Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Wapres dan Gagasan Kuliah “Online”


Dalam pembukaan Konvensi Kampus Ke-9 dan Temu Tahunan Ke-15 Forum Rektor Indonesia di Semarang, Januari lalu, Wakil Presiden Boediono mengangkat sebuah gagasan yang layak dikaji oleh kalangan pendidikan tinggi di negeri ini.

Demi meningkatkan mutu dan daya saing di ranah internasional, Wapres Boediono menyarankan agar perguruan tinggi Indonesia memanfaatkan mata kuliah online yang banyak tersedia saat ini. Menurut Wapres, ”Materi dan proses pengajaran itu umumnya disusun dan diolah oleh pendidik dan pengajar dari lembaga-lembaga pendidikan ternama di dunia di luar negeri. Oleh karena itu, standarnya dijamin memenuhi standar internasional.”

Gagasan Wapres terkesan menjanjikan. Alih-alih menunggu tersedianya dosen bermutu nan mumpuni di kampus-kampus seluruh Nusantara, mengapa kita tidak langsung saja ”mengudap” hasil ramuan para pengajar hebat dari kampus-kampus ternama di luar negeri.

Bisnis Pendidikan Tinggi

Wapres rupanya terpikat tawaran Massive Open Online Courses (MOOCs), sebuah wabah yang sedang melanda bisnis pendidikan tinggi internasional, terutama di Amerika Serikat. Apalagi, saat ini MOOCs umumnya tersedia secara prodeo. Para penyedia MOOCs, seperti Coursera, Audacity, EdX, MITx, dan Khan Institute, masih membebaskan bea bagi para pengguna jasa kuliah online mereka.

Pembebasan bea tadi tentu tak selamanya. Penyedia MOOCs sudah merancang langkah-langkah taktis untuk meraup penghasilan. Peter Lange, provost salah satu universitas mitra Coursera—Duke University—dengan optimistis menyatakan, ”Kami akan menghasilkan uang ketika Coursera menghasilkan uang. Saya pikir hal itu akan terjadi tidak lama lagi. Kita tak ingin mengulang kesalahan industri surat kabar yang menggratiskan produk online mereka terlalu lama.” (Jakarta Post, 8/1).

Coursera, yang dibangun dua profesor ilmu komputer di Stanford University, Daphne Koller dan Andrew Ng, telah menyiapkan strategi untuk mendapatkan aliran uang masuk. Coursera merancang penarikan biaya dari: (1) sertifikasi (sertifikat kelulusan peserta); (2) rekrutmen karyawan (akses terhadap data nilai dan prestasi peserta); (3) tutorial tatap muka dan penilaian; (4) sponsor; (5) uang kuliah; dan (6) penjualan platform MOOCs kepada lembaga penyelenggara kuliah. Butir yang terakhir rupanya telah punya pasar. Disadari atau tidak, solusi ala Wapres itulah yang justru ditunggu-tunggu para penyedia MOOCs.

Dengan keleluasaan finansial yang dimiliki, kiranya tidak sulit bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeli platform MOOCs dan memberikan akses kepada perguruan tinggi. Namun, solusi yang disarankan Wapres harus dipertanyakan secara kritis. Perlu disadari, dalam pengembangan mutu pendidikan tinggi tidak ada resep yang instan dan mujarab.

Konsep MOOCs sendiri masih sarat kontroversi. Pada awal peluncurannya, portal MOOCs berhasil memikat begitu banyak peminat; melampaui sukses jejaring sosial Facebook dan Twitter. Hingga Desember 2012, pendaftar kuliah Coursera telah mencapai lebih dari dua juta. Setiap minggu, ada 70.000 pendaftar untuk 200 mata kuliah yang ditawarkan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak diluncurkan, Coursera mampu menggandeng 33 universitas mitra dalam pengembangan bahan kuliah, dan mampu menarik modal ventura sebesar 16 juta dollar AS.

Istilah MOOCs diangkat pertama kali oleh Dave Cormier dan Bryan Alexander untuk menyebut perkuliahan online tentang ”Connectivism and Connective Knowledge” oleh George Siemens dan Stephen Downes di Universitas Manitoba, Kanada. Kuliah online dalam platform MOOCs adalah rekaman video perkuliahan biasa yang dipilah dalam segmen 15 menit.

Setiap minggu, peserta mendapat semacam ujian dengan soal pilihan ganda. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah (algoritme), bukan penguasaan konsep. Setelah mengerjakan soal, peserta kuliah tak mendapatkan umpan balik apa pun kecuali nilai. Dalam telaahnya atas sejumlah institusi peserta Coursera, Amstrong (2012) menengarai kurangnya keterlibatan ahli pedagogi dalam pengembangan mata kuliah online yang mereka tawarkan.

Dalam konteks daya saing, praksis penggunaan MOOCs justru berpotensi mereduksi makna dan menurunkan mutu pendidikan tinggi, serta mengancam kebebasan akademik. Penggunaan MOOCs di kampus-kampus kita sejatinya mereduksi kegiatan pengajaran jadi sekadar usaha waralaba. Kampus hanya jadi pembeli lisensi paket pengajaran dari pihak pengembang MOOCs. Kalaupun nanti tersedia MOOCs versi Indonesia dan gratis, risiko yang mengadang sama saja.

Anjuran penggunaan MOOCs sebenarnya berisiko menggerus kebebasan akademik. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan kebebasan akademik ”Merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma” (ayat 2).

Dalam kebebasan akademik melekat otonomi keilmuan, yaitu ”..Otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik” (ayat 3).

Jadi, setiap dosen justru harus mengembangkan bahan perkuliahannya sendiri, bukan hanya mengasongkan paket perkuliahan yang disusun dan dikemas dosen lain. Tentu saja dalam mengembangkannya sang dosen selayaknya didorong memanfaatkan kekayaan sumber ilmu, baik konvensional maupun online, termasuk melongok isi MOOCs. Namun, sekali lagi, bukan sekadar mencomot dan menggunakan modul yang sudah tersedia.

Sekadar ”Sopir Tembak”

Dalam ranah praktis, penggunaan MOOCs justru dapat menjerumuskan para dosen jadi sekadar ”sopir tembak”. Hal ini tentu saja bertabrakan langsung dengan rumusan tugas dosen dalam Pasal 12 UU No 12/2012. Dua ayat pertama dalam pasal itu menegaskan bahwa dosen (1) sebagai anggota sivitas akademika bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya, dan (2) sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Artinya, para dosen harus berupaya keras dan terus mengembangkan ilmu dan menularkannya kepada mahasiswa melalui proses belajar-mengajar yang interaktif dalam rumah universitas magistrorum et scholarium. Jalan terjal masih harus dilalui untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dosen kompeten dan mumpuni yang banyak diidap perguruan tinggi kita saat ini. Dalam dunia pendidikan, jalan pintas memang tidak pernah ada

Budi Widianarko  ;   
Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 14 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Mahasiswa Baru Pertaruhan PTN


BERBEDA dengan sistem tahun lalu, tahun ini para dosen PTN harus siap menerima, mengajar, serta mendidik mahasiswa yang minimal 50 persen masuk lewat jalur bebas tes, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN). Syaratnya adalah nilai ujian nasional (unas) dan rapor SMA serta prestasi khusus di bidang akademik atau olahraga dan seni. Mereka ini bahkan bebas biaya pendaftaran karena ditanggung pemerintah.

Tahun lalu PTN harus menerima minimal 60 persen mahasiswa melalui jalur tes. Sebaliknya, tahun ini maksimal sisanya 50 persen harus masuk lewat seleksi bersama masuk PTN (SBM PTN) dan seleksi mandiri di PTN.

Tentu saja itu membawa konsekuensi baru bagi PTN. Yang paling dikhawatirkan tentu saja kualitas mahasiswa yang diterima tanpa tes itu. Dengan minimal 50 persen mahasiswa baru harus diterima lewat jalur tanpa tes, kita harus siap menerima akibat dari penjaminan mutu di SMA dan penyelenggaraan unas. Kami para dosen PTN mengharapkan adanya jaminan mutu yang memadai untuk evaluasi siswa SMA dan pelaksanaan unas. Jika syarat kualitas tersebut tidak terpenuhi, PTN yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut benar-benar menjadi pertaruhan bagi PTN.

Selama ini penyelanggaraan uanas selalu menyisakan cerita kurang sedap. Baik berupa adanya soal bocor, guru memberi siswa akses menyontek, maupun diknas memberikan target kepada sekolah. Cerita tersebut tentu saja membuat kita para dosen di PTN merasa ciut nyali, bisakah mutu mahasiswa yang masuk lewat jalur tanpa tes itu dijamin?

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam hal ini berani bertaruh bahwa langkah mengintegrasikan unas dan SNM PTN harus dimulai. Bahwa di sana sini masih terjadi kekurangan dalam pelaksanaan UN harus diakui. Yang terpenting, dengan aturan ini, pelaksanaan unas harus diperbaiki sehingga nilai unas bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan memang mewakili kemampuan siswa. Jika pelaksanaan unas sudah bagus, berikutnya adalah kualitas nilai evaluasi yang diberikan sekolah di rapor.

Nilai rapor selama ini menjadi wewenang guru kelas. Guru harus cukup objektif memberikan nilai dan ada standar yang jelas untuk pemberian nilai ini. Sering kita dengar sekolah merekayasa nilai rapor karena akan menjadi pertimbangan masuk PTN. Nilai-nilai cenderung akan ditinggikan. Hal ini tentu memprihatinkan kami yang akan mendidik mereka di tahap berikutnya.

Kepercayaan diknas dengan aturan baru hendaknya disikapi secara tepat oleh guru dan kepala sekolah di SMA. Biarkan murid mendapat nilai yang wajar sehingga nilai tersebut memang mewakili kemampuannya.

Untuk menjaga objektivitas, PTN juga akan mempertimbangkan kualitas sekolah. Artinya, nilai 8 dari satu SMA tidak bernilai sama dengan 8 dari sekolah lain. Pemerintah punya ukuran tersendiri mengenai kualitas SMA. Ada bobot tersendiri mengenai asal sekolah. Bobot tersebut akan didasarkan kepada sejarah atau rekam jejak sekolah itu dalam unas maupun SNM PTN sebelumnya.

Bagaimana siswa dari sekolah yang belum punya reputasi? Jika siswa-siswa pintar berasal dari sekolah yang belum punya sejarah bagus di uans maupun SNM PTN, bagaimana nasibnya? Siswa tersebut mungkin akan sulit masuk PTN lewat jalur SNM PTN. Mereka harus membuktikan kemampuannya lewat SBM PTN. Mereka harus mengikuti tes. Saya kira itu jalan tengah yang bagus dari pemerintah. Yang penting tetap dijaga agar jalur tes tetap ada. Jadi, bibit unggul dari sekolah yang ''tidak unggul'' tetap punya peluang masuk PTN.

Dari sistem baru penerimaan mahasiswa itu yang penting harus disadari adalah peran sekolah dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menjaga kejujuran dan objektivitas dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maupun unas. Jangan berpikir sempit dan jangka pendek untuk hanya mementingkan anak didik di sekolahnya tanpa menghiraukan kualitas hasil pendidikan secara keseluruhan.

Bagaimanapun, anak-anak itu yang nanti memegang masa depan bangsa. Kejujuran tersebut yang akan menghasilkan kondisi ''memang yang berkualitaslah yang pantas masuk PN lewat jalur tanpa tes''. Ketidakjujuran, selain akan menyusahkan PTN penerima, bakal menyusahkan para siswa sendiri. Jangan sampai para siswa harus menanggung beban berat karena sejatinya mereka tidak pantas masuk di suatu jurusan di PTN.

Budi Santosa ;  
Guru Besar dan Ketua Jurusan Teknik Industri ITS
JAWA POS, 13 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

UN sebagai Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru


  KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan rencana untuk menggunakan hasil ujian nasional (UN) sebagai salah satu kriteria penerimaan siswa melalui jalur undangan dan menghapus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur ujian tulis. Rencana lainnya, 90% kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) akan diperebutkan melalui jalur undangan yang nantinya dapat diikuti semua siswa, sedangkan sisanya melalui ujian mandiri yang disenggarakan tiap PTN.

Sangat layak dipertanyakan, apakah rencana penghapusan SNMPTN jalur ujian tulis sudah melalui kajian-kajian yang mendalam? Apakah penggunaan nilai UN sebagai kriteria seleksi dapat menjamin academic excellence, keragaman, dan keadilan? Jangan sampai rencana perubahan itu memiliki karakteristik yang sama dengan beberapa kebijakan pemerintah lainnya di bidang pendidikan yang terkesan terburu-buru, tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.

Tes Multifungsi?

Pasal 68 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, 2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, 3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, 4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dari aspek teknis, validitas tes bergantung pada penggunaan tes tersebut. Tes yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik belum tentu valid bila digunakan untuk pemetaan mutu program ataupun dasar seleksi jenjang pendidikan berikutnya. Fungsi yang berbeda-beda akan melahirkan desain soal yang berbeda pula. Tes yang dirancang untuk menyeleksi siswa ke jenjang pendidikan berikutnya tentunya memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dengan tes yang digunakan untuk kelulusan ataupun pemetaan.

Soal-soal dalam tes yang digunakan untuk menyeleksi siswa ke perguruan tinggi memiliki tingkat kesulitan yang tinggi sehingga hanya bagian kecil dari calon mahasiswa yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Sebaliknya, soal-soal untuk UN relatif lebih mudah ketimbang soalsoal SNMPTN ataupun tes-tes mandiri yang diselenggarakan perguruan tinggi karena lebih banyak siswa diharapkan lulus UN.

Kajian-kajian seputar validitas prediktif UN dalam menentukan keberhasilan calon mahasiswa di perguruan tinggi pun perlu dipaparkan kepada masyarakat. Apakah hasil UN memiliki validitas prediktif yang lebih baik daripada hasil SNMPTN, tes-tes mandiri, ataupun nilai rapor dan rangking siswa? Meskipun hasil UN belum dijadikan kriteria seleksi, data-data hasil UN dari tahuntahun yang lalu tentunya dapat digunakan untuk melakukan kajian-kajian pendahuluan sebagai dasar perumusan kebijakan.

Selain tujuan pembuatan soal yang berbeda, kualitas penyelenggaraan UN pun masih patut dipertanyakan. Kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UN menurunkan kredibilitas hasil UN. Penggunaan 20 paket soal pun, sebagaimana disampaikan Mendikbud M Nuh, bisa menimbulkan persoalan baru. Dapatkah publik diyakinkan bahwa ke-20 paket soal tersebut benar-benar telah melalui pengujian yang dikenal sebagai test equating untuk menjamin kesetaraan paket-paket soal tersebut.

Selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, Kemendikbud belum pernah mengeluarkan technical report yang memaparkan aspek-aspek teknis UN secara terbuka kepada publik. Padahal, sebagai sebuah kebijakan yang menyedot banyak perhatian dan menyita banyak energi, technical report UN seharusnya dihadapkan dan diuji terlebih dahulu ke publik secara terbuka dan transparan.

Nilai Rapor dan Peringkat Siswa

Sekalipun terdapat variasi penilaian yang dilakukan guru, baik dalam satu sekolah maupun antarsekolah, penelitian-penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat menunjukkan nilai rapor kan nilai rapor ataupun pering kat siswa di SMA merupakan pemrediksi yang berkorelasi paling tinggi dengan keberhasilan mahasiswa di perguruan tinggi bila dibandingkan dengan tes-tes terstandar seperti SAT I--yang mengukur kemampuan verbal dan matematis secara umum-ataupun SAT II--yang mengukur penguasaan siswa terhadap materi-materi yang diajarkan di sekolah (Linn, 2005; Willingham, 2005).

Penggunaan nilai rapor dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru memang telah memiliki landasan yang kuat. Meskipun demikian, kualitas penilaian yang dilakukan guru perlu terus ditingkatkan, termasuk penggunaan beragam model-model assessment untuk menggerakkan proses pembelajaran yang lebih bermakna dan mengembangkan berbagai aspek kecerdasan siswa.

Pemerintah dan sekolah pun perlu terus berkomitmen meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan penilaian kelas. Peningkatan kualitas evaluasi yang dilakukan guru dapat berimbas pula pada penghitungan beban kerja yang lebih rasional karena evaluasi yang berkualitas membutuhkan komitmen waktu yang tidak kalah berbobot dengan tatap muka yang berlangsung di kelas.

Panitia seleksi penerimaan siswa baru, termasuk perguruan tinggi, mesti terus mengembangkan mekanisme untuk memastikan kredibilitas nilai rapor tersebut, termasuk pemberian sanksi sementara bagi sekolah-sekolah yang terbukti melakukan mark-up nilai siswa. Itu bukan pekerjaan mudah dan tentunya meka nisme yang digunakan perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Kriteria seleksi yang digunakan juga perlu mempertimbangkan aspek keragaman dan keadilan. Berbagai penelitian menunjukkan pencapaian akademis baik dalam bentuk nilai rapor maupun hasil-hasil tes terstandar berkorelasi dengan status sosial ekonomi keluarga. Laporan OECD (2010) terkait d dengan hasil PISA (programme for international student assessment), yang menilai kesiapan siswa dalam mengaplikasi pengetahuan dan kemampuannya untuk menyelesaikan masalahmasalah di dunia nyata dan tantangan masa depan, bahkan menegaskan korelasi antara prestasi akademis dan status sosial ekonomi menjadi semakin kuat di negara-negara yang sejak dini telah memilah-milah siswa memilah-milah siswa dalam sistem pendidi kannya berdasarkan capaian akademis.

Sistem pendidikan Indonesia pun menganut pemilahan seperti itu. Nilai UN, misalnya, dijadikan kri teria seleksi penerimaan siswa di jenjang SMP/sederajat dan SMA/ sederajat. Sekolah sekolah yang telah di favoritkan dari masa ke masa akan dengan mudah mendapatkan siswa-siswa dengan kemampuan akademis yang lebih tinggi ketimbang sekolah-sekolah reguler.

Perguruan tinggi pun, dengan sistem undangan yang menggunakan nilai rapor, tentunya akan memprioritaskan penerimaan calon mahasiswa dari sekolah-sekolah tersebut. Hal itu menjadi tidak adil bagi siswa yang sebetulnya memiliki potensi yang tinggi, tapi berada di sekolah yang belum tentu di lirik PTN sehingga peluangnya untuk diterima melalui jalur undangan menjadi lebih kecil.

Penilaian Komprehensif

Angka-angka yang diperoleh dari penilaian kelas ataupun tes terstandar hanya menggambarkan bagian kecil dari diri calon mahasiswa. Dalam buku berjudul Choosing Students: Higher Education Admission Tools for the 21st Century, beberapa penulis dengan beragam latar belakang, seperti ahli testing, peneliti, dan dosen, menegaskan perlunya penilaian yang lebih komprehensif terhadap calon mahasiswa. Penilaian terhadap calon mahasiswa tidak memadai bila hanya didasarkan pada aspek-aspek kognitif. Aspek-aspek nonkognitif juga menentukan keberhasilan mahasiswa dan kesiapannya mengarungi kehidupan kelak.

Warren W William (2005), yang pernah menjadi peneliti di Educational Testing Service, salah satu lembaga testing terkemuka di Amerika Serikat, memandang penerimaan mahasiswa baru juga perlu mempertimbangkan scholastic engagement yang terepresentasi, antara lain dalam conative skill seperti motivasi, rasa ingin tahu, dan kemampuan mengatur diri sendiri.

Sementara itu, Robert Steinberg (2005), dari Yale University, memperkenalkan successful intelligence yang terdiri dari kecerdasan analitis, kecerdasan praktis, dan kecerdasan kreatif sebagai kriteria penerimaan mahasiswa baru.

Sistem penerimaan mahasiswa baru bukanlah proses yang sudah final dan sempurna. Evaluasi terhadap sistem yang telah ada dan kajian terhadap rencana penggunaan UN sebagai salah satu kriteria seleksi perlu dilakukan untuk menjamin academic excellence, keragaman, dan keadilan. Tanpa adanya evaluasi yang terstruktur dan mendalam, mustahil akan ada peningkatan standar kualitas pendidikan yang baik sebagaimana diharapkan semua pihak

Elin Driana ; 
Pengajar Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah
Prof Dr HAMKA Jakarta; Salah seorang Koordinator Education Forum
MEDIA INDONESIA, 29 Oktober 2012



Selengkapnya.. »»  

Memotong Reproduksi Kekerasan Mahasiswa


Belum senyap perbincangan mengenai perkelahian antarsiswa di Jakarta, kita kembali melihat perkelahian menggunakan instrumen kekerasan oleh mahasiswa di Makassar.

Dua mahasiswa tewas. Yang mengerikan, keduanya justru tewas di rumah sakit saat mengunjungi kawan-kawannya yang sedang dirawat karena terluka.
Kekerasan yang melibatkan mahasiswa memang cukup unik di Makassar. Selain frekuensi cukup tinggi, pola kekerasannya pun berbeda dengan apa yang terjadi di banyak daerah lain.

Di banyak tempat, kekerasan biasanya terjadi antara mahasiswa dan aparat keamanan, misalnya saat mahasiswa sedang berdemonstrasi menentang ketidakadilan. Di Makassar, tidak hanya demikian. Kekerasan acap terjadi antarmahasiswa di dalam satu perguruan tinggi. Yang menyedihkan, kekerasan seperti ini terkesan direproduksi dan tidak ada pemotongan rantai informasi sehingga terus berulang.

Dari 1992 sampai 2011, paling tidak terdapat 69 kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswa di Makassar. Dari jumlah ini, 41 persen terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM), 28 persen di Universitas Hasanuddin (Unhas), 9 persen di Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan 21 persen di kampus-kampus lain.

Pemicu terjadinya kekerasan sebagian besar tidak berkaitan dengan gerakan ideologis sebagaimana terjadi di banyak gerakan mahasiswa, misalnya menentang kebijakan tertentu yang mereka anggap tidak memihak kepada rakyat. Sebagian besar, 29 persen, dipicu oleh permasalahan antarfakultas/program studi disusul oleh permasalahan pribadi (23 persen). Kekerasan akibat kebijakan hanya 9 persen.

Reproduksi

Baik yang terjadi di UNM maupun Unhas, dua kampus yang sering menjadi tempat terjadinya kekerasan, terdapat pola yang sama. Kedua kampus itu selalu melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik. Di UNM, lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas bahasa dan seni, sedangkan di Unhas lebih banyak melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Kekerasan yang memola ini tidak lepas dari adanya reproduksi yang belum terputus. Para mahasiswa baru memperoleh ”sosialisasi” dari para senior, bahkan alumni, tentang siapa yang menjadi ”musuh”. ”Sosialisasi” semacam ini biasanya terjadi saat penerimaan mahasiswa baru.

Pemahaman tentang ”musuh” kolektif ini acapkali menjadi minyak pada konflik-konflik yang sebetulnya sangat kecil. Misalnya, ada mahasiswa dari fakultas teknik yang sedang berselisih dengan mahasiswa fakultas bahasa dan seni untuk masalah yang sangat personal dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan kolektif. Namun, tawuran terjadi begitu mahasiswa yang bertikai itu membawanya ke wilayah kolektif.

Memotong

Pertikaian semacam itu memang tidak masuk akal, tetapi inilah realitas yang terjadi. Para petinggi kampus juga tak kurang-kurang berupaya mengatasi masalah yang sangat memalukan itu. Di UNM pernah dibuat ”Tembok Berlin” yang memisahkan fakultas teknik dengan fakultas bahasa dan seni. Namun, upaya ini tidak cukup efektif. Unhas bahkan memindahkan fakultas teknik ke daerah lain.

Upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini memang perlu diapresiasi. Namun, upaya yang lebih sistematis dan terintegrasi harus terus-menerus dilakukan. Upaya ”memisahkan” kelompok mahasiswa yang berkonflik, misalnya, pada akhirnya hanya bersifat temporer karena mereka masih bisa bertemu di ruang lain yang lebih terbuka.

Ujung dari semua upaya yang dilakukan adalah bagaimana memotong reproduksi kekerasan yang melibatkan mahasiswa sehingga tidak akan terulang di kemudian hari. Semua pemangku kepentingan, mulai dari mahasiswa, alumni, dosen, komunitas lain yang terakhir, harus sama-sama memiliki kesadaran bahwa konflik kolektif itu harus menjadi catatan hitam dan catatannya harus ditutup. Semua pihak harus menyadari bahwa kekerasan semacam itu tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga akan merugikan diri sendiri, korps mahasiswa, dan institusi.

Pandangan Negatif

Seorang kawan dari Makassar dalam suatu kesempatan bercerita tentang branding mahasiswa yang jelek di mata masyarakat. Suatu hari seorang tukang becak mendapati dua kawannya sedang bertikai dan hendak berkelahi. Tukang becak itu berkata kepada temannya, ”Kalian bertengkar kayak mahasiswa saja!”

Memang, memangkas reproduksi kekerasan semacam itu tidak mudah dilakukan. Selain berkaitan dengan kegiatan dan organisasi mahasiswa, pemangkasan itu juga tidak lepas dari kurikulum yang kita ajarkan.

Untuk kurikulum, misalnya, perlu kita pikirkan untuk merumuskan ulang nilai-nilai keberagaman, toleransi (terhadap perbedaan identitas dan keilmuan), dan resolusi konflik serta perdamaian di dalam mata kuliah pengembangan kepribadian dengan melibatkan universitas dan fakultas. Kurikulum semacam ini diharapkan bisa menjadi pembunuh semangat kolektif yang tidak masuk akal selama ini.

Melihat realitas bahwa pertikaian antarmahasiswa di Makassar sering melibatkan mahasiswa fakultas teknik dan fakultas nonteknik, perlu dipikirkan penataan organisasi fakultas teknik.

Di dua universitas itu, fakultas teknik bercorak tunggal, melibatkan program studi dan mahasiswa yang cukup besar. Ke depan perlu dipikirkan upaya memecah fakultas teknik ke dalam dua atau lebih fakultas. Dengan demikian, kesadaran kolektif yang berlebihan di fakultas yang bercorak macho tersebut bisa diredam dan tawuran pun dihentikan.

Kacung Marijan ; 
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
KOMPAS, 17 Oktober 2012
 

Selengkapnya.. »»