Tampilkan postingan dengan label KORAN JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORAN JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Pendidikan, Plagiarisme, dan Korupsi

Kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Hari-hari ini, seluruh masyarakat mungkin tengah marah besar karena Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih menyedihkan lagi, di laci kantornya ditemukan narkotika.

Lengkap sudah wajah jeblok seorang Akil. Koruptor dan pengguna narkoba. Herannya, obat tersebut diletakkan begitu saja di laci meja kerja. Berarti agar obat itu mudah dijangkau. Asumsinya, dia sewaktu-waktu bisa menggunakannya.

Jagat Indonesia terperanjat hebat akibat penangkapan ini. Betapa tidak, orang yang seharusnya memegang kendali dan menjaga secara utuh kebenaran, dia sendiri yang menginjak-injak kebenaran. Wajar kalau banyak orang penting mengumpat-umpat, geram, marah, dan gethem-gethem melihat kasus ini. Orang sehat akan menggeleng-gelengkan kepala. Pernyataan paling emosional dikeluarkan perintis MK, Jimly Asshiddiqie. Begitu geramnya sampai dia tak kuasa menahan emosi sehingga minta Akil dihukum mati.

Akil pantas menerima hukuman mati karena tahu posisinya dan sadar jabatannya. Mantan Ketua MK lainnya, Mahfud MD, pun terlihat sudah di ubun-ubun kemarahannya. Dia tak kalah marah dengan mengharapkan Akil dihukum paling berat. Dia mengerti hukum. Orang yang sangat paham dan mengerti hukum, tetapi melanggarnya, dia tak dapat tidak, harus dijatuhi hukuman jauh lebih berat dari orang-orang yang sama-sama melanggar tapi karena ketidaktahuan masalah hukum.

Kedudukan yang begitu menentukan tidak dipanggul secara benar. Pemanggulnya justru main-main atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Plagiarisme

Pada kesempatan hampir bersamaan, dunia pendidikan dihebohkan dengan masalah contek-mencontek atau praktik penjiplakan atau plagiarisme. Disiplin dari awal ketika berada di bangku sekolah, jika ditilik secara saksama, turut andil dalam membentuk karakter ketika dewasa.

Anak yang sejak di bangku sekolah dasar sudah terbiasa mencontek, bukan tidak mungkin kebiasaan itu dibawa terus ketika dewasa. Andai saja kebiasaan tidak jujur itu tidak ketahuan guru atau orang tua lalu tidak dibenahi, akan menjadi "karakter". Anak yang biasa mencontek memelihara kebiasaan tidak jujur.

"Tradisi" mencontek menjadi awal mental buruk yang bisa saja memengaruhi sifat-sifat di dalam kepribadiannya. Maka, pendidikan dasar harus benar-benar mampu membentuk, melahirkan, dan menjadikan anak bermental baik, jujur, dan berintegral. Jika ini terjadi, rasanya karakter anak akan kuat menghadapi godaan-godaan ketika dia berkarya.

Korupsi adalah praktik tidak jujur, dan itu tidak terjadi seketika, melainkan terbentuk dari waktu ke waktu. Dengan kata lain, untuk korupsi, diperlukan "keberanian" mengubah kejujuran menjadi kejahatan. Memang korupsi didukung ada kesempatan, dekat dengan uang yang harus dikorupsi, dan memiliki akses ke uang yang dapat dicuri.

Namun, yang menentukan adalah "keberanian" seseorang berubah menjadi tidak jujur. Bagi mereka yang berkarakter jujur sejak kecil, tidak mudah untuk mengubah menjadi pribadi yang curang. Maka, pendidikan dan korupsi sangat berkaitan. Kalau pendidikannya sangat baik dalam arti mampu membentuk karakter dan mental berpribadi integral, rasanya sulit ketika menjadi pejabat untuk korupsi.

Masalahnya, di dalam dunia pendidikan, praktik kejujuran sudah luntur. Banyak murid mencontek ketika ujian atau ulangan, sementar calon sarjana menjiplak karya orang. Yang lebih menyedihkan adalah para calon doktor pun banyak yang ditengarai menjiplak karya ilmiah orang lain. Lihat saja pernyataan Kepala Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof Wuryadi, yang menengarai hampir semua dosen di Indonesia melakukan plagiat. Wah, kalau sudah demikian, ketika mereka lulus dan berkarya, tidak jujur sudah menjadi kebiasaan. Maka, korupsi hanya soal waktu. Begitu ada kesempatan untuk korupsi, mereka akan melakukan.

Memang untuk mencontek karya orang semakin mudah karena ada teknologi internet. Di satu sisi, banyak yang mem-posting karya mereka agar dibaca orang. Di sisi lain, ini membawa akibat orang yang malas akan mengambil atau setidaknya mencontek isinya untuk "menginspirasi" karya tulisnya. Banyak yang mengakui bahwa mahasiswa S1 sampai S3 pun banyak yang melakukan praktik penjiplakan. 

Nah, kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Oleh karena itu, kasus maraknya korupsi di negeri ini harus menjadi keprihatinan dunia pendidikan. Sebab kalau ditelusuri, yang paling bertanggung jawab adalah dunia pendidikan. Kalau saja sekolah gagal membentuk lulusan yang berkarakter, jujur, dan berintegritas, beban akan tertimpakan pada masyarakat dengan maraknya kaum cerdik pandai berkorupsi.

Pendidikan dasar semakin penting untuk meletakkan dasar-dasar nilai-nilai keluhuran seperti kejujuran. Hanya murid yang jujur dapat diharapkan menjadi orang berkarakter jauh dari korupsi meski akhirnya dia tidak terlalu brilian secara intelektual. Nilai-nilai kejujuran harus benar-benar ditanamkan sejak sangat dini dalam sistem pendidikan nasional untuk mengeliminasi korupsi yang semakin menggurita.

Hanya, sayang sekali, belakangan, banyak pendidikan yang semakin mengutamakan komersial sehingga kadang melupakan tujuan dasar dari sekolah itu sendiri, yaitu membentuk murid yang berkarakter. Harus ada perubahan orientasi pendidikan dari komersialisasi untuk kembali ke basic yang menekankan pendidikan budi pekerja, etika, dan moral.

Ida Bagus MN  ;  
Seorang Pengawas Guru-Guru Sekolah Dasar Bekasi
KORAN JAKARTA, 05 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Melindungi Anak secara Optimal

“Maka, daripada dinilai tak cakap mengelola, para pimpinan asal menghabiskan anggaran tanpa pernah mau melihat hasil yang optimal. Praktik ini berlangsung sejak dulu hingga kini, meski ganti presiden atau menteri.”
Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), kali ini merupakan peringatan ke-27. Peringatan HAN tahun 1994 ditandai kesadaran kalangan aktivis dan mahasiswa tentang hak anak, sementara jumlah anak jalanan dan putus sekolah semakin banyak. ILO menyebutkan bahwa Indonesia membiarkan perburuhan anak di jermal-jermal di pantai timur Sumatra.
Mendiang Presiden Soeharto pada HAN 1994 hanya mengatakan dirinya paham ada banyak anak yang tak beruntung hidupnya. Dia meyakinkan anak-anak yang hadir pada waktu itu, "pemerintah tak pernah akan sia-siakan aset bangsa".
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur anak-anak yang tertidur saat berpidato pada HAN 2012. Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak.
HAN pada dasarnya bermula dari suatu ide responsif untuk melihat anak-anak maju dan berkembang seperti anak-anak dunia pada umumnya. Secara legal, penetapan 23 Juli sebagai HAN sama kuatnya dengan ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak PBB. Keduanya ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres), sebuah ketentuan yang pada masa Orde Baru bernilai cukup tinggi.
Selain kedua keppres tersebut, ada banyak peraturan yang terkait langsung dengan anak, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri dan peraturan daerah. Semuanya menghormati, melindungi, menghargai, dan memenuhi hak anak. Yang paling penting dicatat, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini dinilai cukup komprehensif.
Sayang, sama dengan hampir semua undang-undang, keputusan presiden atau perundangan lain, hanya bersifat simbolik. Peraturan-peraturan tersebut jarang bersifat faktual. Kalau mau jujur, peraturan-peraturan tersebut hanya lebih sering dibuat untuk dipersembahkan guna memenuhi persyaratan, seperti pencitraan ataupun pendanaan yang besar.
Contoh, sejak 2008, jumlah pemerintah kota yang telah mendeklarasikan sebagai Kota Layak Anak (KLA) mencapai 50 kota/kabupaten. Terakhir, Juni 2013 Gubernur Jakarta Jokowi berminat mencanangkan Jakarta sebagai KLA. Pertanyaannya, benarkah ada kota yang memiliki infrastruktur, pelayanan publik dan fasilitas layak untuk anak? Benarkah pemerintah kabupaten/kota sudah menangani eksploitasi anak dengan baik?
Atau contoh lain, jumlah komite aksi provinsi untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (BPTA) ada di 30 provinsi pada tahun 2012. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota sudah akan mencapai 200 komite aksi. Lalu pertanyaannya mengapa jumlah anak-anak yang diperdagangkan untuk pelacuran masih tinggi? Mengapa anak-anak di sekitar perkebunan milik perusahaan (negara atau swasta serta perorangan) masih sering terlihat dipekerjakan? Bahkan, mengapa anak jalanan masih terlihat mengemis di perempatan jalan di kota-kota besar?

Faktual 
Pada dasarnya, anggaran terkait anak yang disediakan pemerintah dalam APBN cukup besar seperti bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan khusus murid (BKM). Anggaran KLA dikoordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Sementara, anggaran penghapusan BPTA dikoordinasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kementerian Sosial melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) juga mengoordinasi dana yang cukup besar. Kesemua kegiatan itu kemungkinan akan ada hingga 2015.
Terlihat jelas penanganan program terkait anak, seperti KLA dan penghapusan BPTA itu masih bertumpu pada APBN. Tanpa menafikan adanya sumbangan dari swasta dan organisasi bilateral/multilateral, anggaran-anggaran pemerintah ini diupayakan mampu melindungi anak.
Ketika kegiatan pemerintah berakhir, berakhir pula perlindungan untuk anak dari segala macam eksploitasi. Tak ada tindak lanjut dari daerah. Daerah terlihat sepi kembali. Secara umum, birokrasi terlihat mandul dan tak mampu mewujudkan tekad mereka sendiri untuk melindungi anak.
Akibatnya, meski sudah banyak daerah yang mendapat manfaat program tersebut, angka-angka terkait perburuhan anak dan kekerasan anaka tetap tinggi.
Birokrasi gagal mewujudkan tekadnya dalam melindungi anak dan menindaklanjuti semua hasil baik yang pernah lahir. Momentum yang sudah muncul seringkali hilang karena tak pernah direplikasi dengan lebih utuh demi peningkatan kualitas perlindungan anak.
Kegagalan ini sering diawali dengan cara pikir. Pimpinan birokrasi (eselon I hingga IV) sering merumuskan pertanyaan uang: jumlah dana/anggaran yang diperlukan. Pekerjaannya terpenjara uang/dana.
Sistem keuangan birokrasi juga tidak mendukung pelaksanaan kegiatan terkait anak sehingga tidak responsif. Kelebihan anggaran harus dikembalikan kepada negara. Langkah ini dinilai sebagai kegagalan mengelola kegiatan. Maka, daripada dinilai tak cakap mengelola, para pimpinan asal menghabiskan anggaran, tanpa pernah mau melihat hasil yang optimal. Praktik ini berlangsung sejak dulu hingga kini, meski ganti presiden atau menteri.
Sampai kapan ini terjadi? Harus diakui, dibanding Orde Baru, perlindungan anak saat ini sudah meningkat, meski belum terlalu signifikan. Orde Baru masih berupa pernyataan keprihatinan serta keinginan berbuat baik, kini sudah ada kegiatan konkret. Lima belas tahun terakhir, birokrasi tentu jauh berbeda. Mereka lebih berkomitmen dalam melindungi anak.
Hanya, kreativitas birokrasi untuk meningkatkan kualitas dan menindaklanjuti program perlindungan anak masih terganjal pada paradigma lama. Inilah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Merespons situasi ini lebih penting daripada sekadar minta membangunkan anak tertidur karena lama menunggu kehadiran pemimpin. 

Abdul Hakim  ;  
Pernah bekerja di ILO Jakarta untuk Program Penghapusan Perburuhan
KORAN JAKARTA, 23 Juli 2013



Selengkapnya.. »»