Dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah, ada dua peristiwa penting yang
memerlukan perhatian khusus di suatu sekolah. Pertama ialah pada permulaan
tahun ajaran, yaitu dalam rangka penerimaan murid baru, kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, dan pembantu-pembantu mereka dengan teliti memperhitungkan
berapa kemampuan sekolah akan menerima murid baru.
Semuanya
diperhitungkan secara teliti. Kalau salah perhitungan, bisa saja penerimaan
murid baru melebihi kemampuan lokal atau ruangan yang dimiliki sekolah tersebut
atau mereka akan kekurangan murid karena pendaftaran murid atau kelulusan murid
tidak diperhitungkan secara baik. Selain itu, harus diperhitungkan
tenaga-tenaga pengajar dan nonpengajar yang ada di sekolah tersebut.
Selanjutnya
yang kedua dan ini yang terpenting ialah mempersiapkan murid untuk menempuh
ujian akhir ataupun ujian penghabisan, atau yang belakangan ini disebut ujian
nasional (UN). Setiap sekolah dengan berbagai usaha mempersiapkan sedemikian
rupa agar murid-murid pada sekolah tersebut lulus dengan nilai yang bagus dan
dapat meningkatkan kualitas atau prestise serta martabat sekolah tersebut.
Sekolah sebagai penyelenggara yang terdepan sudah harus mempersiapkan hal itu
secara baik, meliputi ruangan, alat, dan serta tenaga pengawas yang terlatih
dengan baik.
Namun,
yang lebih penting lagi ialah pekerjaan yang harus dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di negeri ini, sebagai penanggung jawab tertinggi
dalam pembangunan pendidikan. Penulis sendiri pernah mengikuti ujian akhir atau
ujian penghabisan sebelum menjadi penyelenggara pendidikan, baik sebagai kepala
sekolah maupun sebagai ketua rayon pendidikan ujian. Alangkah terkejutnya
penulis ketika membaca berita di surat kabar dan di media elektronik, bahwa
ujian nasional 2013 tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ada
sebelas provinsi di Indonesia yang tidak dapat mengikuti ujian nasional pada
tanggal yang telah ditentukan, yakni 15 April 2013. Mengapa ujian sebagai suatu
proses pendidikan yang terpenting dapat mengalami masalah yang sangat luar
biasa seperti itu? Kejadian tersebut bukan hanya merupakan keteledoran atau
kesalahan kecil, yang harus dijelaskan secara sederhana dan dengan
cengar-cengir seolah tidak merasa bersalah. Kalau ujian nasional tidak dapat
diadakan secara serentak di seluruh Tanah Air, ujian nasional ini sudah cacat,
kerahasiaan soal sudah tidak terjamin lagi.
Penjelasan
tidak benar, yang mengatakan masalah itu tidak akan berdampak pada kerahasiaan
ujian karena telah disediakan 20 paket soal berbeda sehingga tidak mungkin ada
kesalahan. Jangankan 20 paket, 100 paket pun, kalau sudah dibuka dan diujikan
pada 15 April 2013, sudah tidak rahasia lagi. Karena sudah dibuka dan dengan
alat komunikasi yang canggih seperti sekarang ini, soal-soal yang diujikan
tersebut sudah tersebar luas di seluruh Indonesia. Jadi, bila 11 provinsi akan
mengadakan ujian sesudah 15 April, mereka sudah memperoleh kunci jawaban yang
akan diujikan bila paketnya tetap sama.
Penulis
katakan ini merupakan `bencana nasional' karena menganggap enteng masalah ujian
nasional berarti menganggap enteng masa depan anak bangsa khususnya dan masa
depan bangsa pada umumnya. Kecelakaan atau tabrakan kereta api yang menelan
nyawa puluhan orang atau gempa bumi yang menewaskan ribuan orang tidak sama
dengan bencana nasional pendidikan yang terjadi seperti saat ini. Bencana gempa
atau tabrakan kereta api dapat diperbaiki seketika, tapi bencana nasional
pendidikan dapat merusak satu generasi bangsa. Jadi, kesalahan ini merupakan kesalahan
luar biasa dan harus ada yang bertanggung jawab.
Selain
ujian nasional untuk SMA/SMK dan madrasah aliah atau sejenisnya untuk 2013
sudah tidak rahasia lagi, ujian itu sudah tidak sah karena kerahasiaannya tidak
terjamin. Seperti penulis katakan, masalah itu merupakan bencana nasional dan
harus ada yang bertanggung jawab karena korbannya ialah masa depan anak bangsa.
Tidak
bisa dikatakan kesalahan percetakan, harus ada penanggung jawab, dan tidak bisa
diselesaikan hanya dengan minta maaf. Harus ada sanksi dari petinggi negeri ini
terhadap yang bertanggung jawab atas bencana luar biasa ini.
Akibat
kesalahan besar itu penulis berpendapat seperti berikut ini.
1. Ujian nasional untuk SMA/ SMK dan MA pada 2013 dinyatakan batal karena sudah menyalahi ketentuan dan kerahasiaannya sudah tidak ada.
1. Ujian nasional untuk SMA/ SMK dan MA pada 2013 dinyatakan batal karena sudah menyalahi ketentuan dan kerahasiaannya sudah tidak ada.
2.
Karena kesalahan bukan terletak pada peserta ujian, semua peserta ujian nasio
nal 2013 untuk SMA/SMK dan MA dinyatakan lulus.
3.
Penanggung jawab tertinggi di bidang pendidikan ne geri ini harus menerima sanksi.
Penulis
mengusulkan harus ada usaha untuk memperbaiki sistem ujian nasional yang akan
datang. Kelihatannya sistem objektif yang diadakan sekarang, yaitu pilihan
ganda, benar dan salah, serta mengisi dan menjodohkan, tidak memberi motivasi
anak untuk belajar, tetapi justru cenderung mengundang berbuat kecurangan. Yang
terbaik, perlu dipertimbangkan sistem esai yang pernah dilaksanakan di negeri
ini, atau gabungan antara sistem objektif dan sistem esai yang dipergunakan.
Djauzak Ahmad ;
Mantan Direktur Pendidikan Dasar
Depdiknas,
Ketua Majelis Pendidikan Provinsi
Riau
MEDIA
INDONESIA, 18 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi