Tampilkan postingan dengan label Akademi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademi. Tampilkan semua postingan

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi


SEJAK disahkannya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), banyak kekhawatiran muncul di kalangan perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus terhadap akademi komunitas (AK), jenis penyelenggaraan ''perguruan tinggi baru'' yang sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pertanyaan dasar yang muncul, akankah AK menjadi ancaman bagi PTS dan lembaga kursus? Mengingat, selama ini peserta didik yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN) memilih PTS dan lembaga kursus keterampilan sebagai cara mereka melanjutkan pendidikan.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, jika dilihat hanya dari sudut pandang tempat untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, jika ditinjau dari bentuk layanan yang diberikan AK, kekhawatiran tersebut sangat berlebihan.

Sebagaimana pengertian AK dalam pasal 59 ayat 7, AK -di beberapa negara dikenal sebagai community college (CC)- didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

AK adalah salah satu semangat yang menjiwai UU Dikti berkaitan dengan kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan.

Tulisan berikut ingin menjelaskan perihal AK dengan lebih komprehensif agar tidak dipahami keliru, sehingga dianggap sebagai sebuah ancaman.

Perluas Akses Rakyat

Semua memahami, pendidikan merupakan hal yang amat penting bagi sebuah perjalanan bangsa dan negara. Jika tingkat pendidikan sebuah negara baik, baik pula pendapatan, indeks kompetitif, dan indeks pembangunan manusia di negara itu (Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011).

Indonesia yang pada periode 2010-2035 sedang dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa (demographic bonus) akan memiliki kekuatan dan modal besar bagi kemajuan bangsa. Dengan syarat, populasi usia produktif tersebut berkualitas atau berpendidikan. Sebaliknya, populasi usia produktif itu akan menjadi bencana demografi (demographic disaster) bila tidak kita siapkan dengan pendidikan.

Di sinilah pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas anak bangsa sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran AK merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut.

AK tentu tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas penduduk, tapi juga berkaitan erat dengan upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu, AK diharapkan bisa mengubah petak struktur ketenagakerjaan saat ini yang masih didominasi kelompok pendidikan dasar dan tidak tamat SD yang mencapai 49,5 persen (BPS 2010).

AK lebih bertujuan pada upaya menghasilkan model pendidikan tinggi berkelanjutan yang selaras dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja. Metodenya dilaksanakan melalui integrasi program pendidikan, pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, serta pembinaan kewirausahaan.

Sementara itu, fungsi AK adalah, pertama, menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan lokal/nasional/global untuk mengisi lapangan kerja. Kedua, menghasilkan lulusan berkemampuan kewirausahaan yang memadai untuk memperluas lapangan kerja. Ketiga, menjadi hub pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, menyediakan layanan pendidikan tinggi yang mudah dan murah bagi segenap lulusan pendidikan menengah. Keempat, mendukung ketercapaian target MP3EI melalui penyediaan SDM iptek yang memenuhi kualifikasi dalam kuantitas dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Adapun sasaran AK adalah membangun satuan pendidikan tinggi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global. Juga, ketersediaan sumber daya lokal sebagai modal peluang usaha yang dilengkapi sarana laboratorium latihan kerja, manajemen penyaluran tenaga kerja, dan ekosistem kewirausahaan. Caranya, melalui pelibatan peran serta politeknik pembina, dunia usaha dan dunia industri, yang menekankan pada rancangan kurikulum yang sesuai untuk tenaga kerja terampil maupun wirausaha atau melanjutkan ke jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi.

Vokasional, Bukan Akademis

Mengingat dampak ikutan yang sangat beragam, diperkuat dengan definisi AK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59 ayat 7, AK bukanlah ancaman, baik bagi PTS maupun lembaga kursus.

PTS menyelenggarakan program akademis, sedangkan AK menyelenggarakan program vokasional. Kalaupun ada PTS yang menyelenggarakan program vokasional, minimal mereka adalah diploma tiga, sedangkan AK sebatas diploma satu dan dua.

Pada titik inilah mestinya PTS yang menyelenggarakan program vokasional menjadikan AK sebagai peluang. Tujuannya, menjembatani kebutuhan lulusan AK untuk bisa memperoleh jenjang diploma yang lebih tinggi.

Itu sangat dimungkinkan karena kelenturan dan keluwesan dalam pendidikan AK memungkinkan peserta didik mengambil sistem modul pelatihan secara spesifik. Modul pelatihan/pendidikan yang sesuai dengan kurikulum pada program studi AK bisa diakui sebagai modul yang dapat disetarakan dengan SKS (satuan kredit semester). Dengan demikian, bila lulusan AK ingin melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, modul tersebut dapat diakui sebagai perolehan SKS.

Bagaimana dengan lembaga kursus? Hampir sama dengan peluang PTS. Jika selama ini penyelenggara kursus telah menyelenggarakan kursus satu tahunan atau dua tahunan, yang sering dilabeli ''setara'' diploma satu dan dua, bukan tidak mungkin lembaga kursus tersebut melakukan transformasi dari sekadar penyelenggara kursus menjadi penyelenggara AK. Tentu dengan badan hukum yang baru. Sementara itu, lembaga kursusnya tetap dipertahankan untuk menyelenggarakan program yang bersifat jangka pendek.

Tentu, kemungkinan terhadap peluang itu tetap berpegangan pada penyelenggaraan AK yang berdasar prinsip-prinsip pengembangan kompetensi dantechnopreneur, pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), modular dan transferable, serta tetap berpegang pada prinsip peningkatan kemampuan komunitas lokal sesuai dengan potensi wilayah.

Jika kita memahami seperti itu, tentu anggapan ancaman yang selama ini berkembang berubah menjadi sebuah peluang. Mari beradaptasi dengan kemajuan aturan pendidikan.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KOMPAS, 25 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Akademi Komunitas Jangan Menjadi Akademi Fantasi


Apa yang paling ”orisinal” dari Undang Undang Pendididikan Tinggi—yang belum ada nomornya—dan telah disahkan DPR 13 Juli?

Salah satunya adalah disepakatinya sebuah bentuk perguruan tinggi baru, yakni Akademi Komunitas yang dibedakan dari Akademi (Pasal 59). Maka, sekarang bentuk perguruan tinggi tidak hanya universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi, tetapi ditambah akademi komunitas.

Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT), akademi komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus (Pasal 59 Ayat 7).

Apa bedanya dengan akademi? Batasan yang diberikan oleh UU PT nyaris sama. Namun, kata kunci Akademi Komunitas (AK) terletak pada (a) setingkat diploma satu atau dua, (b) berbasis keunggulan lokal, dan (c) untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Pemerintah akan segera mendirikan 20 AK percontohan (Kompas, 27/8/2012), dengan harapan ke depan di setiap kabupaten/kota terdapat AK negeri ataupun swasta untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Prioritas pendirian AK adalah daerah penyedia tenaga kerja dan daerah dengan sumber daya alam melimpah.

Kontradiksi

Akademi komunitas sesuai UUPT adalah jenis pendidikan tinggi vokasi (Pasal 16), bukan jenis pendidikan akademik ataupun profesi (Pasal 15 dan Pasal 17). Tugasnya melaksanakan pendidikan tinggi program diploma dengan menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Penegasan pada Pasal 16 diperjelas Pasal 21 yang menyebutkan bahwa program diploma merupakan pendidikan vokasi untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Tegasnya, program diploma ini menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi terampil untuk masuk dunia kerja sesuai bidang keahliannya.

Pasal 16 dan Pasal 21 mengandung substansi yang kontradiktif bila dibandingkan Pasal 59. Batasan AK pada Pasal 59 (7) sudah sangat realistis dan operasional, tetapi Pasal 16 dan 21 tidak menegaskan makna penting AK. Saya melihat, gagasan tentang AK tiba-tiba saja muncul ketika dibahas bentuk perguruan tinggi pada Bab IV.

Seperti diketahui, Pasal 16 dan Pasal 21 ada di bawah Bab II tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Bab IV berjudul Perguruan Tinggi. Anehnya, Bab III UU PT ini mencantumkan judul Penjaminan Mutu. Maka lengkaplah kontradiksi itu mengingat tidak runutnya penalaran yang dibangun lewat bab-babnya. Seolah-olah yang terkait dengan penjaminan mutu hanyalah penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan perguruan tinggi tidak dituntut apa pun berkaitan dengan penjaminan mutu.

Keunggulan Lokal

Tulisan Wapres Boediono ”Pendidikan Kunci Pembangunan” (Kompas, 27/8/2012 hal 6) sangat inspiratif. Boediono menekankan perlunya melakukan sesuatu yang substantif bagi pendidikan kita dengan membekali mahasiswa tentang delapan kemampuan, yakni kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral permasalahan, menjadi warga negara yang efektif, mencoba mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas mengenai hidup, serta kesiapan untuk bekerja.

Dalam konteks AK sesuatu yang substantif (dan orisinal), menurut pendapat saya, tentulah terletak pada upaya menggali dan mengembangkan secara ilmiah keunggulan lokal yang dimiliki setiap daerah.

Pergulatan menemukan keunggulan lokal membutuhkan waktu panjang. Kalau tergesa-gesa, yang akan terjadi adalah meniru belaka substansi yang telah dirumuskan oleh suatu daerah. Sebutlah, misalnya, keunggulan lokal membatik atau ukir-ukiran daerah tertentu, sangat besar kemungkinannya akan menjadi keunggulan lokal daerah lain dengan dalih ”batik kami berbeda/khas”, atau bahkan menuduh ”batik kami paling asli, yang lain meniru kami”.

Keunggulan lokal harus menunjukkan sesuatu yang khas baik sebagai substansi ataupun produk. Oleh karena itu, sesuatu yang khas di komunitas kecil di suatu wilayah, dapat dikaji mendalam sehingga nantinya dapat menjadi ikon daerah tersebut.

Arah ke depan AK sebaiknya tidak ditekankan pada fantasi tentang kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di pasar global, tetapi untuk menciptakan pencinta-pencinta keunggulan lokal sehingga kelak mereka itulah yang akan memelihara, mengembangkan, dan meneruskan kebanggaan lokal lewat produk seni, budaya, makanan, hasil pertanian, dan seterusnya yang dikembangkan melalui AK.

Rasanya sudah sangat memadai kalau dua kemampuan terakhir—kemampuan memiliki minat luas mengenai hidup dan kemampuan memiliki kesiapan untuk bekerja—dipakai sebagai pemacu dan pemicu di AK yang akan didirikan di sejumlah daerah. Jauhkan mahasiswa AK dari fantasi-fantasi yang tidak realistis, sebaliknya tanamkan sekecil apa pun yang substansial bagi bangsa dan negara ini.

JC Tukiman Taruna ; 
Dosen Pascasarjana untuk Mata Kuliah Analisis Organisasi Pendidikan; Ketua Dewan Penyantun Unika Soegijapranata Semarang
KOMPAS, 13 September 2012


Selengkapnya.. »»