Tampilkan postingan dengan label Ali Rif’an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Rif’an. Tampilkan semua postingan

Kegalauan Ujian Nasional


 Ujian Nasional (UN) 2013, yang kini masih berlangsung mengalami kegalauan. Betapa tidak, UN jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat yang semestinya digelar serentak hari Senin (15/4) mengalami kendala. Sebanyak 11 provinsi harus menunda UN hanya gara-gara urusan teknis pencetakan soal. Tentu saja, penundaan tersebut menambah catatan buram tentang penyelenggaraan UN selama ini. Mulai dari perkara soal yang bocor, siswa menyontek, guru yang bekerja sama dengan muridnya untuk melakukan kecurangan, ataupun tentang UN yang dianggap tidak adil.

 Kita berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk serius mengurus UN. Sebab, ditundanya UN tahun ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Kita sepakat dengan hasil survei nasional yang mengatakan bahwa UN perlu tetap dilaksanakan agar kualitas standar pendidikan nasional bisa diukur. Akan tetapi, jika penyelenggaraan UN selalu mendapat kendala, rasa-rasanya ujian yang menjadi 'momok menakutkan' bagi siswa itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, mungkin lebih baik UN tak perlu diselenggarakan.

 Apalagi, penyelenggaraan UN saat ini juga sudah lemah secara hukum. Pada 2009, misalnya, masyarakat melalui citizen lawsuit pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas pelaksanaan UN. MA mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan UN dihentikan sampai pemerintah memperbaiki pelaksanaannya di lapangan. (Media Indonesia, 15/4) Gugatan masyarakat itu beralasan kerena UN selama ini dianggap mendatangkan banyak persoalan.

 Pertama, UN membuat beban siswa semakin berat. Masa sekolah yang seharusnya digunakan untuk 'bermain' berubah menjadi masa yang penuh tekanan dan depresi. Secara psikologis, model pembelajaran yang terlalu serius dan penuh tekanan tidaklah sehat. Bahkan, akan membawa siswa stres di usia dini.

 Kedua, UN juga dianggap tidak adil, khususnya bagi sekolahan-sekolahan yang ada di daerah. Sebab, logikanya, jika fasilitas pendidikan antara di sekolah perkotaan dengan perdesaan berbeda, kenapa standar nilai kelulusan mesti disamakan? Bukankah siswa di kota akan lebih unggul dibandingkan siswa di pedesaan karena guru mereka lebih kapabel dan fasilitasnya lebih memadai? Logika-logika seperti inilah yang selalu menjadi polemik ketika musim UN tiba.

 Ketiga, UN telah membuat sistem pendidikan kita berorientasi kepada hasil, bukan proses. UN telah menciptakan sistem pendidikan yang lebih menekankan nilai kelulusan ketimbang kecerdasan rasio, kejujuran, dan kerja keras. Sebagai dampaknya, banyak para siswa kemudian bersikap irasional dalam menanggapi UN, seperti datang ke makam-makam dan melakukan ritual-ritual tertentu agar bisa mendapatkan nilai bagus saat UN.

 Keempat, UN telah mendatangkan 'kecurangan berjamaah' yang dilakukan secara sistematis oleh siswa berkerja sama dengan gurunya. Dengan alasan menjaga nama baik almamater, tak jarang guru melakukan berbagai cara untuk membuat para siswanya bisa lulus dalam UN, termasuk menyuruh siswa paling pintar untuk membagi jawaban kepada teman-temannya. Fenomena ini tentu menampar kredibilitas lembaga pendidikan. Sebab, lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik anak menjadi orang yang jujur dan mau mengikuti proses, berubah menjadi tempat 'pembohongan' dan mengubah mental anak bersikap instan.

Cetak Koruptor?

 Ironisnya, hal itu mendapat dukungan dari pejabat daerah untuk mendongkrak citra daerahnya. Sehingga, ketika menjumpai ketidakjujuran dalam UN, pemerintah daerah setempat seolah pura-pura tidak tahu. Hal ini tentu menyedihkan sekaligus sangat bertentangan dengan amanat penyelenggaraan pendidikan, yang oleh pedagog Jerman, FW Foerster (1869-1966) dimaksudkan, untuk membentuk karakter pribadi anak didik.

 Dengan kata lain, jika pendidikan diselenggarakan dengan cara-cara curang, karakter anak didik yang terbentuk sejak dini - dan akan dibawa sampai dewasa kelak - akan curang (buruk) pula. Dengan demikian, selain mendatangkan banyak ketidakjujuran dalam penyelenggaraan, UN juga sangat berpotensi membentuk karakter anak lebih mengagumi nilai-nilai statistik daripada nilai akhlak-moral. Sebagai dampaknya, jika pendidikan hanya difungsikan sekadar untuk mengejar angka-angka, maka generasi Indonesia ke depan adalah orang-orang yang lebih menghargai hasil daripada proses. Ini tentu sangat berbahaya.

 Oleh karena itu, sudah saatnya penyelenggaraan UN perlu dievaluasi secara holistik. Pemerintah harus segera melakukan investigasi tentang keterlambatan percetakan soal UN secara serius. Sementara para guru perlu ditanamkan tanggung jawab untuk benar-benar jujur mengawal berjalannya UN.

 Ingat, masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi terdidik hari ini. Jika hari ini siswa diajari 'menyontek berjamaah', kita khawatir kelak ketika mereka dewasa dan menjadi pejabat negara akan melakukan 'korupsi secara berjamaah' pula. Ini jangan sampai terjadi!

Ali Rif’an  ;  
Peneliti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
 Alumnus Program Sekolah Demokrasi
SUARA KARYA, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Guru dan Ancaman Intoleransi


Indonesia saat ini menghadapi masalah krusial dihadapkan pada masa depan toleransi yang sedang dalam keadaan bahaya. Sebab, bibit-bibit radikalisme yang dapat mematikan toleransi itu ternyata bisa juga bersemayam dalam diri seseorang yang kerap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, yakni guru. Fakta ini bisa disaksikan dari hasil survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (Lakip) beberapa waktu lalu.

Lakip menyurvei 590 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di 10 kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hasil survei itu menyebutkan bahwa responden, guru PAI, ada yang memberikan dukungan terhadap aksi kekerasan. Bahwa dua bahkan mendekati tiga dari 10 responden menyatakan kesediaan mereka jika ada pihak yang memobilisasi untuk terlibat dalam berbagai aksi kekerasan terkait dengan isu agama. Bahkan, beberapa responden cenderung membenarkan aksi kekerasan mengatasnamakan agama.

Fenomena ini tentu menjadi ikut mewarnai masa depan pendidikan sekaligus iklim toleransi di negeri ini. Sebab, apakah masih berlaku atau tidak, ada adagium yang mengatakan bahwa jika guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Artinya, jika gurunya saja bisa membenarkan aksi kekerasan dan tindakan intoleransi, bagaimana dengan muridnya.

Menurut Brenda Watson dalam Education and Belief (1987), salah satu sebab utama berkocolnya bibit radikalisme kuatnya ideologi atau komitmen agama yang dianut oleh sang guru. Sang guru dalam memahami agama terlalu rigit dan tekstual sehingga agama hanya mampu dicerna dari simbolnya saja, sementera substansi agama terabaikan, kalau tidak mau dibilang tercerabut. Hal itu ditambah dengan kurangnya wawasan kebangsaan dan toleransi yang dimiliki oleh guru.

Karena itu, sudah saatnya pada momentum hari guru yang jatuh pada hari Senin lalu ada semacam refleksi bersama ihwal "karakter" keberagamaan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan kata lain, para guru khususnya guru agama dalam mengajarkan materi-materi keagamaan harus memiliki bekal wawasan kebangsaan dan kemajemukan.

Guru harus memahami bahwa manusia pada hakekatnya adalah makhluk individual dan komunal, suka hidup bersama, mengelompokkan diri, saling membutuhkan, saling berelasi, dan saling mempengaruhi. Sentimen agama dan kelompok secara berlebihan hanya akan menimbulkan kehidupan kian retak. Dalam hal ini, Karen Armstrong (2000) pernah mengatakan bahwa fanatisme agama secara membabi buta bisa mendatangkan tindakan-tindakan intoleransi.

Sebab, kemajemukan, termasuk dalam bidang keagamaan, merupakan ciri khas masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari kemajemukan itu tentu saja kebutuhan dan kewajiban untuk menerima dan mengusahakan kerukunan dan toleransi. Masyarakat atau umat beragama yang menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi pada dasarnya menolak atau merusakkan kemajemukan dalam masyarakatnya. Mereka lupa bahwa kerukunan dan toleransi merupakan kebutuhan hakiki dari kemanusiaan yang universal, yakni tidak dapat ditolak dan wajib diusahakan oleh setiap insan.

Karena itu, perlu juga bagi seorang guru belajar tentang arti pentingnya multikulturalisme sebagai modal memperkuat wawasan kebangsaan. Sebab dalam spirit multikultural mengandung beragam prinsip penting, pertama, prinsip universalitas, yakni sebagi unsur-unsur yang sangat luas persebarannya dan dapat dianggap sebagai unsur kebudayaan yang menunjukkan persamaan (cultural similarity). Kedua, prinsip kesetaraan (equality), sebagaimana diamanatkan UUD 1945 bahwa semangat kesetaraan disamping keanekaragaman dalam pengembangan kebudayaan bangsa, sebagaimnana tercermin tentang arah kemajuan harus terus ditempuh, juga agar setiap orang seyogyanya mampu menuju keadaban yang maju, budaya dan persatuan bangsa.

Spirit inilah yang nantinya akan menggiring watak guru menjadi inklusif, terbuka oleh kritik dan masukan. Guru sebagai suluh peradan tentu mutlak memegang prinsip seperti itu. Sebab maju-mundurnya suatu bangsa tak lepas dari peran seorang guru. Guru perannya sangat sentral dalam posisinya di dunia pendidikan, bahkan kehidupan masyarakat. Lebih dari itu, posisi guru juga sangat strategis dalam menanamkan watak dan karakter terhadap anak didik. Ketika guru telah membenarkan tindakan anarkisme, hal itu akan terus dingat oleh sang murid sampai ia besar kelak. Inilah yang dapat dianggap berbahaya.

Karena itu, spirit multikultural sekaligus watak toleransi harus dimiliki oleh seorang guru secara substansial. Para guru (juga) bisa belajar dari ulama-ulama besar seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i. Banyak orang yang kagum dengan cara berfikir para cendekiawan muslim ini. Abu Hanifah, misalnya, dalam hidupnya selalu berusaha menghilangkan fanatisme terhadap sebuah pendapat. Ia selalu membuka ruang dan kesempatan bagi orang lain untuk mengeluarkan pendapatnya.

Ia pernah berkata, "Ucapan kami ini adalah pendapat kami, menurut kami ini benar, bila ada seseorang memiliki pendapat yang lebih baik dan lebih benar, maka pendapat itulah yang berhak diambil."

Begitu pula dengan Imam Syafi'i. Ia adalah sosok yang meletakkan konsep penting tentang berdialog, menghindari fanatisme dan tidak mudah mencela pendapat orang lain. Imam Syafi'i pernah berkata, "Pendapat kami benar adanya, tapi memungkinkan adanya kesalahan, pendapat dari orang selain kami salah adanya tapi memungkinkan adanya kebenaran."

Ali Rif’an ;
Peneliti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
 Penerima Beasiswa Program Sekolah Demokrasi dari Belanda
SUARA KARYA, 28 November 2012



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Toleransi (Masih) Tersandera


Masa depan toleransi di Indonesia kini terancam. Kerukunan umat beragama masih terus menimbulkan bau yang tidak sedap.

Ini karena bibit-bibit radikalisme itu ternyata bercokol di lembaga-lembaga yang notabene sangat strategis: sekolah. Fakta ini bisa kita saksikan pada survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (Lakip) beberapa waktu lalu.

Lakip menyurvei 590 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di 10 kota di Jabodetabek dan pada saat bersamaan juga mengadakan survei terhadap 993 siswa beragama Islam di SMP dan SMA negeri/swasta di tempat guru PAI tersebut mengajar. Hasil survei itu menyebutkan tingkat dukungan responden, baik guru PAI maupun siswa, terhadap aksi kekerasan cukup tinggi.

Hampir tiga dari 10 responden guru PAI dan hampir lima dari 10 responden siswa menyatakan kesediaan mereka jika ada pihak yang memobilisasi untuk terlibat dalam berbagai aksi kekerasan terkait dengan isu agama. Bahkan beberapa responden cenderung membenarkan aksi kekerasan mengatasnamakan agama.

Jika dianalisis, terdapat dua hal yang melatarbelakangi kenapa mereka memiliki sikap seperti itu. Pertama, kurang adanya pendidikan toleransi di sekolah.

Kedua, pendidikan keagamaan yang dilaksanakan saat ini lebih cenderung kepada doktrin dan simbol, kurang mengakomodasi substansi agama itu sendiri dalam perspektif yang universal. Dengan kata lain, pendidikan agama yang dilakukan di sekolah-sekolah saat ini masih gagal.

Brenda Watson dalam Education and Belief (1987) pernah mengatakan ada tiga sebab utama yang menjadikan gagalnya pembelajaran agama di sekolah-sekolah.

Pertama, proses pendidikan yang diajarkan guru lebih mengarah kepada proses indoktrinasi (indoctrination process) sehingga pembelajaran agama diposisikan sebagai sesuatu yang bersifat absolut dan tak terbantahkan. Kedua, lebih menekankan pada pembelajaran agama yang bersifat normatif-informatif. Ketiga, kuatnya ideologi atau komitmen agama yang dianut oleh sang guru.

Ketiga penyebab di atas—disadari atau tidak—telah membuat pola pikir anak didik kurang terbuka. Pembelajaran yang normatif disusul dengan doktrin-doktrin keagamaan yang tak terkontrol dapat membuat cara pikir satu arah sehingga mereka (anak didik) tidak mau menerima masukan, dan bahkan perbedaan. Sebagai dampaknya, mereka pun akan menyetujui atau membenarkan aksi kekerasan untuk membela kelompok atau agamanya.

Pendidikan Toleransi

Itulah sebabnya pendidikan toleransi menjadi agenda mendesak saat ini. Para siswa atau anak didik harus dijarkan tentang pentingnya keberagaman dan perbedaan. Ini karena menjaga dan melestarikan keberagaman dalam (hidup) kebersamaan sangat efektif dimulai sejak dini, yakni dari sekolah.

Sekolah menjadi lembaga publik yang (sangat) tepat untuk menjelaskan apa makna dan pentingnya kemajemukan dan tenggang rasa antarsesama. Ini karena di sekolahlah pola pikir sekaligus pola interaksi anak yang tidak seragam (heterogen) itu mulai hadir dan terbentuk.

Sekolah dengan demikian menjadi “ruang strategis” untuk membentuk mental atau bagi tumbuhnya watak keberagaman yang kuat.

Dalam praktiknya, pendidikan toleransi ini tidak hanya dapat digerakkan oleh guru, tapi juga pengelola sekolah dengan cara memanfaatkan segala fasilitas dan media yang ada—seperti dinding sekolah—untuk ditempel gambar berbagai tempat ibadah semua agama di Indonesia, pakaian adat, rumah adat, kesenian daerah, serta simbol-simbol keberagaman lain yang merupakan kekayaan negeri.

Hal ini amat penting karena mengenalkan beragam perbedaan dengan mengembangkan sikap toleransi “melalui gambar” bisa lebih cepat ditangkap (mengena) oleh seorang anak.

Ini karena nilai-nilai menghargai dan menghormati perbedaan itu pada gilirannya akan teresap dalam jiwa dan batin anak ketika nanti mereka tumbuh dewasa. Mereka pun akan tumbuh menjadi insan-insan yang memiliki pola pikir inklusif dan toleran.

Tentu saja selain di sekolah, tiga ranah yang berperan penting untuk mengajarkan pendidikan toleransi adalah lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan negara. Pada lingkungan keluarga, seorang ayah dan ibu tentu memiliki peranan penting.

Setiap orang tua harus sebisa mungkin mengenalkan anak kesayangannya pada perbedaan-perbedaan sekitar dan mengajak mereka untuk terbiasa menghormati kepada sesama meskipun berbeda agama, ras, suku, dan golongan.

Sementara dalam konteks lingkungan masyarakat, para tokoh masyarakat dan ulama sekitar harus mengajak dan terus berupaya menciptakan sistem kehidupan yang rukun. Caranya adalah mereka—tokoh mayarakat dan ulama setempat—harus memberikan teladan tentang perilaku toleran.

Adapun dalam konteks lingkungan negara, pemerintah berkewajiban membuat kebijakan-kebijakan setrategis yang mendukung tumbuh suburnya pendidikan toleransi. Ini karena sejatinya, pendidikan toleransi itu menyatu dengan keberadaan negara dan sejalan dengan garis yang telah ditetapkan konstitusi. Negara mutlak menciptakan sekaligus merawat tatanan hidup yang toleran.

Pungkas kata, mari kita ciptakan masa depan toleransi yang lebih baik. Jangan biarkan pendidikan toleransi di negeri ini terus tersandera

Ali Rif’an
Peneliti di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
SINAR HARAPAN , 05 September 2012


Selengkapnya.. »»