Tampilkan postingan dengan label pedagogi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pedagogi. Tampilkan semua postingan

Guru, Sang Pencerah Kegelapan?


   Secara etimologi, kata "guru" dalam bahasa Sanskerta berasal dari dua suku kata, yaitu 'gu' yang berarti darkness (kegelapan) dan 'ru' yang berarti light (cahaya). Dapat dimaknai bahwa guru adalah orang yang menunjukkan "cahaya" untuk menghalau "kegelapan".

 Ketika menyebut nama guru yang tergambar dalam pikiran kita adalah sosok berilmu yang ramah, sopan santun, sederhana dan berwibawa. Identitas itu melekat karena tidak terlepas dari sejarah kelahirannya di masa lalu. Bahwa seorang guru berasal dari orang berilmu tinggi ataupun tokoh agama yang disegani, kyai, pendeta, biksu, ataupun resi.

 Kini, filosofi pemaknaan 'guru' memang masih semulia tempo dulu. Namun, pada tataran kehidupan nyata, masih ada saja guru yang tidak luput dari cibiran karena ternyata hanya mengenakan baju kebesaran guru, sementara moralnya tidak semulia filosofinya.

 Beberapa peristiwa tragis mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya terus saja menghiasi media. Mengawali tahun 2013, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menerima 80 laporan kasus kekerasan seksual pada anak, di antaranya dilakukan oleh oknum guru.

 Memang, hampir setiap kekerasan seksual pada anak terjadi dalam pola relasi kekuasaan. Artinya, wewenang yang dimiliki dimanfaatkan untuk 'menguasai' orang lain. (Romany Sihite) Langkah Kemen PP dan PA bekerja sama dengan Kemensos dan BPS untuk menyelesaikan survei tentang kekerasan yang dialami anak tahun 2013 (SK, 23/01'13) patut diapresiasi. Ini penting untuk lebih memudahkan penanganan kasus dan sebagai pencegahan secara lebih ketat.

 Seperti masyarakat kebanyakan, siswa beranggapan bahwa guru adalah sosok orang dewasa yang mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya. Guru pun diyakini sebagai sosok yang harus dihormati, dipercayai dan mempunyai ketulusan budi.

 Maka, ketika seorang siswa mengalami pelecehan seksual dari gurunya, biasanya ia cenderung bersikap diam dan tertutup. Seperti kebanyakan anak, dia sadar bahwa dirinya hanyalah seorang bocah dengan kekuatan yang tidak seberapa. Sehingga, tidak akan mudah baginya meyakinkan orang-orang dewasa di sekitarnya kalau gurunya telah memperlakukannya secara tidak senonoh.

 Layak jika kasus semacam ini menjadi lama terungkap, karena pelaku (oknum guru) akan selalu bersembunyi di balik jubah kehormatan profesi maupun kepercayaan besar masyarakat sekitar.
 Guru menyandang empat macam profesionalitas yang harus selalu dijunjung tinggi, yaitu profesional, sosial, kepribadian dan pedagogik. Diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 khususnya pada kompetensi kepribadian yang harus dimiliki seorang guru, di antaranya adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial serta kebudayaan nasional yang beragam. Lebih lanjut dikuatkan lagi bahwa guru harus menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

 Dhus, seorang guru yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya, masih layakkah disebut sebagai seorang guru? Dia bukan saja melanggar Permendiknas, tetapi juga melanggar janji setia kepada Tuhannya. Dia yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat, lingkungan, keluarga dan anak didiknya, justru melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Oknum guru semacam ini tidak pantas lagi kita sebut sebagai seorang guru.

 Pengetahuan, kebijaksanaan, kemampuan memberikan pencerahan, kewibawaan dan kewenangan seorang guru adalah alasan mengapa seorang guru harus dihormati. Maka, melakukan sebuah tindak asusila, apalagi terhadap muridnya sendiri sama saja mencoret semua alasan tersebut. Sudah selayaknya hukuman yang setimpal harus diterimakan kepadanya.

 Ancaman hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pun layak direvisi karena hukuman yang lebih berat harus ditimpakan kepada para pelaku. Bahkan, jika pelakunya adalah seorang pendidik, maka seharusnya dia perlu dimakzulkan. Predikatnya sebagai guru harus dicopot, selamanya.

 Kasus guru mesum ini akan sangat dahsyat dampaknya bagi korban yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Bukan tidak mungkin, korban seharusnya bisa menjadi seorang dokter, ilmuwan, seniman, atau profesi lain. Namun, karena masa depannya dihancurkan oleh oknum gurunya sendiri, pupuslah semua yang dicita-citakan. Mereka juga tertekan secara psikologis sehingga cenderung menarik diri dari pergaulan. Ini tentu akan menyulitkannya untuk berkembang di kemudian hari.  Bagaimanapun guru yang berbuat mesum secara jelas telah melakukan pelanggaran etika, mengingkari sumpah jabatan guru dan juga UU.

 Bukan semata bergantung kepada gurulah, perbaikan moral anak di negeri ini akan terjadi. Namun, jika guru yang identik dengan kaum terdidik dan menjadi teladan sudah tidak bisa kita percaya, kepada siapa lagi kita bisa berharap?

 Kasus ini oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya memang tidak bisa digeneralisir, karena tidak semua guru berperilaku seperti itu. Namun, kita harus berpikir ulang dan mengasah otak untuk melahirkan guru yang berkualitas dan taat pada etika dan ajaran agama.

 Tanggung jawab besar tidak hanya tertumpu kepada LPTK sebagai lembaga pendidikan pre-service penghasil guru. Selepasnya dari sana tentu saja guru harus tetap digembleng di lembaga pendidikan in service. Sekolah adalah lembaga sosial yang paling konservatif menurut banyak pakar karena di dalamnya memiliki aspek-aspek kehidupan masyarakat yang lengkap. Di sinilah "kawah candradimuka" sesungguhnya bagi seorang "guru" ketika dia harus terus belajar membawa "cahaya". Karena, guru adalah sang pencerah, bagi dirinya dan juga siswanya.

Arifah Suryaningsih  ; 
Guru SMK N 2 Sewon DIY, Peserta Program Studi
 Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 07 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Berpusat pada Pembelajar


Ada perubahan dasar dalam Kurikulum 2013. Perubahan ini terkait konsepsi terhadap siswa. Sekarang, siswa dianggap sebagai pembelajar utama. Begitu konsep terhadap siswa berubah, tujuan pendidikan juga berubah. Demikian juga dengan seluruh metode dan strategi pengajaran serta sistem evaluasi. Perubahan konsep ini memiliki implikasi moral, kultural, dan pedagogis yang tidak kecil. Selama perubahan dalam tiga dimensi ini tidak disentuh, Kurikulum 2013 terancam gagal, sekadar macan kertas, karena praktik dan sistem budaya yang ada tetap sama.

Tiga Implikasi

Secara moral, kebijakan pendidikan dalam kurikulum baru menekankan kebaikan yang ditujukan bagi siswa dalam belajar. Karena itu, fokus pendidikan yang terutama adalah siswa.

Setiap kebijakan pendidikan, sebelum dirancang harus bertanya: apakah kebaikan siswa yang akan diperoleh melalui desain pendidikan? Pandangan ini memiliki implikasi moral bahwa siswa tak lagi boleh dianggap obyek, baik itu bagi pertarungan kepentingan politik maupun ajang pencarian nama baik, apalagi pencitraan atas nama apa pun.

Siswa adalah individu yang harus dihargai keberadaannya sebagai individu karena mereka adalah pembelajar utama dalam pendidikan. Merekalah pelaku utama dalam pendidikan. Siswa adalah subyek yang belajar. Tugas pendidik adalah menumbuhkan gairah belajar dalam diri siswa.

Secara kultural, model pendidikan yang selama ini telah terbentuk adalah cara belajar yang monolog, searah. Siswa selama ini dianggap semacam gelas kosong yang harus diisi dengan ilmu oleh pendidik dan guru. Demikian juga siswa. Mereka sendiri mengasumsi demikian. Dia hanya akan belajar sesuai dengan apa yang diinginkan pendidik.

Kultur belajar yang terjadi selama ini tidak otentik, melainkan mengikuti apa yang dimaui guru, baik dalam pembuatan tugas maupun ulangan. Karena itu, murid hanya berusaha membuat guru senang karena apa yang diminta guru telah mereka penuhi. Namun, sesungguhnya, mereka tidak belajar. Mereka hanya pura-pura belajar karena belajar dianggap sekadar memenuhi apa yang diminta guru.

Oleh karena itu, siswa sekarang pun mesti diajak untuk berpikir yang berbeda dari sebelumnya. Ia belajar bukan karena permintaan guru atau pertanyaan guru, melainkan ia belajar sesuatu karena ingin mendalami ilmu itu dengan lebih baik yang akan berguna bagi hidupnya di masa sekarang dan yang akan datang. Siswa adalah pelaku aktif dalam proses belajar. Jadi, perubahan pedagogis juga merupakan sebuah keharusan.

Pedagogi berbicara tentang bagaimana cara-cara pendidik mendampingi anak-anak muda ini dalam mengembangkan dan menumbuhkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dimensi pembelajaran yang mengembangkan rasa ingin tahu melalui kegiatan bertanya, mengamati, dan mengeksplorasi jadi hal yang sentral dalam proses belajar.

Di sini terjadi pergeseran peran guru. Guru pun bukan lagi merupakan pemonopoli ilmu pengetahuan, melainkan menjadi fasilitator pembelajaran bermakna bagi siswa. Pembelajaran bukan lagi sebuah proses yang terjadi secara statis, monolog—dari guru ke siswa—melainkan guru memberikan kesempatan dan ruang bagi siswa untuk mendalami, belajar dari pengalaman, mengeksplorasi tema-tema tertentu sehingga ilmu yang mereka dapatkan akan semakin utuh dan lengkap. Guru menjadi pendesain ruang-ruang, memancing tanya, serta membuka wawasan siswa agar berani memasuki dunia eksplorasi dan penjelajahan ilmu pengetahuan secara efektif.

Ketiga hal di atas mengandaikan adanya kebebasan berpikir, bertindak dalam diri pendidik dan siswa. Alhasil, yang terjadi dalam setiap proses pembelajaran adalah pembelajaran yang otentik, bertumpu pada rasa penasaran intelektual dalam diri siswa sampai pada pemahaman yang makin mendalam tentang gejala-gejala, baik itu alamiah maupun yang sublim, secara intensif dan mendalam. Hanya dengan kebebasan berpikir seperti inilah dapat terlahir para pendidik dan pembelajar yang bertanggung jawab atas anugerah ilmu pengetahuan yang telah ia terima dari Sang Pencipta.

Takut Kebebasan Berpikir

Sayangnya, dinamika di la- pangan menunjukkan, para pendidik dan pelajar belum terbiasa dengan suasana kebebasan berpikir. Kita ingat konsep pendidikan yang berpusat pada siswa pernah dilaksanakan tahun 1984 dengan Kurikulum Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).

Namun, apa yang terjadi di lapangan? Guru masih tetap terpaku pada jawaban dalam teks. Siswa pun masih memiliki kebiasaan yang sama. Jenis pertanyaan yang diajukan hanya berdasar pada teks. Demikian juga dengan jawaban siswa. Siswa juga cenderung mencarinya dalam teks. Pendidikan kita sangat textbooks. Begitu soalnya dialihkan ke kehidupan nyata yang memerlukan analisis dalam pengambilan keputusan, siswa tidak mampu.

CBSA gagal karena kultur di lapangan, di tingkat pendidik dan siswa tidak selaras dengan konsep dasar yang ingin dikembangkan. Siswa diharapkan aktif berpikir, tetapi guru sendiri mengesankan bahwa jawaban siswa harus sama seperti apa yang diinginkan oleh guru, yaitu sebagaimana ada dalam buku teks. Akhirnya, CBSA hanya melahirkan rentetan pembelajaran semu dari tahun ke tahun. Guru ingin setia pada jawaban dalam teks, dan siswa pun menyesuaikan dengan apa yang diminta dan diharapkan guru. CBSA gagal melahirkan individu yang mampu berpikir bebas.

Kebebasan bereksplorasi dan belajar inilah tampaknya yang masih juga ditakutkan oleh para pengambil kebijakan sehingga cara-cara bereksplorasi pun diatur, diarahkan, bahkan dibuatkan tema-temanya. Ini sangat kentara dari gagasan dasar buku babon untuk siswa dan guru. Jika buku babon ini hanya bersifat instruktif, tidak eksploratif, alias tidak memberi ruang bagi penggalian pengalaman secara mandiri maupun kelompok, gagasan besar Kurikulum 2013 hanya akan berhenti pada tataran kebijakan, tetapi tidak terjadi di lapangan.

Perubahan Kultural

Tantangan pendidikan ke depan memang tidak ringan. Pembaruan kurikulum merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi perubahan zaman tersebut. Namun, pembaruan kurikulum tidak akan efektif ketika dimensi kultural yang memengaruhi cara guru dan siswa berpikir dan melakukan pendidikan juga tidak diubah.

Melihat realitas para pendidik di lapangan sebagai pelaku utama Kurikulum 2013, paradigma perubahan kultural perlu dikembangkan dalam diri pendidik. Perubahan kurikulum sebagus apa pun tidak akan mengubah kultur pendidikan kita yang sentralistis, guru-muridisme, dan murid-manutisme, bila kesiapan tenaga pendidik dan pelaku di lapangan tidak menyentuh sampai membongkar kesadaran budaya sentralisme yang memasung kreativitas guru, menciptakan budaya asal guru senang, dan asal murid naik kelas, meski sesungguhnya mereka tidak layak mendapatkan itu semua.

Mengubah budaya ini merupakan keharusan.

Doni Koesoema ; 
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 28 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Wapres dan Gagasan Kuliah “Online”


Dalam pembukaan Konvensi Kampus Ke-9 dan Temu Tahunan Ke-15 Forum Rektor Indonesia di Semarang, Januari lalu, Wakil Presiden Boediono mengangkat sebuah gagasan yang layak dikaji oleh kalangan pendidikan tinggi di negeri ini.

Demi meningkatkan mutu dan daya saing di ranah internasional, Wapres Boediono menyarankan agar perguruan tinggi Indonesia memanfaatkan mata kuliah online yang banyak tersedia saat ini. Menurut Wapres, ”Materi dan proses pengajaran itu umumnya disusun dan diolah oleh pendidik dan pengajar dari lembaga-lembaga pendidikan ternama di dunia di luar negeri. Oleh karena itu, standarnya dijamin memenuhi standar internasional.”

Gagasan Wapres terkesan menjanjikan. Alih-alih menunggu tersedianya dosen bermutu nan mumpuni di kampus-kampus seluruh Nusantara, mengapa kita tidak langsung saja ”mengudap” hasil ramuan para pengajar hebat dari kampus-kampus ternama di luar negeri.

Bisnis Pendidikan Tinggi

Wapres rupanya terpikat tawaran Massive Open Online Courses (MOOCs), sebuah wabah yang sedang melanda bisnis pendidikan tinggi internasional, terutama di Amerika Serikat. Apalagi, saat ini MOOCs umumnya tersedia secara prodeo. Para penyedia MOOCs, seperti Coursera, Audacity, EdX, MITx, dan Khan Institute, masih membebaskan bea bagi para pengguna jasa kuliah online mereka.

Pembebasan bea tadi tentu tak selamanya. Penyedia MOOCs sudah merancang langkah-langkah taktis untuk meraup penghasilan. Peter Lange, provost salah satu universitas mitra Coursera—Duke University—dengan optimistis menyatakan, ”Kami akan menghasilkan uang ketika Coursera menghasilkan uang. Saya pikir hal itu akan terjadi tidak lama lagi. Kita tak ingin mengulang kesalahan industri surat kabar yang menggratiskan produk online mereka terlalu lama.” (Jakarta Post, 8/1).

Coursera, yang dibangun dua profesor ilmu komputer di Stanford University, Daphne Koller dan Andrew Ng, telah menyiapkan strategi untuk mendapatkan aliran uang masuk. Coursera merancang penarikan biaya dari: (1) sertifikasi (sertifikat kelulusan peserta); (2) rekrutmen karyawan (akses terhadap data nilai dan prestasi peserta); (3) tutorial tatap muka dan penilaian; (4) sponsor; (5) uang kuliah; dan (6) penjualan platform MOOCs kepada lembaga penyelenggara kuliah. Butir yang terakhir rupanya telah punya pasar. Disadari atau tidak, solusi ala Wapres itulah yang justru ditunggu-tunggu para penyedia MOOCs.

Dengan keleluasaan finansial yang dimiliki, kiranya tidak sulit bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeli platform MOOCs dan memberikan akses kepada perguruan tinggi. Namun, solusi yang disarankan Wapres harus dipertanyakan secara kritis. Perlu disadari, dalam pengembangan mutu pendidikan tinggi tidak ada resep yang instan dan mujarab.

Konsep MOOCs sendiri masih sarat kontroversi. Pada awal peluncurannya, portal MOOCs berhasil memikat begitu banyak peminat; melampaui sukses jejaring sosial Facebook dan Twitter. Hingga Desember 2012, pendaftar kuliah Coursera telah mencapai lebih dari dua juta. Setiap minggu, ada 70.000 pendaftar untuk 200 mata kuliah yang ditawarkan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak diluncurkan, Coursera mampu menggandeng 33 universitas mitra dalam pengembangan bahan kuliah, dan mampu menarik modal ventura sebesar 16 juta dollar AS.

Istilah MOOCs diangkat pertama kali oleh Dave Cormier dan Bryan Alexander untuk menyebut perkuliahan online tentang ”Connectivism and Connective Knowledge” oleh George Siemens dan Stephen Downes di Universitas Manitoba, Kanada. Kuliah online dalam platform MOOCs adalah rekaman video perkuliahan biasa yang dipilah dalam segmen 15 menit.

Setiap minggu, peserta mendapat semacam ujian dengan soal pilihan ganda. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah (algoritme), bukan penguasaan konsep. Setelah mengerjakan soal, peserta kuliah tak mendapatkan umpan balik apa pun kecuali nilai. Dalam telaahnya atas sejumlah institusi peserta Coursera, Amstrong (2012) menengarai kurangnya keterlibatan ahli pedagogi dalam pengembangan mata kuliah online yang mereka tawarkan.

Dalam konteks daya saing, praksis penggunaan MOOCs justru berpotensi mereduksi makna dan menurunkan mutu pendidikan tinggi, serta mengancam kebebasan akademik. Penggunaan MOOCs di kampus-kampus kita sejatinya mereduksi kegiatan pengajaran jadi sekadar usaha waralaba. Kampus hanya jadi pembeli lisensi paket pengajaran dari pihak pengembang MOOCs. Kalaupun nanti tersedia MOOCs versi Indonesia dan gratis, risiko yang mengadang sama saja.

Anjuran penggunaan MOOCs sebenarnya berisiko menggerus kebebasan akademik. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan kebebasan akademik ”Merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma” (ayat 2).

Dalam kebebasan akademik melekat otonomi keilmuan, yaitu ”..Otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik” (ayat 3).

Jadi, setiap dosen justru harus mengembangkan bahan perkuliahannya sendiri, bukan hanya mengasongkan paket perkuliahan yang disusun dan dikemas dosen lain. Tentu saja dalam mengembangkannya sang dosen selayaknya didorong memanfaatkan kekayaan sumber ilmu, baik konvensional maupun online, termasuk melongok isi MOOCs. Namun, sekali lagi, bukan sekadar mencomot dan menggunakan modul yang sudah tersedia.

Sekadar ”Sopir Tembak”

Dalam ranah praktis, penggunaan MOOCs justru dapat menjerumuskan para dosen jadi sekadar ”sopir tembak”. Hal ini tentu saja bertabrakan langsung dengan rumusan tugas dosen dalam Pasal 12 UU No 12/2012. Dua ayat pertama dalam pasal itu menegaskan bahwa dosen (1) sebagai anggota sivitas akademika bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya, dan (2) sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Artinya, para dosen harus berupaya keras dan terus mengembangkan ilmu dan menularkannya kepada mahasiswa melalui proses belajar-mengajar yang interaktif dalam rumah universitas magistrorum et scholarium. Jalan terjal masih harus dilalui untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dosen kompeten dan mumpuni yang banyak diidap perguruan tinggi kita saat ini. Dalam dunia pendidikan, jalan pintas memang tidak pernah ada

Budi Widianarko  ;   
Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 14 Februari 2013

Selengkapnya.. »»