Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Ruh Pendidikan Tinggi

Yang disebut ”abstrak” tidaklah berwujud fisik, bahkan diungkapkan secara tertulis pun acapkali sukar. Contohnya: semangat, cita-cita tinggi, ruh.
Sebagian orang merasa kurang nyaman dengan sifat tak konkretnya karena dianggap kabur, mudah menimbulkan multipersepsi. Maka, timbul hasrat untuk menyatakannya secara tertulis, yang lama-kelamaan marak menjadi kecenderungan untuk menuangkan banyak perkara dalam bentuk kalimat. Dibandingkan belasan tahun silam, kini hampir setiap lembaga dan organisasi gemar menampilkan visi dan misi, apa pun isinya. Sesuai namanya, pendidikan tinggi mengajarkan (dan mengembangkan) ilmu paling tinggi, lebih atas tingkatnya dari pendidikan menengah, apalagi dasar. Apa yang ditekuni benar-benar teratas dan terbaru, diramu dari penemuan para ilmuwan besar, merupakan jejak dari akal budi dan puncak-puncak peradaban manusia.
Dengan materi seperti itu, perlu sejumlah upaya agar tujuan penguasaan ilmu dapat dicapai. Kemampuan menyerap dan menguasai mesti didorong sampai maksimal. Bayangan akan kerumitan dan kesukaran ditembus melalui segala cara. Dengan memanfaatkan buku-buku, artikel dalam jurnal, tanya jawab yang intensif, lagi berpikir tekun seakan tak pernah berhenti.
Sering terasa betapa banyak pengetahuan dan kemampuan belum dikuasai. Bukan karena di Google tak berjumpa atau literaturnya masih harus dicari, tetapi memang belum ada sejauh-jauh perbendaharaan ilmu manusia. Dalam keadaan ini, orang pun melakukan riset, kegiatan yang ketat mengikuti prosedur ilmiah, jangan sampai tertipu data palsu atau kesimpulan keliru. Salah satu syaratnya, pikiran mesti terbuka tetapi dingin dan tanpa pamrih. Daoed Joesoef menyebutnya disinterestedness.
Sikap seperti itu dipertahankan ketika riset sudah selesai dan hasilnya disiapkan untuk publikasi. Sambil tetap memegang obyektivitas dan kejujuran, penulisan dilakukan cermat dengan kalimat padat dan pas, misalnya alih-alih ”mengklaim” (penemuan baru), tulisannya lebih baik ”mengusulkan”. Rendah hati, seraya bersikukuh mengibarkan kebenaran dan kebaruan. Ini semua hanyalah sebagian perilaku dan suasana yang (seharusnya) berkecamuk di lingkungan pendidikan tinggi. Sukar dijabarkan secara utuh dan lengkap dalam visi, misi, statuta, atau dokumen lain. Namun, sangat penting sebagai ruh yang menjiwai kehidupan universitas dan institut.

Kondusif
Di balik masalah perguruan tinggi yang diidentifikasi Hendra Gunawan (Kompas, 19/8) dan Terry Mart (Kompas, 30/8), sebuah latar belakang adalah seberapa kuat napas ruh yang disebut di atas dihirup oleh penghuni kampus. Apakah nilai dan spirit tinggi mendapat perhatian besar sehingga memengaruhi dan mengimbas pada kebijakan dan praktik yang berlaku. Di perguruan tinggi lazim berlangsung pertukaran pikiran yang bisa mendalam dan sungguh-sungguh, di laboratorium, kamar kerja, selasar, saat minum kopi, atau kesempatan lain. Dari situ kerap diperoleh ide guna menembus kemacetan riset, saran tentang metode yang layak ditempuh, atau sekadar sekelumit pencerahan. Inilah kehidupan akademik. Bukan saja ada peningkatan ilmu, melainkan juga penciptaan atmosfer kondusif, suasana yang bisa membuat orang serasa berdosa jika tak ikut berkeras dan rajin mengejar kepandaian.
Namun, dikaitkan dengan pendanaan melalui regulasi keuangan, ternyata tradisi akademik di atas tak diakui. Yang boleh didanai (baca: mendapat apresiasi) adalah pertemuan resmi, bukan yang informal meski bermanfaat besar. Harus ada undangan tertulis, daftar hadir bertanda tangan peserta, dan laporan atau notulensi. Mungkin ini salah satu penyebab jika sekarang terasa susut penyuaraan nilai-nilai akademik yang unggul. Tak mudah menjaga harta yang berharga, mana serba abstrak pula. Patut disampaikan salut kepada guru besar, pengajar, sivitas akademika, yang di tengah berbagai situasi terus menguatkan, memelihara, menularkan dan mewariskan ruh pendidikan tinggi, kekayaan yang sangat berarti.

Andrianto Handoyo  ;  
Guru Besar Teknik Fisika ITB; Ketua Dewan Riset Nasional
KOMPAS, 17 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Paradoks Rasionalitas PTN-BH

Kompas edisi 31 Mei 2013 memberitakan status badan hukum untuk perguruan tinggi yang harus dipahami benar implikasinya karena berisiko pailit.

Inilah konsekuensi hukum status kekayaan negara yang dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Lembaga semacam ini tidak lagi memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bernegara. Dengan demikian, secara rasionalitas hukum, tak ada lagi hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking) PTN-BH dengan keuangan negara. Ini berarti PTN-BH tidak lagi memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena APBN hanya untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Berarti PTN-BH kemungkinan akan menggunakan otonominya untuk mendapatkan pendanaan. Salah satunya dengan cara mendirikan badan usaha komersial atau mendapatkan dana dari pihak ketiga yang justru akan memengaruhi sifat otonom PTN ke arah komersialisasi dan menjauhkan tujuan PTN untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Paradoks rasionalitas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ketika disahkan memang mengandung paradoks rasionalitas yang contradictio in terminis. Artinya, meskipun berstatus badan hukum, PTN-BH tetap mendapatkan pendanaan APBN. Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN-BH diatur pemerintah.

Padahal, badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dapat mengatur diri sendiri tanpa tergantung pada sumber kekayaan pendirinya. Badan hukum tanpa kemandirian berarti status badan hukumnya (rechtsfiguur) hanya fictie atau khayalan pendirinya. PTN-BH dituntut mandiri dan dapat menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, sebagai alat untuk mengejar tujuan dalam melakukan hubungan hukum.

Dengan kondisi demikian, jika PTN-BH mau konsisten secara rasional, harus mempunyai kemandirian pendanaan, tidak mendapatkan dana APBN, serta seluruh penyelenggara pendidikannya menganut monoisme status kepegawaian. Dengan demikian, tidak ada dualisme atau bahkan multiisme status kepegawaian dalam suatu PTN-BH.

Namun, pertanyaannya adalah apakah ada PTN yang mau dan mampu melakukan konsep badan hukum secara konsisten seperti itu? Pertanyaan ini perlu mengingat kurang jelasnya keterkaitan pemberian status badan hukum PTN dengan upaya mencapai tujuan pendidikan.

Alternatif rasionalitas

Alasan pemberian status badan hukum pada PTN lebih untuk menghindari kerumitan pengelolaan keuangan PTN yang menerapkan mekanisme APBN. Kerumitan ini menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi melaksanakan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika tahun 2000 beberapa PTN mendapatkan status badan hukum milik negara (BHMN) dengan peraturan pemerintah, sehingga dapat mengatur keuangannya, hal itu disebabkan oleh alternatif penyelesaian berdasarkan Bab IX Burgelijk Wetboek yang mengatur badan hukum.

Dengan kata lain, peraturan pemerintah tentang penetapan status badan hukum milik negara bagi PTN saat  itu menjadi dasar hukum untuk mengesampingkan ketentuan dalam Indonesiche Comptabiliteitswet (ICW) 1925 yang mengatur pertanggungjawaban keuangan negara.

Akan tetapi, setelah ICW 1925 tidak lagi berlaku dengan ditetapkannya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, solusi kerumitan keuangan negara tidak lagi perlu dengan memberi status badan hukum bagi PTN. Alternatif yang dapat digunakan adalah meminta presiden mengambil kebijakan khusus bagi PTN dalam pengelolaan keuangannya berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU No 17/2003.

Presiden dapat menetapkan dan membuat keputusan yang bersifat kebijakan teknis berkaitan dengan APBN, yang khusus diterapkan bagi PTN, yaitu penerapan pola pengelolaan keuangan lembaga pendidikan (PPK-LP). Pola ini tidak berorientasi pada bisnis sebagaimana badan layanan umum, juga tidak kaku seperti APBN, tetapi suatu pola pengelolaan keuangan yang fleksibel-komplementer. Artinya tidak rumit, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik serta masyarakat.

Konsep PPK-LP serupa dengan pola pengelolaan keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, APBN tetap dapat menjadi sumber pendanaan PTN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, PTN tetap independen menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sekaligus menjamin upaya PTN meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, status badan hukum PTN tidak relevan lagi dalam era reformasi keuangan negara saat ini. Tujuan PTN dikembalikan lagi pada jalur tujuan ideal yang linear dengan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dian Puji N Simatupang   
Dosen Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS, 22 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Tinggi untuk Siapa?

SANGAT jelas, pendidikan merupakan hajat hidup setiap warga negara. Konstitusi memberi mandat kepada pemerintah untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Karena itu, pemerintah sebagai lembaga penyedia layanan publik bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan bagi segenap masyarakat.

Pendidikan, dengan demikian, dikategorikan sebagai barang publik (public good). Namun, apakah pendidikan tinggi juga termasuk barang publik atau tidak telah menjadi tema klasik dalam debat akademik di kalangan para sarjana, terutama ahli-ahli ekonomi. Pro-kontra argumen terekam dengan jelas di dalam karya-karya kesarjanaan mereka (eg Geraint Johnes & Jill Johnes,Handbook on the Economics of Education, 2004Walter W McMahonThe Private and Social Benefits of Higher Education, 2009).

Penerima manfaat

Pokok perdebatan mengenai tema tersebut berpangkal pada dua isu pokok yang saling terpaut. Pertama, penerima manfaat ekonomi perorangan/pribadi (private economic benefits) dari pendidikan tinggi lebih besar jika dibandingkan dengan penerima manfaat ekonomi kolektif/publik. Yang termasuk kategori manfaat ekonomi adalah semua jenis keuntungan--moneter ataupun nonmoneter--yang bernilai setara atau dapat dikonversi dengan material wealth. Karena itu, beban pembiayaan pendidikan tinggi dalam porsi lebih besar semestinya ditanggung sang penerima manfaat.

Kedua, logika dari pandangan ini menegaskan dana pub lik dalam porsi besar seharusnya tidak dibelanjakan untuk membiayai pendidikan tinggi, yang justru lebih banyak memberi keuntungan personal daripada keuntungan publik. Selain itu, penerima keuntungan perorangan itu sebagian besar adalah mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah/atas. Sangat jelas, masyarakat berstatus sosial-ekonomi mapan (middle/high income groups) justru yang menikmati investasi pendidikan tinggi.

Hasil studi Psacharopoulos & Patrinos mengonfirmasi hal ini melalui analisis returns to investment in education menurut jenjang pendidikan dan pendapatan, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Di negara-negara berpendapatan menengah (US$3.000-US$9.000), pengembalian investasi pendidikan tinggi untuk publik sebesar 11,3%, sedangkan untuk privat mencapai 19,3%. Gambaran serupa terlihat di negara-negara berpendapatan tinggi (US$9.500 ke atas), masing-masing 9,5% dan 12,4%. Namun, di negara-negara berpendapatan rendah (kurang dari US$1.000) justru lebih mencolok, masing-masing sebesar 11,2% dan 26,0% (lihat Human Capital and Rates of Return, 2004).

Argumen bandingan

Namun, validkah argumen bahwa yang memetik keuntungan ekonomi dari investasi pendidikan tinggi lebih didominasi kalangan kelas menengah/atas? Argumen bandingan perlu disimak, yang pada intinya menyatakan individu-individu yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi, kemudian bekerja dan berproduksi, adalah para pembayar pajak. Banyak penelitian dan kajian (eg Walter McMahon 2009; Todaro & Smith 2010) menunjukkan para tenaga kerja lulusan perguruan tinggi, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemahiran teknis, dan menguasai teknologi niscaya lebih produktif jika dibandingkan dengan para pekerja lulusan sekolah menengah ke bawah.

Dengan semua keunggulan yang dimiliki, mereka lebih adaptif dengan dunia kerja dan mudah diterima di berbagai lapangan pekerjaan: industri dan jasa. Pendapatan para pekerja terdidik pun dengan sendirinya lebih cepat mengalami peningkatan. Sangat jelas, mereka memberi kontribusi yang berarti pada pendapatan negara yang bersifat shared resources for common good and collective interest melalui instrumen pajak. 

Dalam konteks ini, dana publik yang dipungut melalui pajak ini selanjutnya digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar (misalnya, pendidikan, kesehatan, perumahan). Dalam konteksintellectual discourse argumen ini sangat logis dan rasional, tetapi tetap memunculkan gugatan pada tataran empiris terutama terkait dengan masalah kembar yang saling berkelindan: akses dan pemerataan pendidikan tinggi. Penting diketahui bahwa keadilan dalam memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan (equality of education opportunity) pada jenjang pendidikan tinggi masih menjadi masalah keterjangkauan pendidikan tinggi (affordability of higher education).

Partisipasi pendidikan tinggi

Dalam konteks kebijakan publik di Indonesia, pokok perdebatan bermuara pada isu sangat serius di Indonesia. Jangan terkejut, partisipasi pendidikan pada jenjang tertiary education menunjukkan kesenjangan sangat mencolok antarkelompok sosial-ekonomi (kaya-miskin).

Dari total penduduk berusia 19-23, sekitar 19,9 juta orang, yang tercatat menempuh pendidikan di perguruan tinggi (PTN+UT, PTS, PTA, PT Kedinasan) sekitar 5,8 juta orang. Menurut data Kemendikbud (2011), angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi sebesar 27,1%.

Namun, simaklah fakta disparitas partisipasi pendidikan tinggi dengan merujuk data Survei Sosial-Ekonomi Nasional (Susenas, 2011). Dilaporkan, penduduk kelompok quintile 1 (20% lapisan masyarakat paling miskin) yang menempuh pendidikan tinggi baru sebanyak 4,4 %. Namun, penduduk kelompok quintile 5 (20% lapisan masyarakat paling kaya) yang mengenyam pendidikan sampai ke perguruan tinggi sudah mencapai 43,6%. Ini adalah fakta kesenjangan partisipasi pendidikan yang sangat mencengangkan dan menunjukkan betapa layanan pendidikan tinggi lebih banyak dinikmati orang kaya. Data tersebut dengan jelas menggambarkan betapa pendidikan tinggi hanya dapat diakses penduduk usia muda yang berasal dari better-off families.

Ketidakmerataan kesempatan menempuh pendidikan tinggi jelas merupakan problem krusial yang berpotensi memunculkan masalah sosial-politik di masyarakat. Bila tidak segera ditangani, masalah ini akan semakin mempertajam segregasi sosial dan masyarakat kian terpolarisasi berdasarkan status ekonomi (kaya-miskin). Sungguh memprihatinkan bila pendidikan tinggi justru menjadi sarana pembelahan sosial dan mendorong proses social exclusion, yang dalam jangka panjang bisa mengancam harmoni sosial dan keutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, Marxian caveat menjadi sangat relevan untuk direnungkan: instabilitas sosial dan pergolakan politik acap kali dipicu pertentangan kelas dalam masyarakat yang bertarung memperebutkan sumber daya sosial-ekonomi.

Beasiswa Bidik-Misi

Agar layanan pendidikan tinggi tidak bias kelas menengah (keuntungan ekonomi justru dinikmati orang kaya) dan dalam rangka menjamin hak masyarakat yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, pemerintah membuat terobosan program Bidik-Misi (Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi). Program Bidik-Misi dapat disebut sebagai breakthrough, yang membuka jalan bagi pelajar-pelajar bertalenta dari keluarga-keluarga berkemampuan ekonomi lemah agar dapat menempuh pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Program Bidik-Misi dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan tinggi, terutama bagi lulusan-lulusan sekolah menengah yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah.

Program Bidik-Misi memiliki empat tujuan utama. Pertama, memperluas akses layanan pendidikan tinggi yang berorientasi pada upaya mempersempit kesenjangan partisipasi pendidikan antara kelompok miskin dan kelompok kaya. Kedua, memperluas cakupan layanan pendidikan tinggi bagi penduduk usia produktif dalam rangka meningkatkan daya saing yang berorientasi pada perkuatan perekonomian nasional. Ketiga, meningkatkan jumlah lapisan kelas menengah terdidik untuk memperkokoh struktur sosial-ekonomi di dalam masyarakat. Keempat, memperkuat lapisan masyarakat terpelajar yang membentuk critical mass untuk memantapkan basis sosial-politik dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Kebijakan afirmasi

Dengan cakupan yang terus meningkat setiap tahun, program Bidik-Misi merupakan respons terhadap aspirasi publik yang menuntut agar akses pendidikan tinggi dapat dinikmati secara lebih merata oleh semua lapisan masyarakat. Agar layanan pendidikan tinggi dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa membedakan stratifikasi sosial-ekonomi, setiap warga negara dalam menempuh pendidikan sampai ke perguruan tinggi memerlukan affirmative policy untuk menghilangkan kendala finansial. Hanya melalui kebijakan afirmasi yang efektif, keuntungan ekonomi pendidikan tinggi yang didominasi masyarakat kelas menengah/atas dapat direduksi.

Amich Alhumami   
Antropolog-Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Bappenas
MEDIA INDONESIA, 10 Juni 2013


Selengkapnya.. »»