Tampilkan postingan dengan label Sutrisno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sutrisno. Tampilkan semua postingan

Bahaya Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Di rubrik ini, Koran Tempo beberapa kali memuat artikel berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, baik yang ditulis oleh Dinda N. Yura (Koran Tempo, 26 April 2013) maupun Ade Armando (Koran Tempo, 4 Mei 2013). Kedua tulisan tersebut memiliki argumentasi dalam menelaah dan mengkaji soal Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Melalui tulisan ini, saya juga akan sedikit ikut mengkaji eksistensi UU PT.
Sebenarnya, UU PT cacat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mendasar. Secara filosofis, keberadaan UU PT saat ini banyak ditolak oleh perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri di Indonesia. Hal ini mengingat roh dan substansinya yang belum mampu mengaktualisasi filosofi dan ideologi pendidikan Pancasila. Padahal roh ini seharusnya menjadi acuan nilai, tujuan, dan orientasi pendidikan tinggi yang diharapkan.
Secara yuridis, substansi UU PT masih menyisakan masalah besar terkait dengan batas-batas substansi yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Para penyusun UU PT juga terkesan kurang memperhatikan substansi yang seharusnya diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau cukup dengan statuta. Seharusnya suatu undang-undang cukup mengatur hal-hal mendasar yang merupakan penjabaran hak-hak konstitusional warga negara.
Secara sosiologis, UU PT menyimpan potensi besar untuk ditolak oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terindikasi dari menguatnya kepentingan kelompok tertentu dan belum terakomodasinya kepentingan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia. Di balik UU PT, ternyata tersimpan potensi bahaya terhadap dunia pendidikan. Agenda neoliberalisasi pendidikan begitu tampak dalam UU PT. Dalam UU PT disebutkan, perguruan tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah, perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah “semangat dagang” dalam UU PT. Siapa yang menjamin bahwa kerja sama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka.
Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal, tentu ada pikiran konseptual, betapapun kecil konsep itu. Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita yang cenderung “menelan saja” pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang, yang saat ini terfokus “secara merata” pada aspek ekonomi, sosial-budaya, dan politik. Neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi (Agus Suwignyo, Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan, 2008).
Bahaya lain adalah aroma privatisasi dalam UU PT dengan semangatnya memaksakan otonomi perguruan tinggi. Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata-kelola keuangan (Pasal 63). Dengan konsep “otonomi perguruan tinggi” itu, negara sebetulnya sudah lepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, negara melepas tanggung-jawabnya dalam urusan pembiayaan dan pemastian biaya pendidikan.
Dalam Pasal 88 ayat 3 UU PT disebutkan, standar satuan biaya operasional digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian standar nasional pendidikan tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. Mencermati ketentuan tersebut, mahasiswa akan menanggung biaya operasional perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Singkatnya, perguruan tinggi akan didorong ke orientasi komersialisme pendidikan, layaknya sebuah badan usaha yang mencari profit. Dan cara paling gampang adalah dengan menaikkan uang SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli, pendirian unit-unit komersial, hingga komersialisasi atas aset-aset kampus. UU PT akan semakin menyingkirkan masyarakat miskin dan menjadi hantu bagi masa depan mereka. Kesempatan untuk menikmati pendidikan tinggi makin sulit digapai seiring dengan melambungnya biaya kuliah di PTN. Itu sama saja dengan melarang orang miskin kuliah. 
UU PT tidak hanya menimbulkan aturan yang kaku dan statis, tapi juga akan melepaskan tanggung jawab pemerintah yang selama ini berfungsi sebagai fasilitator penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nasional. Subsidi silang, otonomi pendidikan, dan desentralisasi pendidikan tidak akan efektif dilaksanakan melalui UU PT. Alasan pemerintah, bahwa UU PT memberi kebebasan bagi tiap-tiap instansi perguruan tinggi untuk mengelola satuan pendidikan secara otonom, jelaslah bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengendali tunggal segala kebijakan proses pendidikan.
Bahaya di balik UU PT, tentu saja, adalah akan melegalkan agenda neoliberalisme, yaitu liberalisasi dunia pendidikan, yang dampaknya adalah pendidikan hanya akan menjadi barang dagangan dan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Neoliberalisasi mendesakkan pola dan strategi pengelolaan modal ekonomi ke dalam dunia pendidikan. Dalam alur pikir neoliberal, ada anggapan, kunci keberhasilan pengelolaan pendidikan ditentukan oleh persaingan yang terdistribusi sampai ke unit-unit paling kecil dan individu. Persaingan dipandang meningkatkan mutu karena prinsip survival of the fittest, yakni unit pendidikan atau individu yang tidak menghasilkan produk/karya sesuai dengan standar mutu tertentu akan ter(di)singkirkan secara alami.
Kapitalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil, yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Sebab, pendekatan paradigma kapitalisasi pendidikan senantiasa mengejar keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif bahkan masyarakat secara luas. UU PT yang secara garis besar memberi peluang bagi seluruh institusi pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan dampak berupa kebijakan pendidikan yang kontra-konstitusional. Dalam hal ini, kebijakan institusi tidak tersentral, yang pada gilirannya akan terjadi kesenjangan pendidikan antara daerah kaya dan miskin.
Kesenjangan pendidikan sangat mungkin terjadi dengan UU PT, pemerintah akan lepas tanggung jawab, baik secara material maupun secara kontrol kebijakan. Meskipun masih ada subsidi silang, dilihat dari sisi kriteria yang memperoleh subsidi silang, masih jauh dari harapan institusi pendidikan yang selama ini menjadi anak kandung pemerintah bernama PTN dan anak tiri bernama PTS.

Sutrisno ;  
Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
TEMPO.CO, 10 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Mewujudkan UN yang Jujur


 Pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini mulai dilaksanakan pada tingkat SMA/ MA/SMK yang dijadwalkan pada 15-18 April 2013. Kemudian, UN dilanjutkan untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB, serta tingkat SD/MI/SDLB. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menghadapi UN.

 Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, pelaksanaan UN 2013 akan diperkuat dari sisi bobot soal. Setiap soal akan memiliki empat tingkat kesulitan berbeda dan akan dibuat 20 variasi soal. Selain akan dibuat bervariasi, tahun ini, tingkat kesulitan soal akan dibuat lapis empat dalam setiap paket soal, yakni mudah, sedang, sulit, dan sangat sulit atau terintegrasi.

 Selain itu, berdasarkan pada tata aturan pelaksanaan UN dan Permendikbud No 3 Tahun 2013, nilai kelulusan siswa merupakan akumulasi dari nilai UN dan nilai olahan sekolah. Persentase nilai UN memiliki bobot 60 persen, sedangkan nilai olahan sekolah berbobot 40 persen.

 Meskipun ada uji petik dari panitia pusat untuk menguji validitas nilai sekolah karena dilaksanakan setelah proses upload data secara online selesai, tetap ada banyak waktu bagi satuan pendidikan (sekolah) untuk mengubah nilai. Manipulasi itu, antara lain, dengan cara mengganti nilai pada buku rapor dengan buku yang baru.

 Kalau kita amati penyebab terjadinya kecurangan pada setiap pelaksanaan UN adalah kompleks. Dan, sebenarnya satu sama lain saling terkait (baca: sistematis). Seorang kepala daerah tentu tidak mengharapkan sekolah didaerahnya memiliki tingkat kelulusan yang rendah. Lantas, kepala daerah melakukan penekanan terhadap kepala dinas pendidikan. Sedangkan, kepala dinas melanjutkan pesan kepala daerah pada kepala sekolah, dan kepala sekolah akhirnya menekan para guru.

 Kecurangan UN juga bisa dilakukan oleh panitia sekolah, guru, kepala sekolah, atau tim sukses UN. Kecurangan dalam pelaksanaan UN pada umumnya dilakukan oleh sekolah-sekolah yang merasa tidak siap menghadapi UN. Ketidaksiapan ini disebabkan banyak faktor, seperti input peserta didik sebagian besar memiliki kompetensi akademik yang rendah, tenaga pendidik kurang, atau cukup tetapi tidak memenuhi kualifikasi yang dipersayaratkan, dan sebagainya.

 Sedangkan, kecurangan UN lainnya, seperti penyebaran kunci jawaban melalui handphone, pengaturan tempat duduk peserta UN sedemikian rupa, sehingga letak anak pandai tersebar di setiap ruang dan memungkinkan dapat membantu temannya yang kurang pandai, kelonggaran dan keteledoran pengawasan, serta ada tim sukses UN. Apabila kecurangan UN dibiasakan dan berkelanjutan tiap tahun, tidak mustahil nantinya menjadi suatu budaya dan bisa mewarnai karakter generasi penerus bangsa ini.

 Satu-satunya harapan agar UN memiliki arti adalah dilaksanakan dengan penuh kejujuran, menjunjung tinggi moralitas, dan keyakinan memperoleh prestasi yang memuaskan. UN harus dihadapi dengan ketenangan jiwa dan kematangan dalam berpikir, berlogika, dan menikmati suatu peristiwa sebagai bentuk evaluasi diri yang dilakukan secara bersama.

 Siswa harus mampu melampaui sistem evaluasi secara jujur sesuai dengan kemampuan. Meskipun kepala daerah, kepala dinas pendidikan, atau kepala sekolah, atau siapa pun yang membocorkan soal ujian itu, peserta ujian harus merasa malu menerima bocoran. Aparat yang berwajib harus menjatuhkan sanksi bagi pembocor ujian secara serius, bukan basa-basi, apalagi sekadar aksi di depan publik. Semua pihak harus memberi roh kejujuran kepada siswa agar mereka merasa malu melakukan tindakan curang, bukan sebaliknya, malah mengajarkan siswa menempuh jalan pintas. Sebab, sekolah pada hakikatnya adalah simulasi hidup bernegara dan bertanah air.

 Pada kehidupan nyata, bangsa Indonesia sedang dihantui oleh sikap unfair, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang nyaris membangkrutkan negara.  Jika tindak kecurangan tidak diputus sejak anak mengenyam pendidikan, niscaya gerakan hidup bersih, pemberantasan korupsi, dan pemberantasan mafia hukum percuma saja.

 Pelaksanaan UN yang benar tidak bisa dilepaskan dari tegaknya nilai moral para insan pendidikan, mulai dari pejabat di dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, penjaga sekolah, para siswa, wali murid, bahkan pimpinan daerah dan pimpinan negara. Dibutuhkan kemauan yang keras dari para guru dan kepala sekolah untuk dapat mewujudkan UN yang jujur dan berprestasi.
                                                                                              
 Mewujudkan UN yang jujur dan breprestasi juga diperlukan adanya sanksi tegas terhadap setiap bentuk kecurangan dalam UN. Maka, perlu penerapan sanksi yang tegas kepada siswa, sekolah, dan siapa saja yang telah terlibat membantu atau melakukan kecurangan UN. Tidak hanya sebatas teguran atau peringatan, tetapi sanksi yang mampu membuat jera. Karena, salah satu persoalan kronis di negara kita adalah hukum belum mampu mewujudkan ketertiban yang disebabkan sanksi yang tidak tegas.

Sutrisno  ; 
Guru SMPN 1 Wonogiri,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta
REPUBLIKA, 15 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Setelah RSBI Dibubarkan


MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Hakim konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun, menurut mereka, amanat undang-undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

MK tidak menafikan pentingnya bahasa Inggris, tapi istilah internasional sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai output pendidikan yang dihasilkan ialah siswa berprestasi, tetapi tidak harus berlabel berstandar internasional. Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah non-SBI.

RSBI merupakan cikal bakal SBI, sebuah terobosan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang secara konsep sebenarnya patut mendapat apresiasi. Sekolah itu menyaring siswa dengan kemampuan di atas rata-rata agar lebih optimal dalam menyerap pelajaran. Pelaksanaan RSBI itu merupakan amanat UU No 20/2003.

Dalam Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 itu disebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Awal dibentuknya RSBI bertujuan menjadi tolok ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan. Namun, sejauh ini konsep itu melenceng. Bahkan, itu justru menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. Yang juga menjadi pertanyaan ialah benarkah RSBI mampu memberikan pendidikan yang memuaskan sehingga para siswa bisa cerdas? Benarkah RSBI dapat mendongkrak mutu pendidikan Indonesia secara keseluruhan?

Sangat sulit menarik benang merah yang rasional antara RSBI dan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan kalau mau mencermati implementasi RSBI di lapangan, ia sangat potensial memerosotkan mutu pendidikan yang sudah ada dan menggerus identitas pendidikan nasional.

Tujuan mewujudkan satuan pendidikan di Indonesia yang setaraf dengan sekolah-sekolah bagus di negara maju memang amat positif. Namun, perlu dilihat lebih lanjut, apakah sumber daya pengajar serta fasilitas yang dimiliki sudah benar-benar memenuhi standar sebuah sekolah yang menawarkan program bilingual. Kemampuan berbahasa asing ialah salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional. Namun, sayangnya, bahasa Inggris yang dipakai sebagai bahasa pengantar untuk sebagian pembelajaran di RSBI bukanlah bahasa kedua (second languange) di Indonesia, tidak seperti di Malaysia, India, atau Filipina.

Bahkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menentang sistem pembelajaran RSBI dan SBI. Menurut Daoed, sekolah bertaraf internasional seperti diamanatkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menggunakan metode pengajaran dengan menggunakan bahasa asing (Inggris) yang jelas-jelas melanggar Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahasa negara ialah bahasa Indonesia dan telah mengkhianati semangat Sumpah Pemuda 1928. Ia khawatir cara pembelajaran yang `khas' internasional di RSBI dan SBI akan berdampak negatif bagi peserta didik karena anak didik menjadi minder, bermental inlander, dan hilang kebanggaan nasionalnya, padahal mereka menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan.

RSBI masih merupakan produk sekolah bersifat `eksperimen' yang tentu saja tidak selayaknya orang miskin `taklid' terhadap apa yang dilakukan komunitas elite. Namanya juga produk eksperimen, kelayakan kualitas output-nya, khususnya proses pembelajarannya, mau ke mana dan dikemanakan lulusannya, masihlah menjadi pertanyaan besar. Eksistensi RSBI justru menjadi sebuah pilot project pendidikan yang menggunakan acuan kurikulum dan metode pembelajaran ala sekolah negara maju, dengan lulusan tetap berkarakter lokal.

Dalam skema proyek pendidikan unggulan, RSBI menyedot alokasi anggaran yang besar untuk kegiatan yang sesungguhnya lebih bersifat artifisial, seperti menjalin kerja sama dalam model sister school dan studi banding. RSBI tidak mampu merumuskan definisi dan aktualisasi definisi `kualitas' dan standar `internasional' dalam laku pembelajaran agar dapat meningkatkan kompetensi siswa. Problem artifisial RSBI, yang konon disebut minimnya guru berijazah S-2, juga terkesan antiakal sehat.

Oleh karenanya, RSBI bukan sebuah jaminan bahwa para siswa akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Faktor yang mendorong para siswa dapat dan bisa belajar secara maju bergantung pada inisiatif tiap pribadi, walaupun lingkungan juga memiliki peran sangat strategis dalam keberhasilan para siswa kendatipun tidak begitu dominan. Dengan demikian, mitos RSBI yang dianggap paling hebat dalam mendidik para siswa tidak mesti diyakini seratus persen.

RSBI juga lebih banyak dimanfaatkan siswa dari keluarga kaya sehingga dianggap sebagai liberalisasi pendidikan. Beasiswa hanya disediakan untuk menampung anak-anak sangat cerdas yang jumlahnya tidak banyak. Liberalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Padahal, pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati semua. Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar, sepenuhnya harus dibiayai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan putusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, eksistensi 1.300-an RSBI di seluruh negeri bubar karena kehilangan dasar hukumnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK itu dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Setelah RSBI dibubarkan, kita mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera menjalankan putusan itu dengan melakukan penataan ulang keberadaan RSBI. Diharapkan, pembubaran RSBI tidak sekadar namanya, tapi harus dimaknai tidak ada lagi konsep RSBI lain dan roh diskriminasi dalam dunia pendidikan. Terpenting, Kemendikbud wajib merevisi regulasiregulasi terkait dengan RSBI serta menyosialisasikan pada masyarakat terkait dengan putusan itu. Putusan MK juga berimplikasi besar terhadap masyarakat luas. Secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar

Sutrisno ;  
Guru SMPN 1 Wonogiri,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
MEDIA INDONESIA,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»