Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi. Tampilkan semua postingan

Ijtihad RSBI


Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (baca: Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/RSBI). Dasar hukum yang terdapat dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3 itu lengkapnya berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

 Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas Nomor 78/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945. Itu sebabnya, Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu menyatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK.

 Tentu dalam perjalanannya hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Ini karena persoalan pendidikan, memang bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan atau mematikan sakelar listrik on-off. Itu sebabnya, MK pun sepakat jika keputusan berkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam ungkapan lugas, Mendikbud menyatakan, RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang, yang harus sertamerta dienyahkan.

 Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Tapi lebih pada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI adalah sebuah kebijakan, dia tidak hadir dan berdiri sendiri. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi terbaik, tidak sekadar menutup.

Sebuah Cita-Cita

 Tentu tulisan ini tidak hendak melakukan pembelaan atau menyebabkan dibatalkannya putusan MK tersebut, tapi lebih pada ijtihad tentang RSBI. Berangkatnya dari pemikiran sederhana, bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah undang-undang, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT.

 Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman. Dengan menggunakan cara pandang itulah harus pula dipahami bahwa lahirnya UU Nomor 20/2003 yang di dalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3. Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, maka dilakukanlah rintisan dalam bentuk RSBI.

 Dapat dipahami terhadap keinginan itu, karena dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada di dalam keterpurukan yang sangat, akibat dampak krisis global dan krisis multidimensi saat itu, sehingga wajar jika muncul cita-cita itu, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat dalam UU Sisdiknas. Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Jawabnya tentu tidak.

 Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi kita, untuk bisa maju bersama-sama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional. Lalu di mana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam praktiknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu di dalam mengakses RSBI; melakukan pungutan; dan lainnya.

 Persoalannya jika praktiknya yang bermasalah, mestinya praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis, sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan undang-undang sebagai realitas, padahal undang-undang harus ditempatkan sebagai idealitas.

Ijtihad

 Itu pula lah mungkin “ijtihad” yang dijalankan oleh Hakim MK, Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI ini. Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, karena dia “berijtihad” bahwa kesalahan dalam parktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu.

 Hakim Sodiki menilai, tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional, bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberalisasi, diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa.

 Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi (Gatra, 23 Januari 2013). Pada titik inilah hakim Sodiki—meminjam istilah Andi Irman Putra Sidin—sedang mengingatkan MK untuk melihat undang-undang sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk.

Taruhan Kualitas

 Tulisan ini tentu bukan sedang “menggugat” keputusan delapan hakim MK. Tapi sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu di hadapan Yang Maha Kuasa. Apalagi disadari sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat hilaf.

 Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian dari Kemdikbud adalah, bagaimana meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya, menjadi taruhan. Itu sebabnya, wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung.

 Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah, sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminatif sebagaimana dalam praktek RSBI. Kita juga berharap, upaya Kemdikbud untuk melakukan koordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, berkait revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak menemukan kendala.

 Karena ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan, mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) tahun 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS. Dalam penilaian itu Indonesia berada di peringkat ke-40 untuk bidang sains dan peringkat ke-38 untuk matematika dari 42 negara.

 Fakta ini harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita, sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kemdikbud untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Mengawal Pembubaran Sekolah RSBI


“Sekolah RSBI menjadi ladang uji coba penerapan kurikulum yang berorientasi kebarat-baratan.”

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan RSBI tidak sah dan melanggar Konstitusi melegakan banyak pihak yang peduli dengan pendidikan pro publik. Publik dengan antusias menyambut "bubar”-nya RSBI yang selama ini banyak memunculkan kontroversi dan gugatan dari publik.

Memang faktanya, keberadaan sekolah-sekolah RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Internasional) tidak berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Eksistensi sekolah RSBI selama ini diakui tidak mampu mengungkit peningkatan mutu sekolah sebagai "gerbang" pencerdasan generasi muda.

RSBI justru tercitrakan sebagai institusi pendidikan yang berbiaya mahal yang pelayanannya hanya bisa dinikmati anak usia sekolah dari keluarga berkasta ekonomi mampu. RSBI yang dalam kegiatan belajar mengajarnya menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dianggap sekadar sebagai "proyek" peningkatan kualitas pendidikan yang menghabiskan alokasi dana APBN.

Satu sekolah RSBI konon mendapatkan kucuran dana pembinaan per tahun antara Rp 200-750 juta. Sekolah RSBI menjadi "ladang uji coba" penerapan kurikulum pembelajaran yang berorientasi kebarat-baratan (western oriented) dan berbagai kegiatan yang beraroma penyerapan (penghabisan) anggaran di sekolah.

Dari segala hal beraroma bintek pengembangan kompetensi guru hingga proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah-sekolah RSBI menjadi "menara gading" di tengah sekolah-sekolah yang kualitas sarana-prasarananya buruk dan tidak memadai.

Sekolah RSBI yang ditarget berkembang menjadi sekolah bertaraf Internasional (SBI) justru menjadi sekolah atau institusi pendidikan yang mendiskriminasi aksesibilitas publik atas pendidikan yang layak dan berkualitas. Ironinya, label "bertaraf internasional" dijadikan tameng praktik pungutan anggaran yang membumbung tinggi di sekolah.

Sekolah RSBI menjadi bagian dari apa yang disebut “Mc Donaldisasi pendidikan” bahwa pendidikan menjadi komoditas yang standar harganya ditakar atas standar pelayanan fisik yang diberikan, serta ditentukan sejauh mana sekolah bisa menghargai dirinya dengan berbagai variasi pelayanan kegiatan belajar-mengajar yang serba mewah.

Diskriminasi Pola Kolonial

Kehadiran sekolah RSBI yang konon dilegitimasi UU No 20 Tahun 2003 yang liberal-kapitalistik mengabaikan peran negara dalam mendorong fasilitasi pendidikan yang murah dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Konsepsi pendidikan untuk semua (education for all) dinegasikan oleh kehadiran dan sekolah RSBI. Sekolah RSBI menjadi sekolah yang memberikan fasilitas pendidikan yang didukung fasilitas yang "mewah" bagi anak-anak dari keluarga berkasta ekonomi papan atas.

RSBI telah mensegregasi anak usia sekolah dan masyarakat atas apa yang disebut paradoks pelayanan pendidikan bagi masyarakat dan mengabaikan hakikat pendidikan menjadi instrumen sosiologis yang mencerdaskan masyarakat. RSBI ibaratnya seperti sekolah-sekolah di era kolonial (Belanda) yang mendiskriminasi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Sekolah di zaman kolonial semacam HIS, HBS, hingga sekolah pendidikan tinggi STOVIA (Sekolah Kedokteran) dan OSVIA (Sekolah Pamong Praja) hanya bisa dinikmati oleh anak-anak bangsa Belanda (Eropa) dan para aristokrat, yakni anak-anak punggawa pemerintahan bumi putera yang menjadi alat kepentingan kolonial.

Sekolah-sekolah di zaman kolonial sekadar menjadi institusi pendidikan yang berfungsi menyiapkan tenaga administrasi bagi kepentingan sistem ekonomi kolonial dan menyediakan tenaga fungsional di bidang kesehatan-pendidikan yang pekerjaannya mengabdi kepada rezim penjajah.

Sekolah ini menghamba kepada kepentingan pasar dan korporasi. Mengapa disebut demikian? Karena pola pendidikan dan kurikulum RSBI mengacu kepada kepentingan pasar, yang memerlukan tenaga-tenaga siap pakai untuk kepentingan politik niaga pasar bebas. Sekolah ini menjadi sekolah yang membedakan status sosial masyarakat atas kastanisasi ekonomi, jabatan, dan kemampuan membayar "jasa" pelayanan pendidikan.

RSBI seolah menjadi sekolah yang dihadirkan untuk mengabaikan mandat Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab negara dan negara tidak boleh membeda-bedakan status dan eksistensi sekolah atas label "unggulan" atau tidak "unggulan".

Mengawal Pembubaran

Kemendikbud melalui pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun pernyataan tersebut tidak menjamin RSBI akan tetap eksis dengan berganti "label", atau "topeng' karena sekolah-sekolah RSBI merupakan produk unggulan birokrasi pendidikan yang memiliki kepentingan terhadap anggaran.

Harus diakui mandat UU No 20 Tahun 2003 bahwa batas minimal anggaran APBN untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen membuat "bingung" perencana (pendesain) kebijakan pengelolaan anggaran.

Anggaran puluhan bahkan ratusan triliun sangat sulit dibelanjakan karena mindset pengambil kebijakan pendidikan yang terbiasa dengan kultur penghabisan anggaran sehingga anggaran yang besar tidak sebanding dengan desain inovasi dan kreasi perencanaan pendidikan. Akibatnya, sekolah RSBI dan proyek-proyek peningkatan mutu guru menjadi objek belanja pengeluaraan anggaran Kemendikbud.

Untuk itulah publik dan masyarakat yang antidiskriminasi pendidikan harus berani mengawal dan mengadvokasi keputusan MK tentang pembubaran sekolah RSBI. Jangan sampai RSBI hanya sekadar berganti wajah dan pola kebijakannya dilanjutkan. Publik harus sadar bahwa eksistensi sekolah RSBI tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan tidak mampu mengungkit meningkatnya mutu sumberdaya manusia.

Pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas manusia dan pendidikan nasional adalah yang memiliki konsepsi pendidikan untuk semua. Pendidikan harus ditingkatkan mutu dan dukungan anggaran secara adil dan merata. Tidak boleh ada sekolah yang dimanjakan fasilitas dan diperbolehkan menjadi alat kepentingan bisnis yang mengabdi kepada kepentingan pasar.

Publik saat ini harus mengadvokasi putusan MK sebagai media perjuangan pendidikan yang humanis, egaliter, dan pro publik. Publik harus bisa merealisasikan gagasan pendidikan yang memiliki filosofi nilai kegotongroyongan sosial, seperti apa yang dicita-citakan oleh KH Dewantara. Pendidikan bukan diabdikan untuk kepentingan elite sosial, namun untuk masyarakat. Rest in peace sekolah RSBI!

Ari Kristianawati ; 
Guru SMAN 1 Sumberlawang, Sragen
SINAR HARAPAN, 11 Januari 2013



Selengkapnya.. »»  

Spirit Internasional tanpa RSBI


MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang "memakamkan" status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Bisa jadi keputusan ini meresahkan sekolah berstatus RSBI. Tetapi, jika dilihat alasan yang dikemukakan, putusan MK terasa sangat tepat. MK berpendapat bahwa status RSBI bertentangan dengan spirit UUD '45 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan.

MK pun membeberkan fakta bahwa mayoritas sekolah berstatus RSBI hanya menerima siswa dengan latar belakang ekonomi mampu. Akibatnya, terjadi kastanisasi pendidikan yang mewujud dalam kelas reguler dan RSBI.

MK juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan yang ditandai dengan banyaknya pungutan. Bahkan, di kalangan masyarakat RSBI, hal itu dipelesetkan dengan rintisan sekolah "bertarif" internasional. Hanya tarifnya yang internasional, sementara mutunya lokal. Ini jelas sindiran terhadap mahalnya biaya pendidikan di sekolah berstatus RSBI.

Persoalan jati diri anak bangsa juga menjadi kekhawatiran karena kurikulum RSBI diadopsi dari pendidikan luar negeri. Apalagi, dalam pembelajaran, penggunaan bahasa Inggris ditekankan sebagai pengantar. Sementara itu, alokasi materi yang berkaitan dengan nilai-nilai keindonesiaan dirasa sangat kurang (Jawa Pos, 9 Januari 2013).

Putusan MK sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai keberadaan sekolah berstatus RSBI. Sebab, pasca putusan MK, sekolah tidak boleh lagi menggunakan status RSBI.

Yang menarik ditunggu adalah sikap Kemendikbud. Sejauh ini Kemendikbud masih berniat untuk melanjutkan program yang digulirkan sejak 2005 itu. Bahkan, penganggaran untuk mendukung program RSBI telah dialokasikan. Sebab, dalam perspektif Kemendikbud, program RSBI dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan di tingkat internasional. Program ini juga merupakan ikhtiar untuk menjalankan amanah konstitusi (UU Sisdiknas 20/2003, pasal 50 ayat 3).

Sejak Januari 2012 Kemendikbud sejatinya mengevaluasi 1.305 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus RSBI. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa program RSBI dianggap gagal. Indikatornya, belum ada satu pun sekolah berstatus RSBI yang statusnya naik menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Padahal, untuk menjadi SBI, jenjang SD hanya membutuhkan tiga tahun, SMP empat tahun, dan SMA/SMK lima tahun.

Kegagalan itu menunjukkan bahwa program RSBI tidak dirancang dengan serius dan berkelanjutan. Padahal, program RSBI telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBN dan APBD.

Beberapa sekolah berstatus RSBI sejatinya telah lama menanyakan keberlanjutan program ini kepada pemerintah. Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan perubahan status RSBI menjadi SBI. Karena tidak ada kepastian dari pemerintah, sebagian sekolah pun khawatir. Apalagi subsidi pemerintah mulai dikurangi.

Di tengah ketidakpastian itu, sekolah melakukan fundraising guna menutupi biaya operasional. Ironinya, ikhtiar sekolah ini dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai pendidikan gratis. Sebab, pungutan tersebut dapat mereduksi kampanye pendidikan gratis yang selama ini digelorakan pemerintah. Faktanya, kampanye pendidikan gratis cenderung menyesatkan karena tidak pernah ada dalam kenyataan.

Beda Tak Selalu Diskriminasi

Karena MK telah mengumumkan putusan, Kemendikbud tidak memiliki pilihan lain. Program yang selama ini dirancang untuk mempertahankan RSBI harus dialihkan untuk kegiatan lain. Tetapi, Kemendikbud tidak boleh kehilangan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apa pun namanya, semangat untuk menginternasionalisasikan mutu pendidikan tetap penting.

Pada konteks itulah, sekolah dapat menginisiasi program RSBI dengan menciptakan kelas-kelas unggulan. Rasanya tidak adil jika mengatasnamakan kesamaan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan kemudian menafikan anak-anak yang bertalenta hebat. Mereka yang bertalenta luar biasa jelas berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Pada mereka selayaknya kita berharap munculnya generasi emas yang akan menentukan perjalanan bangsa di masa mendatang.

Salah satu prinsip pendidikan holistis (holistic education) menekankan pentingnya perlakuan yang berbeda sesuai dengan keunikan anak. Proses pendidikan harus menghargai peserta didik sebagai pribadi yang unik (honoring students as individuals, individual uniqueness). Setiap orang yang lahir di dunia ini pasti dianugerahi potensi oleh Tuhan sebagai bekal hidup. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi pendidik yang menvonis anak dengan status "anak nakal" atau "anak bodoh". Semua anak harus dipandang sebagai mutiara dengan potensi bawaan yang berbeda-beda. Tugas pendidik adalah memfasilitasi anak-anak agar menyadari potensi itu dan mengembangkannya sehingga menjadi kekuatan yang luar biasa.

Dengan memahami prinsip dalam pendidikan holistis, jika ada perlakuan berbeda pada anak, tidak dapat digeneralisasi bahwa telah terjadi diskriminasi. Anak yang bertalenta hebat di bidang akademis harus difasilitasi sesuai dengan kebutuhannya. Demikian juga anak yang memiliki bakat di bidang nonakademis.

Untuk memberikan layanan terbaik, jelas dibutuhkan dana yang besar. Dalam konteks inilah, negara jika mau konsisten seharusnya menyediakan semua kebutuhan pendidikan anak. Tetapi, kita tahu persis, kemampuan negara sangat terbatas jika harus membiayai pendidikan yang bermutu untuk semua anak bangsa.

Karena itulah, pemerintah membutuhkan stakeholder pendidikan dari kelompok swasta sehingga tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terlaksana dengan baik. Sinergi pemerintah dan swasta ini penting untuk mewujudkan kelas-kelas unggulan yang mewadahi anak dengan berbagai bakat. Kelas-kelas unggulan inilah yang diharapkan dapat menggantikan program RSBI.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, yang dibutuhkan hanya political will dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk memobilisasi sumber daya masyarakat. Ikhtiar ini jelas tidak termasuk kategori komersialisasi pendidikan sebagaimana diduga MK. Justru secara otomatis terjadi subsidi antara anak orang kaya dan miskin.

Biyanto ;  
Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Tragedi Diskriminasi Pendidikan



Tragedi Diskriminasi Pendidikan

DEMO besar-besaran oleh ribuan santri dan alumni pesantren serta warga masyarakat di Kota Sumenep menarik perhatian dunia pendidikan dan politik pemerintahan. Tidak saja karena penyanderaan Wakapolres oleh massa serta jatuhnya korban luka (Jawa Pos, 18 Juli), melainkan juga potensi efek domino oleh kebijakan aparatur negara yang menimpa dunia pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia.

 Demo yang berujung pada kekerasan sosial di atas berawal dari keluarnya surat pengumuman penerimaan brigadir brimob dan dalmas oleh Polres Sumenep nomor: Peng/03/VI/2012 tertanggal 5 Juni 2012. Pada bagian II butir 2 dalam surat itu, dijelaskan persyaratan lain bagi anggota masyarakat yang bisa mendaftar.

 Butir itu berbunyi: "Khusus untuk pondok pesantren sesuai dengan Surat Departemen Pendidikan Nasional yang diakui setara dengan SMU dan diperbolehkan mendaftar menjadi anggota Polri antara lain: (a) Ponpes Gontor Ponorogo, (b) Ponpes Al-Amien Prenduan Sumenep, (c) Ponpes Mathabul Ulum Sumenep, (d) Ponpes Modern Al-Barokah Patianrowo Nganjuk."

 Lamaran Moh. Azhari, alumnus Madrasah Aliyah (MA) 2 Annuqayah, ditolak oleh Polres Sumenep. Pesantren Annuqayah sendiri merupakan sebuah pesantren besar di ujung timur Madura. Penolakan itu tampak harga mati walaupun serangkaian langkah penyelesaian diupayakan pihak Yayasan Annuqayah.

 Dalam surat pernyataan sikapnya nomor 11/SN.03/A/VII/2012 tertanggal 4 Juli 2012, Yayasan Annuqayah menjelaskan bahwa pada 18 Juni 2012, pimpinan Madrasah Aliyah 2 Annuqayah telah mendatangi Polres Sumenep dan meminta klarifikasi atas penolakan alumnusnya untuk mendaftar.

 Juga, pada 20 Juni 2012, mereka melapor ke Dewan Pendidikan Sumenep. Keesokan harinya, Yayasan Annuqayah dan Dewan Pendidikan Sumenep mendatangi Kapolres Sumenep untuk meminta klarifikasi. Tetapi, hasilnya, diskriminasi jalan terus.

Sesat Pikir

 Penyelesaian melalui negosiasi dan klarifikasi sudah dilakukan. Tetapi, akhirnya tetap saja tidak ada kata selesai. Bahkan, kebijakan diskriminasi itu tetap diteruskan. Ini berarti ada sesat pikir basis kognitif aparatur negara kita.

 Lalu, pertanyaannya, di manakah sesat pikir itu? Saya mencatat, minimal, ada tiga poin. Pertama, sungguh janggal, surat pengumuman rekrutmen yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep tertanggal 5 Juni 2012 di atas menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kesalahan nomenklatur yang sangat besar. Selain menggunakan kata "Departemen", surat itu juga menyebut istilah "Pendidikan Nasional".

 Padahal, kata "Departemen" sudah sejak 2009 dihapus dari nomenklatur kabinet pemerintahan. Penggantian nomenkaltur departemen menjadi kementerian ini berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang perihal serupa. Juga, istilah "Pendidikan Nasional" sudah diganti menjadi "Pendidikan dan Kebudayaan" sejak 2011.

 Karena itu, sangat tidak jelas instansi mana yang dirujuk oleh surat Polres Sumenep di atas. Kondisi ini sungguh sangat absurd karena kesalahan dan ketidakjelasan itu berasal dari aparatur negara sendiri.

 Kedua, surat oleh Polres Sumenep yang dijadikan sebagai dasar penolakan atas alumni pesantren dan madrasah di atas sama sekali tidak menjelaskan nomor surat, tanggal penerbitan, serta perihal surat oleh instansi yang disebut dengan istilah "Departemen Pendidikan Nasional" itu. Padahal, hal demikian lazim digunakan dalam tata persuratan dan dokumen negara. Akibatnya, semua serba tidak jelas tentang apa dasar penolakan Polres Sumenep terhadap alumni pesantren dan madrasah untuk mendaftar sebagai anggota kepolisian.

 Lebih ironis lagi, surat tersebut menyebut empat pesantren dan menolak yang lain. Apa dasar perlakuan yang berbeda ini? Ini yang tidak jelas. Sebab, di surat itu tidak ada pendasaran hukumnya yang jelas pula dengan nomor dan perihal spesifik dari instansi yang berwenang. Juga, tidak jelas produk rezim mana dan tahun berapa aturan hukum yang dijadikan sebagai dasar itu. Tentu, semua indikasi diskriminasi ini harus dihentikan.

 Ketiga, titik lemah perujukan yang tidak jelas oleh surat Polres Sumenep di atas semakin kelihatan saat dikaitkan dengan aturan perundang-undangan di atasnya. Sebut saja UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan. Tiga produk perundang-undangan tersebut secara jelas dan tegas menolak diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah. Surat dikriminatif Polres Sumenep itu berarti batal demi hukum.

 Masalah yang terjadi di Sumenep di atas bukanlah masalah lokal masyarakat setempat semata. Bukan pula masalah individual Moh. Azhari yang alumnus pesantren Annuqayah. Seluruh masyarakat pesantren dan madrasah di seantero nusantara ini bisa menjadi korban kebijakan diskriminatif.

 Polres minta maaf memang baik. Namun, belum menyelesaikan masalah. Kebijakan naif di atas terjadi pada aparatur negara yang menjadi pelaksana teknis aturan perundang-undangan. Tentu, itu suatu ironi besar. Apalagi, jika aturan perundang-undangan itu bukan produk kemarin sore, tentu ironi itu sulit untuk sekadar diselesaikan dengan kata maaf. Perlu diseminasi dan up-grading basis pengetahun aparatur negara yang menegakkan hukum agar hukum dan keadilan berjalan seirama.

Akh Muzakki
Ketua PW LP Maarif NU Jatim,
Anggota Dewan Pendidikan Jatim,  Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampel
JAWA POS, 23 Juli 2012



Selengkapnya.. »»