintah sebagai pemegang kebijakan berkeyakinan bahwa pendidikan bermutu hanya bisa diwujudkan dengan modal dan biaya mahal. Bukankah sekolah-sekolah penganut pendapat ini sudah menjamur di negeri ini? Di level perguruan tinggi (PT) kasus serupa juga terjadi: komersialisasi pendidikan semakin nyata.

Dari sisi angka partisipasi sekolah (APS) di Indonesia masih terbilang rendah. Data Kemendiknas (2011) menyebut angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMP baru 70%. Adapun APK untuk tingkat SMU baru berkisar 60%. Jika mengacu data Kemendiknas (2012), dari 3,7 juta lulusan SMP, yang melanjutkan ke SMA/SMK hanya sekitar 2,2 juta. Itu artinya ada lebih dari setengah juta lulusan SMP yang terlempar ke jalan. Kondisi lebih parah mungkin terjadi di daerah tertentu. Di Sulawesi Selatan, misalnya, APK tingkat SMA dan sekolah baru berkisar 53%. Ini berarti, dari dua anak berusia 16-18 tahun, ada satu anak yang tidak bersekolah.

Angka partisipasi untuk perguruan tinggi lebih rendah lagi, yakni 18,7%. Jumlah mahasiswa di Indonesia baru berkisar 4,8 juta orang. Padahal, jumlah anak usia belajar di perguruan tinggi berkisar 25 juta orang. Dengan demikian, ada puluhan juta pemuda Indonesia yang terpaksa menjadi tenaga kerja murah atau pengangguran.

Belum lagi persoalan infrastruktur: bangunan sekolah, fasilitas belajar, sarana transportasi sekolah, dan lain-lain. Data teranyar yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setahun lalu menyebutkan, jumlah sekolah rusak di Indonesia mencapai lebih dari 140 ribu bangunan.

Yang menyita perhatian masyarakat baru-baru ini adalah karutmarut sistem evaluasi pendidikan dalam bentuk ujian nasional (UN). Tahun 2013 merupakan potret buram kegagalan pelaksanaan UN, dari keterlambatan pelaksanaan, kualitas hingga aroma korupsi yang kental pada tender pencetakan. Belum esensi UN yang sejatinya hanya menindas anak didik. Saya berkali-kali mengingatkan Kemendikbud (sejak namanya Kemendiknas), bahwa UN itu tidak lebih monster mengerikan yang selalu menyiksa anak didik (Agus Wibowo, 2008). UN diakui banyak pihak justru menindas, memenjara, dan merampas hak anak didik sehingga membuat mereka tersudut dalam pilihan sulit.

Belajar dari UN 2013, Mendikbud Mohammad Nuh, tidak cukup hanya dengan meminta maaf. Benar meminta maaf itu tindakan kesatria yang tinggi nilainya. Itu patut diteladani para pemangku pendidikan-bahkan para elite di negeri ini.

Namun, permintaan maaf itu jauh lebih tepat jika dibarengi dengan aksi nyata merumuskan format evaluasi pendidikan--yang lebih manusiawi ketimbang UN. Terkait dengan hal itu, sudah banyak usulan seperti evaluasi model portofolio atau rekam jejak anak didik selama mengikuti pendidikan (Ahmad Baedowi, 2013).

Model evaluasi portofolio menurut penulis jauh lebih adil karena melibatkan aspek proses yang dilalui anak didik, bukan sekadar ending pendidikan. Proses adalah aspek penting pendidikan. Dalam proses pendidikan itulah siswa dilatih sabar, tekun, dan tidak pantang menyerah. Dalam proses terjadi dinamika yang unik dan menarik, karena proses pendewasaan terbentuk. Sayangnya, sebagian besar masyarakat kita kurang menghargai proses. Mereka terlalu lelah jika harus berproses sehingga lebih memilih jalan instan atau menerabas.

Ada lagi usulan agar UN diganti dengan penilaian yang diserahkan kepada tiap-tiap guru di sekolah, penilaian yang melibatkan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, penilaian berbasis kualitatif, dan sebagainya. Berbagai usulan format penilaian pendidikan itu, kesemuanya bertujuan membebaskan anak didik dari siksaan psikologis akibat UN. Mestinya, Mendikbud meresponsnya secara bijak, bukan berkukuh memperta hankan UN yang cacat bawaan sejak lahir.

Pemimpin berani

Terkait dengan karut-marut pelaksanaan UN 2013, Kemendikbud dalam waktu dekat akan menggelar konvensi nasional pendidikan. Mereka yang diundang dalam konvensi itu adalah para guru yang tergabung dalam organisasi profesi guru, pengamat pendidikan, dan internal Kemendikbud. Menurut Mendikbud, Mohammad Nuh (2013), konvensi ini dimaksudkan untuk mencari titik temu menyangkut berbagai pandangan mengenai UN, U UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan berbagai masalah pendidikan lainnya. Melalui konvensi nasional ini juga diharapkan terjadi kesepakatan dalam sejumlah isu-isu nasional pendidikan sehingga ke depannya tidak akan ada lagi pro-kontra berkepanjangan mengenai isu-isu tersebut di dunia pendidikan.

Langkah mengadakan konvensi nasional pendidikan, patut disambut positif. Apalagi, jika dalam konvensi itu nanti bisa dirumuskan model evaluasi pengganti UN, upaya menghapus berbagai bentuk komersialisasi, dan arah pendidikan bangsa ke depan. Namun, jika tidak ada keberanian dari pemerintah melalui Mendikbud beserta jajarannya untuk melaksanakan hasil-hasil yang dicapai, konvensi tidak ada gunanya.

Nasib konvensi setali tiga uang dengan rembuk pendidikan nasional (rembuknas) yang belum lama ini dilaksanakan. Singkatnya, Mendikbud harus berani mengambil langkah `radikal' demi memperbaiki pendidikan, khususnya dalam meletakkan fondasi pendidikan bangsa yang lebih baik di akhir kepemimpinannya.

Pendidikan kita, butuh pemimpin yang berani. Bukan hanya berani melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang memihak rakyat, melainkan berani berseberangan dengan arus mayoritas pemodal demi mencerdaskan anak bangsa. Selain itu, sebagaimana Ki Hadjar Dewantara, Mendikbud ke depan harus berani Ing Ngarso Sun Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Ajaran Ki Hadjar itu mengandung tiga hal penting, yang secara ringkas berupa aspek keteladanan, aspek inspirasi, dan aspek motivasi/ dorongan.

Aspek keteladanan jika di tafsirkan secara bebas artinya Mendikbud harus memberi keteladanan utama, tidak plinplan, tegas berkaitan dengan arah pendidikan bangsa, dan memberikan teladan untuk berkarakter mulia. Keteladanan menjadi penting direvitalisasi mengingat aspek itu kian luntur. Kian hari yang dipertontonkan adalah keteladanan minus pekerti dan jauh dari susila sehingga output pendidikan kian destruktif. Apa pun model manajemen pendidikan yang diterapkan jika minus keteladanan, jangan diharapkan keberhasilannya.

Aspek inspirasi, bahwa Mendikbud harus senantiasa menginspirasi atau sumber inspirasi. Ia harus menjadi sumber inspirasi bawahannya hingga ke level para guru dan anak didik. Inspirasi inilah yang akan menghidupkembangkan pendidikan bangsa. Tanpa inspirasi yang dibarengi imajinasi, dunia pendidikan akan kering. Sementara itu, insan pendidikan laksana robot-robot yang digerakkan motoriknya.

Aspek motivasi/dorongan bahwa Mendikbud seyogianya tidak pernah lelah memotivasi bawahannya hingga ke level para guru. Motivasi dan dorongan ini menjadi penting ketika pendidikan kita dihempas cobaan yang dahsyat. Ketika Mendikbud nanti mampu menjadi motivator ulung, dunia pendidikan akan tumbuh dinamis, sedangkan output-nya akan menjadi generasi dengan semangat dan mental baja.

Akhirnya, melalui momentum Hardiknas tahun ini, harus ada langkah berani dari pemerintah melalui Mendikbud beserta jajarannya. Karut-marut pendidikan bangsa hanya bisa diatasi dengan keberanian dari pemimpin. Dalam hal ini, keberanian pemerintah melalui Mendikbud menentukan arah pendidikan bangsa. Mau tetap membodohi dan menindas rakyat dengan aneka kebijakan yang tidak prorakyat, atau melaksanakan amanat para bapak bangsa dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencerdaskan rakyat. 

Agus Wibowo   
Magister Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 17 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Monster itu Bernama Ujian Nasional


 Pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD/ MI) hingga menengah (SMA/MA) dalam hitungan hari. Anak didik mulai disibukkan berbagai kegiatan persiapan UN, seperti pendalaman materi/les, latihan mengerjakan soal UN di sekolah, hingga mengikuti berbagai bimbingan belajar (bimbel). Akibat padatnya kegiatan menyongsong UN itu, waktu anak didik untuk bermain, mengembangkan kreativitas melalui seni, olahraga, kewirausahaan, dan karakter mulia lain sama sekali tidak mendapat porsi. Singkatnya, seluruh waktu anak didik habis digunakan untuk mempersiapkan diri, dengan harapan kelak bisa menjawab soal dan lulus UN.

 Karena anak didik disibukkan persiapan menghadapi UN itu, ujung-ujungnya konsentrasi mereka mengikuti pendidikan menjadi berubah arah. Bagaimana tidak? Awalnya, tujuan utama belajar ialah memperoleh ilmu pengetahuan, keterampilan, di samping menempa karakter dan kepribadian anak. Namun, tujuan itu bergeser--atau sengaja digeser--sekadar lulus UN. Kepentingan itu sangat pragmatis dan jelas tidak sesuai dengan tujuan pendidikan bangsa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 Dari fenomena kesibukan anak didik menghadapi UN itu, terlihat sekali bahwa sebenarnya UN telah menjadi alat pereduksi makna pendidikan, yang semula sebagai wahana pengembangan potensi, menjadi instrumen pengukur kecerdasan kognitif semata. Alihalih memberikan anak ruang kreativitas dan berimaji, itu justru menjadi `monster' yang merampas kebebasan serta hakim penentu nasib anak didik. Itulah yang ditengarai Prof Hamid Hasan (2008) sebagai proses pereduksian makna pendidikan, dari wahana pe ngembangan potensi menjadi instrumen pengukur kecerdasan kognitif semata.

 Anehnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap `ngotot' mempertahankan `monster' itu walau dalam bentuk yang berbeda.

Beban Psikologis?

 Tampaknya, pemerintah melalui Kemendikbud tidak pernah belajar--atau memang tidak mau tahu--fenomena di lapangan. Berbagai kasus yang dilaporkan orangtua kepada Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak sebagian besar disebabkan pelaksanaan UN, seperti anak yang stres, bahkan depresi, gara-gara seharian penuh mengikuti pendalaman materi menyambut UN. Bahkan ada anak yang rela menghabisi hidupnya karena merasa malu teramat sangat tidak lulus UN.

 Kemendikbud rupanya juga tidak mengkaji dengan bijak, bahwa dampak kegagalan UN itu mencakup kawasan yang amat luas. Bukan hanya pada institusi pendidikan semata, melainkan juga pada aspek yang lain, seperti sistemstruktur, persoalan sosiologis, hingga psike konsumen pendidikan. Bagi orangtua misalnya, kegagalan putraputri mereka menempuh UN menjadi semacam `aib' yang mencoreng nama baik. Mereka juga akan mendapat sebutan sebagai orangtua yang `gagal' mendidik anak.

 Pun begitu pengaruhnya pada anak didik. Selain memunculkan perasaan-perasaan negatif seperti anak didik merasa sebagai orang yang gagal, tidak berguna, dan bodoh, kegagalan menempuh UN menimbulkan luka psikologis yang amat dalam. Luka itu akan terus terbawa hingga anak didik dewasa kelak. Luka itu teramat sakit, yang menyebabkan mereka melenceng dari alur potensi atau `fitrah' nya.

 Penderitaan rutin yang menimpa anak didik, sepertinya tidak mendapat respons serius dari pemerintah. Buktinya, sampai saat ini pemerintah masih saja mempertahankan UN sebagai alat evaluasi hasil pendidikan. Alasannya selalu sama; demi kemajuan pendidikan dan peningkatan human development index (HDI). Alasan demikian sepintas memang masuk akal. Namun, sejatinya, itu sekadar alasan untuk menutupi ketidakberhasilan-untuk mengatakan kegagalan--pemerintah dalam menciptakan instrumen evaluasi hasil pendidikan nasional.

 Benar pemerintah telah menciptakan format penilaian terbaru, yang dianggap lebih adil dan holistis (ranah afektif, psikomotorik, dan kognitif). Namun, pada pelaksanaannya, format penilaian itu tetap hanya berkutat pada satu aspek (kognitif), sebagai akibat ketidaksiapan segenap aspek pendukungnya; seperti banyaknya tenaga pendidik yang tidak lolos ujian sertifikasi alias tidak kompeten, sarana prasarana yang tidak menunjang, serta keterbatasan akses geografis.

 Selain itu, pemerintah memang sudah menetapkan stan dar nilai UN, dengan harapan terjadi pemerataan mutu dan kualitas pendidikan secara nasional. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Ketidakjujuran merebak sehingga begitu mudahnya sekolah memenuhi standar itu lantaran terjalinnya kolusi yang demikian rapi; antara pengawas, siswa, dan sekolah. Akibatnya, di atas kertas memang lulusan sebuah sekolah memenuhi standar UN, tetapi yang senyatanya tidak demikian. Bukankah itu justru merugikan tidak saja yang bersangkutan, tetapi juga dunia pendidikan kita pada umumnya?

 Kondisi yang karut-marut itu masih diperparah adanya budaya buruk pendidikan kita; ganti menteri ganti pula kebijakan. Akibatnya, model evaluasi pendidikan tidak semakin sempurna, tetapi justru semakin runyam. Siapa lagi yang menanggung dampaknya jika bukan anak didik? Setiap tahun ribuan bahkan jutaan anak didik yang gagal menempuh UN tersudut pada beban psikologis yang amat berat.

 Benar rupanya apa yang dikatakan R Tagore (2000), “Pendidikan itu tak lebih siksaan yang disengaja.“ Dalam hal ini, pemerintah melalui UN telah menyiksa generasi muda calon ahli waris negeri ini di masa depan. Alangkah kejamnya.

Bukan Solusi

 Akibat takut tidak lulus UN, para orang tua lantas menyuruh anak mereka mengikuti program kegiatan bimbingan belajar. Fenomena itu jelas menguntungkan penyelenggara bimbel; yang ditandai menjamurnya program bimbel bak cendawan di musim hujan; dengan beragam nama, jenis pelayanan, dan lamanya. Seperti iklan tukang sulap saja, banyak lembaga bimbingan belajar yang menggaransi jika peserta didik tidak lulus UN, uang kembali!

 Kegiatan bimbel sejatinya dilematis. Di satu sisi menguntungkan, tetapi di sisi lain justru merugikan. Menguntungkan karena secara psikologis anak didik sudah siap untuk mengerjakan berbagai macam bentuk soal UN. Berbeda tentunya bagi mereka yang tidak pernah mengikuti bimbel, selain asing dengan berbagai bentuk dan jebakan soal UN, mereka tidak menguasai triktrik dan jalan pintas mengerjakannya. Penelitian para ahli pendidikan setidaknya menemukan adanya korelasi yang signifikan antara kegiatan bimbel dan kesiapan anak didik mengerjakan soal.

 Kegiatan bimbel merugikan lantaran sifatnya yang serbadarurat dan instan. Itulah yang sering luput dari perhatian para orangtua. Memang dalam bimbel terjadi interaksi dan relasi yang dekat antara tutor dan anak didik. Akan tetapi, sifatnya instan dalam rangka berlatih mengerjakan soal, bukan bimbingan untuk mengembangkan kreativitas, pola berpikir, rasa ingin tahu, wawasan, dan sikap anak didik.

 Karena potensi-potensi anak tidak terbina selama bimbel, yang timbul justru dampak negatif, yakni keyakinan memakai jalan pintas guna mencapai tujuan--dalam hal ini tujuan lulus menjawab soal. Tanpa disadari, anak didik diperkenalkan kepada mental-mental menerabas, yang picik dan kerdil.

 Ironisnya, dalam rangka mengejar target lulus UN 100%, sekolah kita beralih haluan menjadi lembaga bimbel melalui kegiatan pelatihan soal-soal ujian, seperti program pendalaman dan pengayaan materi. Kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan. Pasalnya, tatkala tujuan sekolah sekadar lulus UN dengan mengabaikan pembentukan karakter anak didik, muaranya pasti mereduksi makna dan tujuan pendidikan sebagai pembangun manusia yang utuh dan cerdas.

 Sudah saatnya semua pihak, entah orangtua, pendidik, dan pemerintah menyadari penderitaan yang dialami anak didik ketika menghadapi UN. Kritik membangun terhadap pelaksanaan UN memang harus terus digulirkan. Tujuannya agar pemerintah terus berbenah dan menemukan format instrumen yang tepat guna mengukur hasil sistem pendidikan nasional. Bagaimanapun, pengukuran hasil atau evaluasi sangat diperlukan guna mengetahui keberhasilan dan kemajuan sebuah program.

 Namun, tidak arif tentunya jika para petinggi pendidikan yang terbiasa dengan pengukuran secara kuantitatif (angka/nilai) memaksakan kecenderungan tersebut--dengan tetap mempertahankan UN format saat ini. Mereka lupa bahwa dalam kawasan ontologi dan epistemologi keilmuan, baik kuantitatif maupun kualitatif memiliki derajat kebenaran, validitas, dan reliabilitas yang sama. Tidak ada yang unggul melebihi yang lain, saling melengkapi dan mengisi titik cela.

 Oleh karena itu, perlu kiranya dipikirkan sistem evaluasi dengan unjuk kinerja (psikomotorik), melalui standar kelulusan yang ditetapkan secara kualitatif. Unjuk kinerja dalam hal ini berdasar pada standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Ujian seperti itu justru lebih relevan dengan konteks kekinian karena lebih berorientasi pada keterampilan nyata.

 Anak didik tentunya merindukan pendidikan tanpa model evaluasi seperti UN. Beban mereka sudah teramat berat, mulai mencari biaya untuk sekolah (bagi anak tidak mampu), beban selama kegiatan pembelajaran, beban menghadapi UN, hingga beban ketika bukti kelulusannya (STTB dulu) tidak laku untuk melamar kerja. Pertanyaan yang patut diajukan adalah, apakah pendidikan kita hanya untuk membebani anak dengan berbagai problem atau hendak mencerdaskan mereka? Pertanya an ini patut dikajirenungkan para pemangku kepentingan pendidikan kita. Walahualam.

Agus Wibowo ; 
Pemerhati Pendidikan, Penulis Buku ‘Malpraktik Pendidikan’ (2008)
MEDIA INDONESIA, 15 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Memberdayakan Pendidikan Kelautan


 INDONESIA dikenal akan kekayaan sumber daya alam (SDA) laut yang melimpah, seperti ikan, terumbu karang, wilayah wisata bahari, sumber energi minyak dan gas bumi, serta mineral langka, sekaligus menjadi media perhubungan antarpulau. Kawasan pantai dengan panjang 81 ribu km merupakan wilayah pesisir dengan ekosistem biologis yang kaya akan keanekaragaman sumber daya hayati.

 Sayangnya, kekayaan laut itu belum tergarap secara optimal. Dari sumber daya perikanan misalnya, dari 7.872.347 ton potensi lestari ikan, baru sekitar 4,7 juta ton yang bisa ditangkap. Nilai itu setara dengan penghasilan US$1,76 juta. Padahal, pencurian ikan oleh nelayan asing, terutama dari Thailand, setara dengan US$2 miliarUS$4 miliar. Itu artinya nilai kekayaan laut yang dicuri bangsa asing jauh lebih besar daripada yang dimanfaatkan nelayan domestik (Media Indonesia, 5/1/11).

 Menurut data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (2009), investasi pada sektor kelautan sangat rendah. Hal itu disebabkan minimnya sumber daya manusia (SDM) yang ahli kelautan, di samping sedikit dari lulusan perguruan tinggi kelautan yang benar-benar ingin menekuni bidang tersebut. Akibat kekurangan SDM pula, dari 8.500 jenis keanekaragaman hayati laut Indonesia, baru sekitar 9-11 jenis yang diteliti. Padahal, keanekaragaman hayati laut kita itu terbesar dan terlengkap di dunia.

 Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa kekayaan SDA laut kita yang melimpah itu belum bisa dimanfaatkan secara optimal? Bagaimana strategi agar pendidikan kelautan bisa diberdayakan secara optimal?

Kelas Bawah

 Menurut Antar Setiabudi (2010), generasi muda kita kurang berminat menekuni sektor kelautan dan menjadikannya sebagai profesi. Akibatnya, sebagian besar lembaga pendidikan bidang kelautan di berbagai jenjang selalu kekurangan peserta didik. Setiap tahun ajaran baru, jumlah kekurangan itu tidak bergeser pada angka 50%-70% dari fasilitas yang disediakan. Di perguruan tinggi (PT), kondisi serupa juga terjadi. Animo sebagian besar generasi muda lebih pada jurusan-jurusan kependidikan, kedokteran, teknik, dan sebagainya. Jurusan kelautan dan pertanian terkesan `sepi' peminat.

 Minimnya peminat jurusan kelautan, lanjut Antar, dipicu pola pikir masyarakat yang cenderung `miring' terhadap laut. Memang harus diakui, paradigma sebagian besar ma syarakat mengenai laut diidentikkan sebagai kolam pembuangan, seperti kasus pembuangan limbah industri, rumah tangga, dan pertanian. Pendek kata, laut itu tak lebih sebagai tempat pembuangan sampah. Karena dianggap sebagai kawasan yang kotor, sektor kelautan tidak lebih baik daripada sektor pertanian. Maka, profesi sebagai pelaut dipandang tidak menguntungkan. Selain penuh risiko secara finansial, taruhannya tidak tanggungtanggung, nyawa!

 Bila dilihat dari status sosial, sebagian masyarakat kita memandang profesi di sektor kelautan tidak lebih baik daripada profesi petani. Padahal, profesi petani saja dianggap sebagai kelas dua atau kelas bawah. Sementara itu, profesi sebagai abdi negara seperti PNS, tentara, dan polisi dianggap kelas satu atau kelas atas.

 Pola pikir yang `miring' bahkan tidak jarang negatif itu masih ditambah dengan belum berhasilnya pendidikan menggeser mitos tentang laut. Mitos menggambarkan laut sebagai kawasan yang menakutkan, penuh dengan `roh' halus yang setiap saat bisa merenggut nyawa. Di pesisir selatan Pulau Jawa misalnya, ada mitos Nyi Roro Kidul yang dipercaya sebagai ratu laut selatan. Secara pasti, legenda yang lebih sering dimitoskan dan dibesar-besarkan itu membekas dan memengaruhi pola pikir anak-anak mengenai laut hingga mereka dewasa kelak.

 Kondisi sebagaimana disebutkan diperparah dengan minimnya pengetahuan kelautan yang dimasukkan ke kurikulum nasional. Pendek kata, pengetahuan tentang laut hampir-hampir tidak disinggung dalam kurikulum pendidikan kita, dari tingkat dasar hingga menengah. Kalaupun sedikit disinggung, itu atas inisiatif atau kreativitas dari guru yang mengajar, bukan atas instruksi kurikulum. Hal itu tentu saja sangat berbeda dengan negara-negara maritim besar di dunia. Di negara China, Jepang, dan Norwegia, misalnya, sejumlah pengetahuan dasar mengenai kelautan sudah ditanamkan sejak anak-anak duduk di tingkat dasar.

Revitalisasi

 Sejatinya profesi di sector kelautan itu jauh lebih menguntungkan, di samping kesempatannya masih terbuka lebar. Tidak hanya bangsa kita yang kekurangan SDM di bidang kelautan, di negara-negara maritim internasional juga tidak jauh berbeda. Menurut data International Maritime Organization (IMO, 2010), kekurangan SDM di bidang kelautan mencapai lebih dari 60 ribu orang setiap tahun. Bahkan, pada 2014, sesuai dengan data IMO, kekurangan SDM mencapai lebih dari 183 ribu perwira pelaut. Jika dilihat dari tingkat penghasilan, gaji menjadi pelaut di dunia internasional tidak sedikit, mulai US$2.000 hingga US$12 ribu.

 Dengan sumber daya laut yang melimpah sebagaimana disebutkan, tentu amat sayang jika itu tidak segera dimanfaatkan demi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa ini. Lebih sayang lagi jika suatu saat kekayaan itu dieksploitasi SDM asing lantaran generasi muda kita enggan ke laut. Sebelum hal itu menjadi mimpi buruk bagi generasi mendatang dan bangsa ini pada umumnya, tampaknya perlu ada langkah berani dan strategis. Untuk memulai langkah itu, pemerintah bersama masyarakat dan stakeholder pendidikan perlu bekerja sama, merumuskan roadmap pendidikan kelautan yang tepat.

 Revitalisasi pendidikan dan pembangunan yang berorientasi kelautan paling tidak mencakup tiga hal. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu memasukkan kurikulum pendidikan berbasis kelautan, mulai tingkat dasar (SD/MI) hingga perguruan tinggi. Benar dalam kurikulum terbaru (KTSP) sudah ada kebebasan bagi guru untuk memberikan muatan-muatan materi yang sifatnya lebih sesuai dengan konteks di sekitar anak didik. Bagi yang dekat dengan laut, potensi kelautan itu mungkin selalu disinggung. Namun bagi mereka yang ada di gunung, tentu lain lagi ceritanya.

 Dengan dimasukkannya kurikulum berbasis kelautan itu, tulis Y Paonganan (2010), bangsa ini ke depan dapat memusatkan perhatian pada pembangunan kelautan guna menggali potensi kekayaan laut tersebut.

 Kedua, pendidikan tinggi kelautan perlu diperbaiki, baik dari sisi kurikulum maupun fasilitasnya. Karena minimnya pengetahuan tentang kelautan sejak dasar, sedangkan di lembaga pendidikan tinggi kelautan kurikulumnya kurang adaptif, tidak mengherankan jika SDM yang diluluskan tergolong rendah.

 Lulusan pendidikan kelautan kita, kata Kepala Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut Laksamana Madya Y Didik Heru Purnomo (2010), masih jauh dari standar internasional. Akibatnya, mereka sulit bersaing dengan tenaga kelautan asing.

 Guna memperbaiki kelemahan sekaligus mengatasi ketertinggalan dari bangsa maritim lain, kurikulum pendidikan tinggi kelautan harus lebih adaptif dengan kemajuan dan perlu mempertajam kecakapan mahasiswanya di bidang kelautan, di samping lebih fokus pada pendalaman materi bahasa Inggris. Pendalaman bahasa Inggris menjadi penting mengingat untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia internasional, salah satu syaratnya ialah lulusan harus benar-benar fasih berbahasa asing. Di Filipina, misalnya, pelajaran kelautan sudah disampaikan dalam bahasa Inggris.

 Ketiga, pola pembangunan perlu segera diorientasikan ke pengembangan bidang kelautan. Orientasi tersebut bertujuan agar SDA kelautan bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengelolaan tata ruang daerah juga perlu dialihkan dari darat (kontinental) ke laut.

 Selama ini banyak daerah sebenarnya memiliki pantai yang panjang, tetapi orientasi tata ruang mereka lebih dominan ke darat. Untuk mewujudkan hal itu, dalam jangka panjang, pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi pemerintah terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan perguruan tinggi, misalnya, bertujuan untuk berinvestasi mencetak tenaga ahli kelautan. Sementara itu, koordinasi pemerintah dengan industri juga diperlukan untuk mengintegrasi investasi (terutama infrastruktur) dalam menggarap potensi kelautan tersebut.

 Pembangunan yang berorientasi kelautan pada awalnya memang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Andai saja SDA laut kita bisa dimanfaatkan secara maksimal, kata banyak para pakar dan ahli, tidak akan ada lagi pengangguran atau penduduk miskin di negeri ini. Tentu saja pemanfaatan yang benar-benar sampai dan dinikmati segenap rakyat Indonesia, tidak hanya pada segelintir orang, golongan, atau oknum tertentu. Pertanyaannya, beranikah pemerintah bersama stakeholder merevitalisasi pendidikan kelautan yang ditopang dengan pembangunan berorientasi kelautan?

Agus Wibowo  ; 
Magister Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 01 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Hak Asasi Manusia


INDONESIA dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman suku, bangsa, budaya, bahasa, agama, dan sebagainya. Kekayaan multikultural itu mestinya menjadi aset bagi pembangunan bangsa. Sayangnya, kemajemukan justru lebih sering diwarnai hiruk-pikuk konflik dan dilumuri tetesan darah anak bangsa.

Benar, sepanjang sejarah bangsa ini, konflik multikultural yang berlatar ras, etnik, ekonomi, agama, sosial, dan politik kerap terjadi di Indonesia, terutama dalam 10 tahun terakhir. Konflik multikultural itu tidak hanya telah mencederai kemerdekaan, nilai-nilai keadilan, persamaan martabat, hak hidup bebas, hak menyembah beda Tuhan, dan sebagainya. Iklim saling curiga, syak wasangka, ketidakpercayaan, kemarahan, dan kekecewaan lebih sering membalut di samping derita politik yang tidak ada habisnya.

Pada kondisi demikian, pendidikan hak asasi manusia (HAM) mendesak untuk dihidupkan lagi. Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan pendidikan HAM? Bagaimana strategi implementasinya di sekolah?

HAM merupakan hak yang dimiliki dan diperoleh semenjak manusia terlahir ke dunia (given). Hak tersebut bersifat asasi, umum (universal), dan dimiliki setiap manusia tanpa mengindahkan perbedaan kelamin, status sosial, agama, harta benda, dan sebagainya. Berdasarkan konsep HAM itu, setiap manusia berhak mengembangkan cita-cita, bakat (potensi), dan kemampuan yang dimiliknya.

Kesepakatan universal tentang nilai-nilai HAM mulanya tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Momentum itulah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. Selanjutnya, PBB melalui Dewan HAM menginstruksikan kepada negara-negara anggota untuk menegakkan HAM warga mereka tanpa pandang bulu.

Upaya penegakan HAM selanjutnya mendapat dukungan penuh dari negara-negara penganut demokrasi yang kebetulan telah memiliki pemerintahan maju dan kondusif. Inggris, misalnya, diterima parlemen pada 1968 dengan perjuangan Bill of Rights mereka. Prancis juga melakukan upaya yang sama dengan Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Asasi dan Warga Negara) pada 1789.

HAM Pendidikan
Di Indonesia, upaya penegakan HAM tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU itu disebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Berdasarkan kedua UU itu, tugas negara ialah melindungi, memberikan kesempatan, dan memfasilitasi hak asasi pendidikan atas warganya. Pendek kata, setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkukuh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi.

HAM pendidikan mestinya tidak saja dilihat dari sisi kualitas, tetapi juga akses terbuka dengan mudah dan murah bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Selama ini hanya golongan berada yang mampu mengenyam pendidikan, sedangkan masyarakat miskin hanya mampu melihat dari luar. Fenomena demikian sering kita tonton dalam berbagai film layar kaca; rakyat miskin hanya mampu berpikir bagaimana bisa bertahan hidup, bukan bagaimana bisa sekolah apalagi kuliah. Pendidikan, dengan meminjam istilah Denny Ardiansyah (2009), telah menjelma menjadi barang `amat mewah (luks)' yang hanya bisa dinikmati kaum berduit. Seakan di setiap pintu sekolah atau kampus kita tertempel kalimat, `Hanya untuk orang kaya!'

Rendahnya ketersediaan akses itu memicu terampasnya HAM pendidikan masyarakat miskin. Padahal, pendidikan merupakan aset penting sebuah bangsa. Pendidikan berkualitas akan serta-merta melahirkan kemajuan dan peradaban bangsa. Sebaliknya, pendidikan yang buruk akan berimplikasi negatif bagi jalannya roda pemerintahan dan ketersediaan partisipasi publik yang cerdas.

Dihidupkan Lagi?

Di sisi lain, kesadaran generasi muda khususnya peserta didik akan HAM perlu lebih ditingkatkan lagi. Benar selama ini pengetahuan tentang HAM sudah tersosialisasi lewat pelajaran PKn atau tayangan di media massa. Namun, hal itu belum cukup memberikan pencerahan bagi siswa akan urgensi HAM. Pengetahuan akan HAM yang baik hanya bisa didapat optimal melalui pendidikan di sekolah. Pengetahuan akan HAM yang memadai akan menimbulkan kesa daran peserta didik terhadap hak-hak mereka, orang lain, masyarakat, dan bangsa.

Sebenarnya, pada 2006 lalu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menerbitkan buku pendidikan berbasis HAM. Pendidikan berbasis HAM menjadi penting bagi negara kita yang memiliki pengalaman panjang dengan pelanggaran HAM, diskriminasi ras dan etnik, dan minim toleransi terhadap perbedaan.

Sayangnya, pendidikan HAM belum menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah kita. Akibatnya, pendidikan HAM seperti kehilangan gaungnya lagi lantaran tertutupi oleh kebijakan-kebijakan baru di bidang pendidikan.

Pendidikan HAM (human rights education), menurut Ministry of Education (MoE) Taiwan (2003), ialah mendidik setiap individu untuk dapat memperjuangkan hak-haknya sekaligus untuk dapat menghargai hak-hak orang lain. Sang individu diharapkan dapat membangun sebuah budaya HAM dan peduli dengan pembangunan sosial, budaya, politik masyarakatnya, serta mengarahkan pembangunan tersebut ke keadilan.

Pendapat lain menyebutkan pendidikan HAM merupakan sebuah human rights learning, yaitu suatu proses untuk memodifikasi pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan yang telah eksis melalui pengalaman, praktik, dan latihan-latihan. Adapun pendidikan merupakan proses belajar yang berlokasi di sekolah ataupun lingkungan seperti sekolah; atau dalam arti luas merupakan proses transmisi nilai-nilai dan pengetahuan yang telah terakumulasi dalam suatu masyarakat (Pimple, 2005).

Pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran HAM mengacu ke pedagogi kritis dan transformatif. Pedagogi kritis, tulis Tilaar (2005), ialah pendekatan pendidikan yang melihat masyarakat, pendidikan, atau persekolahan sebagai sebuah arena-arena tempat berlangsungnya kontestasi kekuasaan dan kontrol.

Kendati tidak bersifat netral dalam kontestasi tersebut, pedagogi kritis mempunyai komitmen untuk memberdayakan yang tertindas atau kelompok-kelompok yang disubordinasikan. Dalam kaitan tersebut, pedagogi kritis ialah pedagogi transformatif yang bertujuan mengubah proses pendidikan sebagai proses yang mengubah status quo dan memberikan kesadaran akan kebebasan manusia dari berbagai jenis penindasan.

Mengacu ke pedagogi kritis sebagaimana diuraikan, maka sasaran pendidikan ataupun pembelajaran HAM ialah pada transformasi sosial, baik pada level individu maupun kelompok. Transformasi di sini mencakup perubahan dalam aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, perspektif, dan kesadaran diri (Heru Susetyo, 2009). Adapun nilai dan prinsip dasar yang mendasari pendidikan HAM antara lain persamaan, keadilan, kemerdekaan, martabat manusia, universalitas, inalienability (tak dapat dikecualikan), indivisibility (tak dapat dipisahkan), dan nondiskriminasi.

Implementasi pendidikan HAM di sekolah, sebagaimana pendidikan karakter dan pendidikan antikorupsi, dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya: 1) terintegrasi dalam pembelajaran dan 2) terintegrasi dalam pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Pendidikan HAM yang terintegrasi dalam proses pembelajaran berarti pengenalan nilai-nilai, kesadaran akan pentingnya nilai-nilai, dan penginternalisasian nilai-nilai HAM ke dalam tingkah laku peserta didik melalui proses pembelajaran; baik yang berlangsung di dalam maupun di luar kelas pada semua mata pelajaran. Dengan demikian, kegiatan pembelajaran, selain untuk menjadikan peserta didik menguasai kompetensi (materi) yang ditargetkan, juga dirancang dan dilakukan untuk menjadikan peserta didik mengenal, menyadari/peduli, dan menginternalisasi nilainilai HAM dan menjadikannya perilaku. Adapun pendidikan HAM yang terintegrasi dalam kegiatan pengembangan diri berarti berbagai hal terkait dengan HAM diimplementasikan dalam kegiatan pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti keagamaan, seni budaya, KIR, dan kepramukaan.

Dalam struktur kurikulum di sekolah kita, ada dua mata pelajaran yang terkait langsung dengan pendidikan HAM, yaitu pendidikan agama dan PKn. Selain itu, integrasi pendidikan HAM pada mata-mata pelajaran, selain pendidikan agama dan PKn yang dimaksud, lebih kepada memfasilitasi internalisasi nilai-nilai di dalam tingkah laku sehari-hari melalui proses pembelajaran dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Pengenalan nilai-nilai sebagai pengetahuan melalui bahanbahan ajar tetap diperkenankan, tetapi bukan merupakan penekanan. Yang ditekankan atau diutamakan ialah penginternalisasian nilai-nilai melalui kegiatan-kegiatan di dalam proses pembelajaran.

Para guru sebagai aktor utama pembelajaran harus lebih mendalami hal-hal terkait dengan HAM. Tujuannya agar mereka lebih paham mengenai HAM serta bisa merancang model pembelajaran HAM yang menarik dan tidak menjemukan. Sudah saatnya pendidikan HAM dihidupkan lagi di sekolah-sekolah kita. Kita berharap generasi muda mendatang tidak gagap akan HAM sehingga apa yang menjadi hak mereka tidak terampas begitu saja oleh penguasa tanpa bisa berbuat apa-apa. Semoga.

Agus Wibowo ;  
Pemerhati Pendidikan Tinggal di Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 04 Februari 2013


Selengkapnya.. »»