Tampilkan postingan dengan label Satryo Soemantri Brodjonegoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satryo Soemantri Brodjonegoro. Tampilkan semua postingan

Ke Mana Sang Pendidik?

Suatu kesalahan fatal telah dilakukan sebuah perguruan tinggi negeri seperti diberitakan di harian ini tanggal 31 Agustus 2013 pada halaman 12. Perguruan tinggi negeri tersebut, Universitas Sam Ratulangi, melarang pembuatan naskah akademik S-1 dan S-2 menggunakan komputer dan mewajibkan para mahasiswa menulis tangan.
Alasan yang digunakan adalah untuk mencegah terjadinya plagiarisme karena adanya fasilitas copy-paste (salin-tempel) membuat para mahasiswa mudah melakukan plagiarisme.
Kalau pemberitaan di atas benar adanya, perguruan tinggi tersebut telah melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan terisolasinya para lulusannya dalam era global knowledge saat ini dan mereka tidak akan mampu berkompetisi untuk bertahan hidup. Mungkin saja mereka mempunyai computer literacy  memadai, tetapi pola pikir (mindset) yang terbentuk justru akan melemahkan kapasitasnya sebagai insan yang berpikiran maju.
Dalam hal ini, pepatah ”buruk muka cermin dibelah” rupanya masih melekat secara kental dalam diri sebagian pendidik. Pendidik yang tidak kompeten akan selalu menyalahkan peserta didik dan sampai saat ini belum terlihat adanya upaya perbaikan.

Cermin ketidakmampuan
Peraturan yang diterbitkan perguruan tinggi tersebut mencerminkan ketidakmampuan para pendidiknya untuk mencegah plagiarisme sehingga peserta didik yang dipersalahkan sebagai plagiator.
Pendidik yang kompeten seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya plagiarisme di kalangan peserta didik yang menjadi bimbingannya. Tugas sebagai pendidik adalah menjadikan peserta didiknya menjadi insan yang maju, mandiri, dan bermanfaat bagi negara dan bangsa.
Apakah dengan ditulis tangan, naskah akademik itu bebas dari plagiarisme? Tidak ada jaminan karena penyontekan tetap dapat terjadi meski memang tidak semudah sewaktu menggunakan fasilitas salin-tempel. Penjaminan bahwa tidak ada penyontekan hanya bisa dilakukan pendidik yang kompeten yang secara tekun dan teliti membimbing peserta didiknya.
Kalau mahasiswa diharuskan membuat naskah akademik dengan tulisan tangan, bagaimana dengan para dosennya?
Hal itu karena kekhawatiran terjadinya plagiarisme bukan hanya di kalangan mahasiswa, melainkan juga di kalangan dosen. Para dosen dituntut untuk memublikasikan karya ilmiahnya supaya memperoleh angka kredit untuk kemungkinan promosi jenjang akademiknya. Bukan tidak mungkin sebagian dosen juga menyontek.
Sudah banyak pemberitaan bahwa terjadi juga plagiarisme di kalangan dosen. Apakah dosen di perguruan tinggi tersebut di atas juga harus menulis tangan untuk karya ilmiahnya supaya tidak menyontek? Kalau tidak, akan terjadi standar ganda dalam penjaminan mutu akademik dan peserta didik diposisikan sebagai pihak yang salah.
Kalau alasannya bahwa ada mekanisme penilaian karya ilmiah dosen oleh pakar atau oleh mekanisme online detection, para pendidik harus bisa menerapkan mekanisme yang sama terhadap peserta didiknya sehingga peserta didik tidak harus melakukan tulis tangan.
Para pendidik harus mensyukuri bahwa kemajuan iptek yang demikian pesat telah memberikan beragam kemudahan bagi mereka yang ingin maju pesat untuk bersaing global dalam rangka bertahan hidup. Persaingan global tidak mungkin dihindari ataupun dicegah, mau tidak mau kita harus ikut dan kalau bisa memenanginya.

Masyarakat ilmiah
Untuk itu, kita perlu membekali para generasi muda dengan pola pikir yang maju mandiri, dengan kompetensi tinggi sebagai bagian dari knowledge society, dan dengan kemampuan untuk selalu berkembang (long life improvement). Inilah hakikatnya tugas para pendidik, memang berat, tetapi bukan tidak mungkin karena yang dibutuhkan adalah komitmen penuh sesuai dengan panggilan jiwa sebagai seorang pendidik.
Janganlah para pendidik yang malas dan tidak kompeten itu menghakimi dan menjerumuskan peserta didiknya. Sikap yang demikian tidak sepatutnya ditunjukkan oleh mereka yang memang mempunyai panggilan jiwa sebagai pendidik.
Generasi muda bangsa ini membutuhkan para pendidik yang mampu mengangkat derajat mereka sejajar, bahkan lebih tinggi dari lingkungan globalnya.

Satryo Soemantri Brodjonegoro ;    
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (1999-2007), Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 12 September 2013
  




Selengkapnya.. »»  

Dejawatanisasi Pendidikan


 Ketertinggalan pendidikan kita bila dibandingkan dengan negara lain bukan karena pendidikan kita tidak mengalami kemajuan, tetapi lebih karena negara lain mengalami kemajuan yang jauh lebih pesat daripada kita.

 Pesatnya perkembangan pendidikan di negara lain terjadi karena suburnya iklim berkreasi dalam bidang pendidikan. Baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa mempunyai daya kreativitas yang tinggi sehingga mampu melahirkan berbagai konsep pendidikan yang maju.

 Kemajuan pendidikan kita lamban karena tidak ada ruang kreativitas untuk mengembangkan pendidikan sesuai tantangan zaman. Baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa tidak mendapat kesempatan berkreasi karena sistem pendidikan kita menganut pola jawatan-birokratis. Seluruh kebijakan ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan yang harus dipatuhi oleh baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa layaknya sebuah instansi pemerintah.

Pola Jawatan

 Artinya, sampai saat ini sekolah dan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai satuan kerja pemerintah, sedangkan guru dan dosen dikategorikan sebagai pegawai pemerintah. Maka, sekolah dan perguruan tinggi tidak dapat berkreasi karena harus sepenuhnya patuh, termasuk organisasi, tata kerja, dan pengelolaan sumber dayanya.

 Kreativitas mati karena terikat pada peraturan kepegawaian yang berlaku. Semua sekolah dan perguruan tinggi harus mempunyai organisasi dan tata kerja yang sama sesuai ketentuan kementerian dan lembaga pemerintah nondepartemen. Karena itu, tidak ada keunikan bagi sekolah/perguruan tinggi dan guru/dosen karena semua harus mematuhi peraturan perundangan sehingga sama dengan yang lainnya.

 Padahal, kunci kemajuan pendidikan adalah pada daya kreasi para insan pendidikannya. Daya kreasi tersebut hanya mungkin terjadi apabila lembaga dan insan pendidikan otonom, bukan pegawai pemerintah dengan mentalitas pegawai.

 Karena itu, pola pikir dan pola kerjanya adalah pola jawatan-kantor-birokrasi. Tampak jelas kunci keberhasilan pendidikan kita terletak pada tata kelola lembaga dan insan pendidikan, bukan semata-mata kepada kemampuan intelektualitas insan pendidikan kita ataupun besarnya anggaran pendidikan.

 Perubahan paradigma pendidikan kita harus segera ditempuh jika tidak kita akan terus-menerus tertinggal oleh negara lainnya. Tanpa perubahan paradigma, pendidikan kita tidak akan bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Inilah saatnya kita melakukan reformasi pendidikan dengan menjadikan lembaga dan insan pendidikan sebagai entitas otonom dan akuntabel.

 Lembaga pendidikan tidak lagi sebagai jawatan-kantor-satuan kerja pemerintah, dan insan pendidikan tidak lagi sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, kreasi dan kreativitas dalam bidang pendidikan dapat terjadi dan berkembang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing demi memacu peningkatan mutu.

Urusan Anggaran

 Mengapa selama ini sebagai satuan kerja dan pegawai pemerintah? Tentu karena peraturan perundangan menyatakan bahwa anggaran pemerintah hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah dan pegawai pemerintah. Jika hanya itu kendalanya, seharusnya dapat dicarikan jalan keluar sehingga lembaga yang otonom dan insan pendidikan yang otonom dapat menerima anggaran pemerintah, yaitu dengan merevisi undang-undang keuangan negara.

 Di banyak negara, lembaga pendidikannya otonom dan juga insan pendidikannya otonom, dan mereka mendapatkan pendanaan penuh dari pemerintah. Pendanaan tersebut diberikan bukan karena status lembaga, tetapi karena fungsinya, yaitu menjalankan pendidikan. UUD 1945 menyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, dan hal ini dapat diwujudkan seandainya pemerintah mendanai fungsi pendidikan baik lembaga pemerintah maupun swasta.

 Dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagai entitas yang otonom dan insan pendidikan sebagai profesi yang otonom, tidak ada lagi dikotomi antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, antara lembaga pendidikan umum dan agama, serta antara lembaga pendidikan umum dan kedinasan.

 Dengan memberi otonomi kepada lembaga dan insan pendidikan, pemerintah justru memberdayakan lembaga dan insan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kondisi dan kapasitasnya.

 Otonomi sebenarnya kunci keberhasilan pendidikan karena otonomi menciptakan generasi mendatang yang punya daya nalar kritis. kreatif, dan visioner. Hakikat pendidikan sebenarnya adalah kebebasan berpikir dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Satryo Soemantri Brodjonegoro  ; 
Dirjen Dikti (1999-2007);
Guru Besar ITB; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 08 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Solusi Keuangan Pendidikan dan Riset


Pemberitaan di media akhir-akhir ini selalu menggambarkan mutu pendidikan dan riset yang rendah di Indonesia. Hasil pemeringkatan berbagai lembaga internasional selalu menunjukkan peringkat perguruan tinggi Indonesia jauh lebih rendah daripada negara tetangga di ASEAN, apalagi negara maju di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat. Hasil survei internasional, seperti PISA dan TIMSS, juga menunjukkan peringkat siswa-siswi kita secara keseluruhan dalam bidang sains sangat rendah. Ini menunjukkan peringkat melek sains anak-anak Indonesia sangat rendah saat ini.
Kita memang mengalami kemajuan dalam pendidikan dan riset, tetapi negara lain lebih cepat kemajuannya sehingga Indonesia tetap saja tertinggal, bahkan makin jauh tertinggal. Dalam bidang riset, kita pun tertinggal cukup jauh: peringkatnya rendah, terutama dalam publikasi ilmiah, jumlah perolehan paten, ataupun inovasi yang memberi terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Akibat pemberitaan yang demikian, semua pihak galau dengan masa depan Indonesia yang makin suram karena melemahnya kapasitas sumber daya manusia untuk bersaing di era global. Kegalauan itu terjadi di semua lini, terutama di kalangan pengambil kebijakan dan para pelaku pendidikan dan riset.
Masyarakat umumnya tak terlalu peduli dengan kondisi pendidikan dan riset kita yang masih lemah karena perhatian mereka habis disita kondisi ekonomi yang sangat berat. Di samping itu, mereka juga tak dapat berbuat apa-apa memperbaiki kondisi pendidikan dan riset di Indonesia. Mereka masih harus berusaha keras untuk sintas. Para pengambil kebijakan serta pelaku pendidikan dan riset, karena kegalauannya, kemudian mengungkapkan berbagai kendala yang mereka hadapi. Kendala utamanya selalu ketidakcukupan anggaran pendidikan dan riset. Mereka menyatakan, negara-negara maju sangat besar anggaran pendidikan dan risetnya sehingga dapat mencapai mutu pendidikan dan riset yang tinggi. Yang dijadikan kambing hitam adalah anggaran kurang.

Anggaran Tidak Cukup?
Seandainya benar penyebab rendahnya pendidikan dan riset adalah kurangnya anggaran, sebenarnya solusinya sangat sederhana, yakni tingkatkan anggaran, toh pemerintah punya cadangan dana yang tak kecil dan pemerintah punya hak memberi anggaran lebih besar bagi kegiatan pendidikan dan riset. Anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen dari anggaran nasional sesuai konstitusi, suatu peningkatan yang cukup signifikan. Namun, belum terlihat kemajuan berarti dalam peningkatan mutu pendidikan di semua lini. Mereka tetap mengeluh anggaran belum memadai karena mereka membandingkannya dengan negara maju yang anggaran pendidikannya per kapita sangat tinggi.
Untuk riset, memang anggaran pemerintah sangat terbatas saat ini, hanya sekitar 0,08 persen dari PDB. Padahal, ukuran negara maju sekitar 3 persen dari PDB. Pemerintah menargetkan anggaran riset dinaikkan menjadi 1 persen dari PDB dalam kurun lima tahun ke depan. Pendekatan yang dilakukan pengambil kebijakan dan juga pemahaman para pelaku pendidikan dan riset sangat pragmatis, yakni tambahkan anggaran, persoalannya akan selesai. Sesederhana itukah?
Kambing hitam berikutnya yang dianggap sebagai sumber rendahnya mutu pendidikan dan riset kita adalah budaya korupsi yang menggejala di semua lini. Para pengamat pendidikan menyampaikan bahwa budaya korupsi mengakibatkan kebocoran penggunaan anggaran sehingga anggaran tak mencukupi untuk penyelenggaraan pendidikan dan riset yang bermutu. Lagi-lagi anggaran kurang menjadi kambing hitam meski diakibatkan oleh korupsi. Seandainya korupsi hilang, apakah mutu pendidikan dan riset akan meningkat?

Tak Sesuai
Dari pembahasan di atas tampak jelas persoalan pendidikan dan riset bukan karena kurangnya anggaran, melainkan sistem keuangan negara yang berlaku di Indonesia tidak sesuai dengan sifat kegiatan pendidikan dan riset. Sistem yang ada saat ini tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan dan riset karena tidak ada keterkaitan langsung antara besarnya anggaran dan mutu pendidikan dan riset yang dihasilkan. Dengan sistem keuangan negara yang dianut saat ini, seberapa pun anggaran pendidikan dan riset tidak akan mampu meningkatkan mutu pendidikan dan riset secara signifikan. Malah, akan terjadi kebocoran dan korupsi yang lebih besar atau pemborosan karena pembelanjaan yang berlebihan bagi hal-hal tidak terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan riset.
Sistem yang dianut saat ini tidak berbasis kepada capaian kinerja. Artinya, tidak ada insentif atau disinsentif bagi institusi pelaku pendidikan dan riset apabila berhasil atau gagal menjalankan amanahnya meningkatkan mutu. Sistem yang ada saat ini menekankan pada penyerapan anggaran yang tertib administratif setiap tahun anggaran.
Anggaran disusun pemerintah bersama DPR untuk setiap tahun anggaran secara rinci dalam mata anggaran baku, yaitu anggaran rutin yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, lain-lain; dan anggaran pembangunan yang wujudnya adalah pembangunan fisik. Tahun anggaran secara resmi dimulai tanggal 1 Januari tahun berjalan, tetapi pada kenyataannya anggaran baru tersedia sekitar April karena harus melalui berbagai macam revisi akibat adanya perubahan asumsi dan sebagainya. Pada pertengahan Desember tahun berjalan, institusi harus menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan beserta bukti-bukti administratif yang sah.
Pembakuan mata anggaran yang demikian dan mekanisme penganggaran seperti di atas hanya cocok untuk proyek pembangunan fisik yang jelas terukur volume, spesifikasi, standar, prosedur, penahapan, termin, dan lainnya. Pendidikan dan riset tidak dapat disamakan dengan pembangunan fisik karena pendidikan dan riset adalah investasi nonfisik jangka panjang yang tak dapat diukur kemajuannya secara fisik setiap tahun anggaran. Bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus akuntabel, ini dapat dicapai dengan menggunakan pola penganggaran berbasis capaian kinerja, ketika mata anggaran tidak dibakukan dan penganggarannya dilakukan secara multitahun dalam bentuk blok.
Dengan penganggaran yang demikian, peningkatan mutu pendidikan dan riset akan tercapai meskipun anggarannya tidak terlalu besar karena akan terjadi efisiensi secara alamiah dan kemampuan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan riset akan terbentuk.Reformasi sistem keuangan negara harus segera dilakukan, tidak lagi menggunakan pola mata anggaran baku tahunan yang hanya cocok untuk proyek pembangunan fisik, melainkan menggunakan pola penganggaran berbasis capaian kinerja multitahun sehingga setiap tahun anggaran diberikan dalam bentuk blok. Insentif diberikan apabila capaian kinerja melampaui target, dan sebaliknya disinsentif apabila capaian kinerja di bawah target. Untuk menjamin akuntabilitas publik, capaian kinerja beserta anggaran yang diberikan harus dapat diketahui masyarakat sehingga masyarakat pun dapat melakukan pengawasan. Perlu ditekankan lagi bahwasanya pendidikan dan riset adalah investasi nonfisik jangka panjang yang memerlukan sistem penganggaran yang tepat.

Satryo Soemantri Brodjonegoro ; 
Dirjen Dikti (1999-2007);
Guru Besar ITB; Anggota AIPI
KOMPAS, 02 Februari 2013

Selengkapnya.. »»