Tampilkan postingan dengan label Penilaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilaian. Tampilkan semua postingan

Ujian Nasional yang Kontroversial

UJIAN nasional (UN) terus memicu kontroversi. Silang pendapat kian memanas akibat penyelenggaraannya pada 2013 yang chaotic. Bagi para penentang, kekacauan itu menjadi amunisi untuk menyerang kebijakan UN. Polemik mengenai UN menunjukkan pandangan yang terbelah dalam dua kutub yang berlawanan. Pro-kontra yang sangat serius itu menandakan UN memang problematik baik pada tataran konsep maupun implementasi. Pokok perdebatan mulai keabsahan, manfaat, sampai aspek teknis pelaksanaan UN. Penting dicatat, Pasal 51 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan basis legal tidak menggunakan istilah ujian nasional, tetapi evaluasi belajar.

Bila mengikuti hiruk-pikuk perdebatan publik yang mengemuka di media massa, sejumlah kalangan terutama praktisi dan pengamat pendidikan--terlepas apakah pandangan mereka mencerminkan aspirasi mayoritas komunitas pendidikan atau tidak--cenderung menolak UN. Untuk sebagian kecil, penolakan UN didasarkan pada konsep-konsep pokok dan prinsipprinsip mendasar mengenai ujian nasional, yang dikaitkan dengan proses pendidikan secara keseluruhan. Para penentang UN pada kelompok itu mendasarkan penolakan mereka pada argumen-argumen penting dengan merujuk ke teori-teori pedagogi yang fundamental.

Namun, untuk sebagian besar, penentangan terhadap UN justru lebih didasarkan pada aspek teknis dan ekses yang muncul akibat kebijakan UN. Aspek teknis antara lain terkait dengan penyediaan logistik (eg pencetakan naskah soal, distribusi ke daerah dan sekolah) yang pada 2013 ini mengalami kekacauan luar biasa.

Di pihak lain, UN diklaim telah menimbulkan ekses negatif, yaitu membuat para pelajar menderita stres karena mereka mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. UN juga diklaim hanya menyuburkan sikap dan perilaku tidak jujur karena pelaksanaannya penuh dengan kecurangan (eg sontek, pembocoran soal, dan pembagian kunci jawaban oleh oknum guru). Semua itu dianggap kontraproduktif bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan kualitas lulus an pada semua jenjang pendidikan--suatu hal yang men jadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan UN.

Karena itu, perdebatan mengenai UN harus ditekankan pada pembahasan isu-isu substansial yang berkaitan dengan makna esensial pendidikan, melampaui aspek legal dan masalahmasalah teknis atau ekses negatif yang muncul di luar kontrol penyelenggara UN. Pertanyaan pokok yang patut diajukan ialah apakah UN diperlukan? Jika memang perlu, apakah UN dapat menjadi penentu kelulusan atau sekadar instrumen untuk memetakan mutu pendidikan? Apakah UN merupakan bentuk evaluasi pendidikan atau pengukuran pencapaian prestasi akademik?

Penilaian dan pengukuran

Dalam literatur pendidikan, ada dua istilah, penilaian (evaluation) dan pengukuran (measurement), yang oleh sebagian orang secara salah kaprah saling dipertukarkan. Bahkan tak sedikit pengamat serta merta menyamakan kedua istilah tersebut dan menggunakannya secara bergantian. James Popham, dalam buku Educational Evaluation (1993), dapat membantu menjernihkan pengertianevaluation dan measurement

Yang pertama ialah suatu bentuk appraisal process untuk mengetahui kualitas pendidikan, dengan melihat pelaksanaan program pembelajaran (instructional programs) dan kegiatan belajar-mengajar (teaching-learning activities).

Yang kedua ialah suatu bentuk appraisal process yang berkaitan dengan pemeringkatan atau pengukuran pencapaian prestasi, dengan menggunakan indeks numerik tertentu, yang atas dasar itu seseorang menempati posisi tinggi/ rendah. Dalam evaluation, appraisal process mencakup 1) pilihan subject matter yang diajarkan, 2) efektivitas suatu metode pengajaran, dan 3) pengembangan kurikulum. Dalam measurementappraisal process mencakup 1) penetapan batas terendah-tertinggi pencapaian prestasi, 2) standar pengukuran, dan 3) penggunaan alat ukur. Secara ringkas, evaluation is quality appraisal; measurement is status appraisal.

Lebih dari itu, evaluation dimaksudkan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan program pembelajaran di sekolah dan implementasi kegiatan belajar-mengajar di kelas, antara lain ditandai kemampuan murid dalam menguasai suatu mata pelajaran. Tingkat efektivitas dipengaruhi banyak faktor, misal guru yang bermutu; ketersediaan buku, bahan ajar, dan peralatan; serta dukungan fasilitas pendidikan (perpustakaan dan laboratorium).

Karena itu, evaluation pasti akan berujung pada rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memberi perhatian pada faktor-faktor penting yang berpengaruh tersebut, termasuk sarana-prasarana pendidikan yang memadai. Di dunia pendidikan, evaluation dalam pengertian tersebut digunakan pertama kali oleh Ralph W Tyler (‘General Statement on Evaluation’ dalam Journal of Educational Research, 35 [1932], 492-501) ketika melakukan penilaian perbandingan atas academic performance siswa-siswa yang berasal dari progressive high schools dan conventional high schools. Tyler berkesimpulan, “Evaluation (is) not as the appraisal of student's academic achievement, but rather as the appraisal of an educational program's quality.“

Evaluasi belajar tanggung jawab siapa?

Secara teoretis, UN diperlukan untuk tiga kepentingan, yakni 1) mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran di sekolah, 2) mengetahui pencapaian prestasi akademik siswa selama mengikuti proses pendidikan, dan 3) melihat gambaran kualitas pendidikan secara nasional dengan melihat diversitas dan diskrepansi mutu pendidikan antardaerah. Namun, dengan merujuk Pasal 51 UU No 20/2003, banyak pengamat berargumen UN tidak diperlukan dan evaluasi belajar dapat dilakukan guru, yang dinilai lebih mengetahui prestasi belajar siswa di sekolah masing-masing.

Jika pendapat itu diikuti, akan muncul persoalan lain yang jauh lebih kompleks. Katakan kita setuju evaluasi belajar diserahkan kepada guru, lalu siapa yang dapat menjamin kredibilitas hasil evaluasi belajar tersebut, yang di dalamnya mengindikasikan pencapaian prestasi akademik siswa? Standar penilaian hasil evaluasi satu sekolah dengan sekolah yang lain juga dipastikan beragam. Lalu siapa yang kompeten untuk memastikan lulusan sekolah A lebih baik mutunya dengan lulusan sekolah B? Siapa pula yang punya otoritas untuk menetapkan metode evaluasi belajar yang digunakan di sekolah Z lebih baik ketimbang metode yang dipakai di sekolah Y? Dengan menyerahkan evaluasi belajar kepada guru dan sekolah, tanpa ada standar nasional yang menjamin kualitas lulusan, kontroversi akan semakin tajam dan berkembang luas.

Untuk menjaga kredibilitas, setiap metode evaluasi belajar harus dapat diterima dan mendapat pengakuan publik. Itu tidak berarti kita meragukan kejujuran, integritas, dan kredibilitas guru atau sekolah dalam melakukan evaluasi belajar. Akan tetapi, lebih untuk memastikan mengenai orisinalitas, kualitas, dan akuntabilitas evaluasi belajar. Masalah tersebut penting didiskusikan karena menyangkut quality assurance dan quality control atas suatu proses pendidikan di sekolah.

Jaminan kualitas dan pengendalian mutu pendidikan harus dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu (baca: UN), yang mendapat pengakuan publik dan dilaksanakan suatu badan independen yang kompeten. Meskipun bentukan pemerintah, BSNP merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan tokoh-tokoh pendidikan, yang secara akademik punya otoritas dan kompeten untuk menyelenggarakan UN. BNSP juga dinilai tak punya konflik kepentingan. Jika BSNP dipertanyakan sebagai penyelenggara UN, lalu lembaga mana yang dianggap kompeten?

UN memang dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dengan standar tertentu. Standardisasi kualitas pendidikan merupakan salah satu esensi dalam sistem pendidikan nasional, yang mensyaratkan setiap lulusan pada suatu jenjang pendidikan di sekolah mana pun mempunyai kemampuan akademik dan penguasaan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang sama dan setara.

Prinsip pokok itu dapat diterima apabila semua satuan pendidikan (baca: sekolah) di Indonesia memiliki infrastruktur dan fasilitas pendidikan serta guru-guru dengan kualitas sepadan. Pokok gugatan yang kerap mengemuka dalam perdebatan publik itu seyogianya dapat direspons dan kerja-kerja perbaikan mutu pendidikan fokus pada pangkal masalah yang menjadi pemicu kontroversi UN.

Amich Alhumami  ;  
Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Direktorat Pendidikan Bappenas
MEDIA INDONSIA, 13 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Menelaah Kembali Kurikulum 2013


KONSEP pengembangan kurikulum (curriculum development) adalah the planning of learning opportunities intended to bring about certain desired in pupils, and assessment of the extent to which these changes have taken piece.  (Audrey Nicholls & S Howard Nichools).

Rumusan itu menunjukkan pengembangan kurikulum merupakan perencanaan kesempatan-kesempatan belajar yang dimaksudkan untuk membawa siswa ke arah perubahan-perubahan yang diinginkan. Di sisi lain, itu juga menilai hingga mana perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.

Yang dimaksud kesempatan belajar (learning opportunity) adalah hubungan yang telah direncanakan dan terkontrol antara para siswa, guru, bahan peralatan, dan lingkungan tempat belajar yang diinginkan diharapkan terjadi. Ini terjadi bahwa semua kesempatan belajar direncanakan guru, bagi para siswa, sesungguhnya adalah `kurikulum itu sendiri'.

Pengembangan kurikulum adalah proses siklus, yang meliputi empat unsur, yakni tujuannya, metode dan material, penilaian (assessment), dan umpan balik (feedback). Pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan sebagai satu disiplin ilmu perlu bahkan seharusnya mendapat perhatian secara khusus. Ia harus menempati kedudukan dan fungsi sentral dalam sistem pendidikan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan secara multidimensional, sebagai berikut.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut bisa disebutkan; sebagai kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional berkenaan dengan sistem pendidikan nasional. Di sisi lain kurikulum juga menempati kedudukan sentral.

Tidak bisa dibantah, perlunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan memenuhi keperluan sistem pendidikan. Dari sejumlah persoalan yang ada, harus diperhatikan adanya dasar-dasar pengem bangan kurikulum yang meliputi penyusunan kurikulum untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional. Kurikulum ada di semua jenjang pendidikan yang dikembangkan dengan pendekatan kemampuan.

Sumber Kurikulum

Di satuan pendidikan tiap jenjang pendidikan, kurikulum haruslah sesuai dengan ciri khasnya. Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dikembangkan atas dasar standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan secara berdiversifikasi, sesuai dengan kebutuhan potensi, dan minat peserta didik dan tuntutan pihak-pihak yang memerlukan dan berkepentingan.

Yang tidak bisa dimungkiri kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan tuntutan pembangunan daerah dan nasional, keanekaragaman potensi daerah dan lingkungan serta kebutuhan pengembangan iptek dan seni.

Kurikulum pada semua jenjang pendidikan mencakup aspek spiritual keagam aan, intelektualitas, watak konsep diri, keterampilan belajar, kewirausahaan, keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, pola hidup sehat, estetika, dan rasa kebangsaan.

Menurut Herrick, ada tiga macam sumber kurikulum, yaitu pengetahuan, masyarakat, serta individu yang dididik. Kurikulum sebagai desain pendidikan mempersiapkan pendidikan generasi muda bagi kehidupannya masa kini dan bagi masa yang akan datang. Karena kurikulum mempersiapkan anak bagi kehidupannya, baik isi maupun proses (Jack Wilton) kurikulum bersumber dan didasarkan atas hal-hal yang ada pada diri anak serta lingkungannya.

Herrick menyebutkan empat sumber penyesuaian kurikulum, yaitu bidang pengajaran (pengetahuan), masyarakat, individu, dan perkembangan teknologi. Ronald Doll (1976) juga mengemukakan dasardasar yang hampir sama, dengan menambahkan dasar filsafat dan sejarah. Menurut Doll, ada empat dasar atau sumber penyusunan kurikulum, yaitu dasar filsafat dan sejarah, dasar psikologi, dasar sosial, dan dasar ilmu pengetahuan.

Setiap guru bertanggung jawab melakukan perubahan-perubahan yang harus direncanakan melalui proses yang logis rasional dan valid dengan senantiasa berusaha merelevansikan pendidikan yang diberikannya dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab itu pada gilirannya menuntut tingkat pengetahuan, keterampilan dan pengalaman agar mampu mengembangkan kurikulum secara terus-menerus.

Dalam rangka itulah setiap guru perlu mengalami pendidikan guru, mengikuti kegiatan pengembangan staf dan program inservice training. Konsep itu berlandaskan pada asumsi bahwa guru memiliki hak untuk memutuskan sendiri apa-apa yang akan diajarkannya dan bagaimana cara mengajarkannya. Namun, tetap dalam pola kurikulum yang telah digariskan sebagai frame of reference.

Terhadap perubahan kurikulum, umumnya para guru dapat dikategorikan menjadi tiga golongan. Pertama, para guru yang responsif terhadap kegiatan pengembangan kurikulum. Kedua, para guru yang lebih menyukai mengikuti dengan baik dan patuh kurikulum. Ketiga, para guru yang menentukan isi kurikulum bergantung selera, atau minat dan kemampuan guru sendiri, sehingga kurikulum terus-menerus ditambah, dilengkapi, yang mengakibatkan ketidakseimbangan dalam kurikulum.

Guru perlu memiliki sikap inovatif agar kurikulum senantiasa selaras dengan kebutuhan masyarakat, tetapi kurikulum lama dalam garis besarnya tak perlu segera ditinggalkan. Beberapa usaha pembaruan baik dilakukan dengan pertimbangan kurikulum yang sudah ada. Jadi, peningkatan kemampuan yang profesional dari guru, agar mampu mengikuti perubahan dan belajar terus, kiranya merupakan keharusan profesional, yang perlu dipersiapkan sejak awal dalam proses pendidikan guru.

Proses Kebijakan Publik

Proses kebijakan baru dimulai ketika para pelaku kebijakan mulai sadar bahwa adanya situasi permasalahan, yaitu situasi yang dirasakan adanya kesulitan atau kekecewaan dalam perumusan kebutuhan, nilai, dan kesempatan.

Sejumlah prosedur dalam analisis kebijakan bisa merupakan perumusan masalah, yang menghasilkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah kebijakan. Kemudian peramalan, yang menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari penerapan alternatif kebijakan. Selanjutnya rekomendasi, yang menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu pemecahan masalah.

Setelah sejumlah prosedur itu dilakukan pemantauan, yang menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan. Kemudian dilakukan evaluasi, yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah.

Keinginan Mendikbud RI akan tetap melaksanakan kurikulum baru pada Juli 2013 tentunya harus benar-benar direnungkan kembali. Karena berdasarkan yang telah diuraikan, baik secara teori, konsep, maupun analisis kebijakan publik serta situasi dan kondisi keberagaman yang ada di Indonesia, merupakan hal yang tidak kukuh dalam sebuah kebijakan nasional

Ferdiansyah ;  
Anggota Komisi X DPR RI
MEDIA INDONESIA, 13 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Mendiagnosis Pendidikan di Tanah Air


HASIL the Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) dan Progress in International Reading Literacy Studies (PIRLS) 2011, yang diselenggarakan the International Association for the Evaluation of Educational Achievement (IEA) dan dipublikasikan pada 11 Desember 2012, selayaknya membangunkan kita semua, termasuk para pengambil kebijakan di bidang pendidikan, akan risiko yang akan dihadapi bangsa ini bila pendidikan tidak ditangani dengan tepat.

Secara rata-rata, kemampuan siswa-siswa Indonesia dalam matematika, sains, dan membaca sangat mencemaskan. Siswa kelas delapan menempati urutan ke-38 dari 42 negara untuk matematika dengan rata-rata 386 dan urutan ke-40 untuk sains dengan ratarata 406. Dalam TIMSS kali ini, Indonesia tidak mengikutsertakan siswa kelas empat. Sementara itu, hasil PIRLS menempatkan siswa kelas empat di urutan ke-42 dari 45 negara dengan rata-rata 428. Namun, rata-rata dan peringkat saja tidak cukup. Banyak informasi berharga dapat digali dari hasil TIMSS dan PIRLS untuk membantu mendiagnosis kondisi pendidikan di Tanah Air.

Tingkat Penalaran TIMSS, yang diselenggarakan empat tahun sekali, didesain untuk menilai dua dimensi, yaitu penguasaan siswa atas materi ajar (konten) dan proses berpikir siswa. Assessment kelas delapan untuk matematika meliputi bilangan, aljabar, geometri, serta data dan peluang. Adapun sains meliputi biologi, kimia, fisika, dan ilmu bumi. Proses berpikir yang dinilai dalam matematika dan sains terdiri dari knowing (mengetahui), applying (menerapkan), dan reasoning (bernalar).

PIRLS, yang diselenggarakan lima tahun sekali, didesain untuk menilai kemampuan siswa dalam membaca teks-teks baik yang bersifat rekreatif maupun informatif. Proses pemahaman atas teks yang dibaca dimulai dari yang terendah, yaitu mencari dan menemukan informasi yang telah dinyatakan secara eksplisit, hingga yang tertinggi, yaitu mengintegrasikan gagasan dan informasi dari beragam teks untuk menjelaskan dan menyampaikan pemikiran.

Dalam ketiga assessment tersebut, pencapaian siswa dibagi berdasarkan empat patokan dengan mengacu ke rata-rata yang diperoleh, yaitu low international benchmark (400), intermediate benchmark (475), high international benchmark (550), dan advanced international benchmark (625).

Terjadi Penurunan

Hasil TIMSS 2011 untuk matematika menunjukkan tidak ada siswa Indonesia yang mencapai advanced international benchmark, 2% siswa mencapai high international benchmark (turun dari 4% di 2007), 15% mencapai intermediate benchmark (turun dari 19% di 2007), dan 43% mencapai low international benchmark (turun dari 48% di 2007). Dengan demikian, 57% siswa kelas delapan kita bahkan belum berhasil mencapai low international benchmark, yang menggambarkan tingkat berpikir terendah di saat siswa baru sampai pada tahap menyelesaikan masalah-masalah sederhana dengan mengikuti prosedur yang telah biasa digunakan.

Tingkat pencapaian tertinggi, yaitu advanced international benchmark, antara lain, meliputi kemampuan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, mengambil kesimpulan dan melakukan generalisasi, dan menyelesaikan masalah-masalah yang membutuhkan beberapa tahapan penyelesaian.

Untuk sains, tidak ada siswa kita yang mencapai advanced international benchmark, 3% siswa mencapai high international benchmark (turun dari 4% di 2007), 19% mencapai intermediate benchmark (turun dari 27% di 2007), dan 54% mencapai low international benchmark (turun dari 65% di 2007). Artinya, 46% siswa belum berhasil mencapai kategori terendah tersebut, yang menggambarkan pengenalan siswa akan fakta-fakta dasar di bidang sains dan kemampuan menginterpretasi diagram yang sederhana, melengkapi tabel sederhana dan mengaplikasikan pengetahuan-pengetahuan dasar ke dalam situasi nyata.

Advanced international benchmark, antara lain, menggambarkan kemampuan siswa dalam mengomunikasikan konsep-konsep yang abstrak dan kompleks di bidang sains serta mengombinasikan informasi dari berbagai sumber untuk menyelesaikan masalahmasalah dan mengambil kesimpulan.

Pencapaian siswa kelas empat dalam membaca relatif lebih baik jika dibandingkan dengan pencapaian siswa kelas delapan dalam matematika dan sains. Tidak ada siswa kita yang mencapai advanced international benchmark, 4% mencapai high international benchmark (naik dari 2% di 2006), 28% mencapai intermediate bench mark (naik dari 19% di 2006), dan 66% mencapai low international benchmark (naik dari 54% di 2007). Artinya, 34% siswa masih belum mampu menemukan hal-hal spesifik ataupun informasi yang sesungguhnya telah dinyatakan secara eksplisit dalam teks yang diberikan. Meskipun ada tren kenaikan, secara rata-rata, posisi siswa-siswa Indonesia tetap berada di peringkat bawah karena siswa-siswa di negara-negara lain pun mengalami peningkatan dalam membaca.

Faktor Berkontribusi

Laporan TIMSS dan PIRLS 2011 menyebutkan sikap positif terhadap matematika, sains, dan membaca, ketersediaan fasilitas pem belajaran di rumah misalnya buku-buku, pengenalan dini terhadap angka, fenomena alam, dan kegiatan membaca dengan cara menyenangkan seperti melalui permainan dan aktivitas keseharian, gizi dan tidur yang cukup, berkorelasi positif dengan pencapaian siswa. Fasilitas sekolah yang memadai, sekolah yang aman dan tidak memiliki banyak masalah terkait dengan disiplin, guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi, lebih berpengalaman, dan merasa puas dengan profesi yang mereka jalani juga berkorelasi positif dengan pencapaian siswa.

Kajian TIMSS dan PIRLS 2011 juga semakin menegaskan temuan berbagai riset skala internasional yang pernah dilakukan sebelumnya tentang keterkaitan yang erat antara kondisi sosial-ekonomi dan pencapaian siswa. Siswa dengan orangtua berpendidikan dan berpendapatan lebih tinggi cenderung memiliki pencapaian yang tinggi pula. Sekolah dengan mayoritas siswa berasal dari kalangan dengan tingkat sosial ekonomi lebih tinggi memiliki pencapaian lebih tinggi pula jika dibandingkan dengan sekolah dengan mayoritas siswa dari kalangan dengan tingkat sosial-ekonomi lebih rendah.

Permasalahan-permasalahan di dunia ini yang makin kompleks dari hari ke hari atau bahkan belum dikenal sebelumnya membutuhkan generasi yang mampu mencari, menggunakan, dan menginterpretasi informasi dan mengambil keputusan dari berbagai sumber untuk menyelesaikan masalah. Banjir informasi sebagai buah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga menuntut generasi yang mampu memilah dan memilih informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, sebagian besar siswa kita baru mencapai kemampuan-kemampuan berpikir tingkat rendah. Konsekuensinya, bila kondisi itu tidak segera diintervensi secara tepat, ke depan kita akan memiliki generasi yang gagap dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan masa depan.

Bila ditinjau dari aspek persekolahan, perlu dipastikan bahwa materi-materi yang diajarkan sekolah telah sesuai dengan kebutuhankebutuhan masyarakat di masa kini dan masa depan. Pengembangan penalaran sepatutnya menjadi prioritas dalam pembelajaran. Misalnya, ketika belajar matematika, siswa perlu dilatih untuk mampu menjelaskan alasan-alasan di balik langkah-langkah yang dia tempuh dalam menyelesaikan sebuah masalah, termasuk mengaitkan dengan materi-materi yang telah dipelajari sebelumnya. Dalam pelajaran sains, rasa ingin tahu siswa perlu dipupuk, misalnya dengan melakukan pengamatan-pengamatan ataupun kajian pustaka dan menyusun hasilnya dalam bentuk laporan kemudian mempresentasikannya di depan kelas. Untuk meningkatkan kemampuan membaca, siswa perlu diperkenalkan dengan beragam bacaan, baik fiksi maupun nonfiksi, baik ilmiah maupun populer, dan dilatih pula untuk menuliskan, misalnya tanggapan ataupun penilaian kritis atas bacaannya.

Penilaian yang dilakukan terhadap siswa selayaknya juga semakin difokuskan pada tujuan assessment for learning ataupun assessment as learning, dengan penilaian ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran ataupun sebagai pembelajaran itu sendiri. Selama ini, penilaian yang dilakukan masih cenderung didominasi kerangka assessment of learning, yaitu untuk menilai hasil belajar siswa. Penilaian dengan model pilihan ganda sebaiknya diminimalkan. Soal-soal pilihan ganda memang dapat didesain untuk mengukur higher-order thinking, tetapi dengan penilaian benar atau salah, guru tidak dapat melihat proses-proses berpikir yang dicapai siswa dalam menyelesaikan masalah yang diberikan.

Penilaian model esai, kinerja (performance), ataupun portofolio tampaknya lebih akomodatif dalam memberi ruang pada assessment for learning ataupun assessment as learning, yang dipandang ahli-ahli di bidang penilaian pendidikan sebagai assessment yang dapat membekali siswa dengan pengalaman berharga sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Elin Driana ;  
Dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta; Salah seorang Koordinator Education Forum
MEDIA INDONESIA, 11 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

UN sebagai Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru


  KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan rencana untuk menggunakan hasil ujian nasional (UN) sebagai salah satu kriteria penerimaan siswa melalui jalur undangan dan menghapus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur ujian tulis. Rencana lainnya, 90% kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) akan diperebutkan melalui jalur undangan yang nantinya dapat diikuti semua siswa, sedangkan sisanya melalui ujian mandiri yang disenggarakan tiap PTN.

Sangat layak dipertanyakan, apakah rencana penghapusan SNMPTN jalur ujian tulis sudah melalui kajian-kajian yang mendalam? Apakah penggunaan nilai UN sebagai kriteria seleksi dapat menjamin academic excellence, keragaman, dan keadilan? Jangan sampai rencana perubahan itu memiliki karakteristik yang sama dengan beberapa kebijakan pemerintah lainnya di bidang pendidikan yang terkesan terburu-buru, tanpa dukungan bukti-bukti yang memadai.

Tes Multifungsi?

Pasal 68 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, 2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, 3) Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, 4) Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dari aspek teknis, validitas tes bergantung pada penggunaan tes tersebut. Tes yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik belum tentu valid bila digunakan untuk pemetaan mutu program ataupun dasar seleksi jenjang pendidikan berikutnya. Fungsi yang berbeda-beda akan melahirkan desain soal yang berbeda pula. Tes yang dirancang untuk menyeleksi siswa ke jenjang pendidikan berikutnya tentunya memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dengan tes yang digunakan untuk kelulusan ataupun pemetaan.

Soal-soal dalam tes yang digunakan untuk menyeleksi siswa ke perguruan tinggi memiliki tingkat kesulitan yang tinggi sehingga hanya bagian kecil dari calon mahasiswa yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Sebaliknya, soal-soal untuk UN relatif lebih mudah ketimbang soalsoal SNMPTN ataupun tes-tes mandiri yang diselenggarakan perguruan tinggi karena lebih banyak siswa diharapkan lulus UN.

Kajian-kajian seputar validitas prediktif UN dalam menentukan keberhasilan calon mahasiswa di perguruan tinggi pun perlu dipaparkan kepada masyarakat. Apakah hasil UN memiliki validitas prediktif yang lebih baik daripada hasil SNMPTN, tes-tes mandiri, ataupun nilai rapor dan rangking siswa? Meskipun hasil UN belum dijadikan kriteria seleksi, data-data hasil UN dari tahuntahun yang lalu tentunya dapat digunakan untuk melakukan kajian-kajian pendahuluan sebagai dasar perumusan kebijakan.

Selain tujuan pembuatan soal yang berbeda, kualitas penyelenggaraan UN pun masih patut dipertanyakan. Kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UN menurunkan kredibilitas hasil UN. Penggunaan 20 paket soal pun, sebagaimana disampaikan Mendikbud M Nuh, bisa menimbulkan persoalan baru. Dapatkah publik diyakinkan bahwa ke-20 paket soal tersebut benar-benar telah melalui pengujian yang dikenal sebagai test equating untuk menjamin kesetaraan paket-paket soal tersebut.

Selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, Kemendikbud belum pernah mengeluarkan technical report yang memaparkan aspek-aspek teknis UN secara terbuka kepada publik. Padahal, sebagai sebuah kebijakan yang menyedot banyak perhatian dan menyita banyak energi, technical report UN seharusnya dihadapkan dan diuji terlebih dahulu ke publik secara terbuka dan transparan.

Nilai Rapor dan Peringkat Siswa

Sekalipun terdapat variasi penilaian yang dilakukan guru, baik dalam satu sekolah maupun antarsekolah, penelitian-penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat menunjukkan nilai rapor kan nilai rapor ataupun pering kat siswa di SMA merupakan pemrediksi yang berkorelasi paling tinggi dengan keberhasilan mahasiswa di perguruan tinggi bila dibandingkan dengan tes-tes terstandar seperti SAT I--yang mengukur kemampuan verbal dan matematis secara umum-ataupun SAT II--yang mengukur penguasaan siswa terhadap materi-materi yang diajarkan di sekolah (Linn, 2005; Willingham, 2005).

Penggunaan nilai rapor dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru memang telah memiliki landasan yang kuat. Meskipun demikian, kualitas penilaian yang dilakukan guru perlu terus ditingkatkan, termasuk penggunaan beragam model-model assessment untuk menggerakkan proses pembelajaran yang lebih bermakna dan mengembangkan berbagai aspek kecerdasan siswa.

Pemerintah dan sekolah pun perlu terus berkomitmen meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan penilaian kelas. Peningkatan kualitas evaluasi yang dilakukan guru dapat berimbas pula pada penghitungan beban kerja yang lebih rasional karena evaluasi yang berkualitas membutuhkan komitmen waktu yang tidak kalah berbobot dengan tatap muka yang berlangsung di kelas.

Panitia seleksi penerimaan siswa baru, termasuk perguruan tinggi, mesti terus mengembangkan mekanisme untuk memastikan kredibilitas nilai rapor tersebut, termasuk pemberian sanksi sementara bagi sekolah-sekolah yang terbukti melakukan mark-up nilai siswa. Itu bukan pekerjaan mudah dan tentunya meka nisme yang digunakan perlu disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Kriteria seleksi yang digunakan juga perlu mempertimbangkan aspek keragaman dan keadilan. Berbagai penelitian menunjukkan pencapaian akademis baik dalam bentuk nilai rapor maupun hasil-hasil tes terstandar berkorelasi dengan status sosial ekonomi keluarga. Laporan OECD (2010) terkait d dengan hasil PISA (programme for international student assessment), yang menilai kesiapan siswa dalam mengaplikasi pengetahuan dan kemampuannya untuk menyelesaikan masalahmasalah di dunia nyata dan tantangan masa depan, bahkan menegaskan korelasi antara prestasi akademis dan status sosial ekonomi menjadi semakin kuat di negara-negara yang sejak dini telah memilah-milah siswa memilah-milah siswa dalam sistem pendidi kannya berdasarkan capaian akademis.

Sistem pendidikan Indonesia pun menganut pemilahan seperti itu. Nilai UN, misalnya, dijadikan kri teria seleksi penerimaan siswa di jenjang SMP/sederajat dan SMA/ sederajat. Sekolah sekolah yang telah di favoritkan dari masa ke masa akan dengan mudah mendapatkan siswa-siswa dengan kemampuan akademis yang lebih tinggi ketimbang sekolah-sekolah reguler.

Perguruan tinggi pun, dengan sistem undangan yang menggunakan nilai rapor, tentunya akan memprioritaskan penerimaan calon mahasiswa dari sekolah-sekolah tersebut. Hal itu menjadi tidak adil bagi siswa yang sebetulnya memiliki potensi yang tinggi, tapi berada di sekolah yang belum tentu di lirik PTN sehingga peluangnya untuk diterima melalui jalur undangan menjadi lebih kecil.

Penilaian Komprehensif

Angka-angka yang diperoleh dari penilaian kelas ataupun tes terstandar hanya menggambarkan bagian kecil dari diri calon mahasiswa. Dalam buku berjudul Choosing Students: Higher Education Admission Tools for the 21st Century, beberapa penulis dengan beragam latar belakang, seperti ahli testing, peneliti, dan dosen, menegaskan perlunya penilaian yang lebih komprehensif terhadap calon mahasiswa. Penilaian terhadap calon mahasiswa tidak memadai bila hanya didasarkan pada aspek-aspek kognitif. Aspek-aspek nonkognitif juga menentukan keberhasilan mahasiswa dan kesiapannya mengarungi kehidupan kelak.

Warren W William (2005), yang pernah menjadi peneliti di Educational Testing Service, salah satu lembaga testing terkemuka di Amerika Serikat, memandang penerimaan mahasiswa baru juga perlu mempertimbangkan scholastic engagement yang terepresentasi, antara lain dalam conative skill seperti motivasi, rasa ingin tahu, dan kemampuan mengatur diri sendiri.

Sementara itu, Robert Steinberg (2005), dari Yale University, memperkenalkan successful intelligence yang terdiri dari kecerdasan analitis, kecerdasan praktis, dan kecerdasan kreatif sebagai kriteria penerimaan mahasiswa baru.

Sistem penerimaan mahasiswa baru bukanlah proses yang sudah final dan sempurna. Evaluasi terhadap sistem yang telah ada dan kajian terhadap rencana penggunaan UN sebagai salah satu kriteria seleksi perlu dilakukan untuk menjamin academic excellence, keragaman, dan keadilan. Tanpa adanya evaluasi yang terstruktur dan mendalam, mustahil akan ada peningkatan standar kualitas pendidikan yang baik sebagaimana diharapkan semua pihak

Elin Driana ; 
Pengajar Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah
Prof Dr HAMKA Jakarta; Salah seorang Koordinator Education Forum
MEDIA INDONESIA, 29 Oktober 2012



Selengkapnya.. »»