Tampilkan postingan dengan label Arifah Suryaningsih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arifah Suryaningsih. Tampilkan semua postingan

Membangun Empati di Sekolah Inklusi

Pendidikan inklusi hingga kini masih dianggap asing di kalangan masyarakat. Banyak cerita sering kita dengar tentang penolakan-penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk masuk ke sekolah-sekolah reguler karena ketidaksiapan sekolah dan masyarakat/orangtua siswa lainnya. Hal ini menunjukkan masih kurangnya informasi dan sosialisasi yang mengakibatkan penolakan masyarakat terhadap kekhususannya tersebut. Juga, karena minimnya jumlah sekolah reguler yang bersedia menampung para ABK.

Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler serta siswa penyandang disabilitas dalam program yang sama, baik dalam mengikuti pendidikan maupun beradaptasi dengan lingkungannya. Dasarnya adalah UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, serta Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Anak yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Program sekolah inklusi secara formal dideklarasikan sejak 11 Agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak, termasuk anak dengan disabilitas. Model pendidikan inklusif ini pun diyakini dapat menjadi salah satu kebijakan dalam implementasi konsep Education For All (EFA) di mana Indonesia telah mendeklarasikan akan mencapai EFA tahun 2015.

Kenyataannya, program ini masih menjadi momok bagi sekolah, guru dan juga orangtua siswa, baik orangtua dari siswa disabilitas maupun nondisabilitas. Banyaknya sekolah yang tidak siap dan masih banyaknya penolakan tersebut seakan menambah ketakutan orangtua ABK untuk 'mengeluarkan' anaknya ke dunia luar, menjaga anaknya dari kemungkinan tindak diskriminasi yang dapat menambah beban psikologis anak maupun keluarganya. Dhus, pilihan Sekolah Luar Biasa (SLB) masih dirasakan menjadi sebuah solusi yang paling tepat bagi anak-anak ABK.

Padahal, ketika ABK bersekolah di SLB, mereka akan seperti 'katak dalam tempurung'. Selamanya hanya berkutat di dalam dunia kekhususannya, berteman dengan sebatas teman-temannya yang juga bernasib sama. Seperti yang dituliskan oleh Ramadhani Ray bahwa sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusivisme bagi anak dengan disabilitas terhadap lingkungan pergaulan sosial. Akibatnya, dalam interaksi sosial, kelompok penyandang disabilitas menjadi kelompok yang termarginalkan di masyarakat, karena mereka merasa asing dengan kehadiran penyandang disabilitas. Pun demikian dengan kaum disabilitas sendiri, mereka akan merasa bahwa dirinya tidak menjadi bagian yang integral dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah berharap agar pemerintah daerah memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Salah satunya dengan memperbanyak sekolah-sekolah inklusi di daerah masing-masing. Maka, dukungan dan apresiasi yang besar harus disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta atas dimulainya pengembangan program percontohan pendidikan inklusi di tingkat ASEAN oleh UNESCO yang selanjutnya akan menjadi model percontohan untuk dikembangkan di kota/kabupaten lain di Indonesia. Pendidikan inklusi ini telah dijalankan pada saat ini di Kota Yogyakarta dengan 33 sekolah, terdiri atas 2 TK, 19 SD, 3 SMA, dan 4 SMK dengan jumlah siswa inklusi mencapai 288 siswa. (SK, 8/03/2013)

Menyelenggarakan sekolah inklusi adalah sebuah pekerjaan besar. Bukan sekedar dukungan dari pemerintah atas segala fasilitas yang harus dimiliki oleh sekolah, namun juga upaya besar guru sebagai ujung tombak pelaksana pembelajaran. Guru yang akan membawa perubahan itu, karena dia adalah kuncinya. Keterlibatan (involvement) atau mengikutsertakan (engage) adalah dua hal yang harus mendasari seorang guru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada siswa.

Berangkat dari situlah, guru mengenal siswanya untuk menjadi mengerti apa yang dibutuhkan siswa. Bukan sekedar hubungan formal antara guru dan murid, namun mereka bisa menjadi seperti sahabat. Sehingga, dapat menumbuhkan keberanian siswa untuk mau berbagi dan berempati, sesederhana apa pun ide dan wujudnya. Karena harus dipahami bahwa membaurkan siswa disabilitas pada lingkungan normal bukan semata untuk kepentingan kaum mereka saja. Namun, kondisi ini akan melatih siswa nondisabilitas sehingga mereka dapat menghargai perbedaan, meningkatkan toleransi, memahami kebutuhan temannya yang menyandang disabilitas dan melahirkan sikap empati yang tinggi.

Ketakukan acapkali terjadi kepada siswa non-abilitas terhadap siswa abilitas. Perbedaan secara psikis ataupun fisik itu merupakan sebuah hal asing bagi mereka. Pemahaman dan penerimaan kehadiran siswa ABK dalam lingkungan normal bisa dikatakan merupakan titik equilibrium di mana sejak itulah semua siswa dapat melebur menjadi satu sosial masyarakat yang utuh, bahwa di sana ada banyak sekali perbedaan yang satu sama lain harus mau dan mampu menerimanya.

Inilah keistimewaan pendidikan inklusi. Di dalamnya tidak hanya melatih siswa untuk cerdas dalam aspek akademis semata, tetapi juga cerdas secara sosial dan emosional. Temuan Paul Stoltz tahun 1997 tentang ketangguhan pribadi (adversity quotient) sebagai prediktor baru dalam melihat kesuksesan, melengkapi IQ, EQ, SQ yang lebih dulu populer jelas-jelas mendapatkan tempat di sekolah inklusi. Proses pendidikan yang dijiwai dengan keempat prediktor ini, pada 10-15 tahun mendatang tentu akan memberikan pribadi-pribadi yang pintar secara kognitif, cerdas secara emosional dan tangguh menghadapi setiap tantangan. Namun, keberhasilan ini tentu mendapat dukungan masyarakat dan keluarga sebagai wujud keutuhan trilogi pendidikan kita. Semoga.

Arifah Suryaningsih    Guru SMKN 2 Sewon DIY,
Sedang menempuh pendidikan pada Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 08 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Guru, Sang Pencerah Kegelapan?


   Secara etimologi, kata "guru" dalam bahasa Sanskerta berasal dari dua suku kata, yaitu 'gu' yang berarti darkness (kegelapan) dan 'ru' yang berarti light (cahaya). Dapat dimaknai bahwa guru adalah orang yang menunjukkan "cahaya" untuk menghalau "kegelapan".

 Ketika menyebut nama guru yang tergambar dalam pikiran kita adalah sosok berilmu yang ramah, sopan santun, sederhana dan berwibawa. Identitas itu melekat karena tidak terlepas dari sejarah kelahirannya di masa lalu. Bahwa seorang guru berasal dari orang berilmu tinggi ataupun tokoh agama yang disegani, kyai, pendeta, biksu, ataupun resi.

 Kini, filosofi pemaknaan 'guru' memang masih semulia tempo dulu. Namun, pada tataran kehidupan nyata, masih ada saja guru yang tidak luput dari cibiran karena ternyata hanya mengenakan baju kebesaran guru, sementara moralnya tidak semulia filosofinya.

 Beberapa peristiwa tragis mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya terus saja menghiasi media. Mengawali tahun 2013, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menerima 80 laporan kasus kekerasan seksual pada anak, di antaranya dilakukan oleh oknum guru.

 Memang, hampir setiap kekerasan seksual pada anak terjadi dalam pola relasi kekuasaan. Artinya, wewenang yang dimiliki dimanfaatkan untuk 'menguasai' orang lain. (Romany Sihite) Langkah Kemen PP dan PA bekerja sama dengan Kemensos dan BPS untuk menyelesaikan survei tentang kekerasan yang dialami anak tahun 2013 (SK, 23/01'13) patut diapresiasi. Ini penting untuk lebih memudahkan penanganan kasus dan sebagai pencegahan secara lebih ketat.

 Seperti masyarakat kebanyakan, siswa beranggapan bahwa guru adalah sosok orang dewasa yang mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya. Guru pun diyakini sebagai sosok yang harus dihormati, dipercayai dan mempunyai ketulusan budi.

 Maka, ketika seorang siswa mengalami pelecehan seksual dari gurunya, biasanya ia cenderung bersikap diam dan tertutup. Seperti kebanyakan anak, dia sadar bahwa dirinya hanyalah seorang bocah dengan kekuatan yang tidak seberapa. Sehingga, tidak akan mudah baginya meyakinkan orang-orang dewasa di sekitarnya kalau gurunya telah memperlakukannya secara tidak senonoh.

 Layak jika kasus semacam ini menjadi lama terungkap, karena pelaku (oknum guru) akan selalu bersembunyi di balik jubah kehormatan profesi maupun kepercayaan besar masyarakat sekitar.
 Guru menyandang empat macam profesionalitas yang harus selalu dijunjung tinggi, yaitu profesional, sosial, kepribadian dan pedagogik. Diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 khususnya pada kompetensi kepribadian yang harus dimiliki seorang guru, di antaranya adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial serta kebudayaan nasional yang beragam. Lebih lanjut dikuatkan lagi bahwa guru harus menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

 Dhus, seorang guru yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya, masih layakkah disebut sebagai seorang guru? Dia bukan saja melanggar Permendiknas, tetapi juga melanggar janji setia kepada Tuhannya. Dia yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat, lingkungan, keluarga dan anak didiknya, justru melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Oknum guru semacam ini tidak pantas lagi kita sebut sebagai seorang guru.

 Pengetahuan, kebijaksanaan, kemampuan memberikan pencerahan, kewibawaan dan kewenangan seorang guru adalah alasan mengapa seorang guru harus dihormati. Maka, melakukan sebuah tindak asusila, apalagi terhadap muridnya sendiri sama saja mencoret semua alasan tersebut. Sudah selayaknya hukuman yang setimpal harus diterimakan kepadanya.

 Ancaman hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pun layak direvisi karena hukuman yang lebih berat harus ditimpakan kepada para pelaku. Bahkan, jika pelakunya adalah seorang pendidik, maka seharusnya dia perlu dimakzulkan. Predikatnya sebagai guru harus dicopot, selamanya.

 Kasus guru mesum ini akan sangat dahsyat dampaknya bagi korban yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Bukan tidak mungkin, korban seharusnya bisa menjadi seorang dokter, ilmuwan, seniman, atau profesi lain. Namun, karena masa depannya dihancurkan oleh oknum gurunya sendiri, pupuslah semua yang dicita-citakan. Mereka juga tertekan secara psikologis sehingga cenderung menarik diri dari pergaulan. Ini tentu akan menyulitkannya untuk berkembang di kemudian hari.  Bagaimanapun guru yang berbuat mesum secara jelas telah melakukan pelanggaran etika, mengingkari sumpah jabatan guru dan juga UU.

 Bukan semata bergantung kepada gurulah, perbaikan moral anak di negeri ini akan terjadi. Namun, jika guru yang identik dengan kaum terdidik dan menjadi teladan sudah tidak bisa kita percaya, kepada siapa lagi kita bisa berharap?

 Kasus ini oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya memang tidak bisa digeneralisir, karena tidak semua guru berperilaku seperti itu. Namun, kita harus berpikir ulang dan mengasah otak untuk melahirkan guru yang berkualitas dan taat pada etika dan ajaran agama.

 Tanggung jawab besar tidak hanya tertumpu kepada LPTK sebagai lembaga pendidikan pre-service penghasil guru. Selepasnya dari sana tentu saja guru harus tetap digembleng di lembaga pendidikan in service. Sekolah adalah lembaga sosial yang paling konservatif menurut banyak pakar karena di dalamnya memiliki aspek-aspek kehidupan masyarakat yang lengkap. Di sinilah "kawah candradimuka" sesungguhnya bagi seorang "guru" ketika dia harus terus belajar membawa "cahaya". Karena, guru adalah sang pencerah, bagi dirinya dan juga siswanya.

Arifah Suryaningsih  ; 
Guru SMK N 2 Sewon DIY, Peserta Program Studi
 Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 07 Maret 2013

Selengkapnya.. »»