Tampilkan postingan dengan label Tulus Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulus Santoso. Tampilkan semua postingan

Stop Dana Abadi Pendidikan


Pada tahun ini, pemerintah akan mencairkan bunga dari dana abadi pendidikan yang konon mencapai Rp 700 miliar. Langkah ini perlu perhatian serius karena memang sejak awal keberadaan dana ini penuh kejanggalan. Tak hanya soal aturan, motif di balik eksisnya dana abadi pendidikan (DAP) tiga tahun belakangan juga penuh misteri. Meski pemanfaatannya untuk pendidikan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DAP yang dalam UU APBN bernama Dana Pengembangan Pendidikan Nasional diprakarsai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas, 8/3/2010).
Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri memasukkan DAP dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. UU APBN ini kemudian diikuti penerbitan Permenkeu No 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan pada Desember 2010. Berbeda dengan dana abadi umat yang dihimpun dari masyarakat melalui efisiensi penyelenggaraan haji, DAP diambil langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2 persen tiap tahun. Dalam APBN 2013, DAP dialokasikan Rp 5 triliun sehingga total DAP saat ini mencapai Rp 15,6 triliun (akumulasi sejak tahun 2010).

Tak Terkonsep Baik
Jumlah ini sangat besar, bahkan melebihi total anggaran di kementerian/ lembaga negara. Sebut saja anggaran di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya Rp 2 triliun (2013), Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,9 triliun, serta Perpustakaan Nasional Rp 478 miliar. Kehadiran DAP ini sejatinya tak istimewa, kecuali dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Dana ini juga tak terkonsep dengan baik. Menurut UU No 19/2012, dana abadi pendidikan (endowment fund) dipakai untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Hal ini diwujudkan antara lain dengan mengalokasikannya untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Mendikbud menyatakan, DAP akan dialokasikan khusus untuk beasiswa S-2 dan S-3 non-PNS dan nondosen, penelitian yang berbasis energi dan pangan, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana.
Fungsi anggaran, mulai beasiswa, penelitian, sampai rehabilitasi sejatinya telah dialokasikan dalam anggaran reguler di luar DAP. Jika DAP digunakan membiayai hal yang sama, untuk apa ada DAP? Niat Kemdikbud memanfaatkan DAP untuk beasiswa S-2 dan S-3 nondosen dan non-PNS juga jelas tak sesuai rencana strategis (renstra) Kemdikbud 2010-2014 yang justru ingin meningkatkan persentase pendidikan dosen berkualifikasi S-2 dan S-3. Dalam renstra ini, Kemdikbud menargetkan peningkatan dosen berkualifikasi S-2 sampai 85 persen dan dosen berkualifikasi S-3 hingga 90 persen.
Selain itu, beasiswa yang hanya difokuskan bagi S-2 dan S-3 juga tak linear dengan upaya peningkatan APK SMA/SMK (wajib belajar 12 tahun). Karena ketika APK meningkat, otomatis calon S-1 juga meningkat, yang kemudian membutuhkan pendanaan pendidikan untuk jenjang sarjana. Kemudian, DAP yang dalam UU APBN disebutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi memberikan kesan bahwa suatu saat nanti kita akan kekurangan dan kehabisan uang untuk membiayai pendidikan. Pandangan ini memang dibantah Sri Mulyani yang menegaskan bahwa kehadiran DAP bukan soal kekurangan dana, melainkan bagaimana membelanjakan anggaran dengan benar (daya serap) (Kontan, 13/3/2010).
Hal ini mengindikasikan Sri Mulyani, selaku Menkeu waktu itu, tak percaya kepada Kemdikbud dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Wajar bila kemudian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dicabik-cabik. Dari mulai dibagi kepada 18 kementerian/lembaga, transfer ke daerah, alokasi khusus, hingga penyediaan pos bagi DAP. Dengan kata lain, DAP dijadikan jalan memenuhi kuota 20 persen anggaran pendidikan, sekaligus mengatasi daya serap rendah atas anggaran yang besar tersebut.

Salah Kaprah
Lebih lanjut, pengelolaan DAP oleh badan layanan umum (BLU) adalah kebijakan yang salah kaprah. Karena konsep BLU sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin (1) dan (2) PP No 23/2005 adalah sebagai penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual (menerapkan praktik bisnis yang sehat). Adapun DAP adalah dana yang didepositokan dan pendapatannya hanya berupa bunga. Dengan kata lain, DAP bukanlah modal segar (fresh capital) yang kelak dipakai untuk berbisnis.
Ironisnya, Mendikbud, sebagai menteri yang terkait dengan pendidikan dan yang akan memanfaatkan DAP, tidak menguasai dana tersebut. Pasalnya, berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Permenkeu No 238/PMK.05/2010, pengguna anggaran DAP adalah Menkeu bukan Mendikbud. Anggaran ini semakin liar lantaran Komisi X sebagai mitra Kemdikbud tak bisa mengawasi penggunaan anggaran itu sebab anggaran ini berada di bawah cengkeraman Menkeu dan sepenuhnya di bawah pengawasan kementeriannya.
Pembentukan BLU yang baru dilakukan pada 2012 dan pencairan yang akan dilakukan pada tahun ini juga patut dipertanyakan. Pasalnya, DAP sudah dianggarkan sejak tahun 2010. Hal ini memicu kecurigaan akan besarnya kemungkinan penyelewengan DAP untuk kepentingan politik 2014. Apalagi dana abadi terbukti rentan terhadap korupsi. Seperti korupsi DAU yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar. Selain itu, DAP di Aceh juga diduga dikorupsi karena, berdasarkan temuan LSM, saldo DAP Aceh sudah kosong.
Pada akhirnya, anggota DPR yang memiliki hak budget mesti bertindak. Bagaimanapun kesalahan tidak bisa ditujukan sepenuhnya kepada pemerintah, mengingat UU APBN terlahir dari ketuk palu Rapat Paripurna DPR. Peluang masih ada lantaran basis aturan DAP adalah APBN; jadi APBN-P 2013 adalah pintu masuk atas komitmen wakil rakyat.
Namun, semuanya akan kembali pada proses politik. Akankah suara terbanyak diberikan kepada pemerintah (lanjutkan) atau sebaliknya (stop DAP)?

Tulus Santoso ; 
Tenaga Ahli Anggota Dewan di Komisi X DPR
KOMPAS, 18 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Jalur Undangan yang Menyesatkan


Niatan pemerintah untuk mereduksi ujian tertulis sebagai instrumen menjaring calon mahasiswa baru mulai diwujudkan. Kepala sekolah pun dibuat sibuk karena harus melakukan pengisian data dan nilai siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa terhitung 17 Desember 2012-8 Februari 2103.

Terobosan pemerintah yang akan mengedepankan jalur masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan ini dipastikan akan mengubah komposisi kuota penerimaan mahasiswa baru tahun depan. Tahun ini, jalur undangan dan tulis mendapat kuota 60 persen dan sisanya untuk ujian mandiri. Namun, pada 2013, jalur undangan (SNMPTN) mendapat kuota 60 persen, ujian tulis (SBMPTN) 30 persen, dan ujian mandiri (UM) 10 persen (Kompas, 14 Desember 2012).

Meskipun begitu, komposisi kuota penerimaan dari tiga jalur tersebut tidak baku, tergantung kebijakan kampus masing-masing. Namun, jalur undangan harus mendapatkan porsi sedikitnya 50 persen, ujian tulis minimal 30 persen, dan ujian mandiri maksimal 20 persen.

Ciptakan Segregasi

Langkah yang diambil pemerintah patut diapresiasi dalam hal kesempatan bagi semua kelas ekonomi untuk bisa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi karena pemerintah membebaskan biaya pendaftaran (gratis). Namun, di sisi lain, apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa diterima?

Langkah memprioritaskan jalur undangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) niscaya semakin memarjinalkan kelas ekonomi bawah. Selain itu, mekanisme jalur undangan juga tak memberikan rasa keadilan bagi siswa yang bersekolah di pedalaman atau terdepan, tertinggal, dan terluar.

Pandangan ini nyata lantaran infrastruktur dan kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antara pusat dan daerah. Kondisi ini semakin diperparah dengan makin terkotak-kotaknya pendidikan nasional dengan label sekolah standar nasional (SSN), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI), dan sekolah internasional.

Segregasi ini selanjutnya menciptakan persaingan yang tidak sehat antara sekolah yang satu dan lainnya. Kursi perguruan tinggi dibagi tidak berdasarkan kualitas individu siswa, tetapi dengan pertimbangan kinerja sekolah (peringkat atau akreditasi sekolah). Persaingan tak lagi antarsiswa secara nasional, tetapi antarsekolah.

Alhasil, nilai 9 di SMAN 1 Tolitoli akan kalah dengan nilai yang sama di SMAN 8 Jakarta. Jika sudah demikian, dapat dipastikan PTN unggulan hanya milik 10 besar sekolah terbaik nasional. Lebih parah lagi PTN hanya akan jadi milik beberapa sekolah saja yang dianggap memiliki kinerja yang bagus.

Padahal, persaingan perebutan kursi PTN akan menarik bila seluruh siswa bersaing secara personal dalam ujian tertulis berlingkup nasional. Terlalu naif bila persaingan antar-ribuan siswa (jalur ujian tulis) disebut lebih rendah kualitasnya ketimbang persaingan antarsiswa dalam satu sekolah (jalur undangan).

Data yang menunjukkan bahwa mahasiswa jalur undangan lebih konsisten prestasinya tidak bisa dijadikan perbandingan dengan mahasiswa jalur tulis. Sebab, jumlah mahasiswa jalur undangan lebih sedikit dibandingkan dengan jalur tulis dan ujian mandiri. Bila skemanya dibalik, akankah data yang muncul terkait dengan konsistensi prestasi mahasiswanya bisa sama dengan sebelumnya?

Persaingan antarsekolah ini hanya memberikan akses PTN bagi orang berpunya. Sebab, sekolah unggulan didominasi kelas menengah-atas. Kelompok yang berasal dari kelas ekonomi bawah selanjutnya hanya bisa menjadi saksi atas determinasi kelas atas, yang disadari atau tidak difasilitasi oleh negara.

Meskipun begitu, sekolah tentu tidak ingin menyerah begitu saja atas dominasi sekolah lain. Sekolah akan berusaha dengan segala cara agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang mungkin levelnya lebih tinggi.

Bila yang terjadi kemudian adalah peningkatan kualitas dan prestasi dengan perbaikan pada metode pengajaran, tentu sangat baik. Namun menjadi bahaya bila kemudian langkah instan dan pragmatis yang justru ditempuh oleh sekolah. Ini akan menjadi dampak laten bagi diterapkannya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan, yakni lahirnya kecurangan tersistematis oleh sekolah-sekolah.

Bagi sekolah, semakin banyak siswanya diterima di PTN akan makin menaikkan gengsi sekolah. Untuk itu, mengatrol nilai siswa jadi salah satu cara efektif. Hal ini juga bisa dikapitalisasi oleh guru untuk melakukan jual-beli nilai kepada siswa dengan kedok bimbingan belajar atau les.

Rugikan Peserta Didik

Praktik kecurangan ini sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menerapkan sanksi mulai dari mem-black list sekolah bersangkutan hingga pelarangan untuk mengirim siswanya melalui jalur undangan. Namun, sanksi ini tak menyelesaikan masalah karena hanya mengorbankan peserta didik.

Peserta didik yang jadi obyek dari kecurangan pihak sekolah ini hilang kesempatan diikutkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur undangan. Mereka hanya bisa mengikuti seleksi melalui ujian tulis yang kuotanya sedikit atau melalui jalur mandiri yang berbiaya sangat besar. Pada intinya, kebijakan sanksi ini lebih merugikan siswa ketimbang sekolah.

Akhirnya, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan jalur undangan ini patut dipertanyakan motivasinya. Sebab, kebijakan ini sama sekali tidak memperlihatkan spirit untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggratisan uang pendaftaran masuk PTN yang berkisar Rp 150.000-Rp 170.000 ternyata membawa bahaya laten yang luar biasa buruk. Argumen pemerintah soal kualitas mahasiswa jalur undangan juga masih perlu dikaji lebih lanjut.

Kebijakan ini sendiri selanjutnya mengindikasikan kelemahan pemerintah dalam melakukan riset sebelumnya. Maka, wajar bila antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat sering tidak sinkron. Pemerintah tak ubahnya seperti dokter yang salah diagnosa. Kebijakannya justru memperburuk kondisi yang ada.

Tulus Santoso ;
Tenaga Ahli Anggota Dewan di Komisi DPR
KOMPAS,  03 Januari 2013


Selengkapnya.. »»