Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan

Dosen Lulusan Luar Negeri

Apa kabar dosen lulusan luar negeri? Perguruan tinggi (PT) di Indonesia sejak awal abad ke-21 sedang dibanjiri oleh dosen hasil didikan luar negeri. Bukan saja PT di kota-kota besar, tetapi PT di berbagai kota kabupaten juga kebanjiran dosen lulusan luar negeri. Mereka itu dielu-elukan oleh civitas kampus, bak seorang dewa yang datang membawa panji keselamatan dan kebahagiaan. Mereka datang langsung mendapatkan tempat khusus dari kampus, tanap harus capek mengabdi bertahun-tahun terlebih dahulu.

Diakui, kedatangan mereka memberikan "sesuatu yang berbeda" bagi kampus. Setidaknya menambah daya tawar kampus tersebut karena tenaga pengajarnya tidak hanya lulusan PT lokal, tetapi juga lulusan luar negeri. "Nilai tambah" ini sangat berarti, dan bisa memicu animo publik untuk studi di PT tersebut. Di samping itu, lulusan luar negeri tentu mempunyai kelebihan dalam penguasaan bahasa asing, sehingga memicu mahasiswa untuk mengembangkan keilmuannya.

Akan tetapi, dosen lulusan luar negeri itu juga memendam banyak keganjilan. Hampir setiap mengajar, mereka menyampaikan ketidakpuasannya terhadap PT di Indonesia secara umum. Mereka akhirnya terbiasa dengan berbagai ucapan dan kelakar yang mengolok-olok negeri sendiri. Mereka merasa fun, senang dan puas.

Kalau model dosen yang berseberangan dengan negara dan kekuasaan seperti itu terjadi pada era orde baru, tentu bisa menjadi salah satu kebanggaan. Tetapi, menjadi suatau "kemunafikan" kalau dilakukan hari ini, saat kampus masih berbenah diri.

Jujur diakui, mengolok-olok menghadirkan kepuasan tersendiri tetapi olokan tanpa berusaha memperbaiki mungkin omong kosong. Jika seorang dosen yang disekolahkan negara kemudian pulang ke negerinya, lalu menjadikan kelemahan bangsa sebagai bahan olok-olok tanpa usaha memperbaikinya hal itu sama artinya dengan mencederai nafas reformasi, mencederai rakyat dan membuat pendidikan makin runyam.

Kalau lulusan luar negeri hanya untuk mengolok-olok kampus dalam negeri tanpa melakukan perbaikan yang berarti, maka kebanggaan seorang dosen karena lulusan luar negeri adalah kebanggaan semu. Karena, tidak menambah baik keadaan yang dianggap "lemah" selama ini.

Inilah yang menjadi cermin manusia Indonesia yang retak, gagal memahami peradaban Barat secara utuh. Kita tentu harus ingat sosok Sutan Takdir Alisyahbana (STA) yang pernah menggelorakan bangsa Indonesia untuk meniru budaya Barat. Tetapi saat itu STA bukanlah orang yang ingin mengolok-olok peradaban Indonesia. STA ingin membangkitkan peradaban Indonesia dengan strategi kebudayaan dan STA membuktikan diri mampu menjadi salah satu pemikir cerdas yang menggelorakan semangat pembaharuan dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia.

Tentu saja lulusan luar negeri adalah kebanggaan, karena tidak banyak orang Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan luar negeri. Tetapi, kebanggaan itu seyogyanya menjadi pintu masuk bagi dosen lulusan negeri untuk membangun pendidikan Indonesia yang setara dan sederajat dengan pendidikan di luar negeri. Itu harus dibuktikan oleh dosen lulusan negeri, serius melakukan gerak perjuangan jika tidak ingin menjadi kebanggaan semu.

Barangkali apa yang dilakukan para tokoh seperti Mohammad Hatta atau dikenal Bung Hatta, dan para pendiri bangsa ini sangat baik menjadi contoh oleh para dosen lulusan luar negeri. Bung Hatta menjadikan pengalaman studi di luar negeri sebagai bahan dan inspirasi perjuangan menegakkan peradaban Indonesia. Tidak salah kemudian dia menjadi tokoh sangat penting dalam proses berdirinya Indonesia. Bung Hatta juga yang menjadi pelopor berdirinya ekonomi kerakyatan lewat koperasi. Bahkan, beliau didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Bermutu Internasional

Pendidikan adalah kunci untuk meraih perubahan, eskalator sosial ekonomi. dan resep untuk mendapatkan janji kemerdekaan. Karena itulah, kemajuan di Indonesia bisa kita raih jika keterdidikan sudah menjadi kewajaran. Itulah yang menjadi tugas para dosen lulusan luar negeri agar mampu menjadikan pendidikan sebagai kunci perubahan dan kemajuan bangsa. Pengalaman mereka di luar negeri menjadi momentum untuk menjadikan berbagai PT di Indonesia supaya bermutu internasional. Studi di luar negeri memang menarik, tetapi akan lebih menarik kalau mampu menjadikan PT di Indonesia lebih bermutu dan setara dengan PT bergengsi di luar negeri.

Dalam hal ini, menarik yang dilakukan Anies Baswedan, doktor ilmu politik lulusan Amerika Serikat dan sekarang menjadi rektor di Universitas Paramadina. Anies bertekad menjadikan Universitas Paramadina sebagai PT bertaraf internasional.

Artinya, gebrakkan Anies ini seharusnya menjadi inspirasi bagi para dosen lulusan luar negeri. Kuncinya adalah stop cursing darkness, let's light candles, lakukan perubahan dan beri kontribusi sekecil apapun sesuai kemampuan. Apalagi, dosen lulusan luar negeri adalah kelompok berpendidikan dan, tentu berkewajiban mendidik kelompok lain yang kurang terdidik. Sebab itu, janganlah terus menerus mengecam kekurangan pendidikan, namun dorong upaya membangun pendidikan di negeri ini.

Dalam persaingan global ke depan, para mahasiswa dituntut untuk menjadi future leader berwawasan global. Para mahasiswa harus didorong untuk tetap menjaga prestasi akademik, kemampuan bahasa asing, dan prestasi lain. Di titik inilah, dosen lulusan luar negeri harus berperan besar. Bangsa Indonesia menunggu peran Anda, Pak Dosen!

Siti Muyassarotul Hafidzoh ;  
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
SUARA KARYA, 30 April 2013


Selengkapnya.. »»  

Setelah RSBI Dibubarkan


MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Hakim konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun, menurut mereka, amanat undang-undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

MK tidak menafikan pentingnya bahasa Inggris, tapi istilah internasional sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai output pendidikan yang dihasilkan ialah siswa berprestasi, tetapi tidak harus berlabel berstandar internasional. Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah non-SBI.

RSBI merupakan cikal bakal SBI, sebuah terobosan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang secara konsep sebenarnya patut mendapat apresiasi. Sekolah itu menyaring siswa dengan kemampuan di atas rata-rata agar lebih optimal dalam menyerap pelajaran. Pelaksanaan RSBI itu merupakan amanat UU No 20/2003.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 itu disebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Awal dibentuknya RSBI bertujuan menjadi tolok ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun, sejauh ini konsep itu melenceng. Bahkan, itu justru menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. Yang juga menjadi pertanyaan ialah benarkah RSBI mampu memberikan pendidikan yang memuaskan sehingga para siswa bisa cerdas? Benarkah RSBI dapat mendongkrak mutu pendidikan Indonesia secara keseluruhan?

Sangat sulit menarik benang merah yang rasional antara RSBI dan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan kalau mau mencermati implementasi RSBI di lapangan, ia sangat potensial memerosotkan mutu pendidikan yang sudah ada dan menggerus identitas pendidikan nasional.

Tujuan mewujudkan satuan pendidikan di Indonesia yang setaraf dengan sekolah-sekolah bagus di negara maju memang amat positif. Namun, perlu dilihat lebih lanjut, apakah sumber daya pengajar serta fasilitas yang dimiliki sudah benar-benar memenuhi standar sebuah sekolah yang menawarkan program bilingual. Kemampuan berbahasa asing ialah salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional. Namun, sayangnya, bahasa Inggris yang dipakai sebagai bahasa pengantar untuk sebagian pembelajaran di RSBI bukanlah bahasa kedua (second languange) di Indonesia, tidak seperti di Malaysia, India, atau Filipina.

Bahkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menentang sistem pembelajaran RSBI dan SBI. Menurut Daoed, sekolah bertaraf internasional seperti diamanatkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menggunakan metode pengajaran dengan menggunakan bahasa asing (Inggris) yang jelas-jelas melanggar Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahasa negara ialah bahasa Indonesia dan telah mengkhianati semangat Sumpah Pemuda 1928. Ia khawatir cara pembelajaran yang `khas' internasional di RSBI dan SBI akan berdampak negatif bagi peserta didik karena anak didik menjadi minder, bermental inlander, dan hilang kebanggaan nasionalnya, padahal mereka menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan.

RSBI masih merupakan produk sekolah bersifat `eksperimen' yang tentu saja tidak selayaknya orang miskin `taklid' terhadap apa yang dilakukan komunitas elite. Namanya juga produk eksperimen, kelayakan kualitas output-nya, khususnya proses pembelajarannya, mau ke mana dan dikemanakan lulusannya, masihlah menjadi pertanyaan besar. Eksistensi RSBI justru menjadi sebuah pilot project pendidikan yang menggunakan acuan kurikulum dan metode pembelajaran ala sekolah negara maju, dengan lulusan tetap berkarakter lokal.

Dalam skema proyek pendidikan unggulan, RSBI menyedot alokasi anggaran yang besar untuk kegiatan yang sesungguhnya lebih bersifat artifisial, seperti menjalin kerja sama dalam model sister school dan studi banding. RSBI tidak mampu merumuskan definisi dan aktualisasi definisi `kualitas' dan standar `internasional' dalam laku pembelajaran agar dapat meningkatkan kompetensi siswa. Problem artifisial RSBI, yang konon disebut minimnya guru berijazah S-2, juga terkesan antiakal sehat.

Oleh karenanya, RSBI bukan sebuah jaminan bahwa para siswa akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Faktor yang mendorong para siswa dapat dan bisa belajar secara maju bergantung pada inisiatif tiap pribadi, walaupun lingkungan juga memiliki peran sangat strategis dalam keberhasilan para siswa kendatipun tidak begitu dominan. Dengan demikian, mitos RSBI yang dianggap paling hebat dalam mendidik para siswa tidak mesti diyakini seratus persen.

RSBI juga lebih banyak dimanfaatkan siswa dari keluarga kaya sehingga dianggap sebagai liberalisasi pendidikan. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. Liberalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Padahal, pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati semua. Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan putusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, eksistensi 1.300-an RSBI di seluruh negeri bubar karena kehilangan dasar hukumnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK itu dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Setelah RSBI dibubarkan, kita mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera menjalankan putusan itu dengan melakukan penataan ulang keberadaan RSBI. Diharapkan, pembubaran RSBI tidak sekadar namanya, tapi harus dimaknai tidak ada lagi konsep RSBI lain dan roh diskriminasi dalam dunia pendidikan. Terpenting, Kemendikbud wajib merevisi regulasiregulasi terkait dengan RSBI serta menyosialisasikan pada masyarakat terkait dengan putusan itu. Putusan MK juga berimplikasi besar terhadap masyarakat luas. Secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar

Sutrisno ;  
Guru SMPN 1 Wonogiri,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
MEDIA INDONESIA,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Spirit Internasional tanpa RSBI


MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang "memakamkan" status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Bisa jadi keputusan ini meresahkan sekolah berstatus RSBI. Tetapi, jika dilihat alasan yang dikemukakan, putusan MK terasa sangat tepat. MK berpendapat bahwa status RSBI bertentangan dengan spirit UUD '45 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan.

MK pun membeberkan fakta bahwa mayoritas sekolah berstatus RSBI hanya menerima siswa dengan latar belakang ekonomi mampu. Akibatnya, terjadi kastanisasi pendidikan yang mewujud dalam kelas reguler dan RSBI.

MK juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan yang ditandai dengan banyaknya pungutan. Bahkan, di kalangan masyarakat RSBI, hal itu dipelesetkan dengan rintisan sekolah "bertarif" internasional. Hanya tarifnya yang internasional, sementara mutunya lokal. Ini jelas sindiran terhadap mahalnya biaya pendidikan di sekolah berstatus RSBI.

Persoalan jati diri anak bangsa juga menjadi kekhawatiran karena kurikulum RSBI diadopsi dari pendidikan luar negeri. Apalagi, dalam pembelajaran, penggunaan bahasa Inggris ditekankan sebagai pengantar. Sementara itu, alokasi materi yang berkaitan dengan nilai-nilai keindonesiaan dirasa sangat kurang (Jawa Pos, 9 Januari 2013).

Putusan MK sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai keberadaan sekolah berstatus RSBI. Sebab, pasca putusan MK, sekolah tidak boleh lagi menggunakan status RSBI.

Yang menarik ditunggu adalah sikap Kemendikbud. Sejauh ini Kemendikbud masih berniat untuk melanjutkan program yang digulirkan sejak 2005 itu. Bahkan, penganggaran untuk mendukung program RSBI telah dialokasikan. Sebab, dalam perspektif Kemendikbud, program RSBI dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan di tingkat internasional. Program ini juga merupakan ikhtiar untuk menjalankan amanah konstitusi (UU Sisdiknas 20/2003, pasal 50 ayat 3).

Sejak Januari 2012 Kemendikbud sejatinya mengevaluasi 1.305 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus RSBI. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa program RSBI dianggap gagal. Indikatornya, belum ada satu pun sekolah berstatus RSBI yang statusnya naik menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Padahal, untuk menjadi SBI, jenjang SD hanya membutuhkan tiga tahun, SMP empat tahun, dan SMA/SMK lima tahun.

Kegagalan itu menunjukkan bahwa program RSBI tidak dirancang dengan serius dan berkelanjutan. Padahal, program RSBI telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBN dan APBD.

Beberapa sekolah berstatus RSBI sejatinya telah lama menanyakan keberlanjutan program ini kepada pemerintah. Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan perubahan status RSBI menjadi SBI. Karena tidak ada kepastian dari pemerintah, sebagian sekolah pun khawatir. Apalagi subsidi pemerintah mulai dikurangi.

Di tengah ketidakpastian itu, sekolah melakukan fundraising guna menutupi biaya operasional. Ironinya, ikhtiar sekolah ini dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai pendidikan gratis. Sebab, pungutan tersebut dapat mereduksi kampanye pendidikan gratis yang selama ini digelorakan pemerintah. Faktanya, kampanye pendidikan gratis cenderung menyesatkan karena tidak pernah ada dalam kenyataan.

Beda Tak Selalu Diskriminasi

Karena MK telah mengumumkan putusan, Kemendikbud tidak memiliki pilihan lain. Program yang selama ini dirancang untuk mempertahankan RSBI harus dialihkan untuk kegiatan lain. Tetapi, Kemendikbud tidak boleh kehilangan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apa pun namanya, semangat untuk menginternasionalisasikan mutu pendidikan tetap penting.

Pada konteks itulah, sekolah dapat menginisiasi program RSBI dengan menciptakan kelas-kelas unggulan. Rasanya tidak adil jika mengatasnamakan kesamaan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan kemudian menafikan anak-anak yang bertalenta hebat. Mereka yang bertalenta luar biasa jelas berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Pada mereka selayaknya kita berharap munculnya generasi emas yang akan menentukan perjalanan bangsa di masa mendatang.

Salah satu prinsip pendidikan holistis (holistic education) menekankan pentingnya perlakuan yang berbeda sesuai dengan keunikan anak. Proses pendidikan harus menghargai peserta didik sebagai pribadi yang unik (honoring students as individuals, individual uniqueness). Setiap orang yang lahir di dunia ini pasti dianugerahi potensi oleh Tuhan sebagai bekal hidup. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi pendidik yang menvonis anak dengan status "anak nakal" atau "anak bodoh". Semua anak harus dipandang sebagai mutiara dengan potensi bawaan yang berbeda-beda. Tugas pendidik adalah memfasilitasi anak-anak agar menyadari potensi itu dan mengembangkannya sehingga menjadi kekuatan yang luar biasa.

Dengan memahami prinsip dalam pendidikan holistis, jika ada perlakuan berbeda pada anak, tidak dapat digeneralisasi bahwa telah terjadi diskriminasi. Anak yang bertalenta hebat di bidang akademis harus difasilitasi sesuai dengan kebutuhannya. Demikian juga anak yang memiliki bakat di bidang nonakademis.

Untuk memberikan layanan terbaik, jelas dibutuhkan dana yang besar. Dalam konteks inilah, negara jika mau konsisten seharusnya menyediakan semua kebutuhan pendidikan anak. Tetapi, kita tahu persis, kemampuan negara sangat terbatas jika harus membiayai pendidikan yang bermutu untuk semua anak bangsa.

Karena itulah, pemerintah membutuhkan stakeholder pendidikan dari kelompok swasta sehingga tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terlaksana dengan baik. Sinergi pemerintah dan swasta ini penting untuk mewujudkan kelas-kelas unggulan yang mewadahi anak dengan berbagai bakat. Kelas-kelas unggulan inilah yang diharapkan dapat menggantikan program RSBI.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, yang dibutuhkan hanya political will dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk memobilisasi sumber daya masyarakat. Ikhtiar ini jelas tidak termasuk kategori komersialisasi pendidikan sebagaimana diduga MK. Justru secara otomatis terjadi subsidi antara anak orang kaya dan miskin.

Biyanto ;  
Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»