Tampilkan postingan dengan label SBMPTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBMPTN. Tampilkan semua postingan

Uang Kuliah Tunggal


Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri telah dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013. SNMPTN diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat yang mengikuti UN 2013 berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester III, IV, dan V.

Selain SNMPTN, masih ada seleksi bentuk lain yang bergantung pada masing-masing PTN. Contohnya, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seleksi masuk melalui tiga sistem, yakni SNMPTN yang akan menerima 50 persen dari daya tampung, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) yang akan menerima 30 persen, dan seleksi/ujian mandiri (UM) yang akan menerima 20 persen dari daya tampung. SNMPTN didasarkan pada nilai rapor, sedangkan SBMPTN dan UM didasarkan pada ujian tulis.

Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Seberapa banyak biaya yang harus disediakan orangtua? Sebagai gambaran, biaya pendidikan di UGM meliputi sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang dibayar sekali selama pendidikan dengan nilai bervariasi bergantung prodi dan penghasilan orangtua. SPMA di fakultas teknik (FT) bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta, sedangkan fakultas kedokteran (FK) Rp 10 juta-Rp 100 juta. Biaya lainnya sama untuk seluruh fakultas, meliputi SPP (Rp 500.000 per semester) dan BOP (Rp 75.000 per SKS per semester untuk eksakta dan Rp 60.000 per SKS per semester untuk ilmu sosial).

Rata-rata biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan biaya operasional pendidikan (BOP) mahasiswa eksakta sekitar Rp 2 juta per semester. Di Universitas Indonesia, biaya pendidikan terdiri atas uang pangkal (UP) yang dibayarkan sekali selama pendidikan dan BOP yang dibayar tiap semester. Biaya di FT dan FK sama, yaitu UP sebesar Rp 25 juta dan BOP Rp 7,5 juta per semester. Biaya pendidikan di prodi lain berbeda dan dapat dilihat di laman PTN masing-masing. Biaya pendidikan di PTN lain tidak jauh beda dengan kedua PTN tersebut.

Dari gambaran itu, orangtua calon mahasiswa baru bisa menyiapkan dana untuk menyekolahkan putra-putrinya di perguruan tinggi dan menghitung berapa dana yang harus dikeluarkan sampai lulus sarjana. Biaya itu belum termasuk biaya hidup selama pendidikan.

Sedang Dihitung

Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”

Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.

Dengan UKT, benarkah biaya pendidikan di PT akan turun? Dari pengalaman, yaitu ketika status PTN berubah menjadi PT BHMN pada 2000, biaya pendidikan di PTN meroket. PT BHMN diberi keleluasaan menarik dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sejak itu, muncul berbagai macam biaya seperti uang pangkal, SPMA, SPP, dan BOP. Lebih memprihatinkan, biaya pendidikan di PTN lain yang bukan PT BHMN juga ikut-ikutan naik. Celakanya, biaya pendidikan SD, SMP, dan SMA pun ikut naik. Sepertinya pemerintah tak berdaya mengendalikannya. Jadilah biaya pendidikan tidak terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya di PT.

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi
akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT. Namun, dengan waktu yang sangat terbatas, mengingat proses pendaftaran SNMPTN sudah dimulai 1 Februari 2013, kemungkinan cara ini tidak bisa dilakukan.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya, uang kuliah Rp 7,5 juta per semester. Seorang mahasiswa di semester akhir yang tinggal mengerjakan tugas akhir dengan bobot 4 SKS akan keberatan jika harus membayar Rp 7,5 juta. Dengan BOP per SKS seperti yang berlaku di UGM dalam contoh di atas, seharusnya dia hanya membayar SPP Rp 500.000 plus 4 SKS dengan tarif Rp 75.000 per SKS, atau hanya Rp 800.000.

Harapan UKT lebih murah hanya tinggal bertumpu pada kebijakan Mendikbud dan Dirjen Dikti dalam memutuskan UKT. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama, menyetujui usulan UKT PTN dengan cara hitungan yang dilakukan PTN, yang berarti UKT mahal. Kedua, pemerintah memberikan BOPTN dalam jumlah besar sehingga UKT terjangkau. Namun, dana BOPTN sudah ditentukan sebesar Rp 2,7 triliun sehingga tidak mungkin memberikan subsidi melebihi anggaran tersebut.

Ketiga, pemerintah berani menghapus pos-pos pembiayaan dengan prioritas rendah yang diusulkan PTN. Akhirnya, yang bisa kita lakukan adalah menunggu penetapan UKT yang segera diumumkan ke masyarakat. Informasi itu sangat ditunggu calon mahasiswa untuk memilih program studi yang dituju.

Adilkah UKT?

Data BPS tahun 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin—seseorang yang pengeluarannya kurang dari Rp 248.707 per bulan—29,1 juta jiwa. Pengeluaran sebesar itu adalah untuk biaya makan, perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Apabila ditambah dengan orang hampir miskin yang pengeluarannya kurang dari 1,2 dari nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 55 juta jiwa.

Bandingkan dengan jumlah penduduk Singapura yang hanya 2,5 juta jiwa dan Malaysia 24 juta jiwa. Sementara itu, ada sekitar 50 juta penduduk menengah-atas yang mampu membeli mobil dan barang-barang berharga lainnya. Di antara 50 juta orang tersebut terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang kekayaannya mencapai Rp 870 triliun. Sementara lebih dari 55 juta rakyat harus mengencangkan ikat pinggang untuk bisa bertahan hidup. Biaya pendidikan yang mahal tak masalah bagi golongan kaya untuk bisa menyekolahkan anaknya. Namun, bagaimana dengan golongan ekonomi lemah?

Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan UGM, biaya pendidikan tidak sama untuk seluruh mahasiswa, bergantung pada kemampuan orangtua. Ada beberapa jalur masuk UGM. Orang kaya bisa melalui jalur dengan SPMA tinggi, sedangkan warga lainnya melalui jalur dengan SPMA lebih rendah dan bahkan nol rupiah.

Ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi silang. Orang kaya menyubsidi orang miskin. Bagi warga miskin, ada kesempatan mendapatkan beasiswa, antara lain beasiswa Bidik Misi bagi warga miskin berprestasi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini, setelah berjalan tiga tahun, jumlah mahasiswa yang mendapat beasiswa ini mencapai 90.000 orang, atau sekitar 30.000 orang per tahun. Program ini sangat bagus meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan lebih dari 19 juta warga yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Namun, bagi warga dengan kondisi perekonomian sedang dan menengah yang tak masuk kriteria untuk mendapat beasiswa, UKT yang nilainya sama untuk semua mahasiswa dirasa tak adil dan memberatkan. Seorang PNS golongan IV dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 5 juta per bulan akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di PT. Apalagi, kalau jumlah anak yang kuliah lebih dari satu. Gaji Rp 5 juta per bulan habis untuk biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, sebagai orangtua mereka punya harapan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya agar kehidupan mereka bisa lebih baik di kemudian hari meski dengan berbagai cara, termasuk utang sana utang sini. Kalau PNS golongan IV saja kesulitan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya, bagaimana dengan masyarakat yang pendapatannya lebih rendah, tetapi tidak termasuk miskin?

Pendidikan dan Kemiskinan

Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.

Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah.

Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.

Perlu orang atau institusi PT yang berani berkorban dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, kita evaluasi apakah dengan biaya pendidikan murah kualitas pendidikan akan menurun. Memang, ini tantangan untuk berani melawan arus dan membuktikan bahwa kita mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa.

Pada masa Orde Baru, dengan biaya kuliah terjangkau bisa dihasilkan tokoh-tokoh berkualitas seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, Mohammad Nuh, dan banyak tokoh lainnya. Apakah pada masa Orde Reformasi yang biaya kuliahnya mahal akan dihasilkan tokoh-tokoh yang lebih hebat dari mereka? Mari kita buktikan sesuai dengan perjalanan waktu.

Bambang Triatmodjo ; 
Guru Besar Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, FT UGM
KOMPAS, 19 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Mahasiswa Baru Pertaruhan PTN


BERBEDA dengan sistem tahun lalu, tahun ini para dosen PTN harus siap menerima, mengajar, serta mendidik mahasiswa yang minimal 50 persen masuk lewat jalur bebas tes, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN). Syaratnya adalah nilai ujian nasional (unas) dan rapor SMA serta prestasi khusus di bidang akademik atau olahraga dan seni. Mereka ini bahkan bebas biaya pendaftaran karena ditanggung pemerintah.

Tahun lalu PTN harus menerima minimal 60 persen mahasiswa melalui jalur tes. Sebaliknya, tahun ini maksimal sisanya 50 persen harus masuk lewat seleksi bersama masuk PTN (SBM PTN) dan seleksi mandiri di PTN.

Tentu saja itu membawa konsekuensi baru bagi PTN. Yang paling dikhawatirkan tentu saja kualitas mahasiswa yang diterima tanpa tes itu. Dengan minimal 50 persen mahasiswa baru harus diterima lewat jalur tanpa tes, kita harus siap menerima akibat dari penjaminan mutu di SMA dan penyelenggaraan unas. Kami para dosen PTN mengharapkan adanya jaminan mutu yang memadai untuk evaluasi siswa SMA dan pelaksanaan unas. Jika syarat kualitas tersebut tidak terpenuhi, PTN yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut benar-benar menjadi pertaruhan bagi PTN.

Selama ini penyelanggaraan uanas selalu menyisakan cerita kurang sedap. Baik berupa adanya soal bocor, guru memberi siswa akses menyontek, maupun diknas memberikan target kepada sekolah. Cerita tersebut tentu saja membuat kita para dosen di PTN merasa ciut nyali, bisakah mutu mahasiswa yang masuk lewat jalur tanpa tes itu dijamin?

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam hal ini berani bertaruh bahwa langkah mengintegrasikan unas dan SNM PTN harus dimulai. Bahwa di sana sini masih terjadi kekurangan dalam pelaksanaan UN harus diakui. Yang terpenting, dengan aturan ini, pelaksanaan unas harus diperbaiki sehingga nilai unas bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan memang mewakili kemampuan siswa. Jika pelaksanaan unas sudah bagus, berikutnya adalah kualitas nilai evaluasi yang diberikan sekolah di rapor.

Nilai rapor selama ini menjadi wewenang guru kelas. Guru harus cukup objektif memberikan nilai dan ada standar yang jelas untuk pemberian nilai ini. Sering kita dengar sekolah merekayasa nilai rapor karena akan menjadi pertimbangan masuk PTN. Nilai-nilai cenderung akan ditinggikan. Hal ini tentu memprihatinkan kami yang akan mendidik mereka di tahap berikutnya.

Kepercayaan diknas dengan aturan baru hendaknya disikapi secara tepat oleh guru dan kepala sekolah di SMA. Biarkan murid mendapat nilai yang wajar sehingga nilai tersebut memang mewakili kemampuannya.

Untuk menjaga objektivitas, PTN juga akan mempertimbangkan kualitas sekolah. Artinya, nilai 8 dari satu SMA tidak bernilai sama dengan 8 dari sekolah lain. Pemerintah punya ukuran tersendiri mengenai kualitas SMA. Ada bobot tersendiri mengenai asal sekolah. Bobot tersebut akan didasarkan kepada sejarah atau rekam jejak sekolah itu dalam unas maupun SNM PTN sebelumnya.

Bagaimana siswa dari sekolah yang belum punya reputasi? Jika siswa-siswa pintar berasal dari sekolah yang belum punya sejarah bagus di uans maupun SNM PTN, bagaimana nasibnya? Siswa tersebut mungkin akan sulit masuk PTN lewat jalur SNM PTN. Mereka harus membuktikan kemampuannya lewat SBM PTN. Mereka harus mengikuti tes. Saya kira itu jalan tengah yang bagus dari pemerintah. Yang penting tetap dijaga agar jalur tes tetap ada. Jadi, bibit unggul dari sekolah yang ''tidak unggul'' tetap punya peluang masuk PTN.

Dari sistem baru penerimaan mahasiswa itu yang penting harus disadari adalah peran sekolah dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menjaga kejujuran dan objektivitas dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maupun unas. Jangan berpikir sempit dan jangka pendek untuk hanya mementingkan anak didik di sekolahnya tanpa menghiraukan kualitas hasil pendidikan secara keseluruhan.

Bagaimanapun, anak-anak itu yang nanti memegang masa depan bangsa. Kejujuran tersebut yang akan menghasilkan kondisi ''memang yang berkualitaslah yang pantas masuk PN lewat jalur tanpa tes''. Ketidakjujuran, selain akan menyusahkan PTN penerima, bakal menyusahkan para siswa sendiri. Jangan sampai para siswa harus menanggung beban berat karena sejatinya mereka tidak pantas masuk di suatu jurusan di PTN.

Budi Santosa ;  
Guru Besar dan Ketua Jurusan Teknik Industri ITS
JAWA POS, 13 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Jalur Undangan yang Menyesatkan


Niatan pemerintah untuk mereduksi ujian tertulis sebagai instrumen menjaring calon mahasiswa baru mulai diwujudkan. Kepala sekolah pun dibuat sibuk karena harus melakukan pengisian data dan nilai siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa terhitung 17 Desember 2012-8 Februari 2103.

Terobosan pemerintah yang akan mengedepankan jalur masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan ini dipastikan akan mengubah komposisi kuota penerimaan mahasiswa baru tahun depan. Tahun ini, jalur undangan dan tulis mendapat kuota 60 persen dan sisanya untuk ujian mandiri. Namun, pada 2013, jalur undangan (SNMPTN) mendapat kuota 60 persen, ujian tulis (SBMPTN) 30 persen, dan ujian mandiri (UM) 10 persen (Kompas, 14 Desember 2012).

Meskipun begitu, komposisi kuota penerimaan dari tiga jalur tersebut tidak baku, tergantung kebijakan kampus masing-masing. Namun, jalur undangan harus mendapatkan porsi sedikitnya 50 persen, ujian tulis minimal 30 persen, dan ujian mandiri maksimal 20 persen.

Ciptakan Segregasi

Langkah yang diambil pemerintah patut diapresiasi dalam hal kesempatan bagi semua kelas ekonomi untuk bisa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi karena pemerintah membebaskan biaya pendaftaran (gratis). Namun, di sisi lain, apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa diterima?

Langkah memprioritaskan jalur undangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) niscaya semakin memarjinalkan kelas ekonomi bawah. Selain itu, mekanisme jalur undangan juga tak memberikan rasa keadilan bagi siswa yang bersekolah di pedalaman atau terdepan, tertinggal, dan terluar.

Pandangan ini nyata lantaran infrastruktur dan kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antara pusat dan daerah. Kondisi ini semakin diperparah dengan makin terkotak-kotaknya pendidikan nasional dengan label sekolah standar nasional (SSN), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI), dan sekolah internasional.

Segregasi ini selanjutnya menciptakan persaingan yang tidak sehat antara sekolah yang satu dan lainnya. Kursi perguruan tinggi dibagi tidak berdasarkan kualitas individu siswa, tetapi dengan pertimbangan kinerja sekolah (peringkat atau akreditasi sekolah). Persaingan tak lagi antarsiswa secara nasional, tetapi antarsekolah.

Alhasil, nilai 9 di SMAN 1 Tolitoli akan kalah dengan nilai yang sama di SMAN 8 Jakarta. Jika sudah demikian, dapat dipastikan PTN unggulan hanya milik 10 besar sekolah terbaik nasional. Lebih parah lagi PTN hanya akan jadi milik beberapa sekolah saja yang dianggap memiliki kinerja yang bagus.

Padahal, persaingan perebutan kursi PTN akan menarik bila seluruh siswa bersaing secara personal dalam ujian tertulis berlingkup nasional. Terlalu naif bila persaingan antar-ribuan siswa (jalur ujian tulis) disebut lebih rendah kualitasnya ketimbang persaingan antarsiswa dalam satu sekolah (jalur undangan).

Data yang menunjukkan bahwa mahasiswa jalur undangan lebih konsisten prestasinya tidak bisa dijadikan perbandingan dengan mahasiswa jalur tulis. Sebab, jumlah mahasiswa jalur undangan lebih sedikit dibandingkan dengan jalur tulis dan ujian mandiri. Bila skemanya dibalik, akankah data yang muncul terkait dengan konsistensi prestasi mahasiswanya bisa sama dengan sebelumnya?

Persaingan antarsekolah ini hanya memberikan akses PTN bagi orang berpunya. Sebab, sekolah unggulan didominasi kelas menengah-atas. Kelompok yang berasal dari kelas ekonomi bawah selanjutnya hanya bisa menjadi saksi atas determinasi kelas atas, yang disadari atau tidak difasilitasi oleh negara.

Meskipun begitu, sekolah tentu tidak ingin menyerah begitu saja atas dominasi sekolah lain. Sekolah akan berusaha dengan segala cara agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang mungkin levelnya lebih tinggi.

Bila yang terjadi kemudian adalah peningkatan kualitas dan prestasi dengan perbaikan pada metode pengajaran, tentu sangat baik. Namun menjadi bahaya bila kemudian langkah instan dan pragmatis yang justru ditempuh oleh sekolah. Ini akan menjadi dampak laten bagi diterapkannya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan, yakni lahirnya kecurangan tersistematis oleh sekolah-sekolah.

Bagi sekolah, semakin banyak siswanya diterima di PTN akan makin menaikkan gengsi sekolah. Untuk itu, mengatrol nilai siswa jadi salah satu cara efektif. Hal ini juga bisa dikapitalisasi oleh guru untuk melakukan jual-beli nilai kepada siswa dengan kedok bimbingan belajar atau les.

Rugikan Peserta Didik

Praktik kecurangan ini sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menerapkan sanksi mulai dari mem-black list sekolah bersangkutan hingga pelarangan untuk mengirim siswanya melalui jalur undangan. Namun, sanksi ini tak menyelesaikan masalah karena hanya mengorbankan peserta didik.

Peserta didik yang jadi obyek dari kecurangan pihak sekolah ini hilang kesempatan diikutkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur undangan. Mereka hanya bisa mengikuti seleksi melalui ujian tulis yang kuotanya sedikit atau melalui jalur mandiri yang berbiaya sangat besar. Pada intinya, kebijakan sanksi ini lebih merugikan siswa ketimbang sekolah.

Akhirnya, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan jalur undangan ini patut dipertanyakan motivasinya. Sebab, kebijakan ini sama sekali tidak memperlihatkan spirit untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggratisan uang pendaftaran masuk PTN yang berkisar Rp 150.000-Rp 170.000 ternyata membawa bahaya laten yang luar biasa buruk. Argumen pemerintah soal kualitas mahasiswa jalur undangan juga masih perlu dikaji lebih lanjut.

Kebijakan ini sendiri selanjutnya mengindikasikan kelemahan pemerintah dalam melakukan riset sebelumnya. Maka, wajar bila antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat sering tidak sinkron. Pemerintah tak ubahnya seperti dokter yang salah diagnosa. Kebijakannya justru memperburuk kondisi yang ada.

Tulus Santoso ;
Tenaga Ahli Anggota Dewan di Komisi DPR
KOMPAS,  03 Januari 2013


Selengkapnya.. »»