Tampilkan postingan dengan label SPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPP. Tampilkan semua postingan

Antara PSB dan Kurikulum 2013


 Salah satu subjek pengimplementasian Kurikulum 2013 adalah peserta didik, yang diperoleh dari sistem penerimaan siswa baru (PSB). Kalau cara yang digunakan dalam PSB memberikan tempat bermartabat, humanis, dan demokratis, maka penerapan Kurikulum 2013 tidak akan banyak menemui hambatan. Peserta didik yang mendapatkan perlakuan melalui sistem inklusif dan demokratis, akan menganggap kurikulum sebagai bagian dari sistem edukasi yang memanusiakan.

 Sebaliknya, jika sistem PSB menempatkan (calon) peserta didik sebagai objek, dan bukan subjek, maka Kurikulum 2013 akan menemui batu sandungan besar. Peserta didik maupun masyarakat, tidak akan menempatkan Kurikulum 2013 sebagai jalan membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, tetapi sekedar produk 'yang perlu ada'.

 Selama ini, salah satu penyakit atau patologi pendidikan yang nyaris selalu mencuat di "musim" penerimaan siswa baru, adalah pemiskinan atas nama pendidikan. Artinya, ada orangtua siswa yang kondisinya sedang payah secara ekonomi atau masuk bilangan "akar rumput", namun kondisi ketidakberdayaan ini masih juga dijadikan objek sapi perah oleh sekolah atas nama kepentingan pendidikan, masa depan anak didik, infrastruktur, dan sebagainya. Kalangan penyelenggara atau komunitas edukatif yang diberi kepercayaan memanajerial PSB, justru menjadikan momentum setiap tahun ajaran baru sebagai "pasar terbuka dan bebas" untuk mengisi dan memperbanyak pundi-pundi keuangan sekolahan atau uang saku pribadi dan sekelompok orang. Mereka ini barangkali tidak berfikir panjang kalau yang diterapkannya sejak dini pada calon peserta didik bisa berpengaruh besar dalam membentuk pola berfikir dan berperilakunya.

 Mereka lupa pada ajaran filosof kenamaan Aristoteles bahwa semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan, maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Artinya, ketika seseorang terjerumus mendewakan atau menkulturkan perburuan uang, memperkaya diri, institusi atau korporasi, maka akan banyak pihak yang menjadi korban atau ditumbalkan.

 Jika keserakahan ini terjadi di dunia pendidikan, maka otomatis yang menjadi tumbal adalah siswa. Penyelenggara PSB atau penanggung jawab sekolah bisa terjerumus menempatkan siswa bukan sebagai subjek didik yang dimanusiakan secara lahir dan batin, tetapi diperlakukan menjadi objek yang dijarah dan dikuras kemampuan ekonominya.

 Kalau itu diberlakukan pada siswa yang secara ekonomi berada di jalur kemiskinan, maka praktik ini layak disebut sebagai dehumanisasi siswa miskin. Dunia pendidikan yang idealnya mengajarkan soal kasih sayang, kepedulian pada komunitas yang tak berdaya, atau doktrin memanusiakan manusia, justru terperangkap pada praktik penindasan.

 Pemiskinan dijadikan alat ampuh untuk menciptakan kondisi pasif dan tak berdaya di kalangan orangtua siswa. Mereka ini dibuat tak berkutik menghadapi taring-taring kekejaman diskresi sekolah yang selalu bersifat "menembak" dengan dalih sebagai kewajiban-kewajiban siswa yang harus dipenuhi.

 Pemiskinan itu merupakan gambaran dari bentuk "penzaliman" atau pengkriminalisasian masyarakat yang sudah berkutat di jalur ketidakberdayaan akibat kemiskinan yang sudah sekian lama membelenggunya. Meminjam istilah Jalaludin Rahmat, mereka dibentuk atau dipermak menjadi mustahd'afin, manusia (siswa) yang dibuat teraniaya, sengsara, atau semakin tak berdaya.

 Dengan jumlah orang miskin yang masih terbilang besar sekitar 28,6 juta jiwa (BPS 2012), otomatis banyak orangtua siswa sedang dihadapkan pada akumulasi kesulitan. Mereka bukan hanya semakin kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, membayar berbagai bentuk "iuran" wajib seperti listrik, telpon, air, pajak, tetapi juga jelas makin tak berdaya jika dikondisikan memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh sekolah.

 Katakanlah, meski siswa miskin itu sudah dibebaskan dari membayar SPP berkat dana BOS, tetapi mereka tetap tidak bisa bebas mutlak dari tekanan berbagai bentuk iuran yang didiskresikan oleh sekolah, mulai dari soal buku, seragam, karya wisata, asuransi, kursus-kursus, dan semacamnya.

 Sekolah tampaknya masih belum bisa meninggalkan tradisi lamanya yang berpola represif. Yakni, bereksperimen dengan kebijakan baru yang dinilainya bisa mendatangkan uang untuk sekolahan, tanpa mempedulikan kesulitan ekonomi siswa miskin. Sekolah tetap menebar surat edaran yang berisi kewajiban 'ini-itu' yang harus dipenuhi oleh orangtua siswa miskin.

 Pola pemiskinan siswa lewat PSB jelas bertentangan dengan jiwa pendidikan nasional. Ia layak digolongkan sebagai praktik penafian atau penihilan hak asasi anak-anak bangsa. Dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Sementara pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

 Dalam dimensi yuridis itu sudah jelas ditentukan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada prinsip demokratis (memihak pada kemampuan rakyat), dan bukan pada keserakahan sekolah. Setiap siswa, termasuk siswa miskin wajib dimediasi supaya memperoleh pendidikan bermutu tanpa harus dikorbankan oleh diskresi atau sistem yang memiskinkannya. Calon peserta didik wajib dikenalkan sejak dini tentang model atau sistem PSB yang memanusiakan supaya target Kurikulum 2013 tidak sampai berjalan dalam atmosfer kegagapan dan "kegalauan".

Fitrotul Maulidiyah  ; 
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang,
 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang
SUARA KARYA, 09 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Ketertutupan Pungutan di Arena Pendidikan


Ketertutupan Pungutan di Arena Pendidikan

IBU paruh baya, Musnada, 35, yang sehari-hari berjualan jamu gendong, pada Selasa, 26 Juli 2011, mendatangi Sekolah Dasar Negeri Kotakusuma, Sangkapura, Gresik, Jawa Timur. Tak lupa ia menjinjing sebuah kursi plastik warna biru yang ia beli secara kredit untuk disumbangkan ke sekolah.

Musnada tidak tahu-menahu bahwa sekolah tempat putranya, Andika Imam Taufik, 9, belajar, memungut uang Rp55 ribu guna pembelian kursi plastik. Keputusan itu konon sudah final dan disepakati antara wali murid dan sekolah. Kebetulan pada pertemuan yang membahas sumbangan sekolah, Musnada tidak bisa hadir karena harus berjualan jamu.

Menurut penuturan putranya, sekolah juga menarik iuran sebesar Rp324.000 yang Musnada tidak mengetahui peruntukannya. Awalnya ia takut saat dipanggil ke sekolah. Ia takut jika dimintai uang yang tak akan sanggup ia bayar. Akhirnya, setelah didampingi LSM Gerbang Bawean, Musnada memberanikan diri ke sekolah. Di sekolah ia memohon keringanan biaya. Tampaknya negosiasi itu tak membuahkan hasil. Sekolah hanya menyarankan Musnada, yang merupakan orangtua tunggal, membuat surat keterangan tidak mampu dari desa setempat. Tak lupa Musnada menyerahkan Rp200 ribu untuk mencicil sumbangan sekolah yang ia peroleh dari para dermawan.

Miris memang. Musnada hanya rakyat kecil yang bisa makan dalam sehari saja sudah untung. Meski demikian, sebagai orangtua, ia tak rela anaknya bodoh lantaran tak sekolah. Dengan cara apa pun ia bertekad menyekolahkan anaknya, kalau perlu sampai ke perguruan tinggi.

Orang seperti ia pasti akan bahagia saat melihat tayangan televisi yang mengabarkan bahwa sekolah sudah digratiskan. Musnada dan ribuan orang kecil seperti dirinya pasti juga lega karena mengira kaum seperti mereka bisa menyekolahkan anak tanpa harus memikirkan biaya.

Namun, ternyata kabar yang didengarnya dari stasiun televisi salah. Bayangan bahwa anaknya kelak menjadi orang pintar sirna sudah. Sebab, ternyata sekolah tak lebih dari lintah darat. Sekolah selalu memungut biaya-biaya yang kadang tak dipahami para orangtua untuk apa sebenarnya uang yang mereka setorkan. Musyawarah yang diadakan pihak sekolah hanya formalitas. Pasalnya, dalam musyawarah tidak ada tawar-menawar atau negosiasi, melainkan langsung ketok palu.

Kita tahu apa yang menimpa Musnada hanya fenomena puncak gunung es. Masih ada ribuan kasus serupa yang tak pernah mencuat ke publik. Oleh masyarakat, pungutan sekolah sudah dianggap sebagai kewajaran. Para orangtua pun, lantaran tingkat pendidikannya rata-rata rendah, sering kali manut mengikuti apa saja kebijakan sekolah.

Gertak Sambal

Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah saat penerimaan siswa baru (PSB) dan tahun ajaran baru tampaknya sulit dihi langkan. Kendati pemerintah tegas melarang sekolah menarik iuran bagi siswa di sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), pungli tetap terjadi. Biasanya pungli mengatasnamakan bantuan `sukarela' (tetapi memaksa) untuk pembangunan sekolah, pembelian seragam, lembar kerja siswa (LKS), subsidi, dan lain-lain.

Menurut ketentuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), bantuan dari masyarakat sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan jumlah tidak boleh ditetapkan. Waktu pelaksanaannya pun bisa kapan saja, tidak harus menunggu momentum tahun ajaran baru (fleksibel). Pendek kata, tidak ada kewajiban bagi orangtua menyetor uang dalam jumlah tertentu, apalagi dengan tujuan agar anaknya lolos seleksi PSB.

Setiap tahun menjelang tahun ajaran baru, tak lupa Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menarik iuran dari orangtua. Tidak sekali-dua kali Kemendikbud ataupun dinas pendidikan daerah berjanji akan menindak tegas sekolah yang melanggar saat ada pengaduan dari masyarakat soal praktik pungli. Hasilnya? Nihil. Pungli tetap marak, bahkan dinas pendidikan daerah atau kepala daerah yang diamanati mengawasi aturan itu terkesan menutup-nutupi. Komitmen pemerintah untuk menghapus pungli di sekolah tak lebih dari gertak sambal.

Sangat disayangkan jika sampai detik ini praktik pungli saat PSB masih marak. Tampaknya pemerintah kurang tegas mener tibkan aksi tersebut. Biasa nya, jika enggan membayar, calon siswa tidak diterima meski nilai ujiannya bagus.

Selain membebani para orangtua, pungli juga menyalahi aturan. Sekolah, dengan begitu, berubah menjadi ajang komersialisasi atau memupuk keuntungan. Padahal, pemerintah sudah berjanji akan menggratiskan biaya pendidikan melalui dana BOS. Lantas ke mana jargon pemerintah yang katanya `sekolah sudah gratis' itu, jika untuk masuk SD saja harus menyetor ratusan hingga jutaan rupiah?

Sialnya lagi, banyak sekolah yang menarik uang seragam yang kelewat mahal. Tidak hanya pada kisaran ratusan ribu, melainkan hingga jutaan rupiah. Padahal, para orang tua masih harus mem beli keperluan lain seperti buku, tas, dan sepatu. Tidak mengherankan jika setiap tahun ajaran baru, banyak orangtua yang kelimpungan mencari pinjaman uang.

Salah Paham

Sejak awal, kata `gratis' dimaknai beragam oleh masyarakat. Ada yang memahami bahwa bersekolah tak perlu keluar uang sepeser pun. Hal demikian tentu disambut sangat antusias oleh masyarakat.

Mereka mengira untuk bersekolah, siswa tak perlu bayar apa pun karena segala biaya sudah ditanggung.

Namun, gratis yang dimaksud ialah bebas biaya SPP, uang masuk, dan biaya operasional sekolah. Adapun untuk uang seragam, buku, alat tulis, uang saku, tetap harus ditanggung orangtua. Pemahaman yang berbeda tersebut bisa jadi karena sosialisasi kebijakan BOS dan 13 poin cakupan kegiatan yang dibiayai dengan dana itu tidak disampaikan kepada orangtua dan masyarakat secara terbuka.

Kita menduga sekolah gratis lebih berbau politis ketimbang komitmen pemerintah membenahi pendidikan dalam negeri. Pemerintah getol memasang iklan sekolah gratis di berbagai media supaya dianggap pendidikan kita membaik. Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pembodohan publik dan mengumbar dusta.

Pungutan tinggi juga dikeluhkan para orangtua yang hendak menyekolahkan anak di sekolah bertaraf internasional. Kendati terus dikritik, sekolah-sekolah tersebut bergeming. Mereka terus saja mematok harga yang hanya mampu dijangkau kalangan berduit. Padahal, orangtua dengan kemampuan ekonomi pas-pasan harus gigit jari dan bermimpi bisa menyekolahkan anak di sana.

Laporan keuangan di sekolah bertaraf internasional perihal iuran orangtua juga tidak disampaikan secara transparan. Orangtua tidak diberi tahu secara detail peruntukan uang yang mereka bayarkan. Itulah yang selama ini dirisaukan banyak pihak. Bisa jadi ada semacam praktik korupsi terselubung terkait dana tersebut. Ada dugaan biaya tersebut sebagian disetor ke dinas pendidikan daerah setempat dan untuk melobi anggota dewan daerah agar diberi bantuan dana.

Dunia pendidikan kita memang dilematis. Di satu sisi, pendidikan berkualitas membutuhkan perangkat belajar yang memadai seperti sarana internet, laboratorium, perpustakaan, dan guru yang profesional. Semua itu bisa dicapai jika didukung dengan anggaran besar.

Di sisi lain, anggaran dari pemerintah untuk biaya operasional sekolah sangatlah kecil. Ujung-ujungnya para orangtua dikenai pungutan yang terkadang tak sanggup mereka bayar.

Kita berharap pemerintah lebih tegas menghapus aksi pungli di sekolah-sekolah. Biar bagaimanapun, pungli ibarat penyakit yang harus dienyahkan. Pemberian sanksi bagi sekolah yang melanggar jangan hanya retorika. Para orangtua semestinya ikut berperan. Mereka bisa melaporkan kepada dinas terkait jika mengetahui ada pungli di sekolah agar ditindaklanjuti. Semoga ke depan tidak ada lagi pembiaran seperti saat ini. Andai uang negara tak banyak yang dicuri (dikorupsi), tentu kita optimistis kelak sekolah bisa benar-benar gratis sehingga orangtua tak perlu lagi pusing memikirkan biaya pendidikan anaknya. Semoga.

Muhammad Safrodin
Pemerhati Pendidikan, Tinggal di Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 16 Juli 2012



Selengkapnya.. »»