Tampilkan postingan dengan label liberalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label liberalisme. Tampilkan semua postingan

Membisukan Pancasila

Pancasila sebagai filosofi, jiwa, pandangan hidup, dan ideologi negara sudah final. Namun, setelah 68 tahun Pancasila dilahirkan, keluhuran nilai-nilainya sebagai dasar dan haluan bernegara terus diimpikan tanpa kemampuan untuk membumikannya.

Kenistaan terpedih sebuah bangsa adalah saat ia kehilangan jati diri yang menjadi dasar dari pandangan hidupnya. Setelah 68 merdeka, Indonesia masih hidup di bawah bayang-bayang kebesaran Pancasila, tanpa kemampunan untuk membumikannya.

Kepedihan lain, warisan terburuk dari sebuah rezim otoritarian adalah ketidaksanggupan rezim penerus untuk membuat Pancasila bicara. Kesalahan rezim masa lalu yang memosisikan Pancasila sebagai “alat pukul” dipandang sebagai dosa struktural.

Di era Orde Baru, upaya pembumian Pancasila hanyalah seremoni berbungkus penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Di era reformasi, upaya itu hanya berpindah cara ke seremoni sosialisasi Empat Pilar, tanpa kekayaan metodologi dan perluasan imajinasi pematrian nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan karakter bangsa (Yudi Latif, 2012).

Dalam kegundahan krisis jati diri bangsa, pemerintah, DPR, DPD, Parpol, dan beragam organisasi sosial kemasyarakatan kembali menengok dan merayakan Pancasila. Namun sekali lagi, tanpa kesungguhan usaha untuk membuatnya bicara. Empati atas Pancasila berhenti sebagai komedi omong, yang tingkat kedalamannya hanya sampai di tenggorokan.

Sebagai bangsa, kita merasakan begitu banyak ketidakberesan dalam aspek pemahaman, penjiwaan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Ditelisik dari dimensi logos (pengetahuan) dan etos (semangat), kekosongan definisi dan kerendahan daya juang untuk membumikan Pancasila telah membuat Pancasila duduk kembali sebagai “ideologi bisu”.

Dalam kebisuan Pancasila itu, negara membiarkan ideologi lain—seperti fundamentalisme, radikalisme, atau liberalisme—tumbuh subur. Dalam kebisuannya, Pancasila terus “direcoki”, “diinfiltrasi” dan menghadapi ”inflasi” luar biasa.

Penghormatan dan penghargaan atas Pancasila seakan selesai ketika mimbar upacara dan peringatan digelar di sekolah atau kantor pemerintahan. Saat kita merayakan hari lahir Pancasila, para petinggi negeri terus mempertontonkan perilaku korup tanpa rasa malu.

Dalam rentang perjalanan kebangsaan kita, eksperimentasi Pancasila hingga kini hanya fasih melafalkan wajah kemerdekaan, kebinekaan, dan integrasi nasional yang berhasil dirakit generasi Soekarno (1945-1966) di satu sisi, serta pencetusan pembangunan nasional dan integrasi teritorial yang berhasil dipateri generasi Soeharto (1966-1998) pada sisi lain.

Jika pada masa Soekarno proyek nasionalisme digerakkan melalui jalan sosialisme Indonesia, di mana desain pembangunan negara-bangsa (nation-state) dilandasi oleh spirit persatuan nasional dengan nation and character building sebagai fundamennya; maka di era Soeharto konsep ini tedesak oleh ideologi "developmentalism", sebuah ajaran politik pragmatik yang beroperasi di bawah logika negara korporatis (state-corporatism).

Faktual, sejak era Soeharto hingga Yudhoyono saat ini, nilai-nilai dasar Pancasila seakan tak berelasi dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Logika pembangunan korporatis yang dipraktikkan Soeharto terbukti gagal mewujudkan daulat rakyat.

Ideologi pembangunan Orde Baru yang berencana mewujudkan—meminjam tesis Soekarno: "berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya"—ternyata cuma sanggup melahirkan negara Leviathan; gurita besar yang melumat kebebasan dan melahap hak rakyat.

Pada era Habibie, nasionalisme Indonesia kembali terinterupsi oleh soal territorial state, dengan lepasnya Timor Timur dari peta NKRI. Situasi ini terus berlanjut pada masa pemerintahan Gus Dur yang terus menghadapi deraan separatisme Aceh dan Papua.

Pemerintah Megawati kemudian mencoba merajut kembali semangat persatuan nasional, terutama pascalepasnya Sipadan dan Ligitan dari NKRI. Sementara di masa Yudhoyono, kasus radikalisme dan fundamentalisme agama serta terorisme agaknya masih menjadi bayang-bayang yang terus mengancam.

Tantangan Ganda

Pancasila praktis menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, ia harus membuktikan diri sebagai ideologi yang relevan di tengah gempuran keras globalisasi. Di sisi lain, ia wajib menjaga kedaulatan bangsa dari pelbagai rongrongan internal.

Problemnya, campur tangan lembaga keuangan internasional (World Bank, IMF, atau ADB) dalam kebijakan ekonomi negara serta penguasaan korporasi global (seperti Caltex, Freeport, atau Newmont) atas manajemen sumber daya alam dan energi nasional justru kian menguat di tengah teriakan rakyat untuk kembali kepada Pancasila.

Praktis, Pancasila kini lunglai di hadapan rezim pasar dan korporasi global. Pancasila praktis tak menjadi rujukan dalam soal pengaturan produksi, konsumsi, dan distribusi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat.

Pancasila menjadi kian paradoks ketika ia cuma bisa diam membisu saat menyaksikan rezim neoliberal memaksakan kebijakan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi beragam sektor strategis yang menguasai hajat hidup rakyat di kudeta oleh rezim globalisasi-neoliberal dan para kaki tangannya.

Pancasila bak Goliath kurang gizi; lunglai dalam mewujudkan emansipasi sosial, menggerakan proses demokrasi substansial, menopang kedaulatan politik dan ekonomi nasional, serta punya kecerdasan dan adaptasi tinggi dalam menghadapi kecongkakan rezim globalisasi-neoliberal.

Sebaliknya, arus nasionalisme-sosialisme—sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap doktrin globalisasi-neoliberal—kini menggeliat kuat di kawasan Amerika Latin. Pemimpin seperti Hugo Chavez (Venezuela), Evo Morales (Bolivia), Michele Bachelet (Chile), Lula da Silva (Brasil), Tabare Vasquez (Uruguay), atau Alfredo Palacio (Ekuador) adalah tokoh-tokoh sosialis kiri-tengah yang berani melawan kecongkakan Barat.

Tantangan aktual pembumian Pancasila adalah kesanggupan pandangan bangsa ini menjadi bintang penuntun (lead star) untuk membumikan nilai-nilai demokrasi, persatuan, keadilan sosial, dan kedaulatan nasional secara nyata dalam kehidupan berbangsa.

Selama kita tak serius membumikan Pancasila dalam kehidupan nyata, selama itu pula bangsa Indonesia tidak akan pernah punya dasar kokoh untuk mewujudkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur seperti dimandatkan konstitusi.

Mari kita ingat pesan Presiden Soekarno dalam pidatonya tahun 1958, “Tak ada sebuah bangsa yang mampu bertahan tanpa kepercayaan”. Nah, mungkinkah Indonesia bisa terus bertahan hidup tanpa Pancasila?

Launa  ;  
Dosen FISIP Universitas Satya Negara; Sekretaris Eksekutif Sinergi Indonesia
SINAR HARAPAN, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

Kembali ke Jalan Lurus (1)


Mulai ramai dibicarakan di mana-mana agar kita segera kembali ke jalan lurus, jalan Pancasila. Orang-orang pengemban nasionalisme mulai muak dengan liberalisme dan liberalisasi ekonomi yang dipelihara di negeri ini.

Dalam berbagai pembicaraan publik, mereka bisa tunjuk hidung siapa saja oknum-oknum liberalis, kampus-kampus mana saja yang menjadi benteng liberalisme, bahkan menteri-menteri yang mana saja yang tergolong kawanan kapitalisme global, siapa saja komprador-komprador Konsensus Washington yang tidak memiliki semangat nasionalisme.

Apabila 5 Juli 1959 kita catat sebagai puncak tekad bangsa ini kembali ke cita-cita Proklamasi Kemerdekaan berupa Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945, maka pada 5 Juli 2012 adalah deklarasi “kembali ke Pancasila”, yang diprakarsai antara lain oleh Forum Komunikasi (Foko) TNI dan Polri, Jalan Lurus, Barisan Nasional (Barnas), Nusantara Institut, Jatidiri Bangsa, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Dewan Harian Nasional (DHN) 1945, dan lain-lainnya.

Selain tokoh-tokoh nasional, purnawirawan TNI/Polri, tak ketinggalan tokoh-tokoh kampus, dan pemuda nasionalis, numplek hari itu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mendeklarasikan Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP). Pembina GPP adalah Try Sutrisno dan Sekretaris Saiful Sulun.

Kita berontak terhadap penjajahan Belanda tidak terlepas dari penolakan terhadap sistem ekonomi liberal yang membentuk kapitalisme dan penindasan kolonial. Mohammad Hatta ketika diangkat menjadi pemimpin Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda (1926) pidato inagurasinya berjudul “Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen” (Bangunan Ekonomi Dunia dan Pertentangan Kekuasaan) mengutuk tajam liberalisme, kapitalisme dan imperialisme.

Digambarkannya dalam pidato itu bakal pecahnya perang di Pasifik antara Timur dan Barat, yang ternyata benar-benar terjadi 16 tahun kemudian pada 1942.

Kemudian dalam pembelaan (pleidooi)-nya di Pengadilan Den Haag 9 Maret 1928 Hatta yang saat itu berusia 25 tahun telah menolak liberalisme, kapitalisme dan imperialisme, bahkan mengatakan di depan Hakim “lebih baik Indonesia tenggelam ke dasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain”.

Antara tahun 1931-1934 penolakan itu dalam artikel-artikelnya, “Pengaroeh Koloniaal Kapitaal di Indonesia”, dalam Daulat Ra’jat, 20 November 1931 dan artikel-artikel berikutnya “Pendirian Kita” (Daulat Ra’jat, 10 September 1932).

“Krisis Dunia dan Nasib Ra’jat Indonesia” (Daulat Ra’jat, 20 September 1932), “Ekonomi Ra’jat” (Daulat Ra’jat, 20 November 1933), dan yang paling monumental artikelnya yang berjudul “Ekonomi Ra’jat dalam Bahaja” (Daulat Ra’jat, 10 Juni 1934). Kesemuanya menggambarkan keganasan kapitalisme yang menghancurkan ekonomi rakyat di Hindia Belanda.

Sepulangnya dari Negeri Belanda akhir 1932 tidak lama Hatta bebas bergerak, ia ditangkap dan masuk Penjara Glodok pada 1933 selama hampir satu tahun. Kemudian Hatta langsung dibuang ke Boven Digoel, Tanah Merah, tempat pembuangan yang paling kejam dan mengerikan.

Di dalam Penjara Glodok itu ia menulis buku Krisis Ekonomi dan Kapitalisme (dicetak 1934), di situ ditegaskan oleh Hatta penolakannya terhadap sistem pasar-bebas sebagai lahan hidupnya liberalisme ekonomi.

Ia menegaskan “…teori Adam Smith berdasar kepada perumpamaan homo economicus, yakni orang ekonomi, yang mengetahui keperluannya yang setinggi-tingginya, yang mengetahui kedudukan pasar, yang pandai berhitung secara ekonomi dan rasional… sebab itu dalam praktik laisser-faire stelsel – persaingan merdeka – tidak bersua maksimum kemakmuran yang diutamakan oleh Adam Smith… Ia memperbesar mana yang kuat, menghancurkan mana yang lemah…”. Apa yang dikemukakan Hatta tahun 1934 ini kiranya merupakan embrio Pasal 33 UUD 1945 yang menolak pasar bebas.

Liberalisme berubah lebih ganas dan predatorik menjadi neoliberalisme bersamaan dengan intensnya globalisasi rakus. Memang ada pendapat lain yang menganggap neoliberalisme adalah neo-Post-Keynesian yang tidak strukturalistik.

Neoliberalisme ibarat istilah baru sebagaimana globalisasi juga istilah baru dalam kamus bahasa Inggris. Pandangan Hatta adalah strukturalisme, pemikiran ekonomi yang mengungkap, mengusut dan berupaya mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural.

Saat ini, kaum neoliberalis dan pembela-pembelanya makin terang-terangan mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33-nya. Saya ikut membela Serikat Pekerja PLN sebagai Saksi di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan permohonan judicial review menolak UU No 30/2009 agar terhadap PLN tidak dilakukan unbundling lalu bisa dipakai “bancaan” (ramai-ramai dijarah) melalui privatisasi.

Saksi pihak pemerintah Prof Radjagukguk membela UU No 30/2009 mengutipkan bahwa Bung Hatta tidak berkeberatan adanya kerja sama dengan investor asing, tidak pula antipinjaman luar negeri. Demikian pula di harian nasional terkemuka ada iklan anonim yang membela liberalisme, mengungkapkan: “Bung Hatta antikapitalisme, tetapi tidak antikapital…jadi Bung Hatta tidak anti-investasi asing.”

Lalu apa hebatnya kutipan pandangan Bung Hatta oleh Radjagukguk ini untuk membela privatisasi yang kemudian nanti pasti menjadi awal asingisasi. Semua orang terpelajar toh sudah tahu bahwa Bung Hatta, juga Bung Karno bukanlah xenophobic, tidak antiasing.

Pandangan Prof Radjagukguk yang mencuat dari kacamata liberalnya diulang lagi dalam sebuah harian nasional tanggal 27 Juli, katanya “…Bung Hatta tidak antiasing, jadi Pasal 33 tidak antiasing…jadi UU Migas No 22/2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945.” Bukan main, doktrin Demokrasi Ekonomi yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945 direduksi dan dipelintir habis-habisan dari konteks Demokrasi Ekonomi.

Bung Hatta mengartikan Demokrasi Ekonomi sebagai: “… Tidak seorang atau satu golongan kecil yang menguasai penghidupan orang banyak, melainkan keperluan dan kemauan orang banyak harus menjadi pedoman …” Inilah titik tolak doktrin ekonomi nasional Indonesia – anti-individualisme, liberalisme dan kapitalisme.

Ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 bahwa arti Demokrasi Ekonomi lebih lanjut adalah “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama (mutualism, pen.) berdasar atas asas kekeluargaan (brotherhood, pen.)…”. (Penjelasan UUD 1945 asli tetap berlaku pada pasal-pasal atau ayat-ayat yang tidak diamendemen pada UUD 2002 – Maria Farida, Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi.)

Sri-Edi Swasono
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 22 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»