Tampilkan postingan dengan label Bahasa Inggris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa Inggris. Tampilkan semua postingan

Momentum Mengintrospeksi RSBI


”Idealnya, berbagai ’’penyimpangan’’ terkait penyelenggaraan RSBI itu kita perbaiki tanpa harus membunuhnya"

SEPERTI nasib jabang Tetuka yang begitu lahir harus menghadapi perang dahsyat Bharatayuda. Dia cepat tumbuh dewasa karena digodok di Kawah Candradimuka. Dia memang sakti lantaran dukungan semua ajia mantra para leluhurnya. Tapi akhirnya dia mati muda dengan luka sekujur tubuh. Begitulah gambaran kelahiran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yang harus mati muda penuh luka akibat godam palu Mahkamah Konstitusi (MK)

Ada tiga argumen yang menjadi basis perlunya mendirikan RSBI. Pertama; salah satu strategi mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan di aras sekolah. Ia diharapkan menjadi model sekolah di daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kedua; kelahirannya  berangkat dari keprihatinan tentang banyak anak Indonesia yang harus dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, yang tentu saja menguras devisa.

Ketiga; pada era global banyak perusahaan multinasional beroperasi di Indonesia, mengambil keuntungan dari sumber daya alam tapi anak-anak kita sulit mengakses untuk bisa berkarier pada perusahaan tersebut yang mensyaratkan standar kompetensi yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh lulusan pendidikan kita. 

Menilik tujuan awal itu, sejatinya tak ada yang salah dengan RSBI. Tujuan baik butuh metode pencapaian yang baik pula. Tapi ada dua hal yang bisa menjadi tilikan mengapa model sekolah itu harus mati. Pertama; meskipun bertujuan baik, landasan hukum kehadirannya kurang kokoh, bahkan bertabrakan dengan spirit undangundang di atasnya. Kedua; terjadi penyimpangan dalam manajemen operasional penyelenggaraan sehingga model sekolah itu berkesan kapitalistik dan liberal.

Kapitalistik-Liberal

Tujuan-tujuan baik yang menjadi spirit kehadirannya kurang ditopang analisis kuat untuk melahirkan rujukan perundang-undangan sebagai pijakan operasional. Padahal UUD 45 mengamanatkan pemerintah bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya layanan pendidikan bermutu bukan hanya untuk mereka yang berada  di RSBI tapi untuk semua siswa di seluruh sekolah. Argumen ini dikukuhkan palu MK.

Juga tentang penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar jelas bertabrakan dengan Pasal 36  UUD 45, kendati ruang publik kita saat ini penuh sesak dengan bahasa asing. Kemunculan kesan liberalistis dan kapitalis bermula dari pemberian kewenangan kepada pihak sekolah untuk menerima; memungut sumbangan dari orang tua siswa. Meskipun berulangkali dikatakan pemberian sumbangan tak dikaitkan dengan penerimaan peserta didik, nyatanya tak ada kontrol jelas.

Juga keleluasaan pihak sekolah menentukan besaran pungutan dan cara pemungutan telah menguatkan kesan kapitalis dan liberalistis. Celakanya, pemberian kewenangan melakukan pungutan kurang dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran. Fakta inilah yang menjadi salah satu amunisi ICW menggugat lewat MK. 

Saat sebagian besar sekolah masih terseok-seok kekurangan sarana dan prasarana, RSBI sudah tampil dengan gedung megah, ruangan ber-AC, perangkat komputer dan akses wifi. Ditambah dengan berseliwerannya mobil-mobil berstiker RSBI; jelas ini menimbulkan antipati. Itulah sebabnya saat MK mengetuk palu, mereka yang tak suka kepada RSBI langsung sujud syukur dan membuat tumpeng. Seburuk itukah citra RSBI sehingga layak dibenci dan disyukuri kematiannnya?

Pelajaran Menarik

Satu-satunya hal yang pantas diratapi adalah kesadaran kolektif kita atas perubahan. Kita ternyata termasuk orang yang memiliki alam bawah sadar kolektif mudah mendendam dan suka menghancurkan. Idealnya, berbagai ’’penyimpangan’’ terkait penyelenggaraan RSBI itu kita perbaiki tanpa harus membunuhnya.

Kita bisa memperbaiki atau menggati penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, meniru pola Pondok Gontor yang sudah puluhan tahun membekali santri dengan penguasaan Bahasa Inggris melalui strategi English Day? Kenapa kebencian itu membutakan kebaikan.

Bangga dan puas bila bisa menghancurkan bukanlah sifat baik, mestinya yang harus dikembangkan adalah sifat positif untuk selalu membangun dan menyempurnakan. 
Saat ini kualitas hampir 90% sekolah kita masih setara dengan standar pelayanan minimal (SPM) sehingga kekuatan pembiayaan dan pengerahan SDM pendidikan sangat tidak memadai untuk bisa secara serentak mendorong sekolah-sekolah tersebut mencapai peningkatan mutu yang signifikan.

Tapi keputusan MK memberikan sejumlah pelajaran menarik. Pertama; banyak regulasi yang menjadi pijakan penyelenggaraan RSBI, seolah-olah ditimpakan sepihak sebagai kesalahan pemerintah, dan itu tidak adil. Model sekolah itu adalah konsekuensi dari UU Sisdiknas yang disusun bersama dan disahkan oleh DPR. Bila sekarang banyak anggota parlemen berkomentar miring, tentu tidak etis;

Kedua; bagi manajer RSBI, hal ini bisa menjadi momentum introspeksi bahwa tiap amanah harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Ketiga; pemerhati pendidikan perlu terus mengkritisi kebijakan pendidikan, tidak dalam niatan menghancurkan tapi membangun dan menyempurnakan supaya menjadi lebih baik.

Nugroho ; 
Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 26 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Setelah RSBI & SBI Dibubarkan


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang mengejutkan. Beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan Muhammadiyah dan elemen masyarakat atas Undang- Undang (UU) Migas Nomor 22/2001.  Konsekuensinya, BP Migas yang sudah eksis dalam satu dasawarsa harus dibubarkan. Kemarin (8/1/2013), MK menerima permohonan gugatan masyarakat atas Pasal 50 (3) UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003. Pasal yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah menyelenggarakan satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional,” dinyatakan tidak berlaku lagi.

 Keputusan MK tersebut berdampak sangat luas.Secara yuridis Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengatur pendirian sekolah dan perguruan tinggi bertaraf internasional batal demi hukum. Hal yang sama berlaku pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 29/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang lebih serius lagi, ribuan RSBI dan SBI harus dibubarkan. Pengertiannya,bukan berarti sekolahnya ditutup, tetapi hanya status atau peringkatnya sebagai RSBI dan SBI.

Elite Bukan Elitis

 RSBI dan SBI memang sekolah yang elite.Peserta didik di RSBI dan SBI disyaratkan memiliki kecerdasan di atas rata-rata tes inteligensi kolektif Indonesia (TIKI), berbakat, memiliki nilai rata-rata 7,5,dan kemampuan bahasa Inggris. Persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan juga sangat tinggi. Minimal 10% guru SD, 20% SMP, dan 30% guru SMA berpendidikan S-2/S-3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

 Selain sarana dan prasarana yang lengkap, proses pembelajarannya berbasis TIK dengan sistem perpustakaan digital. RSBI dan SBI terakreditasi oleh BAN-S/M dengan peringkat A: 96-100 serta memiliki jaringan dan kerja sama dengan sekolah di negara OECD dan negaranegara maju yang lainnya. Jer basuki mawa bea. Adagium Jawa tersebut juga berlaku di RSBI dan SBI. Sesuai dengan Permendiknas 78/2009 RSBI dan SBI diperbolehkan memungut “tambahan” biaya dari masyarakat.

 Biaya sekolah di RSBI dan SBI membubung tinggi. RSBI dan SBI menguras anggaran negara dan mengisap dana masyarakat yang sangat besar.Akronim RSBI sering diplesetkan menjadi “Rintihan Sekolah Bertarif Internasional”. Dalam perkembangannya, RSBI dan SBI berubah menjadi sekolah kelas elite intelektual, sosial, dan ekonomi. Hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati layanan RSBI dan SBI.

 Amar putusan MK yang menerima permohonan uji material Pasal 50 (3) UUSPN 20/2003 didasarkan atas beberapa pertimbangan. Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. RSBI dan SBI dinilai diskriminatif dan menimbulkan kasta sekolah. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar juga dianggap melunturkan nasionalisme, bertentangan dengan UUD tentang bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

 RSBI dan SBI memang merupakan sekolah yang elite, tetapi tidak berarti elitis. RSBI dan SBI adalah sekolah yang terbuka.Sepanjang memenuhi persyaratan, setiap peserta didik berkesempatan belajar di RSBI dan SBI. Pasal 16 (1) Permendiknas 78/2009 memang mensyaratkan peserta didik pada RSBI dan SBI bersedia membayar pungutan untuk menutupi kekurangan biaya pendidikan. Tapi, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi peserta didik yang tidak mampu.

 Kesempatan belajar di RSBI dan SBI memungkinkan peserta didik dari keluarga tidak mampu berhasil meraih prestasi akademik dan berbagai kejuaraan. RSBI dan SBI wajib mengalokasikan bantuan atau beasiswa untuk peserta didik miskin minimal 20% dari jumlah seluruh peserta didik. Kesimpulan bahwa RSBI dan SBI diskriminatif terjadi lebih karena ekses pelaksanaan yang menyimpang, bukan karena peraturannya.

 Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya tidak dipergunakan pada seluruh mata pelajaran. Karena itu tidak sepenuhnya benar jika dikatakan RSBI dan SBI mengikis nasionalisme dan perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Eksistensi RSBI dan SBI juga mampu mengurangi kecenderungan keluarga mampu untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri.

Layanan Pendidikan Bermutu

 Dibubarkannya RSBI dan SBI menjadi sekolah biasa tidak berarti meniadakan layanan pendidikan yang bermutu. Adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.Pemerintah dan pemerintah daerah memegang amanah UUD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memfasilitasi dan menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

 Layanan pendidikan yang bermutu memang tidak harus mahal, tetapi tidak berarti gratis. Ini berarti alokasi anggaran pendidikan harus ditingkatkan.Alokasi 20% APBN untuk pendidikan hanyalah sekitar 4% dari PDB. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan negara- negara lain. Menjadi sekolah biasa tidak berarti mengubah peringkat akreditasi RSBI dan SBI. Sepanjang belum habis masa berlakunya, peringkat akreditasi RSBI dan SBI tetap sebagaimana semula (A).

 Persyaratan akademik pendidik dan tenaga kependidikan tetap dipertahankan. Demikian pula dengan persyaratan kepala sekolah yang harus berpendidikan minimal S-2. RSBI dan SBI tetap dikembangkan sebagai satuan pendidikan untuk peserta didik dengan kemampuan akademik yang tinggi dan bakat istimewa bagi lahirnya generasi bangsa yang berkualitas. Pemerintah juga harus berusaha meningkatkan satuan pendidikan yang lainnya sehingga setara dengan mutu RSBI dan SBI.

 Jika pemerintah dan masyarakat tidak memberikan layanan pendidikan yang bermutu, bangsa Indonesia akan semakin tenggelam di tengah kemajuan pendidikan negaranegara lain. Sekolah bermutu yes! Sekolah mahal no!

Abdul Mu’ti ;  
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),
Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
SINDO,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Bahasa di Sekolah Dasar


  Pengajaran Bahasa Indonesia merupakan bagian dari pendidikan kebangsaan yang tidak tergantikan oleh bahasa mana pun.

Pendidikan dasar bidang bahasa di SD yang diwujudkan dengan pengajaran Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan bagian dari upaya dan proses pendewasaan anak untuk membentuk konsep tentang dirinya dalam hubungan dengan jati dirinya dan lingkungannya. Ia mesti membangun wawasannya dalam hubungan dengan masa kini, masa lampau, dan masa depannya.

Pengajaran Bahasa Indonesia di SD bukan sekadar membangun keterampilan simak-bicara, baca-tulis, yakni keempat keterampilan bahasa pada tingkat awal. Dalam
pengajaran bahasa nasional, anak didik dengan bahasa yang dikuasainya mesti menghayati sistem kognitif dan emotif, sistem etik dan estetik, dan membangunnya untuk dirinya. Guru harus membimbing anak didiknya agar mampu menyerap bahan-bahan itu secara analitis untuk memperkaya batin si anak dan secara sintetis untuk diterapkan dalam kehidupannya. Pada dasarnya pendidikan bahasa nasional di SD adalah pendidikan humaniora untuk membentuk struktur batin dan perilaku pribadi Indonesia.

Pendidikan Bilingual?

Secara teoretis, anak manusia, termasuk anak Indonesia tentunya, punya potensi tak terbatas menyerap dan menerapkan kemampuan lebih dari satu bahasa: katakanlah bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing atau bahasa Indonesia dan salah satu bahasa warisan (bahasa daerah). Akan tetapi, hingga kini belum ada penelitian empiris tentang kemampuan longitudinal anak Indonesia yang biasa berbahasa asing dan berbahasa Indonesia. Kita hanya punya informasi anekdotal tentang anak-anak yang lancar bahasa Inggris dalam situasi informal.

Sudah tidak kita temui lagi orang Indonesia seperti Prof Hussein Djajadiningrat atau Prof Poerbatjaraka yang kreatif menulis karya ilmiah dalam bahasa asing, dalam hal ini bahasa Belanda. Sekarang pada zaman globalisasi yang lebih maju ini, ketika kita mempunyai makin banyak profesor dan ketika kita makin dijajah oleh bahasa Inggris, jarang kita jumpai penulis Indonesia yang kreatif menulis karya berbahasa Inggris atau bahasa asing lain.

Kita tahu ada di antara kita banyak yang mampu berbahasa Indonesia dan dalam situasi tertentu tetap fasih berbahasa warisan (bahasa daerah). Pertanyaannya: sampai umur berapa? Selamanyakah ajek dan berimbang? Mampukah orang menggunakan variasi formal dan variasi informal secara berimbang? Mampukah orang baca-tulis sampai umur lanjut?

Pertanyaan akan lebih banyak lagi tak terjawab bila masalah bilingualisme diterapkan dalam sistem pendidikan di sekolah. Bagaimana mungkin kita menjalankan program yang tidak didukung oleh kearifan masa lalu dan tanpa penelitian ilmiah yang meyakinkan? Pandangan pro-pendidikan bilingual biasanya dicarikan dukungan pada penelitian tentang wilayah-wilayah dunia yang mempunyai sejarah, aspirasi nasional, dan situasi sosiolinguistik yang berlainan dengan negeri kita.

Bahasa Inggris di SD?

Hiruk pikuk tentang pengajaran Bahasa Inggris berpunca pada ketidakpuasan orang akan kinerja para mahasiswa dan cendekiawan kita yang kemampuan bahasa Inggrisnya rendah (sehingga di perguruan tinggi harus diselenggarakan kuliah Bahasa Inggris, padahal bahasa ini sudah bertahun-tahun diajarkan di sekolah menengah). Banyak warga masyarakat merasa mampu berbahasa Inggris apabila sudah bisa casciscus dalam bahasa itu, padahal kita dituntut mampu baca dan tulis yang memadai bila ingin maju.

Rumpang yang terjadi ini mau dilemparkan ke pendidikan dasar, padahal semua subsistemnya tidak siap: guru tak dipersiapkan untuk mengajar bahasa Inggris, apalagi dalam bahasa Inggris; buku pelajaran tidak ada yang memenuhi syarat. Seperti biasa, pihak yang lemah, yang tidak mampu bersuara atau mempertahankan diri, yakni jajaran pendidikan dasar, dijadikan sasaran tembak dan kambing hitam segala masalah pendidikan nasional.

Harimurti Kridalaksana ; 
Pensiunan Profesor Linguistik Universitas Indonesia; Rektor Unika Atma Jaya Jakarta 1999-2004
KOMPAS,  07 Januari 2013

Selengkapnya.. »»