Tampilkan postingan dengan label Diskusi Panel Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi Panel Kompas. Tampilkan semua postingan

UN Terakhir

Saat menulis artikel ini, wajah cemas sekitar 2,7 juta siswa kelas XII (SMA sederajat) dan 3,7 juta siswa kelas IX (SMP sederajat) yang mengikuti UN sejak Senin (15/4) pekan lalu hadir secara spontan.

Meski sudah dijejali aneka pemantapan dan uji coba, ujian nasional (UN) masih menakutkan. Akankah tragedi tahunan ini terus berlanjut? Atau ada harapan UN bakal dihapus? Paling tidak, dengan adanya Kurikulum 2013 yang—katanya—lebih menjanjikan, mestinya ada model UN yang lebih menarik dari yang sekarang.

Dalam buku El Currículo: un campo de conocimiento, un ámbito de Debate (1989), Diaz Barriga mengkritik kurikulum. Berkaca pada pengalaman di Kolombia, ia menyimpulkan, kurikulum yang tidak didesain secara baik bukan tak mungkin jadi sarana mempermiskin pengetahuan dalam pendidikan. Mengapa demikian? Ia dirancang secara teknis, terlepas dari konteks historis yang melingkupinya. Ia disusun sebagai idealisme indah tanpa memperhitungkan realitas sosial. 

Akibatnya, saat diimplementasikan, ia ompong tak bergigi.
Sebagai jalan keluar, disusun rencana kurikulum yang lebih baik. Namun, dalam proses ini pun masih ada pemikiran fragmentaris dan dispesif. Analisis terhadap pembaruan masih bersifat jangka pendek, dengan sudut pandang tertentu, tanpa melihatnya sebagai satu kesatuan.

Pengakuan Mendikbud Mohammad Nuh (Kompas, 8/3) tentang implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang terkesan dipaksakan, padahal Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) belum terselesaikan, adalah contohnya. Kekuasaan yang ada pada menteri (saat itu) memungkinkan ia mengaplikasikan hal yang dianggapnya paling baik, tetapi kini harus diubah lagi.
Hal ini mestinya menyadarkan dunia pendidikan, kata Barriga, bahwa kurikulum adalah sebuah politik akademis. Ia harus dirancang sebagai strategi terencana dan terukur dengan sebuah orientasi jangka panjang dan tidak sekadar diganti karena didasarkan pada cara pandang tertentu yang belum tentu benar.

Dalam konsep berpikir ini, patut diakui, Kurikulum 2013 memenuhi kriteria untuk ditempatkan sebagai sebuah politik akademis. Dukungan dasar filosofis (yang elektis?) dan yuridis ataupun jaminan keluaran berkualitas oleh keunggulan akhlak dan penguasaan keterampilan akan membungkam semua kritik.

Namun, apakah hal itu sebuah jaminan? Ide secermerlang apa pun perlu daya dukung berupa pemahaman yang tepat (melalui sosialisasi) dan buku yang menunjang. Hanya dengan demikian anggaran sekitar Rp 2,4 triliun benar-benar tepat sasaran dan tidak terkesan mubazir karena tidak efisien dan efektif.

Setengah Hati

Lalu, bagaimana kita menempatkan UN pada konteks Kurikulum 2013? Meskipun tahun kurikulum ini identik dengan angka sial, ia lebih memberikan kegembiraan khusus bagi siswa kelas XI dan kelas VII kini: bakal tidak ada UN lagi.

Mengapa? metode penilaian yang diterapkan nanti akan lebih otentik. Yang dievaluasi bukan saja aspek kognitif (pengetahuan), seperti yang selama ini dilaksanakan, melainkan diseimbangkan dengan penilaian afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Malah ada juga penilaian portofolio.

Kalau demikian, model UN seperti sekarang akan terakhir. Kesedihan seputar UN, ritual zikir dan istigasah yang selalu diwarnai duka bakal tidak terjadi lagi. Ujian akan lebih gembira disambut, ibarat petani yang rindu menantikan panen tiba.

Sayangnya, penafsiran ini bisa saja kandas ketika dikaitkan dengan otoritas pengelola kurikulum. Jelasnya, jika dalam KTSP saja otoritas (katanya) ada di sekolah, tetapi ujung-ujungnya ada UN. Apalagi, dalam Kurikulum 2013, pemerintah pusat dan daerah pemegang kendalinya.

Di sini, (rasa-rasanya) UN akan dipertahankan. Lebih menyayat hati kalau model UN seperti sekarang terus digunakan mengingat lebih ”praktis” dan telah jadi proyek dengan anggaran yang tak sedikit. Lalu, untuk apa pembaruan kurikulum?

Masih ada kejanggalan lain. Di tengah persiapan ”apa adanya”, bila akhirnya hanya diterapkan di sekitar 10 persen di SD dan 20 persen di SMP—syukur 100 persen di SMA/SMK, (Kompas 8/4), apa yang akan terjadi pada 2015? Apakah ada dua model ujian bagi yang sudah dan belum menerapkan Kurikulum 2013?

Inilah pertanyaan yang mesti disadari betul oleh para pengambil keputusan, mengingat tak terjawabnya pertanyaan ini bisa saja memberi kesan kita masih setengah hati saat menerapkan kurikulum baru. Padahal, ide gemilang perlu dirancang dan disiapkan lebih matang karena ia adalah sebuah politik akademis. Di sana nasib anak bangsa dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Dalam kerangka berpikir ini, desakan penundaan tentu tak bisa sekadar disinyalir bermuatan politis yang diartikan taktis tak sehat menjegal inisiatif Kemdikbud. Hal itu bisa saja ada, tetapi bersifat pinggiran. Paling penting adalah kesadaran akan keberadaan kurikulum sebagai politik akademis untuk mengadakan pembaruan; entah sekarang atau nanti.

Robert Bala ; 
Alumnus Universidad Pontificia de Salamanca Spanyol,
Pengajar Bahasa Spanyol pada Pusat Bahasa Lembaga Budaya Universitas Trisakti
KOMPAS, 24 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Tersebab oleh UN


Siapakah sesungguhnya pemegang kendali pembelajaran dalam sistem pendidikan di negeri ini? Guru di sekolah, kurikulum pendidikan, ataukah para penentu kebijakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Buku-buku teks yang memuat berbagai teori didaktik-metodik, yang tentu didukung pengalaman empirik di berbagai belahan dunia, selalu menempatkan guru sebagai simpul awal sekaligus akhir dari keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Kurikulum dan infrastruktur pendidikan memang penting, tetapi ia hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Adapun penentu kebijakan lebih dimaksudkan sebagai fasilitator untuk mendinamisasikan arah yang ingin dituju.

Masalahnya, di negeri ini fungsi dan peran hakiki guru sebagai pendidik sudah bergeser jauh. Di tengah rezim pendidikan yang lebih mendewa hasil daripada proses, ditandai penyelenggaraan ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan, proses pembelajaran tak lagi tertuju pada upaya pemahaman dan penguasaan materi ajar yang aplikatif untuk menatap kehidupan di luar kelas. Apa yang disebut proses belajar-mengajar kini lebih terfokus pada upaya bagaimana bisa keluar sebagai pemenang, menaklukkan seperangkat model soal pilihan berganda yang akan menjadi penentu kelanjutan masa depan persekolahan peserta didik ke level berikutnya.

Fungsi guru sudah direduksi sedemikain rupa dan lebih diposisikan sekadar sebagai pengajar. Model dan strategi belajar pun penuh siasat, bagaikan sekompi pasukan tempur yang terjun ke medan perang untuk menaklukkan musuh bersama bernama UN. Latihan-latihan menyiasati model-model soal sudah jamak dilakukan. Proses pengerdilan pun terjadi. Bahkan, di banyak tempat, sejumlah guru menipu diri sendiri dengan ikut berbuat curang hanya agar anak didiknya lolos dari jerat UN.

Hak dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik sudah tergerus kepentingan jangka pendek. Proses pembelajaran tak lagi diorientasikan untuk mengembangkan potensi-potensi kemanusiaan anak. Ketika imajinasi disumbat, pendidikan pun kehilangan maknanya sebagai bagian dari proses pembudayaan.

Dalam diskusi panel Kompas bersama Lingkar Muda Indonesia di Bentara Budaya Jakarta, 5 September 2012, kegundahan itu kian meruyak. Sekolah diakui bukan lagi tempat yang menggairahkan untuk berkreasi. Seorang guru peserta diskusi sampai pada tahap ”putus asa” untuk terus berwacana, mengkritik, dan mengingatkan para pengambil kebijakan bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan pendidikan saat ini. Terlebih menyangkut kebijakan UN, yang secara masif sudah mengubah orientasi pembelajaran di sekolah.

”Anehnya, ketika sekolah dikelompokkan jadi tiga kategori, ujian akhirnya hanya satu, yakni UN. Apakah ini masuk akal untuk orang sehat?” kata peserta lainnya. Tiga kategori dimaksud adalah sekolah reguler, sekolah standar nasional (SSN), serta sekolah bertaraf internasional/rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI).

UN yang Membelenggu

Sudah begitu banyak kata pengingat diucapkan, masukan disampaikan, bahkan gugatan melalui pengadilan pun sudah dilayangkan. Namun, semua itu tak didengar.

Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan citizen lawsuit oleh 58 warga negara terhadap keberadaan UN, yang antara lain memerintahkan para tergugat—Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan—agar terlebih dahulu ”…meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut… dan meninjau kembali sistem pendidikan nasional”, juga tak digubris.

”Kalau sistem pendidikan kita masih terus seperti ini, apakah mungkin kita bisa membangun pendidikan yang memerdekakan? Menurut saya kita tak perlu terlalu banyak lagi berwacana. Kita desak saja Menteri Pendidikan supaya kembali ke jalan yang benar,” kata seorang guru peserta diskusi.

Guru yang seharusnya jadi pemegang kendali pembelajaran di sekolah kini tak lebih hanya alat dari rezim pendidikan yang mendewakan hasil ketimbang pendidikan sebagai proses. Ketika keberhasilan anak diukur dari capaian angka-angka; ketika proses pembelajaran sekadar instrumen untuk memperoleh nilai tinggi; dan ketika kelulusan itu sendiri jadi penentu masa depan peserta didik, maka kecederungan umum mengorientasikan kegiatan belajar-mengajar pada pencapaian UN tak terelakkan.

Proses pembelajaran yang seharusnya memberi tekanan pada aspek kreativitas, pemecahan masalah, berdiskusi, presentasi dan riset—atau apa pun istilahnya—terbatas, akhirnya terpinggirkan. Alih-alih melahirkan kerja keras untuk menguasai materi ajar dalam rangka membangun pemahaman dan pengaplikasian ilmu untuk kehidupan, yang terjadi justru mereka bekerja keras terkait bagaimana menyelesaikan latihan-latihan soal. Kini UN sudah jadi belenggu dalam sistem pendidikan di negeri ini, terutama dalam upaya pengembangan potensi anak.

Persentase kelulusan tinggi dengan nilai-nilai yang bagus, yang oleh pemegang kebijakan serta-merta diklaim sebagai bukti mutu pendidikan kita meningkat berkat UN, adalah kesimpulan yang naif. Fakta empirik justru menampakkan gejala sebaliknya.

Masalah Rutin

Lihatlah pencapaian siswa Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan oleh the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Tes yang tak sekadar mengukur kemampuan anak memahami mata pelajaran di sekolah, tetapi juga bagaimana mereka mengaplikasikan pengetahuan itu untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata, menempatkan anak-anak Indonesia di posisi ke-54-59 dari 65 negara pada 2006 . Pada 2009, tes kemampuan di bidang membaca, sains, dan matematika itu tetap tak beranjak. ”Kalau tidak di posisi ke-6, ya, paling tinggi ke-9 dari bawah di antara 65 negara,” kata salah seorang panelis.

Mengutip hasil kajian Profesor Iwan Pranoto, Guru Besar Matematika dari Institut Teknologi Bandung, ternyata penyebab rendahnya kemampuan anak-anak Indonesia menyelesaikan soal- soal yang diberikan dalam PISA terkait erat dengan pelaksanaan model pembelajaran kita di sekolah yang sangat dipengaruhi target-target pencapaian UN.

Tersebab oleh UN, proses pembelajaran pun difokuskan pada kemampuan berpikir rutin, suatu kemampuan berpikir tingkat rendah. Ini ditandai kecenderungan kuat pada peningkatan intensitas belajar-mengajar lewat pembiasaan penyelesaian latihan-latihan soal UN, di mana soal yang satu dengan yang lain memiliki banyak kemiripan.

Hasilnya? Anak-anak Indonesia tidak diajar bagaimana menyelesaikan masalah dengan kreativitas mereka. Jika pembelajaran semacam ini terus berlanjut, anak-anak Indonesia tak akan siap menghadapi tantangan abad ke-21 yang butuh dasar-dasar kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk memecahkan berbagai persoalan dunia nyata.

Diskusi Panel Kompas
‘Konstitusi dan Negara Kesejahteraan: Pendidikan yang Memerdekakan’ 
KOMPAS, 09 Oktober 2012



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan untuk Rakyat


Pendidikan harus memerdekakan dan membebaskan rakyat dari belenggu kebodohan. Pendidikan nasional bukan untuk kepentingan politik, golongan, atau agama, melainkan untuk membangun bangsa.

Masyarakat dunia sesudah Perang Dunia II dilandasi peradaban, yang menurut Sutan Takdir Alisjahbana, berciri modern, rasional, berdasarkan kemajuan ilmu, teknologi, dan menekankan hak-hak manusia. Namun, menurut Djojonegoro, pada tahun 1940, rakyat Indonesia yang mengenyam pendidikan dasar sangat sedikit, bahkan mahasiswa hanya 157 orang (Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia, 1996).

Akhirnya, para pendiri Republik yang menjadi cerdas karena pendidikan sekolah menetapkan tujuan kemerdekaan sebagai mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Mereka yang menganut moto ”membangun bangsa, membangun sekolah” itu menetapkan kewajiban pemerintah sebagai ”mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional” (Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945).

Mencerdaskan Rakyat

Sering ”mencerdaskan kehidupan bangsa” dimaknai sebagai memperluas kesempatan memperoleh pendidikan apa pun mutunya. Saat ini, memang kesempatan memperoleh pendidikan tingkat SD sudah berada di atas 96 persen, tingkat SMP hampir 70 persen serta perguruan tinggi di atas 10 persen. Namun, kehidupan bangsa yang cerdas sesungguhnya belum terwujud. Lembaga pendidikan kita masih dengan gedung sekolah tanpa laboratorium, tanpa buku, tanpa lapangan olahraga, dengan guru yang kurang terjamin kesejahteraannya.

Hakikat mencerdaskan kehidupan bangsa adalah gerakan transformasi budaya dari tradisional dan feodalistik menjadi modern, rasional, demokratis, dan berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Semangat ”ada hari ada nasi” harus berubah menjadi rawe-rawe rantas, malang-malang putung. Perlu transformasi budaya bagi perubahan sikap hidup: dari menerima nasib menjadi manusia yang memiliki jati diri dalam menghadapi tantangan. Untuk itu, sekolah harus menjadi pusat pembudayaan warga negara yang bermoral, beretos kerja, berdisiplin, produktif, demokratis, dan bertanggung jawab.

Persoalan besar yang sedang kita hadapi sekarang adalah hilangnya roh pendidikan nasional. Dengan sadar kita meninggalkan tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan Ki Hadjar Dewantara, pendiri Perguruan Tamansiswa, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pokok-pokok Pengajaran di Sekolah. Di situ, siswa dilihat sebagai makhluk sosial.

Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan insan mandiri yang tidak bergantung pada orang lain, tetapi juga tidak menjadi individualis, insan yang dapat mengatur diri sendiri dalam rangka hidup bersama. Idealnya, pendidikan bersifat membebaskan dan memberdayakan.

Pendidikan Terpisah dari Rakyat

Rakyat sebagai pemilik negeri semakin susah mendapatkan pendidikan bermutu. Pendidikan kita semakin menciptakan segregasi sosial (pengotak-kotakan masyarakat) berdasarkan kemampuan ekonomi dan agama. Sekolah negeri yang seharusnya sekolah kebangsaan semakin terpenjara oleh berbagai kepentingan non-pendidikan.

WS Rendra mengungkapkan kegelisahannya tentang pendidikan yang semakin terpisah dari kenyataan hidup rakyat. Apa gunanya pendidikan bila hanya membuat seseorang menjadi asing di tengah kenyataan persoalannya? Apa gunanya pendidikan bila hanya mendorong seseorang menjadi layang-layang di Ibu Kota, kikuk pulang ke daerahnya? (Sajak Seonggok Jagung, 1975)

Tak kalah memprihatinkannya, praktik pungutan untuk mengikuti pendidikan wajib belajar masih berlangsung, meski tersurat dalam konstitusi ”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pemerintah pun secara sadar tidak melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat 2, tetapi hanya membantu melalui program yang dikenal dengan bantuan operasional sekolah (BOS).

Padahal, bersama ketentuan Ayat 4 yang mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta ketentuan Ayat 5 yang mewajibkan pemerintah untuk memajukan iptek, tujuan akhirnya adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan dengan rakyat yang cerdas. Pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.

Di samping dimensi pembiayaan, yang tidak kalah pentingnya adalah manajemen penyelenggaraan pendidikan. Di hampir semua negara kesatuan, seperti Perancis, Inggris, atau Jepang, penyelenggaraan pendidikan tidak sepenuhnya terdesentralisasi. Perancis adalah negara kesatuan yang tidak mengenal desentralisasi penyelenggaraan pendidikan. Inggris, sejak Perdana Menteri Margaret Thatcher mengurangi otonomi penyelenggaraan pendidikan, terutama yang terkait kurikulum, karena mutu pendidikan justru merosot akibat desentralisasi.

Sejak UU Pemerintahan Daerah tahun 1999 berlaku, otonomi penyelenggaraan pendidikan diberikan kepada pemerintah tingkat kabupaten. Dunia pendidikan pun tercemari kepentingan politik sesaat. Bahkan, ada cerita nyata, karena sang bupati tidak suka dengan kepala SMA di suatu kota, kepala sekolah itu dipindahkan menjadi guru TK di daerah terpencil.

Rakyat Bertindak

Apa yang salah dengan pendidikan kita? Mengapa setelah hampir 70 tahun merdeka, kualitas pendidikan kita belum maju, dan bahkan tertinggal dari negara-negara di sekitar kita? Para pendiri Republik mungkin menangis melihat sebagian besar rakyat Indonesia yang belum cerdas.

Visi mulia pendidikan dalam konstitusi seperti kata-kata kosong makna, hanya menjadi bumbu retorika politik para penguasa menjelang pemilu. Visi pendidikan diperdebatkan dan menjadi bahan diskusi, tetapi tidak mengubah dan menghidupi apa pun. Kebijakan sistem pendidikan, kurikulum nasional, dan peraturan perundang-undangan berubah-ubah tanpa arah karena selalu tersandera oleh berbagai kepentingan non-pendidikan. Dan, akhirnya rakyat tetap menjadi obyek pendidikan bukan subyek.

Memang menagih janji pendidikan untuk rakyat bersenjatakan konstitusi tidaklah cukup. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menantikan kemauan politik pemerintah untuk memajukan pendidikan.

Rakyat terdidik perlu merapatkan barisan dan mengorganisasi diri demi menuntut pendidikan untuk rakyat. Orangtua dan guru menjadi garda depan memperjuangkan visi mulia pendidikan dan menolak campur tangan kepentingan non-pendidikan.

Organisasi guru yang independen dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek penguasa perlu ditumbuhkembangkan dan diperkuat. Komunitas-komunitas pendidikan harus terus bersuara tanpa kenal lelah, mendesak dan menanamkan berbagai kebijakan pendidikan untuk rakyat dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan saat ini.

Diskusi Panel Kompas
‘Konstitusi dan Negara Kesejahteraan: Pendidikan yang Memerdekakan’
KOMPAS, 09 Oktober 2012


Selengkapnya.. »»  

Memaknai Pendidikan


Pengantar Redaksi
Menandai peringatan Hari Kemerdekaan RI, Desk Opini ”Kompas” bekerja sama dengan Lingkar Muda Indonesia (LMI) pada 15 Mei 2012 menyelenggarakan diskusi panel seri II/2012 di Bentara Budaya Jakarta (BBJ). Mengambil tema ”Konstitusi dan Negara Kesejahteraan: Pendidikan yang Memerdekakan”, diskusi menampilkan pembicara Jalaluddin Rakhmat (Yayasan Muthahari), Elin Driana (Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka), dan H Soedijarto (Universitas Negeri Jakarta), dipandu oleh Daniel Adipranata. Hasil diskusi yang dirangkum oleh Chris Panggabean dan Daniel Adipranata dari LMI serta wartawan ”Kompas” Kenedi Nurhan, diturunkan pada halaman 6 dan 7 hari ini.

Sesuatu yang alamiah jika individu menginginkan yang terbaik. Sesuatu yang mulia jika ada kehendak untuk maju mencapai kondisi yang lebih baik lagi. Dalam hal ini pembanding diperlukan. Apakah membandingkan satu hal dengan hal lain yang setara; atau membandingkan dengan keadaan sebelumnya.

Apa pun itu diperlukan suatu tolok ukur, gunanya untuk meminimalkan bias dalam menilai diri. Setelah proses belajar berlangsung banyak pihak yang ingin mengetahui, sampai sejauh apa pelajaran dapat terserap, siswa mana saja yang kemampuan menyerap pengetahuannya lebih terbelakang dibanding teman-teman satu sekolah, sekolah mana saja yang dapat memberikan proses pembelajaran yang terbaik dan seterusnya. Tolok ukur diharapkan menjadi masukan dalam proses evaluasi sehingga dapat diketahui sudah sejauh apa melangkah dan sisi mana yang masih perlu diperbaiki.

Konstruk pengukuran semestinya disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai. Jika tujuannya untuk evaluasi proses, selayaknya ia ditempatkan sebagai data masukan untuk memperbaiki proses. Lantas bagaimana jika angka tolok ukur menjadi tujuan itu sendiri?
Atau lebih parah lagi tolok ukur turut dijadikan penentu kelulusan siswa, penentu besarnya dana bantuan ke sekolah, penentu karier para guru? Karena ada konsekuensi besar pascamistar pengkuran (lewat high stakes testing), serta-merta subyek-subyek yang terlibat dalam ujian nasional menjadikan angka-angka yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tujuan.

Tidak mengherankan jika dalam ujian nasional ada banyak kasus di mana kepala sekolah dan para guru memfasilitasi siswanya untuk saling ”berbagi” saat ujian berlangsung. Pihak sekolah ingin konduite sekolahnya bagus, para siswa tidak ingin mengulang satu tahun lagi.

Untuk itu angka kelulusan minimal harus tercapai. Tanpa disadari oleh pembuat kebijakan standar baku yang ditentukannya menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh sekolah.

Kontradiksi

Ada kontradiksi dalam kebijakan pendidikan nasional. Sistem evaluasi pendidikan nasional di akhir bertentangan dengan proses pembelajaran yang sudah berlangsung. Ujian Nasional yang seharusnya memetakan perbedaan kualitas pendidikan malah menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Padahal, perbedaan kualitas pendidikan dan pengetahuan sejak semula ada di dalam proses pendidikan itu. Pemerintah mengenal beberapa kategori sekolah: sekolah reguler, sekolah standar nasional (SSN) dan sekolah berstandar internasional (SBI). Setiap kategori memiliki perbedaan fasilitas dan metode belajar mengajar.

Untuk ketiganya diadakan Ujian Nasional yang sama. Saat ini sistem pendidikan nasional menggunakan kurikulum operasional yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Intinya pihak sekolah dan komite sekolah diminta untuk menyusun kurikulum sesuai dengan kondisi geografis, ekonomis, dan sosial di mana sekolah itu berada.

Artinya, proses pembelajaran sangat dimungkinkan berbeda-beda antarsekolah sesuai dengan karakteristik tiap-tiap sekolah. Untuk kesemuanya itu, kelulusan siswa ditentukan oleh satu ujian nasional yang sama.

Cara berpikir yang sama juga pernah coba diterapkan lewat aturan yang mewajibkan mahasiswa S-1 dapat lulus jika telah menulis satu artikel di jurnal ilmiah. Pembuat kebijakan seolah tak paham bahwa di dunia ilmiah yang dipandang adalah impact factor-nya, bukan seberapa banyak jurnal yang diterbitkan. Jika angka yang menjadi tujuan, ada banyak cara pragmatis untuk mencapainya.

Meneruskan gaya high stakes testing dalam sistem pendidikan hanya akan mengungkung perkembangan potensi individu. Sekolah akan mengajarkan bahwa kebenaran ada pada otoritas, guru misalnya. Padahal, pada era digital seperti sekarang pengetahuan dapat diperoleh dari berbagai sumber.

Intelegensi tidak lebih dari daya ingat dan kemampuan mengulang. Akurasi ingatan dan kemampuan mengulang ini yang justru mendapatkan pengakuan. Tak mengherankan jika daya analitis dan kemampuan berpikir kritis semakin menurun.

Biasanya mereka yang tidak patuh terhadap sistem akan dihukum sehingga konformitas secara intelektual dan sosial meningkat. Sukar menemukan inovasi dan kebaruan dari karakter-karakter semacam ini.

Sekolah tidak lebih dari pabrik untuk mencetak murid-murid yang mampu melewati ujian akhir. Karena fokus pada ujian nasional, jumlah jam belajar di kelas sama lamanya dengan jam belajar di tempat les.

Kegiatannya bukan mencari pengetahuan, melainkan mengulang-ulang soal dan mencari cara singkat menjawab soal. Siswa pun menjadi cepat bosan, terasing dan frustrasi.

Berpikir Instrumental

Proses belajar tidak lagi menjadi pengalaman yang menyenangkan. Tidak ada lagi kegembiraan karena mendapatkan pemaknaan dari penyingkapan pengetahuan. Ada kekosongan dalam proses belajar. Peserta didik menjadi terlatih untuk berpikir instrumental.

Ciri khas cara berpikir ini adalah melakukan manipulasi agar tujuan tercapai. Makna pendidikan menjadi terdegradasi. Pendidikan ini dikhawatirkan semakin jauh dari apa yang pernah digambarkan oleh para pendiri bangsa.

Jika dikatakan bahwa pendidikan kita terlalu menekankan aspek kognitif dan kurangnya aspek spiritual adalah benar adanya. Namun, aspek spiritual yang dimaksud bukanlah gagasan tentang agama, melainkan menciptakan kebaikan bagi kehidupan bersama, bagi kemajuan komunitasnya.

Seperti yang dilakukan oleh para pendiri bangsa yang menggunakan pengetahuannya untuk membentuk kesadaran lepas dari kungkungan kolonialisme. Bagi mereka, kemerdekaan akan membuat bangsa menjadi lebih baik.

Pendidikan seharusnya menambah pengetahuan yang mengarahkan individu untuk mampu berempati, bekerja sama dan saling melayani dengan individu lain sehingga ketidakadilan dapat terkurangi.

Kesemuanya itu memupuk fondasi bagi karakter diri yang terbuka. Tidak picik pada perbedaan dan terbuka pada kemungkinan-kemungkinan baru. Visi kemajuan, inovasi, dan kreativitas dapat diharapkan dari orang-orang semacam ini. Saat itulah pendidikan yang memerdekakan mendapatkan pemaknaannya.

Diskusi Panel Kompas
‘Konstitusi dan Negara Kesejahteraan: Pendidikan yang Memerdekakan’
KOMPAS, 09 Oktober 2012



Selengkapnya.. »»