Tampilkan postingan dengan label Mendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mendikbud. Tampilkan semua postingan

Anies Baswedan Jawab Pro Kontra Kurikulum 2013

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjalankan secara terbatas Kurikulum 2013 (K-13) mengundang pro dan kontra. Mulai pengamat pendidikan, guru, kepala dinas pendidikan, sampai mantan menteri ikut berkomentar. Dalam wawancara khusus dengan Jawa Pos Sabtu (13/12), Mendikbud Anies bersikukuh dengan keputusannya. Apa pertimbangan pria yang di kantornya akrab dipanggil Mas Menteri itu?

Apa sebetulnya alasan paling kuat dari keputusan Anda mengerem pelaksanaan K-13?
Kunci penerapan kurikulum itu ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, jika gurunya belum siap, itu tidak baik. Kami memilih menjalankan K-13 secara terbatas untuk menyiapkan guru-guru. Untuk sekarang guru lebih siap menjalankan Kurikulum 2006. Karena sudah diterapkan bertahun-tahun.

Padahal, guru-guru kan sudah mengikuti pelatihan (K-13)?
Pelatihan guru yang ideal bukan seperti itu. Pelatihan guru bukan sekadar penataran seperti sekarang. Kalau hanya model penataran, laporan guru peserta pelatihan banyak, tetapi belum tentu semuanya bisa. Pelatihan guru harus komprehensif. Kami sudah menyiapkan skema barunya.
Guru peserta pelatihan awalnya tetap mendapatkan materi dalam forum penataran. Setelah itu guru menjalani praktik atau kita magangkan mengajar ala K-13 di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project (6.221 unit). Jika sudah oke, guru itu kemudian kembali ke sekolahnya untuk mengajar K-13.

Jika seperti itu, implementasi K-13 secara luas bisa lama terwujud.
Sekolah pilot project yang 6.221 unit itu setara dengan 3 persen jumlah sekolah di Indonesia. Melalui sistem pelatihan berjenjang dan berbasis sekolah, targetnya dalam satu semester bisa naik menjadi 10 persen sekolah yang gurunya sudah mengikuti pelatihan K-13 dan siap mengimplementasikan. Setelah ada 10 persen sekolah itu, pelatihan dengan model duplikasi tersebut bakal terus berkembang dan dengan sendirinya akan genap 100 persen.

Jadi, kapan K-13 akhirnya diterapkan di semua sekolah di Indonesia?
Rujukan atau landasan yuridis implementasi K-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam pasal 94 PP 32/2013 itu diatur, penyesuaian kurikulum baru paling lambat tujuh tahun.
Ini berarti pemerintah yang dulu (Kabinet Indonesia Bersatu II) tahu persis bahwa implementasi K-13 tidak bisa cepat-cepat: setahun uji coba, tahun berikutnya langsung pemberlakuan secara menyeluruh. Perlu waktu untuk melakukan pelatihan supaya guru benar-benar siap.
Tapi, jangan khawatir, pada waktunya sekolah yang menerapkan K-13 bakal terus bertambah. Dalam setiap penambahan itu, kami lakukan di awal tahun pelajaran baru. Tidak lagi seperti sekarang, yang diputuskan di tengah tahun pelajaran.

Di luar guru, distribusi buku juga menjadi masalah. Apakah memang demikian?
Implementasi kurikulum itu bukan terkait dengan bagi-bagi buku. Buku itu bisa dibaca begitu saja. Paling utama tetap pada kesiapan guru yang membimbing anak-anak memahami buku-buku sesuai kurikulum yang berlaku.

Saat ini banyak pemda yang ngotot menjalankan K-13 untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Apakah boleh?
Jangan terkecoh. Sikap pemda yang meminta tetap menjalankan K-13 secara menyeluruh tidak mutlak diambil dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Menurut saya, sikap pemda seperti ini terkait dengan kontrak pemesanan buku. Pemda khawatir buku-buku itu sudah sampai di sekolah, uang sudah dibayar, tetapi buku tidak dipakai.
Saya tegaskan, jangan korbankan guru dan anak-anak untuk urusan-urusan seperti ini. Apalagi dikorbankan untuk urusan kontrak-kontrak buku, jangan. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kontrak buku tetap dijalankan seperti biasanya. Meskipun yang berjalan efektif adalah Kurikulum 2006, pemesanan buku K-13 tetap jalan seperti yang direncanakan. Kewajiban pemda membayar uang pemesanan ke percetakan juga harus diselesaikan.

Kemudian, banyak sekolah di luar yang 6.221 unit itu meminta tetap menjalankan K-13 dengan alasan sudah siap. Apakah boleh?
Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Sedangkan sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006.
Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 unit sekolah, silakan mengusulkan ke Kemendikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project.

Anies Baswedan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
JAWA POS,  14 Desember 2014
Selengkapnya.. »»  

Logika Nalar Kebijakan Pendidikan

MENDIKBUD M Nuh telah memenuhi janjinya pada 13 Mei lalu mengumumkan penyebab kisruh dalam ujian nasional (UN). Dia menyebut, selain manajemen internal yang kurang sinergis dan kemenipisan sense of crisis, kisruh itu dipicu oleh ketidaksensitifan Kemenkeu bahwa momentum itu adalah hal yang sangat penting dan perlu kesiapan matang dalam waktu relatif panjang. 
Ia juga mengungkapkan waktu pencairan dana sangat mepet, hanya sekitar 2 bulan, padahal seharusnya lebih awal supaya langkah persiapannya bisa lebih baik. Terkait dengan masalah manajemen internal, ia mempersoalkan waktu penyerahan naskah soal yang sangat mepet ke percetakan. 
Dalam kasus itu, tentu yang paling terkena adalah Kepala Balitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. Itulah sebabnya, ia memilih mengundurkan diri dari jabatan. Tapi banyak pihak merasa tak puas atas hasil investigasi tersebut, karena tidak sedikit dari mereka berharap hasil dari investigasi itu adalah Mendikbud harus dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab. 
Paling tidak harapan itu bisa dirunut dari beberapa pendidik yang menyatakan bahwa sangat tidak pantas ketika kisruh itu terjadi. Itu sebabnya, Khairil Anwar dianggap sebagai tumbal. Hal itu bisa dimaklumi, mengingat pada era M Nuh tuntutan pada pendidikan sangat tinggi sehingga tidak ada tempat bagi tenaga pendidik yang santai dan bermalas-malasan. Maka, ketika momentum ada, hal itu adalah celah besar untuk menyerang sang Menteri.
Terlepas dari persoalan hasil invertigasi yang membuat Khiaril Anwar harus lengser, UN yang selama ini dianggap sebagai tolok ukur kebermutuan pendidikan memang harus dievaluasi. Hal itu mengingat kengototan terhadap penyelenggaraaan ujian secara tidak langsung telah menganggap pembinaan yang semestinya jadi tolok ukur, sebagai sesuatu yang tidak berguna selain sebagai tuntutan administrasi yang diamanatkan perundang-undangan. Pembinaan dimaksud tidak lain adalah akreditasi.
Dengan kata lain, jika UN masih dijadikan sebagai satu-satunya tolok ukur mutu pendidikan, akreditasi tak banyak mendatangkan kemaslahatan. Sementara untuk akreditasi pun diperlukan dukungan sumber dana dan SDM unggul. Bila sebuah sekolah telah memiliki dua dukungan itu dan kemudian dari proses akreditasi, semisal memperoleh A, pertanyaannya adalah apa nilai A itu jika kemudian dipenggal secara membabi-buta dan disamakan dengan sekolah yang akreditasinya di bawah A, menjadi malah tidak terakreditasi sama sekali. 
Sebuah sekolah mencapai akreditasi A tentu berdasarkan penilaian seksama oleh para assessor. Seharusnya nilai A sangat terkait dengan mutu. Lantas, jika masih diujinasionalkan, apa makna hasil akreditasi itu. Sebaiknya UN diperuntukkan bagi sekolah yang tidak berakreditasi, baik negeri maupun swasta, sebagai pelecut agar mau meningkatkan mutu. Hal itu, tentu lebih masuk akal, atau sama sekali tak ada akreditasi agar semua sekolah ditentukan lewat satu tolok ukur tunggal, yaitu UN.

Pengawasan Baik
Itu jika bangsa ini akan dikelola dengan pola nalar yang logis, mengingat sudah ada akreditasi, tapi juga ada ujian nasional, dan ini nalar yang tidak logis. Paling tidak ketidaklogisan itu ada pada akreditasi itu, karena terbukti tidak mendatangkan manfaat. Untuk ukuran kepercayaan, sama-sama tidak dipercaya lantaran masih ’’dirampas’’ oleh ujian nasional. Makin terlihat tidak logis ketika murid SD/ MI harus menempuh ujian nasional, seperti siswa SMP/ MTs dan SMA/ MA. 
Bagi para siswa, penyelenggaraan ujian nasional, selain mengabaikan akreditasi juga berlawanan dengan peraturan yang menetapkan Wajib Belajar (wajar) 9 Tahun. Bagaimana bisa 9 tahun itu berjalan dengan baik, jika akan melangkah ke level 7 saja sudah diganjal ujian nasional. 
Seharusnya, sesuai namanya, siswa tidak perlu ada hambatan ke jenjang level 7 mengingat itu kemauan negara. Realitasnya malah sebaliknya, negara bernafsu untuk memenggal harapan mereka. Tidak usahlah mempersoalan akreditasi yang memang telah membuat nalar pendidikan tidak logis, sesuatu yang wajib saja masih dikesampingkan.
Berkaitan masalah itu, tak ada pilihan lain, kecuali harus melogiskan cara pandang pengambil kebijakan pendidikan. Jika akreditasi akan dikedepan, tentu tidak perlu menyelenggarakan UN. Kecuali sebaliknya yang lebih penting akreditasi menjadi sesuatu yang tidak wajib. Hanya, jika pilihan jatuh kepada akreditasi, tentu harus ada pengawasan yang baik. 
Para penilik juga harus idealis, semata-mata demi kebaikan mutu pendidikan. Bukan seperti selama ini, banyak penilik datang pada akhir bulan sekadar mencari ’’gizi’’ tambahan, dan ketika sudah dikasih amplop, tidak lagi bertanya soal pendidikan. Selain ujian nasional untuk pendidikan dasar, baik dilihat dari kacamata akreditasi maupun keberlanjutan Wajar 9 Tahun, memang harus segera diakhiri. 
Di samping tidak sejalan dengan logika  wajar dan akreditasi, itu hanya meneguhkan otoritarianisme pemerintah. 

Laksmi Widajanti ; 
Dosen Bagian Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro 
SUARA MERDEKA, 16 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Potret (Buram) Pendidikan Tinggi Kita

Di Indonesia, ada 3.000 lebih perguruan tinggi, tetapi kebanyakan sebetulnya hanya further education, bukan higher education, yang seharusnya melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Data Scopus (http://www.scopus.com) menunjukkan, dari 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada, hanya sekitar 20 perguruan tinggi yang mempunyai rekaman kinerja signifikan dalam penelitian. Kinerja dalam pendidikan pun tidak terlalu istimewa: banyak perguruan tinggi dan program studinya yang belum terakreditasi.

Selain masalah pendanaan, Satryo S Brodjonegoro dalam tulisannya ”Dejawatanisasi Pendidikan” (Kompas, 8/3) mengemukakan bahwa kemajuan pendidikan kita lamban karena tidak ada ruang kreativitas untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan tantangan zaman. Seluruh kebijakan ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan yang harus dipatu- hi, baik oleh perguruan tinggi maupun para dosen dan mahasiswa. (Hal serupa juga dialami oleh sekolah serta para guru dan siswa).

Setengah hati
Otonomi perguruan tinggi seharusnya melekat pada perguruan tinggi itu. Namun, sejumlah peraturan perundangan mengatur hampir segala aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi. Di negara ini bahkan perguruan tinggi swasta pun tidak otonom. Sebagai contoh, membuka program studi harus seizin pemerintah. Contoh lain berkenaan dengan kenaikan jabatan dosen ke lektor kepala atau guru besar: usul harus disampaikan kepada pemerintah untuk diperiksa dan, bila semua syarat dipenuhi, diterbitkan surat keputusannya oleh Mendikbud.

Baru-baru ini, persisnya awal Maret 2013, bahkan ada Peraturan Mendikbud yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan (Dr HC) oleh semua perguruan tinggi di Indonesia harus dengan persetujuan Mendikbud!

Yang tak kalah lucunya adalah perihal jabatan guru besar tidak tetap, yang diundangkan sebagai Peraturan Mendikbud sejak 2012. Berdasarkan peraturan itu, Mendikbud dapat mengangkat kalangan nonakademisi yang dinilai memiliki tacit knowledge sebagai guru besar tidak tetap. Saat ini ada beberapa orang yang telah menyandang sebutan tersebut.

Lupakan dahulu frasa ”tidak tetap”. Tampaknya kita perlu menengok kembali makna di balik frasa ”guru besar”. Di Indonesia, jabatan guru besar rupanya dianggap sebagai hak individu dosen, bukan sebagai strategi perguruan tinggi menjalankan misinya. Sebagai contoh, ada dosen yang diangkat sebagai guru besar hanya lima hari menjelang usia pensiunnya. Berkasnya konon tidak diperiksa oleh tim Dikti, tetapi langsung disetujui oleh menteri.

Secara umum, kriteria kenaikan jabatan dosen di negara kita cukup unik: berdasarkan perolehan angka kredit (kum) dari kegiatan tridarma dosen yang diusulkan, mengacu ke Peraturan Menpan. Untuk kegiatan penelitian, misalnya, kum dapat diperoleh dari publikasi hasil penelitian sang dosen. Lucunya, ada asas kepatutan yang membatasi jumlah publikasi dosen tak lebih dari dua risalah per tahun. Jadi, dosen yang banyak publikasinya justru akan dianggap tak patut.

Kemdikbud c/q Dikti pun membuat peraturan tentang jurnal tempat publikasi hasil penelitian dosen, yang meliputi nama jurnal, ukuran kertas, jumlah halaman, dan hal-hal kecil lainnya: seluruhnya 122 indikator.

Dunia pendidikan tinggi di negara kita memang unik. Selain beberapa hal yang telah disebutkan, masih banyak keanehan lain. Sebagai contoh, setiap perguruan tinggi di Indonesia, baik universitas maupun sekolah tinggi, mewajibkan mahasiswanya menulis skripsi di tahun terakhir. Padahal, skripsi merupakan warisan Belanda untuk program pendidikan tinggi setingkat program magister, yang di Belanda sana pun sudah tak diberlakukan lagi.

Di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, misalnya, skripsi hanya diperuntukkan bagi mahasiswa program honors, tidak untuk semua mahasiswa program sarjana. Di China, sekalipun di Universitas Beijing, tidak ada kewajiban menulis skripsi bagi para mahasiswa program sarjana.

Dengan pemaksaan kewajiban menulis skripsi di seluruh perguruan tinggi Indonesia, yang terjadi kemudian adalah fabrikasi skripsi, termasuk maraknya layanan jasa penyusunan skripsi. Solusi dari pemerintah kemudian malah mewajibkan mahasiswa memublikasikan skripsinya.

Contoh keanehan lain dalam dunia pendidikan tinggi kita adalah adanya perguruan tinggi yang baru-baru ini didirikan oleh pemerintah, belum mempunyai statuta, kampus, ataupun dosen, tapi sudah menerima mahasiswa dan ada pula lulusan SMA yang mau kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Memang tidak semua perguruan tinggi di negara kita buruk. Sayangnya, saat ini, status hukum perguruan tinggi di Indonesia masih mengambang, termasuk nasib beberapa perguruan tinggi andalan bangsa. Bahkan, Universitas Indonesia dibiarkan tidak mempunyai rektor definitif untuk sekian lama.

Mau dibawa ke mana pendidikan tinggi kita, baik oleh negara, pemerintah, maupun masyarakat, sulit menjawabnya. Seperti halnya diperlukan guru mbeling dalam melaksanakan Kurikulum 2013 (Sidharta Susila, Kompas, 7/3), mungkin diperlukan perguruan tinggi mbeling untuk memajukan pendidikan tinggi kita!

Hendra Gunawan ;  
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung
KOMPAS, 02 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

UN Terakhir

Saat menulis artikel ini, wajah cemas sekitar 2,7 juta siswa kelas XII (SMA sederajat) dan 3,7 juta siswa kelas IX (SMP sederajat) yang mengikuti UN sejak Senin (15/4) pekan lalu hadir secara spontan.

Meski sudah dijejali aneka pemantapan dan uji coba, ujian nasional (UN) masih menakutkan. Akankah tragedi tahunan ini terus berlanjut? Atau ada harapan UN bakal dihapus? Paling tidak, dengan adanya Kurikulum 2013 yang—katanya—lebih menjanjikan, mestinya ada model UN yang lebih menarik dari yang sekarang.

Dalam buku El Currículo: un campo de conocimiento, un ámbito de Debate (1989), Diaz Barriga mengkritik kurikulum. Berkaca pada pengalaman di Kolombia, ia menyimpulkan, kurikulum yang tidak didesain secara baik bukan tak mungkin jadi sarana mempermiskin pengetahuan dalam pendidikan. Mengapa demikian? Ia dirancang secara teknis, terlepas dari konteks historis yang melingkupinya. Ia disusun sebagai idealisme indah tanpa memperhitungkan realitas sosial. 

Akibatnya, saat diimplementasikan, ia ompong tak bergigi.
Sebagai jalan keluar, disusun rencana kurikulum yang lebih baik. Namun, dalam proses ini pun masih ada pemikiran fragmentaris dan dispesif. Analisis terhadap pembaruan masih bersifat jangka pendek, dengan sudut pandang tertentu, tanpa melihatnya sebagai satu kesatuan.

Pengakuan Mendikbud Mohammad Nuh (Kompas, 8/3) tentang implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang terkesan dipaksakan, padahal Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) belum terselesaikan, adalah contohnya. Kekuasaan yang ada pada menteri (saat itu) memungkinkan ia mengaplikasikan hal yang dianggapnya paling baik, tetapi kini harus diubah lagi.
Hal ini mestinya menyadarkan dunia pendidikan, kata Barriga, bahwa kurikulum adalah sebuah politik akademis. Ia harus dirancang sebagai strategi terencana dan terukur dengan sebuah orientasi jangka panjang dan tidak sekadar diganti karena didasarkan pada cara pandang tertentu yang belum tentu benar.

Dalam konsep berpikir ini, patut diakui, Kurikulum 2013 memenuhi kriteria untuk ditempatkan sebagai sebuah politik akademis. Dukungan dasar filosofis (yang elektis?) dan yuridis ataupun jaminan keluaran berkualitas oleh keunggulan akhlak dan penguasaan keterampilan akan membungkam semua kritik.

Namun, apakah hal itu sebuah jaminan? Ide secermerlang apa pun perlu daya dukung berupa pemahaman yang tepat (melalui sosialisasi) dan buku yang menunjang. Hanya dengan demikian anggaran sekitar Rp 2,4 triliun benar-benar tepat sasaran dan tidak terkesan mubazir karena tidak efisien dan efektif.

Setengah Hati

Lalu, bagaimana kita menempatkan UN pada konteks Kurikulum 2013? Meskipun tahun kurikulum ini identik dengan angka sial, ia lebih memberikan kegembiraan khusus bagi siswa kelas XI dan kelas VII kini: bakal tidak ada UN lagi.

Mengapa? metode penilaian yang diterapkan nanti akan lebih otentik. Yang dievaluasi bukan saja aspek kognitif (pengetahuan), seperti yang selama ini dilaksanakan, melainkan diseimbangkan dengan penilaian afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Malah ada juga penilaian portofolio.

Kalau demikian, model UN seperti sekarang akan terakhir. Kesedihan seputar UN, ritual zikir dan istigasah yang selalu diwarnai duka bakal tidak terjadi lagi. Ujian akan lebih gembira disambut, ibarat petani yang rindu menantikan panen tiba.

Sayangnya, penafsiran ini bisa saja kandas ketika dikaitkan dengan otoritas pengelola kurikulum. Jelasnya, jika dalam KTSP saja otoritas (katanya) ada di sekolah, tetapi ujung-ujungnya ada UN. Apalagi, dalam Kurikulum 2013, pemerintah pusat dan daerah pemegang kendalinya.

Di sini, (rasa-rasanya) UN akan dipertahankan. Lebih menyayat hati kalau model UN seperti sekarang terus digunakan mengingat lebih ”praktis” dan telah jadi proyek dengan anggaran yang tak sedikit. Lalu, untuk apa pembaruan kurikulum?

Masih ada kejanggalan lain. Di tengah persiapan ”apa adanya”, bila akhirnya hanya diterapkan di sekitar 10 persen di SD dan 20 persen di SMP—syukur 100 persen di SMA/SMK, (Kompas 8/4), apa yang akan terjadi pada 2015? Apakah ada dua model ujian bagi yang sudah dan belum menerapkan Kurikulum 2013?

Inilah pertanyaan yang mesti disadari betul oleh para pengambil keputusan, mengingat tak terjawabnya pertanyaan ini bisa saja memberi kesan kita masih setengah hati saat menerapkan kurikulum baru. Padahal, ide gemilang perlu dirancang dan disiapkan lebih matang karena ia adalah sebuah politik akademis. Di sana nasib anak bangsa dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Dalam kerangka berpikir ini, desakan penundaan tentu tak bisa sekadar disinyalir bermuatan politis yang diartikan taktis tak sehat menjegal inisiatif Kemdikbud. Hal itu bisa saja ada, tetapi bersifat pinggiran. Paling penting adalah kesadaran akan keberadaan kurikulum sebagai politik akademis untuk mengadakan pembaruan; entah sekarang atau nanti.

Robert Bala ; 
Alumnus Universidad Pontificia de Salamanca Spanyol,
Pengajar Bahasa Spanyol pada Pusat Bahasa Lembaga Budaya Universitas Trisakti
KOMPAS, 24 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Mundur-Tak Mundur Mendikbud

Karut-marut pelaksanaan ujian nasional (unas) SMA dan SMK ibarat air yang mengalirkan berbagai masalah ikutan di hilirnya. Termasuk desakan agar Mendikbud Mohammad Nuh mundur dari jabatannya. Desakan ini seharusnya tidak semata dipandang sebagai refleksi kegagalan mengelola unas, tapi juga cermin tanggung jawab atas kegagalan tersebut yang dianggap bisa dilunasi dengan mundurnya sang menteri.
Apakah itu suara pinggiran yang tidak suka kepada sang Mendikbud? Sejauh ini Muhammad Nuh mengapresiasi desakan mundur itu dengan pernyataan normatif bahwa dirinya bukan politikus yang sibuk meng­urusi jabatan sebagai menteri. Jabatan adalah amanah. Posisi dirinya adalah sebagai pembantu dan menyerahkan seluruh keputusan kepada presiden. Secara substantif dia akan mundur jika tersangkut korupsi, misalnya, dalam hal pencetakan naskah unas.
Kisah Rujukan 
Beberapa kisah desakan atau mundurnya menteri pernah terjadi dalam perjalanan pemerintahan kita. Ketika mengemuka kasus dana liar Bank Indonesia (BI) yang ramai pada 2008, desakan mundur ditujukan kepada Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang diindikasikan menerima dana tersebut. Namun, keduanya aman dan tidak jadi mundur, karena "secara formal" tidak terbukti menerima dana itu.
Ketika Orde Baru menjelang tutup buku, beberapa menteri mengundurkan diri. Bukan karena kasus tertentu, tapi sekadar pergeseran posisi atau pindah departemen. Hanya ada beberapa menteri yang dituntut mundur karena prahara profesionalisme kebijakan, dan karena musibah atau "kecelakaan".
Menteri Pertambangan dan Energi I.B. Sudjana, misalnya, dituntut mundur akibat kemelut tambang emas Busang di Kaltim karena ternyata hanya pepesan kosong. Dia dinilai alpa mengontrol investor awu-awu dari negeri Paman Sam yang menurunkan kepercayaan investasi di tanah air. Namun, tuntutan itu ibarat angin lalu dan tertutup dengan berbagai heboh peristiwa lain.
Catatan tentang desakan mundurnya menteri juga ditujukan kepada Menteri Perhubungan Hardjanto Danutirto, atau disapa Tuan Dhanu, terkait centang perenang pengelolaan transportasi. Begitu pula kepada Menparpostel Joop Ave, terkait moralitas, yaitu indikasi pelecehan seksual di Selandia Baru. Keduanya juga tidak direspons dan selamat sampai akhir masa jabatan.
Pada saat Presiden Abdurrahman Wahid, ada dua menteri yang benar-benar mundur pada saat kabinet baru 15 bulan. Mereka adalah Menteri Koordinator Pengentasan Kemiskinan (Menko Taskin) Hamzah Haz, yang kemudian malah menjabat Wapres zaman Megawati. Alasan formalnya adalah ketidaksesuaian program yang harus dijalankan dengan konsep yang harus diusung dari partainya, PPP. Pada saat yang sama, Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengajukan pengunduran diri karena tanggung jawab profesionalisme tentang ide otonominya tak terakomodasi dalam RPJP (rencana pembangunan jangka panjang), apa lagi dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Hal itu menjadi alasan bahwa dirinya tidak bisa bekerja.
Bergantung Sayang Presiden 
Pada tataran normatif, benturan mundurnya seorang menteri dari jabatan akibat suatu kasus, atau karena merasa tidak cocok adalah pada hak prerogatif presiden. Hal ini menjadi dasar sistem pemerintahan presidensial. Landasan konstitusional pada sistem ini memberikan kepastian bahwa menteri negara adalah pembantu presiden yang kedudukannya bergantung sepenuhnya kepada presiden. Menteri adalah kepala departemen yang bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala eksekutif. Mau menghentikan menteri di tengah jalan atau lanjut, itu bergantung pada presiden.
Adanya lembaga yang mengurusi kinerja para menteri, seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), ibarat anatomi kalimat, juga hanya sebagai "pelengkap penderita". Kendati bisa memberikan rapor merah, hitam, atau biru kepada kinerja menteri, akhirnya yang menentukan lanjut atau berhentinya sang menteri tetap presiden.
Maknanya, apa pun yang dilakukan seorang menteri secara normatif dan praktis tak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada menteri yang bersangkutan. Seburuk apa pun kinerjanya, dia akan selamat asalkan masih disayang presiden. Atau presiden jengah mencopotnya. Apa lagi untuk sekarang, bila menyangkut menteri hasil kompromi antara parpol yang berkoalisi dan partai penguasa.
Mengaca pada berbagai peristiwa yang berhubungan dengan jabatan menteri tersebut, desakan agar menteri mundur memang bisa dianggap bagian dari kontrol masyarakat. Namun, keputusannya terserah presiden. Kecuali yang mengindikasikan korupsi, seperti yang menimpa Andi Mallarangeng, dia harus mundur karena terkena aturan internal kabinet. 
Desakan mundur terasa mengulang lagu lama yang bisa disalahgunakan untuk mengalihkan perhatian. Mendikbud meminta tetap pada koridor substantif berupa permasalahan pelaksanaan unas yang tidak berlangsung sesuai dengan rencana. Selebihnya, klarifikasi dan solusi atas permasalahan tersebut lebih urgen untuk ditindaklanjuti. Termasuk menindaklanjuti dari sisi hukum, ketika ada indikasi terjadi korupsi.

Samsul Wahidin ; 
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
JAWA POS, 22 April 2013
  


Selengkapnya.. »»