Tampilkan postingan dengan label evaluasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label evaluasi. Tampilkan semua postingan

Kanibalisasi Evaluasi Pendidikan

MENTERI  Pendidikan dan Kebudayaan akan mempergunakan hasil ujian nasional untuk menentukan indeks kompetensi sekolah. Inilah sesat pikir berkelanjutan tentang UN: kanibalisasi evaluasi pendidikan.
Selama persoalan fundamental tentang tujuan UN tak dibahas dan terus-menerus meyakini kesahihan kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan yang secara kajian psikometrik tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya yang amburadul, hasil UN tak kredibel untuk mengukur yang ingin diukur. Apalagi untuk mengukur indeks kompetensi sekolah!
Yang terjadi dalam kebijakan UN selama ini adalah kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan untuk empat tujuan sekaligus, yang secara konstruk tes berbeda satu sama lain. Di Indonesia, hasil UN dipakai untuk syarat kelulusan, pemetaan, pembinaan (supervisi dan pengembangan), dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Kanibalisasi seperti ini menunjukkan adanya kesesatan berpikir, serta tidak dipahaminya dasar-dasar evaluasi pendidikan yang baik. Oleh Mendikbud, UN bahkan diklaim lebih canggih dari sekadar rontgen. ”Hasil UN itu sudah seperti MRI,” ujar Mohammad Nuh dalam salah satu talk show tentang manfaat UN.
Kanibalisasi penggunaan hasil UN secara psikometrik tak dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tes memiliki konstruk berbeda sesuai dengan tujuan tes itu. Lebih lagi, jenis tes tertentu, seperti tes yang memiliki konsekuensi tinggi yang sifatnya terstandardisasi, seperti UN, karena bersifat menentukan, memiliki dampak negatif secara psikologis, pedagogis, ataupun kultural. Apabila tak diatasi, akan mendistorsi hasil tes. Hasil tes yang terdistorsi, tidak akan valid, apalagi sahih untuk dipergunakan sebagai alat ukur. Distorsi ini terjadi dalam hasil UN.

Evaluasi formatif
Tentu akan lebih hemat apabila dengan satu tes semua hal bisa dipotret! Namun, dalam ilmu psikometrik, tidak ada tes yang memiliki sifat demikian. Jenis ujian standar yang diwajibkan, yang hasilnya sangat menentukan masa depan individu (bahkan menentukan kualitas sekolah dan kebijakan pendidikan sebuah daerah), seperti UN, melahirkan banyak dampak merusak dunia pendidikan.
Anak dikorbankan atau dipaksa berkorban demi pemeringkatan kualitas guru, sekolah, kepala sekolah, serta pejabat pemerintahan hanya untuk menunjukkan bahwa mereka telah bekerja dengan baik. Bahwa pendidikan di sekolah, di daerah, dan di negaranya semuanya baik-baik. Kelakar mengatakan, UN membuat semua bergembira, kecuali siswa!
Selama ini yang dianaktirikan dalam evaluasi pendidikan kita adalah evaluasi yang sifatnya formatif. Padahal, evaluasi jenis inilah yang akan dikembangkan dalam Kurikulum 2013.
Evaluasi formatif menganggap penilaian pendidikan itu bagian dari pembelajaran itu sendiri sehingga hasil evaluasi itu dapat dipakai untuk menentukan kemajuan, kekuatan, dan kelemahan pengalaman belajar siswa. Evaluasi seperti ini hanya dapat dilakukan guru kelas. Itu karena guru yang berinteraksi secara langsung dengan siswa sehingga dialah yang mengetahui bagaimana membantu siswa maju dalam proses belajar.
Evaluasi formatif membandingkan kemajuan siswa dengan tingkat kompetensi sebelumnya. Tidak memperbandingkan kemajuan antar-peserta didik.
UN sebaliknya: bersifat sumatif. Ia ingin menilai sejauh mana kualitas pembelajaran peserta didik setelah mengalami proses belajar dalam kurun tertentu. Yang diutamakan dalam tes sumatif adalah sejauh mana peserta didik menguasai materi, lantas diperbandingkan dengan peserta lain. Karena itu, muncullah berbagai macam pemeringkatan, seperti pemeringkatan antarsiswa, antarsekolah, antarkabupaten dan antarprovinsi.
Tes sumatif, meskipun dapat dipakai untuk pemeringkatan, tidak memberikan informasi apa-apa tentang yang terjadi di kelas, bagaimana kualitas guru mengajar, serta ketersediaan dan akses siswa terhadap materi pembelajaran dan kualitas pendidikan. Karena itu, seandainya saja seorang siswa dapat mengerjakan soal Matematika dalam UN dan memperoleh nilai 10, kita tidak dapat otomatis mengatakan bahwa guru yang mengajar di sekolah tersebut kompeten, sarana dan prasarana lengkap, serta kualitas pendidikan baik.

Bahaya distorsi
Kerancuan pengertian antara tes formatif dan sumatif serta membabi buta menerapkannya secara bersamaan sebagai paket tujuan evaluasi pendidikan berbeda akan melahirkan manipulasi dan pretensi tanpa dasar kenyataan. Bahaya dari distorsi pemikiran seperti ini adalah seolah-olah angka-angka statistik hasil UN adalah realitas nyata dunia pendidikan kita.
Selama 10 tahun pelaksanaan UN, kita tahu rata-rata kelulusan siswa kita hampir 98 persen. Tak ada bedanya di Papua ataupun di Jakarta. Jadi, dengan hasil UN ini, bukankah pendidikan kita baik-baik saja? Toh di Papua dan di Jakarta hasilnya tak jauh beda? Inilah pembodohan publik yang terjadi melalui kebijakan UN.
Ketika UN jadi parameter untuk mengukur keberhasilan pendidikan, kita sebenarnya sedang melanggengkan sebuah kebijakan pendidikan yang penuh kepura-puraan dan kemunafikan.
Mempergunakan hasil UN untuk melihat indeks kompetensi sekolah merupakan kesesatan berpikir karena tes sumatif tidak mampu memberikan informasi tentang proses belajar-mengajar di sebuah unit pendidikan. Hasil nilai UN hanya dapat menunjukkan jumlah soal yang dijawab benar oleh seorang siswa dalam tes itu pada saat itu, tanpa kita tahu dari mana mereka memperoleh jawaban benar tersebut! 

Doni Koesoema A  ;  
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 22 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional yang Kontroversial

UJIAN nasional (UN) terus memicu kontroversi. Silang pendapat kian memanas akibat penyelenggaraannya pada 2013 yang chaotic. Bagi para penentang, kekacauan itu menjadi amunisi untuk menyerang kebijakan UN. Polemik mengenai UN menunjukkan pandangan yang terbelah dalam dua kutub yang berlawanan. Pro-kontra yang sangat serius itu menandakan UN memang problematik baik pada tataran konsep maupun implementasi. Pokok perdebatan mulai keabsahan, manfaat, sampai aspek teknis pelaksanaan UN. Penting dicatat, Pasal 51 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan basis legal tidak menggunakan istilah ujian nasional, tetapi evaluasi belajar.

Bila mengikuti hiruk-pikuk perdebatan publik yang mengemuka di media massa, sejumlah kalangan terutama praktisi dan pengamat pendidikan--terlepas apakah pandangan mereka mencerminkan aspirasi mayoritas komunitas pendidikan atau tidak--cenderung menolak UN. Untuk sebagian kecil, penolakan UN didasarkan pada konsep-konsep pokok dan prinsipprinsip mendasar mengenai ujian nasional, yang dikaitkan dengan proses pendidikan secara keseluruhan. Para penentang UN pada kelompok itu mendasarkan penolakan mereka pada argumen-argumen penting dengan merujuk ke teori-teori pedagogi yang fundamental.

Namun, untuk sebagian besar, penentangan terhadap UN justru lebih didasarkan pada aspek teknis dan ekses yang muncul akibat kebijakan UN. Aspek teknis antara lain terkait dengan penyediaan logistik (eg pencetakan naskah soal, distribusi ke daerah dan sekolah) yang pada 2013 ini mengalami kekacauan luar biasa.

Di pihak lain, UN diklaim telah menimbulkan ekses negatif, yaitu membuat para pelajar menderita stres karena mereka mengalami tekanan psikologis yang sangat berat. UN juga diklaim hanya menyuburkan sikap dan perilaku tidak jujur karena pelaksanaannya penuh dengan kecurangan (eg sontek, pembocoran soal, dan pembagian kunci jawaban oleh oknum guru). Semua itu dianggap kontraproduktif bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan kualitas lulus an pada semua jenjang pendidikan--suatu hal yang men jadi salah satu tujuan utama penyelenggaraan UN.

Karena itu, perdebatan mengenai UN harus ditekankan pada pembahasan isu-isu substansial yang berkaitan dengan makna esensial pendidikan, melampaui aspek legal dan masalahmasalah teknis atau ekses negatif yang muncul di luar kontrol penyelenggara UN. Pertanyaan pokok yang patut diajukan ialah apakah UN diperlukan? Jika memang perlu, apakah UN dapat menjadi penentu kelulusan atau sekadar instrumen untuk memetakan mutu pendidikan? Apakah UN merupakan bentuk evaluasi pendidikan atau pengukuran pencapaian prestasi akademik?

Penilaian dan pengukuran

Dalam literatur pendidikan, ada dua istilah, penilaian (evaluation) dan pengukuran (measurement), yang oleh sebagian orang secara salah kaprah saling dipertukarkan. Bahkan tak sedikit pengamat serta merta menyamakan kedua istilah tersebut dan menggunakannya secara bergantian. James Popham, dalam buku Educational Evaluation (1993), dapat membantu menjernihkan pengertianevaluation dan measurement. 

Yang pertama ialah suatu bentuk appraisal process untuk mengetahui kualitas pendidikan, dengan melihat pelaksanaan program pembelajaran (instructional programs) dan kegiatan belajar-mengajar (teaching-learning activities).

Yang kedua ialah suatu bentuk appraisal process yang berkaitan dengan pemeringkatan atau pengukuran pencapaian prestasi, dengan menggunakan indeks numerik tertentu, yang atas dasar itu seseorang menempati posisi tinggi/ rendah. Dalam evaluation, appraisal process mencakup 1) pilihan subject matter yang diajarkan, 2) efektivitas suatu metode pengajaran, dan 3) pengembangan kurikulum. Dalam measurement, appraisal process mencakup 1) penetapan batas terendah-tertinggi pencapaian prestasi, 2) standar pengukuran, dan 3) penggunaan alat ukur. Secara ringkas, evaluation is quality appraisal; measurement is status appraisal.

Lebih dari itu, evaluation dimaksudkan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan program pembelajaran di sekolah dan implementasi kegiatan belajar-mengajar di kelas, antara lain ditandai kemampuan murid dalam menguasai suatu mata pelajaran. Tingkat efektivitas dipengaruhi banyak faktor, misal guru yang bermutu; ketersediaan buku, bahan ajar, dan peralatan; serta dukungan fasilitas pendidikan (perpustakaan dan laboratorium).

Karena itu, evaluation pasti akan berujung pada rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memberi perhatian pada faktor-faktor penting yang berpengaruh tersebut, termasuk sarana-prasarana pendidikan yang memadai. Di dunia pendidikan, evaluation dalam pengertian tersebut digunakan pertama kali oleh Ralph W Tyler (‘General Statement on Evaluation’ dalam Journal of Educational Research, 35 [1932], 492-501) ketika melakukan penilaian perbandingan atas academic performance siswa-siswa yang berasal dari progressive high schools dan conventional high schools. Tyler berkesimpulan, “Evaluation (is) not as the appraisal of student's academic achievement, but rather as the appraisal of an educational program's quality.“

Evaluasi belajar tanggung jawab siapa?

Secara teoretis, UN diperlukan untuk tiga kepentingan, yakni 1) mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran di sekolah, 2) mengetahui pencapaian prestasi akademik siswa selama mengikuti proses pendidikan, dan 3) melihat gambaran kualitas pendidikan secara nasional dengan melihat diversitas dan diskrepansi mutu pendidikan antardaerah. Namun, dengan merujuk Pasal 51 UU No 20/2003, banyak pengamat berargumen UN tidak diperlukan dan evaluasi belajar dapat dilakukan guru, yang dinilai lebih mengetahui prestasi belajar siswa di sekolah masing-masing.

Jika pendapat itu diikuti, akan muncul persoalan lain yang jauh lebih kompleks. Katakan kita setuju evaluasi belajar diserahkan kepada guru, lalu siapa yang dapat menjamin kredibilitas hasil evaluasi belajar tersebut, yang di dalamnya mengindikasikan pencapaian prestasi akademik siswa? Standar penilaian hasil evaluasi satu sekolah dengan sekolah yang lain juga dipastikan beragam. Lalu siapa yang kompeten untuk memastikan lulusan sekolah A lebih baik mutunya dengan lulusan sekolah B? Siapa pula yang punya otoritas untuk menetapkan metode evaluasi belajar yang digunakan di sekolah Z lebih baik ketimbang metode yang dipakai di sekolah Y? Dengan menyerahkan evaluasi belajar kepada guru dan sekolah, tanpa ada standar nasional yang menjamin kualitas lulusan, kontroversi akan semakin tajam dan berkembang luas.

Untuk menjaga kredibilitas, setiap metode evaluasi belajar harus dapat diterima dan mendapat pengakuan publik. Itu tidak berarti kita meragukan kejujuran, integritas, dan kredibilitas guru atau sekolah dalam melakukan evaluasi belajar. Akan tetapi, lebih untuk memastikan mengenai orisinalitas, kualitas, dan akuntabilitas evaluasi belajar. Masalah tersebut penting didiskusikan karena menyangkut quality assurance dan quality control atas suatu proses pendidikan di sekolah.

Jaminan kualitas dan pengendalian mutu pendidikan harus dilakukan melalui suatu mekanisme tertentu (baca: UN), yang mendapat pengakuan publik dan dilaksanakan suatu badan independen yang kompeten. Meskipun bentukan pemerintah, BSNP merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan tokoh-tokoh pendidikan, yang secara akademik punya otoritas dan kompeten untuk menyelenggarakan UN. BNSP juga dinilai tak punya konflik kepentingan. Jika BSNP dipertanyakan sebagai penyelenggara UN, lalu lembaga mana yang dianggap kompeten?

UN memang dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dengan standar tertentu. Standardisasi kualitas pendidikan merupakan salah satu esensi dalam sistem pendidikan nasional, yang mensyaratkan setiap lulusan pada suatu jenjang pendidikan di sekolah mana pun mempunyai kemampuan akademik dan penguasaan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang sama dan setara.

Prinsip pokok itu dapat diterima apabila semua satuan pendidikan (baca: sekolah) di Indonesia memiliki infrastruktur dan fasilitas pendidikan serta guru-guru dengan kualitas sepadan. Pokok gugatan yang kerap mengemuka dalam perdebatan publik itu seyogianya dapat direspons dan kerja-kerja perbaikan mutu pendidikan fokus pada pangkal masalah yang menjadi pemicu kontroversi UN.

Amich Alhumami  ;  
Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Direktorat Pendidikan Bappenas
MEDIA INDONSIA, 13 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Pelajaran dari UN 2013

Ujian Nasional (UN) 2013 untuk semua jenjang memang belum berakhir. Tetapi, pelaksanaan UN tingkat SMA/sederajat sudah berakhir dengan kekecewaan dari berbagai pihak. 

Apalagi jika bukan penundaan pelaksanaan ujian di 11 provinsi gara-gara ketidakmampuan percetakan dalam menyiapkan bahan ujian. Permasalahan tersebut utamanya karena distribusi soal UN terlambat. Tak hanya itu, UN di daerah lainnya juga kacau karena sejumlah masalah seperti paket soal kurang, tertukar, atau tidak lengkap sehingga panitia lokal harus melakukan langkahlangkah seperti menggandakan soal sendiri. 

Di beberapa daerah di Kalimantan Timur bahkan terpaksa harus menunda UN untuk kedua kalinya karena belum siapnya naskah UN. Dalam sejarah UN, UN 2013 adalah penyelenggaraan UN terburuk dari segi manajemen. Kekecewaan ini terasa juga hingga istana presiden. Presiden SBY terpaksa memanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai amburadulnya manajemen pelaksanaan UN 2013. Kacaunya pelaksanaan UN tak pelak menjadi isu nasional yang diperbincangkan berbagai kalangan. 

Publik mengecam ketidakmampuan Kemendikbud sebagai otoritas tertinggi pelaksanaan UN. Di tingkat teknis, percetakan memang bertanggung jawab dalam produksi bahan ujian. Tapi, dalam perspektif kebijakan publik, Kemendikbud merupakan pihak pertama yang harus bertanggung jawab dalam penyelenggaraan UN. Akibat dari penundaan UN ini, siswa semakin stres berkepanjangan. Sementara pelaksanaan UN yang tertunda di beberapa provinsi tersebut juga terancam akan tertunda karena belum jelasnya manajemen produksi bahan ujian tersebut. 

Beban psikologis dan mungkin juga beban ekonomi akan lebih dirasakan oleh murid dan orang tua. Banyak siswa yang sangat stres akibat penundaan UN. Mereka bahkan mengalami depresi karena terjadi penundaan yang dua kali lebih lama di beberapa daerah. Mereka merasa sudah siap menghadapi ujian. Sayang, kesiapan mental mereka dihancurkan dengan masalah teknis naskah UN. 

Manajemen Buruk 

Mendikbud mengakui UN tahun ini lebih buruk penyelenggaraannya dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ironisnya, dalam beberapa pernyataannya, Mendikbud merasa kecolongan dengan percetakan yang berhasil memenangkan tender dalam penggandaan bahan ujian tersebut. Kecolongan yang dimaksud adalah Mendikbud merasa semua urusan teknis sebelum UN berlangsung dianggap lancar dan selesai. Semua percetakan termasuk anak buah Mendikbud melaporkan persiapan urusan UN lancar dan tanpa hambatan. 

Faktanya, empat hari sebelum UN berlangsung, Mendikbud menjumpai ketidaksiapan percetakan dalam tanggung jawabnya sebagai pihak yang memperbanyak dan mendistribusikan bahan ujian. Hingga akhirnya diambil keputusan untuk menunda ujian di 11 provinsi. Berbagai laporan yang diterima Mendikbud menunjukkan masih dilakukannya laporan “asal bapak senang”. Semua yang dilaporkan kepada Mendikbud adalah positif, yang baik-baik saja dan semuanya lancar. 

Faktanya di lapangan berantakan. Tidak ada mekanisme kontrol dan Mendikbud tidak melakukan kontrol lebih jauh di lapangan. Fakta ini sangat ironis karena institusi pemerintah selevel Kemendikbud dengan kemampuan sumber daya manusia yang luar biasa kecolongan dan gagap dalam mengelola hal teknis yang semestinya bisa diselesaikan di tataran level praktis. Bukan lagi di level menteri apalagi presiden. Tentu saja, amburadulnya pelaksanaan UN ini sangat mencoreng wajah Kemendikbud. Dalam perspektif sosiologi pendidikan, ada konsep yang disebut New Public Management (NPM) sebagai manifestasi reformasi dalam praktik pendidikan global. 

NPM memiliki karakteristik dalam penguatan kepemimpinan organisasi pendidikan, level strategi dan kebijakan (Tolofari, 2005). Dalam bagian lain isu NPM juga menempatkan organisasi pendidikan berada pada ranah birokrasi yang efektif, efisien, dan berbasiskan kualitas. Paradigma NPM sudah lama diterapkan berbagai negara sejak akhir 1980-an. Ada kesadaran kolektif di tingkat global dalam modernisasi organisasi pendidikan sebagai sebuah keniscayaan. 

Mengacu pada kesadaran global, rasanya sebuah kemunduran jika Indonesia masih berkutat dengan urusan teknis yang mencederai orientasi kualitas pendidikan. Ibarat jauh panggang dari api, Indonesia masih belum tersentuh dengan prinsip NPM di level otoritas pendidikan. Kita tertinggal jauh dibandingkan negeri jiran yang sudah jauh melangkah melaksanakan prinsip-prinsip NPM sebagai bentuk reformasi pendidikan. 

Evaluasi Total 

Tidak dimungkiri jika UN masih menjadi kotak hitam yang sarat masalah. Kritik keras melalui penolakan terhadap UN terus berdatangan tanpa henti dari berbagai kalangan. Mulai dari filosofi UN yang kontraproduktif dengan tujuan pemetaan kualitas hingga urusan legal yuridis yang menjadi titik poin kritik tersebut. Praktik kecurangan juga masih mendominasi pelaksanaan UN di berbagai daerah. Justru ketakutan praktik kecurangan adalah satu hal yang menjadi perhatian publik. Tiba-tiba kita dikejutkan dengan distribusi bahan ujian yang bermasalah. 

Bukannya Kemendikbud menyelesaikan dan mengurangi masalah, malah menambah daftar masalah baru yang menjadikan urusan pendidikan di negeri ini semakin berantakan. Hal ini memang ironis. UN masih tersandera dengan berbagai problem yang berada dalam lingkungan kita. Di satu sisi, anggaran UN terus dikeluarkan dengan logika peningkatan kualitas pendidikan di seluruh daerah, tetapi di sisi lain kita juga masih belum melihat perubahan signifikan. Pelaksanaan UN 2013 juga menambah inventarisasi masalah yang dihadapi Kemendikbud di bawah kepemimpinan Mendikbud M Nuh. 

Sebelumnya pelaksanaan ujian kompetensi guru (UKG) juga berantakan di berbagai daerah karena masalah teknis yaitu jaringan komunikasi/ teknologi informasi akibat ujian bersifat online. Inti masalah ini hampir sama dengan pelaksanaan UN yaitu masalah teknis lapangan. Lagilagi, sebenarnya urusan ini bisa diselesaikan di lapangan karena anggaran dana yang dimiliki Kemendikbud sangat berlimpah. Selain itu, Kemendikbud juga dikalahkan dalam uji materi RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kekalahan ini menunjukkan rapuhnya basis argumentasi hukum yang dibangun Kemendikbud. Sebelum UN berlangsung, Kemendikbud juga tengah disorot dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014.Sebagian besar publik menolak pelaksanaan kurikulum 2013 yang cenderung dipaksakan tanpa melihat kesiapan guru di lapangan. Melihat beberapa fakta tersebut, apa yang bisa kita jelaskan? Pertama, pendidikan kita masih dihadapkan dengan urusan teknis. 

Kita masih terlalu jauh berharap kualitas jika kita tak bisa menyelesaikan berbagai urusan teknis.Ini bukan hanya jalan di tempat, tapi mencerminkan kemunduran dalam manajemen pendidikan. Negara- negara lain sudah jauh melangkah dibandingkan kita. Mereka sudah fokus dengan strategi peningkatan kualitas. Kedua,kita dihadapkan pada masalah serius manajemen pendidikan yang masih berantakan dalam level otoritas tertinggi pengambil kebijakan. Manajemen adalah prinsip penting dalam praktik pendidikan di sebuah negara. Berbagai masalah pendidikan yang dihadapi Kemendikbud mencerminkan bahwa kita menghadapi masalah darurat dalam manajemen. 

Yang harus dilakukan mendesak Kemendikbud adalah melakukan evaluasi total penyelenggaraan UN dengan melibatkan berbagai pihak. Hal yang mendesak juga adalah melakukan audit keuangan baik di Kemendikbud maupun di percetakan yang terlibat dalam penyelenggaraan UN. UN dilakukan dengan biaya yang besar. Potensi korupsi sangat terbuka lebar. Tidak salah jika lembaga KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap manajemen penyelenggara UN agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik uang rakyat tersebut. 

Semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan penuh tanggung jawab agar tidak terulang di kemudian hari. Penundaan UN sangat mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Di level Kemendikbud, melakukan penguatan dan revitalisasi manajemen berbasiskan kontrol dan kualitas menjadi keniscayaan yang harus dilakukan. Cukup satu kali peristiwa ini terjadi. 

“Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali.” Pepatah ini tentu sudah akrab sekali di telinga kita. Kemendikbud seharusnya mengambil hikmah dari kesalahan yang sudah terjadi tersebut.

Rakhmat Hidayat  ; 
Dosen Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan Universite Lumiere Lyon 2 France 
KORAN SINDO, 20 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Momentum Mengevaluasi Unas

Romantika ujian nasional (unas) memang penuh warna. Tahun ini sensasi unas terjadi, yaitu keterlambatan distribusi naskah yang mengakibatkan penundaan pelaksanaan unas tingkat SMTA di sebelas provinsi. Mendikbud M. Nuh sampai harus meminta maaf kepada publik. Keterlambatan distribusi dan penundaan unas adalah yang pertama terjadi sepanjang sejarah ujian nasional atau ujian negara.

Kelompok masyarakat yang menolak unas mendapat tambahan amunisi untuk lebih keras menolak unas. Pada 2012, dua lembaga besar, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Wantimpres, mendorong peniadaan unas. Sebelumnya, pada 2010, menteri pendidikan nasional berbeda pendapat dengan para rektor PTN. Mendiknas berkehendak hasil atau nilai unas dijadikan instrumen seleksi mahasiswa baru ke PTN, sedangkan para rektor belum bisa menerima.

PB NU menolak unas dengan alasan hasil dan dampak unas jauh dari harapan serta memboroskan anggaran. PB NU menunjuk survei UNESCO 2011 bahwa hanya 6 (enam) persen output pendidikan nasional yang mampu bersaing secara global.

Wantimpres meminta presiden menyetop unas berdasar alasan putusan MA 2009. Putusan dari hasil class action itu memerintahkan penghentian unas sementara waktu hingga pemerintah mampu menyamakan standar pendidikan nasional di seluruh wilayah NKRI seperti disebut oleh PP No 19/2005. Hingga kini, putusan MA tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah.

Unas banyak dipandang tidak mampu mengukur hasil belajar siswa yang sesungguhnya. Unas hanya mampu mengukur hasil akhir dari sebuah proses pembelajaran, tidak bisa mengukur kualitas input dan prosesnya. Unas hanya mampu mengukur aspek kognisi, tidak bisa mengukur sikap/afeksi dan psikomotorik. Unas hanya digelar satu kali pada akhir kalender akademik dengan tes tulis (pencil and paper test).

Banyak fenomena siswa yang rajin, tapi dalam mengerjakan soal unas hasilnya kurang memuaskan karena berbagai sebab temporal. Nasibnya pun sial. Adapun siswa yang malas, ogah-ogahan, ketika unas nasibnya bagus karena sebab-sebab temporal juga. Dialah ''pemenang''.

Masalah penting lain adalah peningkatan batas kelulusan yang disamakan sebagai peningkatan kualitas pendidikan. Batas kelulusan yang semula ditetapkan 3,01 (2003) menjadi 4,01 (2004), 4,25 (2005), 4,51 (2006), 5,00 (2007), lalu 5,5 (2008), dan seterusnya. Dengan tambahan persyaratan nilai minimal mata pelajaran dan syarat lain-lain, bisa jadi itu menimbulkan angka ketidaklulusan yang tinggi. 

Jika itu terjadi, yang menderita tidak hanya anak didik, tetapi juga orang tua merasa malu. Jika anaknya tidak mau mengulang sekolah, itu akan menambah jumlah anak putus sekolah sehingga turunlah kualitas bangsa.

Guru dan sekolah pun mengalami hal serupa. Lebih-lebih, para guru yang mengajar mata pelajaran yang diunaskan. Pada 2007, ke belakang hanya ada tiga mata pelajaran yang diunaskan, yakni matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Mulai 2008 ada enam mata pelajaran, yaitu ditambah biologi, kimia, dan fisika untuk jurusan IPA; ekonomi, geografi, dan sosiologi untuk jurusan IPS; sejarah budaya, sastra Indonesia, dan bahasa Asing untuk jurusan bahasa; dan tambahan ilmu kalam, ilmu hadis, dan ilmu tafsir untuk madrasah aliyah.

Kurikulum nasional yang belaku saat ini, ketika Unas 2013 digelar, adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK sangat erat berkaitan dengan proyek pendidikan Unicef-UNESCO-Depdiknas tentang MBS (manajemen pendidikan berbasis sekolah). 

Kaidah MBS mengharuskan pemberdayaan guru, termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi. Artinya, evaluasi merupakan tugas yang melekat dengan tugas seorang guru dan sebagai bagian integral dari manajemen sekolah. Demikian juga, masalah penentuan kelulusan siswa adalah tugas, tanggung jawab, dan sekaligus hak guru melalui mekanisme sistem organisasi sekolah. Penilaian hasil pembelajaran harus dilakukan secara berbasis kelas, portofolio, dan penilaian otentik (authentic assessment). Mereka tidak ''dihakimi'' hanya ketika unas. Tetapi, mereka sudah mengumpulkan berbagai poin dari proses pembelajaran sebelumnya. 

KBK dan KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) menghajatkan kurikulum untuk dikembangkan dengan bersumber kepada kebutuhan belajar lokal; materi belajar sumber belajar, bahan belajar, dan metode belajar lokal. Dengan demikian, pengalaman belajar yang dikembangkan kepada diri murid benar-benar variatif dan fungsional untuk hidup di wilayahnya. Dengan demikian, praksis unas yang ''seragam nasional'' tidak simetris dengan filosofi dan konsep KBK dan KTSP.

Pernah unas (lebih tepatnya UAN) akan dihapus seperti kata Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar dalam Kompas edisi Jawa Timur, 14 April 2004. Tapi dengan syarat, sekolah dapat dipercaya sesuai dengan kaidah MBS. 

Sangat terasa bahwa unas tidak lagi menjadi instrumen pendidikan, melainkan telah menjadi instrumen penjinakan, bisnis, manifestasi kekuasaan, upacara, dan mantra. Itu tidak sinkron dengan teori pendidikan konstruktivitik yang dianut KBK dan KTSP. Harus diingat bahwa Kurikulum 2013 yang bakal dijalankan Kemendikbud pun beraliran konstruktivistik.

Sebelum ditemukan sebuah model ujian yang memenuhi kaidah pendidikan humanistis, unas akan tetap menjadi kontroversi abadi. Kembalikan saja penetuan kelulusan siswa kepada otonomi dewan guru. Adapun kebutuhan pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan melalui pemetaan mutu dilakukan dengan cara yang lain, tidak dengan unas yang semakin sarat beban dan masalah

Supriyono  ; 
Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)
Universitas Negeri Malang (UM)
JAWA POS, 18 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Pelanggengan UN


 Pemerintah tengah mengikuti ujian negara (UN) SMA. Pemerintah tetap menjadikan UN sebagai opsi evaluasi prestasi peserta didik meski sudah mendapatkan kritik keras dari masyarakat. UN memang sepertinya masih dijadikan sebagai kartu mati oleh pemerintah untuk menentukan standar kualitas pendidikan.

 Pemerintah menempatkan UN selain sebagai obyek munajatnya untuk mengabsahkan gengsi pendidikan nasional, juga untuk mempragmatismekan kinerjanya di bidang pembangunan pendidikan dengan standar formalisme. Kalau UN terus dipertahankan, maka prestasi formalisme edukasi gampang dinilai, meski kesejatian filosofis dan esoterisme edukasi belum diperoleh.

 Kokohnya diskresi pemerintah terhadap UN itu dapat direlasikan dengan beberapa aspek. Pertama, 'pemekaran' kebijakan pemerintah terhadap UN yang tidak hanya berlaku untuk SMU dan SMP, tetapi juga anak-anak tingkat dasar (SD), meski konon di tahun mendatang, UN untuk SD ditiadakan.

 Peserta didik di tingkat dasar itu ikut dijadikan 'proyek' pemberlakuan UN. Dalihnya tetap pada masalah standar peningkatan mutu lulusan atau uji kelayakan out put pendidikan nasional. Meski pemerintah berdalih kalau pola penyelenggaraan UN untuk anak SD berbeda dengan usia anak-anak didik ini.

 Kedua, pemekaran jumlah mata ujian yang harus diikuti oleh anak didik juga menjadi diskresi penguat pelanggengan UN. Di tingkat SMP yang semula tiga mata ujian (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika), sekarang menjadi empat mata ujian (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA). Sedangkan SMU yang semula tiga mata ujian membengkak menjadi enam mata ujian. Pemekaran ini menjadi penguatan status keberlanjutan UN.

 Ketiga, pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kerahasiaan soal-soal UN, yang antara lain dengan mempercayakannya pada aparat kepolisian karena selama ini mengalami kebocoran. Namun, toh ternyata dugaan pembocoran naskah soal UN, tetap terjadi. Tahun lalu, sejumlah peserta ujian tertangkap basah membawa foto kopi lembar jawaban UN. Kasus demikian mengisyaratkan, bahwa UN telah mengundang pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakannya sebagai ajang 'pelacuran ilmiah' maupun pengabsahan gengsi institusi.

 Keempat, peserta yang memilih mundur dari UN dari tahun ke tahun semakin banyak. Ketika beberapa anak didik yang mundur atau keluarganya ini ditanya alasannya mengapa mundur atau tak mengikuti UN, mereka menjawabnya secara enteng dan pragmatis, yakni tidak ada biaya melanjutkan sekolah lebih tinggi dan tak mampu mengerjakan soal-soal UN.

 Meski anak didik yang menjatuhkan drop out jelang UN tidak sedikit, pemerintah paling-paling menjadikannya sebatas sebagai kasus spesial (tersendiri), yang tidak berhubungan signifikan dengan UN, melainkan pada aspek sosial-ekonomi. Pemerintah akan mengklaim bahwa akar masalahnya bukan pada UN, namun kemiskinan yang perlu ditanggulangi dengan opsi lain, sehingga bukan UN yang dipersoalkan, tetapi problem akut kemiskinan di negeri ini.

 Kelima, beberapa kali try out UN tahun ini yang tidak memenuhi target atau angka yang diraih anak-anak selama uji coba UN tidak sesuai dengan limit yang ditentukan pemerintah. Uji coba UN yang tak sesuai harapan inipun hanya dijawab oleh pemerintah kalau uji coba itu memang tak sama dengan 'pertandingan' yang sebenarnya, layaknya pertandingan persahabatan dalam dunia sepakbola, yang tak sama hasilnya dengan pertandingan yang sebenarnya. Hasil try out, tidak bisa dijadikan apologi mengeliminasi diskresi UN.

 Keenam, ada sejumlah anak didik yang meninggal dunia saat mengerjakan soal UN, tetapi tidak menggoyahkan pemerintah untuk membatalkan UN, karena meninggal dunia dalam UN tidaklah urusan penyelenggara UN, tetapi akibat kondisi fisik anak yang tidak terjaga dengan baik.
 Ketujuh, fenomena ke paranormal, dukun, atau mengadakan istighastah yang tertuju secara khusus pada UN, yang ditempuh oleh pihak sekolah, anak didik, atau orang tua. Orang tua atau keluarga yang mendukunkan anaknya supaya lulus UN berarti menempuh cara irasionalitas dan disobyektivitas. Cara irasional dipilihnya untuk menghadapi 'ancaman' ketidaklulusan atau prestasi jeblok yang mungkin diperoleh anak didiknya.

 Oleh pemerintah, tampaknya UN masih diperlakukan sebagai "pemanis" dunia pendidikan, sementara di mata masyarakat, UN tidak ubahnya instrumen represif yang membuat masyarakat atau siswa tergiring dalam pergulatan emosi, rasionalitas, dan irasionalitasnya.

 Pemerintah mengambil jalan sebagai penghakim yang mengemas dirinya tak ubahnya king no wrongs, sedangkan masyarakat dan siswa memperlakukan UN sebagai kartu mati yang menentukan derajat sosial dan masa depannya di tengah kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, di samping sebagai bagian dari resiko logis berkompetisi di jagat edukasi.

 Jalan itu menjadi makin sulit bertemu akibat egoisme dan eksklusifisme yang dikonstruksi oleh pemerintah sendiri. Masyarakat sampai sekarang masih sebagai obyek pemberlakuan kebijakan, sehingga kata akhir yang menentukan tetaplah pemerintah. Kebijakan pemerintah yang bercorak memperkuat UN ini saja misalnya sudah membuktikan, bahwa pemerintah tetap menjadikan UN sebagai jalur istimewa untuk mengukur kualitas pendidikan.

 Sekarang terserah pemerintah, mau dibawa kemana lagi peserta didik negeri ini paska penyelenggaraan UN 2013 ini? Apakah kehadiran kurikulum 2013 malahan akan memperkuat SOP UN pada tahun mendatang ataukah menghentikan UN sebagai model evaluasi mutlaknya?

Fitrotul Maulidiyah  ;  
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang
SUARA KARYA, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»