Tampilkan postingan dengan label Acep Iwan Saidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Acep Iwan Saidi. Tampilkan semua postingan

Ujian Nasional yang Permisif

Ketika Kemdikbud menggembar-gemborkan Kurikulum 2013 dan ujian nasional sebagai ihwal akademik, bukan politik, saya menyambutnya dengan sukacita.

Benar bahwa tidak ada satu soal pun dalam konteks tata kelola negara-bangsa dapat dilepaskan dari politik mengingat politik sesungguhnya merupakan perkara pengurusan negara-bangsa. Hanya, dalam situasi politik yang kotor seperti saat ini, baguslah kalau semua hal, termasuk pendidikan, ditanggalkan dari politik. Itu sebabnya suara Kemdikbud yang ”apolitik” menjadi kabar baik.

Namun, rupanya Kemdikbud memiliki persepsi lain tentang politik. Baginya, politik merupakan setiap hal yang mengancam kuasanya. Politik adalah gerakan yang bersikap kritis terhadap proyek pendidikan yang diproduseri Kemdikbud, dalam hal ini, terutama Kurikulum 2013 dan UN.

Hal itu dapat disimpulkan dari langkah Kemdikbud yang inkonsisten, yakni dengan menggandeng parpol dan tokoh politik untuk melegitimasi programnya.

Politik dagang

Lebih jauh, Kemdikbud bahkan melakukan politik dagang. Hal ini bisa dilihat dari langkahnya membuat iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial. Menjadi sangat absurd ketika Kemdikbud menggandeng beberapa tokoh untuk mengiklankan Kurikulum 2013, misalnya.

Iklan—termasuk iklan layanan masyarakat—adalah strategi mempersuasi khalayak tentang sebuah produk yang tidak mengikat. Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan narkoba, misalnya, diperlukan sebab narkoba, meskipun jelas aturan hukumnya, tidak mengikat khalayak. Dengan kata lain, khalayak memiliki ruang untuk mengonsumsinya.

Sementara Kurikulum 2013 adalah program terstruktur yang sudah jelas pihak mana yang mesti melaksanakan. Itu berarti sudah tidak perlu lagi diiklankan. Kemdikbud hanya perlu menunjukkan Kurikulum 2013 sebagai program yang tersistem. Pembuatan iklan cuma menjadi redudansi jika tidak mau dibilang penghamburan biaya. Karena demikian halnya, iklan Kurikulum 2013 tidak bisa dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat. Ia adalah iklan layanan politik.

Apa yang dilakukan terhadap Kurikulum 2013 ternyata juga diulang pada UN. Bahkan, di samping membuat iklan, Kemdikbud juga menggunakan jasa seorang pengusaha yang juga politisi: Jusuf Kalla (JK).

Kita pun segera mendengar pandangan JK yang ngawur mengenai pendidikan. JK, misalnya, mengatakan, siswa tidak akan belajar jika tidak ada UN. Ini jelas analisis pedagang yang melihat manusia sebagai barang dalam transaksi dagang: tidak ada barang; tidak ada uang. JK bahkan lupa bahwa UN pun menyebabkan siswa tidak belajar, kecuali jika yang dimaksud belajar adalah mengikuti bimbingan belajar (bimbel) pada dua bulan menjelang UN.

Akan tetapi, tentu JK tidak bisa dipersalahkan sebab ia memang bukan ahli pendidikan. Secara akademis, Kemdikbud-lah yang nirnalar. Kemdikbud tidak memakai logika akademik, tetapi logika dagang. Bagaimana mungkin institusi ini memilih pengusaha untuk melegitimasi program pendidikan jika di dalam benak awaknya tidak terdapat persepsi bahwa pendidikan adalah soal jual beli.

Namun, sekali lagi, strategi politik dagang itu ditempuh Kemdikbud karena merasa kuasanya terancam. Peminjaman JK merupakan bagian dari strategi itu. JK, meskipun tidak bermain iklan, menjadi tokoh iklan juga: reklame terselubung yang efeknya justru bisa lebih besar daripada sekadar iklan konvensional.

Di dalam iklan, apa pun modelnya, produk yang diiklankan tak terlalu penting, yang penting iklan itu sendiri. Transaksi dagang tak terjadi ketika produk berpindah dari penjual ke pembeli tetapi ketika produk itu ditukar dengan tokoh iklan (Williamson, 1978). Kian ”mahal harga sang tokoh”, kian tinggi nilai produk.

Iklan adalah cara mengubah nilai guna produk ke nilai tanda (image). Walhasil, jika JK yang mantan wapres saja ”menyukai” UN, masak rakyat jelata tidak. Di situ, daya kritis khalayak dimampatkan. Khalayak hanya diminta mengimani UN tanpa harus memahaminya secara kritis. Dengan demikian, iklan UN adalah tipe artikulasi, pemitosan (Barthes, 1983), dan pemberhalaan UN.

Hentikan

Jika realitas mengenai produk bagus, iklan akan sangat mendukung. Namun, jika sebaliknya, iklan bisa menjadi bumerang. Hal ini persis terjadi pada UN. Sejauh ini, hal apa pun yang diketahui publik mengenai UN adalah kebobrokannya. Di sisi lain, Kemdikbud dan para pendukungnya belum pernah sekali pun menunjukkan fakta keberhasilan UN. Yang terdengar adalah asumsi-asumsi teoretis dan perbandingan dengan beberapa negara lain yang melaksanakan program sama.

Ketika dalam penutupan Konvensi UN (26/9/2013 dan 27/9/2013) Wamendikbud Bidang Pendidikan meminta sejumlah pihak menulis manfaat UN, yang muncul di publik justru kemudaratannya. Wamen lupa bahwa seseorang baru bisa menulis jika ia memiliki data. Maka, bagaimana manfaat UN bisa ditulis jika tak ada data. Tragis.

Oleh sebab itu, hemat saya, jika Kemdikbud memiliki itikad baik untuk memajukan pendidikan bangsa ini, mau tidak mau UN harus dihentikan. Paling tidak dilakukan moratorium sebagaimana disampaikan Anies Baswedan.

Harus diingat, UN adalah program yang telah berlangsung sepuluh tahun, itu berarti telah sepuluh kali diselenggarakan. Bagaimana bisa kita memaafkan sesuatu yang telah sepuluh kali terulang. Ini jauh melampaui konvensi permaafan dalam kebudayaan nusantara yang hanya memberi toleransi tiga kali.
Dengarlah syair lagu dangdut ini (lebih kurang): ”satu kali kumaafkan, dua kali kuingatkan, tiga kali kini aku baru mengerti kau adalah racun dunia yang tak pantas diampuni”.


Walhasil, jika JK mengatakan, bangsa ini akan permisif jika tak ada UN, melanjutkan penyelenggaraan UN justru kepermisifan yang nyata!

Acep Iwan Saidi  ;  
Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
KOMPAS, 03 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Bahasa sebagai “Parole”


 Tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terhadap beberapa penulis tentang Kurikulum 2013 (Kompas, 7/3/2013) menarik disimak. Tulisan saya sendiri, ”Petisi untuk Wapres” (Kompas, 2/3/2013), tampak menjadi fokus bahasan Mendikbud.

 Oleh sebab itu, kiranya menjadi penting untuk memberi tanggapan balik. Akan tetapi, saya tidak akan menulis sebagaimana Mendikbud menulis. Saya pikir, tak perlu membantah tanggapan Mendikbud. Biarkan teks itu menetap dalam kepala publik yang cerdas. Lebih bermakna kiranya jika mengelaborasi butir yang saya anggap penting dalam esai Mendikbud, yakni perspektifnya tentang bahasa Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dialog akan menjadi konstruktif.

Strukturalisme Bahasa

 Saya sepakat dengan Mendikbud bahwa selama ini pelajaran Bahasa Indonesia tidak disenangi guru dan murid. Oleh karena itu, model pembelajarannya mutlak harus diubah. Saya sendiri berpendapat, pelajaran Bahasa Indonesia tak menarik karena pembelajarannya berpijak pada paradigma strukturalisme. Dalam paradigma ini, bahasa disikapi sebagai sistem (langue), bukan peristiwa dalam wacana (narrative discourse). Apa yang dipahami sebagai subyek, misalnya, adalah subyek dalam kalimat.

 Sebagai contoh, kalimat ”Budi pergi ke sawah dan Wati membantu Ibu di dapur” hanya dipahami sebagai kalimat majemuk setara. Siswa tidak diberi ruang untuk mengerti mengapa Budi (laki-laki) yang harus ke sawah, sedangkan Wati (perempuan) hanya membantu ibu di dapur. Lebih jauh, semua siswa di seluruh Indonesia harus menerima Budi dan Wati dalam kalimat tersebut. Tidak boleh siswa Batak menggantinya dengan Tigor, siswa Sunda menukarnya dengan Ujang, dan seterusnya.

 Pada ranah pragmatik, strukturalisme menempatkan bahasa sebagai obyek mati, yakni sebagai sarana belaka. Oleh sebab itu, definisi bahasa yang populer diketahui adalah alat komunikasi. Sebagai alat dalam komunikasi, fokus bahasan tentu komunikasi. Sebagai alat, bahasa mesti ditata sedemikian rupa agar komunikasi berlangsung baik. Dari sinilah dikenal istilah kalimat efektif, yakni kalimat yang harus efisien dalam menyampaikan pesan komunikasi. Namun, masalah lalu timbul. Kategori kalimat yang disebut efektif ditentukan oleh kuasa ilmu yang acap tak berpijak pada karakter masyarakat. Efektivitas bahasa, lagi-lagi, didasarkan strukturalisme atau lebih luas, modernisme, yang salah satu cirinya antitradisi. Dalam dunia desain dan arsitek, misalnya, sejak awal paham ini menyebut ornamen, sebuah kode tradisi, sebagai kriminal (Adolf Loose, 1909).

 Di dalam bahasa, modernisme mengharamkan kalimat yang memiliki kode tradisi. Kalimat ”Rumahnya Pak Ahmad bagus” segera akan disebut menyalahi struktur bahasa Indonesia karena enklitika-nya merupakan pengaruh bahasa Sunda (na, bumina) atau Jawa (he, omahe). Bayangkan, karakter budaya sendiri telah diusir dari struktur bahasa Indonesia. Akibat model pembelajaran demikian, bahasa Indonesia menjadi berjarak dengan siswa. Wajar jika pelajaran Bahasa Indonesia tidak disukai. Rasa memiliki bahasa yang hidup dalam ketaksadaran kolektif masyarakat telah dipreteli. Bahasa Indonesia hanya disikapi sebagai ilmu, bukan entitas budaya. Mereka tidak pernah mendapat pemahaman bahwa subyek bahasa Indonesia sebenarnya adalah dirinya, identitasnya sebagai individu dan sebagai bangsa.

 Apakah Kurikulum 2013 menjawab persoalan tersebut? Tidak! Eksplisit dalam Kompetensi Dasar (KD) pelajaran ini bahwa kata kunci untuk bahasa Indonesia adalah pemanfaatan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia kembali diletakkan sebagai alat. Artinya, secara konseptual, kurikulum ini masih menggunakan paradigma lama. Walhasil, jika ia diberlakukan, penghormatan siswa terhadap bahasa akan kian terkikis. Maka, jangan bicara soal nasionalisme di situ. Di samping itu, ambisi mempragmatikkan bahasa tanpa dibarengi pemahaman yang memadai tentang fungsi bahasa sebagai ekspresi individu telah menyebabkan KD pelajaran ini terkesan dipaksakan. Ini yang dalam ”Petisi untuk Wapres” saya sebut mengada-ada.

 Supaya lebih tegas, perhatikan KD untuk kelas III SD sebagai berikut: ”Memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab untuk hidup sehat serta merawat hewan dan tumbuhan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah”. Silakan periksa logika bahasanya: bagaimana bisa kita merawat hewan dengan pemanfaatan bahasa Indonesia? Kalau tidak mau disebut mengada-ada, baiklah saya sebut itu kalimat nirnalar. Bagaimana mungkin perubahan terjadi kalau logika bahasa kurikulumnya saja sudah sedemikian rancu.

Ekspresi Individu

 Salah satu penanda penting abad XXI adalah bergesernya pusat filsafat dari otak (rasio) ke bahasa. Ungkapan penegas yang sederhana, buat apa otak jika tak dibahasakan. Namun, yang dimaksud bahasa di sini tak berhenti sebagai alat. Dalam konteks ini, bahasa lebih dilihat sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, sebuah perspektif yang sangat luas dan dinamis. Bahasa adalah sesuatu yang bergerak dalam pengalaman keseharian yang kompleks. Dalam perspektif bahasa sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, benda-benda produksi—termasuk di dalamnya produk teknologi—telah bergeser ke digit kedua. Bahasalah yang menduduki urutan pertama. Kini, konsumsi manusia terhadap benda-benda teknologi lebih banyak digerakkan oleh bahasa.

 Konsumsi keseharian kita adalah image, citra, demikian dikatakan Shcroeder (2002). Nilai benda kini tidak bertumpu pada benda itu sendiri, tetapi pada nilai tanda yang dibangunnya. Nilai tanda adalah nilai citra. Bagaimana citra diciptakan adalah topik dalam bahasa.

 Bagaimana bahasa Indonesia dapat menduduki posisi demikian? Tak ada cara lain kecuali dipelajari sebagai sumbu artikulasi dan kreativitas, bukan sebagai alat. Jika ilmu bahasa mengatakan frase ”kerupuk kulit ikan” berterima secara gramatikal, pembelajaran bahasa sebagai sumbu kreativitas harus berlanjut pada pertanyaan bagaimana dengan ”kerupuk kulit pisang”? Jika sama-sama berterima, mengapa Anda tak berpikir tentang penciptaan kerupuk kulit pisang juga? Itu hanya amsal kecil. Bahasa Indonesia punya potensi luar biasa jadi sumbu artikulasi dan kreativitas sedemikian. Caranya dengan mengalihkan tumpuan pembelajaran bahasa pada parole, bahasa sebagai ekspresi individu dalam peristiwa keseharian yang dinamis.

 Dengan begini, bahasa Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai penyampai ilmu pengetahuan, melainkan juga sumber pengetahuan itu sendiri. Riset saya menunjukkan bahwa konsep ini dapat diturunkan secara teknis sebagai model pembelajaran mulai tingkat sekolah dasar.

Acep Iwan Saidi  ; 
Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
KOMPAS, 18 Maret 2013

Selengkapnya.. »»