Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

Merdeka Berilmu-pengetahuan

Dalam setahun belakangan ini, media kerap memberitakan bahwa pendidikan di Indonesia menekankan sisi kognitif.
Terlebih, tak jarang pendidikan yang mengembangkan sisi kognitif dipertentangkan dengan pendidikan karakter. Bahkan, sesekali pendidikan yang menekankan sisi kognitif dituduh sebagai penyebab masalah, seperti tawuran. Tak pernah ada penelitian yang mengatakan semakin tinggi sisi kognitif seseorang, semakin tinggi peluang kekerasan. Yang terjadi justru pendidikan di Indonesia saat ini terlalu menceramahkan moral, sekaligus lalai menumbuhkan kecakapan berpikir kritis dan analitis.
Hasil survei Programme for International Student Assessment dan Trends in International Mathematics and Science Study berkala sejak sebelum 2000 sampai 2011 justru menunjukkan sisi kognitif siswa Indonesia sangat lemah dan stagnan. Memang betul siswa Indonesia sangat kuat dalam domain ”mengingat”, yang tak butuh mengolah informasi. Namun, pada tingkatan yang perlu pemrosesan informasi, siswa Indonesia sangat lemah. Ini berarti pembelajaran Matematika dan IPA di Indonesia belum berhasil mengembangkan sisi kognitif.
Sisi kognitif dan karakter pada praktiknya mustahil dipisahkan. Keduanya beriringan. Sekolah yang berhasil dalam pendidikan karakter juga mengembangkan atmosfer yang mendukung dan merawat proses berpikir (Costa dan Kallik, 2009, hal 76).
Pengetahuan ilmiah
Sesudah menyalahkan pendidikan yang menekankan domain kognitif sebagai penyebab kekacauan sosial, kemudian tampaknya tercetus gagasan dan hasrat memorali pengetahuan ilmiah. Moral yang sejak 1980-an gagal ditumbuhkan melalui penataran ratusan jam sekarang hendak dipaksakan lewat jalan pintas lain, yakni disisipkan di pengetahuan ilmiah. Dari pergerakan elektron di Kimia sampai perhitungan akuntansi di Ekonomi disuntikkan perbendaharaan kata-kata moral. Penyusun Kurikulum 2013 secara gamblang mengompromikan pengetahuan ilmiah, tanpa rasa segan secuil pun.
Upaya memorali memang tak selalu salah, tetapi masalahnya moral yang terkandung dalam pengetahuan ilmiah belum tentu sama dengan moral sehari-hari. Sikap jujur atau patuh terhadap hukum dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, di matematika, misalnya, tak dikenal norma jujur. Jika siswa menuliskan 2 + 3 = 7, itu bukan tak jujur, tetapi salah. Jika seseorang menghitung luas persegi panjang dengan cara menjumlahkan–bukan mengalikan–panjang dan lebar, itu bukan tak patuh, tetapi salah. Dengan pemaksaan memorali ini, substansi disiplin keilmuan dibengkokkan, dicocok-cocokkan, hingga menghasilkan sains berwujud aneh dan keliru. Ini gambaran kelahiran pseudoscience/sains semu.
Secara umum, setiap cabang pengetahuan ilmiah sudah mengandung moralnya sendiri. Lebih cerdas dan berguna sebenarnya mengenali sekaligus mengembangkan moral yang berasal dari hasil proses berilmu-pengetahuan. Contohnya, bertanggung jawab itu adalah norma alamiah yang terkandung dalam proses berilmu-pengetahuan, yakni senantiasa memberikan alasan pada setiap pernyataan ilmiah.
Dalam kasus kejadian pelanggaran hakikat berilmu-pengetahuan di tataran kebijakan nasional seperti disinggung di atas, sebenarnya sudah tersedia mekanisme pengendaliannya. Akademisi pendidikan tinggi sejatinya menjadi garda penjaga berjalannya hakikat keilmuan. Namun, mengapa mekanisme tersebut tidak berfungsi sekarang ini? Misalnya pada kekisruhan kasus UN dan Kurikulum 2013, dapat dilihat bagaimana justru kebanyakan perguruan tinggi menutup mata. Mempertaruhkan pendidikan tinggi dengan menerima mahasiswa baru berdasarkan UN yang terang benderang ringkih dasar penalarannya sekaligus semrawut pelaksanaannya justru dilakukan oleh perguruan tinggi sendiri. Kemudian, kenyataan penyusunan buku ajar untuk Kurikulum 2013 yang kurang saksama, dengan mutu meragukan, dan hanya 1,5 bulan (Kompas, Sosok, 7/6) juga tak meresahkan perguruan tinggi.
Dengan tata kelola perguruan tinggi seperti sekarang, sulit mengharapkan akademisi peduli, merdeka berpendapat, dan gigih menyampaikan koreksi. Kemdikbud terkesan bak adi-rektorat untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pemikiran tentang perlunya kemerdekaan pengelolaan perguruan tinggi yang tak sekadar kemandirian mengurus keuangan ini disampaikan 20-an akademisi pada saat bertandang ke kantor Wakil Presiden, 21 Mei 2013.
Agar pengetahuan ilmiah dapat berkembang, bermanfaat, dan memajukan bangsa, perlu atmosfer yang menjamin kemerdekaan berilmu-pengetahuan. Untuk menciptakan atmosfer seperti ini dibutuhkan jajaran kepemimpinan yang percaya diri dan berdaya sehingga berani berbagi kewenangan serta kekuasaan. Ini senada pernyataan di Tajuk Rencana (Kompas, 4/6) bahwa Kemdikbud perlu melakukan reformasi birokrasi. Ini tak sulit. Jika menyusun buku ajar sekaligus melatih guru yang begitu rumit dengan sangat yakin dapat dikerjakan secepat kilat, semestinya menuntaskan reformasi atau revolusi budaya birokrasi sebelum tahun ini berakhir tak sulit.

Iwan Pranoto   
Guru Besar ITB
KOMPAS, 20 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Kemdikbud dan Kompetensi Ilmiah


Berkali-kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (juga stafnya) tampak kurang memahami keberatan mereka yang mengkritik ”apa yang disebut Kurikulum 2013”. Kesenjangan itu sangat tampak setiap kali ’yang bersangkutan’ diwawancarai di televisi/media.

Berkali-kali ia katakan bahwa keberatan itu kebanyakan hanya mengenai implementasi; maka dapat diatasi. Andai kata keberatan-keberatan tersebut hanya tentang implementasi, tetap harus diperhatikan. Sebab, peristiwa UU Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa implementasi itu justru yang langsung berkaitan dengan praksis sekolah. Dan, sekolah bukan pertama-tama soal teori manajemen birokrasi dan sistem persekolahan, melainkan praksis mendidik di sekolah. Apalagi, pendidikan persekolahan dilaksanakan tidak di Senayan (Kantor Kementerian dan Kebudayaan/Kemdikbud) dan dalam ruang ”uji publik yang direkayasa”, tetapi dalam ”interaksi antara murid dengan guru di kelas”.

Selain itu, implementasi yang di-”entengkan” oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu tidaklah sedemikian sepele. Hal ini terutama apabila mengingat bahwa penataran guru yang harus memadukan beberapa ilmu tidaklah cukup dengan beberapa minggu. Padahal, kita semua mafhum, sebentar lagi pemilihan umum akan segera disiapkan; sehingga tidak terbayangkan bagaimana para guru dan sekolah akan terombang-ambing dalam mewujudkan teori kurikulum yang dipaksakan itu ketika kementerian akan diperebutkan oleh partai-partai.

Lebih jauh lagi, implementasi yang dipandang rendah itu mencakup kemampuan guru dan manajemen kelas dan sekolah, yang sangat menentukan pelaksanaan praksis didik di kelas. Ini satu hal yang bagi orangtua murid dan para murid sendiri menjadi keprihatinan harian langsung (bukan yang diteropong dari jauh dari kantor Kemdikbud di Senayan).

Padahal, lebih mendalam lagi, kebanyakan orang yang mengkritik ”rencana pembaruan kurikulum” itu lebih menunjuk bukan sekadar implementasi dari ”apa yang disebut pemaduan mata-ajar”, tetapi pada pengertian dasar yang dipakai oleh Kemdikbud untuk memahami ”ilmu” dan ”pewarisan budaya” serta ”pendidikan budi pekerti atas dasar iman”. Ketiganya mencakup kredibilitas Mendikbud dan para pembantu terdekatnya, yang dalam rapat-rapat persiapan perubahan kurikulum tidak semua diikutsertakan.

Ilmu
Baik dalam rancangan kebijakan di sekolah dasar maupun di sekolah tinggi sangat menonjol bahwa Mendikbud dan pembantunya punya paham ilmu yang terbatas sekali. Pada awal rapat-rapat pembaruan kurikulum ditekankan bagaimana dicari struktur kurikulum yang mendorong keterpaduan bangsa. Dalam praktiknya, kurikulum ini menyerapkan IPA dan IPS dalam ilmu-ilmu lain, yang justru menyiapkan perpecahan.

Padahal, IPA dan IPS adalah ilmu-ilmu yang menegaskan bahwa dari sudut suku dan agama apa pun, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial menghendaki cara pandang sama. Mempelajari IPA dan IPS secara jernih dapat menguatkan persatuan lintas suku, lintas agama, dan lintas bangsa. Dengan demikian, murid-murid kita dipersiapkan untuk pergaulan dan persaingan internasional secara jernih.

Cara yang dipilih Mendikbud saat ini justru mengajarkan perpecahan bangsa sejak anak usia muda, di samping tidak sesuai dengan pengertian ilmu yang jernih. Menteri mempersiapkan sektarianisme sejak taman bermain/TK dan SD: hal itu akan menghancurkan kesatuan Indonesia. Di dalamnya, meremehkan perbedaan ilmu pasti, ilmu alam, dan ilmu sosial, yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai; sekarang akan disuruh dikuasai guru hanya dalam beberapa minggu.

Kedangkalan pemahaman Mendikbud dan pembantunya yang terdekat ini tidak hanya kelihatan dari pencampuran IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia di pendidikan dasar, tetapi juga mencolok dalam kebijakan di tingkat tinggi. Mirip pengertian serupa, kementerian ini mempunyai paham ilmu yang mengecoh keilmuan jernih ketika mengumpulkan filsafat dan teologi dalam ”ilmu agama”. Tampak sekali bagaimana Mendikbud, dan pembantu terdekatnya yang tersangkut, mempersempit paham ilmu filsafat dan ilmu teologi menjadi sekadar alat untuk menjelaskan pokok-pokok dangkal agama. Itu pun kerap dipersempit hanya mengenai hal-hal sekitar ritus dan ritual.

Pemahaman tentang etika dan moral orang beriman dikudungi menjadi sekadar rangkaian rumus dan slogan, tanpa murid diajak mendalami argumentasinya yang mendalam. Padahal, baik filsafat maupun teologi—sudah sejak zaman Ibn Sina—tak mau berhenti pada praktik agama harian belaka, tetapi mau sampai ke sejumlah pengandaian dalam mengolah pemikiran dan pengertian bakti kepada Tuhan dengan diperkuat oleh argumentasi nonsektarian. Tujuannya justru agar para pemeluk agama, dari agama apa pun, dapat mempertanggungjawabkan keimanannya secara lintas budaya dan lintas agama.

Memenjarakan filsafat dan teologi dalam ilmu agama dan praktik ritual hanyalah aksi dari sementara orang yang mau mengerdilkan agama sebagai rangkaian pepatah-petitih yang harus dihafalkan sehingga menjadi keyakinan yang sulit dipertanggungjawabkan akal budi. Tentu saja agama berkaitan dengan perwahyuan yang harus diimani. Namun, iman melampaui akal budi, bukannya bertentangan dengan akal budi. Maka, hal itu tidaklah mau mengatakan bahwa agama tak dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi walau tak mau membatasi diri hanya pada akal budi belaka. Karena itu, murid perlu dibimbing untuk mampu mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya sebagai orang beriman. Hal itulah yang diolah dalam berfilsafat dan berteologi.

Dengan demikian, jelas, bahwa di balik usaha dalam pembaruan kurikulum SD ataupun dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdapat satu semangat yang sama, yakni ”sikap anti-akal budi” dalam diri orang beragama dan akan memecah-belah bangsa ini sejak usia dini.

Prinsip Dasar Pendidikan
Gagasan pembaruan Kurikulum 2013 ataupun UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menunjukkan kekeliruan berpikir dari sudut ilmu mendidik. Apa yang disebut ”Kurikulum 2013” merebut dari tangan dan pangkuan umat dan orangtua: hak dan kewajiban mendidik kerohanian anaknya. Kalau sekolah mau tetap dalam kewajiban kenegaraan sejati, tidak tepatlah menugasi sekolah masuk dalam ranah religiositas dini.

Perlu diingat, pada usia dini sampai selesainya SD, murid butuh pendidikan holistik, yang memadukan religiositas dengan seluruh kehidupan pribadinya; baru kemudian segi akal budi dapat secara khusus dikembangkan; dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh guru di sekolah. Tidak tepatlah argumen ”bahwa orangtua tidak mampu mendidik agama anak-anaknya”: argumen itu melecehkan religiositas orangtua dan merebut dari lembaga keagamaan dari kewenangannya. Tidak seyogianya pemerintah dan kaki tangannya merebut hal itu. Selain itu, justru karena kita semua berpendapat bahwa pendidikan religius adalah penting, maka integrasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga mutlak perlu; tidak seyogianya direbut sekolah (apalagi oleh kementerian dan siapa pun).

Hal serupa dapat mencolok dalam UU No 12/2012 yang memisahkan teologi dari ilmu-ilmu sosial yang lebih luas. Sebab, dengan demikian, Kemdikbud memenjarakan teologi khususnya, dan filsafat agama pada umumnya, sebagai suatu kesibukan manusia yang tidak sejajar dengan ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, Kemdikbud ini telah melecehkan teologi (dan filsafat agama) sebagai kesibukan yang tidak sebanding dengan ilmu-ilmu lain. Kecuali itu, pembagian dalam UU No 12/2012 mengandaikan bahwa pelayanan keilmuan kementerian-kementerian dianggap sama saja. Dengan demikian, sebenarnya tidak dipedulikan kompetensi keilmuan dalam pelayanan kenegaraan. Namun, dengan begitu dapat kita nilai kredibilitas keilmuan sejumlah petugas dalam Kemdikbud, yang berpretensi mengawal proses didik dan pengilmuan masyarakat.

Kesimpulan
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, rencana pembaruan Kurikulum 2013 untuk SD tidak layak dan masih harus dipertimbangkan sekali lagi. Sementara UU No 12/2012 perlu ditinjau kembali sehingga layak menjadi pegangan gerak akademis yang jelas kompetensinya. Apabila tidak, Kemdikbud merosotkan perannya menjadi tak kompeten karena kesempitan paham ilmiahnya dan tidak cukup memiliki kredibilitas yang diperlukan untuk mengarahkan proses pengilmuan masyarakat.

Bs Mardiatmadja ; 
Pendidik dan Rohaniwan
KOMPAS, 18 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Waspadai Pelecehan Intelektual


Harus kita syukuri, budaya meneliti di Indonesia sudah mulai marak sampai ke anak-anak sekolah dan mampu menorehkan prestasi pada ajang lomba tingkat internasional.

Tidak terbantahkan bahwa ilmu pengetahuan adalah fondasi bagi kemakmuran suatu bangsa. Negara yang memiliki ilmu pengetahuan tinggi terbukti makmur sekalipun tidak memiliki cukup sumber daya alam. Peluang Indonesia menggapai puncak kemakmuran sangat besar, asalkan ilmu pengetahuan menjadi budaya yang dipraktekkan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bertanah air. Indonesia memiliki sumber daya alam yang tidak mudah ditandingi.

Harus kita syukuri, budaya meneliti di Indonesia sudah mulai marak sampai ke anak-anak sekolah dan mampu menorehkan prestasi pada ajang lomba tingkat internasional. Lembaga penelitian terbesar dan tertua di Indonesia, LIPI, awal Agustus tahun ini juga berhasil menjadi bagian dari Top 20 Lembaga Penelitian Terbaik Dunia menurut Webometrik. Kondisi ini harus terus dipelihara agar ilmuwan Indonesia terus meningkatkan prestasinya dan mampu memberikan sumbangan lebih nyata bagi terwujudnya cita-cita bangsa, menjadi bangsa yang adil dan makmur.

Meski demikian, suasana ini terusik dengan adanya publikasi di African Journal for Agricultural Research (AJAR) Volume 7, Nomor 28, halaman 4038-4044 terbitan tanggal 24 Juli 2012 dengan judul "Mapping Indonesian Paddy Fields Using Multiple-Temporal Satellite Imagery", yang ditulis oleh Nono Lee bersama Agnes Monica dan Inul Daratista, yang mengaku berasal dari "Institute of Dangdut" yang beralamat di Jalan Tersesat No. 100, Jakarta, 10000, Indonesia. Tulisan ini dikategorikan oleh AJAR sebagai full-length research paper. AJAR sendiri merupakan jurnal ilmiah yang mempunyai reputasi di regional Afrika. Jurnal ini bukan jurnal sembarangan karena memiliki DOI: 10.5897/AJAR12.148 dan ISSN 1991-637X-2012 Academic Journals.

Kepala PDII-LIPI, Sri Hartinah, dan timnya melakukan penelusuran dan menemukan bahwa artikel yang ditulis oleh Nono Lee, Agnes Monica, dan Inul Daratista itu ternyata diambil dari tulisan Arika Brdhikitta dan Thomas J. Overcamp dengan judul "Estimation of Southeast Asian Rice Paddy Areas with Different Ecosystem from Moderate-Resolution Satellite Imagery" (science direct), yang dipadukan dengan tulisan Abdul Karim Makarim (Central Research Institute for Food Crops, Jalan Merdeka 147, Bogor, Indonesia) yang berjudul "Bridging the Rice Yield Gap in Indonesia".

Syukurnya, informasi ini sudah sampai ke pengelola AJAR. Beberapa akses link dan indeks ke artikel ini mulai hilang. Di daftar isi AJAR, artikel ini sudah tidak tertera. Halaman yang memuat tulisan ini pun sudah tidak ada meskipun masih ada di DOAJ (Directory Open Access Journal ). Sangat beruntung bahwa database sitasi Thomson Reuters baru sampai pada AJAR tahun 2011. PDII juga menemukan bahwa, selain di AJAR, artikel yang mirip dimuat di Scholary Journal of Agricultural Science dengan penulis Nono Lee dan pejabat palsu dengan afiliasi Technology Medan, Jalan Tersesat. Pelacakan yang dilakukan oleh PDII juga menemukan blog milik http://fathulwahid.wordpress.com yang juga menulis ihwal dua artikel tersebut. Ini merupakan pelecehan intelektual.

Ilmuwan peneliti juga harus sangat berhati-hati memilih jurnal ketika hendak mempublikasikan hasil penelitiannya. Sekarang ini banyak jurnal yang asal terbit dan kurang bertanggung jawab. Telah banyak jurnal internasional dan nasional yang dimasukkan ke daftar hitam (blacklisted). Daftar jurnal yang masuk daftar hitam itu dapat diunduh di alamat: http://kepegawaian.ub.ac.id/wrp-con/uploads/2012/Blacklisted-Publishers-and-their-Respective-Journals.pdf.

Jeffrey Beall, seorang pustakawan Auraria Library di Universitas Colorado Denver, Amerika Serikat, telah melakukan tinjauan terhadap berbagai sumber elektronik (akses terbuka). Beall sebagai pribadi berhasil membuat daftar jurnal dan penerbit yang perlu dipertanyakan (questionable journals/ publishers). Daftar ini dapat dilihat dalam situs http://scholarlyoa.com. Daftar ini terakhir diperbarui pada 9 Agustus 2012. Beall merekomendasikan agar tidak berhubungan atau melakukan transaksi dengan jurnal dan penerbit tersebut. Beall juga menyarankan agar ilmuwan peneliti tidak memasukkan naskah, menjadi anggota editor, maupun menjadi dewan anggota redaksinya. Karya tulis ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ini harus dievaluasi ekstra, terutama jika akan digunakan sebagai alat untuk promosi, angka kredit, apalagi jika akan dipakai sebagai rujukan dalam proses pengambilan kebijakan.

Modus pelecehan terhadap ilmuwan yang juga perlu diwaspadai adalah bertebarannya undangan dari penyelenggaraan kegiatan seminar. Panitia penyelenggara menawarkan bantuan atau grant tiket pesawat dan biaya akomodasi kepada pembawa makalah dengan cara diganti pada saat seminar dilaksanakan. Ternyata seminar itu bohong, demikian juga hotel tempat menginap yang direkomendasikan oleh penyelenggara.

Melihat kenyataan ini, ada baiknya ilmuwan peneliti di seluruh Tanah Air meningkatkan kewaspadaannya. Janganlah mudah terjebak oleh tawaran untuk mengirim naskah karya tulis ilmiah ke suatu jurnal, jangan pula mudah terbujuk untuk membantu mereka sebagai editor atau dewan editor jurnal ilmiah, dan jangan mudah terpancing jika diundang untuk turut serta dalam kegiatan ilmiah, seperti seminar di luar negeri.

Ilmuwan peneliti Indonesia harus terus menjaga kredibilitasnya dengan berpegang teguh pada etika peneliti. Sebagai informasi, LIPI sudah menerbitkan Pedoman Etika dan membentuk Komisi Etika Peneliti. Upaya LIPI ini dapat pula dilakukan lembaga penelitian lain dan perguruan tinggi yang melakukan penelitian.

Saat yang sangat tepat bagi ilmuwan peneliti di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas output penelitiannya, menuliskannya dalam jurnal ilmiah yang kita miliki. Dengan tulisan yang kredibel dan tepercaya, hasil penelitian yang dipublikasikan menjadi rujukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan selanjutnya dan proses pengambilan kebijakan politik maupun investasi. Selamat berjuang!

Endang Sukara
Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
KORAN TEMPO , 04 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Pembangunan Berbasis Ilmu


Tampaknya tak ada yang keliru dengan jargon pro growth, pro job, pro poor sebagai strategi dasar pembangunan 10 tahun terakhir. Pertumbuhan diharapkan membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah penduduk miskin.

Sejak awal pembangunan tahun 1970-an, pertumbuhan sudah menjadi strategi utama diikuti pemerataan. Penyederhanaan logika waktu itu, ”Hanya bila ayam bertambah dan telurnya semakin banyak, ada pemerataan. Tidak ada pemerataan tanpa adanya pertumbuhan”. Lantas, di mana persoalannya?

Dalam 30 tahun era Orde Baru, pertumbuhan jelas ada, tetapi isu tidak adanya pemerataan juga berkembang. Betul bahwa pembangunan yang mengedepankan bidang ekonomi ini tampak hasilnya, tetapi pertumbuhannya juga mendorong aspirasi lebih besar lagi. Ketika desakan aspirasi terutama harapan keadilan dan kebebasan yang lebih besar tidak terakomodasi, konsep pertumbuhan dan pemerataan ekonomi terus digugat.

Pembangunan Kini

Pelaksanaan strategi pembangunan 10 tahun terakhir ini sebenarnya ada juga kemajuan dalam upaya peningkatan lapangan kerja dan pengurangan jumlah penduduk miskin, meski belum tuntas. Adalah tidak adil menilai bahwa pertumbuhan sebagai capaian makro tidak berdampak positif di tataran mikro. Justru kebebasan mengekspresikan pandangan dan sikap sosial dan politik yang kemudian menampilkan gambaran tentang masih banyaknya penganggur, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketimpangan lain.

Masalah pembangunan nasional dengan begitu bukan terletak pada benar tidaknya memilih pertumbuhan sebagai strategi, melainkan bagaimana menopang dan memperbesar pertumbuhan dalam kerangka berkelanjutan. Muncul pembangunan berkelanjutan dengan jargon ekonomi hijau, suatu konsep pembangunan berwawasan lingkungan dan sosial. Kehadiran konsep ini mendorong penyesuaian atau bahkan pemikiran ulang terhadap beberapa aspek dalam pembangunan yang justru lebih mendasar sifatnya.

Pertama, baik untuk kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan maupun kebutuhan energi penopangnya. Pembangunan tidak dapat lagi terus-menerus bersandar pada eksploitasi energi fosil. Selain sifatnya tidak terbarukan, sebentar lagi habis, eksploitasi migas dan bahan tambang dianggap merusak lingkungan.

Kedua, keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan memerlukan kelestarian dan ketersediaan sumber daya, baik alam maupun budaya. Semua adalah modal. Kemampuan kita mengenali, menginventarisasi, dan mengelola sendiri kekayaan sumber daya hayati dan kearifan lokal menjadi kebutuhan krusial.

Ketiga, keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan modal. Indonesia harus mampu menjual produk yang berdaya saing di pasar internasional. Pasar domestik tidak lagi jadi sandaran tunggal. Pada era keterbukaan perdagangan sekarang, pasar domestik juga merupakan pasar internasional partner dagang kita.

Daya saing tidak hanya soal biaya produksi dan harga jual, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan penggunaan produk. Faktor utama penentu daya saing adalah daya inovasi dan teknologi. Berarti tingkat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan, pengembangan, dan aplikasi teknologi.

Faktor Inovasi

Wacana tentang faktor inovasi dan teknologi sebenarnya bukan hal baru. Kutub pemikiran alternatif yang menawarkan teknologi sebagai tumpuan muncul sejak masa rencana pembangunan lima tahun yang ketiga, awal 1980-an, sementara yang konvensional semata-mata memanfaatkan sumber daya alam. Rivalitas kutub-kutub pikir ini diketahui presiden pada waktu itu, tetapi dibiarkan berkompetisi.

Presiden SBY melihat perlunya mendekatkan kutub pikir ekonom dan kutub pikir teknolog ini untuk meningkatkan daya saing. Maka dibentuklah Komite Ekonomi Nasional dan Komite Inovasi Nasional pada tahun 2010. Bagaimana hasilnya, mengingat salah satu masalah bangsa ini adalah kurangnya konsistensi dan determinasi.

Negara-negara ”macan Asia” yang miskin sumber daya alam bersandar kepada kualitas dan kapasitas SDM. Inovasi dan peningkatan kemampuan penguasaan teknologi jadi tumpuan utama. Ketika Korea Selatan memilih mengembangkan industri dengan basis metalurgi, kimia, dan elektroteknik, maka pembangunan difokuskan pada kapasitas SDM serta fasilitas riset dan pengembangan. Korea Selatan perlu waktu 10 tahun menyiapkannya.

Indonesia memang perlu pendekatan baru dalam pembangunan, tetapi kita belum tahu apa dan bagaimana buah pikir strategi pembangunan ”untuk Indonesia yang maju, sejahtera, dan mandiri” dari para calon presiden mendatang. Akankah meneruskan sistem pembangunan yang telah dimulai 40 tahun lalu atau sedikit mengubah prioritas?

Kalau kemungkinan itu yang terjadi, maka masalah dan tantangan yang sama sekitar konsepsi pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau tetap ada dan harus dijawab. Sebaliknya, apabila presiden terpilih nanti memiliki pemikiran dan konsep pembangunan yang berbeda, bagaimana kira-kira kondisi nanti?

Kenyataannya, mengganti sistem dalam pembangunan tampaknya mustahil. Yang lebih realistis adalah mengubah gaya dan pendekatan. Di satu sisi tetap menggunakan arsitektur pembangunan ekonomi yang telah berlangsung 40 tahun, di sisi lain memperkuat kebijakan pembangunan dengan dua langkah praktis.

Pertama, menegaskan prioritas industri sehingga kebijakan pendidikan dan pembangunan SDM maupun infrastruktur dibangun ke arah yang sama. Kedua, secara agresif menetapkan kebijakan insentif fiskal bagi pembiayaan kegiatan inovasi dan pembiayaan kegiatan produksi, serta membangun usaha modal ventura untuk mendukung produksi hasil-hasil inovasi.

Melalui langkah penggeseran tersebut, ego presiden terpilih terpenuhi, tidak ada iritasi politik terbuka, dan secara psikologis dapat dicerna oleh sistem birokrasi sebagai pelaksana utama pembangunan. Langkah tersebut seiring esensi tujuan pembangunan nasional untuk bangsa Indonesia yang sejahtera dan mandiri.

Bambang Kesowo
Pengajar Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS , 03 September 2012


Selengkapnya.. »»