Tampilkan postingan dengan label PMU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMU. Tampilkan semua postingan

Menggagas Pendidikan Menengah Universal


Dua pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Agustus 2012 telah mengapresiasi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengupayakan secara bertahap program Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Kita perlu menyambutnya dengan baik mengingat PMU sedikitnya memiliki tiga sasaran yang secara simultan bisa dicapai. Pertama, berkait dengan upaya pemberian akses seluasluasnya kepada masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan sembilan tahun (Wajib Belajar 9 Tahun) melalui upaya menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah dari 70,5% pada 2010 menjadi 97% pada 2020.

 Tanpa kebijakan PMU, skenario capaian sebesar APK 97% baru akan tercapai pada 2040. Capaian tanpa skenario PMU itu, jika dikaitkan dengan bonus demografi (demografic dividen) dari dependency ratio yang makin kecil pada periode 2010 sampai 2040, yang secara alamiah kini direngkuh Indonesia, akan terlewatkan begitu saja tanpa makna.

 Karena itu, cara bijak menyikapinya salah satunya dengan memberikan pelayanan dan akses pendidikan seluasluasnya bagi penduduk usia sekolah. Dengan demikian, kelak pada waktunya,mereka dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perjalanan bangsa ini. Sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden SBY, untuk mengoptimalkan pelayananpendidikan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh rakyat, anggaran pendidikan terus ditingkatkan.

 Dengan anggaran pendidikan yang terus meningkat tiap tahunnya, kita mendorong terjadinya reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Dalam proses itulah,setelah kita menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun, kini diupayakan secara bertahap ke program PMU sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Melalui PMU ke depan kita ingin anak-anak bangsa di seluruh penjuru Tanah Air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas.

 Cita-cita mulia mewujudkan program pendidikan menengah 12 tahun tentu harus dijalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.Pemerintah daerah provinsi perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini. Bagaimanapun, pendidikan merupakan investasi jangka panjang.Kita harus optimistis, dalam 10 atau 20 tahun ke depan, anak-anak bangsa siap menyambut “Indonesia Emas”.

 Argumen ini dikuatkan laporan data Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, lama sekolah (baca: PMU) berkorelasi positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI). Lama sekolah pada laporan itu memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai PDB per kapita (koefisien korelasi 0,93). Demikian juga lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai Global Competitiveness Indeks GCI (0,96).

 Begitu juga hubungan lama sekolah dengan indeks pendidikan memiliki korelasi positif yang juga sangat tinggi (0,97). Bahkan lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan IPM (0,99). Berkait dengan pemberian pelayanan dan akses pendidikan seluas-luasnya itulah gagasan PMU, sebagai tindak lanjut dari keberhasilan Wajib Belajar 9 Tahun, menjadi kata kuncinya.

Disparitas dan Vokasional

 Istilah universal diambil untuk membedakan pengertian wajib belajar yang sudah dijalankan pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun.Pengertian universal adalah konsep yang umum digunakan oleh badan dunia (baca: Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk memberikan pelayanan umum kepada publik, tanpa harus diminta, yang biasa disebut dengan istilah public service obligation (PSO). Sebuah bentuk pelayanan yang jauh lebih mulia karena tidak perlu diminta tapi disediakan atau dijalankan.

 Wajib belajar lebih mengacu pada sesuatu yang diamanatkan oleh undang-undang, berlaku untuk semua penduduk usia sekolah, sepenuhnya dibiayai pemerintah,dan sanksi bagi yang tidak mengikuti. Adapun pada PMU, pemerintah hanya memfasilitasi untuk menampung semua penduduk usia sekolah, tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, serta tidak ada sanksi. Sasaran kedua PMU adalah memperkecil disparitas APK antardaerah.

 Diakui dengan kondisi yang berbeda antarwilayah, baik menyangkut kondisi geografis maupun kemampuan sosial-ekonomi, distribusi APK pendidikan menengah kita masih sangat timpang antardaerah satu dengan lain. Sekadar menyebutkan contoh, di Jawa Timur (Jatim), Kabupaten Sampang, misalnya, meski APK Jatim sudah di atas rata-rata nasional 72,4%, di Kabupaten Sampang masih berada di kisaran 28,59% dan untuk mencapai target 97%, jika tanpa kebijakan PMU, baru akan tercapai pada 2078, sedangkan melalui PMU bisa dicapai pada 2025.

 Untuk kasus seperti Kabupaten Sampang,sedikitnya ada 71 dari 235 kabupaten/kota yang mendesak untuk dilakukan intervensi positif berkait dengan distribusi APK yang timpang. Ketimpangan ini tidak boleh terjadi manakala kita menginginkan reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Sasaran ketiga PMU adalah memperkuat pendidikan vokasional dengan menyeimbangkan komposisi SMA-SMK menjadi 40:60.

 Ini penting dan bagian yang juga tidak terpisahkan dari keikutsertaan Kemendikbud untuk menyukseskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Diakui, enam koridor pertumbuhan ekonomi yang disiapkan dalam MP3EI itu sesungguhnya bermakna pula pada bagaimana kita bisa menyiapkan SDM-SDM andal di bidangnya. Ini hanya dapat terpenuhi melalui jalur pendidikan, utamanya jalur pendidikan vokasional. Melalui PMU ini pula, ke depan kita berharap akan mampu mengubah struktur piramida ketenagakerjaan dengan tenaga kerja terampil dan terdidik.

Sukemi
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media  
SINDO, 06 September 2012


Selengkapnya.. »»  

PMU: One Step Ahead


Semata agar ringkas, dan bukan berarti tak cinta pada Bahasa Indonesia, dipakailah judul di atas. Ide dasarnya pun sederhana; bahwasanya Pendidikan Menengah Universal (PMU) merupakan sebuah lompatan yang sangat signifikan dalam layanan pendidikan kita.

Melalui program ini akan terjadi sejumlah perubahan penting. Pertama, terjadi peningkatan akses publik ke SMA/sederajat. Dengan adanya PMU, peluang masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/sederajat semakin besar.

Kedua, sejalan dengan makin besarnya akses tersebut, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMA/sederajat akan makin tinggi. Hingga 2012 ini, APK SMA/sederajat seacara nasional masih berada di bawah 70%. Dengan adanya PMU, APK ini akan naik menjadi sekitar 95% pada tahun 2020. Hal ini sekaligus merupakan percepatan APK pendidikan menengah. Tanpa PMU atau “Wajar 12 Tahun”, APK sebesar itu baru bisa tercapai pada tahun 2040.

Ketiga, dengan makin besarnya APK SMA/sederajat maka akan terjadi penambahan jumlah peserta didik yang berpeluang melanjutkan ke perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan ditingkatkannya layanan pendidikan tinggi, termasuk akan dibangunnya akademi komunitas (community college) di setiap kabupaten/kota menyusul disahkannya UU Pendidikan Tinggi.

Keempat, dalam PMU ini akan diupayakan penyeimbangan antara SMA dan SMK. Hal ini, akan mengurangi perbedaan jumlah kedua jenis sekolah menengah ini; dan sekaligus menambah jumlah lulusan yang siap kerja terutama dari SMK tanpa mengurangi jumlah yang siap melanjutkan ke perguruan tinggi baik dari SMA maupun SMK.

Kelima, PMU akan memperbaiki kualitas angkatan kerja kita. Sebabnya, secara akademik lulusan SMA/SMK tentu akan lebih baik. Pengetahuan dan keterampilannya lebih memadai ketimbang lulusan SD/SMP. Sedangkan berdasarkan usia, lulusan SMA/SMK lebih siap memasuki dunia kerja.

Keenam, sebagai akibat dari kesiapan mereka memasuki dunia kerja tersebut, mobilitas vertikal para lulusan SMA/SMK juga akan cenderung lebih mudah ketimbang lulusan SD/SMP. Jabatan dan posisi mereka serta sistem penggajiannya akan lebih baik dibandingkan lulusan SD/SMP.

Karena itulah, kehadiran PMU ini boleh dikatakan berada satu langkah di depan (one step ahead) di tengah-tengah dunia pendidikan kita. Menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia; sekaligus memperbaiki kinerja mereka dalam kehidupan sosial dan ekonominya.

Melanjutkan Wajar 9 Tahun

Secara konseptual, PMU adalah kebijakan Kemdikbud mendorong perluasan akses pada sekolah jenjang SMA/sederajat. Ungkapan “universal” dalam PMU lebih merupakan komitmen ketimbang kewajiban mengingat belum adanya Undang-Undang yang mengharuskan Wajar 12 Tahun. Yang ada dalam UU Sisdiknas adalah Wajar 9 Tahun.

Secara operasional, PMU dilaksanakan kurang lebih sama dengan Wajar 9 Tahun. Untuk menjamin PMU mencapai sasarannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentu akan banyak mengalokasikan dana terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyediaan dan peningkatan kualitas guru, serta bantuan untuk siswa yang tidak mampu.

Oleh karena dua hal di atas itulah, banyak yang menyebut PMU dengan Wajar 12 Tahun. Betapa tidak, karena dalam PMU itu peserta didik dijamin mengikuti pendidikan hingga 12 tahun, seperti halnya mereka dijamin mengikuti Program Wajar 9 Tahun.

Kenyataannya, pelaksanaan PMU memang merupakan kelanjutan Wajar 9 Tahun. Hal ini secara tegas dinyatakan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2012 di Depan Sidang Paripurna Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rangka HUT Ke-67 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, antara lain Presiden menyatakan, bahwa saat ini bangsa Indonesia telah menyelesaikan Program Wajar 9 Tahun. Selanjutnya, program ini secara bertahap diarahkan ke dalam program Pendidikan Menengah Universal sebagai rintisan Program Wajar 12 Tahun.

Menurut Presiden, dengan adanya PMU ini, anak-anak bangsa di seluruh penjuru tanah air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas. Artinya, melalui PMU ini para peserta didik akan memperoleh layanan pendidikan menengah setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesiapan Pusat dan Daerah

Sebagaimana ditegaskan Presiden, PMU merupakan rintisan Program Wajar 12 Tahun. Mulai tahun 2013 rintisan tersebut dimulai. Untuk itu, Pemerintah melalui Kemdikbud terus mematangkan konsep dan strategi pelaksanaan PMU ini, termasuk penganggarannya.

Terkait dengan soal anggaran ini, Presiden menyatakan merupakan tanggung-jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahkan menurut Presiden peran pemerintah daerah harus lebih besar. “Cita-cita mulia mewujudkan Program Pendidikan Menengah Dua Belas Tahun, tentu harus kita jalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini.” Ujar presiden dalam pidato kenegaraan tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah pun sudah harus bersiap-siap melaksanakan PMU ini. Beberapa daerah yang telah melaksanakan “Wajar 12 Tahun” sebagai kelanjutan dari Wajar 9 Tahun patut menjadi teladan dalam pelaksanaan PMU di daerah-daerah lain.

Termasuk kedalam kesiapan ini, Pemerintah melalui Kemdikbud berencana mengamandemen UU Sisdiknas agar di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan Wajar 12 Tahun, atau sejenis itu, karena selama ini yang ada adalah klausul Wajar 9 Tahun. Jika nanti amandemen ini berhasil, kelak kita tidak lagi akan menyebutkan PMU melainkan Wajar 12 Tahun.

Kabar gembiranya, DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, sejak awal sudah mendukung PMU atau rintisan Wajar 12 tahun. Tentu saja dukungan ini sangat penting jika nanti amandemen atas UU Sidiknas benar-benar dilakukan. Oleh karena PMU ini kini sudah menjadi program nasional, sebagaimana tercermin dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012, tentu saja dukungan dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan.

Hal pertama adalah menyamakan persepsi mengenai pentingya meningkatkan pendidikan dari Wajar 9 Tahun menjadi Wajar 12 Tahun. Selanjutnya, kontribusi masing-masing pihak untuk merealisasikan gagasan PMU menuju terwujudnya Wajar 12 Tahun, dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Oleh Ibnu Hamad
Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud
Posted Mon, 09/03/2012 - 14:10 by sidiknas



Selengkapnya.. »»