Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan

Kegalauan Ujian Nasional


 Ujian Nasional (UN) 2013, yang kini masih berlangsung mengalami kegalauan. Betapa tidak, UN jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat yang semestinya digelar serentak hari Senin (15/4) mengalami kendala. Sebanyak 11 provinsi harus menunda UN hanya gara-gara urusan teknis pencetakan soal. Tentu saja, penundaan tersebut menambah catatan buram tentang penyelenggaraan UN selama ini. Mulai dari perkara soal yang bocor, siswa menyontek, guru yang bekerja sama dengan muridnya untuk melakukan kecurangan, ataupun tentang UN yang dianggap tidak adil.

 Kita berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk serius mengurus UN. Sebab, ditundanya UN tahun ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Kita sepakat dengan hasil survei nasional yang mengatakan bahwa UN perlu tetap dilaksanakan agar kualitas standar pendidikan nasional bisa diukur. Akan tetapi, jika penyelenggaraan UN selalu mendapat kendala, rasa-rasanya ujian yang menjadi 'momok menakutkan' bagi siswa itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, mungkin lebih baik UN tak perlu diselenggarakan.

 Apalagi, penyelenggaraan UN saat ini juga sudah lemah secara hukum. Pada 2009, misalnya, masyarakat melalui citizen lawsuit pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas pelaksanaan UN. MA mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan UN dihentikan sampai pemerintah memperbaiki pelaksanaannya di lapangan. (Media Indonesia, 15/4) Gugatan masyarakat itu beralasan kerena UN selama ini dianggap mendatangkan banyak persoalan.

 Pertama, UN membuat beban siswa semakin berat. Masa sekolah yang seharusnya digunakan untuk 'bermain' berubah menjadi masa yang penuh tekanan dan depresi. Secara psikologis, model pembelajaran yang terlalu serius dan penuh tekanan tidaklah sehat. Bahkan, akan membawa siswa stres di usia dini.

 Kedua, UN juga dianggap tidak adil, khususnya bagi sekolahan-sekolahan yang ada di daerah. Sebab, logikanya, jika fasilitas pendidikan antara di sekolah perkotaan dengan perdesaan berbeda, kenapa standar nilai kelulusan mesti disamakan? Bukankah siswa di kota akan lebih unggul dibandingkan siswa di pedesaan karena guru mereka lebih kapabel dan fasilitasnya lebih memadai? Logika-logika seperti inilah yang selalu menjadi polemik ketika musim UN tiba.

 Ketiga, UN telah membuat sistem pendidikan kita berorientasi kepada hasil, bukan proses. UN telah menciptakan sistem pendidikan yang lebih menekankan nilai kelulusan ketimbang kecerdasan rasio, kejujuran, dan kerja keras. Sebagai dampaknya, banyak para siswa kemudian bersikap irasional dalam menanggapi UN, seperti datang ke makam-makam dan melakukan ritual-ritual tertentu agar bisa mendapatkan nilai bagus saat UN.

 Keempat, UN telah mendatangkan 'kecurangan berjamaah' yang dilakukan secara sistematis oleh siswa berkerja sama dengan gurunya. Dengan alasan menjaga nama baik almamater, tak jarang guru melakukan berbagai cara untuk membuat para siswanya bisa lulus dalam UN, termasuk menyuruh siswa paling pintar untuk membagi jawaban kepada teman-temannya. Fenomena ini tentu menampar kredibilitas lembaga pendidikan. Sebab, lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik anak menjadi orang yang jujur dan mau mengikuti proses, berubah menjadi tempat 'pembohongan' dan mengubah mental anak bersikap instan.

Cetak Koruptor?

 Ironisnya, hal itu mendapat dukungan dari pejabat daerah untuk mendongkrak citra daerahnya. Sehingga, ketika menjumpai ketidakjujuran dalam UN, pemerintah daerah setempat seolah pura-pura tidak tahu. Hal ini tentu menyedihkan sekaligus sangat bertentangan dengan amanat penyelenggaraan pendidikan, yang oleh pedagog Jerman, FW Foerster (1869-1966) dimaksudkan, untuk membentuk karakter pribadi anak didik.

 Dengan kata lain, jika pendidikan diselenggarakan dengan cara-cara curang, karakter anak didik yang terbentuk sejak dini - dan akan dibawa sampai dewasa kelak - akan curang (buruk) pula. Dengan demikian, selain mendatangkan banyak ketidakjujuran dalam penyelenggaraan, UN juga sangat berpotensi membentuk karakter anak lebih mengagumi nilai-nilai statistik daripada nilai akhlak-moral. Sebagai dampaknya, jika pendidikan hanya difungsikan sekadar untuk mengejar angka-angka, maka generasi Indonesia ke depan adalah orang-orang yang lebih menghargai hasil daripada proses. Ini tentu sangat berbahaya.

 Oleh karena itu, sudah saatnya penyelenggaraan UN perlu dievaluasi secara holistik. Pemerintah harus segera melakukan investigasi tentang keterlambatan percetakan soal UN secara serius. Sementara para guru perlu ditanamkan tanggung jawab untuk benar-benar jujur mengawal berjalannya UN.

 Ingat, masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi terdidik hari ini. Jika hari ini siswa diajari 'menyontek berjamaah', kita khawatir kelak ketika mereka dewasa dan menjadi pejabat negara akan melakukan 'korupsi secara berjamaah' pula. Ini jangan sampai terjadi!

Ali Rif’an  ;  
Peneliti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
 Alumnus Program Sekolah Demokrasi
SUARA KARYA, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Mempermalukan Koruptor


Dalam hal menangani koruptor masa kini, mungkin kita masih perlu mendengar nasihat Bung Karno yang berbunyi: ”Jangan sekali-sekali melupakan sejarah!”
Koruptor adalah maling. Akan tetapi, tidak sama dengan maling ayam atau seseorang yang mengambil beberapa buah untuk dimakan sendiri, termasuk mengambil buah cokelat yang tidak bisa langsung dikonsumsi.

Sanksi Moral

Belajar dari sejarah yang saya maksudkan adalah melihat di dalam sejarah kita sendiri tentang peristiwa ”mencuri”. Kita mengenal di masa lampau, di bawah pemerintahan ratu yang sangat adil, rakyat tak berani memungut sesuatu barang atau uang yang tercecer di jalan. Sebab, hukumannya adalah potong tangan.

Adapun yang ingin saya ceritakan kembali adalah sanksi moral yang dirasa cukup berat bagi orang Bali di abad lalu. Tak begitu jauh ke belakang, belum lagi 90 tahun lewat, lebih baru dibandingkan yang terjadi di kerajaan di Jawa yang membuat rakyatnya super-jujur. Namun, untuk dapat meniru hal ini, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni rasa malu.

Orang Inggris bilang: Man is an animal that blushes, manusia adalah binatang yang bisa merah muka. Binatang tidak bisa merah muka. Kucing sehabis mencuri juga tidak merah muka, bahkan setelah dipukul malahan melingkarkan tubuhnya seolah tak bersalah.
Ungkapan ”malu-malu kucing” mungkin benar-benar dibuat setelah mengamati perilaku kucing. Mungkin! Yang jelas, kucing tak tahu malu. Walau dia kita pelihara, menerima jatah makan tetap, masih saja suka mencuri, dan setelah mencuri diam-diam tidur dengan gaya tak bersalah.

Miguel Covarrubias di dalam bukunya yang terkenal, Island of Bali (terjemahan bahasa Indonesia oleh Sunaryono Basuki Ks, akan segera terbit), menceritakan pengalamannya selama berkunjung ke Bali tahun 1930-an.

Pada suatu hari dia melewati Desa Silekarang, bertemu dengan sebuah arak-arakan yang aneh. Seorang lelaki tua dengan memikul dua ikat padi yang dihiasi bebungaan dan dedaunan diarak oleh sekitar 50 lelaki. Tubuhnya dilumuri cat putih, demikian pula wajahnya. Mereka, para pengarak tersebut, memberi tahu khalayak bahwa lelaki itu telah mencuri seikat padi.

Di akhir arak-arakan seseorang menemuinya dan memberinya sirih untuk dikunyah. Waktu itu memang banyak orang Bali yang mengunyah sirih dan buah pinang sampai seolah-olah mulutnya mengeluarkan darah merah. Kalau sekarang, mungkin orang akan memberinya air mineral untuk melepas dahaganya.

Dalam hal ini sanksi moral membawa beban yang jauh lebih besar dibandingkan dengan hukuman badan. Konon, ada orang yang bersalah minta agar dihukum sesuai dengan hukum Pemerintah Belanda, yakni dimasukkan ke dalam penjara. Dia merasa lebih nyaman berada di penjara, dapat makan gratis dan tidak seorang pun yang tahu bahwa dia dihukum.

Di Desa Ubud terjadi tontonan yang lebih ”mengerikan”: seorang lelaki diarak berkeliling desa dengan dikalungi sepasang sepatu bekas yang dicurinya.

Koruptor Kita

Terhadap koruptor kita, banyak yang menyarankan agar mereka dimiskinkan agar tahu rasanya menjadi si miskin. Namun, kita juga akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Memilah-milah harta hasil korupsi dan hasil yang ”halal” pastilah dituntut, dan hanya hasil korupsi yang dapat disita oleh negara. Menghadapi soal ini, para koruptor mampu menyewa para ahli hukum untuk membela mereka agar hukuman atau sanksi apa pun yang akan mereka terima bisa sekecil atau seringan mungkin atau bahkan tidak ada sama sekali.

Mempermalukan koruptor seperti mempermalukan maling di Bali abad lalu? Mungkinkah? Sampai sejauh ini, usul yang masuk baru agar tersangka korupsi mengenakan seragam khusus yang didesain untuk koruptor.

Kalau sampai ada arak-arakan seperti yang disaksikan Covarrubias di Bali dilaksanakan pada hari Ahad di Jalan MH Thamrin, Jakarta, entah upaya apa yang akan ditempuh para koruptor yang sudah divonis bersalah untuk membela harga dirinya. Entah undang-undang apa yang bisa digunakan untuk melindungi dirinya. Sebab, belum sampai divonis saja wajah sudah disembunyikan di balik kerudung. Yah, silakan dipertimbangkan, tetapi bila tak punya rasa malu, arak-arakan jenis apa pun akan sia-sia.

Sunaryono Basuki Ks
Sastrawan
KOMPAS, 24 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Hukuman Sosial bagi Koruptor


KPK telah lama dibentuk. Para koruptor juga sudah banyak yang dijebloskan ke penjara. Namun, korupsi masih terus merajalela dan terkesan semakin menjadi-jadi. Bahkan ada koruptor yang bangga telah menjadi koruptor. Para pegiat antikorupsi, termasuk penegak hukum yang serius melakukan pemberantasan korupsi, terus berusaha mencari jalan bagaimana mengatasi masalah ini.

Meskipun demikian, terdapat pertanyaan mengemuka yang selalu diperdebatkan jawabannya. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana membangun desain kelembagaan berupa hukuman yang memiliki efek jera terhadap para koruptor dan orang-orang yang berniat melakukan praktik korupsi?

Terdapat dua kelompok aliran di dalam menjawab pertanyaan ini. Pertama adalah kelompok yang menekankan pentingnya hukuman penjara maksimalis. Kelompok ini berpendapat, agar para koruptor jera dan mereka yang akan melakukan korupsi mengurungkan niatnya, para koruptor harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan, kalau perlu, tempat hukuman mereka adalah tempat yang terisolasi. Malah ada yang mengusulkan hukuman mati sekalian.

Kedua adalah kelompok yang menekankan pentingnya hukuman sosial. Para koruptor, menurut pendapat kelompok ini, tidak harus menjalani hukuman penjara secara fisik di dalam penjara. Mereka cukup ”dipenjara” secara sosial, tetapi konsekuensinya tidak kalah dahsyat kalau dibandingkan dengan hukuman penjara secara fisik.

Contohnya, kalau ada kepala daerah yang terbukti bersalah melakukan praktik korupsi, mereka bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu.

Setengah-Setengah

Di Indonesia, sanksi bagi koruptor lebih diarahkan untuk hukuman fisik. Itu pun tidak termasuk kategori hukuman penjara maksimalis.

Memang, koruptor dari kelompok tertentu dan pelaku kejahatan korupsi tertentu bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akan tetapi, amat jarang koruptor dijatuhi hukum secara maksimal ini. Malah tidak sedikit koruptor yang dihukum kurang dari tiga tahun. Bahkan, ketika kasus-kasus korupsi itu ditangani lembaga yang bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sedikit pula yang diputus bebas oleh pengadilan.

Hukuman terhadap koruptor yang masih setengah-setengah itulah, antara lain, yang dipandang sebagai salah satu pangkal mengapa kasus-kasus korupsi masih bermunculan. Hukuman setengah-setengah itu dipandang tidak memiliki efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang akan melakukannya.

Adanya hukuman yang lebih berat merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan efek jera yang lebih besar. Akan tetapi, satu hal yang perlu kita pikirkan adalah terkait adanya realitas bahwa tidak sedikit para koruptor yang berperilaku biasa-biasa saja. Bahkan ada yang merasa tidak pernah bersalah setelah sekian lama mendekam di penjara. Dengan kata lain, tidak tebersit rasa malu pada mereka meskipun pernah menyandang label koruptor dan pernah dipenjarakan.

Penjara Sosial

Dalam kondisi seperti itu, adanya hukuman sosial bagi para koruptor bisa menjadi salah satu alternatif yang tidak bisa dianggap enteng. Di dalam konsep penjara sosial, narapidana tidak serta-merta harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Mereka bisa dihukum sebagai pekerja sosial untuk membantu masyarakat.

Namun, dalam hal kasus korupsi, hukuman sosial yang harus diterima jelas harus dibedakan dengan hukuman untuk kasus-kasus lain yang tergolong sebagai kejahatan biasa. Hukuman sosial yang setimpal untuk koruptor adalah menjalankan pekerjaan-pekerjaan ”kasar” di dalam kantor tempat mereka memegang jabatan. Misalnya, mereka harus bekerja melayani orang-orang yang sebelumnya menjadi bawahannya.

Hukuman sosial semacam itu sekaligus berfungsi mempermalukan koruptor di dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa membayangkan adanya bupati yang koruptor memakai baju koruptor. Sehari-hari ia harus membersihkan toilet dan menyapu lantai kantor kabupaten yang pernah dia pimpin.

Hukuman sosial semacam itu tidak serta-merta menghilangkan hukuman secara fisik di penjara sama sekali. Hukuman sosial diberlakukan pada pagi hingga sore hari. Sementara itu, malam hari para koruptor tetap diwajibkan tinggal di penjara.

Meskipun demikian, keberhasilan dalam melakukan pemberantasan korupsi jelas tidak semata-mata bisa dinilai oleh seberapa banyak koruptor yang memperoleh hukuman, baik secara sosial maupun secara fisik. Keberhasilan itu juga sangat ditentukan oleh kemampuan melakukan pencegahan, termasuk menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks seperti itu, institusi pendidikan, keluarga, dan komunitas memiliki peranan yang sangat penting. Budaya antikorupsi jelas tidak akan bisa lahir begitu saja. Budaya antikorupsi merupakan produk dari pembudayaan nilai-nilai tertentu, seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas, di dalam kehidupan sehari-hari.

Institusi pendidikan belakangan sudah mulai bergerak melalui pendidikan antikorupsi kepada para peserta didik. Akan tetapi, gerakan demikian menjadi kurang bermakna ketika institusi lain, seperti keluarga dan komunitas, masih menyebarkan toleransi terhadap nilai-nilai dan praktik korupsi. Pembentukan antikorupsi pada dasarnya merupakan gerakan bersama yang harus dilakukan semua pihak.

Kacung Marijan
Profesor Emeritus Ohio State University, Columbus, Ohio, AS
KOMPAS, 24 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»