Tampilkan postingan dengan label Fitrotul Maulidiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitrotul Maulidiyah. Tampilkan semua postingan

Pelanggengan UN


 Pemerintah tengah mengikuti ujian negara (UN) SMA. Pemerintah tetap menjadikan UN sebagai opsi evaluasi prestasi peserta didik meski sudah mendapatkan kritik keras dari masyarakat. UN memang sepertinya masih dijadikan sebagai kartu mati oleh pemerintah untuk menentukan standar kualitas pendidikan.

 Pemerintah menempatkan UN selain sebagai obyek munajatnya untuk mengabsahkan gengsi pendidikan nasional, juga untuk mempragmatismekan kinerjanya di bidang pembangunan pendidikan dengan standar formalisme. Kalau UN terus dipertahankan, maka prestasi formalisme edukasi gampang dinilai, meski kesejatian filosofis dan esoterisme edukasi belum diperoleh.

 Kokohnya diskresi pemerintah terhadap UN itu dapat direlasikan dengan beberapa aspek. Pertama, 'pemekaran' kebijakan pemerintah terhadap UN yang tidak hanya berlaku untuk SMU dan SMP, tetapi juga anak-anak tingkat dasar (SD), meski konon di tahun mendatang, UN untuk SD ditiadakan.

 Peserta didik di tingkat dasar itu ikut dijadikan 'proyek' pemberlakuan UN. Dalihnya tetap pada masalah standar peningkatan mutu lulusan atau uji kelayakan out put pendidikan nasional. Meski pemerintah berdalih kalau pola penyelenggaraan UN untuk anak SD berbeda dengan usia anak-anak didik ini.

 Kedua, pemekaran jumlah mata ujian yang harus diikuti oleh anak didik juga menjadi diskresi penguat pelanggengan UN. Di tingkat SMP yang semula tiga mata ujian (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika), sekarang menjadi empat mata ujian (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA). Sedangkan SMU yang semula tiga mata ujian membengkak menjadi enam mata ujian. Pemekaran ini menjadi penguatan status keberlanjutan UN.

 Ketiga, pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kerahasiaan soal-soal UN, yang antara lain dengan mempercayakannya pada aparat kepolisian karena selama ini mengalami kebocoran. Namun, toh ternyata dugaan pembocoran naskah soal UN, tetap terjadi. Tahun lalu, sejumlah peserta ujian tertangkap basah membawa foto kopi lembar jawaban UN. Kasus demikian mengisyaratkan, bahwa UN telah mengundang pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakannya sebagai ajang 'pelacuran ilmiah' maupun pengabsahan gengsi institusi.

 Keempat, peserta yang memilih mundur dari UN dari tahun ke tahun semakin banyak. Ketika beberapa anak didik yang mundur atau keluarganya ini ditanya alasannya mengapa mundur atau tak mengikuti UN, mereka menjawabnya secara enteng dan pragmatis, yakni tidak ada biaya melanjutkan sekolah lebih tinggi dan tak mampu mengerjakan soal-soal UN.

 Meski anak didik yang menjatuhkan drop out jelang UN tidak sedikit, pemerintah paling-paling menjadikannya sebatas sebagai kasus spesial (tersendiri), yang tidak berhubungan signifikan dengan UN, melainkan pada aspek sosial-ekonomi. Pemerintah akan mengklaim bahwa akar masalahnya bukan pada UN, namun kemiskinan yang perlu ditanggulangi dengan opsi lain, sehingga bukan UN yang dipersoalkan, tetapi problem akut kemiskinan di negeri ini.

 Kelima, beberapa kali try out UN tahun ini yang tidak memenuhi target atau angka yang diraih anak-anak selama uji coba UN tidak sesuai dengan limit yang ditentukan pemerintah. Uji coba UN yang tak sesuai harapan inipun hanya dijawab oleh pemerintah kalau uji coba itu memang tak sama dengan 'pertandingan' yang sebenarnya, layaknya pertandingan persahabatan dalam dunia sepakbola, yang tak sama hasilnya dengan pertandingan yang sebenarnya. Hasil try out, tidak bisa dijadikan apologi mengeliminasi diskresi UN.

 Keenam, ada sejumlah anak didik yang meninggal dunia saat mengerjakan soal UN, tetapi tidak menggoyahkan pemerintah untuk membatalkan UN, karena meninggal dunia dalam UN tidaklah urusan penyelenggara UN, tetapi akibat kondisi fisik anak yang tidak terjaga dengan baik.
 Ketujuh, fenomena ke paranormal, dukun, atau mengadakan istighastah yang tertuju secara khusus pada UN, yang ditempuh oleh pihak sekolah, anak didik, atau orang tua. Orang tua atau keluarga yang mendukunkan anaknya supaya lulus UN berarti menempuh cara irasionalitas dan disobyektivitas. Cara irasional dipilihnya untuk menghadapi 'ancaman' ketidaklulusan atau prestasi jeblok yang mungkin diperoleh anak didiknya.

 Oleh pemerintah, tampaknya UN masih diperlakukan sebagai "pemanis" dunia pendidikan, sementara di mata masyarakat, UN tidak ubahnya instrumen represif yang membuat masyarakat atau siswa tergiring dalam pergulatan emosi, rasionalitas, dan irasionalitasnya.

 Pemerintah mengambil jalan sebagai penghakim yang mengemas dirinya tak ubahnya king no wrongs, sedangkan masyarakat dan siswa memperlakukan UN sebagai kartu mati yang menentukan derajat sosial dan masa depannya di tengah kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, di samping sebagai bagian dari resiko logis berkompetisi di jagat edukasi.

 Jalan itu menjadi makin sulit bertemu akibat egoisme dan eksklusifisme yang dikonstruksi oleh pemerintah sendiri. Masyarakat sampai sekarang masih sebagai obyek pemberlakuan kebijakan, sehingga kata akhir yang menentukan tetaplah pemerintah. Kebijakan pemerintah yang bercorak memperkuat UN ini saja misalnya sudah membuktikan, bahwa pemerintah tetap menjadikan UN sebagai jalur istimewa untuk mengukur kualitas pendidikan.

 Sekarang terserah pemerintah, mau dibawa kemana lagi peserta didik negeri ini paska penyelenggaraan UN 2013 ini? Apakah kehadiran kurikulum 2013 malahan akan memperkuat SOP UN pada tahun mendatang ataukah menghentikan UN sebagai model evaluasi mutlaknya?

Fitrotul Maulidiyah  ;  
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang
SUARA KARYA, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Antara PSB dan Kurikulum 2013


 Salah satu subjek pengimplementasian Kurikulum 2013 adalah peserta didik, yang diperoleh dari sistem penerimaan siswa baru (PSB). Kalau cara yang digunakan dalam PSB memberikan tempat bermartabat, humanis, dan demokratis, maka penerapan Kurikulum 2013 tidak akan banyak menemui hambatan. Peserta didik yang mendapatkan perlakuan melalui sistem inklusif dan demokratis, akan menganggap kurikulum sebagai bagian dari sistem edukasi yang memanusiakan.

 Sebaliknya, jika sistem PSB menempatkan (calon) peserta didik sebagai objek, dan bukan subjek, maka Kurikulum 2013 akan menemui batu sandungan besar. Peserta didik maupun masyarakat, tidak akan menempatkan Kurikulum 2013 sebagai jalan membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, tetapi sekedar produk 'yang perlu ada'.

 Selama ini, salah satu penyakit atau patologi pendidikan yang nyaris selalu mencuat di "musim" penerimaan siswa baru, adalah pemiskinan atas nama pendidikan. Artinya, ada orangtua siswa yang kondisinya sedang payah secara ekonomi atau masuk bilangan "akar rumput", namun kondisi ketidakberdayaan ini masih juga dijadikan objek sapi perah oleh sekolah atas nama kepentingan pendidikan, masa depan anak didik, infrastruktur, dan sebagainya. Kalangan penyelenggara atau komunitas edukatif yang diberi kepercayaan memanajerial PSB, justru menjadikan momentum setiap tahun ajaran baru sebagai "pasar terbuka dan bebas" untuk mengisi dan memperbanyak pundi-pundi keuangan sekolahan atau uang saku pribadi dan sekelompok orang. Mereka ini barangkali tidak berfikir panjang kalau yang diterapkannya sejak dini pada calon peserta didik bisa berpengaruh besar dalam membentuk pola berfikir dan berperilakunya.

 Mereka lupa pada ajaran filosof kenamaan Aristoteles bahwa semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan, maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Artinya, ketika seseorang terjerumus mendewakan atau menkulturkan perburuan uang, memperkaya diri, institusi atau korporasi, maka akan banyak pihak yang menjadi korban atau ditumbalkan.

 Jika keserakahan ini terjadi di dunia pendidikan, maka otomatis yang menjadi tumbal adalah siswa. Penyelenggara PSB atau penanggung jawab sekolah bisa terjerumus menempatkan siswa bukan sebagai subjek didik yang dimanusiakan secara lahir dan batin, tetapi diperlakukan menjadi objek yang dijarah dan dikuras kemampuan ekonominya.

 Kalau itu diberlakukan pada siswa yang secara ekonomi berada di jalur kemiskinan, maka praktik ini layak disebut sebagai dehumanisasi siswa miskin. Dunia pendidikan yang idealnya mengajarkan soal kasih sayang, kepedulian pada komunitas yang tak berdaya, atau doktrin memanusiakan manusia, justru terperangkap pada praktik penindasan.

 Pemiskinan dijadikan alat ampuh untuk menciptakan kondisi pasif dan tak berdaya di kalangan orangtua siswa. Mereka ini dibuat tak berkutik menghadapi taring-taring kekejaman diskresi sekolah yang selalu bersifat "menembak" dengan dalih sebagai kewajiban-kewajiban siswa yang harus dipenuhi.

 Pemiskinan itu merupakan gambaran dari bentuk "penzaliman" atau pengkriminalisasian masyarakat yang sudah berkutat di jalur ketidakberdayaan akibat kemiskinan yang sudah sekian lama membelenggunya. Meminjam istilah Jalaludin Rahmat, mereka dibentuk atau dipermak menjadi mustahd'afin, manusia (siswa) yang dibuat teraniaya, sengsara, atau semakin tak berdaya.

 Dengan jumlah orang miskin yang masih terbilang besar sekitar 28,6 juta jiwa (BPS 2012), otomatis banyak orangtua siswa sedang dihadapkan pada akumulasi kesulitan. Mereka bukan hanya semakin kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, membayar berbagai bentuk "iuran" wajib seperti listrik, telpon, air, pajak, tetapi juga jelas makin tak berdaya jika dikondisikan memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh sekolah.

 Katakanlah, meski siswa miskin itu sudah dibebaskan dari membayar SPP berkat dana BOS, tetapi mereka tetap tidak bisa bebas mutlak dari tekanan berbagai bentuk iuran yang didiskresikan oleh sekolah, mulai dari soal buku, seragam, karya wisata, asuransi, kursus-kursus, dan semacamnya.

 Sekolah tampaknya masih belum bisa meninggalkan tradisi lamanya yang berpola represif. Yakni, bereksperimen dengan kebijakan baru yang dinilainya bisa mendatangkan uang untuk sekolahan, tanpa mempedulikan kesulitan ekonomi siswa miskin. Sekolah tetap menebar surat edaran yang berisi kewajiban 'ini-itu' yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa miskin.

 Pola pemiskinan siswa lewat PSB jelas bertentangan dengan jiwa pendidikan nasional. Ia layak digolongkan sebagai praktik penafian atau penihilan hak asasi anak-anak bangsa. Dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Sementara pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

 Dalam dimensi yuridis itu sudah jelas ditentukan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada prinsip demokratis (memihak pada kemampuan rakyat), dan bukan pada keserakahan sekolah. Setiap siswa, termasuk siswa miskin wajib dimediasi supaya memperoleh pendidikan bermutu tanpa harus dikorbankan oleh diskresi atau sistem yang memiskinkannya. Calon peserta didik wajib dikenalkan sejak dini tentang model atau sistem PSB yang memanusiakan supaya target Kurikulum 2013 tidak sampai berjalan dalam atmosfer kegagapan dan "kegalauan".

Fitrotul Maulidiyah  ; 
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang,
 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang
SUARA KARYA, 09 Maret 2013

Selengkapnya.. »»