Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Uang Kuliah Tunggal


Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri telah dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013. SNMPTN diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat yang mengikuti UN 2013 berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester III, IV, dan V.

Selain SNMPTN, masih ada seleksi bentuk lain yang bergantung pada masing-masing PTN. Contohnya, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seleksi masuk melalui tiga sistem, yakni SNMPTN yang akan menerima 50 persen dari daya tampung, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) yang akan menerima 30 persen, dan seleksi/ujian mandiri (UM) yang akan menerima 20 persen dari daya tampung. SNMPTN didasarkan pada nilai rapor, sedangkan SBMPTN dan UM didasarkan pada ujian tulis.

Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Seberapa banyak biaya yang harus disediakan orangtua? Sebagai gambaran, biaya pendidikan di UGM meliputi sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang dibayar sekali selama pendidikan dengan nilai bervariasi bergantung prodi dan penghasilan orangtua. SPMA di fakultas teknik (FT) bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta, sedangkan fakultas kedokteran (FK) Rp 10 juta-Rp 100 juta. Biaya lainnya sama untuk seluruh fakultas, meliputi SPP (Rp 500.000 per semester) dan BOP (Rp 75.000 per SKS per semester untuk eksakta dan Rp 60.000 per SKS per semester untuk ilmu sosial).

Rata-rata biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan biaya operasional pendidikan (BOP) mahasiswa eksakta sekitar Rp 2 juta per semester. Di Universitas Indonesia, biaya pendidikan terdiri atas uang pangkal (UP) yang dibayarkan sekali selama pendidikan dan BOP yang dibayar tiap semester. Biaya di FT dan FK sama, yaitu UP sebesar Rp 25 juta dan BOP Rp 7,5 juta per semester. Biaya pendidikan di prodi lain berbeda dan dapat dilihat di laman PTN masing-masing. Biaya pendidikan di PTN lain tidak jauh beda dengan kedua PTN tersebut.

Dari gambaran itu, orangtua calon mahasiswa baru bisa menyiapkan dana untuk menyekolahkan putra-putrinya di perguruan tinggi dan menghitung berapa dana yang harus dikeluarkan sampai lulus sarjana. Biaya itu belum termasuk biaya hidup selama pendidikan.

Sedang Dihitung

Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”

Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.

Dengan UKT, benarkah biaya pendidikan di PT akan turun? Dari pengalaman, yaitu ketika status PTN berubah menjadi PT BHMN pada 2000, biaya pendidikan di PTN meroket. PT BHMN diberi keleluasaan menarik dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sejak itu, muncul berbagai macam biaya seperti uang pangkal, SPMA, SPP, dan BOP. Lebih memprihatinkan, biaya pendidikan di PTN lain yang bukan PT BHMN juga ikut-ikutan naik. Celakanya, biaya pendidikan SD, SMP, dan SMA pun ikut naik. Sepertinya pemerintah tak berdaya mengendalikannya. Jadilah biaya pendidikan tidak terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya di PT.

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi
akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT. Namun, dengan waktu yang sangat terbatas, mengingat proses pendaftaran SNMPTN sudah dimulai 1 Februari 2013, kemungkinan cara ini tidak bisa dilakukan.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya, uang kuliah Rp 7,5 juta per semester. Seorang mahasiswa di semester akhir yang tinggal mengerjakan tugas akhir dengan bobot 4 SKS akan keberatan jika harus membayar Rp 7,5 juta. Dengan BOP per SKS seperti yang berlaku di UGM dalam contoh di atas, seharusnya dia hanya membayar SPP Rp 500.000 plus 4 SKS dengan tarif Rp 75.000 per SKS, atau hanya Rp 800.000.

Harapan UKT lebih murah hanya tinggal bertumpu pada kebijakan Mendikbud dan Dirjen Dikti dalam memutuskan UKT. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama, menyetujui usulan UKT PTN dengan cara hitungan yang dilakukan PTN, yang berarti UKT mahal. Kedua, pemerintah memberikan BOPTN dalam jumlah besar sehingga UKT terjangkau. Namun, dana BOPTN sudah ditentukan sebesar Rp 2,7 triliun sehingga tidak mungkin memberikan subsidi melebihi anggaran tersebut.

Ketiga, pemerintah berani menghapus pos-pos pembiayaan dengan prioritas rendah yang diusulkan PTN. Akhirnya, yang bisa kita lakukan adalah menunggu penetapan UKT yang segera diumumkan ke masyarakat. Informasi itu sangat ditunggu calon mahasiswa untuk memilih program studi yang dituju.

Adilkah UKT?

Data BPS tahun 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin—seseorang yang pengeluarannya kurang dari Rp 248.707 per bulan—29,1 juta jiwa. Pengeluaran sebesar itu adalah untuk biaya makan, perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Apabila ditambah dengan orang hampir miskin yang pengeluarannya kurang dari 1,2 dari nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 55 juta jiwa.

Bandingkan dengan jumlah penduduk Singapura yang hanya 2,5 juta jiwa dan Malaysia 24 juta jiwa. Sementara itu, ada sekitar 50 juta penduduk menengah-atas yang mampu membeli mobil dan barang-barang berharga lainnya. Di antara 50 juta orang tersebut terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang kekayaannya mencapai Rp 870 triliun. Sementara lebih dari 55 juta rakyat harus mengencangkan ikat pinggang untuk bisa bertahan hidup. Biaya pendidikan yang mahal tak masalah bagi golongan kaya untuk bisa menyekolahkan anaknya. Namun, bagaimana dengan golongan ekonomi lemah?

Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan UGM, biaya pendidikan tidak sama untuk seluruh mahasiswa, bergantung pada kemampuan orangtua. Ada beberapa jalur masuk UGM. Orang kaya bisa melalui jalur dengan SPMA tinggi, sedangkan warga lainnya melalui jalur dengan SPMA lebih rendah dan bahkan nol rupiah.

Ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi silang. Orang kaya menyubsidi orang miskin. Bagi warga miskin, ada kesempatan mendapatkan beasiswa, antara lain beasiswa Bidik Misi bagi warga miskin berprestasi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini, setelah berjalan tiga tahun, jumlah mahasiswa yang mendapat beasiswa ini mencapai 90.000 orang, atau sekitar 30.000 orang per tahun. Program ini sangat bagus meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan lebih dari 19 juta warga yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Namun, bagi warga dengan kondisi perekonomian sedang dan menengah yang tak masuk kriteria untuk mendapat beasiswa, UKT yang nilainya sama untuk semua mahasiswa dirasa tak adil dan memberatkan. Seorang PNS golongan IV dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 5 juta per bulan akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di PT. Apalagi, kalau jumlah anak yang kuliah lebih dari satu. Gaji Rp 5 juta per bulan habis untuk biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, sebagai orangtua mereka punya harapan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya agar kehidupan mereka bisa lebih baik di kemudian hari meski dengan berbagai cara, termasuk utang sana utang sini. Kalau PNS golongan IV saja kesulitan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya, bagaimana dengan masyarakat yang pendapatannya lebih rendah, tetapi tidak termasuk miskin?

Pendidikan dan Kemiskinan

Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.

Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah.

Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.

Perlu orang atau institusi PT yang berani berkorban dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, kita evaluasi apakah dengan biaya pendidikan murah kualitas pendidikan akan menurun. Memang, ini tantangan untuk berani melawan arus dan membuktikan bahwa kita mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa.

Pada masa Orde Baru, dengan biaya kuliah terjangkau bisa dihasilkan tokoh-tokoh berkualitas seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, Mohammad Nuh, dan banyak tokoh lainnya. Apakah pada masa Orde Reformasi yang biaya kuliahnya mahal akan dihasilkan tokoh-tokoh yang lebih hebat dari mereka? Mari kita buktikan sesuai dengan perjalanan waktu.

Bambang Triatmodjo ; 
Guru Besar Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, FT UGM
KOMPAS, 19 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Calon Pegawai Nihil Setoran


Calon Pegawai Nihil Setoran

CPNS harus diubah kepanjangannya menjadi: calon pegawai nihil setoran. Hare gene tidak boleh ada lagi penerimaan pegawai yang koruptif. Namun, faktanya, harus diakui sistem seleksi penerimaan PNS masih problematik.

Ketika saya masih menjabat sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,di setiap daerah yang saya kunjungi, salah satu masalah yang selalu menjadi keluhan masyarakat adalah sistem penerimaan CPNS yang sarat praktik setoran. Tidak tanggung-tanggung,satu calon bisa membayar ratusan juta rupiah untuk dapat diterima sebagai PNS. Lebih kurang sebulan lalu, sebelum proses seleksi dimulai, Sekjen Kemenkumham datang ke ruang saya melaporkan,

 ”Pak, ini proses seleksi belum mulai,namun SK palsu penerimaan CPNS sudah beredar.”Saya sedikit terkejut. Ya, terpaksa hanya sedikit karena sudah menjadi rahasia umum,proses rekrutmen CPNS memang masih sarat dengan setoran meski pasti tidak semuanya. Masih ada pegawai Kemenkumham yang lulus murni dengan kerja kerasnya sendiri.

 Menteri Hukum dan HAM karenanya memberikan arahan yang jelas kepada kami semua, khususnya Wamenkumham dan Ketua Panitia Penerimaan CPNS (Sekjen Kemenkumham), untuk mengawal proses seleksi sebaik mungkin yaitu proses yang transparan, bebas korupsi,bebas pungli,dan bebas titipan. Soal titipan ini menjadi perhatian serius dari Menkumham, yang menekankan bahwa proses seleksi hanya akan didasarkan pada hasil tes.

 Siapa pun harus tunduk pada mekanisme dan aturan main tersebut, tidak boleh lagi ada intervensi dalam bentuk uang ataupun kekuasaan dari pihak mana pun yang memengaruhi hasil seleksi. Untuk itu,proses seleksi diubah secara mendasar.Sekarang proses tes tertulis dipusatkan di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB). Kemenkumham hanya akan menerima hasil tes tersebut.

 Dengan demikian, yang paling menentukan adalah Kementerian PAN dan RB.Itu artinya interaksi antara pelamar dan panitia di level Kemenkumham semakin terbatas. Lebih jauh, yang paling menentukan kata akhir bukan lagi tes di Kemenkumham,tetapi di Kementerian PAN dan RB.Tentu saja, sistem tes demikian mensyaratkan kesiapan di Kementerian PAN dan RB sendiri,apalagi yang akan mengikuti tes tidak hanya dari Kemenkumham.

 Lebih jauh, tingkat kompetisi juga semakin tinggi, yang juga harus diwaspadai makin tingginya potensi penyimpangan. Sebagai berbandingan, pada 2009,dari formasi 2.876 yang dibutuhkan, yang melamar ada 37.260 orang. Pada 2010, dari formasi 3.976, jumlah pendaftar adalah 162.984 orang. Setelah sempat tidak ada penerimaan pada 2011,terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS,pada 2012 sejak diumumkan yang telah melihat pengumuman di situs Kemenkumham lebih kurang 600.000 orang.

 Tentu saja tingkat kompetisi yang terus meningkat tersebut membawa kabar baik bahwa idealnya yang akan lulus seleksi adalah betul-betul putra-putri terbaik. Namun, sekali lagi, kompetisi yang tinggi itu juga membutuhkan model pengawasan yang lebih efektif. Terkait dengan sistem pengawasan itulah, Kemenkumham merasa tidak bisa sendirian.

 Mekanisme seleksi terpusat di Kementerian PAN dan RB – yang melibatkan konsorsium 10 perguruan tinggi dan LSM di bawah koordinasi ICW. Pada level pengawasan, pola yang sama juga dilakukan. Tidak hanya melakukan pengawasan secara internal, tetapi juga secara eksternal.Di samping melibatkan jajaran Irjen,sebagai pengawas eksternal, Kemenkumham juga meminta dukungan pengawasan dari KPK dan PPATK.

 Dua belas perwakilan Ombudsman di daerah, perwakilan LSM, dan mahasiswa perguruan tinggi se- Indonesia bahkan juga dimasukkan ke dalam tim pengawasan rekrutmen CPNS Kemenkumham 2012 ini. Dengan pengawasan yang full power demikian dimaksudkan sistem pengaduan masyarakat dan penanganannya bisa berjalan lebih efektif.Di setiap titik rawan penyimpangan, pengawasan harus ditingkatkan misalnya tahap seleksi administrasi, tes kesamaptaan, dan tes tertulis.

 Untuk itu,di setiap wilayah tim gabungan pengawas akan turun dengan tanda pengenal resmi dan memantau semua proses dari awal hingga akhir. Agar pengawasan berjalan efektif, diperlukan panduan yang menjadi acuan semua pengawas. Untuk itulah, Kamis lusa, akan dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh pengawas di Jakarta. Seluruh elemen pengawas dari Itjen, Ombudsman Republik Indonesia, elemen LSM, dan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi akan mendapatkan metode pengawasan dan cara menangani pengaduan masyarakat.

 Seluruh pembenahan sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih efektif itu ikhtiar Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kualitas SDM di kementerian. Tiga elemen vital 3P pembinaan SDM mulai dari perekrutan, pendidikan dan penempatan menjadi perhatian serius yang sekarang terus kami perbaiki sistemnya. Dengan sistem rekrutmen yang lebih baik, ke depan PNS di kementerian diharapkan akan lebih profesional dan berintegritas.

 Selanjutnya jenjang pendidikan pegawai yang bersangkutan akan diperhatikan sesuai tugas dan fungsi kerja yang akan digelutinya. Pola penempatan, meliputi promosi, mutasi yang berbasis reward and punishment, akan betul-betul diterapkan. Saat ini untuk posisi strategis sudah dilakukan open bidding di antara pejabat Kemenkumham dan seleksinya melalui fit and proper test.

 Sistem pembinaan SDM yang terus dibenahi tersebut tentu belum akan terlihat hasilnya dalam waktu dekat.Tapi, insya allah akan berdampak positif dalam jangka menengah dan panjang. Hal lain, sebagai pembenahan sistem kepegawaian pula, pola batas usia pensiun di Kemenkumham juga dikembalikan kepada aturan perundangan yang sudah ada. Sebelumnya batas usia pensiun otomatis disesuaikan dengan kenaikan eselon I dan II sehingga eselon I pasti akan pensiun di usia 60 tahun.

 Padahal aturan kepegawaian jelas menentukan bahwa kenaikan batas usia pensiun tidaklah otomatis. Perubahan kebijakan ini dilakukan bukan semata untuk mempercepat sistem kaderisasi, melainkan juga kompetisi yang lebih sehat. Dengan begitu, kesempatan semakin terbuka bagi banyak orang untuk menduduki jenjang karier dan posisi tertinggi di Kemenkumham.

 Meskipun saat ini kebijakan batas usia pensiun ini sedang digugat ke PTUN, kami tetap menjalankan dan meyakininya sebagai satu kesatuan utuh pembenahan sistem kepegawaian di kementerian. Akhirnya, kembali lagi ke sistem rekrutmen CPNS yang sekarang sedang berlangsung dan akan berakhir pada September. Waktunya memang sangat singkat, namun dalam rentang yang pendek tersebut sinyal kuat perubahan harus digaungkan dengan nyaring. Rekrutmen CPSN sekarang tidak lagi membuka peluang neko-neko.

 Tidak ada lagi yang aneh-aneh di luar hasil tes. Tidak dimungkinkan lagi pola titip-menitip, pola membayar, dan sejenisnya. Rekrutmen CPNS di Kemenkumham sekarang adalah seleksi calon pegawai nihil setoran. Untuk Kemenkumham dan Indonesia ke depan yang lebih baik. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia.

Denny Indrayana
Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 24 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Strategi Membangun PNS ala Jepang


Strategi Membangun PNS ala Jepang

KASUS tertangkapnya Kepala Kantor Pajak Kota Bogor berinisial SA, 44, karena menerima sogok Rp300 juta dari PT Gunung Emas Abadi kian menambah daftar panjang birokrat yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kasus yang amat memalukan itu sekaligus mengamini tesis yang menyebutkan birokrasi Indonesia amat lekat dengan birokrasi kotor karena menjadi tradisi birokrat membisniskan kerja kantor dan menjualbelikan jasa kewenangan untuk kepentingan diri di bawah naungan simbol negara.

Wajar apabila citra birokrasi Indonesia amat terpuruk. Kita lihat, misalnya, berdasarkan nilai indeks angka korupsi dalam birokrasi Indonesia seperti hasil riset Transparansi Internasional (TI) yang berpusat di Berlin, Jerman, menyebutkan birokrat Indonesia terus mempertahankan juara korupsi selama 10 tahun terakhir. (Detiknews.com, 14/7).

Hasil kajian TI yang di Indonesia di bawah kepemimpinan Todung Mulya Lubis itu hingga kini masih ditanggapi dingin pemerintah Indonesia karena menganggap tudingan miring itu bukan kali pertama terjadi.

Pemerintah, seperti disampaikan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana, selama dua tahun terakhir (sejak 2010) setidaknya telah menerima 18 kali hasil riset dari berbagai pihak, baik dalam maupun asing, tentang kerusakan sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana membangun strategi jitu memberdayakan birokrasi nasional sehingga mempercepat kemajuan dan modernisasi tata kelola pemerintahan menuju good and clean corporate governance?

Praktik ala Jepang

Setelah mencermati maraknya perilaku birokrat dan apatur demikian, sebenarnya pemerintah Indonesia sudah lama berupaya untuk melakukan ‘perlawanan’. Sayangnya perlawanan yang muncul masih bersifat sporadis, tebang pilih, dan bahkan berjalan ala kadarnya. Memang benar, aparat dan lembaga hukum sebagai mata rantai dari upaya penegakan hukum telah banyak dilakukan berbagai pihak(…?). Namun, semua itu masih bersifat individual, belum menyentuh kepada pembangunan sistem yang permanen dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia sudah harus mengubah strategi pembangunan disiplin dan mutu aparaturnya. Salah satunya ialah strategi membangun ‘mental bersih’ ala Jepang yang sudah dilakukan pemerintah ‘Negeri Matahari Terbit’ itu sejak 1978.

Pemerintah Jepang dikenal sebagai pemerintah yang amat ngopeni semua hasrat dan harapan birokrat/aparatur/pegawai layanan publik Jepang. Hal itu terlihat dari minimnya pelanggaran, penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan oleh aparatur di satu sisi, serta jarangnya keluhan, protes, dan demonstrasi rakyat/warga Jepang atas hasil kerja dan kinerja pegawai pemerintah.

TI pernah membandingkan beberapa negara Asia dan Eropa terkait dengan level ‘kebersihan’ mental pegawai pemerintah Jepang. Ternyata pegawai/aparatur Jepang menduduki peringkat pertama dari 15 negara maju dalam hal kebersihan mental dan perilaku pegawai pemerintahan.

Pakar manajemen pemerintahan dari Kyoto University Tadaro Hanna dalam bukunya Beyond Productive Mental of Japan’s Public Officials (1998) menyebutkan salah satu penyebab mental ‘bersih’ ala Jepang terbangun karena dua faktor simultan yang dikembangkan pemerintah dari generasi ke generasi.

Pertama, negara/pemerintah mendorong tumbuhnya sanksi sosial. Untuk alasan itu, pemerintah Jepang melakukan langkah revolusioner, yakni dengan cara membangun sanksi sosial secara sistemis. Antara lain, setiap pegawai negeri di sana wajib menandatangani pakta integritas dan sosial terkait dengan perubahan perilaku dan mental selama menjadi pegawai/aparatur.

Pakta itu diteken di bawah sumpah dengan disaksikan semua elemen negeri, termasuk para guru spiritual dan intelektual. Salah satu sumpah dan janji khas Jepang yang amat menarik ialah kemauan PNS Jepang secara sukarela melepaskan jabatan/kerja ketika ada satu pihak merasa dirugikan, dicemarkan, atau dipersalahkan jauh sebelum sanksi sosial dan hukum resmi negara melakukan eksekusi sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Janji dan sumpah itu akan terus dicatat dan dideteksi secara berkelanjutan oleh lembaga negara yang hadir mulai tingkat desa/kecamatan (chi, ken) hingga ke tingkat provinsi/negara (prefecture).

Begitu juga aparatur dan lembaga hukum yang diberi kewenangan harus menindak dan memberikan kabar ke mana, bagaimana, dan atas dasar apa sebuah putusan dilakukan di hadapan mahkamah rakyat yang ada di tingkat kabupaten (ken), demikian seterusya.

Aparat hukum yang melanggar tak hanya akan ‘diadili’ dengan sanksi sosial yang keras, tetapi juga bisa mendapatkan sanksi 10 kali lipat kerasnya jika dibandingkan dengan pegawai/warga biasa. Kenapa? Karena kesalahan yang dilakukan aparat yang paham hukum berdampak amat luas sehingga perlu dihukum lebih berat. Dengan cara demikian, belum sampai pada tindakan dan perilaku, pegawai negeri di Jepang amat santun dan jujur-bersih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan konsumen layanan publik lainnya. Wajar apabila sering kita jumpai, tokoh dan aparatur pegawai di Jepang sudah mengundurkan diri dari jabat annya jauh sebelum vonis hukum dieksekusi. Itulah tradisi yang terus dikembangterapkan Jepang dalam membangun ‘mental bersih’ PNS.

Kedua, membatasi aktivitas pegawai negeri Jepang untuk berbisnis murni atau membisniskan kerja negara. Pemerintah sudah lama melarang pegawai negeri menjalankan atau berafi liasi dengan pihak bisnis/investor baik berafiliasi atas nama usaha/bisnis diri sendiri, keluarga, ataupun handai tolan hingga level ketiga (tidak boleh istri, anak, dan/atau anggota keluarga dari keturunan suami/istri) menjalankan bisnis murni layaknya pihak swasta.

Bisnis Berbagai Bidang

Langkah itu dilakukan lantaran Jepang merupakan negara industri terbesar di dunia. World Bank (2011) mencatat 90% aktivitas rakyat Jepang sebagai yang tersibuk berbisnis di seluruh dunia. Ada 2.912 jenis merek berbagai bidang yang menjadi ‘milik Jepang’ (intellectual right) sehingga bisa disebut hampir semua warga Jepang menjalankan bisnis di berbagai bidang.

Atas dasar lanskap sosial demikian, Jepang mengatur bagaimana dan atas dasar apa PNS berbisnis dan sanksi hukum negara yang amat keras akan dilakukan ketika PNS berbisnis murni, apalagi membisniskan kerja dan kekuasaan/kewenangannya.

Langkah demikian terbukti efektif, efisien, dan produktif berjalan-berkembang dalam birokrasi di Jepang dan kini model demikian sudah mulai banyak ditirukembangkan di China dan Korea Selatan.

Nah, Indonesia kini sudah memiliki aneka regulasi di berbagai bidang. Juga sudah memiliki aparat dan lembaga terkait untuk mengendalikan perilaku dan sikap aparaturnya. Hanya yang belum dilakukan ialah pelaksanaannya di lapangan oleh lembaga terkait dan aparatur/PNS itu sendiri yang masih belum sepenuhnya dihayati, diamalkan, dan disebarluaskan dari, oleh, dan untuk para aparatur pemerintahan.

Pemerintah Indonesia harus benar-benar berani melaksanakan apa yang sudah diatur dalam regulasinya sendiri. Tentu dengan pengawasan, pengendalian, dan pemantauan ketat dari semua komponen bangsa ini!

Tasroh
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang
MEDIA INDONESIA, 18 Juli 2012



Selengkapnya.. »»