Tampilkan postingan dengan label Logika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Logika. Tampilkan semua postingan

Logika Nalar Kebijakan Pendidikan

MENDIKBUD M Nuh telah memenuhi janjinya pada 13 Mei lalu mengumumkan penyebab kisruh dalam ujian nasional (UN). Dia menyebut, selain manajemen internal yang kurang sinergis dan kemenipisan sense of crisis, kisruh itu dipicu oleh ketidaksensitifan Kemenkeu bahwa momentum itu adalah hal yang sangat penting dan perlu kesiapan matang dalam waktu relatif panjang. 
Ia juga mengungkapkan waktu pencairan dana sangat mepet, hanya sekitar 2 bulan, padahal seharusnya lebih awal supaya langkah persiapannya bisa lebih baik. Terkait dengan masalah manajemen internal, ia mempersoalkan waktu penyerahan naskah soal yang sangat mepet ke percetakan. 
Dalam kasus itu, tentu yang paling terkena adalah Kepala Balitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. Itulah sebabnya, ia memilih mengundurkan diri dari jabatan. Tapi banyak pihak merasa tak puas atas hasil investigasi tersebut, karena tidak sedikit dari mereka berharap hasil dari investigasi itu adalah Mendikbud harus dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab. 
Paling tidak harapan itu bisa dirunut dari beberapa pendidik yang menyatakan bahwa sangat tidak pantas ketika kisruh itu terjadi. Itu sebabnya, Khairil Anwar dianggap sebagai tumbal. Hal itu bisa dimaklumi, mengingat pada era M Nuh tuntutan pada pendidikan sangat tinggi sehingga tidak ada tempat bagi tenaga pendidik yang santai dan bermalas-malasan. Maka, ketika momentum ada, hal itu adalah celah besar untuk menyerang sang Menteri.
Terlepas dari persoalan hasil invertigasi yang membuat Khiaril Anwar harus lengser, UN yang selama ini dianggap sebagai tolok ukur kebermutuan pendidikan memang harus dievaluasi. Hal itu mengingat kengototan terhadap penyelenggaraaan ujian secara tidak langsung telah menganggap pembinaan yang semestinya jadi tolok ukur, sebagai sesuatu yang tidak berguna selain sebagai tuntutan administrasi yang diamanatkan perundang-undangan. Pembinaan dimaksud tidak lain adalah akreditasi.
Dengan kata lain, jika UN masih dijadikan sebagai satu-satunya tolok ukur mutu pendidikan, akreditasi tak banyak mendatangkan kemaslahatan. Sementara untuk akreditasi pun diperlukan dukungan sumber dana dan SDM unggul. Bila sebuah sekolah telah memiliki dua dukungan itu dan kemudian dari proses akreditasi, semisal memperoleh A, pertanyaannya adalah apa nilai A itu jika kemudian dipenggal secara membabi-buta dan disamakan dengan sekolah yang akreditasinya di bawah A, menjadi malah tidak terakreditasi sama sekali. 
Sebuah sekolah mencapai akreditasi A tentu berdasarkan penilaian seksama oleh para assessor. Seharusnya nilai A sangat terkait dengan mutu. Lantas, jika masih diujinasionalkan, apa makna hasil akreditasi itu. Sebaiknya UN diperuntukkan bagi sekolah yang tidak berakreditasi, baik negeri maupun swasta, sebagai pelecut agar mau meningkatkan mutu. Hal itu, tentu lebih masuk akal, atau sama sekali tak ada akreditasi agar semua sekolah ditentukan lewat satu tolok ukur tunggal, yaitu UN.

Pengawasan Baik
Itu jika bangsa ini akan dikelola dengan pola nalar yang logis, mengingat sudah ada akreditasi, tapi juga ada ujian nasional, dan ini nalar yang tidak logis. Paling tidak ketidaklogisan itu ada pada akreditasi itu, karena terbukti tidak mendatangkan manfaat. Untuk ukuran kepercayaan, sama-sama tidak dipercaya lantaran masih ’’dirampas’’ oleh ujian nasional. Makin terlihat tidak logis ketika murid SD/ MI harus menempuh ujian nasional, seperti siswa SMP/ MTs dan SMA/ MA. 
Bagi para siswa, penyelenggaraan ujian nasional, selain mengabaikan akreditasi juga berlawanan dengan peraturan yang menetapkan Wajib Belajar (wajar) 9 Tahun. Bagaimana bisa 9 tahun itu berjalan dengan baik, jika akan melangkah ke level 7 saja sudah diganjal ujian nasional. 
Seharusnya, sesuai namanya, siswa tidak perlu ada hambatan ke jenjang level 7 mengingat itu kemauan negara. Realitasnya malah sebaliknya, negara bernafsu untuk memenggal harapan mereka. Tidak usahlah mempersoalan akreditasi yang memang telah membuat nalar pendidikan tidak logis, sesuatu yang wajib saja masih dikesampingkan.
Berkaitan masalah itu, tak ada pilihan lain, kecuali harus melogiskan cara pandang pengambil kebijakan pendidikan. Jika akreditasi akan dikedepan, tentu tidak perlu menyelenggarakan UN. Kecuali sebaliknya yang lebih penting akreditasi menjadi sesuatu yang tidak wajib. Hanya, jika pilihan jatuh kepada akreditasi, tentu harus ada pengawasan yang baik. 
Para penilik juga harus idealis, semata-mata demi kebaikan mutu pendidikan. Bukan seperti selama ini, banyak penilik datang pada akhir bulan sekadar mencari ’’gizi’’ tambahan, dan ketika sudah dikasih amplop, tidak lagi bertanya soal pendidikan. Selain ujian nasional untuk pendidikan dasar, baik dilihat dari kacamata akreditasi maupun keberlanjutan Wajar 9 Tahun, memang harus segera diakhiri. 
Di samping tidak sejalan dengan logika  wajar dan akreditasi, itu hanya meneguhkan otoritarianisme pemerintah. 

Laksmi Widajanti ; 
Dosen Bagian Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro 
SUARA MERDEKA, 16 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Logika Bisnis Pendidikan


Pembiayaan pendidikan di Indonesia sekarang rasanya masih menyimpang jauh dari teori ekonomi. Secara teori ekonomi, pendidikan bergerak dari barang publik menuju barang privat. Jika pendidikan dikatakan barang publik, intervensi negara dapat dibenarkan. Sebab, tanpa intervensi negara, penyediaan pendidikan tidak cukup memenuhi tingkat penyediaan yang optimal secara sosial.

Subsidi menjadi keharusan, sehingga tidak mengherankan jika kita lihat betapa besar subsidi pemerintah dalam bidang pendidikan. Bahkan, menurut teori pertumbuhan baru (new economic growth theory), pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh besarnya anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas human capital atau sumber daya manusia (SDM). Pertanyaannya, sejauh mana negara harus terlibat dalam pembiayaan pendidikan?

Teori menunjukkan, kadar barang publik akan menurun sejalan tingkat pendidikan. Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin berkurang kadar barang publik. Sebab, manfaat pribadi yang diperoleh seseorang relatif lebih besar dibandingkan dengan manfaat sosialnya. Hal ini terbukti pula dengan makin tingginya rasio antara private rate of return dan social rate of return dari pendidikan, sejalan dengan tingkat pendidikan.

Sederhananya, manfaat sosial yang dihasilkan oleh keberhasilan kita membuat petani bisa membaca dari menghitung melalui SD sangat besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh secara pribadi. Bayangkan, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan negara untuk mencapai swasembada guna mengajari petani bercocok tanam secara benar dengan mengirimkan penyuluh pertanian secara langsung. Tapi, dengan pendidikan dasar tersebut, penyuluhan dapat dilakukan dengan menggunakan brosur dan sebagainya tanpa harus mengirimkan waktu yang lebih banyak daripada penyuluh pertanian mengajari petani secara langsung. Buat si petani pribadi, manfaat yang dirasakan tentu cukup besar, tapi relatif tidak banyak berbeda.

Sementara untuk lulusan perguruan tinggi, dialah yang mendapat manfaat lebih banyak dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan masyarakat atau negara. Perbedaan dari private dan social rate of return, sebagian tecermin pula dari biaya penyediaan pendidikan per murid yang meningkat lebih dari proporsional, sejalan dengan tingkat pendidikan.

Konsekuensi logis dari hal di atas, subsidi pendidikan harus difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen), bukan perguruan tinggi. Artinya, perbedaan antara SPP dan biaya penyelenggaraan pendidikan untuk masing-masing tingkat pendidikan harus makin mengecil.

Prinsip seperti ini dijalankan semua negara yang telah berhasil dalam pembangunan ekonomi, mulai dari negara industri hingga negara industri baru seperti Jepang, Korea, Taiwan dan Malaysia. Pendidikan dasar di negara itu disubsidi secara penuh. Sementara porsi subsidi untuk perguruan tinggi jauh lebih kecil dan praktis dibiayai sendiri oleh mahasisawa bersangkutan. Dengan prinsip seperti ini, dampak pendidikan untuk memperbaiki distribusi pendapatan dapat tercapai.

Di Indonesia memang sudah dilakukan melalui BOS dan penggratisan biaya di SD dan SMP negeri. Nah, SD dan SMP swasta pun harus juga mulai diawali jika berpijak pada teori di atas. Tidak perlu takut kebobolan anggaran, karena manfaat sosial dalam jangka panjang akan jauh lebih dahsyat dapat dirasakan untuk kemajuan ekonomi bangsa.

Selain itu, pola yang juga perlu diperbaiki adalah porsi subsidi per kapita untuk mahasiswa yang jauh lebih besar dibandingkan dengan murid SD. Begitu pula anggaran pembangunan bagi perguruan tinggi, lebih tinggi dibandingkan dengan pendidikan dasar dan menengah. Tidak heran, kemudian kita menyaksikan SD di beberapa tempat terpaksa diliburkan karena kebanjiran, atau wajah fisik gedung SD, terutama di tempat-tempat terpencil banyak yang masih tidak layak pakai, serta tidak mencerminkan kelayakan sebuah institusi pendidikan. Masih banyak pula murid SD di daerah pedalaman tidak bisa berbahasa Indonesia. Ini mengisyaratkan yang bersangkutan tidak bisa baca tulis. Padahal, porsi anggaran pendidikan kita di Kemendiknas hampir mencapai Rp 64 triliun. Tentu angka raksasa ini harus dipikirkan ulang, dengan melakukan sharing subsidi di masing-masing tingkat pendidikan kita.

Ini mengingat pola pengeluaran anggaran pemerintah yang tidak proporsional, menurut logika bisnis pendidikan, menjadi salah satu penyebab rendahnya distribusi pendapatan di tengah-tengah masyarakat. Kelompok orang mampu menikmati lebih banyak subsidi dari APBN dibandingkan dengan masyarakat miskin. Mengoreksi biaya pendidikan di perguruan tinggi, tanpa harus mempertimbangkan kemungkinan perbaikan kualitas pengajaran di perguruan tinggi sebagai akibat perbaikan sistem insentif, merupakan salah satu bentuk reformasi harga guna memperbaiki dampak anggaran terhadap distribusi pendapatan. Lalu, apakah perguruan tinggi hanya untuk yang kaya? Tentu tidak. Perguruan tinggi dituntut menyediakan tempat bagi orang miskin.

Mengingat pentingnya pendidikan untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan perbaikan distribusi pendapatan, porsi pengeluaran untuk pendidikan harus meningkat. Tapi, prioritasnya adalah untuk memperbaiki kualitas pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia.

Kemudian, akses pendidikan terhadap kelompok tidak mampu perlu disediakan seluas-luasnya. Konsepnya, pemerataan tanpa pembedaan siswa pintar dan tidak pintar dengan fokus pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk pendidikan tinggi, program 'bidik misi' yang dicanangkan Kemendiknas dan diprioritaskan pada siswa cerdas dan tidak mampu, tetap bagus dan harus dilanjutkan

Abdullah Yazid ; 
Magister Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan (STEKPI) Jakarta
SUARA KARYA, 10 September 2012


Selengkapnya.. »»