Tampilkan postingan dengan label Kompetisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetisi. Tampilkan semua postingan

Kompetisi Memilih Sekolah

Munculnya sekolah favorit sebenarnya karena adanya kesenjangan kualitas output antarsekolah. Jika kualitas output itu sama, setidaknya merata, kiranya tak perlu lagi predikat favorit atau tidak favorit itu. Pengalaman yang kita temui bertahun-tahun justru menjadi tantangan kita bersama, terutama para pendidik untuk mencari akar persoalan mengapa terjadi kesenjangan output pendidikan antar satu dan lain sekolah.

Predikat negeri dan swasta pun berpengaruh secara signifikan pula dalam era kompetisi memilih sekolah. Pada umumnya sekolah-sekolah negeri tenang-tenang saja, di samping biaya tercukupi, para peminat langsung menyerbu sekolah-sekolah negeri. Sekolah favorit targetnya bisa langsung terpenuhi dengan kualitas calon yang tak diragukan. Sedangkan sekolah-sekolah negeri yang biasa-biasa saja, tidak sedikit yang melakukan promosi agar tidak kekurangan murid.

Sementara itu fenomena sekolah-sekolah swasta lebih memilukan. Sekolah swasta favorit memang tenang-tenang saja sebab mudah terpenuhi targetnya, namun jumlah sekolah swasta favorit relatif sedikit. Sedangkan sebagian besar sekolah swasta cenderung semakin kekurangan murid. Kalau sekolah negeri saja kekurangan murid, apalagi seolah swasta. Sehingga, tidak mengherankan apabila sejumlah sekolah swasta harus gulung tikar karena tidak ada pendaftarnya.

Untuk menghindari kekurangan murid, sekolah-sekolah swasta pun melakukan promosi besar-besaran. Fenomena seperti ini akan meramaikan bursa pencarian sekolah, sehingga kalau tidak hati-hati banyak orangtua terjebak karena tergiur promosi yang belum jelas realitasnya.

Di samping sistem rekrutmen siswa yang mencemaskan, para orangtua merasa runyam dan pusing memikirkan besarnya biaya yang harus dipersiapkan, entah ke sekolah negeri maupun swasta. Bahkan, untuk masuk ke sekolah negeri pun ternyata biayanya jauh dari yang dibayangkan dan hampir-hampir tak terjangkau oleh kekuatan ekonominya.

Semula, banyak para orangtua murid mengira bahwa masuk ke sekolah negeri biayanya akan jauh lebih murah. Itu kan dulu, sebelum otonomi. Namun, setelah otonomi, tiap sekolah bisa mengatur sendiri anggarannya. Bahkan dengan adanya Komite Sekolah, maka banyak kegiatan bisa dimunculkan, yang ujung-ujungnya duit pula. Karena itu, tidak mengherankan bahwa banyak orangtua terkejut melihat sejumlah uang yang segera harus dibayar agar nama anaknya tidak dicoret dari sekolah yang akan dimasuki itu.

Pada masa lalu, biaya sekolah negeri boleh dikatakan murah, karena memang tidak ada uang sekolah. Tetapi sekarang, peningkatan kualitas banyak menyerap daya dan dana, sehingga biaya sekolah di negeri pun tinggi. Lantas bagaimana dengan biaya sekolah swasta? Rendah? Ternyata tidak. Sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit juga berusaha keras mempertahankan dan meningkatkan mutunya, sehingga membutuhkan banyak biaya pula. Karena itu, jika dibandingkan dengan biaya di sekolah negeri yang sama-sama favorit, sekolah-sekolah negeri masih lebih murah karena adanya subsidi dari pemerintah.

Bagi orangtua berpenghasilan cukupan saja, dan punya sejumlah anak yang harus sekolah di TK, SD, SMP dan SMA, bahkan PT, mereka harus memeras otak untuk mendapatkan uang agar anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah. Karena itu, kebutuhan-kebutuhan lain yang mendesak, terutama kebutuhan orangtua itu sendiri, terpaksa ditunda.

Walaupun demikian, ada juga SMP dan SMA yang tarif uang dana pengembangan pendidikan (DPP) sedang-sedang saja, namun masih cukup mahal untuk ukuran pegawai negeri golongan rendah. Karena itu, tidak mengherankan jika ada anak pegawai negeri saja tidak bisa melanjutkan belajar karena tipisnya dana yang ada. Apalagi, orangtuanya tak berpenghasilan tetap, juga banyak masalah.

Dengan demikian, di era kompetisi memilih sekolah, banyak keprihatinan-keprihatinan. Untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah yang diinginkan, ternyata terasa semakin sulit. Hal ini disebabkan, selain tempat yang tersedia terbatas, juga karena peminatnya melimpah.

Sesungguhnya sampai saat ini masih banyak orang sudah terkecoh dan tergila-gila pada sekolah. Orang sudah mengacaukan pendidikan dan sekolah. Kita memang butuh pendidikan lewat sekolah-sekolah. Namun, tidak sedikit sekolah yang dibisniskan untuk memperbesar kekayaan dan kekuasaannya. Akibatnya, lembaga-lembaga pendidikan yang dianggap baik dan bermutu, menuntut pembayaran yang relatif tinggi.

Dengan demikian, banyak orangtua dan anak-anak kita harus kecewa, karena keinginan untuk mendapatkan tempat belajar yang baik tidak dapat dipenuhi. Mereka kalah bersaing mengenai dua hal. Prestasi studi lewat nilai ujian akhir atau pun tes, dan kemampuan finansial.

Adalah benar bahwa salah satu dari kedua faktor penyebab kegagalan itu sering dapat mengkompensasi atau mengimbangi faktor yang lainnya. Misalnya, prestasi studi yang baik dapat mengkompensasi kemampuan finansial yang kurang, dan sebaliknya, sehingga akhirnya dapat diterima. Namun, kebanyakan dari mereka yang harus kecewa memang lemah untuk kedua-duanya, sehingga tidak dapat tertolong lagi.

Akhirnya yang masih perlu kita cari pemecahannya adalah bagaimana menghilangkan pengkategorian sekolah favorit dan tidak favorit. Tidak ada alternatif lain, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memperbanyak kelahiran sekolah-sekolah favorit. Misalnya, dengan melihat beberapa faktor dari sekolah itu, lalu ditentukan faktor mana yang bisa dipacu.

Mudah-mudahan dalam era kompetisi memilih sekolah, jangan sampai ada warga masyarakat yang dirugikan akibat salah pilih. Karena, kalau sampai salah pilih, selain menghabiskan biaya dan energi, juga membuang waktu yang tidak bisa dicarikan gantinya.

A Kardiyat Wiharyanto 
Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
SUARA KARYA, 18 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Bias Latar Belakang Profesi Guru

"Latar belakang pendidikan  tak boleh lagi dimunculkan karena menimbulkan sentimen pengelompokan"

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menginginkan profesi guru harus berlatar belakang sarjana atau Diploma-4 Kependidikan, melalui sidang keputusan uji materi atas regulasi itu terhadap UUD 1945 pada Kamis (28/3/13).

Hal itu berarti transkrip Pasal 9 regulasi itu tetap menyebutkan,’’ Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau D-4. Profesi guru terbuka bagi sarjana atau D-4 berlatar belakang kependidikan dan nonkependidikan sepanjang memenuhi syarat’’.

Mahkamah Konstitusi menyatakan lulusan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) tidak serta merta bisa menjadi guru bila tak memenuhi persyaratan. Posisi LPTK dan non-LPTK setara sehingga peluang lulusan kedua lembaga itu untuk menjadi guru, sama-sama terbuka. Keputusan itu merupakan hal positif, terutama terkait dengan asas keadilan dan kesetaraan bagi siapa pun yang ingin menjalani profesi guru.

Jika profesi guru diharuskan lulusan S-1 atau D-4 LPTK, dikhawatirkan tak bisa memenuhi kebutuhan jumlah guru di lapangan, dan kualitasnya pun tak bisa dijamin. Terlebih, jumlah LPTK masih terbatas, belum ada di tiap daerah, sementara jumlah sekolah di daerah terus bertambah yang berarti membutuhkan makin banyak guru.  Pemenuhan kebutuhan itu terutama untuk guru produktif SMK yang banyak jenis pendidikannya. Kemendikbud mencatat tahun 2012 ada 175.656 guru SMK; 35.057 di antaranya guru produktif. Sekolah menengah kejuruan masih kekurangan 48.163 guru produktif, belum lagi untuk tingkat SMP, SD, dan TK.

Meskipun ketersediaan guru belum sejalan dengan pertambahan jumlah sekolah, belakangan ini makin banyak orang tertarik untuk menjadi guru. Peningkatan animo itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan profesi 1 kali gaji pokok tiap bulan.

Semua pihak perlu memahami bahwa pembatasan latar belakang pendidikan bagi profesi guru, justru akan menghambat perkembangan pendidikan di Tanah Air. Hal itu mengingat keberadaan guru, terlebih yang berkualitas, sangat penting dalam proses belajar mengajar. Meskipun hingga kini masih banyak sekolah di Tanah Air yang belum bisa memenuhi persyaratan perbandingan antara jumlah guru dan jumlah anak didik, paling tidak ketimpangan proporsi itu  jangan sampai makin jauh.

Artinya, jangan sampai seorang guru harus menangani 50 anak didik atau lebih. Hal ini akan membuat proses belajar mengajar tidak bisa berjalan efektif dan optimal sehingga dikhawatirkan anak didik tidak bisa menyerap materi pelajaran yang diajarkan guru.

Untuk menjadi guru tidak sekadar bergantung pada latar belakang pendidikan. Tak sedikit lulusan sarjana atau D-4 kependidikan yang berkualitas kurang layak, kurang menguasai materi yang harus diajarkan, atau berkomitmen rendah dalam meningkatkan kemampuan anak didik.

Kompetisi Antarguru

Hal yang urgen saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi guru dan memastikan bahwa guru yang direkrut memiliki kompetensi yang mumpuni, menguasai bidang ilmu atau materi yang akan diajarkan, memiliki motivasi dan komitmen kuat, mau bekerja secara profesional, serta berkemauan tinggi untuk terus belajar.

Soal kemampuan dan cara mengajar, bisa terus diasah karena persoalan ini hanya terkait dengan pembiasaan. Yang terpenting, seorang guru memiliki kemauan dan kemampuan kuat untuk terus belajar dan menunjukkan kreativitas. Jika terbiasa mengajar, guru bisa membaca kondisi anak didik. Termasuk memilih cara paling efektif mengajar supaya materi yang disampaikan bisa cepat dipahami dengan baik oleh siswa.

Guru yang unggul, profesional, dan berkomitmen tinggi, mudah dilihat dari cara mengajar dan hasil dari mengajar itu. Dia tidak pernah puas untuk meningkatkan pengetahuan dan keilmuan anak didik yang diampu. Jika anak didik mendapatkan hasil evaluasi belajar mengajar buruk, guru tersebut merasa ikut bertanggung jawab, termasuk kesiapan mengawal supaya prestasi anak didik itu bisa meningkat.

Profesionalitas juga bisa diperkuat melalui pendidikan profesi guru (PPG) dan sertifikasi. Seleksi lanjut dalam PPG atau sertifikasi guru, justru merupakan hal positif karena bisa membuka ruang kompetisi antarguru. Ke depan, masing-masing guru berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas mereka melalui pembelajaran yang tiada henti.

Bagaimanapun profesionalitas guru adalah nomor satu. Bagi guru yang belum berhasil lolos, bisa kembali mencoba pada periode mendatang dengan belajar dari kekurangan sebelumnya. Dari realitas itu, makin jelas bahwa menjadi guru profesional tidak hanya berlatar belakang sarjana atau diploma kependidikan. Guru lulusan nonkependidikan pun memiliki peluang menjadi profesional, bahkan bisa saja peluang itu lebih besar.

Untuk itu, permasalahan latar belakang perguruan tinggi, apakah dari kependidikan atau nonkependidikan tak boleh lagi dimunculkan ke permukaan karena hanya akan menimbulkan sentimen pengelompokan. Menjadi guru adalah hak tiap warga negara selagi ia memenuhi persyaratan.

Sri Mulyati ;  
Guru Bimbingan Kon­seling MTs Nurul Huda Mangkang Semarang
SUARA MERDEKA, 25 April 2013


Selengkapnya.. »»