Tampilkan postingan dengan label Fasilitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasilitas. Tampilkan semua postingan

Pasal Kontroversial, Dari Mutasi Dosen hingga Kurikulum


Pasal Kontroversial, Dari Mutasi Dosen hingga Kurikulum

Salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi yang diprotes kalangan akademis adalah Pasal 65 yang menyatakan otonomi perguruan tinggi dievaluasi oleh menteri. Selain itu, juga Pasal 66 yang menyatakan statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan melalui peraturan menteri.

”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat universal. Tak perlu diatur pemerintah,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim.

Karlina Supelli, dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, mengatakan, roh perguruan tinggi secara universal adalah otonomi dan independensi. ”Jika otonomi diatur pemerintah, hal itu menyalahi hakikat perguruan tinggi,” katanya.

Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi (PT) ingin mendorong perguruan tinggi untuk otonom dan mandiri, tetapi di sisi lain juga memagari agar otonomi perguruan tinggi tidak ditafsirkan, boleh memungut uang kuliah dari mahasiswa sesuai selera. ”Karena itu, otonomi diatur agar semua lapisan masyarakat memiliki akses ke perguruan tinggi bermutu,” ujar Rully.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, meski mendorong otonomi, RUU PT memagari agar biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mahal. Karena itu, akan dibuat standar pembiayaan yang berbeda-beda di setiap PTN berdasarkan program studi dan wilayah.

Terkait kurikulum dan rumpun ilmu, Nuh mengatakan, hal itu tidak masalah bagi perguruan tinggi yang sudah mapan. Pasti mereka akan menjaga reputasi. Namun, kenyataannya ada perguruan tinggi tertentu yang meloloskan sarjana tanpa harus menempuh 140 satuan kredit semester (SKS).

”Kami atur agar untuk menjadi sarjana, minimal menempuh 140 SKS serta mata kuliah Pancasila, agama, dan kewarganegaraan. Mata kuliah lain silakan perguruan tinggi yang atur,” kata Nuh.

Pengaturan kurikulum dan program studi juga terkait dengan gelar kesarjanaan serta untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai perguruan tinggi asal membuka program studi yang komersial untuk menarik minat calon mahasiswa.

Mutasi Dosen

Ketentuan lain yang menjadi kontroversi dalam RUU PT adalah kewenangan pemerintah memindahkan dosen ke perguruan tinggi lain. Praktisi pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan, semangat pasal itu adalah agar dosen bisa memajukan perguruan tinggi lain, terutama di luar Pulau Jawa.

Menurut Emil Salim, tak perlu aturan seperti itu karena Universitas Indonesia sebagai pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi sudah membantu banyak PTN lain dengan menugaskan dosennya ke PTN luar Jawa.

Sosiolog UI Imam Prasodjo mengatakan, ibarat transfer pemain sepak bola, tidak perlu Ketua Umum PSSI ikut campur, cukup antarklub sepak bola. ”Cukup antar-perguruan tinggi,” katanya.

Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 22 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

PTN Luar Jawa, Dana Terbatas Miskin Fasilitas


PTN Luar Jawa, Dana Terbatas Miskin Fasilitas

Ketika perguruan tinggi lain berlomba-lomba menjadi perguruan tinggi kelas dunia (world class university), perguruan tinggi negeri di luar Jawa justru terseok-seok dengan banyak persoalan. Selain kekurangan tenaga pengajar berkualitas, perguruan tinggi negeri di luar Jawa juga menghadapi persoalan terbatasnya dana dan minimnya prasarana.

Universitas Palangkaraya di Kalimantan Tengah, misalnya, melayani sekitar 13.000 mahasiswa dan menerima sekitar 3.000 mahasiswa baru setiap tahun. Jumlah yang cukup besar jika dibandingkan dengan perguruan tinggi lain. Meski demikian, perguruan tinggi ini menghadapi persoalan kurangnya ruang kelas dan minimnya fasilitas laboratorium.

”Untuk laboratorium fakultas kedokteran saja butuh dana sekitar Rp 50 miliar,” kata Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Palangkaraya Ciptadi.

Mengandalkan keuangan rutin Universitas Palangkaraya untuk melengkapi fasilitas laboratorium, menurut Ciptadi, tentu tidak mungkin karena anggaran tahunan Universitas Palangkaraya sangat terbatas. Pada 2011 lalu anggaran Universitas Palangkaraya sekitar Rp 193 miliar, sementara anggaran 2012 sekitar Rp 200 miliar. Mengandalkan uang kuliah mahasiswa untuk membeli fasilitas laboratorium juga tidak mungkin karena uang kuliah mahasiswa hanya sekitar Rp 1,2 juta per semester yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.

”Untuk fasilitas laboratorium, kami meminta khusus kepada pemerintah,” kata Ciptadi.

Bukan hanya fasilitas laboratorium yang terbatas. Karena anggaran untuk perawatan fasilitas kampus sangat minim, sejumlah fasilitas yang tersedia seperti terbengkalai. Cat gedung Perpustakaan Universitas Palangkaraya, misalnya, kusam dan di beberapa bagian dindingnya retak-retak. Di Laboratorium Dasar dan Analitik Universitas Palangkaraya, sejumlah jeriken kecil, tabung, dan botol air mineral tergeletak di atas meja semen berlapis keramik. Sungguh tak nyaman untuk institusi pendidikan berstatus perguruan tinggi negeri (PTN).

Tenaga Dosen Terbatas

Selain fasilitas terbatas, jumlah dosen di PTN luar Jawa umumnya juga terbatas. Untuk 13.000 mahasiswa sejumlah program studi di Universitas Palangkaraya, hanya tersedia 850 dosen dengan spesifikasi 25 guru besar, 60 doktor, 450 lulusan S-2, dan sisanya berpendidikan S-1.

Di perguruan tinggi ini, dosen program studi ilmu pasti rata-rata mengajar 60 mahasiswa. ”Padahal, idealnya mengajar 15 mahasiswa,” kata Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Palangkaraya Kumpiady Widen. Dosen program studi ilmu sosial rata-rata menangani lebih dari 30 mahasiswa.

Di Universitas Cenderawasih, Papua, dari sekitar 600 dosen, baru 75 persen yang berpendidikan S-2 dan S-3. ”Masih banyak dosen yang berpendidikan S-1,” kata Rektor Universitas Cenderawasih Festus Simbiak.

Ketimpangan dosen PTN di Jawa dan luar Jawa yang kemudian mendorong lahirnya ide mutasi dosen antar-perguruan tinggi. ”Semangatnya adalah untuk memajukan PTN luar Jawa,” kata Dharmaningtyas, praktisi pendidikan yang ikut memberikan masukan dalam RUU PT.

Menurut Emil Salim, Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia, tanpa diatur undang-undang pun, UI sudah banyak membantu dalam pendirian universitas baru, termasuk mengirimkan dosen ke sejumlah universitas. ”Itu bagian Tri Dharma perguruan tinggi. Tak perlu diatur pemerintah. Biarkan perguruan tinggi mengatur dirinya sendiri,” ujarnya.

Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 20 Juli 2012



Selengkapnya.. »»