Tampilkan postingan dengan label Vokasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vokasional. Tampilkan semua postingan

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi


SEJAK disahkannya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), banyak kekhawatiran muncul di kalangan perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus terhadap akademi komunitas (AK), jenis penyelenggaraan ''perguruan tinggi baru'' yang sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pertanyaan dasar yang muncul, akankah AK menjadi ancaman bagi PTS dan lembaga kursus? Mengingat, selama ini peserta didik yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN) memilih PTS dan lembaga kursus keterampilan sebagai cara mereka melanjutkan pendidikan.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, jika dilihat hanya dari sudut pandang tempat untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, jika ditinjau dari bentuk layanan yang diberikan AK, kekhawatiran tersebut sangat berlebihan.

Sebagaimana pengertian AK dalam pasal 59 ayat 7, AK -di beberapa negara dikenal sebagai community college (CC)- didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

AK adalah salah satu semangat yang menjiwai UU Dikti berkaitan dengan kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan.

Tulisan berikut ingin menjelaskan perihal AK dengan lebih komprehensif agar tidak dipahami keliru, sehingga dianggap sebagai sebuah ancaman.

Perluas Akses Rakyat

Semua memahami, pendidikan merupakan hal yang amat penting bagi sebuah perjalanan bangsa dan negara. Jika tingkat pendidikan sebuah negara baik, baik pula pendapatan, indeks kompetitif, dan indeks pembangunan manusia di negara itu (Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011).

Indonesia yang pada periode 2010-2035 sedang dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa (demographic bonus) akan memiliki kekuatan dan modal besar bagi kemajuan bangsa. Dengan syarat, populasi usia produktif tersebut berkualitas atau berpendidikan. Sebaliknya, populasi usia produktif itu akan menjadi bencana demografi (demographic disaster) bila tidak kita siapkan dengan pendidikan.

Di sinilah pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas anak bangsa sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran AK merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut.

AK tentu tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas penduduk, tapi juga berkaitan erat dengan upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu, AK diharapkan bisa mengubah petak struktur ketenagakerjaan saat ini yang masih didominasi kelompok pendidikan dasar dan tidak tamat SD yang mencapai 49,5 persen (BPS 2010).

AK lebih bertujuan pada upaya menghasilkan model pendidikan tinggi berkelanjutan yang selaras dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja. Metodenya dilaksanakan melalui integrasi program pendidikan, pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, serta pembinaan kewirausahaan.

Sementara itu, fungsi AK adalah, pertama, menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan lokal/nasional/global untuk mengisi lapangan kerja. Kedua, menghasilkan lulusan berkemampuan kewirausahaan yang memadai untuk memperluas lapangan kerja. Ketiga, menjadi hub pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, menyediakan layanan pendidikan tinggi yang mudah dan murah bagi segenap lulusan pendidikan menengah. Keempat, mendukung ketercapaian target MP3EI melalui penyediaan SDM iptek yang memenuhi kualifikasi dalam kuantitas dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Adapun sasaran AK adalah membangun satuan pendidikan tinggi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global. Juga, ketersediaan sumber daya lokal sebagai modal peluang usaha yang dilengkapi sarana laboratorium latihan kerja, manajemen penyaluran tenaga kerja, dan ekosistem kewirausahaan. Caranya, melalui pelibatan peran serta politeknik pembina, dunia usaha dan dunia industri, yang menekankan pada rancangan kurikulum yang sesuai untuk tenaga kerja terampil maupun wirausaha atau melanjutkan ke jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi.

Vokasional, Bukan Akademis

Mengingat dampak ikutan yang sangat beragam, diperkuat dengan definisi AK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59 ayat 7, AK bukanlah ancaman, baik bagi PTS maupun lembaga kursus.

PTS menyelenggarakan program akademis, sedangkan AK menyelenggarakan program vokasional. Kalaupun ada PTS yang menyelenggarakan program vokasional, minimal mereka adalah diploma tiga, sedangkan AK sebatas diploma satu dan dua.

Pada titik inilah mestinya PTS yang menyelenggarakan program vokasional menjadikan AK sebagai peluang. Tujuannya, menjembatani kebutuhan lulusan AK untuk bisa memperoleh jenjang diploma yang lebih tinggi.

Itu sangat dimungkinkan karena kelenturan dan keluwesan dalam pendidikan AK memungkinkan peserta didik mengambil sistem modul pelatihan secara spesifik. Modul pelatihan/pendidikan yang sesuai dengan kurikulum pada program studi AK bisa diakui sebagai modul yang dapat disetarakan dengan SKS (satuan kredit semester). Dengan demikian, bila lulusan AK ingin melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, modul tersebut dapat diakui sebagai perolehan SKS.

Bagaimana dengan lembaga kursus? Hampir sama dengan peluang PTS. Jika selama ini penyelenggara kursus telah menyelenggarakan kursus satu tahunan atau dua tahunan, yang sering dilabeli ''setara'' diploma satu dan dua, bukan tidak mungkin lembaga kursus tersebut melakukan transformasi dari sekadar penyelenggara kursus menjadi penyelenggara AK. Tentu dengan badan hukum yang baru. Sementara itu, lembaga kursusnya tetap dipertahankan untuk menyelenggarakan program yang bersifat jangka pendek.

Tentu, kemungkinan terhadap peluang itu tetap berpegangan pada penyelenggaraan AK yang berdasar prinsip-prinsip pengembangan kompetensi dantechnopreneur, pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), modular dan transferable, serta tetap berpegang pada prinsip peningkatan kemampuan komunitas lokal sesuai dengan potensi wilayah.

Jika kita memahami seperti itu, tentu anggapan ancaman yang selama ini berkembang berubah menjadi sebuah peluang. Mari beradaptasi dengan kemajuan aturan pendidikan.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KOMPAS, 25 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Menggagas Pendidikan Menengah Universal


Dua pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Agustus 2012 telah mengapresiasi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengupayakan secara bertahap program Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Kita perlu menyambutnya dengan baik mengingat PMU sedikitnya memiliki tiga sasaran yang secara simultan bisa dicapai. Pertama, berkait dengan upaya pemberian akses seluasluasnya kepada masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan sembilan tahun (Wajib Belajar 9 Tahun) melalui upaya menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah dari 70,5% pada 2010 menjadi 97% pada 2020.

 Tanpa kebijakan PMU, skenario capaian sebesar APK 97% baru akan tercapai pada 2040. Capaian tanpa skenario PMU itu, jika dikaitkan dengan bonus demografi (demografic dividen) dari dependency ratio yang makin kecil pada periode 2010 sampai 2040, yang secara alamiah kini direngkuh Indonesia, akan terlewatkan begitu saja tanpa makna.

 Karena itu, cara bijak menyikapinya salah satunya dengan memberikan pelayanan dan akses pendidikan seluasluasnya bagi penduduk usia sekolah. Dengan demikian, kelak pada waktunya,mereka dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perjalanan bangsa ini. Sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden SBY, untuk mengoptimalkan pelayananpendidikan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh rakyat, anggaran pendidikan terus ditingkatkan.

 Dengan anggaran pendidikan yang terus meningkat tiap tahunnya, kita mendorong terjadinya reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Dalam proses itulah,setelah kita menyelesaikan program Wajib Belajar 9 Tahun, kini diupayakan secara bertahap ke program PMU sebagai rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Melalui PMU ke depan kita ingin anak-anak bangsa di seluruh penjuru Tanah Air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas.

 Cita-cita mulia mewujudkan program pendidikan menengah 12 tahun tentu harus dijalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.Pemerintah daerah provinsi perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini. Bagaimanapun, pendidikan merupakan investasi jangka panjang.Kita harus optimistis, dalam 10 atau 20 tahun ke depan, anak-anak bangsa siap menyambut “Indonesia Emas”.

 Argumen ini dikuatkan laporan data Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011 menyebutkan, lama sekolah (baca: PMU) berkorelasi positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI). Lama sekolah pada laporan itu memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai PDB per kapita (koefisien korelasi 0,93). Demikian juga lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan nilai Global Competitiveness Indeks GCI (0,96).

 Begitu juga hubungan lama sekolah dengan indeks pendidikan memiliki korelasi positif yang juga sangat tinggi (0,97). Bahkan lama sekolah memiliki korelasi positif yang sangat tinggi dengan IPM (0,99). Berkait dengan pemberian pelayanan dan akses pendidikan seluas-luasnya itulah gagasan PMU, sebagai tindak lanjut dari keberhasilan Wajib Belajar 9 Tahun, menjadi kata kuncinya.

Disparitas dan Vokasional

 Istilah universal diambil untuk membedakan pengertian wajib belajar yang sudah dijalankan pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun.Pengertian universal adalah konsep yang umum digunakan oleh badan dunia (baca: Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk memberikan pelayanan umum kepada publik, tanpa harus diminta, yang biasa disebut dengan istilah public service obligation (PSO). Sebuah bentuk pelayanan yang jauh lebih mulia karena tidak perlu diminta tapi disediakan atau dijalankan.

 Wajib belajar lebih mengacu pada sesuatu yang diamanatkan oleh undang-undang, berlaku untuk semua penduduk usia sekolah, sepenuhnya dibiayai pemerintah,dan sanksi bagi yang tidak mengikuti. Adapun pada PMU, pemerintah hanya memfasilitasi untuk menampung semua penduduk usia sekolah, tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, serta tidak ada sanksi. Sasaran kedua PMU adalah memperkecil disparitas APK antardaerah.

 Diakui dengan kondisi yang berbeda antarwilayah, baik menyangkut kondisi geografis maupun kemampuan sosial-ekonomi, distribusi APK pendidikan menengah kita masih sangat timpang antardaerah satu dengan lain. Sekadar menyebutkan contoh, di Jawa Timur (Jatim), Kabupaten Sampang, misalnya, meski APK Jatim sudah di atas rata-rata nasional 72,4%, di Kabupaten Sampang masih berada di kisaran 28,59% dan untuk mencapai target 97%, jika tanpa kebijakan PMU, baru akan tercapai pada 2078, sedangkan melalui PMU bisa dicapai pada 2025.

 Untuk kasus seperti Kabupaten Sampang,sedikitnya ada 71 dari 235 kabupaten/kota yang mendesak untuk dilakukan intervensi positif berkait dengan distribusi APK yang timpang. Ketimpangan ini tidak boleh terjadi manakala kita menginginkan reformasi pendidikan, utamanya dalam perluasan akses dan peningkatan kualitas di seluruh jenjang pendidikan. Sasaran ketiga PMU adalah memperkuat pendidikan vokasional dengan menyeimbangkan komposisi SMA-SMK menjadi 40:60.

 Ini penting dan bagian yang juga tidak terpisahkan dari keikutsertaan Kemendikbud untuk menyukseskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Diakui, enam koridor pertumbuhan ekonomi yang disiapkan dalam MP3EI itu sesungguhnya bermakna pula pada bagaimana kita bisa menyiapkan SDM-SDM andal di bidangnya. Ini hanya dapat terpenuhi melalui jalur pendidikan, utamanya jalur pendidikan vokasional. Melalui PMU ini pula, ke depan kita berharap akan mampu mengubah struktur piramida ketenagakerjaan dengan tenaga kerja terampil dan terdidik.

Sukemi
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media  
SINDO, 06 September 2012


Selengkapnya.. »»