Tampilkan postingan dengan label APK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APK. Tampilkan semua postingan

Uang Kuliah Tunggal


Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri telah dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013. SNMPTN diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat yang mengikuti UN 2013 berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester III, IV, dan V.

Selain SNMPTN, masih ada seleksi bentuk lain yang bergantung pada masing-masing PTN. Contohnya, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seleksi masuk melalui tiga sistem, yakni SNMPTN yang akan menerima 50 persen dari daya tampung, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) yang akan menerima 30 persen, dan seleksi/ujian mandiri (UM) yang akan menerima 20 persen dari daya tampung. SNMPTN didasarkan pada nilai rapor, sedangkan SBMPTN dan UM didasarkan pada ujian tulis.

Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Seberapa banyak biaya yang harus disediakan orangtua? Sebagai gambaran, biaya pendidikan di UGM meliputi sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) yang dibayar sekali selama pendidikan dengan nilai bervariasi bergantung prodi dan penghasilan orangtua. SPMA di fakultas teknik (FT) bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta, sedangkan fakultas kedokteran (FK) Rp 10 juta-Rp 100 juta. Biaya lainnya sama untuk seluruh fakultas, meliputi SPP (Rp 500.000 per semester) dan BOP (Rp 75.000 per SKS per semester untuk eksakta dan Rp 60.000 per SKS per semester untuk ilmu sosial).

Rata-rata biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dan biaya operasional pendidikan (BOP) mahasiswa eksakta sekitar Rp 2 juta per semester. Di Universitas Indonesia, biaya pendidikan terdiri atas uang pangkal (UP) yang dibayarkan sekali selama pendidikan dan BOP yang dibayar tiap semester. Biaya di FT dan FK sama, yaitu UP sebesar Rp 25 juta dan BOP Rp 7,5 juta per semester. Biaya pendidikan di prodi lain berbeda dan dapat dilihat di laman PTN masing-masing. Biaya pendidikan di PTN lain tidak jauh beda dengan kedua PTN tersebut.

Dari gambaran itu, orangtua calon mahasiswa baru bisa menyiapkan dana untuk menyekolahkan putra-putrinya di perguruan tinggi dan menghitung berapa dana yang harus dikeluarkan sampai lulus sarjana. Biaya itu belum termasuk biaya hidup selama pendidikan.

Sedang Dihitung

Ketika terbit UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, timbul harapan adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat miskin untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Pasal 74 Ayat 1 UU itu menyatakan, ”PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.”

Harapan semakin menguat ketika Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan uang kuliah tunggal (UKT) akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini.

Dengan UKT, benarkah biaya pendidikan di PT akan turun? Dari pengalaman, yaitu ketika status PTN berubah menjadi PT BHMN pada 2000, biaya pendidikan di PTN meroket. PT BHMN diberi keleluasaan menarik dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sejak itu, muncul berbagai macam biaya seperti uang pangkal, SPMA, SPP, dan BOP. Lebih memprihatinkan, biaya pendidikan di PTN lain yang bukan PT BHMN juga ikut-ikutan naik. Celakanya, biaya pendidikan SD, SMP, dan SMA pun ikut naik. Sepertinya pemerintah tak berdaya mengendalikannya. Jadilah biaya pendidikan tidak terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya di PT.

Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini. Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan kecil.

Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi
akan lebih memberatkan. Seharusnya PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT. Namun, dengan waktu yang sangat terbatas, mengingat proses pendaftaran SNMPTN sudah dimulai 1 Februari 2013, kemungkinan cara ini tidak bisa dilakukan.

Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya, uang kuliah Rp 7,5 juta per semester. Seorang mahasiswa di semester akhir yang tinggal mengerjakan tugas akhir dengan bobot 4 SKS akan keberatan jika harus membayar Rp 7,5 juta. Dengan BOP per SKS seperti yang berlaku di UGM dalam contoh di atas, seharusnya dia hanya membayar SPP Rp 500.000 plus 4 SKS dengan tarif Rp 75.000 per SKS, atau hanya Rp 800.000.

Harapan UKT lebih murah hanya tinggal bertumpu pada kebijakan Mendikbud dan Dirjen Dikti dalam memutuskan UKT. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama, menyetujui usulan UKT PTN dengan cara hitungan yang dilakukan PTN, yang berarti UKT mahal. Kedua, pemerintah memberikan BOPTN dalam jumlah besar sehingga UKT terjangkau. Namun, dana BOPTN sudah ditentukan sebesar Rp 2,7 triliun sehingga tidak mungkin memberikan subsidi melebihi anggaran tersebut.

Ketiga, pemerintah berani menghapus pos-pos pembiayaan dengan prioritas rendah yang diusulkan PTN. Akhirnya, yang bisa kita lakukan adalah menunggu penetapan UKT yang segera diumumkan ke masyarakat. Informasi itu sangat ditunggu calon mahasiswa untuk memilih program studi yang dituju.

Adilkah UKT?

Data BPS tahun 2012 menunjukkan, jumlah penduduk miskin—seseorang yang pengeluarannya kurang dari Rp 248.707 per bulan—29,1 juta jiwa. Pengeluaran sebesar itu adalah untuk biaya makan, perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Apabila ditambah dengan orang hampir miskin yang pengeluarannya kurang dari 1,2 dari nilai tersebut, jumlahnya lebih dari 55 juta jiwa.

Bandingkan dengan jumlah penduduk Singapura yang hanya 2,5 juta jiwa dan Malaysia 24 juta jiwa. Sementara itu, ada sekitar 50 juta penduduk menengah-atas yang mampu membeli mobil dan barang-barang berharga lainnya. Di antara 50 juta orang tersebut terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang kekayaannya mencapai Rp 870 triliun. Sementara lebih dari 55 juta rakyat harus mengencangkan ikat pinggang untuk bisa bertahan hidup. Biaya pendidikan yang mahal tak masalah bagi golongan kaya untuk bisa menyekolahkan anaknya. Namun, bagaimana dengan golongan ekonomi lemah?

Kondisi perekonomian masyarakat sangat bervariasi. Ada warga miskin, sedang, menengah, kaya, dan sangat kaya. Kemampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya beragam. Seperti yang diterapkan UGM, biaya pendidikan tidak sama untuk seluruh mahasiswa, bergantung pada kemampuan orangtua. Ada beberapa jalur masuk UGM. Orang kaya bisa melalui jalur dengan SPMA tinggi, sedangkan warga lainnya melalui jalur dengan SPMA lebih rendah dan bahkan nol rupiah.

Ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi silang. Orang kaya menyubsidi orang miskin. Bagi warga miskin, ada kesempatan mendapatkan beasiswa, antara lain beasiswa Bidik Misi bagi warga miskin berprestasi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Saat ini, setelah berjalan tiga tahun, jumlah mahasiswa yang mendapat beasiswa ini mencapai 90.000 orang, atau sekitar 30.000 orang per tahun. Program ini sangat bagus meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan lebih dari 19 juta warga yang tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Namun, bagi warga dengan kondisi perekonomian sedang dan menengah yang tak masuk kriteria untuk mendapat beasiswa, UKT yang nilainya sama untuk semua mahasiswa dirasa tak adil dan memberatkan. Seorang PNS golongan IV dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 5 juta per bulan akan kesulitan untuk menyekolahkan anaknya di PT. Apalagi, kalau jumlah anak yang kuliah lebih dari satu. Gaji Rp 5 juta per bulan habis untuk biaya hidup yang semakin tinggi. Namun, sebagai orangtua mereka punya harapan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya agar kehidupan mereka bisa lebih baik di kemudian hari meski dengan berbagai cara, termasuk utang sana utang sini. Kalau PNS golongan IV saja kesulitan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya, bagaimana dengan masyarakat yang pendapatannya lebih rendah, tetapi tidak termasuk miskin?

Pendidikan dan Kemiskinan

Data BPS tahun 2011 menunjukkan, jumlah penduduk usia 19-24 tahun (usia seseorang menempuh pendidikan tinggi) sekitar 24 juta jiwa. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) PT adalah 18 persen. Artinya, penduduk usia tersebut yang mengenyam pendidikan tinggi 4,3 juta. Berarti ada 19,7 juta yang tidak bisa melanjutkan pendidikan di PT, sebagian besar karena tidak mampu membiayai biaya pendidikan tinggi yang sangat mahal.

Padahal, PT punya peran besar dalam pengentasan rakyat miskin dan mengantarkan bangsa menjadi lebih maju dan bermartabat. Banyak contoh dalam kehidupan di lingkungan kita yang menunjukkan keberhasilan seseorang dicapai melalui pendidikan tinggi. Presiden dan Wakil Presiden RI serta Mendikbud bisa sukses karena mengenyam pendidikan di PT. Pada masa itu, biaya pendidikan tinggi tidak semahal saat ini, yang memungkinkan orang tidak mampu bisa kuliah.

Kemiskinan dan tingginya biaya pendidikan menyebabkan tingkat pendidikan warga miskin rendah, prestasi akademik kurang baik, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan layak. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai pekerja serabutan, buruh bangunan, pengamen, pedagang asongan, dan bahkan menjadi pengemis di perempatan jalan. Lebih parah lagi, banyaknya penduduk miskin berpendidikan rendah yang tidak punya pekerjaan bisa menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti tingginya angka kriminalitas, perampokan, penjambretan, pencurian, peredaran narkoba, prostitusi, teroris, dan tindakan negatif lainnya.

Perlu orang atau institusi PT yang berani berkorban dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, kita evaluasi apakah dengan biaya pendidikan murah kualitas pendidikan akan menurun. Memang, ini tantangan untuk berani melawan arus dan membuktikan bahwa kita mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa.

Pada masa Orde Baru, dengan biaya kuliah terjangkau bisa dihasilkan tokoh-tokoh berkualitas seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, Mohammad Nuh, dan banyak tokoh lainnya. Apakah pada masa Orde Reformasi yang biaya kuliahnya mahal akan dihasilkan tokoh-tokoh yang lebih hebat dari mereka? Mari kita buktikan sesuai dengan perjalanan waktu.

Bambang Triatmodjo ; 
Guru Besar Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, FT UGM
KOMPAS, 19 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Menggagas Pendidikan Menengah Universal


Dua pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Agustus 2012 telah mengapresiasi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengupayakan secara bertahap program Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Kita perlu menyambutnya dengan baik mengingat PMU sedikitnya memiliki tiga sasaran yang secara simultan bisa dicapai. Pertama, berkait dengan upaya pemberian akses seluasluasnya kepada masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan sembilan tahun (Wajib Belajar 9 Tahun) melalui upaya menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah dari 70,5% pada 2010 menjadi 97% pada 2020.

 Tanpa kebijakan PMU, skenario capaian sebesar APK 97% baru akan tercapai pada 2040. Capaian tanpa skenario PMU itu, jika dikaitkan dengan bonus demografi (demografic dividen) dari dependency ratio yang makin kecil pada periode 2010 sampai 2040, yang secara alamiah kini direngkuh Indonesia, akan terlewatkan begitu saja tanpa makna.

 Karena itu, cara bijak menyikapinya salah satunya dengan memberikan pelayanan dan akses pendidikan seluasluasnya bagi penduduk usia sekolah. Dengan demikian, kelak pada waktunya,mereka dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perjalanan bangsa ini. Sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden SBY, untuk mengoptimalkan pelayananpendidikan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh rakyat, anggaran pendidikan terus ditingkatkan.

 Dengan anggaran pendidikan yang terus meningkat tiap tahunnya, kita mendorong terjadinya reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Dalam proses itulah,setelah kita menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun, kini diupayakan secara bertahap ke program PMU sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Melalui PMU ke depan kita ingin anak-anak bangsa di seluruh penjuru Tanah Air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas.

 Cita-cita mulia mewujudkan program pendidikan menengah 12 tahun tentu harus dijalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.Pemerintah daerah provinsi perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini. Bagaimanapun, pendidikan merupakan investasi jangka panjang.Kita harus optimistis, dalam 10 atau 20 tahun ke depan, anak-anak bangsa siap menyambut “Indonesia Emas”.

 Argumen ini dikuatkan laporan data Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, lama sekolah (baca: PMU) berkorelasi positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI). Lama sekolah pada laporan itu memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai PDB per kapita (koefisien korelasi 0,93). Demikian juga lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai Global Competitiveness Indeks GCI (0,96).

 Begitu juga hubungan lama sekolah dengan indeks pendidikan memiliki korelasi positif yang juga sangat tinggi (0,97). Bahkan lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan IPM (0,99). Berkait dengan pemberian pelayanan dan akses pendidikan seluas-luasnya itulah gagasan PMU, sebagai tindak lanjut dari keberhasilan Wajib Belajar 9 Tahun, menjadi kata kuncinya.

Disparitas dan Vokasional

 Istilah universal diambil untuk membedakan pengertian wajib belajar yang sudah dijalankan pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun.Pengertian universal adalah konsep yang umum digunakan oleh badan dunia (baca: Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk memberikan pelayanan umum kepada publik, tanpa harus diminta, yang biasa disebut dengan istilah public service obligation (PSO). Sebuah bentuk pelayanan yang jauh lebih mulia karena tidak perlu diminta tapi disediakan atau dijalankan.

 Wajib belajar lebih mengacu pada sesuatu yang diamanatkan oleh undang-undang, berlaku untuk semua penduduk usia sekolah, sepenuhnya dibiayai pemerintah,dan sanksi bagi yang tidak mengikuti. Adapun pada PMU, pemerintah hanya memfasilitasi untuk menampung semua penduduk usia sekolah, tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, serta tidak ada sanksi. Sasaran kedua PMU adalah memperkecil disparitas APK antardaerah.

 Diakui dengan kondisi yang berbeda antarwilayah, baik menyangkut kondisi geografis maupun kemampuan sosial-ekonomi, distribusi APK pendidikan menengah kita masih sangat timpang antardaerah satu dengan lain. Sekadar menyebutkan contoh, di Jawa Timur (Jatim), Kabupaten Sampang, misalnya, meski APK Jatim sudah di atas rata-rata nasional 72,4%, di Kabupaten Sampang masih berada di kisaran 28,59% dan untuk mencapai target 97%, jika tanpa kebijakan PMU, baru akan tercapai pada 2078, sedangkan melalui PMU bisa dicapai pada 2025.

 Untuk kasus seperti Kabupaten Sampang,sedikitnya ada 71 dari 235 kabupaten/kota yang mendesak untuk dilakukan intervensi positif berkait dengan distribusi APK yang timpang. Ketimpangan ini tidak boleh terjadi manakala kita menginginkan reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Sasaran ketiga PMU adalah memperkuat pendidikan vokasional dengan menyeimbangkan komposisi SMA-SMK menjadi 40:60.

 Ini penting dan bagian yang juga tidak terpisahkan dari keikutsertaan Kemendikbud untuk menyukseskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Diakui, enam koridor pertumbuhan ekonomi yang disiapkan dalam MP3EI itu sesungguhnya bermakna pula pada bagaimana kita bisa menyiapkan SDM-SDM andal di bidangnya. Ini hanya dapat terpenuhi melalui jalur pendidikan, utamanya jalur pendidikan vokasional. Melalui PMU ini pula, ke depan kita berharap akan mampu mengubah struktur piramida ketenagakerjaan dengan tenaga kerja terampil dan terdidik.

Sukemi
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media  
SINDO, 06 September 2012


Selengkapnya.. »»  

PMU: One Step Ahead


Semata agar ringkas, dan bukan berarti tak cinta pada Bahasa Indonesia, dipakailah judul di atas. Ide dasarnya pun sederhana; bahwasanya Pendidikan Menengah Universal (PMU) merupakan sebuah lompatan yang sangat signifikan dalam layanan pendidikan kita.

Melalui program ini akan terjadi sejumlah perubahan penting. Pertama, terjadi peningkatan akses publik ke SMA/sederajat. Dengan adanya PMU, peluang masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/sederajat semakin besar.

Kedua, sejalan dengan makin besarnya akses tersebut, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMA/sederajat akan makin tinggi. Hingga 2012 ini, APK SMA/sederajat seacara nasional masih berada di bawah 70%. Dengan adanya PMU, APK ini akan naik menjadi sekitar 95% pada tahun 2020. Hal ini sekaligus merupakan percepatan APK pendidikan menengah. Tanpa PMU atau “Wajar 12 Tahun”, APK sebesar itu baru bisa tercapai pada tahun 2040.

Ketiga, dengan makin besarnya APK SMA/sederajat maka akan terjadi penambahan jumlah peserta didik yang berpeluang melanjutkan ke perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan ditingkatkannya layanan pendidikan tinggi, termasuk akan dibangunnya akademi komunitas (community college) di setiap kabupaten/kota menyusul disahkannya UU Pendidikan Tinggi.

Keempat, dalam PMU ini akan diupayakan penyeimbangan antara SMA dan SMK. Hal ini, akan mengurangi perbedaan jumlah kedua jenis sekolah menengah ini; dan sekaligus menambah jumlah lulusan yang siap kerja terutama dari SMK tanpa mengurangi jumlah yang siap melanjutkan ke perguruan tinggi baik dari SMA maupun SMK.

Kelima, PMU akan memperbaiki kualitas angkatan kerja kita. Sebabnya, secara akademik lulusan SMA/SMK tentu akan lebih baik. Pengetahuan dan keterampilannya lebih memadai ketimbang lulusan SD/SMP. Sedangkan berdasarkan usia, lulusan SMA/SMK lebih siap memasuki dunia kerja.

Keenam, sebagai akibat dari kesiapan mereka memasuki dunia kerja tersebut, mobilitas vertikal para lulusan SMA/SMK juga akan cenderung lebih mudah ketimbang lulusan SD/SMP. Jabatan dan posisi mereka serta sistem penggajiannya akan lebih baik dibandingkan lulusan SD/SMP.

Karena itulah, kehadiran PMU ini boleh dikatakan berada satu langkah di depan (one step ahead) di tengah-tengah dunia pendidikan kita. Menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia; sekaligus memperbaiki kinerja mereka dalam kehidupan sosial dan ekonominya.

Melanjutkan Wajar 9 Tahun

Secara konseptual, PMU adalah kebijakan Kemdikbud mendorong perluasan akses pada sekolah jenjang SMA/sederajat. Ungkapan “universal” dalam PMU lebih merupakan komitmen ketimbang kewajiban mengingat belum adanya Undang-Undang yang mengharuskan Wajar 12 Tahun. Yang ada dalam UU Sisdiknas adalah Wajar 9 Tahun.

Secara operasional, PMU dilaksanakan kurang lebih sama dengan Wajar 9 Tahun. Untuk menjamin PMU mencapai sasarannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentu akan banyak mengalokasikan dana terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyediaan dan peningkatan kualitas guru, serta bantuan untuk siswa yang tidak mampu.

Oleh karena dua hal di atas itulah, banyak yang menyebut PMU dengan Wajar 12 Tahun. Betapa tidak, karena dalam PMU itu peserta didik dijamin mengikuti pendidikan hingga 12 tahun, seperti halnya mereka dijamin mengikuti Program Wajar 9 Tahun.

Kenyataannya, pelaksanaan PMU memang merupakan kelanjutan Wajar 9 Tahun. Hal ini secara tegas dinyatakan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2012 di Depan Sidang Paripurna Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rangka HUT Ke-67 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, antara lain Presiden menyatakan, bahwa saat ini bangsa Indonesia telah menyelesaikan Program Wajar 9 Tahun. Selanjutnya, program ini secara bertahap diarahkan ke dalam program Pendidikan Menengah Universal sebagai rintisan Program Wajar 12 Tahun.

Menurut Presiden, dengan adanya PMU ini, anak-anak bangsa di seluruh penjuru tanah air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas. Artinya, melalui PMU ini para peserta didik akan memperoleh layanan pendidikan menengah setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesiapan Pusat dan Daerah

Sebagaimana ditegaskan Presiden, PMU merupakan rintisan Program Wajar 12 Tahun. Mulai tahun 2013 rintisan tersebut dimulai. Untuk itu, Pemerintah melalui Kemdikbud terus mematangkan konsep dan strategi pelaksanaan PMU ini, termasuk penganggarannya.

Terkait dengan soal anggaran ini, Presiden menyatakan merupakan tanggung-jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahkan menurut Presiden peran pemerintah daerah harus lebih besar. “Cita-cita mulia mewujudkan Program Pendidikan Menengah Dua Belas Tahun, tentu harus kita jalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini.” Ujar presiden dalam pidato kenegaraan tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah pun sudah harus bersiap-siap melaksanakan PMU ini. Beberapa daerah yang telah melaksanakan “Wajar 12 Tahun” sebagai kelanjutan dari Wajar 9 Tahun patut menjadi teladan dalam pelaksanaan PMU di daerah-daerah lain.

Termasuk kedalam kesiapan ini, Pemerintah melalui Kemdikbud berencana mengamandemen UU Sisdiknas agar di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan Wajar 12 Tahun, atau sejenis itu, karena selama ini yang ada adalah klausul Wajar 9 Tahun. Jika nanti amandemen ini berhasil, kelak kita tidak lagi akan menyebutkan PMU melainkan Wajar 12 Tahun.

Kabar gembiranya, DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, sejak awal sudah mendukung PMU atau rintisan Wajar 12 tahun. Tentu saja dukungan ini sangat penting jika nanti amandemen atas UU Sidiknas benar-benar dilakukan. Oleh karena PMU ini kini sudah menjadi program nasional, sebagaimana tercermin dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012, tentu saja dukungan dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan.

Hal pertama adalah menyamakan persepsi mengenai pentingya meningkatkan pendidikan dari Wajar 9 Tahun menjadi Wajar 12 Tahun. Selanjutnya, kontribusi masing-masing pihak untuk merealisasikan gagasan PMU menuju terwujudnya Wajar 12 Tahun, dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Oleh Ibnu Hamad
Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud
Posted Mon, 09/03/2012 - 14:10 by sidiknas



Selengkapnya.. »»  

Mengubah Nasib PTS


Mengubah Nasib PTS

BERUNTUNG masih ada perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Jumlahnya dapat menampung sekitar 30% dari total populasi mahasiswa untuk memperoleh kesempatan belajar ilmu, keterampilan, serta segala ranah pendidikan yang diperlukan. Namun, pemerintah dan masyarakat justru sebenarnya lebih beruntung karena ada 3.000 perguruan tinggi swasta (PTS). Selama ini kurang lebih sebanyak 70% dari populasi mahasiswa pada usia emas mereka terpaksa mendapatkan pendidikan di PTS karena tidak ada kesempatan dengan terbatasnya bangku yang tersedia di PTN.

Komposisi PT negeri dan swasta telah menjadikan wajah pendidikan tinggi Indonesia seperti ini. Peradaban sekarang ialah bagian akumulasi proses pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi. Sekiranya kita becermin, saat ini Korea Selatan-lah satu-satunya negara dengan akses anak muda ke jenjang pendidikan tinggi yang paling besar. Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi mereka pada 2010 mendekati 80%, sementara Indonesia baru mencapai 30%. PTS telah berperan besar dalam pencapaian akses pendidikan tinggi.

Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah banyak pro dan kontranya. Kontranya banyak yang menyangsikan otonomi akan terwujud, selain dari kekhawatiran terhadap komersialisasi pendidikan dan internasionalisasi pendidikan. Tulisan ini tidak menyinggung itu. Namun, sangat fair diarahkan bahwa PTS sedemikian banyak justru memerlukan aturan agar lebih semakin bergengsi di kemudian hari.

Persoalannya ialah apa yang paling mendasar ditemukan pada institusi PTS? Kalau di negara maju pendidikan tinggi swasta justru berhasil memperlihatkan kualitas yang tinggi, katakanlah dari 10 perguruan tinggi di Amerika Serikat, semuanya ialah PTS. Pendidikan tinggi yang dikelola secara ‘market’, selain dari jaminan terwujudnya otonomi, menggaransi hasil-hasil yang diperlihatkan dalam proses pendidikan. Alumni mereka juga memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.

Sementara di Indonesia PTS sangat beragam, baik dari distribusi beroperasinya, kinerja perkembangannya, maupun pengelolaan jurusan yang tersedia. Sebagian kecil, yang berada di Jakarta, justru telah berkembang dan menyaingi PT negeri yang sudah berumur setengah abad lebih. Namun, mereka hanya sedikit, sementara ribuan lagi hidup Senin-Kamis, tetapi masih tetap berjuang menyediakan pelayanan kepada anak-anak bangsa.

Dari sekian faktor yang membelit PTS, yang paling utama ialah persoalan ketersediaan dosen bermutu. Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, pemerintah mengharuskan perguruan tinggi memiliki dosen yang berkualifi kasi pendidikan minimum S-2. Sebuah jurusan minimal memiliki enam dosen. Sewaktu pendirian legalitas awal, ketersediaan dosen dipenuhi dengan berbagai cara dan pada akhirnya keberadaan dosen di PTS menjadi persoalan krusial.

Negara boleh dikata tidak menyediakan dosen untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta. Kenapa begitu sulit menyediakan dosen yang berpendidikan baik di PTS? Jawabannya ialah PTS juga pada umumnya menghadapi persoalan keuangan. Ketika jumlah mahasiswa tiap tahun dapat mendaftar pada tiap jurusan minimum 40 orang, jurusan hanya mampu membayar dosen jauh di bawah dari ketentuan upah minimum.

Dosen di PTS yang dinyatakan dosen tetap kebanyakan tidak memiliki kepastian penghasilan mereka. Bagi yang punya performa baik, berangsur-angsur dosen yang sudah mengabdi di yayasan mendaftar menjadi pegawai negeri, atau tempat lain. Untuk penggantinya, mereka sulit memperoleh dosen yang lebih baik. Oleh karena itu, dapat dipastikan PTS banyak menggunakan pegawai negeri lokal yang menyambi/paruh waktu sebagai dosen. Kebijakan pemerintah saat ini menegerikan PTS baik menjadi PTN justru kontraproduktif. Seiring dalam perjalanan waktu, justru semakin maju negara semakin berkurang peranan pemerintah.

Akomodasi Penyediaan Dosen

RUU jelas tidak mengakomodasi bagaimana negara menyediakan dosen untuk swasta. Namun, alangkah baiknya duduk bersama untuk mencari titik kesepahaman bagaimana jangka panjang perguruan tinggi swasta (dalam terminologi RUU Perguruan Tinggi masyarakat) di Indonesia ini.

Karena dalam jangka menengah pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta tidak banyak melakukan perubahan, beberapa hal dapat diakomodasi dalam meningkatkan pendidikan tinggi swasta. Pertama ialah sangat logis ketika negara menganggap pendidikan tinggi merupakan jasa kuasi (quasi-public), dengan sekalipun perguruan tinggi diselenggarakan masyarakat, sebaiknya pemerintah tetap memiliki peranan tidak saja dalam regulasi, tetapi dalam memenuhi penyediaan dosen secara minimum. Jika dalam satu jurusan mesti tersedia enam dosen tetap, setengahnya dapat disediakan negara. Artinya ada dosen pegawai negeri yang ditempatkan pada PTS.

Untuk mengakomodasi itu melalui direktorat pendidikan tinggi, penyediaan dosen untuk PTS dapat dilakukan melalui pemanfaatan dana beasiswa unggulan (BU) yang ada saat ini. Dalam rentang waktu lima tahun ke depan, diperkirakan akan dapat dikirim sebanyak 15 ribu dosen untuk menyelesaikan pendidikan lanjutan S-2 dan S-3. Penempatan dosen se telah itu di PTS akan membawa angin se gar akan perbaikan mutu PTS.

Kedua ialah mengembangkan penggabungan PTS yang tidak/belum memenuhi ketentuan yang ada, misalnya tidak terakreditasi. Dalam tenggat dua tahun ke depan misal tahun ke depan misal nya dapat dipersiapkan penggabungan dengan jurusan yang sama yang sudah terakreditasi dengan hasil yang memuaskan. Jurusan yang sama di PTN wilayah dapat dijadikan tempat amalgamasi jurusan di PTS yang tidak maksimal.

Ketiga, mengarahkan penekanan karakter pendidikan yang diselesaikan pendidikan swasta, dengan lebih fokus kepada memenuhi ketersediaan tenaga terampil untuk mendukung proses pembangunan di daerah. Oleh karena itu, reorientasi pendidikan tinggi swasta sebaiknya lebih memenuhi ranah psikomotorik dan pembentukan kepribadian ketimbang fokus ditujukan kepada penyediaan tenaga ilmuwan, atau pemikir.

Dalam kaitan itu, keberadaan 12 Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang ada sebaiknya memperoleh dukungan tenaga ahli, dalam memberikan fungsi kontrol dan pengembangannya. Gagasan demikian pernah disampaikan Prof Dr Yahya Muhaimin, mantan mendikbud, sewaktu rapat konsolidasi Dewan Pendidikan Tinggi awal 2011.

Elfindri
Guru Besar Unand Bidang Ekonomi SDM
MEDIA INDONESIA, 14 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

RUU PT dan Upaya Menaikkan Angka Partisipasi


RUU PT dan Upaya Menaikkan Angka Partisipasi

Persoalan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) ternyata bukan hanya soal otonomi yang kini ramai dibicarakan. Ada hal lain yang juga perlu disampaikan dan amat strategis untuk masa depan perjalanan sebuah perguruan tinggi.
Apa itu? Yakni berkait dengan upaya pemerintah dalam menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, dan harmonisasi pendidikan vokasional dan akademik. Dua hal ini tentu bukan hanya dalam pencapaian APK, tapi juga berkait dengan kesiapan dan peran perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengisi pembangunan.

 Itu sebabnya dalam RUU PT ditegaskan tentang fungsi perguruan tinggi sebagai wadah pendidikan calon pemimpin, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan humaniora, serta sebagai pusat pengembangan peradaban bangsa (Pasal 25 ayat 1). Tulisan berikut akan mengemukakan beberapa hal strategis dari RUU PT selain persoalan otonomi.

Perguruan Tinggi Komunitas

 Satu terobosan baru dalam RUU PT adalah akan diberlakukannya pendidikan perguruan tinggi komunitas atau community college (CC).Program ini diharapkan dapat meningkatkan bukan hanya APK PT, melainkan juga menjembatani kekurangsiapan lulusan pendidikan memasuki pasar kerja. Pendirian program CC bukan tanpa alasan. Beberapa studi menunjukkan nilai positif dari program CC. Sekadar menyebutkan, studi yang dilakukan oleh Bernanke, B (2007).

 Dalam “Speech At the US Chamber Education and Workforce Summit”, CC memberikan kontribusi nyata terhadap perluasan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi karena biayanya murah, jadwal yang lentur, lokasi yang dekat, karena tersebar merata di seluruh negara. Di AS hampir 50% mahasiswa mengikuti pendidikan tinggi melalui CC. Community college sangat membantu pemenuhan kebutuhan pelatihan khusus, pendidikan perbaikan (remedial), dan pendidikan orang dewasa.

 Lebih dari itu, melalui CC kebutuhan peningkatan APK dalam jumlah besar, dalam waktu cepat, membutuhkan model-model baru pengelolaan pendidikan tinggi dan menengah, yang antara lain dengan membangun CC minimal di tiap kota/ibu kota kabupaten. Melalui CC, biaya pendidikan tinggi akan dapat ditekan karena peserta didik tidak harus pergi terlalu jauh untuk bisa kuliah. Selain soal CC, dari sudut pandang pemerintah, sedikitnya ada dua hal penting lain yang menjadi dasar dalam penyusunan RUU PT.

 Pertama, semangat otonomi yang berlandaskan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 31 Maret 2010, yang tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan; pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan; dan tidak terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, sebagaimana terdapat dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK.

 Ini menjadi amat penting, belajar pada UU BHP, RUU PT tidak boleh terulang lagi, setelah diundangkan kemudian dibatalkan MK. Kedua, berkait dengan kesetaraan. Tidak boleh lagi terjadi diskriminasi terhadap jenis pendidikan tinggi yang ada. Selama ini di jalur politeknik diperlakukan diskriminatif berkait dengan jenjang karier dan jabatan akademik. Itu sebabnya, dalam RUU PT, dimungkinkannya jalur politeknik untuk membuka jenjang S-2 dan S-3 terapan, serta jabatan akademik sebagai guru besar terapan. Sebelumnya jalur politeknik hanya membatasi jabatan akademik tertinggi sampai golongan IVC (lektor kepala).

Soal Otonomi?

 Berkait dengan otonomi, ada dua hal. Pertama, otonomi akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah. Hal ini sejatinya sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Itu sebabnya, kekhawatiran terhadap RUU PT yang akan mengooptasi perguruan tinggi, terkikisnya daya kritis perguruan tinggi, independensinya akan tergadaikan, adalah sesuatu yang tidak akan terjadi.

 Nilai kebebasan akademik sejatinya telah melekat dalam perguruan tinggi, bahkan dalam lingkup individu-individu di perguruan tinggi, sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan. Otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas. Apalagi dalam penjelasan RUU PT ditambahkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis.

 Bagaimana dengan masih adanya pasal yang menyatakan kurikulum, program studi, dan penelitian akan diatur melalui peraturan menteri? Sesungguhnya hal itu bagian lain dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi. Jika ini dibiarkan, bukankah masyarakat yang justru dirugikan? Kedua, otonomi pengelolaan keuangan.

 Para pengelola perguruan tinggi berharap otonomi pengelolaan keuangan dapat diberikan seluas-luasnya sehingga mereka bisa leluasa menentukan dan mengatur anggaran perguruan tinggi. Tapi, sebagian masyarakat mengkhawatirkan, jika otonomi pengelolaan keuangan diberikan seluas-luasnya pada tiap perguruan tinggi, bukan mustahil penentuan biaya akan dilakukan seenaknya.

 Kekhawatiran ini amat beralasan karena ketika diberlakukannya UU PTBHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara), yang kemudian dibatalkan oleh MK, telah terbukti bahwa perguruan tinggi yang ber-BHMN terkesan seenaknya dalam menentukan besaran biaya pendidikan. Itu sebabnya dalam pengelolaan otonomi keuangan, khususnya bagi PTN, RUU ini telah menyiapkan tiga pilihan otonomi yang akan diberikan.

 Pertama, PTN yang difungsikan sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam PP 66 Tahun 2010 dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-Negara). Kedua, sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan badan layanan umum (BLU) juga telah diatur dalam PP 66 Tahun 2010 dan UU No1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-BLU).

 Ketiga, perguruan tinggi negeri otonomi penuh sebagai badan hukum (PTN BH). Pola pengelolaan otonomi dan transisi dari PPK-Negara ke PPK-BLU dan dari PPK-BLU ke Badan Hukum (PTN BH) akan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini penting karena sebelum pemberian hak otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan harus dapat dipastikan PTN yang bersangkutan telah mendapatkan penguatan dalam tata kelola keuangan; mampu melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya yang dimiliki; dan dapat melakukan sinergitas sehingga tidak mementingkan diri sendiri.

 Tiga hal ini penting dimiliki sebelum sebuah PTN mendapatkan hak untuk menjadi PTN BH. Tapi, apa pun diskusi yang berkembang baik di masyarakat maupun di lembaga pembuat undang-undang, kita berharap kehadiran UU PT akan membawa manfaat baik bagi masyarakat, dunia usaha, pengelola perguruan tinggi, pemerintah maupun dosen. Semoga.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media 
SINDO, 12 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Memangkas Akar Kesenjangan Sosial

Memangkas Akar Kesenjangan Sosial

Undang Undang Dasar 1945 dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas telah mengamanahkan pendidikan untuk semua (
Education for all). Maknanya, tidak boleh ada satu punwarga negara di negeri ini yang tidak terjangkau oleh layanan pendidikan, dimanapun dan bagaimanapun kondisinya. Pertanyaannya kemudian adalah, masih adakah warga Negara yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan? 

Kalau rujukannya adalah jangkauan target yang tertuang dalam Millennium Development Goals (MDGs) maka target jangkauan pendidikan di Indonesia bisa dianggap berhasil.  Target MDGs adalah memastikan pada 2015 mendatang semua anak baik laki-laki maupun perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya. 
Dari laporan pencapaian tujuan pembangunan millennium di Indonesia Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar mencapai 117%, sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) mencapai  98%. APM pendidikan dasar tersebut, berarti dari total anak-anak usia sekolah,antara 6-12 tahun, tinggal 2% yang belum menikmati bangku sekolah di pendidikan dasar. Adapun APK 117% berarti menunjukkan jumlah anak-anak yang sedang bersekolah di pendidikan dasar, yaitu mereka yang murni berusia 6-12 tahun, ditambah mereka yang memiliki usia telat masuk sekolah karena ada beberapa faktor yang menjadi hambatan. Dengan demikian, dalam hal pemenuhan pendidikan dasar, maka target MDGs relatif bukan persoalan lagi bagi bangsa Indonesia. 

Namun demikian, tentu hal tersebut bukan lantas membuat kita berhenti membangun pendidikan. Karena prinsip dasarnya adalah bahwa  ada maupun tidak ada target MDGs, sesungguhnya tanggung jawab pemerintah adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan warga negaranya. MDGs hanyalah panduan tahapan pemenuhan tanggung jawab Negara terhadap  pemenuhan hak dasar warga negaranya. Apalagi, pemenuhan pendidikan sesungguhnya bukan hanya pada level pendidikan dasar saja, tetapi juga harus menuju pemenuhan pendidikan  bagi warga Negara hingga tingkat pendidikan tinggi. Sekadar catatan, saat ini capaian APK untuk pendidikan tingkat SMP mencapai 70%-80%, APK SMA/SMK baru sekitar 60% sementara pendidikan tinggi masih dibawah 30%. Dalam konteks inilah  maka tekad Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadikan tahun 2012 untuk memberikan layanan kepada mereka yang tidak terjangkau dengan menggunakan jargon  "Menjangkau Mereka yang Tak Terjangkau" menemukan relevansinya. Jargon ini menyiratkan pesan bahwa memang masih ada kelompok masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan. Angka capaian APK/APM untuk tingkat SMP, SMA dan Pendidikan Tinggi di atas  menegaskan bahwa memang masih banyak warga Negara yang belum terjangkau hak pendidikannya.

Masih banyaknya warga Negara yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan  ini merupakan imbas dari beragam faktor, baik karena persoalan perekonomian, sosial hingga persoalan kesenjangan pembangunan antar daerah yang berimbas pada penyebaran layanan pendidikan yang tidak merata. Upaya untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum tersentuh pendidikan setidaknya bisa dilakukan dengan tiga pendekatan. 

Pertama, model pendekatan ekonomi, Pendekatan ini   menjadi model yang paling banyak dilakukan pemerintah. Asumsi dasar yang dipakai adalah bahwa faktor kemiskinan atau ketidakmampuan secara ekonomi untuk mengenyam pendidikanlah yang membuat masih ada warga Negara yang tidak dapat mengenyam pendidikan. Kemiskinan adalah faktor utama anak tidak bersekolah, karena ternyata  70 persen siswa yang tidak bersekolah disebabkan oleh ketidakmampuan keuangan (AIBEP 2008). Dalam kasus semacam ini maka kebijakan semacam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kebijakan yang menginjeksi dana untuk pendidikan adalah salah satu bentuk implementasi model pendekatan ini. 

Kedua, pendekatan pemerataan pembangunan. Model pendekatan ini lebih mendasarkan pada realitas bahwa masih adanya disparitas pembangunan antar wilayah. Implikasinya, tentu juga ada disparitas terhadap pemenuhan tingkat kebutuhan pendidikan. Wilayah-wilayah yang masih tertinggal menjadi target utama pendekatan model ini. Artinya, selama masih ada daerah yang tertinggal, maka dengan sendirinya pemenuhan pelayanan pendidikan juga tertinggal. Isu pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari persoalan dan isu-isu kemiskinan karena keduanya saling berkorelasi. Mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan atau berada di daerah terpencil selalu kesulitan mengakses pendidikan sehingga kualitas pendidikanya rendah. 

Ketiga, meningkatkan daya jangkau pendidikan nonformal bagi anak-anak putus sekolah dan yang tidak mampu mengenyam pendidikan formal di sekolah. Penyelenggaraan program pendidikan nonformal yang meliputi antara lain pendidikan Paket A dan Paket B atau program kesetaraan, terutama untuk anak-anak dari keluarga miskin, merupakan unsur penting dalam mempercepat kemajuan dalam mencapai tujuan MDGs bidang pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, penyelenggaraan program ini masih menghadapi masalah rendahnya kualitas dan cakupan program.

Memangkas Akar Kesenjangan

Pentingnya mendorong agar pendidikan mampu menjangkau semua kalangan sejatinya adalah untuk memangkas akar masalah terjadinya kesenjangan sosial. Randall Collin dalam The Credential Society : An Historical Sociology of Education Stratification, memberi sinyalemen bahwa pendidikan sosial (formal) merupakan awal terjadinya proses stratifikasi (kesenjangan) sosial. Maknanya, kalau dalam aspek pemenuhan kebutuhan pendidikan sudah terjadi kesenjangan maka potensi akan melahirkan kesenjangan sosial yang akan semakin melebar.

Pemerintah dalam posisi semacam ini harus mengintervensi dengan memberikan kebijakan yang memihak kepentingan masyarakat miskin atau dalam bahasanya Mendikbud M Nuh sebagai kebijakan yang diskriminatif positif. Kebijakan yang 'diskriminatif' ini dikonsepsikan untuk mengangkat kelompok masyarakat yang selama ini sudah di bawah. Sebab, kalau pemerintah hanya menjadi pengamat dan membiarkan masyarakat dengan beragam 'kelas sosial' tersebut dibiarkan 'bertarung' berebut pendidikan maka yang akan terjadi adalah masyarakat yang status ekonominya mapan akan berpeluang mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sementara bagi mereka yang miskin dan pas-pasan akan mendapatkan pendidikan yang ala kadarnya. Imbasnya tentu saja, orang yang berkecukupan akan lebih berpeluang mendapatkan pembelajaran yang terbaik, sementara anak dari keluarga miskin juga akan mendapatkan pembelajaran sekadarnya. 

Masalah kesenjangan pendidikan tak sebatas antara desa dan kota saja, tetapi kualitas pendidikan antarsekolah di kota pun sebenarnya juga ada persoalan. Hingga saat ini memang belum terjadi pemerataan kualitas pendidikan, baik dari segi tenaga pengajar, fasilitas, sarana prasarana, sampai siswa-siswanya yang kelak menjadi generasi penerus bangsa. Sekolah yang kualitasnya bagus karena memiliki pengajar yang kompeten, fasilitas lengkap, dan siswa-siswanya cerdas akan semakin bagus. Sedangkan sekolah yang kualitasnya sedang justru sebaliknya. Sekolah yang kualitasnya sedang atau kurang bagus akan menjadi bertambah buruk. Pemerintah seharusnya mengatur pemerataan kualitas pendidikan, mulai tenaga guru, fasilitas, yang dengan sendirinya akan menciptakan kesetaraan pendidikan antarsekolah di suatu wilayah. Seharusnya ada pemerataan, guru-guru berkualitas disebar ke sekolah-sekolah, termasuk sekolah yang kualitasnya kurang, agar mereka bisa memacu rekan-rekannya sesama guru untuk meningkatkan kompetensinya. Apabila sudah ada pemerataan seperti itu, sekolah-sekolah yang kualitasnya kurang akan mampu meningkatkan kualitasnya, sekaligus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan kompeten. 

Tak Sekadar Menjangkau

Bahwa tekad pemerintah untuk Menjangkau yang Tidak Terjangkau adalah keinginan mulia yang harus didukung semua pihak. Namun demikian, akan semakin elok kalau langkah yang dilakukan tidak hanya sekadar menjangkau, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas. Pendekatan kualitas ini menjadi penting untuk ditegaskan mengingat pemerintah sering puas dengan sekadar bisa menjangkau dan memenuhi hak pendidikan warga negaranya. Negara lupa bahwa model pendidikan yang harus diberikan sesungguhnya  adalah pendidikan yang berkualitas. Artinya pemerintah harus berpikir bahwa jangkauan pendidikan adalah penting tetapi lebih penting lagi adalah memberi layanan pendidikan yang berkualitas secara merata. 

Contoh mudahnya adalah ketika ada siswa miskin yang tidak mendapatkan kesempatan belajar, maka kebijakan untuk memberikan dia kesempatan sekolah adalah baik. Tetapi akan lebih baik bila pendidikan yang diberikan adalah pendidikan yang berkualitas bukan sekadar bisa mengenyam pendidikan. ***

Oleh: Wahyu Kuncoro SN
Sunday, 25 March 2012 22:02 Media Online Bhirawa
Mahasiswa Magister Media dan Komunikasi Universitas Airlangga. Peneliti Public Sphere Center (Puspec) - Surabaya.

Selengkapnya.. »»  

Menjangkau Mereka Yang Tidak Terjangkau


Menjangkau Mereka Yang Tidak Terjangkau

Kemiskinan memang tidak selalu menjadi faktor utama membengkaknya angka putus sekolah di Indonesia. Ada faktor masalah sosial, letak geografis, dan budaya yang menyebabkan anak bangsa tidak mau dan mampu lagi melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, secara umum kemiskinan yang membelit bangsa ini, tetap menjadi faktor krusial sehingga perlu terobosan penting (significant breakthrough) agar Angka Partisipasi Kasar (APK) naik secara signifikan. Program “Menjangkau Mereka Yang Tidak Terjangkau” yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, pada tahun 2012 ini, menjadi era penting bagi Indonesia untuk menggenjot indeks pembangunan manusia (Human Development Index/HDI). Program ini juga merupakan bagian penting dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Program pro poor dan mengedepankan fungsi keadilan dan pemerataan pendidikan ini perlu disambut, karena inilah aksi penting pemerintah dalam menjawab menurunnya peringkat Indonesia dalam indeks pembangunan pendidikan untuk semua (education for all) tahun 2011. Dalam data yang dirilis organisasi PBB yang mengurusi masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (ENESCO), peringkat Indonesia dalam indeks pembangunan pendidikan (education development index) seperti tertuang dalam EFA Global Monitoring Report 2011, turun pada posisi ke-69 dari 127 negara. Pada tahun 2010, posisi Indonesia berada di urutan ke-65. Kenyataan ini harus menjadi pemicu (trigger) bagi Kemendikbud dan segenap elemen bangsa ini untuk berjuang bersama-sama mengangkat saudara-saudara kita baik yang terbelakang secara ekonomi, kondisi geografis maupun sosial-budaya. Karena itu, mereka harus dijangkau dengan menghadirkan solusi sesuai masalahnya masing-masing.

Menurunnya peringkat Indonesia itu, salah satunya dipicu oleh tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar. Setiap tahun, tercatat ada 527.850 anak atau 1,7 % dari 31,05 juta anak SD di Indonesia yang mengalami putus sekolah. Anak-anak putus sekolah usia SD ini juga dikhawatirkan akan bermasalah dalam kemampuan membaca, menulis dan menghitung (calistung) mereka. Jika digabung dengan siswa SD yang tak bisa melanjutkan ke jenjang SMP, siswa yang hanya mengenyam pendidikan SD bertambah. Lulusan SD yang tak dapat ke SMP tercatat 720.000 Siswa (18,4%) dari lulusan SD tiap tahunnya. Dari empat indikator penilaian, penurunan drastis terjadi pada nilai angka bertahan siswa hingga kelas lima SD. Pada laporan terbaru, nilainya 0,862, sedangkan tahun 2010 mencapai 0,928. Indikator lain, angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas juga tak beranjak signifikan (Kompas, 4/3/2012).

Secara umum, fenomena putus sekolah di jenjang SD itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Fenomena kemiskinan memang kerap berakibat pada menurunnya akses masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Karena itu mesti ada upaya serius dan konkret untuk memotong mata rantai kemiskinan (cutting the chains of poverty) yang dialami keluarga-keluarga di Indonesia. Dana pendidikan sebesar Rp. 286,9 triliun pada 2012 perlu dialokasikan secara tepat sasaran dengan memprioritaskan program-program yang bersentuhan langsung pada upaya memotong mata rantai kemiskinan keluarga di Indonesia. Program riilnya adalah dengan menyediakan bantuan dana pendidikan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi di setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Selain faktor ekonomi, warga Indonesia yang berada di wilayah yang terisolir dan terpencil perlu mendapat sentuhan program “Menjangkau Mereka Yang Tidak Terjangkau”. Rencana pemerintah yang akan membangun sekolah baru dan merenovasi sekolah yang rusak (dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA) yang lebih dekat dari pemukiman warga di pedalaman dan terpencil patut diapresiasi. Para lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu dan terisolir juga harus dijemput agar mereka bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Karena itu, sejumlah perguruan tinggi negeri baru perlu dibangun di setiap kawasan sehingga fungsi keadilan dan pemerataan pendidikan benar-benar nyata dirasakan mereka. Terlebih lagi, kawasan pedalaman dan terpencil itu nota bene merupakan kantong-kantong wilayah dengan APK minim.

Di kawasan yang sulit terjangkau ini juga perlu dibangun fasilitas gedung perpustakaan desa dan internet (IT) sehingga warga dan siswa di kawasan terpencil bisa mengakses informasi yang dibutuhkan bagi kemajuan prestasi dan usaha mereka. Pemerintah juga bisa menggandeng BUMN dan perusahaan swasta untuk menggerakkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) danPrivate Social Responsibility (PSR) mereka agar lebih menjangkau siswa dari berbagai kawasan teriisolir. Keterlibatan pihak swasta, baik LSM, Ormas maupun kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa perlu disinergikan agar jangkauannya menjadi lebih luas lagi. Dalam konteks ini, Pemerintah dan LSM di Indonesia perlu belajar banyak dari Information Technology for the Tibes of India (ITITI) yang berhasil mendidik anak-anak dan pemuda suku terasing di India seperti suku Dimapur, Kohima, Gangtok, Kachar, dan Haflong sehingga melek tehnologi informasi, berkarakter, dan siap menghadapi dunia kerja.

Sementara, bagi mereka yang putus sekolah akibat mengalami masalah sosial, pemerintah bisa menurunkan tim khusus yang menjemput siswa dari rumah-rumah mereka secara persuasif sehingga mereka mau kembali bersekolah. Tim ini bisa beranggotakan dari dinas pendidikan setempat, guru bimbingan dan konseling, psikolog dan pemuda desa. Tim ini harus menggali masalah sosial apa yang menimpa mereka dan memberikan solusi konkrit. Upaya ini dipastikan akan melahirkan simpati publik karena pemerintah demikian serius membujuk warganya untuk mengenyam dan melanjutkan pendidikan dengan cuma-cuma. Masalah sosial di masyarakat memang demikian beragam dengan berbagai variabel persoalannya, ada yang terjebak karena masalah narkoba, seks bebas, geng motor dan penyimpangan pergaulan remaja lainnya. Namun, dengan kemampuan membaca masalah dan mencari solusinya, penulis yakin anak-anak bangsa itu akan mau memulai menata masa depannya dengan baik dengan kembali bersekolah.

Faktor budaya juga tak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian pemerintah dan stakeholders pendidikan. Karena berdasarkan sejumlah penelitian yang mengkaji soal faktor penyebab putus sekolah menunjukkan bahwa faktor budaya atau kultur yang berurat akar (rooted in culture) di masyarakat juga berperan dalam mendorong anak-anak Indonesia berhenti bersekolah. Kultur itu berupa pandangan atau persepsi, filosofi dan tradisi masyarakat lokal tertentu yang memandang pendidikan bukan prioritas utama dalam mengentaskan problema hidup mereka.

Kultur pergaulan anak putus sekolah yang melingkupi kehidupan remaja-remaja Indonesia juga sangat berpengaruh bagi pola pikir mereka untuk tidak melanjutkan pendidikan. Hal ini diperparah oleh persepsi dan wawasan orang tua yang memandang bahwa anak cukup bisa calistung dan tak perlu sekolah tinggi-tinggi. Faktor kultur ini berkelindan dengan kemampuan ekonomi yang rendah orang tua sehingga anak-anak yang masih usia sekolah terpaksa harus ikut bekerja di sawah, pabrik, laden (buruh bangunan) atau pemulung, dan lain-lain. Kendala budaya ini bisa diatasi dengan pendekatan menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti kepala desa, tokoh agama dan tokoh adat agar membujuk orang tua dan anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya kembali.

Tak lupa, pemerintah perlu merevitalisasi peran PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai gerakan bawah tanah (underground movement) pendidikan yang selama ini menyelenggarakan program Paket A, B dan C agar tingkat buta huruf dan putus sekolah bisa ditekan seminimal mungkin. Akhirnya kita berharap, berbagai ikhtiar dalam upaya mewujudkan pemerataan pendidikan untuk semua tersebut akan mampu menggenjot indeks pembangunan manusia atau human development index (HDI). Bila HDI naik, maka akan berkorelasi positif bagi upaya kita memotong mata rantai kemiskinan yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Semoga!

Oleh: Fahrus Zaman Fadhly
Dosen FKIP Universitas Kuningan (UNIKU)
Artikel ini dimuat di kolom opini Harian Umum Tribun Jabar, Kamis, 29 Maret 2012.

Selengkapnya.. »»